Objek jaminan fidusia dibagi menjadi 2 macam, yaitu: benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud; dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan.
Subjek dalam jaminan fidusia adalah pemberi fidusia dan penerima fidusia. Pemberi fidusia adalah orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sedangkan penerima fidusia adalah orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia1
