Ruslan dalam buku Special Event (Natoradjo, 2011: 135)
membagi event dalam tiga kelompok, yaitu:
a. Calendar event
Jenis event ini terdiri dari acara reguler pada tanggal
tertentu secara spesifik (hari, bulan, tahun) secara periodik
setiap tahunnya.
b. Momentum event
Jenis event yang bersifat khusus dan dilakukan pada
momen-momen tertentu.
c. Special event
Special event adalah acara yang dilakukan untuk
mendapatkan perhatian media atau khalayak tertentu
terhadap perusahaan atau produk perusahaan. Special
event dari program public relations adalah sebuah ajang
khusus yang dilaksanakan secara spesial yang dikaitkan
dengan kejadian atau peristiwa tertentu.
Elemen Event (skripsi dan tesis)
Dalam buku Event Organizing (2011: 95), Hoyle mengidentifikasi lima
elemen yang berguna untuk merancang desain event dan
mengembangkan strategi komunikasi pemasaran event. Berikut adalah
pemaparan lima elemen dan definisinya:
a. Why – Mengapa
Mengapa event ini dibutuhkan dan yang penjelasan akan latar
belakang dan tujuan penyelenggaraan event, serta manfaat event
bagi pengunjung.
b. Who – Siapa
Siapa yang harus hadir dan sasaran cakupan audiens atau
khalayak sasaran harus jelas dan tepat
c. When – Kapan
Kapan diselenggarakannya (jadwal/waktu penyelenggaraan event)
d. Where – Di mana
Penentuan tempat/lokasi event dengan segala pertimbangan mulai
dari akses, keunikan, fasilitas, kenyamanan, dan kelebihan dari
lokasi tersebut.
e. What – Apa
Penjelasan tentang program dan tujuan penyelenggaraan event,
serta program-programnya.
23
Pernyataan Hoyle juga didukung oleh pernyataan Pudjiastuti dalam
bukunya Special Event yang menjabarkan 5W elemen event, sebagai
berikut (2010: 20) :
a. Elemen Who : menjawab pertanyaan khalayak sasaran,
kebutuhan, karakteristik, dan siapa saja yang turut mengambil
bagian dalam event.
b. ElemenWhy : menjawab tujuan yang ingin dicapai dari event
c. Elemen When : menjawab seputar waktu pelaksaan yang tepat dan
berapa lama durasi event
d. Elemen Where : menjawab seputar tempat dan lokasi yang
strategis untuk mengadakan acara.
e. Elemen What : menjawab seputar bentuk event yang ingin
diselenggarakan dan apakah sesuai dengan sumber daya yang
tersedia.
f. Elemen How : menjawab seputar bagaimana konsep event dan
perancangan yang sesuai untuk mencapai tujuan.
Semua elemen ini dibutuhkan dalam pertimbangan dan perencanaan
untuk membuat konsep event. Elemen-elemen ini membantu perusahaan
atau panitia dalam menentukan rincian kegiatan, khalayak sasaran,
penentuan lokasi, penentuan konsep, penentuan waktu pelaksanaan, dan
bagaimana suatu event ingin dilaksanakan (regulasinya).
Pengertian Event (skripsi dan tesis)
Definisi event adalah suatu kegiatan yang diselenggarakan untuk memperingati hal-hal penting sepanjang hidup manusia, baik secara
individu maupun kelompok yang terikat secara budaya, adat, tradisi, dan
agama dengan tujuan tertentu serta melibatkan lingkungan masyarakat
yang diselenggarakan pada waktu tertent. (Noor, 2009 : 7)
Sedangkan menurut The Chambers Dictionary , pengertian event
adalah (Allen, 2011: 17) :
Anything which happens; result; any incidence or
occurrence esp a memorable one; contingency or
possibility of occurrence; an item in a programme; a type
of horse-riding competition, often held over three days
(three days event), consisting of three sections, ie dressage,
cross-country riding and showjumping; fortune or fate; an
organized activity at a particular venue, eg for sales
promotion, fundraising.
Tujuan diadakan event menurut Tom Duncan (Pudjiastuti, 2010 : 25) :
a. Mempengaruhi target khalayak
b. Mengasosiasikan sebuah merek dengan suatu kegiatan, gaya
hidup, maupun individu tertentu
c. Menjangkau target khalayak yang lebih luas
d. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap merek, produk,
maupun perusahaan
e. Mempublikasikan sebuah merek, produk, maupun perusahaan
yang nantinya bisa meningkatkan pengetahuan khalayak
Menurut peneliti, event adalah suatu rangkaian acara atau kegiatan yang
direncanakan sedemikian rupa untuk akhirnya diselenggarakan dengan latar belakang
tertentu, misalnya untuk perayaan, peringatan, hiburan, baik secara komersil maupun
non-komersil. Salah satu tujuan utama dari event adalah pada target sasarannya atau
target pengunjung yang diharapkan akan hadir dalam event yang diadakan.
Fungsi Public Relations (skripsi dan tesis)
Fungsi dan tugas PR adalah untuk menghasilkan publisitas atas opini dan
citra positif dari public untuk organisasi maupun perusahaan. Beberapa
cara seperti events, campaign, dan programs dapat membantu PR dalam
publisitas (Ardianto, 2011 : 261). Sedangkan fungsi utama PR adalah
memberi keterangan atau pencitraan pada publik, berupa kegiatan yang
persuasif untuk mengubah pemikiran dan sikap masyarakat secara
langsung, dan berupaya untuk menyatukan sikap organisasi atau
perusahaan sesuai dengan pemikiran dan sikap masyarakat (Liliweri,
2011 : 658).
Fungsi umum PR menurut peneliti adalah untuk menjalin relasi dan
hubungan baik antara perusahaan dengan publik. Selain itu, PR memiliki
tanggung jawab yang cukup besar bagi perusahaan untuk dapat
mempertahankan dan meningkatkan citra, serta mendapatkan
kepercayaan publik
Public Relations (skripsi dan tesis)
Public Relations adalah sebuah fungsi kepemimpinan dan manajemen
yang membantu pencapaian tujuan sebuah organisasi, membantu mendefinisikan filosofi, serta memfasilitasi perubahan organisasi. Para praktisi PR berkomunikasi dengan semua masyarakat internal dan eksternal yang relevan untuk mengembangkan hubungan yang positif serta menciptakan konsistensi antara tujuan organisasi dengan harapan masyarakat. (Lattimore, 2010 : 10)
Menurut Cultip dan Center yang diambil dari bukunya Effective Public Relations (2006: 11) mengemukakan bahwa:
“Public Relations is the communication and interpretation, and the communications and ideas from and institutions to its publics, and the communication of information, ideas, and opinions from those publics to the institutions, in a sincere effort to establish mutuality of interest and this achieve the harmonious adjustment of an institution to its community.”
PR pemasaran atau Marketing Public Relations adalah PR yang secara khusus
mendukung aktivitas penjualan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kesadaran dan membangun penjualan melalui hubungan antara merek dan konsumen. Ini berarti menggunakan PR sebagai bagian penting dalam aktivitas pemasaran
Komunikasi Internal dalam Organisasi (skripsi dan tesis)
Organisasi sebagai dasar menunjukan adanya pembagian tugas antara individu di dalam organisasi itu dan diklasifikasikan sebagai tenaga pimpinan dan yang dipimpin. Untuk mengawasi proses dalam pelaksanaan tujuan yang ingin dicapai, manager atau administrator membuat peraturan sedemikian rupa sehingga ia tidak perlu berkomunikasi satu per satu dengan seluruh
karyawan. Manager membuat kelompok-kelompok menurut jenis
pekerjaannya dan mengangkat seseorang sebagai penanggung
jawab utama. Sehingga pimpinan cukup berkomunikasi dengan
para penanggung jawab kelompok. Untuk pengaturan dalam sistem komunikasi internal, maka terdapat 2 jenis alur komunikasi, yaitu (Onong Uchjana, 2011:122) :
a. Komunikasi Vertikal
Komunikasi vertical adalah komunikasi yang memiliki arah dari atas ke bawah (downward communication) dan dari bawah ke atas (upward communication). Dalam komunikasi vertical downward, pimpinan memberikan instruksi, petunjuk, informasi, penjelasan, dan lain-lainnya kepada bawahannya.
Dalam komunikasi upward, bawahan memberikan laporan, saran, pengaduan, dan sebagainya kepada pemimpin. Komunikasi vertikal dapat dilakukan secara langsung antara pimpinan tertinggi dengan seluruh karyawan, bisa juga
bertahap melalui divisi-divisi yang banyaknya bergantung pada besarnya organisasi. Komunikasi vertikal yang lancar, terbuka, dan saling mengisi merupakan pencerminan sikap kepemimpinan yang demokratis, yakni jenis kepemimpinan yang paling baik di antara jenis-jenis kepemimpinan lainnya.
b. Komunikasi Horizontal
Komunikasi horizontal ialah komunikasi secara mendatar, antara anggota staf dengan anggota staf, karyawan sesama karyawan, dan sebagainya. Berbeda dengan komunikasi vertikal yang sifatnya lebih formal, komunikasi horizontal
berlangsung tidak formal. Mereka berkomunikasi satu sama lain bukan pada waktu mereka bekerja, melainkan saat istirahat, rekreasi, atau pada waktu pulang kerja. Dalam situasi komunikasi yang seperti ini, desas-desus cepat sekali menyebar yang sering kali mengenai hal-hal yang menyangkut
pekerjaan atau tindakan pimpinan yang merugikan mereka. Menurut Robbins dan Coulter (2007: 322), komunikasi organisasi dapat mengarah kebawah, keatas, lateral atau diagonal.
a. Komunikasi ke bawah
Komunikasi yang mengalir ke bawah dari pemimpin perusahaan ke para karyawan adalah komunikasi ke bawah. Komunikasi ke bawah digunakan untuk memberitahu, mengarahkan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi karyawan.
b. Komunikasi ke atas
Komunikasi ke atas adalah komunikasi yang mengarah
dari ke atas dari karyawan ke manajerial yang lebih
tinggi. Para manajer bergantung kepada para karyawannya
untuk mendapatkan informasi. Laporan yang diberikan
kepada para atasan bertujuan untuk memberitahu mereka
tentang perkembangan semua masalah terkini yang terjadi
dalam perusahaan maupun seputar tugas pekerjaan.
c. Komunikasi lateral
Komunikasi lateral adalah komunikasi yang terjadi diantara semua karyawan pada tingkatan organisasi yang sama. Dalam lingkungan sekarang yang mengalami perubahan yang cepat, komunikasi horizontal sering digunakan untuk menghemat waktu dan memudahkan koordinasi.
d. Komunikasi diagonal
Komunikasi diagonal adalah komunkasi yang memotong atau menyamping, baik dalam bidang kerja maupun tingkat organisasi. Contohnya melakukan komunikasi dengan karyawan maupun pemimpin di bagian atau divisi
yang berbeda.
Menurut peneliti, komunikasi dalam organisasi dapat terjadi secara keatas, kebawah, menyamping, dan sesama. Semua kegiatan ini pasti terjadi dan dialami oleh setiap perusahaan, karena dalam suatu perusahaan memerlukan arah komunikasi yang jelas untuk kepentingan pekerjaan masing-masing.
Fungsi Komunikasi Organisasi (skripsi dan tesis)
Fungsi Komunikasi Organisasi (Sasa Djuarsa Senjaya, 2007 : 4.8)
a. Fungsi Informatif
Organisasi sebagai suatu sistem pemrosesan informasi.
Artinya, seluruh anggota dalam organisasi tersebut
memperoleh informasi yang lebih banyak, lebih baik dan
tepat waktu. Informasi yang didapat memungkinkan setiap
anggota organisasi melaksanakan tugasnya secara lebih
pasti. Informasi pada dasarnya diperlukan sebagai arahan
oleh semua individu yang mempunyai perbedaan
kedudukan dalam suatu organisasi. Anggota organisasi
dalam tatanan manajemen membutuhkan informasi untuk
membuat suatu kebijakan organisasi atau untuk mengatasi
konflik yang terjadi di dalam organisasi, sedangkan
anggota organisasi dalam tatanan karyawan (bawahan)
membutuhkan informasi sebagai arahan untuk
melaksanakan pekerjaan.
b. Fungsi Regulatif
Fungsi regulatif berkaitan dengan peraturan-peraturan
yang berlaku dalam organisasi. Pengaruh dari fungsi ini
terhadap organisasi adalah, pertama, atasan dalam tatanan
manajemen (yaitu yang memiliki kewenangan untuk
mengendalikan semua informasi yang disampaikan)
memiliki kewenangan untuk memberi instruksi atau
perintah, sehingga dalam struktur organisasi kemungkinan
mereka ditempatkan pada bagian atas supaya perintah
dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kedua, berkaitan
dengan pesan. Pesan regulatif didasarkan oleh orientasi
pada saat kerja. Artinya, bawahan membutuhkan
kepastian peraturan tentang pekerjaan (yang boleh/tidak
boleh dikerjakan).
c. Fungsi Persuasif
Banyak pimpinan yang lebih memilih untuk mempersuasi
bawahannya daripada memberi perintah, karena dalam
mengatur organisasi, kekuasaan dan kewenangan tidak
akan selalu membawa hasil sesuai dengan yang
diharapkan. Pekerjaan yang dilakukan secara sukarela oleh
karyawan akan menghasilkan kepedulian yang lebih besar
dibandingkan apabila pemimpin sering menggunakan
kekuasaan dan kewenangannya terhadap karyawan.
d. Fungsi Integratif
Setiap organisasi berusaha menyediakan saluran
komunikasi yang memungkinkan karyawan dapat
melakukan pekerjaan dengan baik. Terdapat dua saluran
yaitu saluran komunikasi formal (news letter, bulletin,
email) dan saluran komunikasi informal (perbincangan
antar pribadi, masa istirahat kerja, dll).
Menurut Robbins (2003: 4), komunikasi organisasi menjalankan
empat fungsi utama,yaitu : kendali atau pengawasan, motivasi,
pengungkapan emosional dan informasi. Setiap organisasi
mempunyai hierarki atau tatanan atas wewenang dan garis panduan
resmi yang harus dipatuhi oleh karyawan. Komunikasi membantu
perkembangan dalam motivasi dengan memberi arahan kepada para
karyawan apa yang harus dilakukan, seberapa baik kinerja karyawan,
dan apa yang dapat dilakukan untuk memajukan kinerja yang
dibawah standar.
Menurut peneliti, empat fungsi dalam komunikasi organisasi di atas
selalu ada dan terjadi pada setiap organisasi yang berjalan. Fungsifungsi diatas akan sangat dibutuhkan dalam organisasi untuk
kegiatan-kegiatan tertentu yang membutuhkan koordinasi yang besar,
misalnya dalam menggelar event.
Komunikasi Organisasi (skripsi dan tesis)
Definisi komunikasi organisasi adalah suatu sistem yang mapan dari
individu-individu yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan bersama,
melalui tatanan jenjang kepangkatan dan pembagian tugas. Organisasi juga
dipandang sebagai suatu struktur yang menjalankan proses pencapaian tujuan yang teratur dimana operasi dan interaksi di antara individu yang satu dengan yang lainnya berjalan secara harmonis, dinamis, dan pasti (Onong Uchjana Effendy, 2011 : 114).
Komunikasi organisasi merupakan arus informasi, pertukaran informasi
dan pemindahan arti di dalam suatu organisasi (Dr. Arni Muhammad, 2009 :
65),. Menurut Katz dan Kahn organisasi adalah sebagai suatu sistem terbuka
yang menerima energi dari lingkungannya dan mengubah energi ini menjadi
produk atau servis dari sistem dan mengeluarkan produk atau servis ini kepada lingkungan.
Menurut peneliti berdasarkan pengertian-pengertian yang telah ada
mengenai komunikasi organisasi, definisi komunikasi organisasi adalah suatu
proses pertukaran informasi dan makna untuk pencapaian tujuan bersama melalui tatanan struktur kewenangan yang berlaku. Terdapat juga peran lingkungan dan budaya yang berpengaruh dalam proses komunikasi organisasi. Seluruh proses komunikasi ini bersifat terikat dan saling ketergantungan. Dalam melaksanakan event diperlukan kekompakan dalam suatu organisasi, karena dengan melakukan komunikasi organisasi yang baik, maka proses perencanaan dan pelaksanaan event dapat berjalan sesuai harapan.
Teknik Komunikasi (skripsi dan tesis)
Teknik komunikasi ialah cara yang dianggap tepat
untuk mengerjakan sesuatu dan merupakan kecakapan yang
dimiliki oleh orang yang memiliki keahlian tertentu.Teknik
komunikasi merupakan keahlian yang dimiliki oleh
seseorang dalam menyampaikan informasi kepada pihak lain
sehingga informasi yang disampaikan dapat diterima dengan
cepat dan tepat oleh penerima informasi. Secara singkat
bahwa teknik komunikasi adalah kecakapan dalam
berkomunikasi.
Beberapa teknik komunikasi,yaitu (1) teknik
kepercayaan, (2) teknik perhubungan, (3) teknik kepuasan,
(4) teknik kejelasan, (5) teknik kesinambungan dan
konsistensi, (6) teknik persesuaian, dan (7) teknik
penggunaan saluran yang tepat.14
1) Teknik Kepercayaan (credibility technique)
berarti antara komunikator dengan komunikan harus
saling mempercayai. Tidak adanya saling percaya akan
menghambat komunikasi.
2) Teknik Perhubungan (context technique)
berarti informasi yang disampaikan harus saling
berhubungan. Antara informasi yangbarudisampaikan
tidak bertentangan dengan informasi yang
terdahulu.Apabila hal ini terjadi harus segera diberi
penjelasan mengapa hal tersebut dapat terjadi.
3) Teknik Kepuasan (content technique)
bahwa komunikasi harus memberikan kepuasan kepada
kedua belah pihak. Hal ini akan terjadi apabila
komunikasi berlangsung secara timbal-balik (dua arah).
4) Teknik Kejelasan (clarity technique)
bahwa informasi yang disampaikan harus jelas.
Kejelasan ini meliputi kejelasan akan isi informasi yang
disampaikan, kejelasan akan tujuan yang akan dicapai,
kejelasan bahasa yang dipergunakan.
5)Teknik Kesinambungan dan Konsistensi (continuity and
consistency technique)
berarti komunikasi hendaknya dilakukan secara terus
menerus dan diusahakan agar informasi yang baru tidak
bertentangan dengan informasi yang terdahulu.
6) Teknik Persesuaian (concord technique)
berarti pengiriman berita harus disesuaikan dengan
kemampuan dan pengetahuan yang pihak penerima
berita, sebaiknya mempergunakan istilah-istilah yang
mudah dimengerti oleh pihak penerima
berita.Pengiriman informasi juga harus disesuaikan
dengan situasi dan kondisi yang memungkinkan
informasi itu dapat diterima dengan baik oleh
komunikan. Dalam hal ini dapat kita ambil contoh
misalnyya seorang bawahan akan mengajukan suatu
program kepada pimpinan. Apabila program itu
diajukan pada saat pimpinan sedang menghadapi
persoalan yang berat, sudah tentu program tersebut
tidak akan diterima. Kemungkinan besar program itu
akan diterima apabila diajukan pada saat pimpinan
sedang santai, pada waktu istirahat, makan bersama dan
sebagainya.
7) Teknik Penggunaan Saluran Yang Tepat(channels of
distribution technique)
berarti bahwa dalam penyampaian informasi
hendaknya dipakai saluran-saluran komunikasi yang
sudah biasa dipergunakan dan sudah dikenal oleh para
pegawai. Saluran komunikasi yang dipergunakan
hendaknya juga disesuaikan dengan jenis dan sifat
informasi yang akan disampaikan. Informasi yang
sangat penting dan bersifat rahasia lebih tepat apabila
disampaikan secara lisan (melalui telepon, atau
melalui tatap muka)
Tahapan Dalam Komunikasi (skripsi dan tesis)
Komunikasi dikatakan berhasil apabila penerima pesan memahami pesan sebagaimana yang dimaksudkan oleh pengirim pesan. Menurut Bovee dan Thill dalam buku Business Communication Today, mengatakan bahwa proses
komunikasi terdiri dari atas enam tahap, yaitu:
1. Tahap Pertama: Pengirim memiliki suatu ide atau gagasan
Sebelum proses penyampaian pesan dapat dilakukan, pengirim pesan harus menyiapkan ide atau gagasan yang ingin disampaikan kepada pihak lainatau
audiens. Ide satu orang dengan orang yang akan
disampaikan mungkin akan berbeda, bahkan seseorang
yang mengalami pengalaman yang sama terhadap suatu
hal, akan memiliki kesan yang tidak serupa.
2. Tahap Kedua: Pengirim merubah ide menjadi suatu pesan
Dalam suatu proses komunikasi, tidak semua ide
dapat diterima atau dimengerti secara sempurna. Proses
komunikasi dimulai dengan adanya ide dalam pikiran,
lalu diubah ke dalam bentuk pesan-pesan seperti dalam
bentuk kata-kata, ekspresi wajah, dan sejenisnya untuk
kemudian disampaikan kepada orang lain.
3. Tahap Ketiga: Pengirim menyampaikan pesan
Setelah mngubah ide ke dalam suatu pesan, tahap
berikutnya adalah menyampaikan pesan melalui berbagai
saluran yang ada kepada si penerima pesan. Saluran
komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan pesan
terkadang relatif pendek, tetapi ada juga yang cukup
panjang. Panjang pendeknya saluran komunikasi yang
digunakan akan berpengaruh terhadap efektivitas
penyampaian pesan.
4. Tahap Keempat: Penerima pesan menerima pesan
Komunikasi antara seseorang dengan orang lain
akan terjadi, bila pengirim mengirimkan suatu pesan dan
penerima pesan menerima pesan tersebut. Sebagai contoh
jika seseorang mengitrim sepucuk surat, komunikasi baru
bisa terjalin bila penerima surat telah membaca dan
memahami isinya. Dan jika seseorang menyampaikan
pidato di hadapan umum, para pendengar sebagai audiens
harus dapat mendengar apa yang dikatakan dan
memahami pesan-pesan yang ingin disampaikan.
5. Tahap Kelima: Penerima menafsirkan pesan
Setelah penerima menerima pesan, tahap
berikutnya adalah bagaimana ia dapat menafsirkan pesan
tersebut. Suatu pesan yang dikirimkan harus mudah
dimengerti dan tersimpan dibenak pikiran si penerima.
Selanjutnya, suatu pesan baru dapat ditafsirkan secara
benar bila penerima pesan telah memahami isi pesan
sebagaimana yang dimaksudkan oleh si pengirim.
Menafsirkan pesan (to interpret) berarti menguraikan
atau memahami suatu pesan dengan cara tertentu.
6. Tahap keenam: Penerima memberi tanggapan dan umpan
balik Umpan balik atau feedback adalah penghubung
akhir dalam suatu mata rantai komunikasi. Umpan balik
itu merupakan suatu tanggapan penerima pesan yang
memungkinkan pengirim untuk menilai efektivitas suatu
pesan. Feedback ini bisa berupa suatu sinyal yang
bentuknya dapat berupa senyuman, tertawa, sikap
murung, atau bahkan memberi komentar. Adanya umpan
balik akan dapat menunjukkan adanya faktor-faktor
penghambat komuniukasi, misalnya perbedaan latar
belakang, perbedaan penafsiran kata, dan perbedaan
reaksi secara emosional.
Elemen Dalam Komunikasi (skripsi dan tesis)
Terdapat beberapa elemen-elemen dalam komunikasi, diantaranya sebagai berikut:
1. Source (sumber)
Source atau sumber adalah seseorang yang membuat keputusan untuk berkomunikasi.Sering disebut juga dengan pengirim (sender), penyandi (encoder), komunikator, pembicara (speaker).
2. The message (pesan)
Pesan adalah apa yang dikomunikasikan oleh sumber kepada penerima. Pesan merupakan seperangkat simbol verbal maupun nonverbal yang berisi ide, sikap dan nilai komunikator.Pesan memiliki tiga komponen yaitu; (1) makna, (2) simbol yang digunakan untuk menyampaikan makna, (3) bentuk atau organisasi pesan.
3. The cannel (saluran)
Saluran adalah alat atau wahana yang digunakan sumber untuk menyampaikan pesannya kepada penerima.
4. The receiver (penerima)
Adalah orang yang menerima pesan.Penerima sering disebut juga dengan sasaran/ tujuan (destinationion), penyandi balik (decoder), khalayak
(audience), pendengar (listener), atau penafsir (interpreter).
5. Barriers (hambatan)
Hambatan adalah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kesalahan pemaknaan pesan yang komunikator sampaikan kepada penerima.Hambatan ini bisa berasal dari pesan, saluran, dan pendengar.
6. Feedback (umpan balik)
Adalah reaksi dan respon pendengar atas komunikasi yang komunikator lakukan.Feedback bisa dalam bentuk komentar atau tertulis, surat.
7. The situation (situasi)
Adalah salah satu elemen yang paling penting dalam proses komunikasi. Situasi atau keadaan selama komunikasi berlangsung berpengaruh terhadap mood pembicara maupun pendengar, saluran/ media yang dipakai, dan feedback audience
Tujuan Komunikasi (skripsi dan tesis)
Menurut Widjaya pada umumnya komunikasi memiliki beberapa tujuan, antara lain :
a. Supaya pesan yang disampaikan dapat dimengerti, maka komunikator harus menjelaskan kepada komunikan (penerima) dengan sebaik-baiknya dan tuntas sehingga mereka dapat mengerti dan mengikuti apa yang kita maksudkan.
b. Memahami orang lain, komunikator harus mengerti benar aspirasi masyarakat tentang apa yang diinginkan mereka.
c. Supaya gagasan dapat diterima orang lain, maka komunikator harus berusaha agar gagasan kita dapat diterima orang lain dengan pendekatan persuasif bukan memaksakan kehendak.
d. Untuk dapat menggerakkan orang lain dalam melakukan sesuatu.
Komunikasi yang dilakukan dalam berorganisasi tentunya memiliki tujuan yang ingin dicapai. Krizan menyatakan bahwa setidak-tidaknya terdapat empat tujuan komunikasi yaitu:
1. Penerima pesan dapat memahami pesan yang disampaikan oleh pengirim. Agar diperoleh pemahaman atas pesan yang disampaikan, pesan tersebut haruslah jelas dan baik. Pengirim maupun penerima harus memiliki makna yang sama terhadap pesan yang disampaikan.
2. Penerima pesan memberikan tanggapan terhadap pesan yang disampaikan (respon penerima). Tujuan selanjutnya dari komunikasi yang dilakukan oleh menajer adalah agar pihak yang diajak berkomunikasi memberikan tanggapan
atas pesan yang disampaikan. Tanggapan itu bisa berupa tanggapan positif, negatif, maupun netral.
3. Membangun hubungan saling menguntungkan (favorable relationship). Tujuan ini dimaksudkan agar terciptanya hubungan saling menguntungkan antara pihak-pihak yang terlibat dalam komunikasi.
4. Membangun nama baik organisasi (organizational Goodwill). Dengan komunikasi yang baik kepada internal stakeholders maupun external holders, organisasi dapat membangun nama baik organisasi itu.
Jadi secara singkat dapat dikatan bahwa komunikasiitu bertujuan memperoleh pengertian, dukungan, gagasan, dan tindakan. Setiap kali kita bermaksud mengadakan komunikasi maka kita perlu meneliti apa yang menjadi tujuan kita. Selain dari pada itu, komunikasi juga menyertakan bahasa yang
komunikatif.
Pengertian Komunikasi (skripsi dan tesis)
Istilah komunikasi dalam bahasa Inggris communication mempunyai banyak arti. Menurut asal katanya (etimologi), istilah komunikasi berasal dari bahasa
latin, yaitu communis, yang berarti sama (common). Dari kata communisberubah menjadi kata kerja communicare, yang berarti menyebarkan atau memberitahukan informasi kepada pihak lain guna mendapatkan pengertian yang sama.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) “komunikasi adalah pengiriman dan penerimaan pesan dan berita antara dua orang atau lebih sehingga pesan yang dimaksud dapat dipahami”.
Gerald R. Miller yang dikutip oleh Deddy Mulyana menjelaskan pengertian komunikasi sebagai berikut “komunikasi terjadi jika suatu sumber menyampaikan suatu pesan kepada penerima dengan niat yang disadari
untuk mempengaruhi perilaku penerima”.
Sedangkan menurut Stoner, Freeman, dan Gilbert (1995) mendefinisikan komunikasi sebagai the process by which people attempt to share meaning via the transmission of symbolic messages. Komunikasi adalah proses dimana seseorang berusaha untuk memberikan pengertian atau pesan kepada orang lain melalui pesan simbolis. Komunikasi bisa dilakukan secara langsung
maupun tidak langsung, dengan menggunakan berbagai media komunikasi yang tersedia.Komunikasi langsung berarti komunikasi disampaikan tanpa penggunaan mediator atau perantara, sedangkan komunikasi tidak
langsung berarti sebaliknya. Senada dengan itu, Everest M. Rogers menyatakan bahwa “komunikasi adalah proses dimana suatu ide dialihkan dari sumber kepada satu penerima atau lebih dengan maksud mengubah tingkah laku mereka. Sedangkan menurut Anwar Arifin komunikasi berarti suatu
upaya bersama-sama orang lain, atau membangun kebersamaan dengan orang lain dengan membentuk perhubungan.
Dari definisi-definisi diatas dapat disimpulkan
bahwa komunikasi adalah proses penyampaian informasi
dan pengertian dari seorang kepada orang lain, baik verbal
maupun non verbal melalui simbol-simbol ataupun isyaratisyarat asalkan komunikasi itu dapat dipahami dan
dimengerti oleh kedua belah pihak. Dalam keadaan seperti
inilah baru dapat dikatakan komunikasi telah berhasil baik
(komunikatif). Jadi, komunikasi adalah pernyataan
manusia, sedangkan pernyataan itu dapat dilakukan dengan
kata-kata tertulis ataupun lisan, disamping itu dapat
dilakukan juga dengan isyarat-isyarat atau simbol-simbol.
Komunikasi Interpersonal/Antar Personal (skripsi dan tesis)
Menurut Carl I. Hovland, ilmu komunikasi adalah upaya yang sistematis
untuk merumuskan secara tegas asas-asas penyampaian informasi serta
pembentukan pendapat dan sikap. Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa komunikasi adalah penyampaian informasi dan pengertian seseorang terhadap orang lain (Effendy, 2007:9).
R. Wayne Pace mengemukakan bahwa komunikasi antarpribadi atau
communication interpersonal merupakan proses komunikasi yang berlangsung antara dua orang atau lebih secara tatap muka dimana pengirim dapat menyampaikan pesan secara langsung dan penerima pesan dapat menerima dan menanggapi secara langsung.11 Komunikasi interpersonal merupakan komunikasi yang pesannya dikemas dalam bentuk verbal atau nonverbal, seperti komunikasi pada umumnya komunikasi interpersonal selalu mencakup dua unsur pokok yaitu isi pesan dan bagaimana isi pesan dikatakan atau dilakukan secara verbal atau nonverbal. Dua unsur tersebut sebaiknya diperhatikan dan dilakukan berdasarkan pertimbangan situasi, kondisi, dan keadaan penerima pesan.
Komunikasi interpersonal merupakan kegiatan aktif bukan pasif.
Komunikasi interpersonal bukan hanya komunikasi dari pengirim pada penerima pesan, begitupula sebaliknya, melainkan komunikasi timbal balik antara pengirim dan penerima pesan. Komunikasi interpersonal bukan sekedar serangkaian rangsangan-tanggapan, stimulus-respon, akan tetapi serangkaian proses saling menerima, penyeraan dan penyampaian tanggapan yang telah diolah oleh masingmasing pihak. Komunikasi Interpersonal juga berperan untuk saling mengubah dan mengembangkan. Dan perubahan tersebut melalui interaksi dalam komunikasi, pihak-pihak yang terlibat untuk memberi inspirasi, semangat, dan dorongan agar dapat merubah pemikiran, perasaan, dan sikap sesuai dengan topik yang dikaji bersama. Komunikasi interpersonal atau komunikasi antar pribadi adalah proses pertukaran informasi serta pemindahan pengertian antara dua orang atau lebih di dari suatu kelompok manusia kecil dengan berbagai efek dan umpan balik Agar komunikasi interpersonal yang dilakukan menghasilkan hubungan interpersonal yang efektif dan kerjasama bisa ditingkatkan maka kita perlu bersikap terbuka, sikap percaya, sikap mendukung, dan terbuka yang mendorong timbulnya sikap yang paling memahami, menghargai, dan saling mengembangkan kualitas. Hubungan interpersonal perlu ditumbuhkan dan ditingkatkan dengan memperbaiki hubungan dan kerjasama antara berbagai pihak. Komunikasi interpersonal dinyatakan efektif bila pertemuan komunikasi merupakan hal yang menyenangkan bagi komunikan.
Kajian Budaya (skripsi dan tesis)
Menurut Koentjaraningrat memberikan definisi budaya sebagai sistem
gagasan, tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar (Koentjaraningrat, 1990: 180). Dan, James Spradley nampaknya hampir sependapat dengan Koentjaraningrat. Ia mengatakan budaya merupakan sistem pengetahuan yang diperoleh manusia melalui proses belajar, yang kemudian mereka gunakan untuk menginterpretasikan dunia sekelilingnya, sekaligus untuk menyusun strategi perilaku dalam menghadapi dunia sekitar.
Kajian budaya di Indonesia di pelopori oleh jurnal Kalam (pertama terbit
1994) yang menyegarkan peneliti kebudayaan. Kalam menunjukkan bahwa
kebudayaan itu bisa diselidiki dengan cara yang berbeda yang ditunjukkan oleh prisma (jurnal berpengaruh tahun 70-an dan 80-an). Kalam muncul ketika masih hangat-hangatnya perdebatan tentang pascamodernisme. Berbeda dengan prisma, penelitian kebudayaan yang dimuat di Kalam itu lebih sadar akan pluralisme kebudayaan dan keterkaitan antara kekuasaan dengan kebudayaan. Jurnal-jurnal lain yang juga turut merintis penelitian kebudayaan di Indonesia adalah :
a. Horison (terbit pertama 1966)
b. Ulumul Qur‟an (sudah tidak terbit)
c. Basis
d.Jurnal Seni Pertunjukkan
e. Jurnal Perempuan
Disamping jurnal-jurnal tersebut ada juga pendorong tumbuhnya kajian budaya di Indonesia melalui beberapa diskusi, debat, seminar ataupun konferensi misalnya perdebatan sastra kontekstual pada pertengahan tahun ‟80-an. Dalam terminologi disiplin Kajian Budaya (Cultural Studies) menyajikan
bentuk kritis atas definisi budaya yang mengarah pada “the complex everyday
world we all encounter and through which all move”.9 Budaya secara luas adalah proses kehidupan sehari-hari manusia dalam skala umum, mulai dari tindakan hingga cara berpikir, sebagaimana konsep budaya yang dijabarkan oleh Kluckhohn. Pengertian ini didukung juga oleh Clifford Geertz, kebudayaan
didefinisikan serangkaian aturan-aturan, resep-resep, rencana-rencana dan
petunjuk-petunjuk yang digunakan manusia untuk mengatur tingkah lakunya.
Menurut Barker, inti kajian budaya bisa dipahami sebagai kajian tentang
budaya sebagai praktik- praktik pemaknaan dari representasi. Kajian budaya bersandar pada asumsi bahwa konsumsi menentukan produksi daripada cara lain disekitarnya. Sehingga, „gaya hidup‟ masyarakat (yang menjadi cara lain dalam menunjukkan komoditas yang mereka konsumsi dan bagaimana mereka mengkonsumsinya) dianggap lebih penting, dalam hal ini, daripada hubungan tenaga kerja yang harus mereka masuki sebagai kondisi awal yang dibutuhkan pada proses konsumsi. Pendapat semacam ini menyimpulkan bahwa penanda dan keyakinan yang menempatkan seseorang dalam budaya sebagai pria dan wanita, orang kulit hitam, bangsa Latin, homo, dan lain-lainnya merupakan faktor yang lebih penting yang menunjukkan identitas mereka
Bahasa Verbal dan Non Verbal Dalam Komunikasi (skripsi dan tesis)
Dalam kebanyakan peristiwa komunikasi yang berlangsung, hampir
selalu melibatkan penggunaan lambang-lambang verbal dan non verbal secara
bersama-sama. Dalam banyak tindakan komunikasi, bahasa nonverbal menjadi komplemen atau pelengkap bahasa verbal. Lambang-lambang nonverbal juga dapat berfungsi kontradiktif, pengulangan, bahkan pengganti ungkapan-ungkapan verbal, misalnya ketika seseorang mengatakan terima kasih (bahasa verbal) maka orang tersebut akan melengkapinya dengan tersenyum (bahasa non verbal). Maka komunikasi tersebut merupakan contoh bahwa perilaku verbal dan perilaku nonverbal bekerja bersama-sama dalam menciptakan makna suatu perilaku komunikasi.
a) Bahasa Verbal
Bahasa dan kata-kata merupakan bagian penting dalam cara
pengemasan pesan-pesan. Salah satu fenomena yang mempengaruhi
proses komunikasi antar budaya adalah proses komunikasi verbal. Pada
dasarnya, bahasa verbal dan nonverbal tidak terlepas dari konteks
budaya. Tidak mungkin bahasa terpisah dari budaya. Setiap budaya
mempunyai system bahasa yang memungkinkan orang untuk
berkomunikasi dengan orang lain. Budaya dibentuk secara kultural, dan
karena itu dia merefleksikan nilai-nilai dari budaya.
b) Bahasa Non Verbal
Manusia dipersepsikan tidak hanya melalui bahasa verbalnya,
bagaimana bahasanya (halus, kasar, intelektual, mampu berbahasa asing
dan sebagainya), namun juga melalui perilaku nonverbalnya. Lewat
perilaku nonverbalnya, kita dapat mengetahui suasana emosional
seseorang, apakah ia sedang bahagia, bingung atau sedih. Kesan awal
kita pada seseorang sering didasarkan pada perilaku nonverbalnya yang
mendorong kita untuk mengenalnya lebih jauh. Secara sederhana, pesan nonverbal adalah semua isyarat yang bukan kata-kata. Istilah nonverbal biasanya digunakan untuk melukiskan semua peristiwa komunikasi di luar kata-kata terucap dan tertulis. Pada saat yang sama kita harus menyadari bahwa banyak peristiwa dan perilaku nonverbal ini ditafsirkan melalui simbol-simbol verbal. Dalam pengertian ini, peristiwa dan perilaku nonverbal itu tidak
sungguh-sungguh bersifat nonverbal. Bahasa verbal dan nonverbal dalam kenyataannya jalin menjalin dalam suatu aktivitas komunikasi tatap muka. Keduanya dapat berlangsung spontan dan serempak.
Menurut Samovar, pesan-pesan nonverbal dibagi menjadi dua kategori
besar, yakni: pertama, perilaku yang terdiri dari penampilan, gerakan dan postur tubuh, ekspresi wajah, kontak mata, sentuhan, bau-bauan dan parabahasa. Kedua, ruang, waktu, dan diam. Sebagaimana bahasa verbal yang tidak terlepas dari budaya, begitu pula dengan bahasa nonverbal. Perilaku nonverbal seseorang adalah akar budaya seseorang tersebut. 7 Oleh karena itu, posisi komunikasi nonverbal memainkan bagian yang penting dan sangat dibutuhkan dalam interaksi komunikatif di antara orang dari budaya yang berbeda.
Hubungan antara komunikasi verbal dengan kebudayaan jelas adanya,
apabila diingat bahwa keduanya dipelajari, diwariskan dan melibatkan pengertianpengertian yang harus dimiliki bersama. Dilihat dari ini, dapat dimengerti mengapa komunikasi nonverbal dan kebudayaan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Sebagaimana aspek verbal, komunikasi nonverbal juga tergantung atau ditentukan oleh kebudayaan, dimana kebudayaan menentukan perilaku-perilaku nonverbal yang mewakili atau melambangkan pemikiran, perasaan, keadaan tertentu dari komunikator dan kebudayaan menentukan kapan waktu yang tepat atau layak untuk mengkomunikasikan pemikiran, perassan, keadaan internal. Oleh karena itu, meskipun perilaku-perilaku yang memperlihatkan emosi ini banyak yang bersifat universal, tetapi ada perbedaan-perbedaan kebudayaan dalam menentukan bilamana oleh siapa dan dimana emosi-emosi itu dapat diperlihatkan
Pola Komunikasi (skripsi dan tesis)
Dalam melakukan komunikasi, diperlukan suatu proses yang
memungkinkannya untuk melakukan komunikasi secara efektif. Proses
komunikasi inilah membuat komunikasi berjalan dengan baik untuk mencapai
tujuannya. Adanya proses komunikasi, berarti terdapat suatu alat yang digunakan sebagai cara dalam berkomunikasi.
Pengertian dari pola komunikasi adalah proses yang dirancang untuk
mewakili kenyataan keterpautannya unsur-unsur yang di cakup beserta
keberlangsunganya. Hal ini untuk memudahkan pemikiran secara sistematik dan logis. Komunikasi adalah salah satu bagian dari hubungan antar manusia baik individu maupun kelompok dalam kehidupan sehari-hari dari pengertian ini jelas bahwa komunikasi melibatkan sejumlah orang dimana seorang menyatakan sesuatu kepada orang lain, jadi yang terlibat dalam komunikasi itu adalah manusia itu juga.
Komunikasi berawal dari gagasan yang ada pada seseorang, gagasan itu
diolahnya menjadi pesan dan dikirimkan melalui media tertentu kepada orang lain sebagai penerima. Kegiatan berkomunikasi juga memiliki polanya sendiri. Pola komunikasi terdiri atas beberapa macam, antara lain;5
1) Pola Komunikasi Primer
Pola komunikasi primer adalah proses penyampaian pikiran dan atau
perasaan seseorang kepada orang lain dengan menggunakan lambang
(symbol) sebagai media. Lambang sebagai media primer dalam proses
komunikasi seperti bahasa, isyarat, gambar, warna, dan lain sebagainya.
Simbol ini secara langsung mampu menyampaikan pikiran atau perasaan
komunikator kepada komunikan.
2) Pola Komunikasi Sekunder
Pola komunikasi sekunder adalah proses penyampaian pesan oleh
seseorang kepada orang lain dengan menggunakan alat atau sarana sebagai
media kedua setelah memakai lambang sebagai media pertama. Proses
komunikasi sekunder merupakan sambungan dari komunikasi primer
untuk menembus dimensi ruang dan waktu. Surat, telepon, surat, majalah,
radio, televisi, film, internet, dan lain-lain adalah media kedua yang sering
digunakan dalam komunikasi. Media kedua ini akan memudahkan proses komunikasi dengan meminimalisir berbagai keterbatasan manusia
mengenai jarak, ruang, dan waktu.
3) Pola Komunikasi Linear
Linear di sini mengandung makna yang berarti perjalanan dari
satu titik ke titik yang lain secara lurus, berarti penyampaian pesan oleh
komunikator kepada komunikan sebagai titik terminal. Oleh karena itu,
dalam proses komunikasi ini biasanya terjadi dalam komunikasi tatap
muka (face to face), tetapi juga adakalanya komunikasi bermedia. Pada
proses komunikasi ini, pesan yang disampaikan akan efektif apabila ada
perencanaan sebelum melaksanakan komunikasi.
4) Pola Komunikasi Sirkular
Sirkular secara harfiah berati bulat, bundar, atau keliling. Dalam
proses sirkular itu terjadinya feedback atau umpan balik, yaitu terjadinya
arus dari komunikan kekomunikator, sebagai penentu utama keberhasilan
komunikasi. Dalam pola komunikasi seperti ini, proses komunikasi
berjalan terus yaitu adanya umpan balik antara komunikator dan
komunikan.
Teori Komunikasi (skripsi dan tesis)
Istilah “komunikasi” berasal dari bahasa latin “communicatus” atau
communicatio atau communicare yang berarti “berbagi” atau “menjadi milik
bersama”. Sedangkan menurut kamus bahasa Indonesia, kata komunikasi
mengacu pada suatu upaya yang bertujuan untuk mencapai kebersamaan. Menurut Webster New Collogiate Dictionary komunikasi adalah suatu proses pertukaran informasi di antara individu melalui sistem lambang-lambang, tanda-tanda atau tingkah laku.
Para ahli mendefinisikan komunikasi menurut sudut pandang mereka
masing-masing. Ingat bahwa sejarah ilmu komunikasi, ia dikembangkan dari
ilmuwan berasal dari berbagai disiplin ilmu. Berikut ini adalah beberapa definisi
tentang komunikasi yang dikemukakan oleh para ahli sebagai berikut:2
1) Carl Hovland, Janis dan Kelley mengartikan komunikasi adalah
suatu proses melalui dimana seseorang yaitu komunikator
menyampaikan stimulus biasanya dalam bentuk kata-kata dengan
tujuan mengubah atau membentuk perilaku khalayak.
2) Bernard Berelson dan Gary A. Steiner mengemukakan bahwa
komunikasi adalah proses penyampaian informasi, gagasan, emosi, dan lain-lain melalui penggunaan simbol-simbol seperti kata-kata,
gambar, angka-angka, dan lainnya.
3) Menurut Gode, komunikasi adalah suatu proses yang membuat
sesuatu dari semula yang dimiliki oleh seseorang (monopoli
sesorang) menjadi dimiliki oleh dua orang atau lebih.
Berdasarkan pendapat dari para ahli di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa ilmu komunikasi adalah ilmu yang mempelajari usaha manusia dalam
menyampaikan isi pernyataan kepada manusia lainnya. Selanjutnya, unsur-unsur dalam proses komunikasi antara lain meliputi :
1) Komunikator-Isi pernyataan-Komunikan
Komunikator menyampaikan isi pernyataaan (pesan) kepada komunikan.
Sementara itu, komunikan menerima isi pernyataan dari komunikator. Isi
pernyataan yang disampaikan komunikator mempunyai daya pengaruh
terhadap komunikan. Daya pengaruh tersebut ditentukan oleh penguasan
ruang dan waktu serta kecepatan sampainya isi pesan dari komunikator
kepada komunikan.
2) Tindak Komunikasi
Tindak komunikasi adalah penyampaian isi pernyataan dari komunikator
kepada komunikan.
3) Saluran Komunikasi
Saluran komunikasi adalah jalan yang dilalui isi pernyataan komunikator
kepada komunikan atau jalan yang dilalui feedback (umpan balik)
komunikan kepada komunikator.
4) Peralatan Tubuh Manusia
Dalam diri manusia, komunikator menggunakan peralatan rohaniah seperti
hati nurani, akal, budi, serta naluri. Sedangkan peralatan jasmaniah seperti
mulut, telingga, kaki, tangan, mata, dan sebagainya. Baik komunikator
maupun komunikan adalah manusia. Sebab itu baik komunikator maupun
komunikan menggunakan peralatan jasmaniah dan peralatan rohaniah
dalam proses komunukasi.
Model Framing Menurut Zhongdang Pan dan Kosicki (skripsi dan tesis)
Menurut Zhongdang Pan dan Kosicki, Framing adalah strategi
konstruksi dan memproses berita. Perangkat kognisi yang digunakan
dalam mengkode informasi, menafsirkan peristiwa, dan dihubungkan
dengan rutinitas dan konvensi pembentukan makna.29 Dalam model
analisis Pan dan Kosicki terdapat dua konsepsi dari framing yang
saling berkaitan yaitu konsepsi psikologis dan sosiologis. Dalam
konsepsi psikologis, framing berkaitan dengan struktur dan proses
kognitif karena lebih menekankan bagaimana seseorang memproses
informasi dari dalam dirinya, sedangkan konsepsi sosiologis, frame
berfungsi membuat suatu realitas menjadi teridentifikasi, dipahami dan
dapat dimengerti karena sudah di labeli dengan label tertentu.30
Model analisis framing milik Zhongdang Pan dan Kosicki adalah
salah satu model yang paling populer dan banyak dipakai untuk
menganalisa sebuah media dalam mengkonstruksi suatu teks berita.
Model ini dipilih oleh peneliti karena pengutipan sumber berita
menjadi salah satu aspek penting untuk dikupas dan diteliti, hal ini
karena pengutipan sumber turut menentukan objektivitas berita.
Sementara itu, dalam pemberitan media asing online CNN.com
mengenai peristiwa serangan di Jakarta beberapa teks berita
menampilkan kutipan dari pihak tertentu yang mana hal tersebut dapat
berdampak mempengaruhi masyarakat global, terlebih lagi masyarakat
dunia. Secara umum situs media online dapat dicakup atau diakses
oleh khalayak luas. Selain itu peneliti memilih model Zhongdang Pan dan Kosicki dibandingkan model framing lain karena model ini
memiliki pisau analisis yang paling tajam dan rinci untuk membedah
framing dalam suatu pemberitaan.
Analisis framing model Zhongdang Pan dan Gerald M. Kosicki
memiliki empat struktur besar, diantaranya: Pertama, struktur
sintaksis. Sintaksis berhubungan dengan bagaimana wartawan
menyusun peristiwa dalam bentuk susunan umum berita. Dapat
diamati di bagian bagan berita (headline, lead, latar informasi, kutipan
sumber, pernyataan, penutup). Kedua, struktur skrip. Skrip
berhubungan dengan bagaimana mengisahkan atau menceritakan
peristiwa ke dalam bentuk berita. Ketiga, struktur tematik. Tematik
berhubungan dengan bagaimana wartawan mengungkapkan pandangan
atas peristiwa ke dalam proposis, kalimat atau hubungan antar kalimat
yang membentuk teks secara keseluruhan. Keempat, struktur retoris.
Retoris berhubungan dengan bagaimana wartawan menekankan arti
tertentu ke dalam berita. Struktur ini melihat bagaimana wartawan
memakai pilihan kata, idiom, grafik dan gambar yang dipakai bukan
hanya mendukung tulisan, melainkan juga menekankan arti tertentu
kepada pembaca
Analisis Framing (skripsi dan tesis)
Framing didefinisikan sebagai proses membuat suatu pesan lebih
menonjol, menempatkan informasi lebih daripada yang lain sehingga
khalayak lebih tertuju pada pesan tersebut. Konsep framing telah
digunakan secara luas dalam literatur ilmu komunikasi untuk
menggambarkan proses penyeleksian dan penyorotan aspek-aspek
khusus sebuah realita oleh media. Dalam ranah studi komunikasi,
analisis framing mewakili tradisi yang mengedepankan pendekatan
atau perspektif multidisipliner untuk menganalisis fenomena atau
aktivitas komunikasi. Analisis framing digunakan untuk membedah
cara-cara atau ideologi media saat mengkonstruksikan fakta. Analisis
ini mencermati strategi seleksi, penonjolan, dan tautan fakta ke dalam
berita agar lebih bermakna, lebih menarik, lebih berarti atau lebih
diingat, untuk menggiring interpretasi khalayak sesuai perspektifnya.
Pada dasarnya analisis framing merupakan versi terbaru dari
pendekatan analisis wacana, khususnya untuk menganalisis teks
media. Gagasan framing pertama kali dilontarkan oleh Baterson tahun
1955. Mulanya frame dimaknai sebagai struktur konseptual atau
kepercayaan yang mengorganisir pandangan politik, kebijakan, dan
wacanan serta yang menyediakan kategori-kategori standar untuk mengapresiasi realitas. Konsep ini kemudian dikembangkan lebih jauh
oleh Goffman pada 1974, yang mengandalkan frame sebagai kepingkepingan perilaku (strips of behavior) yang membimbing individu
dalam membaca realitas.26
Dalam perspekif komunikasi, analisis framing dipakai untuk
membedah cara-cara atau ideologi media saat mengkonstruksi fakta.
Dengan kata lain framing adalah pendekatan untuk mengetahui
bagaimana perspektif atau cara pandang yang digunakan oleh
wartawan ketika menyeleksi isu dan menulis berita.27 Pembingkaian
berita juga memiliki pengaruh-pengaruh yang sulit dipahami dan
sangat kuat daripada prasangka dalam berita. Pembaca ataupun
khalayak penerima isi berita mungkin bisa mengetahui bahwa sebuah
cerita berprasangka terhadap seorang calon politik tertentu. Tetapi
mereka tidak bisa mengetahui dengan mudah karena kejadian berita itu
dikemas dalam jenis cerita tertentu.
Analisis Isi (skripsi dan tesis)
Menurut Eriyanto (2013: 15) Analisis isi didefinisikan sebagai suatu teknik penelitian ilmiah yang ditujukan untuk mengetahui gambaran karakteristik isi dan menarik inferensi dari isi, serta ditujukan untuk mengidentifikasi secara sistematis isi komunikasi yang tampak.
Menurut Holsti (dalam Eriyanto,2013: 33) terdapat 4 (empat) desain analisis isi yang umumnya dipakai untuk :Pertama, analisis isi yang dipakai untuk menggambarkan pesan dari sumber yang sama tetapi dalam waktu yang berbeda. Biasanya dipakai untuk mengetahui kecenderungan tren dari suatu pesan komunikasi dengan perbandingan waktu. Contoh, mengetahui tren iklan di televisi anak-anak dari decade ke decade, seperti yang dilakukan Alexander et al (1998). Kedua, analisis isi dipakai untuk melihat pesan pada situasi yang berbeda. Situasi yang berbeda dapat diartikan sebagai perbedaan konteks budaya, sosial dan politik. Secara singkat, Analisis isi yang mendapat sumber data (pesan) yang sama, akan tetapi dalam konteks yang berbeda. Dalam karakteristik kali ini, penelitian biasanya melakukan perbandingan isi pesan dari konteks-konteks tersebut. Contoh, penelitian dari Ji and McNeal (2001) tentang iklan anak-anak di Amerika dan Cina. Ketiga, analisis Isi dipakai untuk melihat pesan pada khalayak yang berbeda. Pengertian khalayak di sini dapat diartikan sebagai pembaca atau penonton media yang mempunyai karakter berbeda. Desain memasukan pesan dari sumber yang sama (satu), akan tetapi untuk pemirsa yang berbeda. Contoh, penelitian Kolbe dan Albanese (1996) tentang bagaimana tampilan iklan laki-laki dalam majalah dengan segmen yang berbeda. Keempat, analisis isi dipakai untuk melihat pesan dari komunikator yang berbeda. Penelitian disain ini ingin melihat kasus yang sama dan bagaimana komunikator yang berbeda akan menghasilkan isi (konten) yang berbeda dari kasus yang sama akan tetapi hal yang paling penting dalam analisis isi adalah mengetahui pendekatan yang digunakan.
Asal Berita (skripsi dan tesis)
Asal berita menurut Eriyanto (2013: 226), merujuk kepada dari mana berita ini didapat oleh wartawan, apakah dari liputan lagsung ataukah dari sumber lain. Penjelasanya sebagai berikut :
1. Liputan wartawan surat kabar. Berita didapatkan dari liputan langsung wartawan (liputan, wawancara)
2. Kantor berita Indonesia. Berita didapatkan dari Kantor berita Indonesia.
3. Kantor berita Asing. Berita didapatkan dari kantor berita luar negeri.
4. Mengutip media dari Indonesia. Berita mengutip dari berita lain, baik surat kabar, radio, televisi ataupun dotcom.
5. Mengutip media Asing. Berita mengutip berita dari media lain,baik surat kabar, radio, televise ataupun dotcom.
6. Lainnya. Asal berita tidak dapat diidentifikasikan secara jelas, atau diluar yang telah disebut diatas.
Narasumber Berita (skripsi dan tesis)
Bagian terpenting dari wawancara adalah narasumber. Narasumber yang paling baik adalah seorang yang
berpengetahuan dalam sesuatu bidang dan yang mengetahui apa yang sedang terjadi sebenarnya.Macam-macam narasumber menurut (Kusumaningrat, 2006: 250) yaitu :
1. Ilmuwan. Ilmuwan dianggap sebagai narasumber paling sensitif diantara narasumber lainnya dalam hal memberikan keterangan kepada pihak-pihak lain di luar disiplin ilmunya. Para ilmuwan, sama seperti juga wartawan, sama mengejar kebenaran. Ilmuwan mengejar kebenaran baru, yang belum ditemukan, dan mempunyai kepentingan dalam menyampaikan kebenaran baru yang ditemukan dengan sikap sangat saksama dana korek.
2. Birokrat. Dari sudut pandang wartawan, seorang birokrat adalah orang yang untuk melaksanakan tugas-tgasnya harus memperoleh kerjasama dari publik dalam hal ini memperoleh kerjasama dari publik dan dalam hal ini memperoleh kerjasama melalui media. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah mereka yang menjadi bagian sebuah institusi dan memiliki kompetensi untuk menjelaskan apa yang tengah terjadi terkait hal yang dinaungi oleh institusi tersebut seperti Dinas Pendapatan Pajak untuk soal pajak, atau pemerintah daerah dalam soal pemilihan kepala daerah.
3. Politisi. Politisi memiliki motivasi yang sedikit berbeda dalam mencari perhatian publik melalui media. Seorang politisi adalah seorang yang berusaha meniti tangga kepemimpinan institusi sosial atau mengubah institusi. Politisi berusaha “menggerakan” segala
sesuatu (birokrat berusaha melaksanakan sesuatu yang sudah tetap).
4. Anggota yang tidak puas. Anggota yang tidak puas dalam sebuah organisasi merupakan narasumber yang seringkali digunakan dalam reportase investigatif. Tetapi, sumber-sumber semacam itu penting juga dalam reportase interpretatif karena mereka memberikan pandangan tentang kelemahan-kelemahan institusi yang tidak mungkin diperoleh dengan cara lain.
5. Pengejar Publisitas. ementara narasumber juga bisa jadi merupakan pengejar publisitas – publicity seeker. Mereka seringkali memburu ruangan-ruangan redaksi suratkabar. Mereka jarang memberikan sumbangan pada interpretasi yang tajam tentang suatu isu , tetapi informasinya bermanfaat.
6. Pejabat Humas. Bagi seorang wartawan interpretatif, sumber resmi yang bernama pejabat humas (hubungan masyarakat) amat penting. Pejabat humas merupakan narasumber yang dapat membawa kenarasumber-narasumber lain. Ia juga dapat memberikan informasi serta merespon interpretasi tentang isu-isu tertentu dengan pemahaman mendalam.
Penempatan Berita (skripsi dan tesis)
Penempatan berita menurut Eriyanto (2013: 226), didefinisikan sebagai dimana letak berita dalam halaman surat kabar yaitu:
1. Headline/Berita Utama. Posisi atau letak berita berada di halaman depan dan berada di posisi utama (headline). Headline umumnya ditulis dengan huruf lebih besar di bagian depan surat kabar dan panjang berita lebih besar.
2. Halaman Depan, tidak headline. Posisi atau letak berita di halaman depan tetapi tidak berada di posisi berita utama (headline)
3. Halaman Belakang. Berita ditempatkan di halaman belakang surat kabar. Misalnya, jika surat kabar terdiri dari 24 halaman, beita ditempatkan di halaman
4. Halaman Dalam. Posisi/letak berita di halaman dalam surat surat kabar (di luar halaman 1 dan halaman belakang surat kabar)
5. Halaman Khusus (Suplemen). Posisi/letak berita di halaman khusus (Suplemen) surat kabar. Ini adalah halaman khusus yang disediakan oleh surat kabar dalam liputan
Nilai Berita (skripsi dan tesis)
Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat dalam buku ”Jurnalistik teori dan Praktek” menyebutkan bahwa nilai berita antara lain :
1. Aktualitas (Timeliness). Semakin aktual berita, artinya semakin baru peristiwanya terjadi, semakin tinggi nilai beritanya. Tetapi adakalanya juga penemuan suatu peristiwa penting atau menarik yang usianya sudah bertahun-tahun dapat langsung menjadi berita utama. Dalam hal seperti ini kecepatan adalah dalam hal penyingkapannya.
2. Kedekatan (Proximity). Peristiwa yang mengandung unsur kedekatan dengan pembaca, akan menarik perhatian. Kian dekat dengan pembaca, kian menarik berita itu.
3. Keterkenalan (Prominence). Kejadian yang menyangkut tokoh terkenal akan menarik banyak pembaca. Nama-nama terkenal ini tidak harus diartikan orang saja. Tempat-tempat terkenal dan situasi-situasi terkenal juga memiliki nilai berita yang tinggi.
4. Dampak (Consequence). Peristiwa yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, misalnya pengumuman kenaikan harga BBM atau ilmuwan yang mengembangkan suatu vaksin baru, memiliki nilai berita tinggi.
5. Human Interest. Berita yang memiliki daya tarik secara universal yang menarik minat orang memiliki nilai berita tinggi. Beberapa unsur human interest misalnya ketegangan, ketidaklaziman, minat pribadi, konflik, simpati, kemajuan, seks, usia, hewan, dan humor.
Definisi Berita (skripsi dan tesis)
Berita berasal dari bahasa Sangsekerta, yakni Vrit yang dalam bahasa Inggris disebut Write, arti sebenarnya ialah ada atau terjadi. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, “berita” berarti kabar atau warta,
sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia diperjelas menjadi “laporan mengenai kejadian atau peristiwa yang hangat”. Jadi berita dapat dikaitkan dengan kejadian atau peristiwa yang terjadi.
Definisi berita menurut The New Grolier Wbester International Dictionary yang dikutip kembali oleh Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat dalam buku ”Jurnalistik teori dan Praktek” menyebutkan bahwa berita adalah :
”(1) Current informatiom about something that has taken place, or obout something not known before; (2) News is information as presented by a news media such as paper, radio, or television; (3) News is anything or anyone regarded by a news media as a subject woethy of treatment. ( (1) Informasi hangat tentang sesuatu yang telah terjadi, atau tentang sesuatu yang belum diketahui sebelumnya; (2) Berita adalah informasi seperti yang disajikan oleh media semisal surat kabar, radio, atau televisi; (3) Berita adalah sesuatu atau seseorang yang dipandang oleh media merupakan subjek yang layak untuk diberitakan.” (Kusumaningrat, 2006:39).
Tidak semua peristiwa layak dijadikan berita atau layak untuk di jadikan sebuah konsumsi publik ada indikator-indikator dimana sebuah peristiwa layak untuk di beritakan, kelayakan sebuah peristiwa menjadi sebuah berita disebut (news worthiness). Sedangkan indikator-indikator untuk mengukur kelayakan sebuah peristiwa menjadi sebuah berita disebut nilai berita (news value
Keberpihakan Media (skripsi dan tesis)
Keberpihakan media dalam memberitakan suatu kasus yang mencerminkan konflik merupakan hal yang perlu dihindari. Keberpihakan yang paling mendasar terhadap suatu objek adalah :
1. Perasaan mendukung (favourable) ataupun perasaan tidak mendukung (unfavourable) seperti yang diungkapkan Berkowitz (Rahayu, 2006:134). Lebih spesifik lagi adalah sikap berpihak sebagai derajat afeksi positif atau afeksi negatif terhadap objek psikologis (Rahayu,2006:134)
2. Dalam kegiatan jurnalistik keberpihakan media akan tampak untuk berpihak pada kecenderungan berafeksi positif, netral, dan negatif (Rahayu,2006:134). Keberpihakan positif berarti media memilih sikap mendukug (favourable). Sedangkan sikap negatif mencerminkan sikap tidak mendukung (unfavourable).
3. Berdasarkan gagasan jurnalisme profesional dalam pemberitaan konflik, media dituntut berada dalam situasi tengah antara pihak-pihak terlibat
konflik. Jelasnya, media dalam menjalankan peran idealnya terutama jurnalis dalam memberitakan konflik harus menjalankan tugas sesuai dengan pedoman profesional. Seperti yang diungkap Burns (Rahayu,2006:132) yaitu agar dapat menjaga sikap objektif, berimbang, akurat, dan benar sehingga dalam posisi independen.
Media massa sebagai penyampai pesan-pesan komunikasi biasa disebut dengan pers. Pers dalam arti sempit yaitu kegiatan komunikasi yang hanya dilakukan dengan perantaraan barang cetakan. Sedangkan pers dalam arti kata luas adalah kegiatan komunikasi yang hanya dilakukan dengan media cetak maupun media elektronik. (Kusumaningrat, 2006:17).
Semua peristiwa dan permasalahan dapat menjadi berita setelah berita tersebut diangkat, diolah dan disajikan sebagai berita dalam media. Sedangkan berita dalam arti teknis jurnalistik adalah: “laporan tentang fakta atau ide yang termasa, yang dipilih oleh staf redaksi suatu harian untuk disiarkan, yang dapat menarik perhatian pembaca, entah karena ia luar biasa,entah karena pentingnya, atau akibatnya, entah pula karena ia mencakup segi-segi human interest seperti humor, emosi, dan ketegangan (Assegaf, 1982:24).
Majalah Sebagai Media Massa (skripsi dan tesis)
Majalah merupakan media massa yang dipakai untuk
menyalurkan dan memperlancar dan sampailah pesan komunikasi
kepada komunikasi khalayak dan majalah termasuk penerbitan berkala
yang menggunakan kertas sampul, memuat bermacam-macam teladan
yang dihiasi ilustrasi maupun foto-foto. Dalam hal ini, media cetak majalah sebagai jembatan komunikasi yang mampu menerjemahkan pesan komunikasi yang dimaksud komunikator kedalam pesan komunikasi yang bisa dipahami komunikannya. Islam dalam menyebarkan agamanya (berdakwah),
juga membutuhkan media massa yang dipakai masyarakat Islam.
Untuk itu, yang menjadi ciri khas dari media massa Islam dan
membedakan dengan media massa lainnya adalah media massa Islam
berkarakteristik religius (Islami), berorientasi, berwawasan, berpijak
dan bernafaskan ajaran agama Islam. Sebagai massa religius (Islami),
Kurniawan Djunaedi, Ensiklopedi Pers Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia
niscaya media massa Islam memegang peranan penting dalam
kehidupan beragam, bermasyarakat terutama masyarakat Islam.7
Majalah adalah suatu majalah penerbitan berkala yang
menyajikan liputan jurnalistik dan artikel berisi informasi dan opini
yang membahas berbagi aspek kehidupan.8
Kurnia Junaedhie dalam
bukunya “rahasia dapur majalah Indonesia” memberikan batasan
pengertian bahwa yang disebut majalah adalah:
1. Media cetak yang terbit secara berkala, tapi bukan yang tebit setiap
hari.
2. Media cetak itu bersampul, setidak-tidaknya punya wajah dan
dirancang secara khusus.
3. Media cetak itu dijilid atau sekurang-kurangnya memiliki sejumlah
halaman.
4. Madia cetak itu, harus berformat tabloid atau saku atau formal
konvensional sebagai format majalah yang kita kenal selama ini.
Sedangkan Totok Djuroto memberikan definisi majalah yaitu:
kumpulan berita, artikel, cerita, iklan dan lain sebagainya yang dicetak
dalam lembaran kertas ukuran kuarto atau folio, dijilid dalam bentuk
buku, majalah biasanya terbit teratur seminggu sekali, dua minggu
sekali, ataus satu bulan sekali.
Misi Media Massa (skripsi dan tesis)
Kehidupan masyarakat tidak dapat terlepas dari adanya fenomena-fenomena atau sosial yang senantiasa melingkupinya. Gejala sosial atau fenomena sosial tersebut meliputi berbagai sendi kehiddupan, seperti sendi ekonomi, budaya, kesehatan, pendidikan amaupun politik. Guna mengekspos atau mengover informasi yang berkaitan dengan barbagai dinamika kehidupan masyarakat tersebut, maka media massa sebagai salah satu media yang cukup efektif dalam upaya mendidik, mengarahkan, membentuk pola kepribadian dan cara pandang masyarakat dalam menyikapi fenomena yang terjadi dalam lingkungan sosialnya maupun memberikan ideal, yakni terciptanya ketenangan, kesusahan, pencerahan dan berbagai implikasi positif lainnya. Media massa terkait erat dengan misi pers sebagai sebuah institusi yang memprodulsi keberadaannya, dengan kata lain misi media massa senantiasa sejalan dengan misi pers. Karena produk dari pers yang bergerak dibidang pengumpulan dan penyebaran informasi media massa dituntut senantiasa tampil dalam upaya mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan dan memberantas kebatilan. Selama melaksanakan tugasnya, pers terkait erat dengan tata nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat. 12 Dalam kehidupan sosial, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan hajat hidup mereka.5 Untuk itulah media massa sebagai produk dari pers senantiasa memainkan peranan yang sangat signifikan dalm kancah kehidupan manusia di muka bumi ini dengan barusaha menyajikan berbagai informasi yang positif dengan landasan sifat pers yang telah di sepakati dan ditetapkan bersama.
Pengertian Media Massa (skripsi dan tesis)
Media massa merupakan alat Bantu utama dalam proses
komunikasi massa. Sebab komunikasi massa sendiri secara sederhana
adalah suatu alat transmisi informasi seperti koran, majalah, buku,
film, radio dan televisi atau suatu kombinasi bentuk dari bentuk-bentuk
media. Merujuk pada penjelasan mengenai media komunikasi massa
adalah media komunikasi massa yang merupakan produk dari pers
yang menyajikan berbagai informasi kepada masyarakat mengenai
fenomena-fenomena atau gejalah-gejalah sosial yang terjadi ditengahtengah kehidupan masyarakat..
Secara umum fungsi media massa yaitu mensyiarkan informasi,
mendidik, menghibur. Untuk memainkan fungsinya media massa cetak
memiliki strategi komunikasi pendekatan yang berbeda dengan media
massa elektronik. Karena penyusunan pesan-pesan yang akan
disampaikan kepada khalayak.Merujuk pada penjelasan mengenai media massa, pers dan komunikasi diatas, dapat disimpulkan bahwa media massa adalah media komunikasi massa yang merupakan produk dari pers yang
menyajikan berbagai informasi kepada masyarakat mengenai fenomena-fenomena atau gejala-gejala sosial yang terjadi di tengah-tengah
kehidupan masyarakat sendiri, baik yang menyangkut masalah sosial,
ekonomi, budaya, politik maupun berbagai sektor kehidupan
masyarakat lainnya. Sedangkan pers merupakan sebutan atau nama
dari lembaga yang memproduksi media massa. Selanjutnya media
massa dan pers merupakan media (perantara) terjadinya proses
komunikasi massa. Jadi meskipun secara arti termitologi
(istilah)tersebut mempunyai perbedaan yang cukup mendasar, tetapi
pada hakikatnya ketiga istilah itu merupakan suatu kesatuan yang
saling terkait. Sehingga tidak heran apabila terdapat literature yang
mengkaji salah satu istilah tersebut, baik media massa, pers, maupun
komunikasi massa. Karena sering dalam pembahasannya senantiasa
mengikut sertakan kedua istilah yang lainnya
Instagram (skripsi dan tesis)
Instagram adalah sebuah aplikasi berbagi foto yang memungkinkan
pengguna mengambil foto, menerapkan filter digital, dan membagikannya ke
berbagai layanan jejaring sosial, termasuk milik Instagram sendiri. Satu fitur yang unik di Instagram adalah memotong foto menjadi bentuk persegi, sehingga terlihat seperti hasil kamera Kodak Instamatic dan Polaroid. Hal ini berbeda dengan rasio aspek 4:3 yang umum digunakan oleh kamera pada peralatan bergerak.
Instagram dapat digunakan di iPhone, iPad atau iPod Touch versi apapun
dengan sistem operasi iOS 3.1.2 atau yang terbaru dantelepon kamera Android apapun dengan sistem operasi 2.2 (Froyo) atau yang terbaru. Aplikasi ini tersebar melalui Apple App Storedan Google Play.
Nama Instagram sendiri berasal dari pengertian dari keseluruhan fungsi
aplikasi ini. Kata “insta” berasal dari kata “instan”, seperti kamera polaroid yang pada masanya lebih dikenal dengan sebutan “foto instan”. Instagram juga dapat menampilkan foto-foto secara instan, seperti polaroid di dalam tampilannya. Sedangkan untuk kata “gram” berasal dari kata “telegram”, dimana cara kerja telegram sendiri adalah untuk mengirimkan informasi kepada orang lain dengan cepat. Sama halnya dengan Instagram yang dapat mengunggah foto dengan menggunakan jaringan internet, sehingga informasi yang ingin disampaikan dapat diterima dengan cepat. Oleh karena itulah Instagram berasal dari instan-telegram.
Pada tanggal 9 April 2012, diumumkan bahwa Instagram akan diambil alih
oleh Facebook senilai hampir $1 miliar dalam bentuk tunai dan saham.
Sistem sosial di dalam Instagram adalah dengan menjadi mengikuti akun
pengguna lainnya, atau memiliki pengikut Instagram. Dengan demikian
komunikasi antara sesama pengguna Instagram sendiri dapat terjalin dengan
memberikan tanda suka dan juga mengomentari foto-foto yang telah diunggah oleh pengguna lainnya. Pengikut juga menjadi salah satu unsur yang penting, dimana jumlah tanda suka dari para pengikut sangat mempengaruhi apakah foto tersebut dapat menjadi sebuah foto yang populer atau tidak. Untuk menemukan temanteman yang ada di dalam Instagram. Juga dapat menggunakan teman-teman mereka yang juga menggunakan Instagram melalui jejaring sosial seperti Twitter dan juga Facebook.
Kegunaan utama dari Instagram adalah sebagai tempat untuk mengunggah
dan berbagi foto-foto kepada pengguna lainnya. Foto yang hendak ingin diunggah dapat diperoleh melalui kamera iDevice ataupun foto-foto yang ada di album foto di iDevice tersebut
New Media (skripsi dan tesis)
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, khususnya teknologi
komunikasi yang telah mengimbangi kehebatan media massa yang selama ini
menjadi primadona di antara media lainnya sebagai media penyampai dan
pertukaran pesan. Kehadiran internt di tengah-tengah kehidupan masyarakat
merupakan awal munculnya Media Baru (New Media).
Internet menjadi sebuah revolusi dari komunikasi yang sangat luas dan
mendalam serta memberikan banyak kemudahan bagi individu maupun organisasi dalam menyampaikan dan menerima informasi dalam waktu yang lebih singkat dan memiliki jangkauan luas.
Pakar media baru Pavlik dan McIntosh dalam Cutlip, Center & Broom
pada buku Effective Public Relations mengatakan tentang konvergensi media yaitu:
“Menyatukan telekomunikasi, komputer dan media dalam
lingkungan digital. Konvergensi dan perubahan yang dihasilkan
telah mengubah banyak aspek dasar dari media massa dan
komuikasi.” (2007:287)
Dari pengertian di atas dikatakan bahwa media baru adalah perpaduan
anatara telekomunikasi, kompter dan media dalam bentuk digital. Perpaduan unsurunsur tersebut telah mengubah banyak aspek dasar dari media massa dan komunikasi. Jika dikatakan dengan media massa pesan akan bisa disampaikan secara luas, maka media baru bisa menyiarkan secara lebih luas lagi hingga mampu menembus ruang dan waktu dan tidak hanya sekedar aspek penyiaran yang akan dihasilkan tetapi media baru mampu membentuk sebuah jaringan. LittleJhon dan Foss dalam bukunya Teori Komunikasi; The Teories of Human Communicatio menyebutkan bahwa media baru sebagai “media kedua” dan media yang sebelumnya atau media massa adalah sebagai “media pertama” Perbedaan paling dominan antara kedua media tersebut ia membandingkan diantara keduanya dengan memberikan gambaran sebagai berikut :
Era media pertama digambarkan oleh (1) Sentralisasi Produksi
( satu menjadi banyak); (2) Komunikasi Satu Arah; (3) Kendali
Situasi, untuk sebagian besar; (4) Reproduksi Stratifikasi Sosial
dan Perbedaan melalui Media; (5) Audien Massa yang
Terpecah; (6) Pembentukan Kesadaran Sosial. Era media kedua
sebaliknya, dapat digambarkan sebagai : (1) Desentralisasi; (2)
Dua Arah; (3) Diluar Kendali situasi; (4) Demokratisasi; (5)
Mengangkat Kesadaran Individu; (6) Orientasi Individu.
(2009:413)
Dari rincian di atas dapat disimpulkan bahwa media baru bersifat lebih bebas
dibandingkan dengan media sebelumnya dan adanya komunikasi dua arah
(interaktif) merupakan hal yang tidak dapat dikendalikan dengan mudah, karena siapa saja bisa masuk menjadi pelaku komunikasi dan antar pelaku komunikasi satu sama lain saling mempengaruhi.
Pertumbuhan Media Sosial (skripsi dan tesis)
Pesatnya perkembangan media sosial kini dikarenakan semua orang seperti
bisa memiliki media sendiri. Jika untuk memiliki media tradisional seperti televisi, radio, atau koran dibutuhkan modal yang besar dan tenaga kerja yang banyak, maka lain halnya dengan media. Seorang pengguna media sosial bisa mengakses menggunakan media sosial dengan jaringan internet bahkan yang aksesnya lambat sekalipun, tanpa biaya besar, tanpa alat mahal dan dilakukan sendiri tanpa karyawan. Pengguna media sosial dengan bebas bisa mengedit, menambahkan, memodifikasi baik tulisan, gambar, video, grafis, dan berbagai model content lainnya.
Menurut Antony Mayfield dari iCrossing, media sosial adalah mengenai menjadi manusia biasa. Manusia biasa yang saling membagi ide, bekerjasama, dan berkolaborasi untuk menciptakan kreasi, berfikir, berdebat, menemukan orang yang bisa menjadi teman baik, menemukan pasangan, dan membangun sebuah komunitas. Intinya, menggunakan media sosial menjadikan kita sebagai diri sendiri. Selain kecepatan informasi yang bisa diakses dalam hitungan detik, menjadi diri sendiri dalam media sosial adalah alasan mengapa media sosial berkembang pesat.
Tak terkecuali, keinginan untuk aktualisasi diri dan kebutuhan menciptakan
personal branding. Media Social juga kini mejadi sarana atau aktivitas digital
marketing, seperti Social Media maintenance, Social Media Endorsment dan Social Media Activation. Oleh karena itu, Media Sosial kini menjadi salah sau servis yang diawarkan oleh adigital Agency
Perkembangan Media Social (skripsi dan tesis)
Perkembangan dari Media Sosial itu sendiri sebagai berikut:
1. 1978 Awal dari penemuan Sistem papan buletin yang memungkinkan untuk
dapat berhubungan dengan orang lain menggunakan surat elektronik ,
ataupun mengunggah dan mengunduh Perangkat lunak , semua ini
dilakukan masih dengan menggunakan saluran telepon yang terhubung
dengaan modem
2. 1995 Kelahiran dari situs GeoCities, situs ini melayani Web Hosting yaitu
layanan penyewaan penyimpanan data – data website agar halaman website
tersebut bisa di akses dari mana saja, dan kemunculan GeoCities ini menjadi
tonggak dari berdirinya website – website lain.
3. 1997 Muncul situs jejaring sosial pertama yaitu Sixdegree.com walaupun
sebenarnya pada tahun 1995 terdapat situs Classmates.com yang juga
merupakan situs jejaring sosial namun, Sixdegree.com di anggap lebih
menawarkan sebuah situs jejaring sosial di banding Classmates.com
4. 1999 Muncul situs untuk membuat blog pribadi, yaitu Blogger. situs ini
menawarkan penggunanya untuk bisa membuat halaman situsnya sendiri.
sehingga pengguna dari Blogger ini bisa memuat hal tentang apapun.
termasuk hal pribadi ataupun untuk mengkritisi pemerintah. sehingga bisa
di katakan blogger ini menjadi tonggak berkembangnya sebuah Media
sosial.
5. 2002 Berdirinya Friendster, situs jejaring sosial yang pada saat itu menjadi
booming, dan keberadaan sebuah media sosial menjadi fenomenal.
6. 2003 Berdirinya LinkedIn, tak hanya berguna untuk bersosial, LinkedIn
juga berguna untuk mencari pekerjaan, sehingga fungsi dari sebuah Media
Sosial makin berkembang.
7. 2003 Berdirinya MySpace, MySpace menawarkan kemudahan dalam
menggunakannya,sehingga myspace di katakan situs jejaring sosial yang
user friendly.
8. 2004 Lahirnya Facebook, situs jejaring sosial yang terkenal hingga sampai
saat ini, merupakan salah satu situs jejaring sosial yang memiliki anggota
terbanyak.
9. 2006 Lahirnya Twitter, situs jejaring sosial yang berbeda dengan yang
lainnya, karena pengguna dari Twitter hanya bisa mengupdate status atau
yang bernama Tweet ini yang hanya di batasi 140 karakter.
10. 2007 Lahirnya Wiser, situs jejaring social pertama sekali diluncurkan
bertepatan dengan peringatan Hari Bumi (22 April) 2007. Situs ini
diharapkan bisa menjadi sebuah direktori online organisasi lingkungan
seluruh dunia termasuk pergerakan lingkungan baik dilakukan individu
maupun kelompok.
11. 2011 Lahirnya Google+, google meluncurkan situs jejaring sosialnya yang
bernama google+, namun pada awal peluncuran. google+ hanya sebatas
pada orang yang telah di invite oleh google. Setelah itu google+ di
luncurkan secara umum.
Ciri Ciri Media Sosial (skripsi dan tesis)
Media sosial mempunyai ciri – ciri sebagai berikut :
1. Pesan yang di sampaikan tidak hanya untuk satu orang saja namun bisa
keberbagai banyak orang contohnya pesan melalui SMS ataupun internet
2. Pesan yang di sampaikan bebas, tanpa harus melalui suatu Gatekeeper
3. Pesan yang di sampaikan cenderung lebih cepat di banding media lainnya
4. Penerima pesan yang menentukan waktu interaksi
Media Sosial (skripsi dan tesis)
Media sosial adalah salah satu produk dari kemunculan new media. Didalam
media sosial individu-individu maupun kelompok saling berinteraksi secara online melalui jaringan internet. Semenjak kemunculannya, media sosial tidak hanya digunakan oleh individu tetapi juga dimulai digunakana oleh organisasi atau perusahaan-perusahaan besar maupun kecil untuk melakukan komunikasi dengan publiknya. Lattimore dalam buku Public Relations Profesi dan Praktik berpendapat bahwa: Media sosial yang terkadang diidentifikasi dengan Web 2.0, merupakan istilah yang mengacu pada media baru yang menggunakan teknologi dalam menciptakan interaksi, partisipasi, dan kolaborasi terbuka dimana setiap orang mempunyai kesempatan untuk menyuarakan ide, pendapat, dan pengalaman mereka melalui media online dalam bentuk kata-kata atau materi visual. (2010:207)
Dari pendapat diatas, bahwa media sosial digunakan dengan cara
memanfaatkan teknologi dalam berkomunikasi. Teknologi yang dimaksud disini adalah internet. Sifatnya yang terbuka membuat siapa saja bisa masuk di dalamnya.
Jika dikaitkan dengan kegiatan eksistensi diri di dalam dunia maya dalam
hal ini jejaring sosial, orang-orang dapat mengkomunikasikan apapun aktivitas
yang mereka lakukan sepanjang hari, karena di dalam media sosial siapa saja boleh menuangkan idenya dalam bentuk tulilsan atau visual. Lebih lanjut lagi Dave Evan dalam bukunya yang berjudul Social Media Marketing One Hour a Day, menjelaskan media sosial sebagai berikut:
Social media is the democratization of information, transforming people from conten reader into content publisher. Is is shift from broadcast mechanismto a many-tomany model, rootedin conversations between authors, people, and peers. Social media uses the “wisdoms of crowds” to connect information in a collaborative manner. (media sosial ada demokratisasi informasi, mengubah
orang dari pembaca konten menjadi penerbit konten. Hal ini adalah pergeseran dari mekanisme siaran menjadi model banyak ke banyak saluran, yang berakar dari percakapan antara penulis, orang dan rekan-rekan. Media
sosial menggunakan “konsep orang banyak” agar dapat terhubung dengan informasi secara bersama-sama. (2008:33)
Dari penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwa kehadiran media sosial di istilahkan sebagai bentuk demokratisasi informasi, orang yang terlibat di media sosial bukan hanya berperan sebagai pembaca tapi juga penerbit konten. Perubahan salurannya menjadi model banyak ke banyak, otomatis akan membuat informasi semakin cepat tersebar
Public Relations dan Media (skripsi dan tesis)
Ruang lingkup Public Relations yang cukup luas dengan jenis publik yang
beragam, menuntut Public Relations untuk menggunakan strategi agar mampu untuk menjalan kan tugas dan fungsinya serta menjangkau publiknya yang luas. Salah satu cara yang dilakukan dalam menjalankan tugas Public Relations yaitu dengan memanfaatkan media. Media merupakan unsur penting yang juga ikut mempengaruhi kesuksesan seorang Public Relations dalam menjalankan tugas-tugasnya. Media menurut Mulyana dalam bukunya yang berjudul Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar, mendefinisikan bahwa:
“Sarana atau media, yakni lat atau wahan yang digunakan sumber untuk menyampaikan pesannya kepada penerima” (2007:70).
Dari definisi tersebut dapat diaktakan bahwa bahwa media adalah alat yang
digunakan oleh sumber, sumber dalam hal ini adalah Public Relations dan penerima dari pesan adalah publik atau khalayak dari Public Relations tersebut. Selain itu, Denis McQuall dalam Littlejohn & Foss dalam buku Teori
Komunikasi Theories of Human Communication mengartikan dealapan aspek
media dalam berbagai metafora, yaitu: Media merupakan jendela (windows) yang memungkinkan kita untuk melihat lingkungan yang lebih jauh, penafsir
(interpreters) yang membatu kita memahami pengalaman, landasan (platforms) atau pembawa yang menyampaikan komunikasi interaktif (interactive communication) yang meliputi opini audience, penanda (signpost) yang memberi kita intruksi dan petunjuk, penyaring (filters) yang membagi pengalaman dan fokus pada orang lain, cermin (mirrors) yang merefleksikan diri kita, dan penghalang (barriers) yang menutupi kebenaran. (2009:407) Berdasarkan penjelasan diatas, dapat dikatakan bahwa media bukan sekedar alat untuk menyampaikan pesan, akan tetapi juga terdiri dari delapan aspek diadalamnya, diantaranya adalah sebagai jendela (windows), penafsir (interpreters), pengalaman, landasan (platforms), komunikasi interaktif (interactive communication), penanda (signpost), penyaring (filters), cermin (mirrors), dan penghalang (barriers).
Jika dikaitkan antara aspek media dengan fungsi Public Relations hal
tersebut begitu ideal. Media sebagai jendela dimana Public Relations bisa
melihatnya dari jendela tersebut dan publik bisa mengetahui informasi-informasi yang diberikan Public Relations tentang berbagai hal melalui jendela tersebut. Media pun sebagai penafsir yang akan membantu Public Relations untuk memahami publiknya sehingga ia bisa mengetahui pesan apa yang akan
disampaikan sehinggap pemahaman yang baik bisa diterima oleh publik melalui media pula
Tujuan Public Relations (skripsi dan tesis)
Pada umumnya tujuan Public Relations di dalam sebuah organisasi adalah
sebagai berikut:
1. Membina hubungan ke dalam (Public internal)
Praktisi Public Relations yang baik akan mengetahui dan
mengidentifikasi bagaimana membina hubungan yang baik di dalam
suatu organisasi tempat ia bernaung, dengan hal tersebut ia dapat
mengenali situasi yang ada di dalam organisasinya.
2. Membina hubungan keluar (Public external)
Praktisi Public Relations akan mencari tahu bagaimana cara membina
hubungan yang baik dengan masyarakat luas sebagai khalayaknya,
dengan cara mengetahui apa yang diinginkan dan juga kritik negatif apa
yang ingin masyarakat tujukan kepada organisasinya.
Tugas dan Fungsi Public Relations (skripsi dan tesis)
Tugas Public Relations menurut Frank Jefkins dalam bukunya Public
Relations edisi kelima yang dikutip Seidel menjabarkannya sebagai berikut:
1. Menciptakan dan memelihara suatu citra yang
baik dan tepat atas perusahaan atau organisasinya, baik
yang berkenaan dengan kebijakan-kebijakan, produk,
jasa maupun dengan para personelnya.
2. Memantau pendapat eksternal mengenai segala
sesuatu yang berkaitan dengan citra, kegiatan, reputasi
maupun kepentingan-kepentingan organisasi/perusahaan,
dan menyampaikan setiap informasi yang penting
langsung kepada pihak manajemen atu pimpinan puncak
untuk segera ditanggapi atau ditindak lanjuti.
3. Memberi nasihat atau masukan kepada pihak
manajemen mengenai berbagai masalah komunikasi yang
penting, berikut teknik-teknik untuk mengatasinya.
4. Menyediakan berbagai informasi kepada khalayak
perihal kebijakan organisasi, kegiatan, prodik, jasa, dan
personalia selangkap mungkin demi menciptakan suatu
pengetahuan yang maksimal dalam rangka menjangkau
pengertian khalayak. (2004:33)
Dozier dan Broom yang dikutip Ruslan dalam buku Manajemen Public
Relations dan Media Komunikasi mengatakan bahwa fungsi Public Relations,
yaitu :
1. Penasehat Ahli (Expert Presciber)
Seorang praktisi pakar Public Relations yang
berpengalaman dan memiliki kemampuan tinggi dapat
membantu mencarikan solusi dalam penyelesaian masalah
hubungan dengan publiknya (public relationship).
2. Fasilitator Komunikasi (Communication fasilitator)
Dalam hal ini praktisi Public Relations bertindak sebagai
komunikator datau mediator untuk membantu pihak
manajemen dalam hal mendengarkan apa yang
diharapkan oleh publiknya.
3. Fasilitator Proses Pemecahan Masalah (Problem solving
process fasilitator)
Peranan praktisi Public Relations dalam hal pemecahan
masalah merupakan bagian dari tim manajemen, hal ini
dimaksudkan untuk membantu pimpinan organisasi baik
sebagai penasihat (adviser) hingga mengambil keputusan
dalam menghadapi krisis secara rasional dan profesional.
4. Teknisi Komunikasi (Communication technician)
Perbedaan dengan ketiga hal diatas yaitu, praktisi Public
Relations sebagai journalist in resident yang hanya
menyediakan layanan teknis komunikasi saja. (2007:21)
Definisi tesebut mengandung arti fungsi Public Relations selain sebagai
praktisi Public Relations yang bekerja secara profesional juga harus menjadi
penasehat yang memberikan saran, menjadi fasilitator untuk berkomunikasi sebagai pemecah masalah, memberikan saran dan juga masukan serta menjadi penyedia layanan teknis komunikasi. Bernay yang dikutip Ruslan dalam buku Manajemen Public Relations dan Media Komunikasi, tiga fungsi utama Public Relations, yaitu :
1. Memberikan penerangan kepada masyarakat.
2.Melakukan persuasi untuk mengubah sikap dan
perbuatan masyarakat secara langsung.
3.Berupaya untuk menginterpretasikan, sikap dan suatu
badan lembaga sesuai dengan sikap dan perbuatan
masyarakat atau sebaliknya. (2005:18)
mematuhi kebijakan tersebut, dikarenakan lewat peran Public Relations yang
memberi penerangan kepada masyarakat luas. Disini fungsi Public Relations adalah memberikan informasi kepada masyarakat luas dengan harapan dapat merubah pandangan, sikap dan perilaku mereka agar sesuai dengan apa yang diharapkan oleh organisasi atau pemerintahan yang diwakilinya
Pengertian Public Relations (skripsi dan tesis)
Tidak bisa dipungkiri zaman sekarang ini public relations masih sering
diperdebatkan oleh para ahli tentang definisi yang pasti. Ketidakpastian tersebut dikarenakan banyaknya definisi public relations yang dirumuskan oleh para ahli maupun profesional public relations atau humas yang berdasarkan perbedaan sudut pandang mereka terhadap pengertian humas atau public relations tersebut.
Selanjutnya perbedaan latar belakang misalnya definisi yang dilontarkan oleh
kalangan praktisi (public relations practicioner). Adanya indikasi baik teoritis
maupun praktis bahwa kegiatan public relations atau kehumasan bersifat dinamis dan fleksibel terhadap perkembangan dinamika kehidupan masyarakat yang mengikuti kemajuan zaman, khususnya memasuki era globalisasi saat ini.
Memahami pengertian public relations melalui salah satu atau dua definisi
tidaklah mudah, karena semua definisi yang ada mungkin tidak mampu
menggambarkan kegiatan public relations sesungguhnya. Akan tetapi, jika
diperhatikan lebih jauh sejumlah definisi mempunyai persamaan satu sama lain hanya cara pengungkapannya saja yang berbeda.
Salah satu definisi Public Relations menurut Jefkins dalam bukunya
“Public Relations” mendefinisikan Public Relations dalam hubungan pers adalah sebagai berikut :
Usaha untuk mencapai publikasi atan penyiaran yang
maksimum atas suatu pesan atau informasi Public
Relations dalam rangka menciptakan pengetahuan dan
pemahaman bagi khalayak dan organisasi perusahaan
yang bersangkutan. (2003:113)
Definisi tersebut sangat berkaitan dengan bagaimana membina hubungan
antara media dan juga kepentingan proses publikasi tentang berbagai program kerja serta penginformasian pengetahuan kepada khalayak luas, karena fungsi Public Relations harus menginformasikan setiap kebijakan atau pemberitaan yang ada agar diketahui oleh masyarakat luas dan lewat bantuan media lah para praktisi Public Relations dapat mengabarkan informasi tersebut kepada khalayak luas. Menurut The British Institute of Public Relations dalam buku Public Relations karangan Jefkins adalah sebagai berikut:
Public Relations adalah keseluruhan upaya yang
dilakukan secara terencana dan berkesinambungan dalam
rangka menciptakan dan memelihara niat baik (good will)
dan saling pengertian antara satu organisasi dengan
segenap khalayaknya. (2007:18)
Definisi di atas berarti Public Relations adalah suatu cara yang dilakukan
agar mencapai suatu tujuan baik lewat upaya-upaya yang berkesinambungan dan terorganisasi dengan benar antara organisasi dan juga khalayaknya.
Agustus 1978 di Mexico city ada pertemuan yang dihadiri oleh para pakar
Public Relations menyimpulkan bahwa definisi Public Relations adalah :
Praktik Public Relations adalah seni dan ilmu pengetahuan
sosial yang dapat dipergunakan untuk menganalisis
kecenderungan, memprediksi konsekuensi-konsekuensinya,
menasehati para pemimpin organisasi dan rnelaksanakan
program terencana mengenai kegiatan-kegiatan yang
melayani, baik untuk kepentingan organisasi maupun
kepentingan public atau umum. (2007:17)
Definisi tersebut sangat menjelaskan bahwa Public Relations berguna
sebagai penganalisis kecenderungan yang terjadi dalarn suatu organisasi,
bagairnana menyampaikan informasi yang benar terhadap khalayak dengan baik dan berbagai kepentingan yang ada yang harus disampaikan oleh Public Relations dalam suatu organisasi.
Soemirat mengutip Fraser P. Seitel dalam bukunya Dasar – Dasar Public
Relations mengemukakan bahwa pada tahun 1975 Yayasan Pendidikan dan
Penelitian Public Relations menganalisa 472 definisi dan merangkumnya menjadi satu paragraf yaitu:
Public Relations is a distinctive management function which
help established and maintain mutual line of communication
understanding, acceptance and cooperation between and
organization and its publics, involves the management of
problem or issues, helps management to keep informed on
and responsive to public opinion, defines emphasiszesteh
responsibility of management to serve the public interest
helps management keep abreast of and effectively utilize,
serving as and early warning System to help anticipate trend,
and uses research and sound and ethical communication
techniques as its principles tools. (2004:13)
Dapat kita lihat bahwa Public Relations sangat menunjang dalam
pelaksanaan suatu kegiatan di pemerintahan. Tidak hanya bertugas untuk
memelihara keharmonisan tetapi juga berfungsi sebagai alat manajernen yang
mernbantu dalarn penyempaian informasi dan juga harus tanggap terhadap
permasalahan yang terjadi.
Sifat-Sifat komunikasi (skripsi dan tesis)
Sifat-sifat komuniksi menurut Effendy dalam bukunya yang berjudul Ilmu
Komunikasi, Teori dan Praktek adalah sebagai berikut:
1. Tatap Muka (face to face)
Komunikasi yang dilakukan dengan cara bertemu
langsung dengan teman bicara dimana dalam kegiatan
komunikasi ini komunikan dan komunikator sling bertatap
muka. Contoh dari konteks komunikasi tatap muka ini
adalah komunikasi antar personal, komunikasi kelompok
dan komunikasi organisasi.
2. Bermedia (mediate)
Komunikasi yang dilakukan dengan cara menggunakan
suatu media dimana berkaitan erat dengan penguasaan
pengetahuan dan pengguanaan teknologi komunikasi.
Contoh dari konteks komunikasi bermedia ini adalah
komunikasi masa dan komunikasi media. (2001:32)
Dari penjelasan diatas kita mengetahui bahwa banyak sifat-sifat
komunikasi. Melihat berkembangnya zaman, setiap individu memiliki caranya
tersendiri untuk berkomunikasi tergantung pada situasi dan kondisinya.
Unsur-Unsur Komunikasi (skripsi dan tesis)
Lasswell menjelaskan komunikasi seperti yang dikutip oleh Mulyana
dalam buku Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar, yaitu “Komunikasi pada dasarnya merupakan suatu proses yang menjelaskan siapa, mengatakan apa, dengan saluran apa, kepada siapa? Dengan akibat dan atau hasil apa? (who? Says what? In which chanel? To whom? With what effect?)”
(2007:69)
Penjelasan diatas sudah menjelaskan unsur-unsur yang ada pada komuniksi.
Berikut adalah uraian unsur-unsur komunikasi menurut Lasswell dalam bukunya yang berjudul Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar ada 5 unsur, yaitu :
1. Sumber (source)
Nama lain dari sumber adalah sender, communicator,
speaker, encoder atau originator. Merupaka pihak yang
berinisiatif atau mempunyai kebutuhan untuk
berkomunikasi. Sumber bisa saj berupa individu,
kelompok, organisai, perusahaan bahkan negara.
2. Pesan (message)
Merupakan seperangkat symbol verbal atau nonverbal
yang mewakili perasaan, nilai, gagsan atau maksud dari
sumber (source)
3. Saluran (channel, media)
Merupakan alat atau wahana yang digunakan sumber
(source) untuk menyampaikan pesannya kepada
penerima. Saluran pun merujuk pada bentuk pesan dan
cara penyajian pesan.
4. Penerima (receive)
Nama lain dari penerima adalah destination, communicate,
decoder, audience, listener, dan interpreter dimana
penerima meruoakan orang yang menerima pesan.
5. Efek (effect)
Merupakan apa yang terjadi pada penerima setelah ia
menerima pesan tersebut. (2007:72)
Jadi, setiap unsur memiliki peranan yang sangat penting dalam membangun
proses komunikasi. Bahkan kelima unsur ini saling bergantung satu sama lain.
Artinya tanpa keikutsertaan satu unsure akan member pengaruh pada jalannya komunikasi.
Pengertian Komunikasi (skrispi dan tesis)
Kehidupan sehari-hari kita menemukan peristiwa komunikasi dimanamana. Komunikasi adalah suatu kebutuhan yang fundamental bagi seseorang dalam
hidup bermasyarakat, kebutuhan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya dan kebutuhan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
Pengertian komunikasi secara etimologis berasal dari perkataan latin
“communication’ istilah ini bersumber dari perkataan “communis” yang berarti
sama, sama disini maksudnya sama makna atau sama arti. Jadi komunikasi terjadi apabila terdapat kesamaan makna mengenai suatu pesan yang disampaikan oleh komunikator dan diterima oleh komunikan.
Komunikasi menurut rogers dan D. Lawrence Kincaid yang dikutip oleng
Cangara dalam bukunya Pengantar Ilmu Komunikasi berpendapat bahwa :
“Komunikasi adalah suatu proses dimana dua orang atau
lebih membunuk atau melakukan pertukaran informasi
dengan satu sama lainnya, yang pada gilirannya akan tiba
pada saling pengertian yang mendalam.” (1998:20)
Dari penjelasan diatas, menjelaskan bahwa komunikasi terjadi antarua dua
orang atau lebih. Proses komunikasi merupakan bentuk dan kegiatan pertukaran pesan atau informasi antara pengirim pesan dan penerima pesan. Pesan yang disampaikan dapat diterima maksud dan tujuannya, sehingga terbentuk adanya keamaan makna dan pengertian dari pesan yang disampaikan. Dalam proses komunikasi tidak hanya secara satu arah melainkan secara dua arah, yaitu pesan yang disampaikan kepada penerima pesan dapat diterima dan memberikan feedback dari pesan yang disampaikan kepada pengirim pesan.
Komunikasi memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan
manusia diseluruh dunia, karena dengan berkomunikasi segala maksud dan tujuan seseorang bisa tercapai. Komunikasi tidak hanya menggunakan kata-kata dari mulut saja namun komunikasi pun bisa dilakukan dengan media dan aspek-aspek lain di luar penggunaan kata-kata yang dihasilkan oleh mulut manusia.
Manusia berkomunikasi untuk membagi pengetahuan dan pengalaman.
Melalui komunikasi, sikap dan perasaan seseorang atau kelompok dapat dipahami oleh pihak lain. Akan tetapi komunikasi akan efektif apabila pesan yang disampaikan dapat ditafsirkan sam dengan baiknya oleh pihak lain atau penerima pesan tersebut.
Menurut Little Jhon yang diikuti oleh Bungin dalam buku Sosiologi
Komunikasi, sebagai salah satu ilmu pengetahuan sosial, ilmu komunikasi adalah Communication as a social science, communication involves
understanding how people behave in creating, excanging
and interpreting message, Consequently, communication
inquiry combines both scientific and humanistic methods
(2007:239)
Jadi, komunikasi adalah suatu ilmu pengetahuna sosial yang memiliki ciri-ciri
berkenaan dengan pemahaman bagaimana orang berperilaku dalam menciptakan,
mempertukarkan serta menginterprestasikan pesan-pesan
Jenis Polis (skripsi dan tesis)
Dalam praktek asuransi, setiap Perusahaan Asuransi telah
menyusun polisnya masing-masing dengan syarat-syarat khusus
dan klausula-klausula tertentu pula. Berdasarkan syarat-syarat
khusus dan klausula-klausula tertentu yang dicantumkan dalam
polis, timbullah bermacam jenis polis yang berbeda antara satu
sama lain, bahkan menunjukkan persaingan antara sesama
penanggung. Demikian juga tertanggung, ada yang merasa sulit
memilih Perusahaan Asuransi mana yang akan dijadikan
penanggung, karena masing-masing mempunyai kelebihan dan
kekurangan.
Untuk mengatasi kesulitan dalam praktek dan untuk
mencegah persaingan yang tidak sehat (unfair competition) sesama
Perusahaan Asuransi, maka diupayakan penyeragaman syaratsyarat khusus dalam polis dengan cara menciptakan polis standar,
baik secara nasional maupun secara internasional sehingga dapat
dicegah perbedaan yang mencolok antara polis Perusahaan
Asuransi yang satu dengan Perusahaan Asuransi lain yang sejenis.
Berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam polis, ada 3
(tiga) jenis polis yang terkenal, yaitu Polis Maskapai, Polis Bursa
dan Polis Lloyds. Di samping itu, ada juga Polis Perjalanan dan
Polis Waktu.
Isi Polis (skripsi dan tesis)
Abdulkadir Muhammad (1992 : 59-
63) menguraikan bahwa polis pada umumnya berisi :
a) syarat khusus dan janji khusus;
b) hari dan tanggal pembuatan asuransi;
c) nama tertanggung untuk diri sendiri atau pihak ketiga;
d) uraian mengenai objek asuransi;
e) jumlah yang diasuransikan;
f) bahaya (evenemen) yang ditanggung;
g) saat bahaya mulai berjalan dan berakhir;
h) premi asuransi;
i) semua keadaan dan syarat-syarat khusus.
Fungsi Polis (skripsi dan tesis)
Menurut ketentuan Pasal 255 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang, perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis
dalam bentuk akta yang disebut polis. Selanjutnya, Pasal 19 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun
1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian menentukan,
polis atau bentuk perjanjian asuransi dengan nama apapun, berikut
lampiran yang merupakan satu kesatuan dengannya, tidak boleh
mengandung kata, kata-kata atau kalimat yang dapat menimbulkan
penafsiran yang berbeda mengenai resiko yang ditutup
asuransinya, kewajiban penanggung dan kewajiban tertanggung,
atau mempersulit tertanggung mengurus haknya.
Berdasarkan ketentuan 2 (dua) pasal tersebut, maka dapat
dipahami bahwa polis berfungsi sebagai alat bukti tertulis yang
menyatakan bahwa telah terjadi perjanjian asuransi antara
tertanggung dan penanggung. Sebagai alat bukti tertulis, isi yang
tercantum dalam polis harus jelas tidak boleh mengandung katakata atau kalimat yang memungkinkan perbedaan interpretasi,
sehingga mempersulit tertanggung dan penanggung merealisasikan
hak dan kewajiban mereka dalam pelaksanaan asuransi. Di
samping itu, polis juga memuat kesepakatan mengenai syaratsyarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar
pemenuhan hak dan kewajiban untuk mencapai tujuan asuransi.
Teori Tawar-Menawar dan Teori Penerimaan (skripsi dan tesis)
Abdulkadir Muhammad (2006 : 54-59) juga
mengemukakan bahwa untuk menyatakan kapan perjanjian
asuransi yang dibuat oleh tertanggung dan penanggung itu terjadi
dan mengikat kedua pihak, dapat dipelajari melalui dua teori
perjanjian yang terkenal dalam ilmu hukum yaitu teori tawarmenawar (bargaining theory) dan teori penerimaan (acceptance
theory). Kedua teori perjanjian ini menjadi dasar timbulnya
kesepakatan dan dianut di negara-negara Anglo Saxon yang
menggunakan sistem hukum Common Law seperti di Amerika
Serikat (Davidson dalam Muhammad, 2006 : 54) dan di Inggris
(Marsh, Soulsby dalam Muhammad, 2006 : 54). Di Indonesia yang
mengikuti sistem Eropa Kontinental tawar-menawar menciptakan
kesepakatan, yaitu syarat pertama sahnya perjanjian menurut
ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Di negara-negara Anglo Saxon, teori tawar-menawar
dikenal juga dengan sebutan offer and acceptance theory. Menurut
teori ini, setiap perjanjian hanya akan terjadi antara kedua pihak
apabila penawaran (offer) dari pihak yang satu dihadapkan dengan
penerimaan (acceptance) oleh pihak yang lainnya dan sebaliknya.
Hasil yang diharapkan adalah kecocokan/kesesuaian penawaran
dan penerimaan secara timbal balik antara kedua pihak. Dalam
teori tawar-menawar, terdapat 2 (dua) unsur yang menentukan
yaitu penawaran dan penerimaan. Penawaran dari pihak yang satu
dihadapkan dengan penawaran oleh pihak yang lain, dan
penerimaan dari pihak yang lainnya dihadapkan pula dengan
penerimaan oleh pihak yang satu. Titik temu antara penawaran dan
penerimaan secara timbal balik menciptakan kesepakatan yang
menjadi dasar perjanjian antara kedua pihak.
Keunggulan bargaining theory (offer and acceptance
theory) adalah kepastian hukum yang diciptakan berdasarkan
kesepakatan yang dicapai oleh kedua pihak (dalam asuransi : antara
tertanggung dan penanggung). Akan tetapi kelemahan teori ini pula
adalah pihak penanggung lebih berpengalaman mengenai resiko
dan kerugian akibat evenemen yang mungkin terjadi. Dalam hal
kesepakatan yang dicapai selalu ada kecenderungan pembatasan
tanggung jawab penanggung terhadap kerugian yang mungkin
timbul akibat evenemen, hal mana tidak dipahami oleh
tertanggung.
Di dalam literatur Belanda, teori penerimaan disebut
ontvangs theorie. Mengenai saat kapan perjanjian asuransi terjadi
dan mengikat tertanggung dan penanggung, tidak ada ketentuan
umum dalam Undang-Undang Perasuransian, yang ada hanya
“persetujuan kehendak” antara pihak-pihak (Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata). Untuk mengetahui saat terjadi
dan mengikat asuransi, dapat dikaji melalui teori penerimaan.
Keunggulan acceptance theory, adalah saat terjadi dan
mengikatnya perjanjian antara kedua pihak dapat ditentukan secara
pasti sehingga saat mulai dipenuhinya kewajiban dan akibat
hukumnya juga dapat dipastikan. Akan tetapi, kelemahannya pula
pihak penerima (dalam asuransi : pihak tertanggung) menerima
segala konsekuensi yuridis yang tertera dalam kesepakatan
walaupun dia sendiri tidak memahami isinya pada saat dia
menyatakan menerima atau menandatangani nota kesepakatan
(cover note).
Syarat-Syarat Sah Asuransi (skripsi dan tesis)
Abdulkadir Muhammad (2006 : 49-53) mengemukakan
bahwa asuransi merupakan salah satu jenis perjanjian khusus yang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Sebagai
perjanjian, maka ketentuan syarat-syarat sah suatu perjanjian dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku juga bagi perjanjian
asuransi. Karena perjanjian asuransi merupakan perjanjian khusus,
maka di samping ketentuan syarat-syarat sah suatu perjanjian, berlaku
juga syarat-syarat khusus yang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang. Syarat-syarat sah suatu perjanjian diatur dalam Pasal
1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut ketentuan pasal
tersebut, ada 4 (empat) syarat sah suatu perjanjian, yaitu kesepakatan
para pihak, kewenangan berbuat, objek tertentu, dan kausa yang halal.
Syarat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
adalah kewajiban pemberitahuan yang diatur dalam Pasal 251 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
1) Kesepakatan (consensus)
Tertanggung dan penanggung sepakat mengadakan
perjanjian asuransi. Kesepakatan tersebut pada pokoknya meliputi :
a) benda yang menjadi objek asuransi;
b) pengalihan resiko dan pembayaran premi;
c) evenemen dan anti kerugian;
d) syarat-syarat khusus asuransi;
e) dibuat secara tertulis yang disebut polis.
Kesepakatan antara tertanggung dan penanggung dibuat
secara bebas, artinya tidak berada di bawah pengaruh, tekanan atau
paksaan pihak tertentu. Kedua belah pihak sepakat menentukan
syarat-syarat perjanjian asuransi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam pasal 6 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian ditentukan bahwa penutupan asuransi atas objek
asuransi harus didasarkan pada kebebasan memilih penanggung
kecuali bagi Program Asuransi Sosial. Ketentuan ini dimaksudkan
untuk melindungi hak tertanggung agar dapat secara bebas memilih
perusahaan asuransi sebagai penanggungnya. Hal ini dipandang
perlu mengingat tertanggung adalah pihak yang paling
berkepentingan atas objek yang diasuransikan, jadi sudah
sewajarnya apabila mereka secara bebas tanpa pengaruh dan
tekanan dari pihak manapun dalam menentukan penanggungnya.
2) Kewenangan (authority)
Kedua pihak tertanggung dan penanggung wenang
melakukan perbuatan hukum yang diakui oleh undang-undang.
Kewenangan berbuat tersebut ada yang bersifat subjektif dan ada
yang bersifat objektif. Kewenangan subjektif artinya kedua pihak
sudah dewasa, sehat ingatan, tidak berada di bawah perwalian
(truseteship) atau pemegang kuasa yang sah. Kewenangan objektif
artinya tertanggung mempunyai hubungan yang sah dengan benda
objek asuransi karena benda tersebut adalah kekayaan miliknya
sendiri. Penanggung adalah pihak yang sah mewakili Perusahaan
Asuransi berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan. Apabila
asuransi yang diadakan itu untuk kepentingan pihak ketiga, maka
tertanggung yang mengadakan asuransi itu mendapat kuasa atau
pembenaran dari pihak ketiga yang bersangkutan.
3) Objek Tertentu (fixed object)
Objek tertentu dalam perjanjian asuransi adalah objek
yang diasuransikan, dapat berupa harta kekayaan dan kepentingan
yang melekat pada harta kekayaan, dapat pula berupa jiwa atau
raga manusia. Objek tertentu berupa harta kekayaan dan
kepentingan yang melekat pada harta kekayaan terdapat pada
Perjanjian Asuransi Kerugian. Objek tertentu berupa jiwa atau raga
manusia terdapat pada Perjanjian Asuransi Jiwa. Pengertian objek
tertentu adalah bahwa identitas objek asuransi tersebut harus jelas
dan pasti. Apabila berupa jiwa atau raga, atas nama siapa, berapa
umurnya, apa hubungan keluarganya, dimana alamatnya dan
sebagainya.
4) Kausa yang Halal (legal cause)
Kausa yang halal maksudnya adalah isi perjanjian
asuransi itu tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan
dengan ketertiban umum dan tidak bertentangan dengan
kesusilaan. Berdasarkan kausa yang halal itu, tujuan yang hendak
dicapai oleh tertanggung dan penanggung adalah beralihnya resiko
atas objek asuransi yang diimbangi dengan pembayaran premi,
penanggung menerima peralihan resiko atas objek asuransi. Jika
premi dibayar, maka resiko beralih sebaliknya jika premi tidak
dibayar, maka resiko tidak beralih.
5) Pemberitahuan (notification)
a) Teori Objektivitas (objectivity theory)
Salah satu teori ilmu hukum yang dikenal dalam
hukum asuransi adalah teori objektivitas. Menurut teori ini,
setiap asuransi harus mempunyai objek tertentu. Objek tertentu
artinya jenis, identitas dan sifat yang dimiliki objek tersebut
harus jelas dan pasti. Jenis, identitas dan sifat objek asuransi
wajib diberitahukan oleh tertanggung kepada penanggung,
tidak boleh ada yang disembunyikan. Sifat objek asuransi
mungkin dapat menjadi sebab timbulnya kerugian. Berdasarkan
pemberitahuan itu, penanggung dapat mempertimbangkan
apakah dia akan menerima pengalihan resiko dari tertanggung
atau tidak.
Keunggulan teori ini adalah penanggung dilindungi
dari perbuatan tertanggung yang tidak jujur (in bad faith).
Sebaliknya, tertanggung selalu dimotivasi untuk berbuat jujur
(in good faith) dan selalu berhati-hati melakukan
pemberitahuan sifat objek asuransi kepada penanggung. Teori
ini bertujuan untuk mengarahkan tertanggung dan penanggung
agar mengadakan perjanjian asuransi dilandaskan pada asas
kebebasan berkontrak yang adil (fair). Kelemahan teori
objektivitas adalah ketidakmungkinan tertanggung mengetahui
cacat tersembunyi yang melekat pada objek asuransi yang
mungkin dijadikan alasan oleh penanggung untuk menyatakan
asuransi batal setelah terjadi evenemen, betapapun jujurnya
tertanggung.
b) Pengaturan Pemberitahuan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang
Tertanggung wajib memberitahukan kepada
penanggung mengenai keadaan objek asuransi. Kewajiban ini
dilakukan pada saat mengadakan asuransi. Apabila tertanggung
lalai, maka akibat hukumnya asuransi batal. Menurut ketentuan
Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, semua
pemberitahuan yang salah atau tidak benar atau persembunyian
keadaan yang diketahui oleh tertanggung tentang objek
asuransi, mengakibatkan asuransi itu batal. Kewajiban
pemberitahuan itu berlaku juga apabila setelah diadakan
asuransi terjadi pemberatan resiko atas objek asuransi.
Kewajiban pemberitahuan Pasal 251 Kitab UndangUndang Hukum Dagang tidak bergantung pada ada itikad baik
atau tidak dari tertanggung. Apabila tertanggung keliru
memberitahukan, tanpa kesengajaan, juga mengakibatkan
batalnya asuransi kecuali jika tertanggung dan penanggung
telah memperjanjikan lain. Biasanya perjanjian seperti ini
dinyatakan dengan tegas dalam polis dengan klausula “sudah
diketahui”.
Prinsip Dasar Dalam Asuransi (skripsi dan tesis)
Beberapa prinsip dasar dalam perjanjian asuransi menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sebagaimana dikutip oleh
Sembiring (2006 : 18-19), antara lain adalah :
1) Prinsip Kepentingan (Insurable Insert)
Prinsip ini memegang peranan penting dalam perjanjian asuransi.
Disebut demikian karena apabila seseorang diizinkan untuk
mengasuransikan hak milik orang lain, maka orang tersebut akan
gampang menghancurkan barang milik orang lain tersebut untuk
mendapatkan klaim asuransi
2) Prinsip Itikad Baik (Unmost Good Faith)
Tidak ada batasan yang jelas mengenai itikad baik. Akan tetapi, R.
Subekti (1976 : 26) mengemukakan bahwa itikad baik di waktu
membuat perjanjian berarti kejujuran. Orang beritikad baik
menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada pihak lawan, yang
dianggapnya jujur dan tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk
yang di kemudian hari dapat menimbulkan kesulitan.
3) Prinsip Keseimbangan (Indemnity Principle)
Maksud prinsip ini adalah mengembalikan posisi tertanggung
kepada keadaan semula, seperti sebelum terjadinya peristiwa yang
menimpa obyek asuransi. Ada 2 (dua) asas yang terkandung di
dalam prinsip ini, yaitu :
a) Tertanggung harus mempunyai kepentingan atas obyek
asuransi, sehingga bila terjadi peristiwa ia menderita kerugian.
Jumlah kerugian maksimal sebesar yang dipertanggungkan.
b) Pertanggungan tidak boleh menjurus pada pemberian ganti rugi
yang lebih besar dari kerugian yang seharusnya diterima.
Prinsip ini dapat dilihat dalam Pasal 250, 252, 253 dan 268
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
4) Prinsip Subrogasi
Prinsip ini merupakan konsekuensi logis dari prinsip indemnitas.
Dengan demikian, bila penanggung telah membayar ganti rugi
kepada tertanggung, maka kedudukan tertanggung adalah menuntut
pihak ketiga untuk membayar ganti rugi, karena perbuatannya
mengakibatkan kerugian tertanggung beralih kepada penanggung.
Pengertian Asuransi (skripsi dan tesis)
Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
menjelaskan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian dimana penanggung dengan menikmati suatu premi
mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskannya dari
kerugian karena kehilangan keuntungan, atau ketiadaan keuntungan
yang diharapkan, yang akan dapat diderita oleh karena suatu kejadian
yang tidak pasti (Sembiring, 2006 : 13).
Rumusan senada dapat dilihat dalam Pasal 1 butir 1 UndangUndang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang
mengemukakan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan
diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang
yang dipertanggungkan.
Rumusan lain juga dapat ditemui dalam buku Hukum
Asuransi tulisan Wirijono Prodjodikoro (dalam Sembiring, 2006 : 14)
yang antara lain mengemukakan bahwa asuransi atau dalam bahasa
Belanda disebut verzekering berarti penanggungan. Dalam asuransi
terlihat dua pihak, yaitu satu sanggup menanggung atau menjamin,
bahwa pihak lain akan mendapat penggantian suatu kerugian yang
mungkin ia derita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula
belum tentu akan terjadi atau semula belum dapat ditentukan saat akan
terjadinya.
Pada hakekatnya, asuransi adalah pembagian/pengalihan
risiko. Dengan adanya pengalihan risiko, pihak tertanggung merasa
aman dalam menjalankan aktivitasnya. Sedangkan dilihat dari sudut
pandang hukum, asuransi adalah perjanjian antara tertanggung dan
penanggung. Tertanggung mungkin perorangan atau badan usaha.
Sedangkan penanggung adalah badan usaha asuransi.
Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian, menyebutkan obyek asuransi adalah benda, jasa,
jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua
kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang
nilainya. Pasal 247 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
menyebutkan bahwa pertanggungan-pertanggungan itu antara lain
dapat mengenai bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasilhasil pertanian yang belum dipanen, jiwa satu atau beberapa orang,
bahaya laut dan perbudakan. Bahaya yang mengancam pengangkutan
di daratan, di sungai-sungai dan di perairan darat.
Penggunaan kata “antara lain” dalam Pasal 247 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, menunjukkan bahwa pembentuk
undang-undang kala itu menyadari luasnya obyek asuransi sesuai
dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Demikian juga pada
penjabaran Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian yang mengemukakan bahwa obyek asuransi
adalah “semua kepentingan lainnya” yang dapat rusak/hilang, rugi atau
berkurang nilainya (Sembiring, 2006 : 14).
Simanjuntak (1983 : 34) dan Salim (1996 : 2)
menggolongkan usaha asuransi ke dalam :
1) Asuransi umum (kerugian);
2) Asuransi sejumlah uang (jiwa);
3) Variasi antara asuransi kerugian dengan asuransi jiwa yaitu
asuransi kesehatan.
Pasal 2 butir a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian menjelaskan bahwa usaha asuransi adalah usaha
jasa keuangan yang dengan menghimpun dana dari masyarakat melalui
pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada
anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan
timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau
terhadap hidup atau meninggalnya seseorang (Sembiring, 2006 : 15).
Asas-asas Umum Peraturan Perundang-Undangan (skripsi dan tesis)
Purbacaraka dan Soekanto (dalam Ranggawidjaja, 1998 : 47)
memperkenalkan enam asas undang-undang, yaitu :
1) undang-undang tidak berlaku surut;
2) undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi,
mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula;
3) undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undangundang yang bersifat umum (lex specialis derogat lex generalis);
4) undang-undang yang baru membatalkan undang-undang terdahulu
(lex posteriori derogat lex priori)
5) undang-undang tidak dapat diganggu gugat; dan
6) undang-undang sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat
mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil bagi masyarakat
maupun individu, melalui pembaharuan atau pelestarian (asas
welvaarstaat).
Syarief (dalam Ranggawidjaja, 1998 : 47) menetapkan
adanya lima asas perundang-undangan, yaitu :
1) asas tingkatan hirarkhis;
2) undang-undang tidak dapat diganggu gugat;
3) undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undangundang yang bersifat umum (lex specialis derogat lexgeneralis);
4) undang-undang tidak berlaku surut; dan
5) undang-undang yang baru menyampingkan undang-undang yang
lama (lex posteriori derogat lex priori)
Memperhatikan asas-asas perundang-undangan tersebut,
maka ada satu persoalan yang dapat diketengahkan yaitu apakah setiap
undang-undang tidak dapat diganggu gugat? Kalau tidak dapat
diganggu gugat, bagaimanakah kedudukan undang-undang itu jika
dikaitkan dengan keberadaan undang-undang dasar sebagai hukum
dasar yang tertulis? Jika undang-undang pada asasnya dianggap tidak
dapat diganggu gugat, maka di sini nampak adanya ketidakkonsistenan
dengan asas nomor 2 (undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang
lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula)
sebagaimana dikemukakan oleh Purbacaraka dan Soekanto serta asas
nomor 1 (asas tingkatan hierarki) seperti yang dikemukakan oleh
Aminoeddin Syarif (Handoyo, 2008 : 81).
Apabila persoalan asas tingkat hierarkis peraturan perundangundangan itu tetap akan diindahkan, maka secara prinsipil setiap
undang-undang mestinya dapat diganggu gugat. Hal ini mengingat
dalam tataran tertib hukum Indonesia sebagaimana tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, undang-undang berada di bawah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh
sebab itulah jika ada undang-undang yang secara substansial
melanggar norma-norma/kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka
undang-undang tersebut harus dapat diganggu gugat atau diuji secara
materiil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Landasan Kekuatan Peraturan Perundang-Undangan (skripsi dan tesis)
Secara prinsipil, yang disebut sebagai peraturan perundangundangan jika suatu ketentuan itu berisi norma-norma/kaidah-kaidah
yang bersifat dan berlaku mengikat umum. Artinya berisi aturan
tingkah laku yang harus diindahkan dan dipatuhi ataupun dilaksanakan
oleh setiap orang/badan tanpa kecuali. Argumentasi seperti ini
bersumber dari pandangan Satjipto Raharjo sebagaimana dikutip oleh
Handoyo (2008 : 61), yang mengemukakan bahwa suatu peraturan
perundang-undangan menghasilkan peraturan yang memiliki ciri-ciri
sebagai berikut :
1) bersifat umum dan komprehensif, yang dengan demikian
merupakan kebalikan dari sifat-sifat yang khusus dan terbatas;
2) bersifat universal. Ia diciptakan untuk menghadapi peristiwaperistiwa yang akan datang belum jelas bentuk konkritnya. Oleh
karena itu ia tidak dapat dirumuskan untuk mengatasi peristiwaperistiwa tertentu saja.
Dengan demikian, jika ada suatu peraturan tidak bersifat
seperti itu, maka tentunya tidak dapat dimasukkan dalam kategori
peraturan perundang-undangan. Contohnya Surat Keputusan (SK) atau
Keputusan Administratif (beschikking) yang dikeluarkan oleh pejabat
atau badan yang berwenang. Sebagai sebuah Surat Keputusan, maka
sifatnya adalah konkrit, individual dan final.
Disebut konkrit karena hanya dikeluarkan dan menyangkut
suatu peristiwa hukum tertentu saja, sehingga tidak mungkin untuk
dipergunakan sebagai landasan bertindak/berbuat bagi suatu peristiwa
hukum yang lain. Individual artinya Surat Keputusan tersebut hanya
ditujukan kepada suatu subjek hukum tertentu, baik orang atau badan
hukum. Sedangkan final berarti Surat Keputusan tersebut
menimbulkan akibat hukum bagi subyek hukum yang terkena dan
tidak akan mengenai subyek hukum lain diluar yang ditegaskan dalam
Surat Keputusan tersebut.
Karena harus bersifat dan berlaku umum, maka peraturan
perundang-undangan harus mengindahkan landasan-landasan bagi
keberadaan dan kekuatannya. Dalam kaitannya dengan hal ini, maka
suatu peraturan perundang-undangan yang baik sekurang-kurangnya
harus memiliki tiga landasan yaitu landasan filosofis, landasan
sosiologis dan landasan yuridis (Handoyo, 2008 : 61-62).
Subjek Hukum dan Objek Hukum dalam Hubungan Kerja (skripsi dan tesis)
Subjek hukum dalam hubungan kerja, pada dasarnya adalah
pengusaha/pemberi kerja dengan pekerja/buruh. Selanjutnya, subjek
hukum tersebut mengalami perluasan yaitu gabungan pengusaha untuk
pemberi kerja dan serikat pekerja/serikat buruh untuk pekerja/buruh.
Objek hukum dalam hubungan kerja adalah pekerjaan yang
dilakukan oleh pekerja/buruh. Dengan kata lain, tenaga yang melekat
pada diri seorang pekerja/buruh merupakan objek hukum dalam
hubungan kerja. Objek hukum dalam perjanjian kerja, yaitu hak dan
kewajiban masing-masing pihak secara timbal balik yang meliputi
syarat-syarat kerja atau hal lain akibat adanya hubungan kerja. Syaratsyarat kerja selalu berkaitan dengan upaya peningkatan produktivitas
bagi majikan dan upaya peningkatan kesejahteraan oleh pekerja/buruh.
Seringkali, kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh bertentangan
satu sama lain.
Objek hukum dalam hubungan kerja tertuang di dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
Kedudukan perjanjian kerja berada di bawah peraturan perusahaan,
sehingga apabila ada ketentuan dalam perjanjian kerja yang
bertentangan dengan peraturan perusahaan, maka yang berlaku adalah
peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan dibuat secara keseluruhan
oleh pengusaha/pemberi kerja sedangakan perjanjian kerja, seyogianya
dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha/pemberi kerja dan
pekerja/buruh meski pada kenyataan, banyak perjanjian kerja yang
dibuat berdasarkan konsep pengusaha/pemberi kerja saja,
pekerja/buruh hanya tinggal menyetujui dan menandatanganinya
ketika pekerja/buruh tersebut diterima bekerja. Apabila di perusahaan
itu sudah ada serikat pekerja/serikat buruh, maka peraturan perusahaan
yang ada dapat ditingkatkan menjadi perjanjian kerja bersama, yang
dihasilkan setelah dilakukan perundingan dan disepakati oleh pihak
pengusaha/pemberi kerja dengan serikat pekerja/serikat buruh.
Ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama, memuat syarat-
syarat kerja yang mencerminkan hak dan kewajiban pengusaha serta
pekerja/buruh.
Pengertian Hubungan Kerja (skripsi dan tesis)
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 15 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja
adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
Dari pengertian mengenai hubungan kerja ini, dapat dilihat bahwa
hubungan kerja terjadi sebagai akibat adanya perjanjian kerja.
Perjanjian kerja dimaksud harus memenuhi ketentuan Pasal 52 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
yaitu :
1) kesepakatan kedua belah pihak;
2) kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
3) adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
4) pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban
umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Mengutip pendapat Asri Wijayanti (2009 : 36), hubungan
kerja adalah suatu hubungan hukum dalam bentuk hubungan kerja
yang dilakukan oleh minimal dua subjek hukum (pengusaha/pemberi
kerja dan pekerja/buruh) mengenai suatu pekerjaan. Hubungan kerja
merupakan inti dari hubungan industrial.
Hubungan antara pengusaha/pemberi kerja dengan
pekerja/buruh didasarkan pada hubungan hukum privat, secara khusus
didasarkan pada hukum perikatan, yang merupakan bagian dari hukum
perdata. Pemerintah hanya berlaku sebagai pengawas atau lebih tepat
dikatakan fasilitator apabila ternyata dalam pelaksanaan hubungan
kerja muncul suatu perselisihan yang tidak dapat mereka selesaikan.
Unsur-unsur perjanjian kerja yang menjadi dasar hubungan
kerja sesuai dengan Pasal 1 butir 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (Wijayanti, 2009 : 36) adalah :
1) adanya pekerjaan (arbeid); pekerjaan itu bebas sesuai dengan
kesepakatan antara buruh dan majikan, asalkan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban
umum.
2) di bawah perintah (gezag ver houding); di dalam hubungan kerja,
kedudukan majikan adalah pemberi kerja, sehingga ia berhak dan
sekaligus berkewajiban untuk memberikan perintah-perintah yang
berkaitan dengan pekerjaannya. Kedudukan buruh sebagai pihak
yang menerima perintah untuk melaksanakan pekerjaan. Hubungan
antara buruh dan majikan adalah hubungan yang dilakukan antara
atasan dan bawahan, sehingga bersifat subordinasi (hubungan yang
bersifat vertikal, yaitu atas dan bawah).
3) adanya upah tertentu (loan); setiap pekerja/buruh berhak menerima
upah sebagai menjadi imbalan atas pekerjaan yang telah
dilakukannya. Pengertian upah berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir
30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha dari
pemberi kerja kepada pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu
pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Selain
diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, ketentuan upah juga diatur dalam peraturan
perundang-undangan lainnya, antara lain Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan
Upah, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor PER-01/MEN/1999 Tanggal 12 Januari 1999
tentang Upah Minimum serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-49/MEN/IV/2004
tanggal 8 April 2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.
4) dalam waktu (tijid) yang ditentukan (dapat tanpa batas
waktu/pensiun atau berdasarkan waktu tertentu); artinya, buruh
bekerja untuk waktu yang ditentukan atau untuk waktu yang tidak
tertentu atau selama-lamanya. Ketentuan mengenai waktu kerja
diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, khususnya dalam Paragraf 4. Selain itu,
ketentuan yang mengatur pelaksanaan perjanjian kerja waktu
tertentu, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-100/MEN/VI/2004
tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (skripsi dan tesis)
Pengertian Jamsostek menurut Pasal 1 butir 1 UndangUndang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan
berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau
berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang
dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil,
bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Manulang (1998 : 131) mengemukakan, Jamsostek adalah
jaminan yang menjadi hak tenaga kerja berbentuk tunjangan berupa
uang, pelayanan, dan pengobatan yang merupakan penggantian
penghasilan yang hilang atau berkurang sebagai akibat peristiwa atau
keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit,
bersalin, hari tua, meninggal dunia dan menganggur. Memperhatikan
definisi tersebut, jelaslah bahwa program Jamsostek merupakan
program yang memberikan santunan berupa uang atas berkurangnya
penghasilan juga dalam bentuk pelayanan perawatan/pengobatan pada
saat seorang pekerja/buruh tertimpa resiko-resiko tertentu.
Berkaitan dengan jaminan sosial tenaga kerja tersebut,
Purwoko (1993 : 33) memberikan pendapatnya bahwa instrument
negara meliputi pajak, beacukai, dan Jamsostek. Mereka memiliki
fungsi dan tujuan normatif sendiri-sendiri serta diselenggarakan oleh
pemerintah. Objeknya juga sendiri-sendiri tetapi pemanfaatannya
untuk retribusi pendapatan. Berbeda dengan sistem asuransi sosial atau
jaminan sosial tenaga kerja bahwa benefitnya dirasakan secara
langsung kepada peserta serta adanya unsur pembagian resiko.
Jaminan sosial tenaga kerja juga merupakan asuransi makro yang
dilakukan oleh pemberi kerja dengan pengawasan bipartit.
Kertonegoro (1999 : 178) berpendapat, jaminan sosial itu
bersifat universal artinya dibutuhkan oleh setiap tenaga kerja baik di
negara industri maupun di negara berkembang. Oleh karena itu
jaminan sosial diakui sebagai hak asasi manusia sebagaimana
dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan
Bangsa-Bangsa Pasal 22 dan Pasal 55 yang mengatakan bahwa “Setiap
orang, sebagai anggota masyarakat mempunyai hak atas jaminan
sosial….., dalam hal menganggur, sakit, cacat, tidak bekerja, menjadi
janda, hari tua, atau menurunnya sumber kehidupan dalam keadaan di
luar kekuasaannya.”
Berdasarkan beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan
bahwa disamping merupakan hak tenaga kerja yang sangat diperlukan
untuk meningkatkan produktivitas kerjanya, Jamsostek juga
merupakan salah satu instrumen negara yang berfungsi sebagai
redistribusi pendapatan yang dapat digunakan untuk kegiatan
pembangunan. Penyelenggaraan Jamsostek ini bertujuan untuk
memberikan perlindungan kepada tenaga kerja melalui program
Jamsostek yang pengelolaannya dilakukan dengan mekanisme
asuransi
Tenaga Kerja (skripsi dan tesis)
Pengertian tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sedikit berbeda dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
yaitu :
1) Menurut Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan :
“Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.”
2) Menurut Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja :
“Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna
menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat
Jaminan Sosial (skripsi dan tesis)
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial
untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar
hidupnya yang layak. Demikianlah pengertian jaminan sosial menurut
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 150).
Bapak sistem jaminan sosial Otto Von Bismarck,
memperkenalkan sistem jaminan sosial pertama kali di Jerman pada
tahun 1883 melalui mekanisme asuransi sosial (social insurance).
Inilah yang menjadi ciri Negara Kesejahteraan. Beberapa buku bahkan
mengatakan social security adalah social insurance (the World Book
Encyclopedi, 1992 dalam Sulastomo, 2008 : vi).
Dimulai dengan program jaminan kesehatan kemudian
diperluas ke program lainnya misalnya program pemutusan hubungan
kerja, hari tua, pensiun dan lain sebagainya. Program ini kemudian
berkembang di berbagai Negara dengan berbagai modifikasi
khususnya dari aspek pembiayaan. Dalam hal ini dikenal berbagai
mekanisme asuransi sosial seperti pajak (social security tax) di
Amerika Serikat serta tabungan wajib (provident fund) antara lain di
Singapura dan Malaysia (Sulastomo, 2008 : vi).
Dengan mekanisme pembiayaan seperti itu, dapat dipahami
bahwa sistem jaminan sosial juga merupakan mekanisme mobilisasi
dana masyarakat yang besar karena setiap peserta diharuskan ikut
membayar iuran, sesuai dengan kemampuannya. Hal ini terlepas
bahwa bagi masyarakat miskin dan tidak mampu terbuka peluang
bantuan iuran, sebagai bagian dari program bantuan sosial. Meskipun
diperuntukkan bagi perwujudan kesejahteraan masyarakat, jaminan
sosial mampu membentuk tabungan nasional yang sangat besar
sehingga berdampak pada bidang ekonomi maupun politik, yaitu
kemandirian bangsa dan negara karena terbentuknya tabungan nasional
yang besar akan memungkinkan sebuah bangsa/negara membiayai
pembangunan ekonominya secara mandiri, tanpa bantuan luar negeri.
Istilah jaminan sosial memang sudah sangat populer. Namun,
penyelenggaraan program jaminan sosial itu sendiri substansinya
sering dipahami berbeda. Dalam sistem jaminan sosial, manfaat yang
diberikan harus memenuhi kriteria tertentu bahwa dengan manfaat itu
orang akan memiliki rasa aman (security), sejak lahir hingga
meninggal dunia. Kalau tidak terpenuhi kriteria ini, program jaminan
sosial yang dimaksudkan itu (mungkin) adalah bantuan sosial (social
assistance) atau pelayanan sosial (social services) atau perlindungan
lainnya yang bersifat temporer, sesuai dengan kejadian sosial yang
terdapat di dalam masyarakat, termasuk keterbatasan dalam mengakses
pelayanan kesehatan, kelaparan, maupun bencana alam lainnya. Semua
tercakup dalam program proteksi sosial (Sulastomo, 2008 : vii).
Lingkup jaminan sosial di Indonesia masih sangat terbatas.
Meskipun program asuransi sosial untuk Pegawai Negeri telah
diberikan sejak jaman penjajahan, tetapi hanya terbatas pada program
pensiun; sedangkan untuk buruh dan karyawan swasta yang
merupakan bagian terbesar dari angkatan kerja, praktis baru mulai
sejak tahun 1978. Ketinggalan dari negara-negara lain dalam
penyelenggaraan program-program ini disebabkan karena berbagai
sebab dan keadaan (Kertonegoro, 1982 : 18).
Mencermati secara seksama tujuan pembentukan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, salah satu poin penting yang tertulis di dalamnya adalah untuk
mewujudkan kesejahterakan rakyat. Dipertegas dalam Pasal 34
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dengan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu
sesuai martabat kemanusiaan. Bentuk tanggung jawab negara antara
lain dengan menyediakan fasilitas kesehatan dan fasilitas umum yang
layak bagi masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan tugas dan tanggung jawab
tersebut, pada tanggal 19 Oktober 2004 Pemerintah dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat menerbitkan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Landasan
pemikiran undang-undang ini selain untuk memenuhi tugas konstitusi,
juga melihat realita bahwa sampai sekarang, cakupan kepesertaan,
jenis jaminan serta kualitas santunan jaminan sosial yang sudah dapat
dinikmati oleh rakyat masih sangat terbatas. Kelompok tenaga kerja
yang bekerja di sektor informal serta masyarakat kurang mampu belum
tercakup dalam program jaminan sosial. Dengan lahirnya undangundang ini, masyarakat berharap bahwa kebutuhan untuk mendapatkan
jaminan sosial khususnya jaminan hari tua bagi masyarakat yang
berpenghasilan relatif kecil kelak bisa terpenuhi.
Jauh sebelum lahirnya undang-undang ini, secara parsial
telah diundangkan sejumlah peraturan mengenai jaminan sosial namun
daya berlakunya terbatas. Artinya ketentuan mengenai jaminan sosial
tersebut hanya berlaku bagi mereka yang berkaitan langsung dengan
ketentuan yang dimaksud, yaitu untuk Pegawai Negeri Sipil berlaku
program Asuransi Kesehatan (ASKES) serta Dana Tabungan dan
Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), untuk anggota ABRI
(TNI/POLRI) berlaku Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (ASABRI) dan untuk tenaga kerja swasta berlaku Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), kepesertaannya pada tahun 2007
belum mencapai 20 % (dua puluh persen) penduduk Indonesia, dengan
jenis jaminan sosial yang tidak lengkap (Direktorat Pengupahan dan
Jaminan Sosial tenaga Kerja Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja Depnakertrans RI, 2007 : 11).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk meningkatkan cakupan
kepesertaan, memperluas lingkup jaminan sosial dan meningkatkan
kualitas/besaran santunan yang dapat dinikmati rakyat. Undangundang ini juga dimaksud untuk membangun sistem jaminan sosial
yang lebih berkeadilan sosial. Selain itu, undang-undang ini juga
sekaligus dimaksudkan untuk melakukan pembaharuan pelaksanaan
sistem jaminan sosial yang telah ada, baik dari aspek kelembagaan
maupun prinsip-prinsip yang selayaknya diterapkan dalam
penyelenggaraan seluruh sistem jaminan sosial di Indonesia.
Prinsip-prinsip sistem jaminan sosial nasional sudah tentu
tidak terlepas dari prinsip-prinsip universal yang telah
diimplementasikan di banyak negara dan telah berhasil memberikan
perlindungan sosial bagi rakyatnya, yaitu prinsip kegotong-royongan
atau solidaritas, kepesertaan bersifat wajib, nirlaba, dana amanat,
keberhati-hatian dan portabilitas (Direktorat Pengupahan dan Jaminan
Sosial tenaga Kerja Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja Depnakertrans RI, 2007 : 12).
Manfaat yang akan diberikan dalam penyelenggaraan
jaminan sosial menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional lebih banyak jika
dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan
Kematian. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja tidak memberikan manfaat Jaminan Pensiun bagi
pekerja/buruh.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, cakupan kepesertaan
diharapkan akan meliputi seluruh masyarakat, termasuk tenaga kerja
baik yang bekerja di sektor formal maupun yang bekerja di sektor
informal. Khusus bagi tenaga kerja yang bekerja di sektor informal
atau TK LHK, ada beberapa ketentuan dalam undang-undang ini yang
mengatur kepesertaannya yaitu Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36 dan
Pasal 44. Jaminan sosial bagi tenaga kerja sektor informal dapat
dilakukan melalui badan penyelenggara yang sudah ada atau
membentuk badan penyelenggara baru. Namun demikian,
penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat
dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program. Sedangkan
bagi masyarakat yang tidak mampu, merupakan tanggung jawab
pemerintah untuk menanggungnya baik melalui badan yang ada atau
membentuk badan tersendiri melalui mekanisme bantuan seluruh atau
sebagian.
Badan penyelenggara yang telah ada, yaitu PT. Askes
(Persero), PT. Jamsostek (Persero), PT. Asabri (Persero) serta PT.
Taspen (Persero), tetap berjalan seperti biasa dan secara bertahap
menyesuaikan dengan badan yang baru. Pemerintah mengatur tahapan
cakupan kepesertaan dan jenis jaminan sosial demikian pula program
bagi penerima bantuan iuran dilaksanakan secara bertahap, diawali
dengan Jaminan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional juga mengamanatkan untuk membuat
peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah bagi peserta
jaminan sosial tenaga kerja di sektor informal. Hal ini dapat dilihat dari
beberapa ketentuan yaitu di dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 34
ayat (2) dan ayat (4), Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 46 ayat (3)
dan ayat (4). Namun demikian, sampai sistem jaminan sosial nasional
diundangkan, belum ada rumusan Peraturan Pemerintah yang dibuat,
khususnya menyangkut tenaga kerja di sektor informal atau TK LHK.
Pengaturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah diharapkan dapat memuat
ketentuan yang lebih aplikatif seperti besarnya iuran, program yang
ditawarkan, pentahapan peserta, manfaat yang diberikan sampai dengan
badan penyelenggara bagi jaminan sosial tenaga kerja di sektor informal.
Kepastian Hukum (skripsi dan tesis)
Radbuch sebagaimana dikutip oleh Riswandi (2005 : 167)
mengemukakan adanya tiga cita (idée) dalam hukum yaitu keadilan,
kemanfaatan dan kepastian hukum. Keadilan menuntut agar hukum
selalu mengedepankan keadilan, kemanfaatan menuntut agar hukum
selalu mengedepankan manfaat, sedangkan kepastian hukum menuntut
terutama adanya peraturan hukum.
Kepastian hukum dalam artian undang-undang maupun suatu
peraturan setelah diperundangkan akan dilaksanakan dengan pasti oleh
pemerintah. Kepastian hukum berarti setiap orang dapat menuntut agar
hukum dilaksanakan dan tuntutan itu pasti dipenuhi, dan bahwa setiap
pelanggaran hukum akan ditindak dan dikenakan sanksi hukum juga
(Suseno, 1988 : 79).
Dalam perspektif hukum, tema kepastian pada prinsipnya
selalu dikaitkan dengan hukum. Mertokusumo (1999 : 145)
menjelaskan, kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel
terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang
akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan
tertentu.
Tema kepastian hukum sendiri, secara historis, merupakan
tema yang muncul semenjak gagasan tentang pemisahan kekuasaan
dinyatakan oleh Montesquieu, bahwa dengan adanya pemisahan
kekuasaan, maka tugas penciptaan undang-undang itu ada di tangan
pembentuk undang-undang, sedangkan hakim (peradilan) hanya
bertugas menyuarakan isi undang-undang (Manullang, 2007 : 92-93).
Pendapat Montesquieu, yang ditulis dalam bukunya De l’esprit des lois
(The Spirit of Laws) pada tahun 1748, merupakan reaksi terhadap
kesewenang-wenangan kaum monarki, dimana kepala kerajaan amat
menentukan sistem hukum. Peradilan pada saat itu secara nyata
menjadi pelayan monarki (Utrecht dan Djindang, 1989 : 388).
Pada tahun 1764, seorang pemikir hukum Italia, Cesare
Beccaria, menulis buku berjudul De deliti e delle pene, yang
menerapkan gagasan Montesquieu dalam bidang hukum pidana.
Baginya, seorang dapat dihukum jika tindakan itu telah diputuskan
oleh legislatif sebelumnya dan oleh sebab itu, eksekutif dapat
menindak dan menghukum apabila terdapat seseorang yang melanggar
apa yang telah diputuskan oleh pihak legislatif. Gagasannya ini
kemudian dikenal sebagai azas nullum crimen sine lege, yang pada
tujuannya memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara
terhadap kesewenangan negara (Boot dalam Manullang, 2007 : 93).
Persoalan kepastian karena selalu dikaitkan dengan hukum,
memberikan konsekuensi bahwa kepastian hukum di sini selalu
mempersoalkan hubungan hukum antara warga negara dengan negara.
Sebagai sebuah nilai, kepastian hukum tidak semata-mata selalu
berkaitan dengan negara, karena esensi dari kepastian hukum adalah
masalah perlindungan dari tindakan kesewenang-wenangan. Maka itu,
aktor-aktor yang mungkin melakukan kesewenang-wenangan, tidak
terbatas pada negara saja, tetapi juga oleh sekelompok pihak lain di
luar negara (Manullang, 2007 : 94).
Dalam diskursus orisinalnya, pada masa Yunani kuno,
perdebatan mengenai peran negara dan relasinya dengan hukum, dalam
melindungi warga negara merupakan salah satu topik utamanya
(Suseno, 2003 : 79). Perlindungan terhadap warga negara memang
terletak pada negara, jika negara itu mengakui adanya konsep
Rechtstaat. Dalam konsep ini, suatu negara dianggap menganut prinsip
Rechtstaat, apabila dalam penyelenggaraan negara itu dilakukan
menurut hukum, yang dituangkan dalam konstitusi (Azhary dalam
Manullang, 2007 : 94). Apabila ada sekelompok pihak di luar negara
yang mempunyai kekuasaan dan berpotensi digunakan secara
sewenang-wenang, negaralah yang pertama-tama bertanggung jawab
untuk memberikan perlindungan bagi warga negaranya, karena negara
adalah subjek yang mendapat perintah dari konstitusi dan hukum untuk
melaksanakan kepentingan umum menurut hukum yang baik. Dengan
adanya negara dan hukum (konstitusi) yang pada dasarnya merupakan
perwujudan dari kehendak bersama rakyat yang berdaulat, oleh sebab
itu nilai kepastian yang berkaitan dengan hukum merupakan nilai yang
pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga
negara dari kekuasaan yang bertindak sewenang-wenang, sehingga
hukum memberikan tanggung jawab kepada negara untuk
menjalankannya. Di sinilah letak relasi antara persoalan kepastian
hukum dengan peranan negara terlihat (Manullang, 2007 : 95)
Berakhirnya Suatu Perjanjian (skripsi dan tesis)
Berakhirnya suatu perjanjian dapat disebabkan oleh beberapa
hal. Menurut Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu
perjanjian dapat berakhir karena hal-hal sebagai berikut:
1) Karena pembayaran
Maksud dari pembayaran pada bagian ini adalah
pembayaran yang berupa uang maupun pembayaran yang berupa
penyerahan barang sebagai suatu bentuk pemenuhan prestasi
(Miru, 2011:87-88). Pembayaran merupakan bagian dari
pemenuhan prestasi secara sukarela. Tujuan dari suatu perjanjian
adalah dipenuhinya suatu prestasi. Pihak yang berkewajiban
memenuhi prestasi pada umumnya adalah debitur, namun demikian
dalam Pasal 1382 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat
juga pihak-pihak lain yang dapat memenuhi prestasi (Syahrani,
2004:268-269)
Pihak lain yang dapat terlibat dalam memenuhi prestasi
adalah:
a) Orang yang turut berutang (tanggung-menanggung).
b) Penanggung utang.
c) Pihak ketiga yang tidak berkepentingan.
Poin pertama dan kedua merupakan pihak ketiga yang memiliki
kepentingan karena pihak yang turut berutang dalam tanggung
menanggung, berkepentingan untuk membayar utang mereka
karena sifat perjanjiannya tanggung-menanggung, sehingga semua
pihak yang turut berutang tersebut berkewajiban untuk membayar
utang tersebut. Hal ini dimaksud, apabila salah satu pihak yang
turut dalam perjanjian tanggung-menanggung tersebut, membayar
lunas utangnya maka para pihak yang berutang lainnya turut bebas
dari utangnya terhadap kreditur (Miru, 2011:88).
Pihak ketiga yang tidak berkepentingan dapat
dimungkinkan untuk membayar utang debitur, asalkan di dalam
pembayarannya harus bertindak atas nama debitur, seandainya pun
dalam pembayaran utang debitur pihak ini bertindak atas nama
sendiri juga tetap sah, asal saja tidak menggantikan hak-hak
kreditur (Miru, 2011:88-89). Pembayaran yang dilakukan oleh
pihak ketiga terdapat pengecualiannya, sebagaimana yang diatur
pada Pasal 1383 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
mengatur mengenai pada perikatan untuk berbuat sesuatu, tidak
dapat dipenuhi oleh pihak yang lain (Syahrani, 2004:269).
Penggantian pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga adalah
dalam hal pembayaran tersebut berupa benda atau menyerahkan
sesuatu. Hal mengenai pembayaran berupa jasa yang menyangkut
dengan keahlian seseorang tidak dapat diwakili (Miru, 2011:89).
Berakhirnya suatu perjanjian dapat berupa pembayaran,
baik dengan uang ataupun dalam rupa penyerahan barang atau jasa.
Pembayaran merupakan salah satu cara untuk memenuhi
kewajiban dalam perjanjian, yaitu terjadi serah terima baik berupa
uang, barang ataupun jasa antara para pihak, sehingga apabila
kewajiban dalam perjanjian telah dipenuhi, maka perjanjian
tersebut berakhir.
2) Karena Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan
atau penitipan
Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan
(cosignatie) caranya diatur pada Pasal 1404 sampai dengan Pasal
1412 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu barang atau
uang yang akan dibayarkan kepada kreditur, ditawarkan oleh
notaris atau juru sita pengadilan yang disertai oleh dua orang saksi.
Notaris atau jurusita membuat rincian barang-barang atau uang
yang akan dibayarkan, selanjutnya pergi ketempat di mana sesuai
dengan perjanjian pembayaran harus dilakukan, apabila tidak ada
perjanjian khusus mengenai hal ini, dapat secara langsung kepada
kreditur pribadi atau di tempat tinggalnya. Notaris atau juru sita
selanjutnya memberitahukan kepada kreditur, bahwa ia atas
permintaan debitur melakukan pembayaran tersebut dengan
menyerahkan barang atau uang yang telah dirinci. Ketentuan Pasal
1404 sampai dengan Pasal 1412 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata hanyalah mengenai perjanjian yang prestasinya berupa
memberi barang–barang bergerak (Syahrani, 2004:274-275).
Hal mengenai perjanjian consignatie, debitur dapat melalui
notaris melakukan pemenuhan prestasi, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Prestasi yang telah dipenuhi oleh debitur
ini membawa akibat yaitu, berakhirnya perjanjian antara kreditur
dan debitur tersebut.
3) Karena pembaharuan utang (novasi)
Menurut Pasal 1413 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
terdapat tiga macam novasi, yaitu:
a) Novasi objektif yaitu dapat terjadi dengan mengubah isi
perjanjian namun para pihak tetap seperti semula. Misalnya X
mempunyai utang kepada Y sebesar Rp2.000.000,00 untuk
membayar utang tersebut, X menawarkan sebuat televisi
kepada Y. Karena perbuatan tersebut, perjanjian pinjammeminjam uang antara X dan Y berakhir, diganti dengan
perjanjian jual-beli barang.
b) Novasi Subjektif pasif yaitu debitur baru menggantikan debitur
yang lama, dimana debitur yang lama dibebaskan dari
kewajiban pembayaran oleh kreditur. Misalnya X berutang
pada Y, keduanya sepakat bahwa yang akan membayar adalah
Z.
c) Novasi Subjektif aktif yaitu krediturnya yang diganti, dimana
kreditur yang lama diganti dengan kreditur yang baru, sehingga
kreditur yang lama tidak memiliki hak lagi untuk menuntut
pembayaran dari perjanjian yang lama. Hal demikian mirip
dengan subrogasi tetapi dalam subrogasi hal tersebut selain
diperjanjikan tetapi juga dapat terjadi karena Undang-Undang.
Sedangkan novasi hanya dapat terjadi karena diperjanjikan
(Meliala, 2008:106).
Berdasarkan ketentuan Pasal 1415 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, menekankan bahwa suatu pembaharuan utang
harus jelas dan tegas kelihatan atau nyata melalui perbuatan hukum
para pihak, sehingga tidak boleh hanya sebagai anggapan atau
dianggap saja (voorondersteld), tetapi juga tidak harus selalu ada
bukti tertulis, melainkan pembuktian dengan alat-alat bukti lain,
yaitu saksi-saksi dan persangkaan-persangkaan (vermoedens) dapat
digunakan (Prodjodikoro, 2011:139).
Pembaharuan utang harus kelihatan secara nyata dan tegas
dari tindakan atau perbuatan hukum para pihak. Berdasarkan
uraian dan contoh di atas, maka dengan adanya pembaharuan utang
mengakibatkan perjanjian antara pihak yang berutang dengan
pihak yang berpiutang menjadi berakhir.
4) Karena perjumpaan utang (schuldvergelijking compensatie) atau
kompensasi
Berdasarkan Pasal 1425 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, perjumpaan utang merupakan akibat dari suatu keadaan
bahwa seorang X memiliki utang kepada seorang Y, tapi saat itu
juga mempunyai piutang terhadap Y, sehingga posisi X adalah
debitur juga sekaligus kreditur tehadap Y. Hal ini mengakibatkan
terjadinya suatu perjumpaan utang, sehingga membawa perjanjian
dua-duanya hapus atau berakhir (Prodjodikoro, 2011:143)
Perjumpaan utang atau kompensasi adalah salah satu cara
berakhirnya perjanjian, karena keadaan dua pihak yang saling
mempunyai utang satu terhadap yang lain. Misalnya X mempunyai
utang kepada Y sebesar Rp200.000,00 sedangkan Y mempunyai
utang kepada X sebesar Rp150.000,00 diantara keduanya terjadi
kompensasi, dengan demikian utang Y kepada X sebesar
Rp50.000,00 saja. Adapula kedua utang saling menghapuskan
yaitu pada saat utang-utang itu sama-sama ada dan memiliki
jumlah yang sama pula (Syahrani, 2004:278).
Berakhirnya suatu perjanjian dapat terjadi oleh karena
adanya perjumpaan utang antara para pihak sebagaimana
dicontohkan di atas. Hal tersebut membawa akibat hukum yaitu,
dengan adanya perjumpaan utang, maka kedua pihak yang saling
utang dengan nilai utang yang sama, saling menghapuskan
utangnya.
5) Karena pembebasan utang
Pembebasan utang atau pelepasan hak untuk menuntut
prestasi dalam perjanjian terhadap debitur, adalah suatu perbuatan
hukum yang dilakukan oleh kreditur sebagai pihak yang berhak
atas pemenuhan prestasi. Menyatakan secara tegas bahwa dia tidak
lagi menuntut pembayaran utang terhadap debitur sebagai pihak
yang berkewajiban untuk melakukan pemenuhan prestasi. Hal ini
berarti, kreditur melepaskan haknya dan tidak menghendaki lagi
pelaksanaan prestasi dalam perjanjian yang dibuat, serta
membebaskan debitur untuk memenuhi prestasi (Syaifuddin,
2012:430).
Perjanjian pada dasarnya atas kesukarelaan para pihak yang
terlibat didalamnya, sehingga apabila salah satu pihak kemudian
dengan sukarela berniat membebaskan pihak lain dari suatu
perjanjian, pada hakekatnya tidak boleh dihalang-halangi.
Ketentuan Pasal 1438 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
tentang, pembebasan utang tidak dapat diperkirakan atau
dipersangkakan saja (vorondersteld) melainkan harus dibuktikan.
Pembuktian yang dimaksud adalah sesuai dengan Pasal 1439 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yaitu mengenai pengembalian
surat tanda utang oleh pihak kreditur kepada pihak debitur, beserta
dengan pihak lain yang turut berutang secara tanggungmenanggung (Prodjodikoro, 2011:193-194).
Perjanjian dapat berakhir karena pembebasan utang.
Pembebasan utang yang diberikan oleh pihak kreditur, harus
disertai dengan bukti yang tertulis untuk mencegah hal-hal yang
tidak diinginkan terjadi dikemudian hari. Pembebasan utang
biasanya dilakukan dengan kerelaan hati oleh kreditur, sehingga
pihak ketiga tidak dapat menghalang-halanginya.
6) Karena musnahnya barang yang terutang
Musnahnya barang yang terutang adalah barang atau benda
yang menjadi objek perjanjian musnah, hilang atau tidak dapat lagi
diperdagangkan sehingga tidak diketahui lagi keadaan, kondisi dan
keberadaan barang tersebut, apakah masih ada atau sudah tidak ada
lagi. Berdasarkan Pasal 1444 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, suatu perjanjian berakhir dengan syarat musnah, hilang
atau tidak dapat lagi diperdagangkannya benda atau barang yang
menjadi objek dalam perjanjian, bukan karena kesalahan debitur
dan sebelum ia lalai menyerahkan benda atau barang dalam rangka
memenuhi prestasinya kepada kreditur. Bahkan dalam hal debitur
lalai menyerahkan benda atau barang objek perjanjian tersebut, ia
dibebaskan dari pelaksanaan perjanjian, apabila si debitur dapat
membuktikan bahwa benda atau barang tersebut musnah, hilang
atau tidak dapat diperdagangkan lagi, karena keadaan memaksa
(overmacht) atau kejadian diluar kuasanya (Syaifuddin, 2012:432-
433).
Berdasarkan Pasal 1445 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata apabila barang atau benda yang terhutang diluar dari
kesalahannya si berutang, musnah, hilang atau lenyap sehingga
tidak lagi dapat diperdagangkan, maka apabila si berutang
mempunyai hak-hak atau tuntutan-tuntutan ganti rugi mengenai
benda atau barang tersebut, diwajibkan memberikan hak-hak atau
tuntutan tersebut kepada orang yang memberikan utang kepadanya
(Prodjodikoro, 2011:195-196).
Berakhirnya suatu perjanjian dapat terjadi karena
musnahnya barang yang terutang. Hal ini dapat dipahami secara
sederhana, bahwa apabila objek dari perjanjian telah musnah
karena suatu sebab yang tidak diharapkan atau diduga sebelumnya,
maka perjanjian antara yang berutang dengan yang berpiutang
berakhir.
7) Karena kebatalan dan pembatalan
Kebatalan suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1446 sampai
dengan Pasal 1456 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Terdapat tiga penyebab timbulnya pembatalan perjanjian yaitu,
a) Para pihak yang terlibat dalam perjanjian belum dewasa dan di
bawah pengampuan.
b) Bentuk perjanjian tidak mengindahkan ketentuan dalam
Undang-Undang.
c) Adanya cacat kehendak (wilsgebreken) yaitu kekurangan dalam
kehendak orang yang melakukan perbuatan yang menghalangi
terjadinya persesuaian kehendak para pihak yang akan terlibat
dalam suatu perjanjian (Salim, 2006:172).
Cacat kehendak dibedakan menjadi tiga macam, yaitu
kekhilafan (dwaling) adalah suatu penggambaran yang keliru
tentang orangnya atau objek perjanjian yang dibuat oleh para
pihak. Dwaling dibagi menjadi dua macam, yaitu dwaling tentang
orangnya dan dwaling dalam kemandirian benda. Paksaan (dwang)
yaitu ancaman yang diberikan oleh seseorang terhadap orang lain
atau pihak ketiga, sehingga memberikan kesan dan ketakutan pada
orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya atau
kekayaannya terancam rugi besar dalam waktu dekat (Pasal 1324
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Penipuan (bedrog) yaitu,
salah satu pihak sengaja memberikan gambaran atau fakta yang
salah untuk memasuki suatu perjanjian, selain itu terdapat juga
cacat kehendak berupa penyalagunaan keadaan (undue influence)
yaitu, penyalagunaan keadaan ekonomis dan psikologis (Salim,
2006:172).
Akibat dari pembatalan suatu perjanjian, dilihat dari dua
aspek yaitu, (1) orang-orang yang tidak cakap dalam melakukan
perbuatan hukum, dan (2) cacat kehendak. Akibat pembatalan
perjanjian bagi orang-orang yang tidak berwenang melakukan
perbuatan hukum dan akibat pembatalan karena cacat kehendak
adalah pulihnya barang-barang dan orang-orang yang bersangkutan
seperti sebelum terjadinya perjanjian. Hal ini di atur dalam Pasal
1451 dan Pasal 1452 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Salim, 2006:174).
Kebatalan atau pembatalan suatu perjanjian dapat
dibedakan dalam dua jenis pembatalan, yaitu pertama, pembatalan
mutlak (absolute nietigheid) dalam hal ini perjanjian harus
dianggap batal, walaupun tidak diminta oleh suatu pihak.
Perjanjian seperti ini dianggap tidak ada sejak semula dan terhadap
siapapun juga. Perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian yang
tidak mengikuti cara (vorm) yang mutlak dikehendaki oleh
Undang-Undang, serta kausanya bertentangan dengan kesusilaan
atau dengan ketertiban umum (open bare orde). Kedua,
pembatalan relatif yaitu hanya terjadi apabila dimintakan oleh
pihak-pihak tertentu dan hanya berlaku terhadap pihak-pihak
tertentu (Prodjodikoro, 2011:196).
Secara umum definisi batal adalah tidak berlaku atau tidak
sah, sedangkan batal demi hukum memiliki makna yang khas
dibidang hukum. Makna tidak berlaku atau tidak sahnya sesuatu
tersebut dibenarkan atau dikuatkan menurut hukum atau dalam arti
sempit berdasarkan peraturan perundang-undangan sudah seperti
itu adanya. Batal demi hukum menunjukkan bahwa tidak berlaku
atau tidak sahnya sesuatu tersebut terjadi seketika, spontan,
otomatis, atau dengan sendirinya, sejauh persyaratan dan situasi
yang menjadikan batal demi hukum itu terpenuhi. Makna dapat
dibatalkan yaitu, perluhnya suatu tindakan aktif untuk
membatalkan sesuatu karena tidak terjadi secara otomatis atau
dengan sendirinya, melainkan harus dimintakan agar sesuatu itu
dibatalkan (Erawati dan Budiono, 2010:4).
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
terdapat lima kategori alasan untuk membatalkan perjanjian,
sebagai berikut:
a) Untuk perjanjian formil, tidak terpenuhinya persyaratan yang
ditetapkan oleh Undang-Undang, yang berakibat perjanjian
batal demi hukum.
b) Tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian, yang berakibat
perjanjian batal demi hukum, atau dapat dibatalkan.
c) Terpenuhinya syarat batal pada jenis perjanjian yang bersyarat.
d) Pembatalan oleh pihak ketiga atas dasar actio pauliana.
(Erawati dan Budiono, 2010:5)
Berdasarkan uraian di atas, maka suatu perjanjian dapat
berakhir karena dapat dibatalkan yaitu, suatu perjanjian dapat
berakhir dengan memintakan pembatalannya pada pihak yang
berwenang. Hal ini menunjukkan bahwa, harus ada tindakan aktif
untuk dapat memperoleh pembatalan yang dimaksud. Batal demi
hukum yaitu, perjanjian itu batal secara otomatis karena UndangUndang yang telah mengatur demikian. Hal ini tidak memerlukan
tindakan aktif dari salah satu pihak dalam perjanjian.
8) Karena berlakunya syarat batal
Berdasarkan Pasal 1253 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata tentang perjanjian bersyarat, yang dimaksud dengan
“syarat” adalah suatu peristiwa yang masih akan datang, sehingga
peristiwa itu adalah peristiwa yang belum terjadi dan belum tentu
terjadi. Pasal ini berhubungan erat dengan Pasal 1254 yang
menyatakan bahwa “syarat” itu harus mungkin terlaksana, tidak
bertentangan dengan kesusilaan dan Undang-Undang. Syarat
merupakan peristiwa yang akan dan belum pasti akan terjadi,
namun bila ditinjau dari tutupnya perjanjian, memang mungkin
terjadi, sejauh tidak bertentangan dengan kesusilaan dan UndangUndang (Satrio, 1999:278).
Vollmar berpendapat bahwa, “syarat” merupakan syarat
yang diajukan dan yang disepakati oleh para pihak yang akan
terlibat dalam suatu perjanjian (Satrio, 1999:278). Batal dalam
syarat batal merupakan pembatalan terhadap suatu perjanjian oleh
karena debitur yang wanprestasi. Pembatalan yang dimaksudkan
adalah pembatalan yang memungkinkan dapat dituntut oleh
kreditur terhadap debitur yang wanprestasi (Syahrani, 2004:228).
Pembatalan perjanjian oleh karena debitur yang
wanprestasi, merupakan syarat dalam setiap perjanjian yang timbal
balik, baik dinyatakan secara langsung dalam perjanjian, maupun
tidak dinyatakan secara langsung. Pembatalan tetap harus
dimintakan pada pengadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal
1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bagian ini akan
diuraikan lebih lanjut pada Bab IV. A.
9) Karena lewat waktu
Berdasarkan Pasal 1967 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, segala tuntutan hukum baik yang bersifat kebendaan
maupun yang bersifat perseorangan, dengan lewatnya waktu 30
tahun berakhir karena daluarsa, sedangkan siapa yang
menunjukkan adanya daluarsa itu tidak usah mempertunjukkan
suatu alas hak, lagipula tidak dapatlah diajukan terhadapnya suatu
tangkisan yang didasarkan kepada iktikadnya yang buruk. Maksud
dari peraturan ini adalah untuk melenyapkan situasi keragu-raguan
dalam suatu hubungan hukum, selain itu, apabila selama 30 tahun
tidak terjadi masalah dan baru setelah lewat waktu yang panjang
itu diajukan soal siapakah yang berhak atau berkewajiban, maka
sulit sekali mendapatkan bukti-bukti yang jitu untuk menegakkan
atau merobohkan hak-hak atau kewajiban-kewajiban itu dan yang
dapat dipercaya ketepatannya (Prodjodikoro, 2011:198).
Lewat waktu atau daluarsa berdasarkan Pasal 1946 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, merupakan cara atau sarana
untuk mendapatkan sesuatu atau untuk dibebaskan dari sesuatu
perikatan, oleh karena lewatnya suatu waktu tertentu dan atas
syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang. Daluarsa
untuk memperoleh hak milik atas suatu barang disebut daluarsa
acquisitif, dan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dinamakan
daluarsa extinctif (Syahrani, 2004:284).
Lewat waktu extinctif jika dihubungkan dengan perjanjian
adalah membebaskan seseorang dari suatu kewajiban atau dengan
kata lain, memberikan hak terhadap seseorang untuk memperoleh
sesuatu hak. Seseorang dibebaskan dari kewajibannya setelah
jangka waktu yang ditentukan lewat, sebagaimana yang diatur oleh
Undang-Undang. Memberikan sesuatu hak kepada seseorang
berdasarkan ketentuan Undang-Undang, yaitu dengan lampaunya
jangka waktu tertentu dianggap perjanjian telah hapus, sehingga
debitur bebas dari kewajiban pemenuhan prestasi (Harahap,
1986:166-167).
Berakhirnya suatu perjanjian karena lewat waktu dapat
disebabkan oleh jangka waktu yang diperjanjikan dalam perjanjian
telah lewat waktu. Hal ini mengakibatkan debitur menjadi bebas
dari kewajibannya, untuk menentukan telah lewat jangka waktu
adalah berdasarkan pada perjanjian dan Undang-Undang yang
mengatur tentang hal tersebut
Sahnya Suatu Perjanjian (skripsi dan tesis)
Perjanjian mengikat para pihak ditentukan oleh, sah atau tidaknya
perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut. Hal tersebut dengan tegas
diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu,
mengatur tentang empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu
perjanjian sebagai berikut.
1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2) cakap untuk membuat suatu perjanjian;
3) adanya hal atau objek tertentu;
4) suatu sebab yang halal.
Keempat syarat tersebut terbagi atas dua bagian besar. Syarat
subjektif yang menyangkut para pihak atau subjek hukum dan syarat
objektif yang menyangkut objek atau pokok perjanjian atau mengenai
apa yang diperjanjikan. Berikut ini akan diuraikan keempat hal
tersebut yang akan dibagi kedalam dua bagian, sebagai berikut.
1) Syarat Subjektif untuk sahnya suatu perjanjian
a) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Sudikno Mertokusumo berpendapat bahwa syarat pertama
ini dikenal juga dengan adanya konsensus antara para pihak. Hal
ini diatur dalam Pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, yang artinya adanya persesuaian kehendak antara satu
orang atau lebih dengan pihak lainnya. Sesuai disini dimaksud
sebagai pernyataan yang cocok, karena kehendak itu bersifat
abstrak. Lima cara terjadinya persesuaian pernyataan kehendak
yaitu, dengan bahasa yang sempurna dan tertulis; bahasa yang
sempurna secara lisan; bahasa yang tidak sempurna asal dapat
diterima oleh pihak lawan. Kenyataannya seringkali seseorang
menyampaikan dengan bahasa yang tidak sempurna tetapi
dimengerti oleh pihak lawannya; bahasa isyarat asal dapat diterima
oleh pihak lawannya dan diam atau membisu, tetapi asal dipahami
atau diterima pihak lawan (Salim, 2006:33).
Sepakat mengadakan perjanjian dimaksudkan bahwa kedua
pihak yang akan terlibat dalam perjanjian haruslah memiliki
kebebasan kehendak, yaitu tidak mendapat tekanan yang dapat
mengakibatkan cacat bagi perwujudan kehendak tersebut
(Badrulzaman, 1994:24). Sebagian besar atau cara yang paling
banyak dilakukan oleh para pihak, yaitu dengan menggunakan
bahasa yang sempurna secara lisan dan secara tertulis. Pembuatan
perjanjian secara tertulis bertujuan untuk memberikan kepastian
hukum bagi para pihak dan sebagai alat bukti yang sempurna,
apabila terjadi sengketa di kemudian hari (Salim, 2006:33).
Sepakatnya para pihak dalam membuat suatu perjanjian,
merupakan dasar untuk terbentuknya suatu perjanjian. Pasal 1320
ayat (1) ini merupakan pasal yang memiliki hubungan erat dengan
asas konsensualitas, yaitu dasar terjadinya suatu perjanjian.
b) Cakap untuk membuat suatu perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian merupakan suatu
kemampuan dalam melakukan perbuatan hukum, dimana
perbuatan hukum yang dimaksud adalah perbuatan yang dapat
menimbulkan akibat hukum. Orang-orang yang hendak
mengadakan perjanjian haruslah mereka yang cakap dan memiliki
wewenang untuk melakukan perbuatan hukum, sebagaimana yang
diatur oleh Undang-Undang yaitu mereka yang sudah dewasa.
Ukuran kedewasaan adalah berumur 21 tahun dan atau sudah
kawin berdasarkan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (Salim, 2006:33).
Agus Yudha Hernoko berpendapat bahwa, untuk
melakukan perbuatan hukum, termasuk didalamnya membuat
perjanjian, pada umumnya diukur dari usia kedewasaan
(meerderjaring) untuk manusia sebagai subjek hukum (naturlijk
person) dan kewenangan (bevoegheid) untuk badan hukum sebagai
subjek hukum (rechts persoon). Kecakapan bagi subjek hukum
berupa badan hukum cukup dengan memperhatikan
kewenangannya, yaitu kewenangan yang melekat pada orang yang
mewakilinya (Syaifuddin, 2012:124,126).
Contohnya direksi yang adalah organ dari perseroan
terbatas, yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan
perseroan terbatas untuk kepentingan perseroan terbatas sesuai
dengan maksud dan tujuan perseroan terbatas serta mewakili
perseroan terbatas, baik didalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan anggaran dasar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1
angka 5 jo. Pasal 92 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas. Hal tersebut dimaksud, apabila perseroan
terbatas sebagai badan hukum, itu diwakili oleh direksi sebagai
pengurusnya yang berwenang berdasarkan anggaran dasar, maka
badan hukum yang dimaksud mempunyai kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum dalam hal ini untuk membuat
perjanjian. (Syaifuddin, 2012:126-127)
Akibat hukum yang ditimbulkan sebagai akibat dari tidak
terpenuhinya syarat subjektif adalah, suatu perjanjian dapat
dibatalkan. Maksudnya untuk membatalkan perjanjian itu, maka
salah satu pihak harus mengajukannya kepada pengadilan
(Salim,2006:35) yaitu dengan mengajukan gugatan pembatalan
(Syaifuddin, 2012:127).
Kecakapan para pihak dalam suatu perjanjian sangat
menentukan kelangsungan perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
Apabila syarat ini tidak terpenuhi, maka akan memberikan akibat
hukum yaitu, perjanjian yang dibuat dapat dibatalkan.
Syarat subjektif untuk sahnya suatu perjanjian, secara
umum merupakan syarat yang menyangkut subjek hukum yaitu,
manusia maupun badan hukum. Apabila syarat subjektif ini tidak
terpenuhi, maka suatu perjanjian dapat dibatalkan dengan cara
mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan.
2) Syarat objektif untuk sahnya suatu perjanjian.
a) Adanya hal atau objek tertentu
Hal atau objek tertentu yang dimaksudkan disini adalah
prestasi yang harus dipenuhi oleh debitur, kepada kreditur
(Widjaya, 2008:49). Prestasi ini terdiri atas perbuatan yang positif
dan perbuatan yang negatif, memberikan sesuatu, berbuat sesuatu
dan tidak berbuat sesuatu. Hal ini diatur dalam Pasal 1234 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Misalnya jual beli rumah yang
menjadi pokok perjanjian adalah menyerahkan hak milik atas
rumah dan menyerahkan uang sesuai dengan harga pembelian
rumah tersebut (Salim, 2006:34).
Objek atau pokok tertentu ini diatur dalam Pasal 1332
sampai dengan 1334 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Ibrahim dan Sewu, 2007:87). Pasal 1332 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, menentukan: Hanya barang-barang yang dapat
diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian dan
Pasal 1333 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menentukan:
Suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang
paling sedikit ditentukan jenisnya. Tidaklah menjadi halangan
bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian
dapat ditentukan atau dihitung.
Makna pasal tersebut yaitu, barang yang dijadikan objek
perjanjian itu memiliki jumlah yang belum tentu, hal ini tidak
menjadi halangan, asalkan jumlah barang tersebut dikemudian hari
ditentukan atau dihitung. Misalnya hasil panen padi suatu sawah di
musim panen pada tahun mendatang, tentunya sawah yang
dimaksud, sekurang-kurangnya sudah ditentukan letak dan luasnya
serta saat panen tiba. Hal atau objek tertentu adalah paling sedikit
ditentukan jenisnya atau asalkan dikemudian hari jumlahnya dapat
ditentukan atau dapat dihitung (Widjaya, 2008:49).
Akibat hukum apabila hal atau objek tertentu yang diatur
dalam Pasal 1332 sampai dengan 1334 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal
demi hukum. Hal tersebut dimaksudkan bahwa, sejak semula
perjanjian itu dianggap tidak pernah ada (Syaifuddin, 2012:130).
Objek atau hal yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian,
haruslah benar-benar jelas, meskipun objek tersebut belum
diketahui secara pasti saat perjanjian dibuat, namun objek tersebut
harus dapat ditentukan dikemudian hari. Hal ini dimaksudkan agar
perjanjian yang dibuat tidak batal demi hukum.
b) Suatu sebab yang halal atau yang tidak dilarang
Suatu sebab yang halal atau yang tidak dilarang
(geoorloofde oorzaak) mengandung maksud bahwa, isi suatu
perjanjian harus memuat suatu kausa yang dibolehkan atau sesuai
dengan undang-undang, sehingga perjanjian tersebut menjadi valid
dan mengikat para pihak. Selain sesuai dengan Undang-Undang
juga tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum (openbare
orde/public policy) dan kesusilaan (zaden/ morality) (Widjaya,
2008:51).
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak
diatur mengenai suatu sebab yang halal atau yang tidak dilarang,
melainkan pada Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
diatur mengenai kausa yang terlarang. Suatu sebab adalah terlarang
apabila bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan dan
ketertiban umum (Salim, 2006:34).
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Ayat (3)
dan Ayat (4) merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam suatu
perjanjian untuk sahnya suatu perjanjian, apabila tidak terpenuhi,
maka akibat hukumnya adalah batal demi hukum. Artinya sejak
awal tidak pernah lahir suatu perjanjian, sehingga tidak
menimbulkan akibat hukum apapun, sehingga tidak ada dasar
hukum yang dapat dijadikan alas hak untuk melakukan gugatan
atau penuntutan (Widjaya, 2008:55).
Konsekuensi dari suatu perjanjian yang dibuat tanpa ada
objek sama sekali. Bertentangan atau yang berdasarkan pada sebab
yang tidak halal, maka dapat memberikan akibat hukum yaitu,
perjanjian tersebut adalah batal demi hukum. Sahnya suatu
perjanjian harus memenuhi Pasal 1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata secara utuh.
Teori Penerimaan (ontvangsttheorie) (skripsi dan tesis)
Berdasarkan teori penerimaan, suatu perjanjian lahir pada saat
diterimanya jawaban oleh pihak yang memberikan penawaran. Teori
ini tidak mempedulikan keadaan apakah surat jawaban tersebut dibuka
dan dibaca isinya atau hanya dibiarkan tidak dibuka. Momentum
lahirnya sepakat pada pokoknya adalah ketika surat jawaban tersebut
sampai pada alamat si penerima surat. Teori ini juga merupakan
jawaban terhadap kekurangan-kekurangan dari teori pengetahuan yang
mana teori ini diterima oleh banyak sarjana (Satrio, 1995:261-262).
Teori penerimaan merupakan teori yang menunjukkan saat
lahir atau timbulnya perjanjian yaitu, pada saat jawaban yang
dikirimkan oleh pihak pemberi penawaran telah diterima oleh pihak
penerima penawaran. Teori ini menekankan lahir atau timbulnya suatu
perjanjian, hanya pada saat pihak penerima tawaran menerima surat
yang dikirimkan, kemudian membalas mengirimkan jawaban kepada si
pemberi penawaran, tanpa mempedulikan apakah isi jawaban yang
dituangkan dalam surat tersebut dibaca oleh pihak pemberi tawaran
atau tidak.
Teori Pengetahuan (vernemingstheorie) (skripsi dan tesis)
Teori pengetahuan adalah teori yang lahir untuk mengatasi
kelemahan dari teori pengiriman. Berdasarkan teori pengetahuan, suatu
perjanjian lahir pada saat jawaban mengenai penerimaan atau akseptasi
yang diberikan oleh pihak penerima atau akseptor, diketahu dengan
pasti oleh pihak yang memberikan penawaraan. Maksudnya adalah
ketika surat jawaban atas penawaran diterima dan diketahui isinya oleh
pihak yang memberikan penawaran, barulah kemudian perjanjian itu
ada (Satrio, 1995:259).
Hal ini ditegaskan oleh Paton yang berpendapat bahwa, teori
pengetahuan pada sebenarnya paling sesuai dengan prinsip bahwa,
suatu perjanjian lahir didasarkan pada saat adanya pertemuan dua
kehendak yang dinyatakan atau melalui pernyataan kehendak, dimana
kedua pernyataan kehendak itu harus dapat dipahami dan dimengerti
oleh pihak yang lainnya (Satrio, 1995:259).
Teori pengetahuan memiliki makna yaitu, suatu perjanjian lahir
atau timbul pada saat penawaran dalam bentuk tertulis yang
dikirimkan melalui pos, dikirimkan kepada penerima tawaran.
Penerima tawaran tidak hanya sekedar menerima tetapi harus
mengetahui dan memahami, isi penawaran yang dikirimkan oleh si
pemberi penawaran. Pertemuan kehendak antara pemberi penawaran
dan penerima penawaran, terjadi pada saat si penerima penawaran
mengirimkan jawaban kepada pemberi penawaran, kemudian pemberi
penawaran menerima jawaban dan mengetahui isinya dengan pasti.
Teori Pengiriman (verzendingstheorie) (skripsi dan tesis)
Berdasarkan teori pengiriman, lahirnya suatu perjanjian yaitu
dengan menetapkan bahwa, saat pengiriman jawaban akseptasi dari
pihak akseptorlah yang menjadi momentum lahirnya perjanjian, dalam
hal ini tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan yaitu ketika surat
tersebut dikirimkan, maka akseptor tidak memiliki kekuasaan lagi atas
surat jawaban tersebut. Hal ini dimaksud bahwa, orang mempunyai
pegangan yang relatif pasti tentang terjadinya perjanjian. Teori ini
merupakan penyempurnaan terhadap teori pernyataan, dengan maksud
akseptor tidak dapat lagi merobah momentum terjadinya perjanjian.
(Satrio, 1995:258).
Pitlo berpendapat bahwa, teori ini masih memiliki kelemahan,
yaitu menurut teori ini perjanjian telah lahir dan mengikat pihak yang
memberikan penawaran, ketika orang yang memberikan penawaran
sendiri belum tahu akan hal itu, sedangkan Satrio berpendapat bahwa
terdapat suatu yang dirasa tidak adil, ditinjau dari pihak yang
memberikan penawaran, dimana masih terdapat kemungkinan untuk
menarik kembali penawarannya, asalkan penarikan tersebut di ketahui
oleh si penerima atau akseptor sebelum ia memberikan jawaban
penerimaannya. Akseptor sendiri tidak memiliki kesempatan seperti
itu, karena meskipun jawaban persetujuan yang telah dikirimkan
belum sampai kepada pihak yang memberikan penawaran, pihak
akseptor tidak dapat kesempatan untuk membatalkan jawabannya
karena perjanjian telah lahir dan mengikat pada saat jawaban
penerimaannya itu dikirimkan (Satrio, 1995:258).
Berdasarkan teori pengiriman ini, suatu perjanjian lahir pada
saat si penerima tawaran mengirimkan jawaban tertulisnya melalui
pos. Jawaban yang dimaksud adalah bahwa si penerima menerima
tawaran yang diberikan, dengan demikian momentum lahirnya atau
timbulnya suatu perjanjian dapat di ketahui dengan melihat tanggal
stempel cap pos. Teori pengiriman ini lebih memudahkan para pihak
untuk menentukan dengan pasti saat lahir atau timbulnya perjanjian,
meskipun demikian, teori ini masih memiliki kelemahan sebagaimana
pendapat dari para ahli.
Teori Pernyataan (uitingstheorie) (skripsi dan tesis)
Berdasarkan teori ini, perjanjian dikatakan telah ada ketika
jawaban terhadap suatu penawaran telah dibuat dalam bentuk tulisan
yaitu berupa surat jawaban penerimaan atas sebuah penawaran.
Perjanjian itu lahir atau timbul pada saat pihak yang menerima
penawaran tersebut menyatakan penerimaannya atau akseptasinya
dalam bentuk tertulis. Pernyataan dari pihak yang memberikan
penawaran dan akseptor saling bertemu, pada saat pihak penerima
penawaran menyatakan dalam bentuk tertulis mengenai
penerimaannya (Satrio, 1995:257).
Teori penyataan ini mau menunjukkan bahwa, suatu perjanjian
timbul atau lahir pada saat salah satu pihak memberikan penawaran
kepada pihak lain, selanjutnya pihak yang diberikan penawaran
menerima tawaran tersebut. Penerimaan tawaran oleh pihak pemberi
penawaran harus dinyatakan dalam bentuk tertulis oleh pihak penerima
tawaran. Momentum lahirnya suatu perjanjian dilihat atau diukur dari
adanya pernyataan tertulis dari pihak penerima tawaran, bahwa pihak
tersebut menerima tawaran yang ditawarkan.
Teori Kehendak (wilstheorie) (skripsi dan tesis)
Teori ini merupakan teori yang menekankan pada faktor
kehendak. Berdasarkan teori ini apabila kita mengutarakan suatu
pernyataan yang berbeda dengan apa yang dikehendaki, maka yang
terikat dengan kita adalah pernyataan yang kita utarakan tersebut
(Setiawan, 1979:57).
Makna dibalik teori kehendak ini adalah suatu perjanjian lahir
atau timbul, pada saat seseorang atau salah satu pihak memiliki
keinginan atau kehendak terhadap sesuatu, kemudian mengutarakan
keinginan atau kehendaknya tersebut, melalui suatu pernyataan yang
ditujukan kepada orang lain atau pihak lain. Pernyataan yang
diutarakan mengikat pihak pembuat pernyataan, meskipun kehendak
yang diutarakan tidak sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam
pernyataan, tetap saja apa yang dinyatakan dalam pernyataan yang
menjadi tolok ukur lahirnya suatu perjanjian.
Asas-asas Hukum Perjanjian (skripsi dan tesis)
Asas atau prinsip dalam bahasa Inggris “principle” yang
memiliki hubungan erat dengan istilah “principium” dalam bahasa
Latin yang berarti permulaan, awal, sumber, asal, pangkal, pokok,
dasar, sebab. Sedangkan Principle berarti sumber atau asal sesuatu,
penyebab dari sesuatu, kewenangan, aturan atau dasar terhadap
tindakan seseorang. Suatu pernyataan yang digunakan untuk
menjelaskan sesuatu peristiwa, dengan kata lain asas adalah sesuatu
yang dapat dijadikan dasar, alas, tumpuan, tempat untuk
menyandarkan sesuatu yang hendak kita jelaskan (Mahadi, 2003:119).
Menurut P. Scholten asas hukum merupakan sifat-sifat umum
dengan segala keterbatasannya, sebagai suatu bawaan umum yang
harus ada. Bukan merupakan peraturan hukum konkrit, melainkan
merupakan pikiran dasar yang bersifat umum (Sudikno Mertokusumo,
2010:42-43). Asas hukum merupakan unsur yang paling penting dari
peraturan hukum. Asas hukum menjadi landasan yang paling luas bagi
lahirnya suatu aturan hukum, dengan kata lain aturan hukum tersebut
dapat dikembalikan pada asas hukum. Asas hukum tidak akan habis
kekuatannya dengan melahirkan suatu peraturan hukum, namun akan
tetap ada dan melahirkan peraturan hukum yang lainnya lagi.
Selanjutnya asas hukum mengandung tuntutan etis, dengan demikian
asas hukum menjadi jembatan antara peraturan-peraturan hukum
dengan cita-cita sosial dan pandangan etis dari masyarakat (Raharjo,
1996:45).
Asas hukum menjadi landasan yang sangat luas untuk lahirnya
suatu peraturan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang
bersifat umum atau merupakan latar belakang peraturan yang konkrit
(Ibrahim dan Sewu, 2007:50). Berdasarkan uraian para ahli di atas,
maka asas hukum adalah dasar, landasan berpijak suatu aturan hukum
yang lebih nyata untuk membatasi perilaku manusia. Berikut ini akan
diuraikan asas-asas di dalam hukum perjanjian, yaitu sebagai berikut.
1) Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak menyatakan bahwa, setiap
orang diberikan kebebasan seluas-luasnya, yang oleh Undang-
Undang diberikan kepada masyarakat untuk mengadakan
perjanjian tentang apa saja, sejauh tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan ketertiban umum
(Naja, 2009:93). Orang dapat membuat perjanjian dengan isi
perjanjian yang bagaimanapun juga, sejauh tidak bertentangan
dengan Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban umum. (Satrio,
1999:36). Hal ini berbeda dengan perjanjian yang bersumber dari
Undang-Undang yaitu, para pihak yang terlibat dalam perjanjian
tersebut, harus tunduk pada peraturan atau ketentuan yang telah
ditentukan oleh Undang-Undang. (Widjaya, 2008:33)
Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan
Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Asas
kebebasan berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak,
untuk membuat atau tidak membuat suatu perjanjian; mengadakan
perjanjian dengan siapapun; menentukan isi perjanjian,
pelaksanaan dan persyaratan dalam perjanjian; serta menentukan
bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau tidak tertulis. (Salim, 2006:9)
Asas kebebasan berkontrak yang sesuai dengan hukum
perjanjian di Indonesia adalah bebas untuk membuat atau tidak
membuat perjanjian; bebas untuk menentukan dengan siapa ia
ingin membuat perjanjian; bebas untuk menentukan atau memilih
sebab dari perjanjian yang akan dibuatnya; bebas untuk
menentukan objek perjanjian; bebas untuk menentukan bentuk
perjanjian; dan bebas untuk menerima ketentuan Undang-Undang
yang bersifat opsional (aanvullend, optional) (Sjahdeini, 1993:47).
Latar belakang lahirnya asas kebebasan berkontrak adalah
adanya paham individualisme sejak zaman Yunani, dan
berkembang pesat pada zaman renaisance. Menurut paham
individualisme, setiap orang bebas untuk mendapatkan apa yang
dikehendakinya, yang kemudian dalam hukum perjanjian
diwujudkan dalam kebebasan berkontrak, namun pada
perkembangannya untuk mencegah kebebasan yang sebebasbebasnya, maka substansi perjanjian diatur dan tidak semata-mata
dibiarkan kepada para pihak. Pengaturan ini tidak dimaksudkan
untuk membatasi asas kebebasan berkontrak, melainkan untuk
menjaga keseimbangan kepentingan perorangan dan kepentingan
masyarakat (Salim, 2003:9-10).
Menurut Van Appledoorn, kebebasan membuat perjanjian
merupakan satu diantara beberapa landasan Hukum Perdata. Atas
dasar itu, perlu koreksi dari pengadilan dalam rangka merumuskan
asas hukum tersebut. Hal ini karena semakin kecilnya arti asas
kebebasan untuk berkehendak dan kebebasan membuat perjanjian
dengan adanya standar perjanjian modern, persamaan kedudukan
menjadi tidak konkrit lagi, sehingga diperlukan cara melalui
keputusan politik, yaitu dengan cara pembentukan Undang-Undang
yang berisikan ketentuan-ketentuan normatif yang sifatnya
memaksa. Van Appledoorn merujuk pada pikiran dialektis Hegel
dalam mencari landasan filosofis bagi prinsip kebebasan
berkontrak yang menegaskan bahwa, kebebasan membuat
perjanjian merupakan konsekuensi dari pengakuan akan adanya
hak milik. Hak milik adalah realisasi yang utama dari kebebasan
individu, dengan kata lain, hak milik merupakan landasan bagi
hak-hak lainnya (Syaifuddin, 2012:82-83).
Menurut Hegel kebebasan berkehendak adalah landasan
yang substansial bagi semua hak dan kewajiban. Pemegang hak
milik harus menghormati orang lain yang juga pemegang hak
milik. Adanya saling menghormati hak milik inilah yang menjadi
landasan terjadinya hukum perjanjian (Syaifuddin, 2012:83).
Asas kebebasan berkontrak merupakan landasan para pihak
yang akan mengikatkan diri dalam suatu perjanjian. Bebas untuk
memilih dengan siapa akan mengikatkan diri, bebas menetapkan
objek dari perjanjian. Bebas menentukan jenis perjanjian apa yang
akan dibuat, bebas untuk menentukan aturan-aturan dalam
pelaksanaan perjanjian serta bebas menentukan akibat hukum apa
yang akan ditimbulkan dalam perjanjian yang dibuat.
2) Asas Konsensualitas
Asas konsesualitas berasal dari kata Latin “consesus” yang
berarti sepakat. Para pihak dalam membuat perjanjian syaratnya
harus ada kesepakatan atau persetujuan mengenai hal yang akan
diperjanjikan. Sepakat adalah persesuaian paham dan kehendak
antara para pihak yang membuat perjanjian. Adanya asas
konsensualitas berarti perjanjian itu ada sejak adanya kesepakatan
(Syaifuddin, 2012:77).
Asas konsensualitas dinyatakan dalam Pasal 1320 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mensyaratkan bahwa,
untuk sahnya suatu perjanjian harus ada kesepakatan atau
persesuaian kehendak antara para pihak yang akan terlibat dalam
suatu perjanjian. Asas konsensualitas memiliki paham dasar bahwa
suatu perjanjian itu sudah lahir sejak tercapainya kata sepakat,
dengan kata lain perjanjian lahir pada detik tercapainya
kesepakatan (Wijaya, 2008:35). Asas ini merupakan asas yang
menyatakan bahwa, perjanjian pada umumnya tidak diadakan
secara formal, tetapi cukup dengan adanya kesepakatan para pihak
(Salim, 2003:10)
Perjanjian yang tidak menggambarkan bentuk kesepakatan
yang sesungguhnya, dapat terjadi dalam situasi tertentu oleh karena
adanya cacat kehendak (wilsgebreke), karena kesesatan (dwaling),
penipuan (bedrog) atau paksaan (dwang) yang mempengaruhi
lahirnya suatu perjanjian. Atas dasar itu, asas konsensualitas yang
terdapat dalam Pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang menyatakan bahwa, cukup dengan adanya
kesepakatan dapat menentukan lahirnya suatu perjanjian, tidak
seharusnya ditafsirkan secara gramatikal semata-mata, tetapi harus
dihubungkan dengan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena jika
syarat lain tidak terpenuhi, maka dapat mengakibatkan perjanjian
itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagai
Undang-Undang bagi para pihak (Syaifuddin, 2012:78).
Asas Konsensualitas diilhami dari hukum Romawi dan
hukum Jerman. Meski demikian di Jerman tidak dikenal asas
konsensualitas, melainkan perjanjian riil dan perjanjian formal.
Perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan
secara nyata (kontan dalam hukum adat). Sedangkan yang disebut
perjanjian formal adalah suatu perjanjian yang telah ditentukan
bentuknya, yaitu dalam bentuk tertulis baik berupa akta autentik
maupun akta di bawah tangan. Berdasarkan hukum Romawi
dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus innominat.
Hal ini berarti terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang
telah ditetapkan (Salim, 2006:10) karena perjanjian dalam hukum
Romawi dianggap terbentuk jika kebendaannya telah diserahkan
atau dengan kata lain harus memenuhi sejumlah syarat terlebih
dahulu, baru dapat dikatakan perjanjian (Budiono, 2006:97).
Hukum perjanjian yang dibawah oleh bangsa Jerman ke
dalam wilayah Galia sekitar abad ke-11, hanya terdiri dari fides
facta formil (Budiono, 2006:97) atau Ikrar jaminan dengan
menyerahkan tongkat komando sebagai lambang (Ranuhandoko,
2006:285). Sebagian dari apa yang termasuk dalam hukum
perjanjian, digolongkan semata-mata sebagai praestita, yaitu untuk
sementara menyerahkan suatu kebendaan pada orang lain, dengan
kewajiban mengembalikan kebendaan tersebut, tanpa
diperjanjikannya suatu lawan prestasi, yang saat ini dikenal dengan
perjanjian riil dan formil. Secara berangsur-angsur hukum
perjanjian berkembang sehingga praestita dimengerti sebagai
perjanjian. Hal ini mengakibatkan perundang-undangan yang
muncul kemudian, mulai dibeda-bedakan jenis dari praestita
sekalipun tetap dibawah hukum Romawi. Pemilahan tersebut
beranjak dari isi kewajiban yang diperjanjikan, maka menjadi
sangat penting mengedepankan kesepakatan (Budiono, 2006:97).
Asas Konsensualitas merupakan asas dalam perjanjian,
dimana perjanjian yang dibuat oleh para pihak, harus didasarkan
pada kata sepakat atau saling setuju untuk saling mengikatkan diri
dalam suatu perjanjian. Kesepakatan para pihak juga dapat menjadi
momentum terjadinya suatu perjanjian.
3) Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sunt servanda terdapat dalam Pasal 1338 ayat
(1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu, “Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang
bagi para pembuatnya”. Isi pasal ini secara singkat mau
36
mengatakan bahwa, perjanjian yang dibuat sesuai dengan aturan
hukum, menjadi peraturan yang harus ditaati para pihak dalam
melaksanakan perjanjian.
Asas pacta sunt servanda disebut juga dengan asas
kepastian hukum. Asas ini adalah asas yang menyatakan bahwa
hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi perjanjian
yang dibuat oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian,
sebagaimana layaknya sebuah Undang-Undang. Pihak ketiga tidak
boleh melakukan intervensi terhadap substansi perjanjian yang
dibuat oleh para pihak (Salim, 2006:10).
Asas Pacta Sunt Servanda pada mulanya dikenal dalam
hukum gereja, yang menyebutkan bahwa terjadinya suatu
perjanjian apabila ada kesepakatan kedua belah pihak dan
dikuatkan dengan sumpah. Asas ini memiliki makna yaitu, setiap
perjanjian yang dibuat merupakan perbuatan yang sakral, namun,
dalam perkembangannya asas ini diberi arti pactum, yang berarti
sepakat tidak perluh dikuatkan dengan sumpah dan tindakan
formalitas lainnya. Sedangkan nudus pactum sudah cukup dengan
sepakat saja (Salim, 2006:10).
Asas pacta sunt servanda memiliki ruang lingkup sebatas
pada para pihak yang membuat perjanjian, hal ini ditunjukkan pada
hak yang lahir merupakan hak perorangan (persoonlijk recht) dan
bersifat relatif (Isnaeni, 1996:32), namun pada situasi tertentu asas
37
ini diperluas, sehingga bisa menjangkau pihak-pihak lain,
mengakibatkan hak perorangan yang pada prinsipnya hanya
mengikat para pihak, ternyata dapat diperluas dan mengakibatkan
menguatnya hak perorangan (Prawirohamidjojo dan Pohan,
1978:16)
Asas pacta sunt servanda merupakan akibat hukum dari
para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian. Maksudnya, isi
perjanjian yang dibuat oleh para pihak, menjadi aturan atau
Undang-Undang yang harus ditaati dan dihormati oleh para pihak
dalam melaksanakan perjanjiannya.
4) Asas Iktikad Baik (Goede Trouw)
Asas iktikad baik dinyatakan dalam Pasal 1338 ayat (3)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu, “Perjanjian harus
dilaksanakan dengan iktikad baik”. Makna iktikad baik dalam
pasal tersebut adalah penerapannya di dalam suatu perjanjian. Hal
ini berarti berbicara sesudah perjanjian itu ada, meskipun ketentuan
mengenai iktikad baik tidak jelas maknanya karena memiliki
pengertian yang abstrak, maksudnya, meskipun orang mengerti
maknanya tetap saja sulit untuk merumuskan definisinya. Pasal
1338 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini termasuk
pasal yang sangat penting (Satrio, 2001:165-166).
Asas iktikad baik adalah asas yang menyatakan bahwa para
pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan
substansi perjanjian berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang
teguh atau kemauan baik dari para pihak (Salim, 2006:10-11).
Pelaksanaan perjanjian tersebut harus berjalan dengan
mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan (Naja,
2009:101).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, iktikad baik
adalah kepercayaan, keyakinan yang teguh (KBBI Departeman
Pendidikan Nasional, 2012,522). Asas iktikad baik dibagi menjadi
dua macam, yaitu iktikad baik nisbi dan iktikad baik mutlak.
Dalam iktikad baik nisbi, orang hanya memperhatikan sikap dan
perilaku yang kelihatan nyata dari subjek atau para pihak,
sedangkan iktikad baik mutlak, penilaiannya terletak pada akal
sehat dan keadilan, dibuat ukuran yang objektif untuk menilai
keadaan (penilaian tidak memihak) sesuai dengan norma-norma
yang objektif (Salim, 2006:11).
James Gordly berpendapat bahwa, asas iktikad baik
bersumber pada hukum perjanjian Romawi. Iktikad baik mengacu
pada tiga bentuk perilaku para pihak dalam perjanjian. Pertama,
para pihak harus memegang teguh setiap janji dan ucapannya.
Kedua, para pihak tidak boleh mengambil keuntungan dari pihak
lain dengan cara yang menyesatkan. Ketiga, para pihak harus
mematuhi kewajiban dan berperilaku sebagai orang yang terhormat
dan jujur, meskipun kewajiban yang dimaksud tidak secara tegas
diperjanjikan. Hal ini ditegaskan oleh Jason Tandal, menurutnya
para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian, tidak hanya terikat
pada isi perjanjian yang dengan jelas disepakati saja, melainkan
kepada semua isi naturaly implied (secara alami dibenarkan-tanpa
harus dengan kata-kata) didalam perjanjian mereka. (Khairandy,
2004:132-135)
P. Van Warmelo berpendapat bahwa, dalam iktikad baik
tidak hanya mengacu pada iktikad baik para pihak yang terlibat
dalam suatu perjanjian saja, melainkan harus mengacu pada nilainilai yang berkembang di dalam masyarakat juga. Iktikad baik
adalah bagian dari masyarakat yang mencerminkan standar
keadilan atau kepatutan masyarakat tersebut, sedangkan pendapat
Baldus, dalam mengidentifikasikan iktikad baik adalah dengan
equity (keadilan) dan hati nurani, bahwa tidak ada seorangpun
dibolehkan mengorbankan orang lain untuk memperkaya diri
sendiri (Khairandy, 2004:138-146).
Iktikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab UndangUndang Hukum Perdata, tidak lain adalah perjanjian harus
dilaksanakan secara pantas dan patut, sebagaimana yang
dikemukakan oleh Hofmann yaitu dalam Hukum Romawi terdapat
perjanjian negotia banae fidei yang berarti hakim dapat
memperluas atau memperkecil kewajiban-kewajiban para pihak
dalam perjanjian yang bersangkutan, dalam hal demi kepatutan.
Hal ini dimaksud bahwa, pasal tersebut mengandung asas bahwa,
semua perjanjian yang memuat Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata adalah perjanjian negotia bonae fidei (Satrio, 2001:177).
Pernyataan yang lebih dalam lagi dinyatakan oleh Simon Whittaker
dan Reinhard Zimmerman bahwa, hukum alam dan hukum
kebiasaan menentukan bahwa setiap perjanjian adalah bonae fidei
karena kejujuran dan integritas harus selalu ada pada para pihak
dalam semua perjanjian, dimana mewajibkan pemenuhan
kewajiban harus sesuai dengan kepatutan (Khairandy, 2004:132).
Pelaksanaan perjanjian oleh kreditur maupun debitur yang
terikat dalam suatu perjanjian, khususnya perjanjian timbal balik,
wajib melaksanakan perjanjian dengan pantas dan patut, karena
dalam perjanjian timbal balik kedua pihak dalam situasi tertentu
dapat menjadi kreditur maupun debitur, sehingga kedua pihak
harus melaksanakan perjanjiannya dengan iktikad baik.
Maksudnya bahwa kreditur dalam melaksanakan hak-haknya akan
bertindak sebagai kreditur yang baik, yaitu tidak menuntut lebih
dari apa yang seharusnya menjadi haknya, sehingga tidak
membebani debitur dengan biaya-biaya yang lebih dari yang
diperlukan. Begitupun dengan debitur akan melaksanakan
kewajibannya dengan baik, tidak akan membuat penagihan
menjadi sulit dan berbelit-belit (Satrio, 2001:178-179).
Berdasarkan urain di atas, maka yang dimaksudkan disini
adalah iktikad baik objektif (objectief goeder trouw) sebagaimana
menurut Martjin Willem Hesselink, yaitu mengacu kepada suatu
aturan atau norma perilaku para pihak yang terlibat dalam suatu
perjanjian, baik perilaku yang sesuai dengan iktikad baik ataupun
perilaku yang tidak sesuai dengan iktikad baik (Khairandy,
2004:185). Berbeda dengan iktikad baik subjektif (subjectief
goeder trouw) yang berhubungan dengan sikab bathin seseorang
yang dilihat adalah mengenai apakah yang bersangkutan sendiri
menyadari atau tahu, bahwa tindakannya bertentangan dengan
iktikad baik. Iktikad baik objektif berhubungan dengan pendapat
umum atau secara objektif, yaitu dengan melihat apakah secara
umum tindakan seperti itu dianggap bertentangan dengan iktikad
baik (Satrio, 2001:179).
Ketentuan Pasal 1338 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, tidak dapat dipakai oleh hakim untuk mengubah atau
menghapus hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian,
meskipun terdapat masalah dalam pelaksanaan perjanjian.
Umumnya masalah itu berhubungan dengan terjadinya perubahan
keadaan sesudah perjanjian ditutup, dimana perubahan keadaan
yang dimaksud adalah perubahan keadaan yang tidak dapat
diperhitungkan oleh para pihak sejak semula. Berbeda halnya
apabila perubahan keadaan yang mungkin terjadi telah
diperhitungkan oleh para pihak, dalam hal ini Rutten berpendapat
bahwa, kerugian yang timbul sudah sepatutnya harus dipikul oleh
para pihak itu sendiri oleh karena kecerobohannya. Hakim hanya
mempertimbangkan untuk meninjau pelaksanaan perjanjian sesuai
dengan kata-kata dalam perjanjian, apabila kepatutan menuntut
demikian (Satrio, 2001:180,185).
Berdasarkan uraian tersebut dapat dilihat bahwa penerapan
Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
berkaitan erat dengan perubahan keadaan yang terjadi dalam
perjanjian, sehingga meskipun perjanjian yang dibuat didasarkan
pada situasi saat perjanjian itu dibuat dan didalam pelaksanaan
perjanjian, ternyata terjadi perubahan keadaan yang besar sekali,
maka kreditur maupun debitur yang baik tentunya tidak menuntut
pelaksanaan haknya, persis seperti yang disebutkan dalam
perjanjian. Hal ini dimaksud agar supaya pantas dan patut, apabila
terdapat perubahan keadaan, maka hak dan kewajiban dari para
pihak yang disebutkan dalam perjanjian, dilaksanakan dengan
mengingat pada perubahan itu. Berdasarkan uraian tersebut, maka
penafsiran perjanjian yang dilakukan oleh hakim, adalah dengan
memperluas arti kata-kata dalam perjanjian untuk menyelesaikan
masalah yang timbul dikemudian (Satrio, 2001:200-201).
43
Hofmann berpendapat bahwa, meskipun dalam tafsiran ada
yang “ditambahkan” atau “diubah”, tidak berarti bahwa isi
perjanjian pun diubah atau ditambah, melainkan justru ditetapkan
berdasarkan anggapan hakim, dimana menurut anggapan hakim
pada sebenarnya dikehendaki oleh para pihak. Hakim harus
memperhatikan kreditur maupun debitur dalam pelaksanaan dan
pemenuhan hak dan kewajibannya, memperhatikan unsur
kepatutan dan ketetapan hakim sebagai penyesuaian hak dan
kewajiban dari para pihak dengan kepatutan, yang dapat berupa
tambahan kewajiban tanpa mengubah kewajiban pokok (Satrio,
2001:208).
Hakim harus mengetahui isi perjanjian serta peristiwa
konkritnya. Mengetahui iktikad baik berdasarkan sebagaimana
yang dikehendaki oleh para pihak, untuk menafsirkan kata-kata
dan kalimat yang tertuang dalam perjanjian, karena perluh diingat
bahwa terhadap isi dari suatu dokumen perjanjian yang dilihat
tidak hanya apa yang tersurat saja, tapi juga apa yang tersirat dalam
isi perjanjian tersebut (Satrio, 2001:212).
Meijers berpendapat bahwa, ketentuan Pasal 1338 ayat 3
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ditafsirkan sebagai
ketentuan yang bersifat memaksa dan yang bersifat ketertiban
umum. Para pihak tidak boleh memperjanjikan untuk
menyikirkannya dengan menyepakati bahwa perjanjian yang
mereka tutup tidak boleh ditafsirkan dengan mengingat pada
pelaksanaan perjanjian dengan “iktikad baik”. Hakim dapat
menafsirkan tidak sesuai dengan maksud dari kata-kata dalam
perjanjian, melainkan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh
para pihak dengan mengingat pada kepatutan dan kepantasan
(Satrio, 2001:213).
Asas Iktikad baik merupakan dasar dalam melaksanakan
suatu perjanjian. Asas ini berkaitan erat dengan sikap bathin,
dorongan dari dalam diri pribadi para pihak yang terlibat dalam
suatu perjanjian, untuk melaksanakan perjanjiannya dengan baik
sesuai dengan kepatutan dan kepantasan.
5) Asas Kepatutan
Asas Kepatutan dalam perjanjian ditentukan dalam Pasal
1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian tidak
hanya mengikat pada hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam
isi perjanjian, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat
perjanjian diharuskan atau diwajibkan oleh kepatutan, kebiasaan
dan Undang-Undang (Naja, 2009:101). Keterikatan para pihak
dalam suatu perjanjian, tidak hanya terbatas pada kata-kata dalam
perjanjian tersebut, tetapi para pihak terikat juga kepada prinsip
yang patut terhadap perjanjian yang bersangkutan (Fuady,
2007:82).
Asas kepatutan mau menuntun para pihak agar substansi
atau isi perjanjian yang disepakati harus memperhatikan perasaan
keadilan (rechtsgevoel) dalam masyarakat, karena hal inilah yang
akan menentukan hubungan hukum diantara para pihak itu patut
atau tidak patut, adil atau tidak adil. Hazairin berpendapat bahwa,
asas kepatutan disebut juga asas kepantasan pada tataran moral dan
sekaligus pada tataran akal sehat, yang terarah pada penilaian suatu
perilaku atau situasi faktual tertentu. Patut mencakup elemen
moral, yaitu berkaitan dengan penilaian baik atau buruk maupun
elemen akal sehat, yaitu penilaian sesuai dengan hukum, logika
atau yang masuk akal (Syaifuddin, 2012:102).
Asas kepatutan atau kepantasan juga merupakan asas yang
menjadi tolok ukur dalam pelaksanaan suatu perjanjian. Hal ini
mau menegaskan bahwa, dalam melaksanakan suatu perjanjian
tidak hanya terpusat pada apa yang tertulis, melainkan juga pada
perilaku. Para pihak tidak boleh mengabaikan hal-hal yang wajib
menurut kepatutan dan kepantasan dalam masyarakat.
6) Asas tidak boleh main hakim sendiri.
Pihak yang melakukan pelanggaran terhadap perjanjian,
harus dapat dipaksa untuk memenuhi kewajibannya. Pihak yang
merasa dirugikan dapat menegakkan haknya sesuai prosedur dan
ketentuan hukum yang berlaku. Pihak yang melakukan
pelanggaran terhadap perjanjian, tidak bisa sekehendak hatinya
menggunakan cara-cara sendiri untuk memaksa pihak lain
memenuhi perjanjian. Prosedur dan ketentuan hukum yang
dimaksud adalah melalui pengadilan atau meminta bantuan hakim.
Pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan eksekusi yang
disebut reele executie, yang berarti dengan kuasa atau izin hakim,
pihak yang dirugikan dapat mewujudkan sendiri prestasi yang telah
diperjanjikan, atas biaya pihak yang melakukan pelanggaran
terhadap perjanjian (Widjaya, 2008:31-32).
Asas tidak boleh main hakim sendiri mau menuntun para pihak
yang terlibat dalam suatu perjanjian, agar supaya jika salah satu pihak
melakukan pelanggaran terhadap perjanjian, maka pihak yang
dirugikan tidak boleh main hakim sendiri. Hal tersebut dimaksud agar
pihak yang dirugikan menyelesaikan persoalannya melalui prosedur
yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Semua asas dalam Hukum Perjanjian yang diuraikan di atas
mau menunjukkan bahwa, siklus suatu perjanjian memiliki asas yang
dijadikan landasan atau dasar oleh para pihak yang akan terlibat dalam
suatu perjanjian. Secara garis besar dapat dikatakan bahwa, asas
konsensualitas menjadi dasar menentukan momentum terjadinya suatu
perjanjian. Asas kebebasan berkontrak menjadi dasar untuk
menentukan isi maupun objek yang akan diperjanjikan. Asas pacta
sunt servanda merupakan tolok ukur akibat hukum dari perjanjian
yang dibuat para pihak. Asas iktikad baik, asas kepatutan dan asas
tidak boleh main hakim sendiri, merupakan landasan atau dasar
pelaksanaan perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam perjanjian
tersebut.
Pengertian Perjanjian (skripsi dan tesis)
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata adalah suatu perbuatan dimana ada satu orang atau lebih yang
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Subekti dan
Tjitrosudibio, 2007:338). Perjanjian merupakan suatu hubungan
hukum yang berarti bahwa yang bersangkutan haknya dijamin dan
dilindungi oleh hukum atau Undang-Undang, sehingga apabila haknya
tidak dipenuhi secara sukarela, dia berhak menuntut melalui
pengadilan supaya orang yang bersangkutan dipaksa untuk memenuhi
atau menegakkan haknya (Widjaya, 2008:23).
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji
kepada seorang lain atau ada dua orang yang saling berjanji untuk
melaksanakan sesuatu hal sedangkan kontrak memiliki arti yang lebih
sempit, karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan yang
tertulis, dengan demikian perjanjian yang dibuat dalam bentuk tertulis
dapat disebut kontrak, sedangkan yang dibuat secara lisan dapat
disebut sebuah perjanjian atau persetujuan saja (Subekti, 1987:1).
Menurut Van Dune perjanjian adalah suatu hubungan hukum
antara dua pihak atau lebih berdasarkan pada kesepakatan yang
menimbulkan akibat hukum, dimana dalam suatu perjanjian yang
dilihat tidak semata-mata perjanjiannya saja, melainkan harus juga
melihat perbuatan sebelumnya. Berdasarkan definisi ini terdapat tiga
tahap dalam membuat perjanjian yaitu:
1) Tahap pra contractual, yaitu adanya penawaran dan penerimaan;
2) Tahap contractual, yaitu adanya persesuaian pernyataan kehendak
antara para pihak;
3) Tahap post contractual, yaitu pelaksanaan perjanjian (Salim,
2006:26).
Istilah kontrak atau perjanjian dalam sistem hukum nasional
memiliki pengertian yang sama, seperti halnya di Belanda yang tidak
membedakan antara pengertian contract dan overeenkomst (Johannes I
dan Lindawaty S, 2007:43), jadi baik kontrak maupun perjanjian
kedua-duanya memilik arti dan makna yang sama. Perjanjian adalah
hubungan hukum yang cara perhubungannya, diatur dan disahkan oleh
hukum, oleh karena itu suatu hubungan hukum antar orang-perorangan
merupakan suatu perbuatan yang berada dalam lingkungan hukum
(Harahap, 1982:6)
Berdasarkan definisi perjanjian di atas, maka perjanjian
merupakan hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak lain
yang dilandasi oleh kehendak yang sama. Secara bebas untuk sepakat
melakukan suatu perbuatan hukum, demi kepentingan dan keuntungan
para pihak yang terlibat didalamnya
Pengertian Eksistensi (skripsi dan tesis)
Soren Kierkegaard (1813-1855) adalah pemikir pertama yang
memperkenalkan istilah “eksistensi” yang dipakai menurut pengertian
sekarang dalam aliran eksistensialisme. “Esensi” berarti yang ada,
maka “eksistensi” dimengerti sebagai yang berada. Konsep eksistensi
menunjuk pada sesuatu yang hadir secara konkrit, memiliki efek, jelas,
pasti, kelihatan dan yang lakukan sesuatu. Istilah eksistensi pada
manusia hanya dapat diterapkan pada individu-individu konkrit.
Seorang pribadi yang konkrit saja yang bereksistensi. Bereksistensi
atau berada berarti terus menerus mengambil keputusan bebas,
bertanggung jawab untuk membuat pilihan baru secara personal dan
subjektif. Eksistensi berarti diri yang otentik sebagai aktor, pelaku
kehidupan dan bukan sebagai spektator kehidupan atau penonton
belaka (Hardiman, 2007:244-255).
Pemikiran Hegel bahwa kebenaran adalah totalitas objektif,
digantikan oleh Kierkegaard yang memperkenalkan kebenaran sebagai
individu atau pribadi yang bereksistensi. Kebenaran adalah totalitas
subjektivitas, maka bagi Kierkegaard kebenaran itu harus diajukan
dengan cara baru. Persoalan yang harus menjadi hal utama untuk
dipersoalkan adalah subjektivitas dari kebenaran, yaitu bagaimana
kebenaran dapat menjelma dalam kehidupan seorang pribadi atau
individu. Kebenaran objektif termasuk juga agama harus mendarah
daging dalam individu, dan kebenaran yang sangat penting haruslah
dicari sampai harus hidup dan mati untuk kebenaran itu. Sisi ilahi dari
manusia menjadi hal yang penting dari tindakan bathinnya dan bukan
segudang pengetahuan. Mencari kebenaran yang konkrit serta
eksistensial adalah suatu pengetahuan yang mengambil bagian dalam
realitas, suatu connaissance vecue (pengetahuan yang dihayati).
Kierkegaard berpendapat bahwa, cara hidup seorang individu
konkritlah yang merupakan makna keberadaan manusia (Van der Weij,
2000:135-138).
Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah suatu
aturan yang memiliki kebenaran eksistensial juga. Kebenaran pasal ini
perlu dikaitkan dengan tindakan konkrit manusia untuk daya
efektivitasnya. Subjektivitas kebenaran dari pasal tersebut berarti yang
menjadi hal utama. Artinya kebenaran Pasal 1266 Kitab UndangUndang Hukum Perdata dapat menjelma atau membathin secara
konkrit, dalam praktek hukum kehidupan nyata dari para pihak yang
akan terlibat dalam suatu perjanjian kehidupan.
Kierkegaard seorang bapak eksistensialisme mengatakan
bahwa, masalah Eksistensial adalah masalah-masalah yang praktis dan
konkrit atau problema-problema yang sehari-hari kita hadapi.
Bereksistensi adalah bereksistensi dalam suatu perbuatan yang harus
dilakukan oleh setiap orang untuk dirinya sendiri. Singkat kata, dapat
dikatakan bahwa bereksistensi adalah bertindak (Kusno, 1986:11-12),
sehingga, jika dihubungkan dengan keberadaan Pasal 1266 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, maka mencantumkan pasal tersebut
dalam suatu perjanjian dan melaksanakannya adalah suatu bentuk
tindakan eksistensial, tindakan yang efektif, pasti, jelas dan
menghidupkan, yang dilakukan oleh karena adanya aturan tersebut
yang tidak boleh diabaikan.
Hal ini juga ditegaskan oleh seorang filsuf eksistensialisme
yang lain yaitu, Albert Camus (1913-1960) yang berpendapat bahwa
suatu situasi dasar dan kondisi yang menentukan keberadaan
manusiawi adalah mengabdi pada keadilan supaya ketidakadilan
jangan bertambah bagi manusia atau menggunakan suatu cara
berbicara yang jelas dan tegas agar kebohongan umum jangan
diperbesar (Van der Weij, 2000:152). Situasi dasar dan kondisi
keberadaan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah
menentukan keberadaan pasal tersebut, sehingga dalam
pelaksanaannya para pihak tidak diperkenankan mengesampingkan
dan mengabaikan pasal tersebut demi keadilan dalam pelaksanaan
perjanjian.
Pengertian Akibat Hukum (skripsi dan tesis)
Akibat hukum adalah suatu akibat yang ditimbulkan oleh
hukum, terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum
(Achmad Ali, 2008:192). Akibat hukum merupakan suatu akibat dari
tindakan yang dilakukan, untuk memperoleh suatu akibat yang
diharapkan oleh pelaku hukum. Akibat yang dimaksud adalah akibat
yang diatur oleh hukum, sedangkan tindakan yang dilakukan
merupakan tindakan hukum yaitu tindakan yang sesuai dengan
hukum yang berlaku. (Soeroso, 2006:295)
Akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh suatu
peristiwa hukum, yang dapat berwujud:
1) Lahir, berubah atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
Contohnya, akibat hukum dapat berubah dari tidak cakap hukum
menjadi cakap hukum ketika seseorang berusia 21 tahun.
2) Lahir, berubah atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara
dua atau lebih subjek hukum, dimana hak dan kewajiban pihak
yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang
lain. Contohnya, X mengadakan perjanjian sewa-menyewa
rumah dengan Y, maka lahirlah hubungan hukum antara X dan
Y apabila sewa menyewa rumah berakhir, yaitu ditandai dengan
dipenuhinya semua perjanjian sewa-menyewa tersebut, maka
hubungan hukum tersebut menjadi lenyap.
3) Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan
hukum. Contohnya, seorang pencuri diberi sanksi hukuman
adalah suatu akibat hukum dari perbuatan si pencuri tersebut
yaitu, mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara
melawan hukum. (Soeroso, 2006:295).
Pengaruh Struktur Modal terhadap Efektivitas Kinerja Keuangan Perusahaan (skripsi dan tesis)
Dalam mengukur struktur modal peneliti menggunakan rasio Long Term Debt to Equity Ratio (LDER). Long Term Debt to Equity Ratio (LDER) merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur bagian dari modal sendiri yang dijadikan jaminan untuk hutang jangka panjang. Semakin rendah rasio maka akan semakin tinggi kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka panjang. Besarnya hutang yang terdapat dalam struktur modal perusahaan sangat penting untuk memahami perimbangan antara risiko dan laba yang didapat sehingga perusahaan akan dilihat apakah perusahaan mampu untuk mengembalikan kewajibannya (ROE). Hutang membawa risiko karena setiap hutang pada umumnya akan menimbulkan keterikatan yang tetap bagi perusahaan dalam bentuk kewajiban membayar bunga serta cicilan kewajiban pokoknya secara periodik.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Nugraha (2013) menunjukkan bahwa struktur modal yang diukur dengan LDER tidak mempunyai pengaruh dan signifikan terhadap kinerja perusahaan, namun berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Binangkit (2014) menunjukkan bahwa struktur modal yang diukur dengan LDER mempunyai pengaruh dan signifikan terhadap terhadap kinerja perusahaan, dan berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh John (2013) menunjukkan bahwa struktur modal mempunyai pengaruh terhadap kinerja keuangan.
Pengaruh Struktur Modal y terhadap Efektivitas Kinerja Keuangan Perusahaan (skripsi dan tesis)
Dalam mengukur struktur modal peneliti menggunakan rasio Total Debt to Total Equity Ratio (DER). Debt to Total Equity Ratio (DER) merupakan rasio merupakan perbandingan antara total hutang (hutang lancar dan hutang jangka panjang) dan modal yang menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dengan menggunakan modal yang ada. Rasio ini merupakan rasio untuk mengukur seberapa bagus struktur permodalan perusahaan. Rasio DER yang tinggi dapat menggambarkan bahwa perusahaan dapat beroperasi dengan hutang sebagai modalnya. Tinggi rendahnya DER akan mempengaruhi tingkat pencapaian ROE yang dicapai perusahaan. Jika biaya yang ditimbulkan oleh pinjaman lebih kecil daripada biaya modal sendiri, maka sumber dana yang berasal dari pinjaman atau hutang akan lebih efektif dalam menghasilkan laba sehingga perusahaan akan mampu untuk mengembalikan kewajibannya (ROE), demikian juga dengan sebaliknya.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Nugraha (2013) menunjukkan bahwa struktur modal yang diukur dengan DER mempunyai pengaruh dan signifikan terhadap kinerja perusahaan, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Binangkit (2014) menunjukkan bahwa struktur modal yang diukur dengan DER mempunyai pengaruh dan signifikan terhadap terhadap kinerja perusahaan, dan berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh John (2013) menunjukkan bahwa struktur modal mempunyai pengaruh terhadap kinerja keuangan
Pengaruh Struktur Modal terhadap Efektivitas Kinerja Keuangan Perusahaan (skripsi dan tesis)
Dalam mengukur struktur modal peneliti menggunakan rasio Total Debt to Total Assets Ratio (DAR). Debt to Total Asset Ratio (DAR) merupakan rasio hutang terhadap total aktiva yang nilainya bisa diketahui dengan cara membagi jumlah total hutang perusahaan dengan total aktiva perusahaan dan kemudian dikalikan dengan 100% untuk mendapatkan persentase dari DAR didalam perusahaan. DAR merupakan persentase harta atau aset perusahaan yang dibiayai dengan hutang. Nilai DAR yang tinggi mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar semua kewajibannya (hutang), sedangkan dipihak pemegang saham mengakibatkan pembayaran bunga yang tinggi dan akan mengurangi pembayaran deviden. Rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa besar aktiva yang dibiyai dengan hutang. Semakin rendah rasio hutang (DAR), semakin bagus kondisi suatu perusahaan. Karena hanya sebagian kecil aset yang dibiyai dengan hutang. Jika dana yang dipinjam perusahaan tersebut (hutang) memperoleh hasil yang lebih besar dibandingkan hutang tersebut, maka penghasilan atau laba yang diperoleh perusahaan akan bertambah besar sehingga perusahaan akan mampu untuk mengembalikan kewajibannya (ROE).
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Nugraha (2013) menunjukkan bahwa struktur modal yang diukur dengan DAR mempunyai pengaruh dan signifikan terhadap kinerja perusahaan, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Binangkit (2014) menunjukkan bahwa struktur modal yang diukur dengan
DAR mempunyai pengaruh dan signifikan terhadap terhadap kinerja perusahaan, dan berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh John (2013) menunjukkan bahwa struktur modal mempunyai pengaruh terhadap kinerja keuangan
Tahapan-Tahapan Dalam Menganalisis Kinerja Keuangan Perusahaan (skripsi dan tesis)
Penilaian kinerja setiap perusahaan adalah berbeda-beda karena itu tergantung kepada ruang lingkup bisnis yang dijalankannya. Jika perusahaan tersebut bergerak pada sektor bisnis pertambangan maka itu berbeda dengan perusahaan yang bergerak pada bisnis pertanian serta perikanan. Maka begitu juga pada perusahaan dengan sektor keuangan.
Menurut Irham Fahmi (2011:2) ada 5 (lima) tahapan dalam menganalisis kinerja keuangan suatu perusahaan secara umum, yaitu :
1. Melakukan review terhadap data laporan keuangan
2. Melakukan perhitungan
3. Melakukan perbandingan terhadap hasil hitungan yang telah diperoleh
4. Melakukan penafsiran (interpretation) terhadap berbagai permasalahan yang ditemukan
5. Mencari dan memberikan pemecahan masalah (solution) terhadap permasalahan yang ditemukan
5 (lima) tahapan dalam menganalisis kinerja keuangan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Melakukan review terhadap data laporan keuangan
Review di sini dilakukan dengan tujuan agar laporan keuangan yang sudah di buat tersebut sesuai dengan penerapan kaidah-kaidah yang berlaku umum dalam dunia akutansi, sehingga dengan demikian hasil laporan keuangan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
2. Melakukan perhitungan
Penerapan metode perhitungan di sini adalah disesuaikan dengan kondisi dan permasalahan yang sedang dilakukan sehingga hasil dari perhitungan tersebut akan memberikan suatu kesimpulan sesuai dengan analisis yang diinginkan.
3. Melakukan perbandingan terhadap hasil hitungan yang telah diperoleh
Dari hasil hitungan yang sesuai diperoleh tersebut kemudian dilakukan perbandingan dengan hasil hitungan dari berbagai perusahaan lainnya.
Metode yang paling umum dipergunakan untuk perbandingan ini ada dua yaitu
a. Time series analysis, yaitu membandingkan secara antar waktu atau antara periode, dengan tujuan itu nantinya akan terlihat secara grafik.
b. Cross sectional approach, yaitu melakukan perbandingan terhadap hasil hitungan rasio-rasio yang telah dilakukan antara satu perusahaan dan perusahaan lainnya dalam ruang lingkup yang sejenis yang dilakukan secara bersamaan.
4. Melakukan penafsiran (interpretation) terhadap berbagai permasalahan yang ditemukan
Pada tahap ini analisis melihat kinerja keuangan perusahaan adalah setelah dilakukan ketiga tahap tersebut selanjutnya dilakukan penafsiran untuk melihat apa-apa saja permasalahan dan kendala-kendala yang di alami perusahaan tersebut.
5. Mencari dan memberikan pemecahan masalah (solution) terhadap permasalahan yang ditemukan
Pada tahap terakhir ini setelah ditemukan berbagai permasalahan yang dihadapi maka dicarikan solusi guna memberikan suatu input atau masukan agar apa yang menjadi kendala dan hambatan selama ini dapat terselesaikan.
Pengukuran Kinerja Keuangan Perusahaan (skripsi dan tesis)
Pengukuran kinerja digunakan perusahaan untuk melakukan perbaikan diatas kegiatan operasionalnya agar dapat bersaing dengan perusahaan lain. Analisis kinerja keuangan merupakan proses pengkajian secara kritis terhadap
review data, menghitung, mengukur, menginterprestasi, dan memberi solusi terhadap keuangan perusahaan pada suatu periode tertentu.
Menurut Jumingan (2006:242) kinerja keuangan dapat dinilai dengan beberapa alat analisis. Berdasarkan tekniknya, analisis keuangan dapat dibedakan menjadi 8 (delapan) macam, yaitu:
1. Analisis Perbandingan Laporan Keuangan
2. Analisis Tren (Tendensi Posisi)
3. Analisis Persentase per Komponen (Common Size)
4. Analisis Sumber dan Penggunaan Modal Kerja
5. Analisis Sumber dan Penggunaan Kas
6. Analisis Rasio Keuangan
7. Analisis Perubahan Laba Kotor
8. Analisis Break Even
8 (Delapan) macam alat analisis keuangan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Analisis Perbandingan Laporan Keuangan
Merupakan teknik analisis dengan cara membandingkan laporan keuangan dua periode atau lebih dengan menunjukkan perubahan, baik dalam jumlah (absolut) maupun dalam persentase (relatif).
2. Analisis Tren (tendensi posisi)
Merupakan teknik analisis untuk mengetahui tendensi keadaan keuangan apakah menunjukkan kenaikan atau penurunan.
32
3. Analisis Persentase per Komponen (Common Size)
Merupakan teknik analisis untuk mengetahui persentase investasi pada masing-masing aktiva terhadap keseluruhan atau total aktiva maupun utang.
4. Analisis Sumber dan Penggunaan Modal Kerja
Merupakan teknik analisis untuk mengetahui besarnya sumber dan penggunaan modal kerja melalui dua periode waktu yang dibandingkan.
5. Analisis Sumber dan Penggunaan Kas
Merupakan teknik analisis untuk mengetahui kondisi kas disertai sebab terjadinya perubahan kas pada suatu periode waktu tertentu.
6. Analisis Rasio Keuangan
Merupakan teknik analisis keuangan untuk mengetahui hubungan di antara pos tertentu dalam neraca maupun laporan laba rugi baik secara individu maupun secara simultan.
7. Analisis Perubahan Laba Kotor
Merupakan teknik analisis untuk mengetahui posisi laba dan sebab-sebab terjadinya perubahan laba.
8. Analisis Break Even
Merupakan teknik analisis untuk mengetahui tingkat penjualan yang harus dicapai agar perusahaan tidak mengalami kerugian
Pengertian Kinerja Keuangan Perusahaan (skripsi dan tesis)
Kinerja keuangan perusahaan adalah suatu analisis yang dilakukan untuk melihat sejauh mana suatu perusahaan telah melaksanakan dengan menggunakan aturan-aturan pelaksanaan keuangansecara baik dan benar.
Kinerja keuangan menurut Fahmi (2011:2) didefinisikan sebagai berikut:
“Suatu analisis yang dilakukan untuk melihat sejauh mana suatu perusahaan telah melaksanakan dengan menggunakan aturan-aturan pelaksanaan keuangan secara baik dan benar.”
Jadi kinerja keuangan merupakan suatu analisis yang dilakukan oleh perusahaan untuk melihat sejauh mana aturan pelaksanaan keuangan telah digunakan.
Kinerja keuangan menurut Munawir (2010:30) didefinisikan sebagai berikut:
“Kinerja keuangan merupakan satu diantara dasar penilaian mengenai kondisi keuangan perusahaan yang dilakukan berdasarkan analisa terhadap rasio keuangan perusahaan.”
Jadi kinerja keuangan merupakan dasar penilaian keuangan perusahaan berdasarkan penggunaan analisa rasio keuangan perusahaan.
Kinerja keuangan menurut Indriyo Gitosudarmo dan Basri (2002:275) didefinisikan sebagai berikut:
“Kinerja keuangan adalah rangkaian aktivitas keuangan pada suatu periode tertentu yang dilaporkan dalam laporan keuangan diantaranya laporan laba rugi dan neraca.”
Jadi kinerja keuangan merupakan suatu rangkaian aktivitas keuangan dari suatu perusahaan pada periode tertentu yang dilaporkan dalam laporan keuangan.
Dari beberapa definisi yang telah dikemukakan oleh para ahli, dapat disimpulkan bahwa kinerja keuangan adalah suatu analisis yang dilakukan untuk mengetahui atau melihat kemampuan perusahaan atas rangkaian aktivitas keuangan yang dilaporkan dalam laporan keuangan.
Pengaruh Ukuran Perusahaan terhadap Struktur Modal (skripsi dan tesis)
Ukuran perusahaan menggambarkan besar kecilnya perusahaan yang
dihitung dari skala penjualannya maupun aktiva yang dibutuhkan untuk
membiayai usahanya. Semakin besar ukuran perusahaan semakin besar
pula biaya operasional perusahaan. Perusahaan besar cenderung lebih
mudah dalam memperoleh pinjaman dari kreditor, hal ini disebabkan
perusahaan yang lebih besar memiliki ketahanan dan dapat dengan mudah
masuk ke dalam persaingan pasar, serta dapat mengeluarkan saham baru
untuk dapat membiayai perusahaan. Dengan demikian, ukuran perusahaan
diharapkan memiliki pengaruh positif terhadap struktur modal.
Pengaruh Kepemilikan Saham Institusional terhadap Struktur Modal (skripsi dan tesis)
Adanya kepemilikan oleh investor-investor institusional seperti
perusahaan asuransi, bank, perusahaan investasi dan kepemilikan oleh
institusi lain dalam bentuk perusahaan akan mendorong peningkatan
pengawasan yang lebih optimal terhadap kinerja manajer agar tidak
mengambil keputusan pendanaan yang dapat merugikan perusahaan.
Pengawasan yang dilakukan investor institusional dilakukan untuk
melindungi investasi yang dipertaruhkan di dalam perusahaan agar dapat
meningkatkan kemakmuran pemegang saham dan manajer dalam
mengambil keputusan akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan
yang dapat menyebabkan penggunaan utang yang lebih kecil, sehingga
institutional ownership diharapkan memiliki pengaruh negatif terhadap
struktur modal perusahaan
Pengaruh Kepemilikan Saham Manajerial Terhadap Struktur Modal (skripsi dan tesis)
Penyelarasan kepentingan antara manajemen dan pemegang saham
melalui kepemilikan saham manajerial dipandang sebagai mekanisme
yang dapat memaksimumkan nilai perusahaan. Hal tersebut dikarenakan
manajer dalam mengambil keputusan pendanaan yang bersumber dari
dana eksternal maupun internal akan merasakan dampak secara langsung
terkait dengan kerugian maupun laba yang didapatkan oleh perusahaan.
sehingga manajer dalam mengambil keputusan akan lebih berhati-hati agar
tidak menimbulkan kerugian. Dengan demikian managerial ownership
diharapkan memiliki pengaruh negatif terhadap struktur modal
perusahaan.
Pengaruh Pertumbuhan Penjualan terhadap Struktur Modal (skripsi dan tesis)
Perusahaan yang memiliki penjualan yang stabil akan dapat lebih
mudah dalam memperoleh pinjaman dari para kreditor untuk membiayai
perusahaan. Hal tersebut dikarenakan kreditor mementingkan prospek
masa depan mengenai pengembalian utang pinjamannya. Perusahaan yang
tumbuh secara pesat cenderung lebih banyak menggunakan utang untuk
membiayai kegiatan usahanya daripada perusahaan yang tumbuh secara
lambat. Dengan demikian pertumbuhan penjualan diharapkan memiliki
pengaruh positif terhadap struktur modal perusahaan.
Pengaruh Risiko Bisnis terhadap Struktur Modal (skripsi dan tesis)
Perusahaan dengan risiko bisnis besar harus menggunakan utang
lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan yang mempunyai risiko bisnis
rendah. Hal ini disebabkan karena semakin besar risiko bisnis, penggunaan
utang besar akan mempersulit perusahaan dalam mengembalikan utang
mereka. Kreditor dalam memberikan pinjaman pembiayaan atau utang
akan lebih mempertimbangkan perusahaan yang memiliki risiko bisnis
yang kecil dari pada perusahaan yang memiliki risiko bisnis yang besar.
Dengan demikian risiko bisnis diharapkan memiliki pengaruh negatif
terhadap struktur modal
Ukuran Perusahaan (skripsi dan tesis)
Dalam penelitian ini ukuran perusahaan diproksi dari total aktiva.
Menurut Riyanto (2001:22), kebanyakan perusahaan industri sebagian
besar dari modalnya tertanam dalam aktiva tetap (fixed assets), akan
mengutamakan pemenuhan modalnya dari modal yang permanen, yaitu
modal sendiri, sedangkan utang sifatnya sebagai pelengkap. Hal ini dapat
dihubungkan dengan adanya aturan struktur finansial konservatif
horisontal yang menyatakan bahwa besarnya modal sendiri hendaknya
paling sedikit dapat menutup jumlah aktiva tetap plus aktiva lain yang
sifatnya permanen. Dan perusahaan yang sebagian besar dari aktivanya
terdiri atas aktiva lancar akan mengutamakan kebutuhan dananya dengan
utang.
Menurut Brigham dan Houston (2001: 40), perusahaan yang tumbuh
dengan pesat harus lebih banyak mengandalkan modal eksternal. Biaya
pengembangan untuk penjualan saham biasa lebih besar daripada biaya
untuk penerbitan surat utang yang mendorong perusahaan untuk lebih
banyak mengandalkan utang. Namun pada saat yang sama perusahaan
yang tumbuh dengan pesat sering menghadapi ketidakpastian yang lebih
besar, yang cenderung mengurangi keinginan untuk menggunakan utang.
Ukuran perusahaan merupakan salah satu kriteria yang
dipertimbangkan oleh investor dalam strategi berinvestasi. Ukuran
perusahaan dapat digunakan sebagai alat untuk mengukur besar kecilnya
perusahaan yang ditujukan pada total aktiva, jumlah penjualan, rata-rata
penjualan dan rata-rata total aktiva.
Besar kecilnya ukuran perusahaan (firm size) akan mempengaruhi
akses perusahaan tersebut ke pasar modal sehingga akan mempengaruhi
kemampuan perusahaan untuk memperoleh dana yang dibutuhkannya.
Perusahaan besar dianggap telah memiliki posisi yang kuat dalam
likuiditas, solvabilitas dan rentabilitasnya sehingga mampu memiliki
profitabilitas yang tinggi, sementara perusahaan kecil kegiatan operasinya
belum stabil sehingga akan lebih sulit masuk ke pasar modal untuk
mendapatkan dana, akibatnya perusahaan kecil cenderung menghimpun
dana melalui pembiayaan internal. Hal ini disebabkan karena investor pada
umumnya tidak menyukai risiko sehingga tidak membeli saham dari
perusahaan kecil karena dianggap lebih beresiko daripada saham dari
perusahaan besar.
Menurut Riyanto (2001:299), suatu perusahaan besar yang sahamnya
tersebar luas, dimana setiap perluasan modal saham hanya akan
mempunyai pengaruh yang kecil terhadap kemungkinan hilangnya
pengendalian dari pihak yang lebih dominan terhadap perusahaan yang
bersangkutan, yaitu pihak pemegang saham pengendali dimana pemegang
saham pengendali tersebut memiliki keputusan yang lebih besar dalam
mengendalikan manajemen perusahaannya, dibandingkan dengan
pemegang saham minoritas, sehingga keputusan yang diambil sering
mengabaikan keputusan kelompok pemegang saham. Sebaliknya
perusahaan kecil dimana sahamnya tersebar hanya dilingkungan kecil
maka penambahan jumlah saham akan mempunyai pengaruh besar
terhadap kemungkinan hilangnya kontrol dari pihak pemegang saham
pengendali terhadap perusahaan yang bersangkutan. Oleh karena itu,
perusahaan besar akan lebih berani untuk mengeluarkan atau menerbitkan
saham baru dalam pemenuhan kebutuhan dananya jika dibandingkan
dengan perusahaan kecil.
Perusahaan yang lebih besar memiliki akses yang lebih besar kepada
pihak-pihak yang dapat membantu peningkatan kinerja perusahaan dan
ditangani dan diatur secara berbeda dengan perusahaan kecil. Ukuran
perusahaan yang lebih kecil yang menghasilkan keuntungan yang lebih
tinggi, kemungkinan bertahan yang lebih rendah dan memiliki kesulitan
untuk memasuki pasar.
Perusahaan yang besar dimana sahamnya tersebar luas akan lebih
berani mengeluarkan saham baru dalam dalam memenuhi kebutuhannya
untuk membiayai pertumbuhan perusahaan dibandingkan dengan
perusahaan yang kecil dimana sahamnya tersebar dilingkungan kecil
(Riyanto, 2001:296).
Kepemilikan Saham Institusional (skripsi dan tesis)
Indra dan Faris (2008: 142 ) menyatakan bahwa distribusi saham
antara pemegang saham dari luar yaitu investor institusional seperti
perusahaan asuransi, bank, perusahaan investasi dan kepemilikan oleh
institusi lain dalam bentuk perusahaan dapat mengurangi agency cost,
mengingat kepemilikan mewakili sumber kekuasaan yang dapat digunakan
untuk mendukung atau tidak mendukung keberadaan manajemen.
Pihak pemegang saham institusional diharapkan dapat melakukan
pengawasan terhadap manajer perusahaan, sehingga dapat mengontrol
manajer untuk tidak melakukan tindakan pengambilan keputusan yang
tidak sejalan dengan kepentingan pemegang saham atau untuk
meningkatkan nilai perusahaan. Kontrol yang efektif dari investor
institusional dapat mengurangi agency cost sehingga diharapkan akan
menurunkan penggunaan utang. Menurunnya penggunaan utang terkait
dalam penggunaan atau pembiayaan operasi perusahaan yang tidak
tergantung dengan utang atau dana eksternal, hal tersebut menunjukkan
bahwa perusahaan dapat berjalan dengan baik dengan sedikitnya utang
Kepemilikan Saham Manajerial (skripsi dan tesis)
Kepemilikan saham manajerial adalah situasi dimana para pemegang
saham mempunyai kedudukan di manajemen perusahaan baik sebagai
kreditur maupun sebagai dewan komisaris. Adanya kepemilikan saham
oleh pihak manajemen akan menimbulkan suatu pengawasan terhadap
kebijakan-kebijakan yang diambil oleh manajemen perusahaan.
Kepemilikan saham manajerial (manajerial share ownership)
dipandang sebagai mekanisme yang dapat menurunkan konflik agensi
melalui penyelarasan kepentingan antara manajemen dan pemegang
saham. Dyah Sih Rahayu (2005:184) menyatakan bahwa kepemilikan
saham manajerial dapat menurunkan dorongan manajerial untuk
pengambilalihan kesejahteraan manajemen perusahaan dan melakukan
perilaku lain yang tidak memaksimumkan nilai perusahaan.
Manajer akan melakukan kebijakan yang tidak akan merugikan
perusahaan karena memiliki sebagian saham di perusahaan tersebut,
dengan kata lain manajer dalam mengambil keputusan pendanaan yang
berasal dari internal perusahaan maupun eksternal perusahaan akan
dipertimbangkan dengan baik agar dapat memaksimalkan nilai
perusahaan. Selain hal tersebut, meningkatkan kepemilikan saham
perusahaan oleh manajemen, manajer dapat merasakan langsung manfaat
yang diambil dan juga apabila ada kerugian yang timbul sebagai
konsekuensi dari pengambilalihan keputusan yang salah (Seftiane dan
Ratih 2011:46).
Pertumbuhan Penjualan (skripsi dan tesis)
Suatu perusahaan yang berada dalam industri yang mempunyai laju
pertumbuhan yang tinggi harus menyediakan modal yang cukup untuk
membelanjai perusahaan. Perusahaan yang tumbuh dengan cepat
cenderung lebih banyak menggunakan utang daripada perusahaan yang
tumbuh secara lambat (Weston dan Brigham, 1993: ). Bagi perusahaan
dengan tingkat pertumbuhan penjualan yang tinggi kecenderungan
perusahaan menggunakan utang sebagai sumber dana eksternal yang lebih
besar dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang tingkat
pertumbuhan penjualannya rendah.
Bigham and Houston (2006:42) mengatakan bahwa perusahaan
dengan penjualan yang relatif stabil dapat lebih aman memperoleh lebih
banyak pinjaman dan menanggung beban tetap yang lebih tinggi
dibandingkan dengan perusahaan yang penjualannya tidak stabil.
Perusahaan dalam melakukan usaha untuk menjaga kestabilan penjualan
dan meningkatkan laju pertumbuhan penjualan yang tinggi harus
menyediakan modal yang cukup untuk membiayai operasi perusahaan.
Perusahaan yang memiliki tingkat penjualan yang tinggi cenderung
menggunakan utang atau dana eksternal untuk membiayai perusahaan.
Perusahaan yang memiliki tingkat pertumbuhan penjualan yang
stabil cenderung dapat memenuhi kewajiban tetapnya dalam memenuhi
kebutuhan operasi perusahaan. Dengan demikian semakin tinggi
pertumbuhan penjualan perusahaan akan menggunakan utang dalam
membiayai perusahaan, sehingga semakin tinggi struktur modalnya.
Risiko Bisnis (skripsi dan tesis)
Pembiayaan dengan utang umumnya akan meningkatkan tingkat
pengembalian yang diharapkan untuk suatu investasi, tetapi utang juga
meningkatkan tingkat risiko investasi bagi pemilik perusahaan, yaitu para
pemegang saham biasa. Meningkatnya utang dapat diartikan bahwa
operasi perusahaan dilakukan dengan menggunakan utang atau sumber
dana eksternal. Apabila hal tersebut terjadi secara terus menerus maka
dapat meningkatkan risiko kemungkinan perusahaan mengalami
kebangkrutan. Apabila perusahaan mengalami prospek atau gejala
kebangkrutan maka akan berpengaruh terhadap minat investor dalam
menginvestasikan dananya pada perusahaan. Apabila investor tidak
menanamkan dananya maka akan berpengaruh terhadap risiko saham.
Risiko bisnis tergantung sejumlah faktor, dimana faktor yang lebih
penting akan dicantumkan di bawah ini (Brigham and Houston, 2006:11) :
1. Variabilitas permintaan. Semakin stabil permintaan akan produk
sebuah perusahaan, jika hal-hal lain dianggap konstan, maka
semakin rendah risiko bisnisnya.
2. Variabilitas harga jual. Perusahaan yang produk-produknya dijual di
pasar yang sangat tidak stabil terkena risiko bisnis yang lebih tinggi
daripada perusahaan yang sama yang harga produknya lebih stabil.
3. Variabilitas biaya input. Perusahaan yang inputnya sangat tidak pasti
akan terkena tingkat risiko bisnis yang tinggi.
4. Kemampuan untuk menyesuaikan harga output untuk perubahanperubahan pada biaya input. Beberapa perusahaan memiliki
kemampuan yang lebih baik daripada yang lain untuk menaikkan
harga output mereka ketika biaya input naik. Semakin besar
kemampuan melakukan penyesuaian harga output untuk
mencerminkan kondisi biaya, semakin rendah tingkat risikonya.
5. Kemampuan untuk mengembangkan produk-produk baru pada
waktu yang tepat dan efektif dalam hal biaya. Perusahaanperusahaan di bidang industri yang menggunakan teknologi tinggi
seperti obat-obatan dan komputer tergantung pada arus.
6. Eksposure risiko asing. Perusahaan yang menghasilkan sebagian
besar labanya dari operasi luar negeri dapat terkena penurunan laba
akibat fluktuasi nilai tukar. Begitu pula jika perusahaan beroperasi di
wilayah yang secara politis tidak stabil, perusahaan dapat terkena
risiko politik.
7. Komposisi biaya tetap: leverage operasi. Jika sebagian besar biaya
adalah biaya tetap, sehingga akibatnya tidak mengalami penurunan
ketika permintaan turun, maka perusahaan terkena tingkat risiko
bisnis yang relatif tinggi. Faktor ini disebut sebagai leverage
operasi.
Arti Pentingnya Struktur Modal (skripsi dan tesis)
Setiap perusahaan membutuhkan dana untuk membiayai operasi
perusahaan, yang bisa dipenuhi dari pemilik modal sendiri maupun dari
pihak lain berupa utang. Di dalam dana tersebut terkandung biaya
modal yang harus ditanggung oleh perusahaan. Struktur modal akan
menentukan besarnya biaya modal. Biaya modal adalah balas jasa yang
dibayarkan oleh perusahaan kepada masing-masing pihak yang
menanamkan dananya di dalam perusahaan.
Modal sendiri maupun utang perlu diperinci dalam biaya modal,
karena tiap-tiap jenis sumber modal mempunyai konsekuensi tersendiri,
baik jenis, cara perhitungan maupun ada atau tidaknya keharusan untuk
dibayarkan. Sumber modal tersebut adalah utang jangka panjang, modal
saham preferen, dan modal saham biasa. Keputusan untuk
menggunakan tiap-tiap jenis sumber modal tersebut atau
mengkombinasikannya perlu pertimbangan dari pihak-pihak yang
berkepentingan.
Arti penting struktur modal pada umumnya diperlukan ketika
perusahaan menghadapi kondisi sebagai berikut:
1) Pada waktu mengorganisir atau mendirikan perusahaan baru.
2) Pada waktu membutuhkan tambahan modal baru untuk perluasan
usaha atau ekspansi.
3) Pada waktu diadakan konsolidasi dalam bentuk merger dengan
perusahaan-perusahaan lain yang sudah ada.
4) Pada waktu dijalankan penyusunan kembali struktur modal,
perubahan-perubahan yang fundamental dalam struktur modal
dan ketika dijalankan perbaikan-perbaikan dari keseluruhan
struktur modal yang terpaksa harus dilakukan, karena perusahaan
yang bersangkutan dalam keadaan terancam, perubahanperubahan tersebut dimaksudkan agar perusahaan tersebut dapat
bekerja dengan basis finansial yang kuat (Riyanto, 2001:282)
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Struktur Modal (skripsi dan tesis)
Salah satu tugas manajer keuangan adalah memenuhi kebutuhan
dana perusahaan. Manajer keuangan diharapkan melakukan suatu
variasi dalam melakukan pembelanjaan, dalam arti secara bergantian
perusahaan menggunakan dana yang bersumber dari utang atau
perusahaan lebih menggunakan modal sendiri (equity), sesuai kondisi
perusahaan lebih baik menggunakan sumber dana internal atau
eksternal. Oleh karena itu, manajer keuangan di dalam melaksanakan
operasi perusahaan perlu berusaha untuk memenuhi sasaran tertentu
mengenai perimbangan pendanaan antara lain besarnya utang dan
modal sendiri yang tercermin dalam struktur modal perusahaan. Faktorfaktor yang mempengaruhi struktur modal yang dapat diuraikan antara
lain (Riyanto, 2001:297):
1. Tingkat Bunga
Tingkat bunga akan mempengaruhi pemilihan jenis modal apa
yang akan ditarik, apakah perusahaan akan mengeluarkan saham atau
obligasi.
2. Stabilitas dari “Earnings”
Stabilitas dan besarnya “earnings” yang diperoleh oleh suatu
perusahaan akan menentukan apakah perusahaan tersebut dibenarkan
untuk menarik modal dengan beban tetap atau tidak. Suatu
perusahaan yang mempunyai “earnings” yang stabil akan selalu
dapat memenuhi kewajiban finansiilnya sebagai akibat dari
penggunakan modal asing. Sebaliknya perusahaan yang mempunyai
“earnings” tidak stabil dan “unpredictable” akan menanggung risiko
tidak dapat membayar beban bunga atau tidak dapat membayar
angsuran-angsuran utangnya pada tahun-tahun atau keadaan yang
buruk.
3. Susunan dari Aktiva
Kebanyakan perusahaan industri di mana sebagian besar dari
modalnya tertanam dalam aktiva tetap (fixed asset), akan
mengutamakan pemenuhan kebutuhan modalnya dari modal yang
permanen, yaitu modal sendiri, sedangkan modal asing sifatnya
adalah sebagai pelengkap. Hal ini dapat dihubungkan dengan adanya
aturan struktur finansiil konservatif yang horizontal yang
menyatakan bahwa besarnya modal sendiri hendaknya paling sedikit
dapat menutup jumlah aktiva tetap plus aktiva lain yang sifatnya
permanen.
4. Kadar Risiko dari Aktiva
Tingkat atau kadar risiko dari setiap aktiva di dalam perusahaan
adalah tidak sama. Makin panjang jangka waktu penggunaan suatu
aktiva di dalam perusahaan, makin besar derajat risikonya. Prinsip
aspek risiko menyatakan bahwa apabila ada aktiva yang peka risiko,
maka perusahaan harus lebih banyak membelanjai dengan modal
sendiri, modal yang tahan risiko, dan sedapat mungkin mengurangi
pembelanjaan dengan modal asing atau modal yang takut risiko.
5. Besarnya Jumlah Modal yang Dibutuhkan
Apabila jumlah modal yang dibutuhkan sangat besar, maka
dirasakan perlu bagi perusahaan tersebut untuk mengeluarkan
beberapa golongan securities secara bersama-sama, sedangkan bagi
perusahaan yag membutuhkan modal yang tidak begitu besar cukup
hanya mengeluarkan satu golongan securities saja.
6. Keadaan Pasar Modal
Keadaan pasar modal sering mengalami perubahan disebabkan
karena adanya gelombang konjungtur. Pada umumnya apabila
gelombang meninggi para investor lebih tertarik untuk menanamkan
modalnya dalam saham.
7. Sifat Manajemen
Sifat manajemen akan mempunyai pengaruh yang langsung
dalam pengambilan keputusan mengenai cara pemenuhan kebutuhan
dana.
8. Besarnya Suatu Perusahaan (Ukuran Perusahaan)
Suatu perusahaan yang besar dimana sahamnya tersebar sangat
luas, setiap perluasan modal saham hanya akan mempunyai pengaruh
yang kecil terhadap kemungkinan hilangnya atau tergesernya kontrol
dari pihak dominan terhadap perusahaan yang bersangkutan.
Sebaliknya perusahaan yang kecil di mana sahamnya hanya tersebar
di lingkungan kecil, penambahan jumlah saham akan mempunyai
pengaruh yang besar terhadap kemungkinan hilangnya kontrol pihak
dominan terhadap perusahaan yang bersangkutan.
9. Stabilitas Penjualan
Sebuah perusahaan yang penjualannya relatif stabil dapat
dengan aman mengambil lebih banyak utang dan menanggung beban
tetap yang lebih tinggi daripada perusahaan dengan penjualan yang
tidak stabil (Brigham and Houston. 2006:42).
10. Risiko Bisnis
Risiko bisnis atau risiko inheren dengan operasi risiko jika
perusahaan tidak mempergunakan utang. Semakin tinggi risiko
bisnis perusahaan, maka semakin rendah rasio utang optimalnya
(Brigham and Houston, 2006:7).
11. Leverage Operasi
Jika hal-hal yang lain dianggap sama, perusahaan dengan
laverage operasi yang lebih sedikit memiliki kemampuan yang lebih
baik dan menerapkan leverage keuangan karena perusahaan tersebut
akan memiliki risiko bisnis yang lebih kecil (Brigham and Houston,
2006:42).
12. Tingkat Pertumbuhan
Jika hal-hal yang lain dianggap sama, perusahaan yang tumbuh
dengan cepat harus lebih banyak mengandalkan diri pada modal
eksternal (Brigham and Houston, 2006:43).
13. Profitabilitas
Kita sering mengamati bahwa perusahaan-perusahaan yang
memiliki tingkat pengembalian atas investasi yang sangat tinggi
menggunakan utang yang relatif sedikit (Brigham and Houston,
2006:43).
14. Pajak
Bunga adalah beban yang dapat menjadi pengurang pajak, dan
pengurang pajak adalah hal yang sangat berharga bagi perusahaan
dengan tarif pajak yang tinggi. Semakin tinggi tarif pajak sebuah
perusahaan, semakin besar manfaat yang diperoleh dari utang
(Brigham and Houston, 2006:43).
15. Pengendalian
Dampak utang versus saham pada posisi pengendalian
manajemen dapat mempengaruhi struktur modal. Jika manajemen
saat ini memiliki kendali atas pengambilan suara tetapi berada dalam
posisi di mana mereka tidak dapat membeli saham lagi, manajemen
mungkin akan memilih utang untuk pendanaan-pendanaan baru. Di
lain pihak, manajemen mungkin memutuskan untuk menggunakan
ekuitas jika situasi keuangan perusahaan begitu lemahnya sehingga
penggunaan utang dapat menimbulkan risiko gagal bayar (Brigham
and Houston, 2006:43)
Signaling Theory (skripsi dan tesis)
Isyarat atau signal adalah suatu tindakan yang diambil manajemen perusahaan yang memberi petunjuk bagi investor tentang bagaimana manajemen memandang prospek perusahaan. Peusahaan dengan prospek yang menguntungkan akan mencoba menghindari penjualan saham dan mengusahakan setiap modal baru yang diperlukan dengan cara-cara lain, termasuk penggunaan utang yang melebihi target strkutur modal yang normal. Perusahaan dengan prospek yang kurang menguntungkan akan cenderung untuk menjual sahamnya, yang berarti mencari investor baru untuk berbagi kerugian. Pengumuman emisi saham oleh suatu perusahaan umumnya merupakan suatu isyarat (signal) bahwa manajemen memandang prospek peusahaan tersebut suram. Apabila suatu perusahaan menawarkan penjualan saham baru, lebih sering dari biasanya, maka harga sahamnya akan menurun karena menerbitkan saham baru berarti memberikan isyarat negatif yang kemudian dapat menekan harga saham sekalipun prospek perusahaan cerah (Brigham and Houston, 2001:39)
Asymmetric Information Theory (skripsi dan tesis)
Asymmetric information atau ketidaksamaan informasi,
menurut Brigham and Houston (2006:38) adalah situasi dimana
manajer memiliki informasi yang berbeda (yang lebih baik)
mengenai prospek perusahaan daripada yang dimiliki investor. Hal
ini merupakan suatu kondisi dimana manajer perusahaan memiliki
lebih banyak informasi tentang operasi dan prospek kedepannya dari
perusahaan dibandingkan dengan pihak lainnya. Dengan demikian,
pihak manajemen mungkin berpikir bahwa harga saham saat ini
sedang overvalue (terlalu mahal). Kalau hal ini yang diperkirakan
terjadi, maka manajemen tentu akan berpikir untuk lebih baik
menawarkan saham baru (sehingga dapat dijual dengan harga yang
lebih mahal dari yang seharusnya). Tetapi pemodal akan
menafsirkan kalau perusahaan menawarkan saham baru, salah satu
kemungkinanya adalah harga saham saat ini sedang terlalu mahal
(sesuai dengan persepsi pihak manajemen). Sebagai akibatnya para
pemodal akan menawar harga saham baru tersebut dengan harga
yang lebih rendah. Oleh karena itu emisi saham baru akan
menurunkan harga saham (Saidi, 2004:49).
Agency Theory (skripsi dan tesis)
Manajemen merupakan agen dari pemegang saham, sebagai
pemilik perusahaan. Para pemegang saham berharap agen akan
bertindak atas kepentingan mereka sehingga mendelegasikan
wewenang kepada agen. Untuk dapat melakukan fungsinya dengan
baik, manajemen harus diberikan imbalan dan pengawasan.
Pengawasan dapat dilakukan melalui cara-cara seperti pengikatan
agen, pemeriksaan laporan keuangan, dan pembatasan terhadap
keputusan yang dapat diambil manajemen. Kegiatan pengawasan
membutuhkan biaya yang disebut dengan biaya agensi. Biaya agensi
adalah biaya-biaya yang berhubungan dengan pengawasan
manajemen untuk meyakinkan bahwa manajemem bertindak
konsisten sesuai dengan perjanjian kontraktual perusahaan dengan
kreditor dan pemegang saham (Van Horne and Wachowicz,
2007:243).
Pecking Order Theory (skripsi dan tesis)
Secara singkat teori ini menyatakan bahwa perusahaan
menyukai internal financing (pendanaan dari hasil operasi
perusahaan berwujud laba ditahan). Apabila pendanaan dari luar
(external financing) diperlukan, maka perusahaan akan menerbitkan
sekuritas yang paling aman terlebih dulu, yaitu dimulai dengan
penerbitan obligasi, kemudian diikuti oleh sekuritas yang
berkarakteristik opsi (seperti obligasi konversi), baru akhirnya
apabila masih belum mencukupi, saham baru diterbitkan. Perusahaan
lebih menyukai penggunaan pendanaan dari modal internal, yaitu
dana yang berasal dari aliran kas, laba ditahan dan depresiasi. Urutan
penggunaan sumber pendanaan dengan mengacu pada pecking order
theory adalah internal fund (dana internal), debt (utang), dan equity
(modal sendiri) (Saidi, 2004:48).
Trade-off Theory (skripsi dan tesis)
Teori Trade Off menjelaskan adanya hubungan antara, pajak,
risiko kebangktutan dan penggunaan utang yang disebabkan
keputusan struktur modal yang diambil perusahaan. Teori ini
merupakan keseimbangan antara keuntungan dan kerugian atas
penggunaan utang, dimana dalam keadaan pajak nilai perusahaan
akan naik minimal dengan biaya modal yang minimal.
Asumsi dasar yang digunakan dalam teori trade off adalah
adanya informasi asimetris yang menjelaskan keputusan struktur
modal yang diambil oleh suatu perusahaan, yaitu adanya informasi
yang dimiliki oleh pihak manajemen suatu perusahaan dimana
perusahaan dapat menyampaikan informasi kepada publik
Modigliani-Miller (MM) Theory (skripsi dan tesis)
Teori mengenai struktur modal bermula pada tahun 1958, ketika Profesor Franco Modigliani dan Profesor Merton Miller (yang selanjutnya disebut MM) mempublikasikan artikel keuangan yang paling berpengaruh yang pernah ditulis yaitu “The Cost of capital, Corporation Finance, and The Theory of Invesment”. MM membuktikan bahwa nilai suatu perusahaan tidak dipengaruhi oleh struktur modalnya. Atau dengan kata lain, hasil yang diperoleh MM menunjukkan bahwa bagaimana cara sebuah perusahaan akan mendanai operasinya tidak akan berarti apa-apa, sehingga struktur 16 modal adalah suatu hal yang tidak relevan. Akan tetapi, studi MM didasarkan pada beberapa asumsi yang tidak realistis, termasuk halhal berikut ini (Brigham and Houston, 2006:33): 1. Tidak ada biaya broker (pialang) 2. Tidak ada pajak 3. Tidak ada biaya kebangkrutan 4. Para investor dapat meminjam dengan tingkat suku bunga yang sama dengan perseroan. 5. Semua investor mempunyai informasi yang sama seperti manajemen mengenai peluang investasi perusahaan pada masa mendatang. 6. EBIT tidak dipengaruhi oleh penggunaan utang. Pada tahun 1963 MM menerbitkan makalah di mana di dalamnya mereka melonggarkan asumsi tidak adanya pajak perusahaan. Peraturan perpajakan memperbolehkan perusahaan untuk mengurangkan pembayaran bunga sebagai suatu beban, akan tetapi pembayaran deviden kepada pemegang saham tidak dapat menjadi pengurang pajak. Kesimpulan tersebut telah dimodifikasi dengan hasil bahwa bunga sebagai pengurang pajak akan menguntungkan penggunaan melalui utang, tetapi perlakuan pajak atas laba dari saham yang lebih menguntungkan menurunkan tingkat pengembalian atas saham yang diminta dan akibatnya 17 menguntungkan penggunaan pendanaan melalui ekuitas (Brigham and Houston, 2006:34). Hasil irelevansi MM juga tergantung pada asumsi bahwa perusahaan tidak akan bangkrut, sehingga tidak akan ada biaya kebangkrutan. Namun, kebangkrutan pada praktiknya terjadi, dan hal ini dapat sangat mahal biayanya. Perusahaan yang bangkrut akan memiliki beban akuntansi dan hukum yang sangat tinggi, dan juga akan mengalami kesulitan untuk mempertahankan para pelanggan, pemasok, dan karyawannya. Ancaman kebangkrutan dapat membawa masalah-masalah, diantaranya karyawan-karyawan pindah, pemasok menolak kredit, pelanggan mencari pemasok yang lebih stabil dan pemberi pinjaman menuntut tingkat bunga yang lebih tinggi (Brigham and Houston, 2006:35).
Komponen Struktur (skripsi dan tesis)
Modal Struktur modal suatu perusahaan secara umum terdiri atas beberapa komponen (Riyanto, 2001:227) a. Utang Jangka Pendek (Short-Term Debt) Utang jangka pendek adalah utang yang jangka waktunya paling lama satu tahun. Sebagian besar utang jangka pendek terdiri dari kredit perdagangan, yaitu kredit yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan usahanya. b. Utang Jangka Menengah (Intermediate-Term Debt) Utang jangka menengah adalah utang yang jangka waktu atau umumnya adalah lebih dari satu tahun dan kurang dari 10 tahun. Kebutuhan membelanjai usaha dengan jenis kredit ini dirasakan karena adanya kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi dengan kredit jangka pendek di satu pihak dan juga sukar untuk dipenuhi dengan kredit jangka panjang dilain pihak. Untuk kebutuhan modal yang tidak begitu besar jumlahnya juga tidak ekonomis untuk dipenuhi dengan dana yang berasal dari pasar modal. c. Utang Jangka Panjang (Long-Term Debt) Utang jangka panjang adalah utang yang jangka waktunya adalah panjang, umumnya lebih dari 10 tahun. Utang jangka panjang umumnya digunakan untuk membelanjai perluasan perusahaan (ekspansi) atau modernisasi dari perusahaan, karena kebutuhan modal untuk keperluan tersebut meliputi jumlah yang besar.
Pengertian Struktur Modal (skripsi dan tesis)
Struktur modal merupakan bagian dari struktur keuangan yang
dapat diartikan sebagai pembelanjaan permanen yang mencerminkan
perimbangan antara utang jangka panjang dengan modal sendiri.
Struktur modal adalah perimbangan atau perbandingan antara jumlah
utang jangka panjang dengan modal sendiri (Riyanto, 2001:22).
Sedangkan menurut Van Horne and Wachowicz (2007:211) struktur
modal adalah bauran (proporsi) pendanaan permanen jangka panjang
perusahaan yang terdiri dari utang, saham preferen dan saham biasa.
Pemenuhan akan kebutuhan dana dapat diperoleh dengan baik
secara internal perusahaan maupun secara eksternal. Bentuk pendanaan
secara internal (internal financing) adalah laba ditahan dan depresiasi.
Pemenuhan kebutuhan yang dilakukan secara eksternal dapat dibedakan
menjadi pembiayaan utang (debt financing) dan pendanaan modal
sendiri (equity financing). Pembiayaan utang dapat diperoleh dengan
melalui pinjaman, sedangkan modal sendiri melalui penerbitan saham
baru
Harga Saham (skripsi dan tesis)
Menurut Rusdin (2008:66), “Harga saham ditentukan menurut hukum permintaan penawaraan atau kekuatan tawar menawar di bursa. Semakin banyak orang yang ingin membeli, maka harga saham tersebut cenderung naik, sebaliknya semakin banyak orang yang ingin menjual saham tersebut maka saham tersebut akan bergerak turun”.
Dalam melakukan analisis harga saham terdapat dua pendekatan yang sering digunakan:
a. Analisis Fundamental
b. Analisis Teknikal
Pasar Modal (skripsi dan tesis)
Menurut Horne dan Wochowicz (2009:39), “Pasar modal berkaitan dengan hutang dan instrumen ekuitas (seperti saham dan obligasi) yang relatif berjangka panjang (lebih dari satu tahun)”.
Macam-macam pasar modal:
a. Pasar Perdana (Primary Market)
b. Pasar Sekunder (Secondary Market)
c. Pasar Ketiga (Third Market)
d. Pasar Keempat (Fourth Market)
Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (2011:1), laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Menurut Munawir (2010:5), pada umumnya laporan keuangan itu terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi serta laporan perubahan ekuitas. Para pengguna laporan keuangan menggunakan laporan keuangan untuk memenuhui beberapa kebutuhan informasi yang berbeda Pengguna
laporan keuangan:
a. Investor
b. Karyawan
c. Pemberi pinjaman
d. Pemasok dan kreditor usaha lainnya
e. Pelannggan
f. Pemerintah
g. Masyarakat
Menurut Munawir (2010:35), analisis laporan keuangan adalah analisis yang terdiri dari penelaahan atau mempelajari daripada hubungan dan tendensi atau kecenderungan (trend) untuk menentukan posisi keuangan dan hasil operasi serta perkembangan perusahaan yang bersangkutan.
Tujuan analisis laporan keuangan merupakan alat yang sangat penting untuk memperoleh informasi sehubungan dengan posisi keuangan dan hasil-hasil yang telah dicapai perusahaan yang bersangkutan
Pengertian Efektivitas (skripsi dan tesis)
Kata efektif berasal dari bahasa Inggris yaitu effective yang berarti berhasil atau sesuatu yang dilakukan berhasil dengan baik. Kamus ilmiah populer mendefinisikan efetivitas sebagai ketepatan penggunaan, hasil guna atau menunjang tujuan. Efektivitas berasal dari kata dasar efektif, menurut kamus besar Bahasa Indonesia efektif adalah ada efeknya, manjur atau mujarab, dapat membawa hasil, berhasil guna dan mulai berlaku.
Efektivitas menurut Kumorotomo (2005:362) didefinisikan sebagai berikut:
“Efektivitas adalah suatu pengukuran terhadap penyelesaian suatu pekerjaan tertentu dalam suatu organisasi.”
Jadi efektivitas merupakan pengukuran penyelesaian dari suatu pekerjaan didalam suatu organisasi.
Efektivitas menurut Agung Kurniawan (2005:109) didefinisikan sebagai berikut:
“Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya.”
Jadi efektivitas merupakan kemampuan dari suatu organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan tidak ada ketegangan diantara pelaksanaannya.
Efektivitas menurut Mahmudi (2005:92) didefinisikan sebagai berikut:
“Efektivitas merupakan hubungan antara output dengan tujuan, semakin besar kontribusi (sumbangan) output terhadap pencapaian tujuan, maka semakin efektif organisasi, program atau kegiatan.”
Jadi efektivitas merupakan hubungan seberapa besar kontribusi dari output dalam mencapai tujuan suatu organisasi, program, maupun kegiatan.
Dari beberapa definisi yang telah dikemukakan oleh para ahli, dapat disimpulkan bahwa efektivitas adalah suatu konsep yang sangat penting karena mampu memberikan gambaran mengenai keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai sasarannya atau dapat dikatakan bahwa efektivitas adalah merupakan tingkat ketercapaian tujuan dari aktivitas-aktivitas yang telah dilaksanakan dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya
Rasio Struktur Modal (skripsi dan tesis)
Untuk dapat memperoleh gambaran tentang perkembangan finansial suatu perusahaan, perlu mengadakan analisa atau interprestasi terhadap data finansial dari perusahaan bersangkutan, dimana data finansial itu tercermin didalam laporan keuangan.
Menurut Sjahrial dan Purba (2013:37) rasio struktur modal terdiri dari:
1. Rasio Total Utang Terhadap Total Aktiva (Total Debt to Total Assets Ratio/DAR)
2. Rasio Total Utang Terhadap Modal (Total Debt to Equity Ratio/DER)
3. Rasio Utang Jangka Panjang Terhadap Modal (Long Term Debt to Equity Ratio/LDER)
Rasio struktur modal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Rasio Total Utang Terhadap Total Aktiva (Total Debt to Total Assets Ratio/DAR)
Rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa besar jumlah aktiva perusahaan dibiayai dengan utang. Semakin tinggi rasio ini berarti semakin besar jumlah modal pinjaman yang digunakan untuk investasi pada aktiva guna menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.
Total aktiva
2. Rasio Total Utang Terhadap Modal (Total Debt to Equity Ratio/DER)
Rasio ini digunakan untuk mengukur perimbangan antara kewajiban yang dimiliki perusahaan dengan modal sendiri. Rasio ini juga dapat berati sebagai kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban membayar utangnya dengan jaminan modal sendiri.
3. Rasio Utang Jangka Panjang Terhadap Modal (Long Term Debt to Equity Ratio/LDER)
Rasio ini digunakan untuk menunjukkan hubungan antara jumlah pinjaman jangka panjang yang diberikan kreditur dengan jumlah modal sendiri yang diberikan oleh pemilik perusahaan. Rasio ini juga digunakan untuk mengukur seberapa besar perbandingan antara utang jangka panjang dengan modal sendiri atau seberapa besar utang jangka panjang dijamin oleh modal sendiri.
