Menurut Abdulkadir Muhammad (2000: 26-27), kompetensi adalah kewenangan mengadili perkara dari suatu pengadilan. Kompetensi tersebut diklasifikasi menjadi dua jenis yaitu:
a. kompetensi relatif, yaitu kewenangan mengadili perkara dari suatu pengadilan berdasarkan pembagian daerah hukum (distribustion of authority). Untuk Pengadilan Negeri daerah hukumnya meliputi Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II di tempat Pengadilan Negeri itu berada.
b. kompetensi absolut, yaitu kewenangan mengadili perkara dari suatu pengadilan berdasarkan pembagian wewenang atau pembagian tugas (attribution of authority). Untuk Pengadilan Negeri wewenangnya adalah mengadili perkara perdata dan pidana pada tingkat pertama.
Berdasarkan kompetensi atau kewenangan mengadili di atas Pengadilan Niaga sebagai suatu lembaga peradilan umum yang dibentuk pemeritah berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Menurut Munir Fuady (2005:20), Pengadilan Niaga juga memiliki kompetensi
untuk memeriksa perkara-perkara tertentu sebagai berikut:
a. perkara kepailitan dan penundaan pembayaran; dan
b. perkara-perkara lain di bidang perniagaan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kewenangan mengadili Pengadilan Niaga secara umum terbagi atas dua kewenangan sebagai berikut:
a. Kewenangan Relatif
Ketentuan Pasal 3 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
mengatur kewenangan (yurisdiksi) relatif Pengadilan Niaga, sebagai berikut:
(1) tempat kedudukan debitur;
(2) tempat kedudukan hukum terakhir debitur, dalam hal debitur telah
meninggalkan wilayah Republik Indonesia;
(3) tempat kedudukan hukum firma, apabila debiturnya adalah Persero suatu
firma;
(4) tempat kedudukan hukum kantor debitur menjalankan profesi atau usahanya,
bila debitur tidak bertempat kedudukan dalam wilayah Republik Indonesia
tetapi menjalankan profesi atau usahanya di Republik Indonesia; dan
(5) tempat kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya
dalam hal debitur merupakan badan hukum.
b. Kewenangan Absolut
Mengenai kewenangan absolut Pengadilan Niaga dalam Pasal 300 Ayat (1) UU
No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU secara tegas dinyatakan
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, selain memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang, berwenang pula memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan undang-undang. Hal ini berarti Pengadilan Niaga selain mempunyai kewenangan absolut untuk memeriksa setiap permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang, juga berwenang untuk memeriksa perkara lain yang ditetapkan dengan undang-undang.
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan oleh Pengadilan Niaga apabila
terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi. Putusan Pengadilan Niaga atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Putusan atas permohonan pernyataan pailit wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan wajib memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut serta memuat:
(1) pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili;
(2) pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau
ketua majelis.
Salinan putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepada debitur, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit, kurator, dan hakim pengawas paling lambat 3 hari setelah tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan.
