Masyarakat Indonesia hidup menyebar dan berkelompok-kelompok di dalam lingkungan masyarakat hukumnya, istiadat budaya, tempat kediaman dan mempunyai kekuasaan kekayaan sendiri-sendiri. Pengertian masyarakat adalah golongan besar atau kecil terdiri adari beberapa orang manusia yang dengan atau karena sendirinya bertalian secara golongan dan pengaruh-mempengaruhi satu sama lain.
Dalam perkembangan zaman masyarakat di Indonesia masyarakat sekarang ini masih saja ada ketidak puasan dalam melangsungkan kehidupan dikarenakan adaknya
kekurangan-kekurangan dalam melangsungkan kehidupan yang
dijalaninya,dari beraneka keragaman suku dan budaya
mereka mempunyai perbedaan pandangan hidup dan palsafah
melangsungkan kehidupan. Semua ini terjadi dimungkinkan karena masyarakat adalah komunitas manusia yang terhimpun dalam sistem
sosial yang menjadi wadah dari pola-pola interaksi sosial atau hubungan interpersonal maupun hubungan antar kelompok sosial. Sedangkan masyarakat hukum adat merupakan sekumpulan orang yang tetap hidup dalam keteraturan dan didalamnya ada sistem kehidupan kekuasaan secara mandiri yang mempunyai kekayaan yang berwujud atau tidak berwujud.
Sedangkan pengertian masyarakat hukum adat dapat juga dikatakan merupakan suatu kesatuan manusia yang saling berhubungan dengan pola berulang tetap, yaitu suatu masyarakat dengan pola-pola perilaku yang sama,
dimana perikelakuan tersebut tumbuh dan diwujudkan aturan-aturan untuk mengatur pergaulan hidup itu. Suatu pergaulan hidup dengan pola pergaulan yang sama hanya akan terjadi apabila adanya suatu komunitas hubungan
dengan pola berulang tetap.
A.2. Pembagian masyarakat Adat
Pada dasarnya masyarakat adat terbagi menjadi enam
bagian :
a. Masyarakat adat yang bersendi kebapakan beralih-alih (Alternerend ) adalah kekerabatan yang mengutamakan garis keturunan laki-laki namun adakalanya mengikuti garis keturunan wanita karena adanya pengaruh dari faktor
lingkungan, waktu dan tempat b. Masyarakat adat yang bersendi ke ibu bapakan (parental) adalah kekerabatan yang menarik keturunan dari garis Ibu Bapak
c. Masyarakat adat yang susunan kekerabatannya kebapakan (patrilinial) adalah kekerabatan yang mengutamakan keturunan menurut garis laki-laki.
d. Masyarakat adat yang susunan kekerabatannya keibuan (matrilinial ) adalah kekerabatan yang lebih mengutamakan keturunan garis Wanita.
Masyarakat adat menjadi tiga macam yaitu :
a. Masyarakat hukum Genealogis
Masyarakat atau persekutuan hukum yang bersifat geneologis adalah suatu kesatuan masyarakat yang teratur, di mana para anggotanya terikat pada suatu garis keturunan yang sama dari suatu leluhur, baik secara langsung karena hubungan darah ( keturunan ) atau secara tidak langsung karena pertalian keturunan atau pertalian adat.
Menurut para ahli hukum adat di masa hindia belanda masyarakat yang genealogis dapat dibedakan dalam tiga macam yaitu yang bersifat patrilinial, matrilineal, dan bilateral.
b. Masyarakat Hukum Teritorial
Masyarakat hukum teritorial adalah masyarakat yang tetap dan teratur, yang anggota-anggota masyarakat yang tetap dan teratur, yang anggota-anggota masyarakatnya terikat pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan duniawi sebagai tempat kehidupan manapun dalam kaitan rohani sebagai pemujaan terhadap roh-roh leluhur. Para anggota masyarakatnya merupakan anggota-anggota dalam kesatuan yang teratur baik keluar maupun yang ke dalam. Diantara anggota yang pergi merantau untuk waktu
yang sebentar , sementara masih berlaku anggota kesatuan territorial itu
c. Masyarakat Teritorial Genealogis
Pada dasarnya masyarakat hukum adat itu sebagai kesatuan yang tetap dan teratur adalah masyarakat yang territorial, sedangkan masyarakat yang genealogis semata-mata dapat dikatakan tidak ada karena tidak ada kehidupan manusia yang tergantung pada tanah (bumi) tempat ia dilahirkan, bertempat kediaman hidup dan mati. Namun dikarenakan adanya kesatuan masyarakat seperti di Indonesia ini yang pergaulan hidupnya tidak semata-mata bersifat ketetanggaan tetapi juga bersifat kekerabatan dengan dasar pertalian darah (Patrilinial, Matrilinial, Bilateral) ,maka yang disamping bersifat territorial genealogis
d. Masyarakat Adat Keagamaan
Di antara berbagai kesatuan masyarakat adat terdapat kesatuan masyarakat adat khusus yang bersifat keagamaan di beberapa daerah tertentu, ada kesatuan masyarakat adat keagamaan menurut kepercayaan lama dan ada kestuan masyarakat yang khusus beragama hindu, Islam, Kristen/khatolik dan ada yang sifatnya campuran.
Yang bersifat kepercayaan dapat kita lihat pada masyarakat adat Batak di mana mereka mempercayai pada roh (begu) dan mereka menyebut diri mereka adalah “sepelebegu “pemuja roh” .
Dan masyarakat adat Keagamaan yang bersifat Islami dapat kita temukan pada masyarakat adat Aceh, Minangkabau, dan Jawa yang mana pengaruh Ulama sangat berpaeran dalam kehidupan sehari-harinya dan biasanya di pedesaannya banyak terlihat tempat-tempat pengajian (Aceh: Meunasah),
Surau didaerah Minangkabau, pondok-pondok pengajian didaerah Jawa dan adanya perkampungan yang biasa disebut Kauman. Masyarakat adapt keagamaan yang di dominasi Kristen Protestan misalnya didaerah : Batak, Minahasa atau Nusa Tenggara Timur yang mana lebih di domonasi oleh
masyarakat adapt keagamaan Khatolik. Sedangkan di lingkungan masyarakat adat keagamaan Bali sebagian besarnya adalah Masyarakat keagamaan Hindu.
e. Masyarakat Adat di Perantauan
Di kalangan Masyarakat adat Jawa di daerah-daerah Transmigrasi seperti di daerah Lampung dapat dikatakan tidak pernah terjadi yang membentuk masyarakat desa adat tersendiri diluar dari masyarakat Desa tempat mereka
hidup bermasyarakat, mereka lebih cenderung bersifat membaur di masyarakat disekitar mereka hidup bermasyarakat, lain halnya dengan Masyarakat adat Melayu: Aceh, Batak, Minangkabau, Lampung, Sumatera Selatan ataupun masyarakat adat lainnya yang sistem kekerabatan
adatnya sama dengan masyarakat adat Melayu, mereka lebih cenderung saat hidup di daerah perantauan membentuk kelompok-kelompok kumpulan kekeluargaan yang mana Fungsinya untuk kerapatan adat di kampung asalnya.
f. Masyarakat Adat Lainnya
Selain dari adanya kesatuan-kesatuan masyarakat adat di perantauan yang anggota-anggotanya terikat satu sama lain karena berasal dari satu daerah yang sama, di dalam kehidupan masyarakat kita jumpai pula bentuk-bentuk
kumpulan organisasi yang ikatan anggota anggotanya didasarkan pada ikatan kekaryaan sejenis yang tidak berdasarkan pada hukum adat yang sama atau daerah asal yang sam. Melainkan pada rasa kekeluargaan yang sama dan
terdiri dari berbagai suku bangsa dan berbeda agama. Pengertian hukum adat menurut para sarjana, yaitu.
1. Cornellis Van Vollenhoven
Hukum adat adalah aturan perilaku yang berlaku bagi orang-orang Pribumi dan orang-orang Timur asing, yang disatu pihakmempunyai saksi dan di lain pihak tidak di kodifikasi.
2. Cristian Snouck Hurgronye
Hukum dat pada dasarnya dilaksanakan karena masyarakat
memiliki semangat kekeluargaan dan masing-masing
individu tunduk dan mengabdi pada dominasi aturan yang
disusun oleh kelompok masyarakat secara keseluruhan