Istilah fidusia berasal dari bahasa Belanda, yaitu ”fiducie”,
sedangkan dalam bahasa Inggris disebut fiduciary transfer of
ownership, yang artinya kepercayaan. Dalam beberapa literatur fidusia
sering disebut dengan istilah eigendom overdract (FEO),yaitu
penyerahan hak milik berdasarkan atas kepercayaan.
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia, pengertian fidusia adalah : ”Pengalihan
hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan
bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam
penguasaan pemilik benda”
