Terhadap putusan kepailitan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat diadakan peninjauan kembali. Imran Naning (2005:53) menyebutkan bahwa upaya hukum peninjauan kembali dapat dilakukan apabila:
(1) terdapat bukti baru yang penting, yang apabila diketahui pada tahap
persidangan sebelumnya, akan menghasilkan putusan yang berbeda; atau
(2) Pengadilan Niaga/putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.
Sutan Remy Sjahdeini (2009:168) menyebutkan bahwa upaya hukum peninjauan kembali diajukan paling lambat 180 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap, namun dengan alasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 295 Ayat (2) huruf aUUK-PKPU. Apabila upaya hukum peninjauan kembali dilakukan dengan alasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 295 Ayat (2) huruf b UUK-PKPU, maka peninjauan kembali dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan hal tersebut, upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan karena terdapat bukti baru yang bersifat menentukan dapat diajukan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. Permohonan peninjauan kembali yang dilakukan karena terdapat kekeliruan dalam putusan hakim yang bersangkutan, dapat diajukan permohonan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap.