Pailit, Faillet (dalam bahasa Belanda), atau bankrupt (dalam bahasa Inggris). Masalah pailit sebagai mana peraturan lainnya dirasakan sangat penting keberadaannya, mengingat pada tahun 1997 ketika krisis ekonomi melanda Indonesia sehingga hampir seluruh sendi ekonomi rusak.
Perkembangan perekonomian global membawa pengaruh terhadap perkembangan hukum terutama hukum ekonomi. Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan tersebut, Indonesia melakukan revisi terhadap seluruh hukum ekonominya termasuk hukum kepailitan. Hukum kepailitan itu sendiri merupakan warisan pemerintahan kolonial Belanda yang notabenenya bercorak sistem hukum Eropa Kontinental. Di Indonesia saat ini dalam bidang hukum ekonomi terdapat pengaruh-pengaruh yang cukup kuat dari sistem hukum Anglo Saxon.
Dari segi hukum diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah utang piutang secara cepat, efektif, efisien dan adil, mengingat kondisi perekonomian saat itu banyakperusahaan-perusahaan yang mengalami krisis dan akhirnya mengalami kebangkrutan. Faillisement Verordening Stb. 1905 No. 217 jo. Stb. 1906 No. 348 merupakan hukum kepailitan warisan pemerintahan kolonial Belanda saat itu, maka perlu dilakukan revisi. Melalui Perpu No. 1 Tahun 1998, yang kemudian dikuatkan menjadi UU No. 4 Tahun 1998 pemerintah telah melakukan perubahan, penambahan dan penyempurnaan pasal-pasal yang terdapat dalam Faillisement Verordening Stb. 1905 No. 217 jo. Stb. 1906 No. 348.