Menurut UU Kepailtan pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “Kepailitan adalah
sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesanya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”. Kepailitan mengakibatkan seluruh kekayaan debitor serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan berada dalam sitaan umum sejak saat putusan pernyataan pailit diucapkan.
Sitaan terhadap seluruh kekayaan debitor merupakan bagian dari pengurusan
harta pailit (management of estate). Pengurusan harta pailit ini merupakan suatu cara untuk mengurus harta kekayaan debitor . Caranya ini dilakukan dengan menunjuk beberapa wakil dari kreditor untuk mengontrol semua harta kekayaan debitor yang dinyatakan pailit, serta diberikan kekuasaan untuk mencegah, dalam bentuk peraturan, transaksi, perbuatan curang untuk mentransfer kekayaan, mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikannya kepada para kreditor.
Sita umum dilakukan secara langsung terhadap semua harta kekayaan yang
dimiliki oleh debitor yang dinyatakan pailit untuk manfaat semua kreditornya. Dengan demikian, undang-undang kepailitan digunakan untuk memaksa para kreditor menghentikan eksekusi haknya sendiri-sendiri, dan pada sisi yang lain debitor harus melepaskan penguasaan terhadap aset-asetnya dan menyerahkannya pada pengadilan
