Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia
hukum mempunyai tujuan. Hukum mempunyai sasaran yang hendak
dicapai. Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan
masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan.Dengan tercapainya ketertiban di dalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi
Menurut Philipus M. Hadjon, dibedakan dua macam
perlindungan hukum bagi rakyat, yaitu: perlindungan hukum yang
preventif dan perlindungan hukum yang represif. Pada perlindungan
hukum yang preventif, kepada rakyat diberikan kesempatan untuk
mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suat
keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Dengan
demikian, perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk
mencegah terjadinya sengketa sedangkan sebaliknya perlindungan
hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.
Dengan pengertian yang demikian, penanganan perlindungan
hukum bagi rakyat oleh Peradilan Umum di Indonesia termasuk
kategori perlindungan hukum yang represif
Perlindungan hukum yang represif biasanya merupakan
perlindungan hukum yang paling efektif bagi rakyat untuk
memperoleh perlindungan terhadap hak-haknya dari pihak yang tidak
memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa yang sedang
terjadi diantara mereka. Prinsip perlindungan hukum bagi rakyat (di Indonesia) adalah prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila dan prinsip negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dikatakan bersumber pada Pancasila, karena pengakuan dan perlindungan terhadapnya secara intrinsik melekat pada Pancasila dan seyogyanya memberi warna dan corak serta isi negara hukum yang berdasarkan Pancasila
