Upaya Hukum Kasasi Kepialitan (skripsi dan tesis)

Menurut Sutan Remy Sjahdeini (2009: 164) terhadap putusan Pengadilan Niaga baik yang menyangkut permohonan pernyataan pailit maupun menyangkut permohonan PKPU, dapat dilakukan upaya hukum yaitu berupa kasasi kepada Mahkamah Agung RI.
Imran Naning (2005:52), menyatakan pada prinsipnya pihak yang dapat
mengajukan kasasi adalah pihak yang berkepentingan. Apabila yang dimaksud
Pemohon kasasi adalah kreditor, yang dimaksud adalah bukan saja kreditor
merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, tetapi termasuk juga kreditor lain yang bukan pihak pada persidangan tingkat pertama, namun tidak puas terhadap putusan atas permohona pernyataan pailit.
Mahkamah agung sesuai dengan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dalam tingkat kasasi, dapat membatalkan putusan Pengadilan Niaga yang dimohonkan kasasi, dikarenakan:
(1) tidak berwenang atau melampaui batas;
(2) salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
(3) lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Ketentuan Pasal 11 Ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU tidak hanya memberikan kesempatan pada debitor dan kreditor yang
merupakan pihak dalam persidangan tahap pertama, tetapi juga kreditor lain yang tidak puas atas permohonan pailit tersebut untuk mengajukan kasasi