Isi Putusan Pengadilan Niaga (skripsi dan tesis)

Menurut Sudiko Mertokusumo (1988:167-168), putusan adalah satu pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan tujuan untuk meyelesaikan suatu perkara atau sengketa pihak yang berpekara. Menurut Riduan Syahrini (2003:127), jika dilihat dari segi wujudnya, setiap putusan pengadilan dalam perkara perdata terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu:
a. Kepala Putusan
Setiap putusan pengadilan harus mempunyai kepala putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009. Kepala putusan memberikan kekuatan eksekutorial kepada putusan pengadilan. Apabila kepala putusan pengadilan tidak ada kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, putusan pengadilan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
b. Identitas Pihak-Pihak Yang Berpekara
Sebagaimana telah dikemukakan di atas setiap perkara perdata selalu ada 2 (dua)
pihak yang berhadapan, yaitu penggugat dan tergugat, malahan bisa ada pihak
yang disebut dengan turut tergugat. Identitas pihak-pihak yang berpekara harus dimuat secara jelas dalam putusan pengadilan, seperti nama, alamat, pekerjaan, dan sebagainya serta nama kuasanya jika yang bersangkutan menguasakan kepada orang lain.
c. Pertimbangan Hakim
Pertimbangan atau alasan-alasan dalam putusan pengadilan terhadap perkara
perdata terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu pertimbangan tentang duduk perkaranya
(feitelijike gronden) dan pertimbangan tentang hukumnya (rechtsgronden)
pertimbangan tentang duduk perkara sebenarnya bukanlah pertimbangan dalam
arti yang sebenarnya, oleh karena pertimbangan duduk perkaranya hanyalah
menyebutkan apa yang terjadi di depan pengadilan. Seringkali gugatan penggugat dan jawaban tergugat dikutup scara lengkap. Pertimbangan atau alasan-alasan dalam arti yang sebenarnya adalah pertimbangan tentang hukumnya.
Menurut M. Yahya Harahap (2007: 807-816), isi putusan memuat dua hal, yaitu:
(1) memuat secara ringkas dan jelas pokok perkara, jawaban, pertimbangan
hukum dan amar putusan
a. dalil gugatan
dalil gugatan atau fundamentum petendi, dijelaskan dengan singkat dasar
hukum serta fakta yang menjadi dasar gugatan. Penerapan uraian dalil-dalil
gugatan dalam putusan, di bawah penyebutan identitas para pihak.
b. mencantumkan jawaban tergugat
uraian atau perumusan mengenai jawaban tergugat dalam putusan, di
tempatkan di bawah ringkasan dalil gugatan. Apabila sistematis yang
demikian terjalin maka akan tercipta kesinambungan susunan, rumusan,
putusan antara dalil gugatan dengan jawaban atau bantahan tergugat.
c. uraian singkat ringkasan dan lingkup pembuktian
uraian selanjutnya, deskripsi fakta dan alat bukti atau pembuktian yang
ringkas dan lengkap. Dimulai dengan alat bukti atau pembuktian yang
dianjukan penggugat dan dilanjutkan dengan pembuktian tergugat sebagai
berukut:
(1) alat bukti apa saja yang diajukan masing-masing pihak; dan
(2) terpenuhi atau tidak syarat formal dan syarat materiil masing-masing
alat bukti yang diajukan.
d. pertimbangan hukum
pertimbangan hukum biasanya mengemukakan tentang analisis yang jelas
berdasarkan undang-undang pembuktian:
(1) apakah alat bukti yang diajukan penggugat dan tergugat memenuhi
syarat formil dan materiil;
(2) alat bukti pihak mana yang mencapai batas minimal pembuktian;
(3) dalil gugatan apa saja dan dalil bantahan apa saja yang terbukti; dan
(4) sejauh mana kekuatan pembuktian yang dimiliki para pihak.
Selanjutnya, diikuti analisis hukum apa yang diterapkan menyelesaikan
perkara tersebut. Bertitik tolak dari analisis itu, pertimbangan melakukan
argumentasi yang objektif dan rasional. Pihak mana yang mampu
membuktikan dalil gugatan atau dalil bantahan sesuai dengan ketentuan
hukum yang diterapkan. Dari hasil argumentasi itulah hakim menjelaskan
pendapatnya apa saja yang terbukti dan yang tidak, dirumuskan menjadi
kesimpulan hukum sebagai dasar landasan penyelesaian perkara yang akan
dituangkan dalam diktum putusan.
e. ketentuan perundang-undangan
biasanya sudah baku menempatkan pokok masalah ini dalam putusan pada
bagian memperhatikan, dengan demikian penempatanya dalam putusan
setelah uraian pertimbangan.
f. amar putusan
amar putusan atau dictum putusan merupakan pernyataan (deklarasi) yang
berkenaan dengan status dan hubungan antara para pihak dengan barang
objek yang disengketakan dan juga berisi perintah atau penghukuman atau
codemantoir yang ditetapkan kepada pihak yang berpekara.
(2) mencantumkan biaya perkara
Hal lain yang mesti tercantum dalam formulasi putusan berkenaan dengan
biaya perkara. Pencantumannya dalam putusan diatur dalam Pasal 184 ayat
(1) HIR, Pasal 187 RBG, selain putusan mencantumkan mengenai pokokpokok perkara sebagaimana diuraikan di atas, juga mencantumkan tentang
banyaknya biaya perkara. Bahkan dalam Pasal 183 ayat (1) HIR, Pasal 194
RBG, hal itu pun yang telah ditegaskan, bahwa banyaknya biaya perkara yang
dijatuhkan kepada salah satu pihak, harus disebut dalam putusan.
Berdasarkan hal di atas putusan Pengadilan Niaga juga memiliki isi putusan yang diatur secara tegas di dalam UU KPKPU Pasal 8 ayat (6) bahwa, putusan
pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memuat:
(1) pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan
/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan
(2) pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau
ketua majelis