Menurut Pasal 16 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali. Menurut Imran Naning (2005:25), Tidak adanya upaya hukum banding dalam kepailitan dimaksudkan agar permohonan atas perkara pailit dapat diselesaikan dalam waktu cepat
