Teori kepastian hukum mengandung 2 (dua) pengertian yaitu pertama
adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan
apa saja yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan kedua berupa keamanan
hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya
aturan hukum yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh Negara terhadap individu. Kepastian hukum bukan hanya berupa pasal-pasal dalam Undang-Undang melainkan juga adanya konsistensi dalam putusan hakim antara putusan hakim yang satu dengan putusan hakim yang lain untuk kasus yang serupa yang telah diputuskan.Ajaran hukum umum meneliti apa yang sama pada semua sistem hukum pada masa lampau dan yang seharusnya tidak sama pada sistem hukum. Hukum pada hakikatnya adalah sesuatu yang bersifat abstrak, meskipun dalam manifestasinya bisa berwujud kongkrit. Oleh karena itu pertanyaan tentang apakah hukum itu senantiasa merupakan pertanyaan yang jawabannya tidak mungkin satu. Dengan kata lain, persepsi orang mengenai hukum itu beraneka ragam, tergantung darimana sudut pandang mereka sebagai hakim, kalangan ilmuwan hukum akan memandang hukum dari sudut profesi keilmuan mereka, rakyat kecil akan memandang hukum dari sudut pandang mereka dan sebagainya.
Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara
normatif, bukan sosilogis. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika
suatu peraturan dibuat dan dituangkan dalam bentuk Undang-Undang secara
pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak
menimbulkan multitafsir dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma
dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik
norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian aturan adalah
konstestasi norma, reduksi norma atau distorsi norma.