Pengertian Innovative Behavior


Innovative behavior atau perilaku inovatif dapat dipahami sebagai
serangkaian tindakan individu yang bertujuan untuk menciptakan,
memperkenalkan, dan mengimplementasikan hal-hal baru yang memberikan
manfaat bagi organisasi secara keseluruhan (Nardo et al., 2022: 9). Perilaku inovatif
merupakan tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam upaya
menemukan solusi terhadap suatu permasalahan dengan menggali dan menerapkan
ide-ide baru, baik dalam konteks bisnis maupun organisasi (Ausat et al., 2023: 55).
Innovative behavior merupakan rangkaian aktivitas individu yang berfokus
pada identifikasi dan penerapan hal-hal baru yang memberikan keuntungan bagi
organisasi (Zain et al., 2024). Perilaku inovatif adalah pengenalan masalah dan
permulaan demonstrasi yang disengaja dari pemikiran baru dan berharga, termasuk
seperangkat perilaku yang diharapkan untuk menciptakan, mengirimkan, dan
melaksanakan pemikiran dengan rencana untuk meningkatkan kinerja individu
(Ernanto & Indri yaningrum, 2023)

Innovative Behavior


Setiap inovasi akan selalu diikuti dengan suatu perubahan, namun tidak setiap
perubahan selalu didorong oleh ide baru yang langsung memberikan pengaruh
positif terhadap kemajuan, perkembangan, dan pertumbuhan suatu organisasi.
Keunggulan kompetitif perusahaan dalam dunia bisnis bisa tercapai melalui budaya
kerja yang inovatif, serta adanya dukungan penuh dari pihak manajemen. Oleh
karena itu, perusahaan harus memandang hal ini sebagai faktor penting dalam
strategi mereka. Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan memberikan
dorongan dan motivasi kepada karyawan agar mereka senantiasa mengembangkan
perilaku inovatif. Dengan meningkatkan perilaku inovatif, karyawan dapat
merasakan kepuasan dalam pekerjaan mereka, yang pada gilirannya akan
berdampak positif pada kinerja perusahaan secara keseluruhan. Inovasi yang
didorong oleh perilaku kreatif dan terintegrasi dengan visi perusahaan akan
mempercepat pencapaian tujuan dan memperkuat posisi kompetitif perusahaan

Pengaruh Work-Life Balance terhadap Innovative Work Behavior


WLB tidak hanya memberikan manfaat bagi kesejahteraan individu, tetapi
juga memiliki implikasi penting terhadap kinerja inovatif. Keseimbangan hidup
memungkinkan individu untuk memulihkan energi secara emosional dan fisik,
menjaga kesehatan mental, serta mempertahankan semangat dan motivasi dalam
bekerja. Fisher et al. (2009) menjelaskan bahwa individu yang merasa memiliki
kontrol atas jadwal dan tuntutan hidupnya akan lebih siap dalam menghadapi
tantangan kerja dan lebih terbuka terhadap perubahan. Hal ini menjadi dasar bagi
munculnya kreativitas, fleksibilitas kognitif, dan inisiatif inovatif.
Kim dan Yun (2019) menegaskan bahwa WLB berkontribusi secara
signifikan terhadap kualitas hidup kerja yang berdampak langsung pada perilaku
inovatif karyawan. Wibowo (2024)menemukan bahwa WLB berkontribusi positif
terhadap peningkatan IWB. Karyawan yang mampu menjaga keseimbangan antara
pekerjaan dan kehidupan pribadinya cenderung memiliki tingkat keterlibatan kerja
yang lebih tinggi, sehingga lebih terdorong untuk mengemukakan ide-ide baru dan
mencoba pendekatan yang berbeda dalam menyelesaikan tugas. Temuan ini
mengindikasikan bahwa keseimbangan kehidupan kerja dan pribadi dapat menjadi
faktor penting yang menopang kesiapan mental karyawan untuk berinovasi.
WLB menciptakan ruang psikologis yang aman bagi individu untuk
berinovasi. Ketika guru merasa bahwa kehidupan pribadinya tidak terancam oleh
tuntutan pekerjaan, mereka akan lebih berani untuk mengambil risiko kognitif dan
eksperimen dalam pengajaran. Ini memperlihatkan bahwa WLB bukan hanya soal
pengelolaan waktu, tetapi menjadi fondasi penting bagi tumbuhnya mindset
inovatif dalam dunia pendidikan

Pengaruh Employee Engagement terhadap Work-Life Balance


Meskipun EE secara umum dianggap sebagai hal yang positif, penelitian
menunjukkan bahwa tingkat keterlibatan kerja yang tinggi dapat berdampak
ambivalen terhadap WLB. Di satu sisi, keterlibatan kerja dapat menyebabkan
kelelahan apabila tidak di padukan dengan sistem kerja yang mendukung
keseimbangan hidup. Namun, studi oleh Ali et al. (2022) menunjukkan bahwa
dalam konteks organisasi yang memiliki fleksibilitas kerja dan budaya dukungan
sosial, EE justru berkontribusi positif terhadap pencapaian WLB. Dalam kondisi
demikian, individu yang engaged merasa lebih memiliki kontrol atas waktu dan
peran-peran kehidupannya, sehingga lebih mampu menjalankan fungsi pribadi
maupun profesional secara seimbang.
Penelitian oleh Christian et al., (2011) menyatakan bahwa EE yang sehat
memungkinkan individu untuk mengelola energi mereka secara adaptif, termasuk
dalam menyeimbangkan tuntutan kerja dan kehidupan pribadi. Guru yang memiliki
keterlibatan tinggi, namun juga mampu mengatur waktu istirahat dan interaksi
sosial di luar pekerjaan, akan mengalami tingkat stres yang lebih rendah dan
kepuasan hidup yang lebih tinggi. EE yang ideal bukan hanya menciptakan
produktivitas tinggi, tetapi juga memperkuat kapasitas individu untuk mengatur
keseimbangan hidup. Guru yang memiliki EE yang sehat tidak memandang
keterlibatan kerja sebagai beban, melainkan sebagai ekspresi aktualisasi diri,
sehingga mampu menjaga batasan sehat antara ranah pekerjaan dan kehidupan
pribadi. Dalam konteks pendidikan modern yang menuntut fleksibilitas tinggi, EE
yang dikombinasikan dengan keterampilan pengelolaan diri akan menjadi kunci
utama tercapainya WLB.
Dinh, (2020) menambahkan bahwa EE secara tidak langsung berperan
sebagai pengatur stres kerja. Ketika individu merasa terhubung secara positif
dengan pekerjaannya, mereka cenderung memiliki persepsi kontrol yang lebih
tinggi terhadap beban kerja dan tuntutan waktu. Kondisi ini memungkinkan
terciptanya keseimbangan antara peran profesional dan personal, yang pada
akhirnya berdampak pada peningkatan kualitas hidup secara keseluruhan

Pengaruh Employee Engagement terhadap Innovative Work Behavior


Karyawan yang memiliki tingkat EE yang tinggi umumnya menunjukkan
antusiasme, dedikasi, dan keterlibatan penuh dalam pekerjaan mereka. Schaufeli et
al. (2002)dalam Ali et al., (2022) mendeskripsikan engagement sebagai suatu
kondisi psikologis positif yang mendorong individu untuk bekerja dengan penuh
semangat, memiliki komitmen terhadap organisasi, dan secara aktif terlibat dalam
pencapaian tujuan kerja. Keterlibatan ini menciptakan lingkungan psikologis yang
kondusif bagi munculnya inisiatif, pemikiran kreatif, dan perilaku proaktif. Dalam
konteks pendidikan, guru yang engaged tidak hanya menjalankan tugas mengajar
secara rutin, tetapi juga terdorong untuk mengeksplorasi metode pembelajaran
baru, menyesuaikan pendekatan pengajaran dengan kebutuhan siswa, serta aktif
mencari solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi di kelas (Xanthopoulou et al.
2013).
Amanda et al., (2024) dalam penelitiannya membuktikan bahwa EE
memiliki pengaruh signifikan terhadap perilaku kerja inovatif. Penelitian tersebut
menyoroti bahwa keterlibatan guru berkontribusi terhadap munculnya keberanian
dalam mengambil risiko terukur, serta keinginan untuk terus memperbarui strategi
pengajaran secara mandiri. Selain itu, Saks (2019) menyatakan bahwa engagement
berkorelasi positif dengan perilaku kerja ekstra-peran, termasuk inovasi dan
partisipasi dalam pengembangan organisasi EE berfungsi tidak hanya sebagai
pendorong motivasi internal, tetapi juga sebagai sumber energi psikis yang
memungkinkan individu untuk menanggung ketidakpastian dan risiko dalam proses
inovasi. Dalam dunia pendidikan, guru yang engaged cenderung lebih resilien
terhadap hambatan struktural seperti keterbatasan fasilitas atau resistensi terhadap
perubahan, karena mereka memiliki dorongan intrinsik untuk berkontribusi lebih.
Elamin et al., (2024) yang menunjukkan bahwa EE tidak hanya berkorelasi
langsung dengan perilaku kerja inovatif, tetapi karyawan yang engaged cenderung
lebih terbuka dalam bertukar ide dan pengalaman, yang pada akhirnya menciptakan
lingkungan yang mendorong eksplorasi dan implementasi ide-ide baru. Hal ini
menegaskan bahwa EE dapat menjadi katalis yang kuat untuk inovasi yang
berkesinambungan dalam organisasi. Oleh karena itu, EE menjadi prasyarat penting
untuk menciptakan perilaku kerja inovatif yang berkelanjutan di lingkungan
pendidikan. Berbagai penelitian menyebutkan bahwa IWB sangat dipengaruhi oleh
kondisi psikologis individu, dukungan organisasi, dan keterlibatan kerja. Ali et al.
(2022) menemukan bahwa karyawan yang memiliki EE yang tinggi lebih
cenderung menunjukkan perilaku inovatif karena merasa memiliki tanggung jawab
lebih besar terhadap perbaikan di tempat kerja

Work-Life Balance


Work-life balance (WLB) merupakan suatu kondisi di mana individu dapat
menjalankan peran dan tanggung jawab dalam pekerjaan maupun kehidupan
pribadi secara harmonis, tanpa menyebabkan konflik yang berlebihan di salah satu
aspek kehidupannya. Konsep ini menekankan pada pentingnya keseimbangan
antara tuntutan profesional dan kebutuhan pribadi agar individu dapat berfungsi
secara optimal di kedua ranah tersebut. (Ali et al., 2022) menjelaskan bahwa WLB
mencerminkan kapasitas seseorang dalam mengelola waktu, energi, dan perhatian
secara proporsional antara pekerjaan dan kehidupan personal, sehingga ia dapat
mempertahankan stabilitas emosional dan performa kerja yang sehat. Dalam
kerangka kerja modern, WLB dipandang bukan hanya sebagai isu kesejahteraan
karyawan, tetapi juga sebagai faktor strategis yang dapat mempengaruhi motivasi,
keterlibatan kerja, dan bahkan perilaku inovatif di tempat kerja.
Wood et al. (2020) menunjukkan bahwa WLB memiliki pengaruh positif
terhadap keterlibatan kerja harian dan kesiapan psikologis karyawan untuk
menghadapi beban kerja. Mereka menyatakan bahwa individu yang secara teratur
mampu menciptakan jeda mikro (micro-breaks) dan mengelola keseimbangan
energi antara aktivitas kerja dan non-kerja akan cenderung menunjukkan
keterlibatan yang lebih tinggi dan sikap kerja yang lebih adaptif. Dalam konteks
organisasi, WLB mendukung pencapaian kinerja berkelanjutan karena mampu
menekan tingkat kelelahan emosional, meningkatkan kepuasan kerja, dan
memperbesar kemungkinan munculnya gagasan atau inovasi baru.
Kim dan Yun (2019) menegaskan bahwa WLB berkontribusi secara
signifikan terhadap kualitas hidup kerja yang berdampak langsung pada perilaku
inovatif karyawan. Individu yang merasakan keseimbangan hidup cenderung lebih
kreatif, terbuka terhadap perubahan, serta bersedia untuk berpartisipasi dalam
penciptaan dan pelaksanaan ide-ide baru. WLB juga memungkinkan seseorang
untuk memproses tantangan pekerjaan secara lebih konstruktif karena tidak
mengalami tekanan berlebihan dari aspek kehidupan pribadinya

Employee Engagement


Employee engagement (EE) menggambarkan sejauh mana karyawan
terlibat secara emosional dan kognitif dalam pekerjaannya. Menurut Kahn (1990)
dalam Huang et al., (2022), EE mencakup keterlibatan fisik, kognitif, dan
emosional karyawan dalam peran kerja mereka. Schaufeli et al. (2002) dalam Ali
et al., (2022) menambahkan bahwa EE adalah kondisi positif yang ditandai oleh
vigor (semangat), dedication (dedikasi), dan absorption (keterlibatan penuh). Vigor
mengacu pada energi dan ketahanan mental yang tinggi saat bekerja, dedication
mencerminkan keterlibatan kuat dan rasa bangga terhadap pekerjaan, sedangkan
absorption adalah keadaan di mana karyawan sepenuhnya tenggelam dalam
pekerjaannya sehingga waktu terasa berlalu dengan cepat

Innovative Work Behavior


Innovative work behavior (IWB) merujuk pada perilaku individu di tempat
kerja yang bertujuan untuk menghasilkan, mengembangkan, serta menerapkan ide-
ide baru guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi. Menurut Farrukh
et al. (2022), IWB melibatkan proses penciptaan, adopsi, dan implementasi ide-ide
baru untuk produk, layanan, dan praktik kerja oleh karyawan. Dalam konteks ini,
inovasi tidak terbatas pada teknologi, tetapi juga mencakup cara kerja baru,
perbaikan proses, hingga pendekatan interaksi kerja yang lebih efisien. IWB bukan
hanya tentang ide, tetapi juga keberanian untuk memperjuangkannya dan
menjadikannya nyata dalam praktik kerja. Perilaku inovatif ini menjadi kunci
penting dalam menciptakan organisasi yang adaptif dan berkelanjutan.
Menurut De Jong & Den Hartog (2010), dalam Ali et al. (2022), IWB terdiri
dari empat fase utama: eksplorasi peluang, generasi ide, promosi ide, dan
implementasi ide. Pada tahap eksplorasi, individu aktif mengamati dan
mengidentifikasi kebutuhan atau peluang di lingkungan kerjanya yang dapat
direspons melalui perubahan. Generasi ide mencerminkan proses berpikir kreatif
dalam menghasilkan solusi baru terhadap masalah yang ada. Promosi ide
melibatkan upaya untuk memperoleh dukungan dari atasan atau rekan kerja
terhadap ide-ide tersebut. Terakhir, implementasi ide mengacu pada penerapan
solusi tersebut secara nyata dalam kegiatan kerja sehari-hari, yang diharapkan
mampu memberikan hasil yang lebih baik bagi organisasi.
Elamin et al. (2024) menekankan bahwa adanya keterlibatan dalam
knowledge sharing, kepercayaan terhadap pimpinan, dan sistem penghargaan dapat
memperkuat munculnya IWB di lingkungan kerja. Faktor personal seperti rasa
percaya diri dan keinginan untuk berkontribusi juga menjadi pemicu internal yang
penting. IWB memiliki implikasi besar baik terhadap individu maupun organisasi.
Bagi organisasi, perilaku inovatif karyawan mendorong efisiensi proses,
peningkatan kualitas produk atau layanan, serta keunggulan kompetitif yang
berkelanjutan Hock-Doepgen et al. (2025) menjelaskan bahwa perilaku inovatif
karyawan merupakan faktor penting dalam menciptakan inovasi berkelanjutan yang
mampu menjaga daya saing organisasi di pasar yang dinamis. Dalam tingkat
individu, IWB meningkatkan rasa kepemilikan terhadap pekerjaan, memperluas
kompetensi, dan memberi peluang pertumbuhan karier. Yen et al. (2025)
menegaskan bahwa perilaku inovatif individu berkontribusi pada pengembangan
keterampilan baru dan memperkuat motivasi intrinsik untuk berprestasi lebih baik
dalam pekerjaannya.
Pemahaman IWB dapat diperkuat dengan Job Demands-Resources (JDR)
Model dari Bakker & Demerouti (2007) dalam Hwang & Yi, (2025), yang
menekankan bahwa perilaku karyawan dipengaruhi oleh keseimbangan antara
tuntutan pekerjaan (job demands) dan sumber daya pekerjaan (job resources). Job
demands yang tinggi tanpa sumber daya yang memadai dapat menimbulkan stres
dan mengurangi kapasitas inovatif, sedangkan job resources seperti dukungan
atasan, otonomi, dan kesempatan pengembangan kompetensi dapat meningkatkan
employee engagement, motivasi, dan perilaku inovatif. Dengan demikian, model
JDR menyediakan kerangka teoritis yang kuat untuk menjelaskan mengapa
karyawan mampu menunjukkan perilaku inovatif secara konsisten dan
berkelanjutan

Self efficacy terhadap perilaku kerja inovatif.


Dalam studi sebelumnya pada penelitian Dewa Nyoman dan
Komang Ardan (2016) telah ditemukakan bahwa berdasarkan hasil
dari uji regresi linier berganda nilai Sig. pada variabel self efficacy
sebesar 0,000 dan lebih kecil dari alpa 0,05. Sehingga hasil ini
memberikan bukti bahwa self efficacy memiliki pengaruh yang
signifikan dan positif terhadap perilaku kerja inovatif karyawan.
Dengan semakin tinggi self efficacy yang dihasilkan individu maka
semakin tinggi pula perilaku kerja inovatif yang timbul pada diri
karyawan. Hasil penelitian pun diperkuat oleh penelitian terdahulu
pada hasil penelitian Hsi-Chi Hsiao et al., (2011),
Wahyuningrum,dkk. (2012), dan Momeni et al., (2014) yang
menyatakan bahwasannya self efficacy memiliki pengaruh positif
terhadap perilaku kerja inovatif.

Budaya organisasi islami terhadap perilaku kerja inovatif
Dalam penelitian Bondan Ndaru (2014) menyatakan hasil
bahwasannya budaya organisasi memiliki pengaruh signifikan
terhadap perilaku kerja inovatif dengan hasil t-statistik sebesar
(2,756)>t-tabel (1,671). Maka hasil ini memberikan artian bahwa

dengan adanya budaya organisasi yang kuat bahwa akan membuat
karyawan untuk dapat berfikir, berbuat, berprilaku sesuai yang telah
ditetapkan ada pada organisas. Sehingga kesesuaian yang terbentuk
dari masing-masing individu karyawan didalam suatu organisasi akan
mendorong mereka untuk dapat berperilaku inovatif dalam bekerja.
Hasil olah data dari penelitian terdahulu diatas diperkuat oleh hasil
penelitian yang dilakukan oleh Desphande and Farley (2004), Hult et
al. (2004) di dalam penelitian Bondan (2014) bahwasannya
keterkaitan budaya organisasi merupakan determinan utama bagi
perilaku kerja inovatif, juga menekankan pada aspek lingkungan pada
organisasi yang berorientasi pada budaya riset dan pengembangan
sebagai faktor penting perusahaan dalam menghadapi persaingan

Self efficacy terhadap budaya organisasi islami


Self efficacy merupakan kepercayaan yang muncul dari dalam diri
individu akan kemampuannya dalam menjalankan tugasnya agar
mencapai tujuannya (Venna et al, 2017:164). Faktor dari self efficacy
salah satunya yaitu faktor budaya, budaya dapat memberikan
pengaruh kepada self efficacy melalui nilai, kepercayaan dan proses
pengaturan diri yang memiliki fungsi sebagai sumber penilaian self
efficacy juga sebagai keyakinan akan self efficacy. Jika di dalam
organisasi terdapat budaya organisasi yang berlandaskan islami dan
membawa dampak positif dalam perusahaan maka akan mampu
meningkatkan self efficacy dalam bekerja. Sehingga dari budaya
organisasi islami yang positif didalam organisasi tentunya akan
menambah kepercayaan diri pada karyawan dalam mengapresiasikan
pendapatnya. Dalam penelitian Kwan dan Eddy (2013) menunjukkan
bahwa adanya pengaruh positif dari budaya organisasi dan self
efficacy karyawan melalui pengujian inner model menunjukkan
sebesar 0,535. Dengan adanya budaya organisasi dalam perusahaan
dapat memberikan dampak pada karyawan dengan merasa turut
terlibat menjadi bagian dari organisasi sehingga dengan keterlibatan
tersebut memberikan dorongan pada rasa kepercayaan individu dalam
bertindak.

Menurut Muhammad (2004:263) adapun manfaat budaya organisasi
islami bagi berbagai pihak terkait yaitu sebagai berikut:
1) Bagi karyawan muslim. Dapat memberikan dorongan dalam hal:
a) Kesempatan berperan
b) Berprestrasi
c) Aktualisasi diri
d) Mendapatkan pengakuan
e) Penghargaan
f) Kebanggaan kerja
g) Rasa ikut memiliki dan bertanggung jawab
h) Meningkatkan memimpin dan
i) Memecahkan masalah
2) Bagi perusahaan tempat bekerja. Budaya organisasi islami dan
perusahaan akan mampu:
a) Meningkatkan kerjasama
b) Mengefektifkan koordinasi
c) Integrasi dan singkronisasi
d) Memperlancar komunikasi dan hubungan kerja
e) Menumbuhkan kepemimpinan yang partisipatif
f) Mengeliminasi hambatan psikologis dan kultural
g) Menciptakan suasana kerja yang menyenangkan dan
h) Mendorong kreativitas karyawan

Indikator dalam budaya organisasi islami


Menurut Muhammad (2004:264) indikator dalam nilai-nilai budaya
kerja islami yaitu:
1) Komitmen dan konsisten. Dalam bekerja karyawan harus
menjaga komitmen dalam perjanjian kerja serta menaatinya
dengan menjaga konsistensi dalam bekerja.
2) Wewenang dan tanggungjawab. Menjaga tanggung jawab
merupakan nilai yang harus dipegang teguh setiap karyawan
agar tidak terjadi penyelewengan dalam bekerja.
3) Keikhlasan dan kejujuran. Dalam bekerja harus memunculkan
niat yang ikhlas dengan pengharapan Ridho Allah semata
dengan bekerja penuh kejujuran yang utama.
4) Kreativitas dan kepekaan. Dalam bekerja diharuskan setiap
karyawan memiliki kreativitas dalam bekerja sehingga mampu
menghadapi persaingan di dunia luar serta menjaga kepekaan
dengan setiap rekan kerja.
5) Kepemimpinan dan keteladanan. Dalam bekerja kepemimpinan
dengan memegang teguh nilai islami bersumber dari Rasulullah
SAW merupakan keteladanan yang wajib dicontoh.
6) Kebersamaan dan dinamika kelompok. Dalam bekerja menjaga
kebersamaan dalam menghadapi kesulitan menjadi kunci utama
agar terus terjalin komunikasi yang baik antar kelompok.
7) Keakurasian dan kecepatan. Dalam bekerja kecepatan dan
keakurasian menjadi keharusan dan harus dipertahankan agar
terus bergerak mencapai tujuan yang diinginkan.
8) Rasionalitas dan kecerdasan emosi. Dalam bekerja karyawan
dengan pikiran emosional dan rasional sangat berkaitan erat
saling melengkapi, emosi memberikan masukan dan informasi
kepada pikiran rasional.
9) Keteguhan dan ketegasan. Dalam bekerja karyawan seharusnya
teguh dalam memegang prinsip tetapi tetap luwes dalam
mengoreksi kesalahan dan tidak ragu-ragu.
10) Disiplin dan keteraturan kerja. Dalam bekerja karyawan
diwajibkan menjaga kedisiplinan dalam bekerja ini merupakan
contoh karyawan yang siap untuk bekerja dengan teratur sesuai
dengan peraturan yang ada dalam perusahaan.
11) Keberanian dan kearifan. Dalam bekerja penting menjunjung
tinggi keberanian dalam mengemukakan pendapat jika benar
dan jika salah menghindari kemungkaran terjadi disekelilingnya
dalam bekerja.
12) Dedikasi dan loyalitas. Dalam bekerja penting perlunya loyalitas
karyawan dalam bekerja dengan mencurahkan seluruh keahlian
yang dimilikinya dengan dedikasi penuh pada pekerjaannya.
13) Semangat dan motivasi. Dalam bekerja karyawan perlu menjaga
semangat serta motivasi yang tinggi agar dapat memberikan
dorongan dalam bekerja.
14) Ketekunan dan kesabaran. Dalam bekerja semua butuh proses
yang tidak instan butuh pengorbanan, kesabaran diimbangi
dengan ketekunan yang menjadikan pekerjaan menjadi
15) Keadilan dan keterbukaan. Dalam bekerja Rasulullah pun
menerapkan keadilan dalam bekerja serta bersikap keterbukaan
yang terus dipertahankan.
16) Penguasaan ilmu dan teknologi. Dalam bekerja tantangan terus
ada dengan perkembangan teknologi menjadikan karyawan
harus mampu menguasai ilmu yang mendalam dan teknologi
sebagai pendamping yang bersatu padu.

Pengertian budaya organisasi islami


Menurut Robbins dan Judge (2008) budaya organisasi
merupakan sebuah sistem dimana para anggota organisasi
menganutnya bersama sehingga membedakan organisasi tersebut
dengan organisasi lainnya. Sedangkan menurut R.Denison dalam
Umam (2010) mengatakan bahwa budaya organisasi merupakan
nilai-nilai, keyakinan, dan prinsip-prinsip dasar yang merupakan
sebagai landasan serta perilaku yang gunanya untuk meningkatkan
atau menguatkan dari prinsip-prinsip tersebut. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa budaya organisasi islami menurut Diah (2015)
yaitu suatu sistem makna dengan nilai-nilai, kepercayaan yang
berdasarkan pada nilai islami yang dianut didalam organisasi
tersebut menjadi sebuah rujukan dalam bertindak serta
membedakan dengan organisasi lainnya

Karakter individu dengan perilaku kerja inovatif


Menurut George dan Zhou (2001) dalam Sujarwo (2017)
menyatakan tentang karakter dari individu yang memiliki perilaku
kerja inovatif ada beberapa karakter yaitu,
1) Mencari tahu teknologi baru, proses, teknik dan ide-ide baru.
2) Menghasilkan ide-ide kreatif
3) Memajukan serta memperjuangkan ide-ide tersebut ke orang
lain.
4) Meneliti serta menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk
mewujudkan ide-ide baru.
5) Mengembangkan rencana serta jadwal yang matang untuk dapat
merealisasikan ide baru tersebut

Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku kerja inovatif


Menurut Etikariena dan Muluk (2014) dalam Bobo (2017) ada
beberapa faktor yang mempengaruhi munculnya perilaku kerja inovatif
yaitu:
1) Faktor Internal
a) Tipe Kepribadian
Individu yang memiliki tipe kepribadian ialah
individu yang mampu serta berani menanggung resiko
terhadap perilaku inovatif yang dibuat. Sehingga orang
yang menyatakan dirinya mampu akan dengan mudah
untuk munculnya perilaku kerja inovatif.
b) Gaya individu memecahkan masalah.
Individu yang mempunyai gaya dalam pemecahan
masalah bersifat intuitif dapat memberikan ide sehingga
menghasilkan solusi yang baru. Individu seperti ini dapat
dengan mudah menyesuaikan beradaptasi dengan cepat
akan kondisi yang terjadi untuk dapat memecahkan
masalah yang terjadi didalam lingkungan kerja.
2) Faktor Eksternal
a) Kepemimpinan
Jika bawahan yang kurang menjaga hubungan baik antar
bawahan dan atasannya, hal ini dapat menjadikan perilaku
inovatif individu kurang terlihat, tetapi jika individu
karyawan memiliki hubungan baik dengan atasannya, maka
dapat memunculkan perilaku inovatif pada diri karyawan.
b) Dukungan dalam berinovasi
Dukungan yang berasal dari orang-orang sekitar dapat
membantu individu karyawan dalam berperilaku inovatif,
tetapi bukan hanya dukungan dari orang dalam pun bisa
memunculkan perilaku inovatif bagi karyawan tersebut.
Sehingga dukungan orang sekitarnya bekerja seperti rekan
kerja sangat mampu untuk individu berinovatif karena
lingkungan sekitarnya mendukung dirinya.
c) Tuntutan dalam pekerjaan
Tuntutan pekerjaan berasal dari perusahaan tempatnya
bekerja yang cenderung memicu semangat karyawan dalam
berperilaku inovatif, sehingga menjadi sebuah dorongan
tersendiri bagi karyawan. Akibat yang muncul dari adanya
adanya tuntutan pekerjaan yang tinggi adalah berperilaku
inovatif.
d) Iklim psikologis
Iklim psikologis menunjukkan bagaimana lingkungan
tempatnya bekerja dipersiapkan dan di interpretasikan oleh
karyawan

Indikator perilaku kerja inovatif


Indikator perilaku kerja inovatif menurut Jenssen (2000) dalam
Aditya dan Ardhana (2016) terdiri dari beberapa indikator yaitu,
1) Generasi ide (idea generation)
Indikator ini mengacu pada pengembangan serta dari
penggunaan ide-ide yang memberi banyak manfaat bagi
organisasi sendiri. Indikator ini dapat diukur dari tanggapan
responden terhadap upayanya dalam mencari metode kerja yang
baru. Dalam bekerja individu dapat mencari metode kerja yang
baru yang dapat meningkatkan kinerjanya agar bermanfaat bagi
perusahaan.
2) Promosi ide (idea promotion)
Indikator ini mengacu pada perilaku individu yang
bertujuan menjual ide inovatifnya pada rekan kerjanya ataupun
pada atasannya sekalipun. Pada indikator ini dapat diukur dari
bagaimana tanggapan dari responden pada upayanya untuk
mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak seperti atasan
ataupun rekan kerjanya sehingga ide inovatif yang dimiliki
individu dapat tersampaikan. Dapat mengkonsultasikan ide baru
nya hingga membicarakannya kepada atasan akan ide barunya
yang membawa manfaat agar dapat diterapkan di lingkungannya
bekerja.
3) Impelementasi ide (idea implementation)
Indikator mengacu pada penyertaan perilaku individu yang
mengarah untuk realisasi serta pengaplikasian ide atau
gagasannya di tempatnya bekerja. Pada indikator ini dapat
diukur dari tanggapan responden terhadap bagaimana cara
individu untuk mewujudkan ide-ide barunya tersebut menjadi
aplikasi atau program yang dapat digunakan. Ide baru yang telah
diajukan sehingga dapat diterapkan didalam lingkungannya
bekerja serta membawa manfaat bagi sekitar.
Dari indikator perilaku kerja inovasi diatas menurut Jenssen
(2000) yang telah diuraikan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa
indikator perilaku kerja inovasi dibagi menjadi beberapa indikator
yaitu generasi ide (idea generation), promosi ide (idea promotion), dan
impelementasi ide (idea implementation)

Pengertian perilaku kerja inovatif


Menurut Farr dan Ford dalam Wardhani dan Gulo (2017)
menyatakan bahwa perilaku kerja inovatif yaitu bentuk perilaku
dengan tujuan untuk mencapai inisiasi serta pengenalan suatu ide,
proses, prosedur maupun produk baru yang berguna bagi
organisasi. Menurut Inkeles, et al dalam Wardhani dan Gulo (2017)
mengartikan sebagai bagian proses dari modernisasi yang dikaitkan
pada perilaku kerja inovatif sebagai bagian dari proses perubahan
dalam kehidupan masyarakat, dengan diikuti oleh perubahan sikap,
sifat serta gaya hidup individu dalam bermasyarakat. Menurut
West dan Farr (1989) dalam Wardhani dan Gulo (2017) perilaku
kerja inovatif yaitu penemuan, pengalaman serta pengaplikasian
dari ide, proses, produk dan prosedur yang baru lalu digunakan ke
dalam organisasi untuk mendapatkan manfaat terhadap performa
kerja, kelompok kerja, organisasi dan masyarakat luas. Jadi dapat
disimpulkan bahwa perilaku kerja inovatif merupakan suatu bentuk
perilaku individu akan penemuan, pengalaman dengan
mengimplementasikan ide-ide, gagasan, proses, produk, hingga
prosedur baru untuk digunakan dalam organisasi serta berguna

Dimensi self efficacy


Dimensi self efficacy menurut Bandura dalam Ismail (2016:39)
memiliki tiga dimensi yaitu,
1) Tingkat (level).
Yaitu persepsi diri individu tentang kemampuannya untuk
memperoleh tingkah laku atau perilaku yang akan diukur
dengan tingkat tugas yang menunjukkan variasi kesulitan
tugas. Maka dengan tingkatan kesulitan yang dimiliki akan
mampu mengindikasi dimensi kecerdikan, tenaga, serta akurasi
yang dibutuhkan untuk menyebutkan beberapa dimensi
perilaku kerja. Jika individu karyawan yang memiliki self
efficacy yang tinggi akan mampu bahwa dirinya yakin dapat
menyelesaikan tugas yang sulit sedangkan jika individu
memiliki self efficacy yang rendah memiliki keyakinan bahwa
dirinya hanya mampu menyelesaikan tugas yang mudah saja.
2) Keluasan (generality).
Yaitu individu menilai keyakinannya berfungsi di berbagai
kegiatan tertentu. Dimensi ini berkaitan dengan bagaimana
penguasaan individu dengan bidang atau tugas pekerjaan.
Maka jika individu dengan self efficacy yang tinggi mampu
menguasai beberapa bidang sekaligus untuk dapat
menyelesaikan suatu tugas. Sedangan jika individu dengan self
efficacy yang rendah hanya menguasai sedikit bidang yang
diperlukan dalam menyelesaikan tugas karena rendahnya
penguasaan individu terhadap beberapa bidang pekerjaan.
3) Kekuatan (strenght).
Yaitu pada dimensi ini lebih menekankan pada tingkatan
kekuatan atau kemantapan individu terhadap keyakinannya.
Maka Self efficacy menjadi dasar dalam melakukan usaha yang
keras, bahkan jika menemukan hambatan-hambatan dalam
pekerjaan. Jika individu karyawan yang memiliki tingkat
kekuatan yang tinggi dengan memiliki keyakinan diri kuat
akan kompetisi maka karyawan tidak akan mudah untuk
menyerah, putus asa atau frustasi dalam menghadapi hambatan
serta memiliki kecenderungan untuk menadaptkan
keberhasilan yang lebih besar dibandingkan dengan individu
yang memiliki kekuatan yang rendah

Pengertian Self efficacy


Menurut Bandura (1997) dalam Ismail (2016) Self efficacy
merupakan sebagai keyakinan diri dari individu akan kemampuannya
untuk mengorganisasikan serta melakukan tindakan atau sikap yang
dianggap perlu agar mencapai hasil yang diinginkan. Menurut Baron
dan Byrne (1991) dalam Al Musadieq (2016) efikasi diri (self efficacy)
sebagai evaluasi individu mengenai kemampuan atau kompetensi
dirinya untuk melakukan tugas, mencapai tujuan, dan mengatasi
hambatan. Keitner dan Kinicki (2003) dalam Venna, Endang dan
Cahyo (2017) self efficacy adalah keyakinan seseorang mengenai
peluangnya untuk berhasil mencapai tugas tertentu. Jadi dapat
disimpulkan bahwa efikasi diri (self efficacy) adalah kemampuan
individu untuk dapat meyakinkan dirinya bahwa dirinya mampu
melakukan sesuatu. Dalam konteks penelitian ini yang akan diteliti
adalah peranan dari self efficacy dari individu karyawan, sehingga
nantinya peneliti akan mencari tahu kemampuan individu dalam
meyakinkan dirinya dalam mengerjakan tugas sehingga harapannya
ketika ada self efficacy dari dalam individu karyawan maka individu
akan lebih mampu untuk berinovasi

Hubungan antara Psychological Capital dan Budaya organisasiTerhadap Perilaku Kerja Inovatif

Menurut Li & Zheng (2014), perilaku kerja inovatif dipengaruhi oleh
dua faktor, yaitu faktor individual dan faktor organisasi. Modal psikologi
merupakan salah satu dari faktor individual yang membentuk sebuah
inovasi dalam bekerja. Dan faktor organisai salah satu contohnya adalah
budaya organisasi, dimana ketika budaya di organisasi tersebut
mendukung maka perilaku kerja inovatif pun ikut meningkat

Hubungan antara Psychological Capital dan Budaya organisasiTerhadap Perilaku Kerja Inovatif


Menurut Li & Zheng (2014), perilaku kerja inovatif dipengaruhi oleh
dua faktor, yaitu faktor individual dan faktor organisasi. Modal psikologi
merupakan salah satu dari faktor individual yang membentuk sebuah
inovasi dalam bekerja. Dan faktor organisai salah satu contohnya adalah
budaya organisasi, dimana ketika budaya di organisasi tersebut
mendukung maka perilaku kerja inovatif pun ikut meningka

Hubungan Budaya Organisasi dengan Perilaku Kerja inovatif


Kreativitas dan inovasi merupakan hal yang memiliki kaitan dengan
pengelolaan sumber daya manusia pada organisasi. Secara eksplisit
berfokus pada interaksi dinamis antara pengembangan individu dalam
keterampilan berfikir kreatif dan budaya organisasi yang mendukung,
melalui peningkatan praktek dalam manajemen sumber daya manusia
dalam organisasi yang mendasarkan pada nilai objektifitas didalam
lingkungan organisasi (Prayudhayanti, 2014) . Hal ini menunjukkan
adanya keterkaitan antara perilaku kerja inovatif pada guru dengan budaya
organisasi yang terjadi pada instansi

Hubungan Psychological Capital dengan Perilaku Kerja Inovatif


Pada faktor individu, secaara psikologis individu yang bersedia
untuk menerima resiko akan kegagalan dalam berinovasi. Hal ini berkaitan
dengan karakteristik psikologis mereka. Maka dari itu, individu yang
memiliki psychological capital yang tinggi akan memiliki perilaku yang
lebih inovatif (Ratnaningsih et al., 2016)

Elemen Budaya Organisasi


Menurut Deninson (2009) elemen budaya dalam organiasi, antara
lain : nilai-nilai, keyakinan, prinsip dasar, serta praktek-praktek
manajemen dan juga perilaku. Terlepas akan adanya seberapa banyak
elemen menurut para ahli, secara umum elemen budaya organisasi
terdiri dari dua elemen pokok, yaitu:
1) Elemen Behavioural
Merupakan elemen yang kasat mata atau terlihat dalam
bentuk perilaku sehari-hari para anggotannya, logo atau jargon,
cara berkomunikasi, cara berpakaian, ataupun cara bertindak yang
dapat dipahami oleh individu diluar organisasi. Bagi individu
diluar organisasi elemen tersebut dianggap sebagai representasi
dari budaya sebuah organisasi sebab elemen ini mudah diamati,
dipahami, dan diinterpretasikan.
2) Elemen Idealistik
Elemen idealistik dinyatakan secara formal dalam bentuk
penyataan visi dan misi organisasi, tujuan dari elemen ini agar
ideologi dari organisasi tetap berlanjut.
d. Indikator budaya organisasi
Menurut Schein (2012)budaya organisasi kedalam beberapa level,
yaitu:
1) Artifak (artifact), tingkat pertama dalam budaya organisasi yang
tampak (visible) atau permukaan (surface). Level ini merupakan
dimensi yang dapat dilihat, didengar, dirasakan ketika seseorang
masuk pada suatu organisasi dengan budaya yang kurang dikenal.
Seperti produk, sejarah organisasi, arsitektur, mitos, teknologi, dan
cara berpakaian.
2) Nilai-nilai (espoused values), tingkatan kedua dalam budaya
organisasi yang tidak tampak (invisible). Yaitu nilai-nilai yang
diekspresikan oleh seluruh anggota organisasi. Tingkatan budaya
ini dapat diukur dengan perubahan-perubahan yang berada pada
organisasi.
3) Asumsi Dasar (basic underlying assumptions), tingkatan ini yang
paling mendalam yang mendasari pada nilai-nilai yaitu keyakinan
(beliefs), yang terdiri dari berbagai asumsi dasar. Asumsi dasar
mencakup pada hubungan dengan lingkungan, hakikat manusia,
hakikat mengenai aktivitas manusia dan hakikat pada hubungan
antar manusia

Fungsi Budaya Organisasi


Menurut Robbins et al., (2013), mengemukakan lima fungsi
utama dari budaya dalam organisasi sebagai berikut:
1) Budaya organisasi berfungsi sebagai pembeda, hal itu berarti
bahwa budaya yang ada dalam organisasi menciptakan perbedaan
dengan organisasi lainnya.
2) Budaya memberikan akan rasa identitas ke anggota-anggota
organisasi
3) Budaya mempermudah timbulnya sebuah komitmen pada sesuatu
yang lebih luas daripada kepentingan akan diri sendiri.
4) Budaya meningkatkan kemantapan akan sistem sosial. Budaya
merupakan perekat sosial yang membantu mempersatukan
organisasi dengan memberikan standar-standar yang tepat
mengenai apa yang harus dikatakan dan dilakukan oleh para
karyawan
5) Budaya berfungsi sebagai mekanisme pembuat makna dan
mekanisme pengendali yang memandu dan membentuk sikap serta
perilaku karyawan

Definisi Budaya Organisasi


Pengertian budaya dan organisasi secara parsial mempunyai
pengertian yang berbeda dan budaya organisasi sendiri mempunyai
pengertian yang berbeda pula. Budaya merupakan sebuah konsep
penting dalam memahamo sebuah masyarakat dan kelompok manusia
untuk jangka waktu yang lama. Budaya sendiri merupakan
kompleksitas atau asumsi akan tingkah lau, cerita, metafora, dan
bermacam-macam ide lainnya yang menjadi satu kolektif dalam
menentukan arti menjadi anggota masyarakat tertentu(Stoner, 1995).
Hofstede dalam Wilson Bangun (2012), mengartikan budaya
sebagai pemrogaman kolektif atas pemikiran yang membedakan
anggota-anggota suatu kategori orang dari kategori lainnya. Maka
budaya dapat diartikan sebagai pola pikir dan perilaku efektif dan
efisien yang dilakukan secara berulang terus menerus untuk mencapai
tujuan. Karena efektif dan efisien juga diulang secara terus menerus
sehingga membentuk karakter (watak). Pola pikir yang diulang terus
menerus karena diyakini sebagai bentuk kebenaran maka akan
menjadikannya sebuah nilai (value) dan ideologi untuk diperjuangkan,
sedangkan pola perilaku yang berulang secara terus menerus maka
membentuk norma untuk mengatur, mengarahkan, dan mengendalikan
perilaku individu. Adapun konsep organisasi sendiri menurut Kast dan
James E. Rosenzweig (2002),bahwa organisasi diartikan sebagai
berikut:
1) Suatu subsistem dari lingkungan yang lebih luas
2) Segala pengaturan yang berorientasi pada sasaran orang dan tujuan
yang meliputi
3) Suatu subsistem teknik, dimana orang akan memakai pengetahuan,
teknik, peralatan, dan fasilitas
4) Suatu subsistem struktur, dimana orang akan bekerja sama dalam
aktivitas yang terpadu
5) Suatu subsistem psikososial, dimana adanya hubungan sosial
antara individu dengan individu lainnya
6) Subsistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, pengawasan
dalam setiap segala usaha yang dilakukan
Organisasi yang dimaksud disini berkaitan dengan segi sosial,
karena subjeknya sendiri merupakan manusia yang disatukan oleh nilai-
nilai tertentu. Nilai tersebut merupakan esensi akan moralitas kehendak
untuk memenuhi tanggung jawab manusia, baik yang dilakukan dalam
lingkup organisasi formal maupun organisasi non formal.
Budaya organisasi adalah sebuah persepsi umum yang dipegang
oleh anggota organisasi, dan suatu sistem tentang kebeartian bersama
(Robbins, 2010). Sedangkan Mangkunegara (2009) budaya organisasi
merupakan seperangkat asumsi atau sistem akan keyakinan, nilai-nilai,
dan norma yang dikembangkan dalam organisasi lalu dijadikan sebagai
pedoman tingkah laku bagi anggota-anggota untuk mengatasi masalah
adaptasi internal dan eksternal.
Dalam pengertian lainnya budaya organisasi adalah sebagai
aturan main yang menjadi pegangan atau pedoman dari masyarakat
organisasi dalam menjalankan kewajibannya dan nilai-nilai untuk
berperilaku didalam organisasi. Budaya organisasi dibentuk untuk
dijadikan sebagai nilai-nilai, yang menjadi pedoman dalam berprilaku
dalam lingkup organisasi.
Dari beberapa definisi diatas maka dapat ditarik kesimpulan
bahwa budaya organisasi sesungguhnya tumbuh karena diciptakan dan
dikembangkan oleh individu yang ada dalam organisasi, dan diterima
sebagai nilai (value) yang harus dipertahankan dan diturunkan kepada
setiap anggota organisasi baru. Nilai (value) tersebut digunakan sebagai
pedoman bagi setiap anggota dan dapat dianggap sebagai ciri khas yang
membedakan satu organisasi dengan organisasi lainnya

Aspek-aspek Psychological Capital


Luthans et al, (2007) menyatakan bahwa Psychological Capital
memiliki beberapa karakteristik dalam diri individu yaitu:
1) Self-efficacy (Efikasi diri)
Self-efficacy merupakan kepemilikan akan rasa yakin dalam
mengambil setiap kesempatan sebagai bentuk usaha untuk
mencapai sebuah kesuksesan didalam tugas yang menantang.
Seorang individu yang memiliki sifat seperti ini akan membuat
individu lebih merasa percaya diri, contohnya ketika guru merasa
percaya diri terlibat dalam diskusi mengenai strategi pembelajaran
yang efektif sehingga membuat individu berkontribusi dalam
lingkungan kerja.
2) Hope (Harapan)
Hope yaitu memiliki ketekunan untuk mencapai tujuan,
mampu melihat sebuah peluang yang dapat dicapai, dan
memunculkan harapan dalam mencapai keberhasilan. Contohnya,
individu memandang adanya banyak jalan keluar setiap adanya
masalah. Sehingga individu dengan tenang mengatasi
permasalahan yang dihadapi.
3) Resiliency (Ketahanan)
Resiliency yaitu kemampuan individu dalam mengatasi
tantangan hidup dan mempertahankannya. Ketika individu
mengalami masalah maka individu dapat mengatasinya, dan
memecahkan masalah tersebut untuk melakukan perubahan ke arah
yang lebih baik dan mencapai kesuksesan. Contohnya, ketika
individu dihadapkan pada keadaan masa-masa sulit dalam
pekerjaannya maka individu tersebut mampu mengatasinya.
4) Optimism (Optimisme)
Optimisme yaitu kemampuan menciptakan sebuah atribut
yang positif dalam diri individu tentang kesuksesan dalam tugas
yang menantangnya. Contohnya, individu beranggapan jika terjadi
hal-hal yang tidak pasti dalam pekerjaannya maka individu
mengharapkan hal tersebut merupakan yang terbaik untuk dirinya,
dan individu akan mengambil hikmah dari setiap masalah dan
menjadikannya sebuah pembelajaran untuk perubahan yang lebih
baik

Definisi Psychological Capital


Psychological capital atau lebih dikenal dengan sebutan PsyCap,
merupakan konsep dalam level individu yang bertujuan untuk
mendorong pertumbuhan dan kinerja pada individu. Sedangkan dalam
level organisasi mendorong organisasi memperoleh keuntungan
kompetitif melalui kinerja karyawan (Luthans & Avolio, 2003).
Psychological capital merupakan keadaan psikologis yang positif yang
dicirikan adanya keyakinan diri bahwa individu tersebut dapat
mencapai tujuannya melalui kemampuan kognitif yang ada dalam diri
individu untuk melakukan sebuah aksi yang tepat, belajar dari orang
lain, belajar dari pengalaman yang dimiliki dan menetapkan pada tujuan
yang dimiliki (Adiwibawa, 2014).
Luthans et al., (2007) mendefinisikan modal psikologi sebagai
berikut:
“PsyCap is an individual’s positive psychological state of development
and is characterized by: (1) Having confidence (self-efficacy) to take
on and pit in the necessary effort to succeed at challenging task; (2)
Making a positive attribution (optimism) about succeeding now and in
the future; (3) Persevering toward goals and, when necessary,
redirecting paths to goals (hope) in order to succeed, and (4) When
beset by problems and aversity, sustaining and bouncing back and even
beyond (resiliency) to attain success”.
Berdasarkan kutipan diatas maka dapat diartikan bahwa modal
psikologis sebagai suatu perkembangan keadaan psikologis yang positif
pada individu yang ditandai dengan memiliki keyakinan (self efficacy)
untuk memilih dan upaya yang dibutuhkan agar berhasil dalam tugas
yang menantang. Selanjutnya, membuat atribut positif (optimism)
tentang keberhasilan pada masa kini dan masa yang akan datang.
Memiliki ketekunan dalam mencapai tujuan dan, perlu mengalihkan
cara untuk mencapai tujuan (hope) dalam mencapai keberhasilan.
Kemudian, ketika terjadi sebuah masalah dan kesulitan, diharapkan
mampu bertahan dan “memantul kembali” bahkan melampui ketahanan
(resiliency) untuk mencapai keberhasilan.
Berdasarkan dari beberapa definisi maka dapat disimpulkan
bahwa modal psikologis adalah kondisi perkembangan psikologis
seseorang yang positf dan memiliki beberapa karakteristik. Selain itu
sifat dari modal psikologis adalah terbuka terhadap perubahan dan akan
terus berkembang

Faktor-faktor yang mempengaruhi Perilaku Kerja Inovatif


`Tercapainya sebuah perilaku inovatif dipengaruhi oleh berbagai
faktor, baik dari dalam individu maupun dari lingkungan organisasi. Li
dan Zheng (2014) menyatakan terdapat dua faktor yang dapat
memunculkan perilaku inovatif pada diri seseorang, yaitu:
1) Faktor Internal
Faktor internal yang dapat menimbulkan perilaku inovatif
berasal dari sifat yang dimiliki oleh individu untuk ikut serta dalam
memunculkan perilaku inovatif. Kemampuan individu dalam
berinovasi dapat dilihat dari sifat yang ada dalam individu, seperti
psychologi capital (modal psikologi) merupakan modal positif bagi
individu, seperti sifat optimisme, efikasi diri, resiliensi dan
harapan. Sifat positif tersebut mendorong individu untuk
berperilaku inovatif.
2) Faktor eksternal
Faktor eksternal yang mampu menimbulkan perilaku
inovatif pada individu merupakan faktor yang mengacu pada
kondisi lingkungan tempat individu bekerja, kondisi lingkungan,
serta budaya yang ada pada organisasi individu bekerja. Budaya
yang ada di organisasi sangat besar pengaruhnya terhadap
pembentukan pribadi seseorang, karena budaya organisasi ikut
merangsang tumbuhnya kreativitas sehingga menumbuhkan
perilaku kerja inovatif dari anggota organisasi.
Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa
terdapat dua faktor yang dapat memunculkan perilaku inovatif, yaitu
faktor internal yang berasal dari dalam diri individu dan faktor eksternal
yang berasal dari lingkungan. Penelitian ini berfokus pada faktor yang
disampaikan Li & Zheng (2014) Kedudukan budaya organisasi terletak
pada faktor eksternal, sedangkan kedudukan modal psikologis terletak
pada faktor internal dari dalam diri individu

Aspek-Aspek Perilaku Kerja Inovatif


Menurut De Jong dan Hartog (2008), terdapat empat indikator
perilaku kerja inovatif yaitu:
1) Idea Exploration (Pengekplorasian Ide)
Perilaku untuk mempelajari akan adanya peluang baru
dengan mengidentifikasi peristiwa yang telah terjadi,
mengidentifikasi teka-teki yang perlu untuk dipecahkan, dan
mengindentifikasi pemicu terjadinya masalah yang membutuhkan
penyelesaian.
2) Idea Generation (Pemunculan Ide)
Perilaku dalam pemunculan ide dan mampu
mengembangkan ide inovasi dengan menciptakan dan
menyarankan ide untuk menemukan proses baru.
3) Ide Championing (Mewujudkan Ide)
Upaya untuk mewujudkan sebuah ide-ide kreatif dan
merealisasikan dalam bentuk pekerjaan. Dalam hal ini individu
diharapkan terdorong untuk mencari dukungan dalam mewujudkan
ide dengan inovasi baru yang telah dihasilkan.
4) Ide Implementation (Pengaplikasian Ide)
Perilaku untuk menerapkan ide baru tersebut kedalam
proses kerja yang biasa dilakukan, serta tindakan untuk
mengembangkan, menguji coba, dan mengkomersialisasikan ide-
ide inovatif.
Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa perilaku
inovatif adalah serangkaian tindakan yang menghasilkan ide atau
gagasan baru yang muncul dari individu yang terarah dan tertuju dalam
mencapai tujuan dari organisasi atau perusahaan. Sehingga seseorang
yang memiliki perilaku inovatif akan berusaha untuk berupaya
memecahkan masalah dengan menggunakan segenap cara yang
berbeda dari orang lain sehingga menghasilkan cara yang efektif dan
efisien

Definisi Perilaku Kerja Inovatif


Perilaku inovatif sangat berhubungan dengan inovasi. Perilaku
inovatif dengan inovasi sendiri berupa perubahan sosial, bedanya
terletak di tekankan pada ciri perubahannya. Inovasi penekanannya
terletak di hal yang dilihat sebagai suatu yang baru dari individu
maupun masyarakat. Sedangkan, perilaku inovatif penekanannya
terletak di sikap yang kreatif terhadap suatu yang berubah dari sesuatu
yang bersifat tradisional menjadi ke sesuatu yang bersifat modern.
Menurut Roger (2009) menyampaikan bahwa inovasi akan
mempunyai batasan sebagai gagasan atau ide, praktek, dan berupa
benda atau objek yang dianggap baru oleh seseorang. Sedangkan
Robbins (2006) menyatakan bahwa inovasi merupakan suatu
pembaharuan, sesuatu penemuan yang baru, berupa ide, cara, alat,
hasil produk atau yang lainnya. Seseorang yang memiliki perilaku
inovatif akan terlihat dan berdampak pada kehidupan sehari-harinya
yang akan memiliki pikiran kritis, akan selalu mengusahakan agar
sesuatu muncul yang baru dari lingkungan sekitarnya.
Menurut Kleysen dan Street (2001) perilaku inovatif berarti
sebagai keseluruhan tindakan dari individu yang mengarah
pemunculan, pengenalan, dan penerapan dari suatu yang baru dan
menguntungkan pada seluruh tingkat organisasi. Perilaku inovatif
berfokus pada proses yang lebih kompleks karena perilaku inovatif
membahas sampai ke penerapan ide-ide yang dihasilkan (Carneli, dkk,
2006). Lebih lanjut lagi George dan Zhou (2001), berpendapat karakter
individu yang memiliki perilaku inovatif yaitu:
1) Berusaha untuk memahami teknologi yang baru, teknik, proses dan
gagasan baru.
2) Berusaha menghasilkan gagasan-gagasan kreatif.
3) Berusaha memperjuangkan dan memajukan ide-ide ke orang lain.
4) Menyediakan sumber daya dan meneliti apa yang diperlukan untuk
mewujudkan ide-ide baru.
5) Mengembangkan rencana dan jadwal yang matang untuk dapat
mewujudkan ide tersebut

Pelatihan Efikasi Diri untuk Meningkatkan Perilaku Kerja Inovatif


Ormrod ( 2008: 21 ) menyatakan bahwa efikasi diri adalah penilaian seseorang
tentang kemampuannya sendiri untuk menjalankan perilaku tertentu atau mencapai
tujuan tertentu. Individu dengan efikasi diri tinggi mampu mencapai keberhasilan
yang tinggi disbanding individu dengan efikasi diri rendah. Hal ini terjadi karena
individu dengan efikasi diri tinggi memiliki aspirasi yang lebih tinggi dan memiliki
kegigihan yang lebih kuat dalam bekerja untuk mencapai sutau tujuan tertentu
( Bandura dalam Feldman, 2012: 187 ).Menurut Mathis ( 2002) Pelatihan adalah suatu
proses dimana orang – orang mencapai kemampuan tertentu untuk membantu
mencapai tujuan organisasi. Pelatihan terkait dengan ketrampilan dan kemampuan
yang diperlukan untuk pekerjaan yang sekarang dilakukan. Pelatihan dilakukan untuk
meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan teknis sesuai dengan profesi pada
bidangnya.
Self efficacy merupakan konsep penting dalam manajemen dan organisasi. Asal
self efficacy adalah penelitian dan teori sosial kognitif (Bandura, 1997). Tidak seperti
mengukur persepsi individu dari seluruh kelompok atau organisasi, self efficacy
mengevaluasi persepsi orang dari situasi kerja. Self efficacy mencerminkan keyakinan
seseorang dalam kemampuan untuk melakukan tugas khusus pada proses inovasi
(Luthans et al., 2007). Penelitian sebelumnya telah menunjukkan bahwa self efficacy
yang lebih tinggi memungkinkan untuk melihat tantangan sebagai sesuatu yang dapat
diatasi dengan kompetensi yang cukup dan usaha sehingga mereka cenderung
memilih untuk mengeksplorasi peluang dan menggenerasikan ide – ide baru untuk
mengatasi hal tersebut. Individu yang memiliki optimism tinggi cenderung akan
bersikap positif untuk berusaha melakukan sebuah perubahan kearah yang lebih baik,
melihat kesempatan – kesempatan di masa depan, dan fokus dalam memgambil
kesempatan – kesempatan tersebut.

Pengertian Pelatihan Efikasi Diri


Dalam Robbins dan Judge (2017: 142-143 ) pelatihan adalah pengalaman
belajar terstruktur yang dimaksudkan untuk mengembangkan kemampuan
menjadi ketrampilan khusus, pengetahuan atau sikap. Kemampuan tersebut adalah
potensi fisik, mental, atau potensi psikologis. Pelatihan dalam hal ini bertujuan
untuk mengubah kemampuan, pengetahuan dan pengalaman kedalam pekerjaan
khusus yang berhubunban dengan ketrampilan. Pengertian pelatihan menurut
Yukl (1977: 10) adalah semua usaha merencanakan, melaksanakan, evaluasi guna
mempermudah dalam memperoleh kemampuan – kemampuan, pengetahuan,
sikap yang relevan dengan tujuan organisasi. Kegiatan pelatihan mempunyai
tujuan tertentu yaitu untuk meningkatkan kemampuan kerja sehingga
menimbulkan perubahan perilaku aspek – aspek kognitif, ketrampilan dan sikap
( Hamalik, 2005: 12 ). Kemampuan tersebut adalah :
a. Kemampuan membenuk dan membina hubungan antar perorangan
( intra personal )
b. Kemampuan menyesuaikan diri dengan keseluruhan lingkungan kerja
c. Pengetahuan dan kecakapan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu
d. Kebiasaan, pikiran, dan tindakan serta sikap dalam pekerjaan
Perubahan aspek kognitif yang bertujuan menimbulkan suatu perubahan sangat
dibutuhkan bagi pekerja batik untuk dapat bersaing sehingga perilaku kerja kreatif
dan inovatif dapat terwujud. Self Efficacy yang tinggi diharapkan dapat membentuk
pola berpikir kreatif dan inovatif .
Bandura dalam ( Feist and Feist 2017 : 157 ) mendefinisikan Efikasi Diri sebagai
keyakinan seseorang dalam kemampuannya untuk melakukan suatu bentuk control
terhadap keberfungsian orang itu sendiri dan kejadian dalam lingkungan. Selanjutnya
menurut Baron dan Byrne (dalam Nurlaila 2011: 21-23 ) menyatakan bahwa efikasi
diri adalah suatu penilaian individu terhadap kemampuan dan kompetensinya dalam
melaksanakan suatu tugas dan dalam mencapai suatu tujuan, atau ketika mengatasi
suatu masalah. Efikasi diri yang selanjutnya mengarahkan sesorang dalam merasa,
berpikir, memotivasi dirinya sendiri dan perilaku yang akan dimunculkan. Dalam
kehidupan sehari-hari efikasi diri mengarahkan seseorang untuk menghadapi
tantangan tersebut. Individu dapat memiliki efikasi diri yang tinggi atau rendah.
Individu dengan efikasi diri tinggi akan lebih tekun, sedikit merasa cemas dan tidak
mengalami depresi sedangkan individu yang memilki efikasi rendah memiliki
keterampilan sosial yang kurang, tanggapan terhadap lingkungan disertai kecemasan,
adanya keinginan menghindari interaksi interpersonal serta cenderung lebih depresi.
Seperti yang diungkapkan Bandura ( dalam Ardiyanti & Alsa, 2015: 3-4 )
bahwa bagaimana individu berperilaku tergantung pada resiprokal antara
lingkungan dengan faktor personal individu, khususnya faktor kognitif yang
berhubungan dengan keyakinannya bahwa dia mampu atau tidak mampu
melakukan suatu tindakan untuk mencapai hasil tertentu dengan berhasil (efikasi
diri). Dari sini tampak bahwa perspektif sosial kognitif menempatkan efikasi diri
sebagai salah satu faktor yang memengaruhi perilaku.
Berdasarkan pendapat para ahli tentang Efikasi Diri disimpulkan bahwa
Efikasi Diri merupakan keyakinan individu terhadap kemampuan diri sendiri
dalam melakukan atau mengerjakan suatu tugas tertentu.
Dalam penelitian ini, variabel Efikasi Diri sebagai bentuk intervensi
psikologis yang di desain dalam bentuk pelatihan sebagai upaya untuk
meningkatkan perilaku kerja individu lebih inovatif. Pelatihan Efikasi Diri
mengacu pada dimensi Efikasi Diri yang diungkapkan oleh Bandura meliputi :
Dimensi tingkat kesulitan tugas ( Level ), dimensi kekuatan ( strength), dan
dimensi generalisasi ( Generality ). Dengan demikian individu pembatik akan
merasa yakin dengan kemampuan dan usaha – usaha yang dilakukannya sehingga
mampu mendapatkan hasil sesuai dengan yang diharapkan

Faktor – Faktor yang Memengaruhi Perilaku Kerja Inovatif


Terdapat faktor-faktor yang diperkirakan dapat meningkatkan munculnya
perilaku inovatif karyawan. Nijenhuis (2015) mengemukakan beberapa faktor
eksternal maupun faktor internal yaitu:
a. Faktor Eksternal.
1) Competitive pressures.
Semakin tingginya tekanan untuk berkompetisi mampu mendorong
karyawan untuk bekerja lebih baik dan memiliki efek positif untuk
munculnya perilaku inovatif.
2) Social – Political pressures.
Organisasi yang memiliki dukungan dari pemerintah harus terus memberi
hasil kerja yang memuaskan jika tetap ingin mendapat dukungan. Sehingga
pemimpin dan karyawan harus memuncul perilaku inovasi agar tetap
memberi hasil kerja yang terus berkembang dan lebih baik.
b. Faktor Internal
1) Interaksi dengan atasan (Kepemimpinan)
Karyawan yang memiliki hubungan yang positif dengan atasan mereka
lebih mungkin untuk menunjukkan perilaku inovatif kerja dan mampu
memberi keyakinan bahwa perilaku inovatif mereka akan menghasilkan
keuntungan kinerja. Hubungan yang berkualitas sering ditandai dengan
saling percaya dan menghormati.
2) Interaksi dengan grup rekan kerja
Karyawan yang memiliki hubungan baik dengan rekan kerja lebih mungkin
memudahkan mereka mengimplementasikan ide baru mereka juga
meningkatkan idea generation di dalam sebuah grup rekan kerja mereka.
Dan hal ini memudahkan perilaku inovatif kerja untuk berkembang

Indikator Environmental Performance


Dalam mengukur environmental performance suatu organisasi, terdapat dua
indikator (Carroll, 2016), yaitu:

Pengukuran environmental performance secara non-objektif
Praktik dan aktivitas lingkungan kerap dipertimbangkan saat mengukur
environmental performance, karena environmental performance terkait
dengan sistem manajemen lingkungan yang perusahaan terapkan. Oleh
karena itu, indikator non-objektif digunakan dalam perhitungan
environmental performance untuk mengungkapkan usaha yang
dilakukan perusahaan guna mengurangi dampak aktivitas terhadap
lingkungan. Ukuran environmental performance meliputi implementasi
sistem manajemen lingkungan, integrasi tujuan lingkungan dalam
perencanaan perusahaan, desain ramah lingkungan dari hasil ataupun
proses manufaktur, pengembangan produk hijau, dll.
Langkah-langkah pengukuran non-objektif ini kerap didasari pada
kuesioner yang diajukan ke perusahaan dan mengungkapkan kepatuhan perusahaan
pada peraturan, kendala laporan lingkungan, metode dan alat pengelolaan
lingkungan, persepsi strategi lingkungan tentang pencegahan pencemaran, strategi
lingkungan dengan penghematan biaya, program pelatihan karyawan, dll

Pengukuran environmental performance secara objektif
environmental performance atau kinerja lingkungan kerap diukur
dengan variabel yang dapat diamati dan diukur yang menggambarkan
berbagai cara aktivitas tertentu dalam perusahaan dapat menyebabkan
dampak pada lingkungan. Indikator-indikator ini mengukur polusi yang
disebabkan oleh aktivitas perusahaan, kepatuhan terhadap peraturan
lingkungan, memodifikasi proses produksi, penciptaan produk hijau dan
perusahaan andil secara sukarela dalam inisiatif lingkungan. Indikator
ini sering kali dihitung berdasarkan data yang dilaporkan perusahaan
secara wajib maupun sukarela.


British Standard Institution menyediakan panduan untuk mengembangkan
seri ISO 14000 pada tahun 1996. Pada tahun 1999, sertifikasi ISO 14031
mengusulkan indikator environmental performance yang dibagi menjadi tiga
kategori, yakni:

  1. Indikator kinerja manajemen
    Indikator kinerja manajemen memberikan informasi dan secara tidak
    langsung mengukur upaya yang dilakukan oleh perusahaan guna
    meningkatkan environmental performance mereka.
  2. Indikator operasional
    Indikator operasional lingkungan memberikan informasi tentang hasil
    praktik pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan. Hal ini sebagai dasar
    evaluasi aspek lingkungan.
  3. Indikator kondisi lingkungan
    Indikator kondisi lingkungan secara langsung mengukur kualitas
    lingkungan dengan memberikan informasi terkait konteks lingkungan lokal,
    regional, dan nasional. Biasanya indikator ini digunakan untuk menilai
    dampak dari emisi udara atau kualitas air. Indikator lingkungan eksternal
    ini, berhubungan dengan tujuan kebijakan lingkungan, membantu
    penentuan prioritas dan objektivitas organisasi.

Definisi Environmental Performance


Menurut Paillé et al. (2014), environmental performance mempresentasikan
hasil yang menunjukkan sejauh mana perusahaan berkomitmen untuk melindungi
lingkungan hidup. Penelitian akademik mendefinisikan environmental
performance sebagai suatu hasil yang dapat diukur dari sistem manajemen
lingkungan yang berkaitan dengan kontrol yang dimiliki organisasi atas dampak
lingkungannya berdasarkan kebijakan lingkungan yang berlaku (Carroll, 2016). Hal
ini merupakan inisiatif dari organisasi untuk memenuhi serta melampaui harapan
masyarakat mengenai lingkungan hidup (Chan, 2005). Dalam penelitian
sebelumnya, environmental performance juga didefinisikan sebagai kegiatan
menciptakan lingkungan yang ramah lingkungan dan mengurangi risiko yang
terkait dengan lingkungan dengan menggabungkan manajemen internal dan
eksternal organisasi untuk mencapai kinerja ekonomi secara keseluruhan serta
meningkatkan kinerja mitra strategis perusahaan (Van Hock & Erasmus, 2000).
Oleh karena itu, environmental performance penting dalam mempertahankan
kinerja organisasi dalam mencegah terjadinya efek negatif (seperti, polusi, emisi
lingkungan serta limbah) pada lingkungan hidup. environmental performance
dianggap sebagai susunan multidimensi yang mencakup bukan hanya hasil dan
dampak perusahaan terhadap pemangku kepentingan dan lingkungan, namun juga
prinsip tanggung jawab lingkungan dan proses aktivitas lingkungan perusahaan
yang akan menentukan hasil dan masa depan (Carroll, 2016). Environmental
performance mengacu pada berbagai praktik seperti sertifikasi ISO 14001, praktik
daur ulang, eco-design, eco-conception, implementasi sistem manajemen
lingkungan dan modifikasi proses manufaktur agar lebih efisien (Carroll, 2016).

Faktor Pro-Environmental Behavior


Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang untuk berperilaku
negatif atau positif pada lingkungan (Kollmuss & Agyeman, 2002), antara lain:

  1. Faktor demografi
    Faktor ini mencakup jenis kelamin dan jenjang pendidikan.
  2. Faktor eksternal
    Faktor eksternal mencakup faktor sosial, ekonomi, budaya dan lembaga
    institusional.
  3. Faktor internal
    Faktor internal seseorang mencakup motivasi diri, pengetahuan
    tentang lingkungan, kesadaran lingkungan, nilai, sikap, emosional,
    locus of control, prioritas dan tanggung jawab

Dimensi Pro-Environmental Behavior


Kedua konsep pro-environmental behavior yang dikemukakan oleh
(Bissing-Olson et al., 2013) mengacu pada tindakan karyawan yang ramah
lingkungan di tempat kerja. Namun, terdapat konteks yang berbeda pada setiap jenis
perilaku yang mencerminkan perbedaan inti antara keduanya (Bissing-Olson et al.,
2013). Task-related pro-environmental behavior terjadi dalam konteks tugas kerja
inti yang harus dikerjakan karyawan, sedangkan proactive pro-environmental
behavior bergerak di luar keharusan karyawan dan melibatkan pendekatan yang
lebih aktif, berorientasi pada perubahan, dan atas inisiatif sendiri terhadap masalah
lingkungan di tempat kerja (Bissing-Olson et al., 2013).
Konsep proactive pro-environmental menjelaskan sejauh mana karyawan
mengambil inisiatif untuk terlibat dalam perilaku ramah lingkungan yang berangsur
melampaui ranah tugas pekerjaan yang diwajibkan (Bissing-Olson et al., 2013).
Konsep ini mirip dengan konsep “ecopreneurship” yang digambarkan sebagai
suatu jenis perilaku luar biasa yang berasal bukan dari deskripsi pekerjaan
karyawan atau persyaratan manajemen, melainkan keputusan pribadi seseorang
(Pichel, 2003).
Proactive pro-environmental behavior atau inisiatif pribadi, melibatkan
pendekatan yang aktif dan dengan pendekatan self-starting untuk pekerjaannya
yang tidak diwajibkan secara formal, tindakan tersebut termasuk membuat saran
dan perubahan yang konstruktif, serta untuk mengatasi hambatan yang ada dengan
menangani kemungkinan terjadinya hambatan dan kemunduran (Frese et al., 1996;
Frese & Fay, 2001)

Definisi Pro-Environmental Behavior


Pro-environmental behavior atau yang memiliki arti perilaku pro-
lingkungan telah mendapat perhatian yang meningkat di sebagian besar akademisi,
pertanyaan mengenai faktor pendorong utama seseorang untuk mengadopsi pro-
environmental behavior semakin menarik untuk diteliti (Li et al., 2019). Definisi
pro-environmental behavior yang dikenal secara umum adalah tindakan yang
bertujuan untuk mengurangi dampak negatif pada lingkungan (Kollmuss &
Agyeman, 2002). Pro-environmental behavior mencakup berbagai jenis perilaku
yang dioperasionalkan, seperti kegiatan daur ulang, penggunaan transportasi,
pengelolaan limbah, penggunaan energi, pembelian produk ramah lingkungan dan
penggunaan peralatan tenaga listrik.
Bissing-Olson et al. (2013) memperkenalkan dua konsep pro-environmental
behavior, yakni proactive pro-environmental behavior dan task-related pro-
environmental behavior. Kedua jenis pro-environmental behavior ini mengacu
pada perilaku individu. Oleh karena itu, kedua konsep ini tidak melibatkan inisiatif
organisasi dalam skala besar, seperti penggunaan energi alternatif atau sistem daur
ulang di tempat kerja (Ramus & Steger, 2000)

Peran GHRM


Fenomena lingkungan yang terjadi saat ini sangat memprihatinkan, oleh
karena itu peran penghijauan melalui praktik GHRM dalam perusahaan sangat
penting dan bermanfaat bagi manusia, lingkungan hidup serta organisasi dalam hal
sebagai berikut (Opatha & Arulrajah, 2014):

  1. Untuk menghindari dan/atau mengurangi terjadinya pemanasan global.
  2. Untuk menghindari dan/atau mengurangi fenomena bencana alam, seperti
    banjir, tsunami, hujan asam, badai, kekeringan, longsor, dll. Yang
    disebabkan oleh pemanfaatan sumber daya alam berlebihan, berbahaya dan
    tidak bertanggung jawab demi kegiatan konsumsi dan produksi semata.
  3. Untuk menghindari dan/atau mengurangi masalah kesehatan yang
    disebabkan oleh polusi.
  4. Untuk menghindari dan/atau mengurangi kegiatan yang membahayakan
    hewan dan makhluk hidup lain.
  5. Untuk menjamin keseimbangan lingkungan antara manusia, hewan,
    tanaman dan lingkungan hidup sekitar.
  6. Untuk menjamin kelangsungan hidup manusia dan organisasi bisnis dalam
    waktu yang berkepanjangan

Alasan Penerapan GHRM dalam Organisasi


Hosain & Rahman (2016) menyatakan bahwa dengan penerapan GHRM,
perusahaan akan dapat memenuhi tujuan utamanya, seperti dalam pengendalian
biaya, menjamin kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan, mendapat karyawan
yang berkualitas, meningkatkan keunggulan kompetitif melalui kegiatan ramah
lingkungan dalam perusahaan serta meningkatkan kesadaran akan nilai-nilai
pelestarian alam dan etika. Hosain & Rahman (2016) juga menjelaskan alasan
umum perusahaan harus mengadopsi praktik GHRM:

  1. Kegiatan melestarikan lingkungan hidup.
    Praktik GHRM yang dapat membantu menjaga kelestarian lingkungan
    seperti; penyebaran informasi dan pelaksanaan rekrutmen dengan
    penggunaan kertas yang minim, menciptakan ruang kerja yang rendah
    emisi karbon, melakukan pelatihan secara online agar mengurangi
    penggunaan dokumen dalam bentuk fisik.
  2. Memastikan lingkungan kerja yang sehat dan meningkatkan moral
    karyawan.
    Menciptakan lingkungan yang sehat dan layak akan meningkatkan
    kecepatan dan semangat para karyawan, hal ini dapat dilakukan dengan
    menyediakan ruang hijau disertai dengan tanaman dan pohon alami,
    memberlakukan larangan merokok di bangunan kantor, menyediakan
    buah dan sayuran yang sehat dalam rapat.
  3. Memperoleh keunggulan kompetitif dengan memastikan kegiatan
    tanggung jawab sosial perusahaan.
    Sebuah perusahaan akan memperoleh keunggulan kompetitif
    dibandingkan kompetitornya dengan memastikan praktik manajemen
    hijau dan penerapan tanggung jawab sosial perusahaan dilakukan
    dengan baik. Hal ini penting dilakukan karena tanggung jawab terhadap
    lingkungan sosial perusahaan telah menjadi bagian yang penting dan
    tidak dapat diabaikan oleh setiap perusahaan.
  4. Menghemat biaya.
    Seperti yang sudah disebutkan pada poin sebelumnya, bahwa
    mengurangi penggunaan kertas dan dokumen fisik dengan beralih pada
    basis digital dapat mengurangi biaya dan pemborosan. Hal ini juga dapat
    meningkatkan produktivitas kinerja dan menurunkan tingkat turnover
    pada karyawan dengan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan
    layak.
  5. Meningkatkan citra perusahaan.
    Melakukan praktik hijau dapat meningkatkan citra perusahaan yang
    lebih baik dibanding perusahaan yang tidak menerapkannya.
  6. Mengurangi intervensi pemerintah maupun lembaga hukum lainnya.
    Campur tangan dari pemerintah pusat maupun daerah serta lembaga
    hukum lainnya kemungkinan akan berkurang jika perusahaan
    menjalankan praktik GHRM yang baik dan tepat.
  7. Mengembangkan pengetahuan tentang ramah lingkungan dan
    lingkungan hidup bagi para karyawan.
    Dengan pengadopsian GHRM dapat menjadikan karyawan sadar dan
    berperilaku ramah lingkungan sehingga menjadi warga perusahaan yang
    baik dari perspektif lingkungan.
  8. Merangsang inovasi dan perkembangan.
    Praktik GHRM akan mendorong ide dan praktik inovasi baru yang akan
    memudahkan pertumbuhan kualitas serta perbaikan proses dan metode
    kerja.
  9. Memfasilitasi pembelajaran dan penyempurnaan perilaku.
    Praktik GHRM membantu meningkatkan kesadaran dan kepedulian
    pada lingkungan bagi karyawan serta membentuk dan menyempurnakan
    sikap ramah lingkungan dalam pekerjaan maupun kehidupan pribadi
    mereka.
  10. Penggunaan sumber daya yang efektif dan mengurangi pemborosan.
    Pemberlakuan praktik GHRM dapat membantu perusahaan dalam
    penggunaan sumber daya alam yang efektif melalui pengoptimalan
    pemanfaatan produk daur ulang dan mengurangi pembuangan limbah
    dengan maksimal.

Dimensi GHRM


Pengintegrasian antara manajemen SDM dan environmental management
yang dilakukan oleh (Renwick et al., 2013) dengan konseptualisasi teori AMO,
menciptakan dimensi GHRM sebagai berikut:

  1. Mengembangkan kemampuan hijau atau green abilities.
    a. Merekrut atau menyeleksi.
    Pengembangan kemampuan hijau pada karyawan dengan cara
    merekrut atau menyeleksi karyawan hijau dilakukan dengan
    pemberian deskripsi pekerjaan yang jelas mengenai isu lingkungan,
    memilih calon kandidat dan calon karyawan dengan kriteria tertentu
    sesuai syarat yang dimiliki perusahaan tentang lingkungan hidup,
    melakukan green employer branding, merekrut karyawan yang
    peduli dan sadar akan pentingnya kelestarian lingkungan hidup,
    serta membahas tentang isu lingkungan dalam proses
    sosialisasi/inaugurasi perusahaan.
    b. Pelatihan dan Pengembangan.
    Perusahaan dapat menciptakan kegiatan pelatihan dan
    pengembangan karyawan yang ramah lingkungan dengan cara
    menyelenggarakan kegiatan pelatihan karyawan dalam
    environmental management untuk meningkatkan kesadaran,
    keterampilan dan keahlian karyawan, melatih green jobs dan
    pelatihan gabungan untuk menciptakan keterlibatan emosi dalam
    environmental management, menerapkan gaya kepemimpinan hijau,
    dll.
  2. Memotivasi karyawan ramah lingkungan (green employees).
    a. Manajemen atau penilaian kinerja.
    Untuk memotivasi karyawan agar/tetap ramah lingkungan,
    perusahaan dapat menerapkan indikator kinerja hijau ke dalam
    sistem manajemen atau penilaian karyawan, melakukan komunikasi
    tentang skema hijau pada seluruh jenjang karyawan melalui skema
    manajemen atau penilaian kinerja, membangun dialog mengenai
    lingkungan di seluruh bagian perusahaan, menetapkan target hijau
    pada tingkat manajer atau karyawan serta tujuan dan tanggung jawab
    pada lingkungan hidup, penetapan sasaran pada pencapaian hasil
    hijau ke dalam penilaian oleh manajer, dll.
    b. Sistem gaji dan upah.
    Untuk memotivasi karyawan agar/tetap ramah lingkungan,
    perusahaan dapat melakukan pemberian intensif dalam bentuk
    uang/pajak jika karyawan menggunakan sepeda maupun kendaraan
    bebas polusi, manajemen bonus bulanan bagi karyawan atau tim
    dengan environmental management yang baik, serta dapat
    melakukan pemberian kompensasi khusus bagi manajer sebagai
    bagian dari dasar kepengurusan pengelolaan lingkungan.
  3. Menyediakan kesempatan hijau atau green opportunities
    a. Keterlibatan karyawan.
    Perusahaan menyediakan berbagai kesempatan bagi karyawan untuk
    terlibat dalam environmental management dengan melakukan
    kegiatan pemublikasian mengenai lingkungan hidup, skema
    pemberian saran mengenai isu lingkungan, pemecahan masalah
    secara berkelompok, membuat kompetisi rendah karbon dan
    kelompok kegiatan ramah lingkungan bagi karyawan di dalam
    perusahaan.
    b. Pemberdayaan dan keterlibatan lebih mendalam dari karyawan.
    Dalam usaha memberi kesempatan karyawan untuk menjadi hijau,
    perusahaan dapat memberdayakan karyawan dengan cara
    mendorong mereka untuk memberikan saran bagi perbaikan
    environmental management; membentuk perilaku pada tingkat
    manajerial dan supervisor yang suportif untuk mengembangkan
    keterikatan karyawan dalam environmental management

Teori AMO


Teori yang paling umum digunakan dalam penelitian mengenai dampak
praktik manajemen SDM pada kinerja organisasi adalah teori AMO (Boselie et al.,
2005). Teori AMO menunjukkan bahwa praktik manajemen SDM dapat
meningkatkan modal karyawan pada sebuah perusahaan melalui peningkatan
kemampuan manusia ke dalam hasil kerja, seperti produktivitas yang lebih tinggi,
pengurangan pemborosan, keuntungan dan kualitas yang lebih tinggi (Appelbaum
et al., 2000). Berdasarkan teori AMO, SDM berperan melalui peningkatan:

  1. Kemampuan, pada teori ini SDM berperan untuk meningkatkan
    kemampuan karyawan dengan menarik dan mengembangkan kinerja
    tinggi para karyawan.
  2. Motivasi, teori ini menyatakan bahwa peran SDM adalah untuk
    meningkatkan motivasi dan komitmen karyawan melalui kesempatan
    pemberian penghargaan atau rewards dan manajemen kinerja yang
    efektif.
  3. Kesempatan, teori ini menyatakan bahwa peran SDM juga termasuk
    menyediakan kesempatan kepada karyawan untuk terlibat dalam
    berbagai pengetahuan dan kegiatan pemecahan masalah melalui
    program keterlibatan karyawan atau employee involvement

Definisi GHRM


Menurut Opatha & Arulrajah (2014), GHRM mengacu pada segala kegiatan
pengembangan, implementasi dan pemeliharaan berkelanjutan dari sistem yang
bertujuan untuk membuat karyawan organisasi menjadi hijau atau peduli dengan
lingkungan. Hal ini merupakan bagian dari sumber daya manusia (SDM) yang
berkaitan dengan transformasi karyawan normal atau biasa menjadi karyawan hijau
untuk mencapai tujuan organisasi yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi
yang signifikan pada lingkungan hidup (Opatha & Arulrajah, 2014).
Berbeda sudut pandang, Uddin & Islam (2015) mendefinisikan bahwa
GHRM melibatkan praktik dan kebijakannya untuk membantu organisasi mencapai
tujuan finansial organisasi melalui branding yang ramah lingkungan, sekaligus
melindungi lingkungan dari berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh
aktivitas dan kebijakan organisasi. Dalam Hosain & Rahman (2016), GHRM
menciptakan kepedulian terhadap lingkungan keberlanjutan dan keunggulan
kompetitif melalui keterlibatan karyawan dengan fokus pada kegiatan
meminimalisir penggunaan kertas dan dokumen fisik di tempat kerja dalam fungsi
SDM (perekrutan dan seleksi, pelatihan dan penilaian kinerja, dll.)
Hal lain dikemukakan oleh Mukherjee & Chandra (2018), bahwa GHRM
telah dikonseptualisasikan agar memiliki dampak atau pengaruh pada perilaku
karyawan yang ramah lingkungan, ini diusulkan untuk memahami dan
memperkirakan perilaku karyawan secara eksplisit di tempat kerja atau di dalam
organisasi secara keseluruhan. Dari definisi-definisi di atas, pemberlakuan praktik
GHRM memiliki garis besar yang sama yakni penerapan praktik dan kebijakan
manajemen SDM dengan kontribusi perilaku karyawan agar mau/tetap ramah
lingkungan yang nantinya akan berdampak baik bagi kinerja organisasi dan
kelestarian lingkungan.
Penelitian yang dilakukan Renwick et al. (2013) mengintegrasikan praktik
SDM dan environmental management dengan konseptualisasi teori AMO sehingga
dalam setiap praktik manajemen SDM dilakukan dengan meminimalisir
penggunaan dan memaksimalkan efektivitas guna mementingkan dampak positif
bagi lingkungan

Pengaruh Material Flow Cost Accounting Terhadap SustainableDevelopment


Material flow cost accounting merupakan salah satu teknik manajemen
yang berperan penting dalam keberlanjutan perusahaan dalam menciptakan
perusahaan yang ramah lingkungan, dengan MFCA perusahaan dapat memahami
konsekuensi terhadap lingkungan dan keuangan dengan melihat dari segi biaya
produksi, luas area produksi serta hasil produksi perusahaan (Rachmawati &
Karim, 2021). Konsep utama MFCA didasarkan pada masukan (bahan, energi, air,
dan input lainnya) dan keluaran (produk utama atau produk sampingan, limbah,
limbah cair, emisi) ditentukan dalam pusat kuantitas, dan perhitungan dilakukan
sehubungan dengan biaya material, energi, dan sistem yang dikeluarkan untuk
produk dan kerugian material (Abdullah & Amiruddin, 2020).
Berdasarkan penelitian terdahulu, menurut (Marota, 2017) bahwa
perusahaan yang telah menggunakan material flow cost accounting memberikan
dampak yang signifikan terhadap peningkatan sustainable development. Dengan
adanya penggunaan alat manajemen tersebut dapat memengaruhi atribut biaya
produksi serta atribut pengolahan limbah. Menurut (Selpiyanti & Fakhroni, 2020)
Penerapan alat ini membantu manajemen perusahaan untuk dapat meningkatkan
produktivitas perusahaan yang diimbangi dengan pelestarian lingkungan. Dengan
adanya penerapan ini, perusahaan dapat meningkatkan dimensi keberlanjutan
perusahaan yang meliputi dimensi sosial, lingkungan, teknologi dan ekonomi. Oleh
karena itu, penulis menduga bahwa material flow cost accounting memiliki
pengaruh positif terhadap sustainable development.

Pengaruh Green Accounting Terhadap Sustainable Development


Menurut (Loen, 2018) green accounting merupakan konsep dimana
perusahaan dalam proses produksinya selalu utamakan efisiensi dan efektivitas
penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan perusahaan dengan fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi
manfaat bagi masyarakat. Dalam hal ini aktivitas perusahaan akan selalu erat
kaitannya dengan ketersediaan sumber daya alam (SDA) dan SDM yang berkualitas
guna menciptakan laba yang berkelanjutan dan jangka panjang (Pertiwi et al.,
2023). Green Accounting berkaitan dengan konsep sustainable atau keberlanjutan
perusahaan dengan menciptakan transparansi informasi mengenai data yang
diungkapkan perusahaan melalui laporan keuangan yang dihasilkan yakni dengan
menggunakan green accounting. laporan ini tidak hanya mengungkapkan informasi
keuangan tetapi juga rincian tentang bagaimana operasi perusahaan mempengaruhi
masalah sosial dan lingkungan (Pertiwi et al., 2023).
Berdasarkan penelitian terdahulu, menurut (Somantri & Sudrajat, 2023)
Perusahaan yang melakukan penerapan green accounting dan mengungkapkan nya
dalam annual report, seperti upaya efisiensi energi, reduce, reuse, recycle limbah
B3 dan non B3, pengendalian pencemaran air dan udara agar tidak terjadi kerusakan
lingkungan akan membantu tercapainya tujuan sustainable development, karena
tujuan dari sustainable development menjaga kelestarian sumber daya hutan dan
kelestarian lingkungan untuk kepentingan hidup manusia sekarang dan generasi
yang akan datang

Environmental Performance


Environmental performance atau kinerja lingkungan merupakan sistem
bisnis suatu perusahaan dalam menerapkan proses bisnis yang ramah lingkungan
(May et al., 2023). Menurut (Sulistiawati & Dirgantari, 2017) Enviromental
performance ialah sebuah hasil dari kewajiban perusahaan atas lingkungan dan
dapat diukur melalui manajemen lingkungan perusahaan terkait dengan
pengelolaan aspek lingkungan, dengan tujuan menciptakan keseimbangan
lingkungan. Oleh karena itu, Enviromental performance dapat diartikan sebagai
kemampuan perusahaan dalam mengurangi dampak kerusakan lingkungan yang
timbul akibat operasionalnya.
Menerapkan kinerja lingkungan yang efektif oleh perusahaan pada
hakikatnya merupakan wujud atau titik temu antara kepentingan para pelaku etis
perusahaan dengan esensi strategi pembangunan berkelanjutan, yang memadukan
antara pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup melalui langkah-
langkah yang terpadu (Haholongan, 2016). Kinerja lingkungan yang baik akan
memberikan nilai tambah khusus bagi para investor ataupun konsumen yang
melihat bahwa perusahaan tersebut peduli pada kondisi lingkungan sekitar
perusahaan dan mengurangi dampak negative yang akan terjadi akbat proses bisnis
perusahaan yang tidak ramah lingkungan serta menarik kreditur untuk memberikan
kredit kepada perusahaan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
7/2/PBI/2005 (Zahara, 2022).
Indonesia sudah melakukan Penilaian kinerja lingkungan perusahaan sesuai
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2012 tentang PROPER.
22
PROPER adalah salah satu metode penilaian kepatuhan dan kinerja yang lebih
fokus pada tindakan dibidang pengolahan limbah, pengelolaan kerusakan
lingkungan dan pencemaran (Peraturan Pemerintah RI No 47 Tahun 2012, n.d.).
Selanjutnya perushaan yang mengikuti progam PROPER akan digolongkan ke
dalam lima peringkat, yang terdiri dari emas sebagai yang paling baik kemudian,
hijau, biru, merah, sampai hitam yang paling buruk

Material Flow Cost Accounting


MFCA merupakan alat kunci dari pendekatan manajemen disebut sebagai
flow management yang bertujuan secara khusus untuk mengelola proses
manufaktur yang berkaitan dengan aliran material, energi, dan data sehingga proses
manufaktur dapat lebih efisien dan sesuai dengan target yang ditetapkan (Hyrslova
et al., 2011, Viere et al., 2011, Jasch 2009). Menurut (Abdullah & Amiruddin, 2020)
Material Flow Cost Accounting merupakan alat hitung yang dapat membantu pihak
manajemen dalam mengoptimalkan penggunaan bahan baku, sekaligus membantu
mengurangi limbah. Singkatnya, material flow cost accounting adalah alat
perhitungan yang dapat digunakan untuk membantu manajemen dalam
mengalokasikam penggunaan bahan baku secara efektif dan efisien untuk dapat
meningkatkan laba dan produktivitas serta mengurangi dampak negative
kelingkungan. MFCA bisa digunakan disemua jenis industri yang menggunakan
bahan baku dan energi, semua jenis dan ukuran, dengan atau tanpa tempat sistem
pengelolaan lingkungan (Abdullah & Amiruddin, 2020). Langkah perhitungan
MFCA menurut (Putri et al., 2024) menggunakan logaritma natural (LN) dari biaya
produksi yang diperoleh dari:
????? ??????si = BBB + BTKL + BOP
Keterangan:
BBB = Biaya Bahan Baku
BTKL = Biaya Tenaga Kerja Langsung
BOP = Biaya Overhead Pabrik

Green Accounting


Akuntansi hijau atau green accounting adalah proses mengidentifikasi,
mengukur, mencatat, meringkas, melaporkan dan mengungkapkan data tentang
obyek, transaksi, peristiwa atau dampak aktivitas ekonomi, sosial dan lingkungan
terhadap masyarakat, lingkungan serta perusahaan itu sendiri dalam satu paket
pelaporan informasi akuntansi yang terintegrasi untuk membantu pengguna dalam
mengevaluasi dan membuat keputusan ekonomi dan non-ekonomi (Pertiwi et al.,
2023). Green accounting adalah suatu aktivitas perusahaan yang berhubungan
dengan lingkungan yang didalamnya terdapat pengidentifikasian, pengukuran,
penilaian dan pengungkapan biaya- biaya yang berkaitan dengan lingkungan”
(Aniela, 2012). Green accounting adalah bagaimana suatu laporan keungan
perusahaan yang didalamnya harus terdapat informasi akibat dari suatu kejadian
atau peristiwa yang menyangkut dengan lingkungan. Pelaporan green accounting
bertujuan untuk menyajikan data keuangan, sosial dan lingkungan secara
terintegrasi dalam satu laporan tahunan supaya bisa berguna bagi para stakeholder
dalam mengevaluasi dan mengambil keputusan.
Model pelaporan green accounting memuat dua jenis data akuntansi yakni
data akuntansi kuantitatif yang diartikan sebagai data yang berupa angka-angka dari
komponen-komponen green accounting, dan data akuntansi kualitatif yang
menjelaskan maksud dari angka-angka kuantitatif dari komponen-komponen green
accounting (Lako, 2018). Sasaran dari green accounting yakni agar para
penggunanya meliputi manajemen, pemegang saham, kreditur, pelanggan,
konsumen, karyawan, pemerintah dan masyarakat luas dapat menganalisis dan
menilai secara menyeluruh terkait posisi keuangan dan kinerja bisnis, ririko
perusahaan, prospek pertumbuhan bisnis dan kinerja laba perusahaan serta
keberlanjutan perusahaan sebelum mengambil suatu keputusan ekonomi dan non
ekonomi yang bersifat final (Pertiwi et al., 2023).
Green accounting adalah cara untuk mencatat dampak dari suatu peristiwa
yang melibatkan lingkungan dalam laporan keuangan (Adlan, 2022). Penelitian ini
mengukur green accounting melalui pengungkapan informasi lingkungan yang
dijelaskan melalui laporan tahunan perusahaan. Menurut (Santi et al., 2022) segala
pengungkapan informasi lingkungan akan berdampak kepada citra perusahaan itu
sendiri. Semakin banyak informasi lingkungan yang disampaikan oleh perusahaan,
semakin mudah bagi para pemangku kepentingan untuk memantau kegiatan
perusahaan.

Sustainable Development


Pada tanggal 20 – 22 Juni 1992, para pemimpin kepala Negara serta
pemimpin bisnis dunia berkumpul di Rio de Janeiro, Brasil untuk melakukan
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) tentang bumi (Earth Summit). Pada KTT
tersebut, mereka menyepakati konsep baru dalam model pembanguan dunia yaitu
Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development). Dalam konsep baru
tersebut dinyatakan bahwa pembangunan berkelanjutan (sustainable development)
adalah pembangunan yang menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial dan
lingkungan pada generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi
mendatang untuk menjalani kehidupan yang layak (United Nations General
Assembly, 1987; Panayotou, 1994; Benn dan Bolton, 2011).
Melakukan cara-cara yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan
pada aktivitas industry, bisnis, korporasi serta praktik manajemen produksi, operasi,
keuangan, akuntansi dan praktik lainya dalam upaya meningkatkan pertumbuhan
ekonomi dan laba bisnis merupakan Inti dari konsep berkelanjutan. (Suryo Sakti
Hadiwijoyo & Anisa, 2019) Sustainable development memiliki 17 tujuan, dari 169
target dan 241 indikator. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:

  1. Menghapus segala bentuk kemiskinan
  2. Mengakhiri kelaparan
  3. Pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi
  4. Kehidupan sehat dan sejahtera
  5. Pendidikan berkualitas
  6. Air bersih dan sanitasi layak
  7. Energy bersih dan terjangkau
  8. Berkurangnya kesenjangan
  9. Penanganan perubahan iklim
  10. Kesetaraan gender
  11. Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab
  12. Ekosistem laut dan ekosistem darat
  13. Perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh
  14. Industry, inovasi dan infrastruktur
  15. Mengurangi ketimpangan dalam dan antar Negara
  16. Kota dan komunitas berkelanjutan
  17. Kemitraan untuk mencapai tujuan
    Tujuan dari konsep keberlanjutan yang diterapkan pada perusahaan adalah
    mempertahankan kelangsungan hidup usahanya baik saat ini maupun dimasa depan.
    Berdasarkan laman resmi GRI, tertulis bahwa “Sumber daya yang diperbarui
    sekarang tersedia untuk membantu perusahaan melaporkan kemajuan dalam
    mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) PBB
    melalui standar GRI.” Sehingga, untuk dapat berkontribusi positif terhadap
    tercapainya sustainable development, perusahaan dapat menggunakan parameter
    standar pelaporan Global Reporting Initiative (GRI). Penelitian ini menggunakan
    GRI 200 yang merangkum topik ekonomi dimana topik ekonomi ini menilai sejauh
    mana suatu perusahaan dapat menjalankan kegiatan ekonominya secara efektif dan
    efisien, GRI 300 topik lingkungan. Topik khusus ini melihat bagaimana perusahaan
    menjaga keseimbangan dan integritas lingkungan dan menjalankan kegiatan
    operasionalnya, dan GRI 400 topik Sosial. Dimana topik sosial ini melihat
    bagaimana perusahaan terus memberikan umpan balik positif bagi masyarakat dan
    karyawan. Umpan balik positif dapat diciptakan dengan berbagai cara, seperti
    memberdayakan masyarakat sekitar untuk menumbuhkan kreativitas (Priyo &
    Haryanto, 2022)

Teori Stakeholder


Menurut Stakeholder theory suatu perusahaan harus melayani seluruh
stakeholdernya termasuk para analis, konsumen, pemasok, lembaga pemerintah,
masyarakat dan para pemegang saham agar dapat dianggap sebagai entitas yang sah
(Krisna D. P. A. R, 2019). Hal ini dapat diartikan, bahwa perusahaan mempunyai
kewajiban terhadap pihak-pihak yang terkena dampak operasinya dan beberapa
pihak yang berkaitan dengannya.
Untuk memenuhi tanggung jawabnya kepada para stakeholder, perusahaan
membuat pengungkapan berupa green accounting atau kinerja lingkungannya pada
annual report yang dihasilkan. Sehingga perusahaan bisa memperoleh kepercayaan
dari para stakeholder melalui annual reportnya untuk mendukung keberlanjutan
perusahaannya

Teori Legitimasi


Legitimacy Theory pertama kali dikemukakan oleh Dowling dan Pfeffer
pada tahun 1975. Legitimasi dicirikan sebagai suatu keadaan atau situasi dimana
nilai-nilai suatu entitas perusahaan selaras dengan nilai-nilai komunitas yang lebih
besar di lengkungan tempat mereka beroprasi (May et al., 2023). Hal ini bisa
diartikan bahwa, keberadaan organisasi akan dapat berlanjut apabila sistem nilai
yang digunakan untuk menjalankan kegiatan operasinya sesuai dengan sistem nilai
yang dimiliki masyarakat.
Legitimasi perusahaan akan diperoleh, jika pengorbanan sosial yang
dilakukan perusahaan membuahkan hasil yang sesuai dengan yang diharapkan
masyarakat (Oktadifa & Widajantie, 2023). Sehingga masyarakat tidak mengajukan
tuntutan apapun terkait keburukan lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan.
Upaya perusahaan untuk memperoleh legitimasi dapat dilakukan dengan
mengungkapkan informasi terkait aktivitas sosial dan lingkungan dalam annual
report perusahaan sebagai upaya membangun kredibilitas. Bisa disimpulkan bahwa
kaitan teori legitimasi dengan penelitian ini adalah adanya penerapan green
accounting dan penerapan environmental performance, dimana perusahaan
mengungkapkan kinerja sosial dan lingkungannya pada masyarakat secara terbuka,
transparan dan akuntabel dalam upaya menumbuhkan keselarasan antara
masyarakat dan perusahaan sehingga perusahaan dapat memperoleh legitimasi dari
masyarakat untuk menjaga keberlangsungan perusahaan dalam jangka panjang
(Fauzi & Chandra, 2016)

Environmental Performance


Konsep environmental performance (kinerja lingkungan) mengacu
pada seberapa besar dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan atas
kegiatan operasi perusahaan. Dampak kerusakan lingkungan yang lebih
sedikit yang ditimbulkan oleh operasi perusahaan menunjukkan
environmental yang baik, sebaliknya semakin besar kerusakan lingkungan
yang ditimbulkan menunjukkan environmental performance yang buruk.
Secara umum environmental performance menggambarkan keseluruhan
pencapaian perusahaan dalam mengatasi permasalahan lingkungan sebagai
akibat dari kegiatan operasional perusahaan Shofia et al., (2020).
Environmental performance mempertimbangkan efisiensi dalam
pemanfaatan sumber daya daur ulang, dan -pengurangan polusi. Jadi,
environmental perfromance merupakan hasil yang dapat diukur dari system
manajemen lingkungan berkaitan control terhadap aspek-aspek lingkungan
untuk menciptakan dan mengupayakan lingkungan yang baik. (Sulistiawati
et al., 2017).
Hal yang melatarbelakangi perlunya environmental performance
didasarkan pada proses efisiensi penggunaan sumber daya dan system
efektivitas dalam mencapai terget ekoefisiensi atau mengacu pada dimensi
keuangan efisiensi keuangan dalam melaksankan program lingkungan.
Menurut D. P. Sari et al., (2011) ekoefisiensi adalah menajemen lingkungan
yang dapat mengurangi dampak lnegatif pada lingkungan, konsumsi sumber
daya dan biaya secara simultan atau produksi barang atau jasayang dilakukan
oleh perusahaan. Denagn demikian konsep ekoefisiensi berkaitan erat
dengan kinerja lingkungan, sehingga implikasi ekoefisiensi berasal dari
peningkatan efisiensi ari perbaikan kinerja lingkungan

Green Accounting


Menurut Abdullah et al., (2021), akuntansi telah menetapkan budaya
organisasi yang berdampak pada keberhasilan bisnis dan kredibilitas
perusahaan. Banyak organisasi bisnis yang tidak yakin terhadap hasil dari
penerapan green accounting (akuntansi hijau) dalam setiap aktivitas
operasinya, sehingga enggan untuk menerapkannnya. Hal ini sudah
sewajarnya terjadi karena green accounting merupakan paradigma baru
dalam disiplin ilmu akuntansi yang mana fokus perusahaan tidak hanya pada
peningkatan laba semata, namun juga harus bertanggung jawab atas dampak
lingkungan yang diakibatkan dari aktivitas operasinya. Nisa et al., (2020)
mengungkapkan bahwa green accounting memiliki peran utama yang dapat
mengatasi permasalahan lingkungan yang disebabkannya. Banyaknya isu
mengenai kerusakan alam yang disebabkan oleh aktivitas bisnis yang
dilakukan oleh perushaaan mendasari adanya konsep green accounting.
Menurut N. R. Sari et al., (2016) U.S. Environmental Protection Agency
(EPA) memandang green accounting mengacu pada estimasi dan pelaporan
public atas kewajiban lingkungan dan biaya lingkungan yang material secara
finansial. Sederhanyanya, green accounting berupaya menghubungkan
biaya lingkungan dengan biaya operasi perusahaan. Green accounting
merupakan alat manajemen untuk pertimbangan biaya lingkungan yang
lebih baik, sehinggga sangat erat hubungannya dengan penggunaan biaya-
biaya pada lingkungan. Biaya lingkungan adalah salah satu jenis dari banyak
biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam menyediakan barang dan jasa
kepada pelanggan. Manajemen biaya lingkungan yang baik dapat
meningkatkan kinerja lingkungan yang berdampak pada manfaat bagi
lingkungan sekitar, manusia serta kesuksesan bisnis. Selain itu, biaya
lingkungan dapat digunakan dalam penetapan biaya dan harga produk lebih
akurat, sehingga dapat memebantu perusahaan dalam merancang bisnis yang
lebih ramah lingkungan untuk masa depan.
Menurut Chasbiandani et al., (2019), biaya lingkungan layak mendapat
perhatian manajemen karena biaya lingkungan dapat menghasilkan
pendapatan tambahan melalui penjualan limbah produk sampingan,
pengalihan tunjangan polusi dan lisensi teknologi bersih. Pada dasarnya
menurut Chasbiandani et al., (2019), green accounting adalah bagaimana
membebankan dampak atas suatu peristiwa yang melibatkan lingkungan
kedalam laporan keuangan. Fungsi utama green accounting (akuntansi
hijau) adalah untuk meningkatkan environmental performance (kinerja
lingkungan) mengendalikan biaya, berinvestasi dalam teknologi ramah
lingkungan, dan mempromosikan proses produksi yang ramah lingkungan.
Selain. Selain itu, menurut Putri et al., (2019) green accounting juga
memberikan peluang untuk meminimalkan penggunaan energi, melestarikan
sumber daya, mengurangi resik, kesehatan dan keselamatan lingkungan,
serta mempromosikan keunggulan kompetitif

Stakeholder Theory


Menurut Nababan et al., (2019) teori Stakeholder mengatakan bahwa
perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingan
sendiri namun harus memberikan manfaat bagi stakeholder-nya. Konsep
stakeholder pertama kali dikembangkan oleh freeman (1984) untuk
menjelaskan tingkah laku perusahaan (corporate behavior) dan kinerja
sosial.
Conlan et al., (2013), mengemukakan argumentnya bahwa dasar dari
teori kepentingan adalah bahwa perusahaan telah menjadi sangat besar, dan
menyebabkan masyarakat menjadi perpasive sehingga perusahaan perlu
melaksanakan akuntabilitasnya terhadap berbagai sektor masyarakat dan
bukan hanya pada pemegang saham saja. Kreditor, konsumen, pemasok,
karyawan dan komunitas lainseperti masyarakat yang merupakan bagian dari
lingkungan sosial. Stakeholder pada dasarnya mengendalikan atau memiliki
kepamampuan untuk mempengaruhi pemakaian sumber-sumber ekonomi
yang digunakan perusahaan.
Menurut Iqbal et al., (2008), seperti halnya pemegang saham yang
mempunyai hak terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh
manajemen perusahaan stakeholder juga mempunyai hak terhadap
perusahaan

Legitimacy Theori

teori legitimasi dicetuskan oleh weber pada tahun 1958 mengukakan
bahwa organisasi akan mencoba terus supaya dapat meyakinkan stigma
masyarakat bahwa organisasi tersebut telah melakukan kegiatan sesuai aturan yang ada. Apabila terjadi ketidak seimbangan maka akan menimbulkan stigma
yang buruk dimata masyarakat dan stakeholder lainnya serta akan berdampak
pada kelangsungan usaha sebuah perusahaan. (Mukrima et al., 2016)
Menurut Robert et al., (2004), Teori Legitimasi didasarkan pada
gagasan bahwa ada kontak sosial antara bisnis dan masyarakat. Penelitian ini
menggunakan variabel green accounting dimana sejalan dengan teori
legitimasi yang mengungkapkan perilaku perusahaan terhadap lingkungan
berhungan langsung dengan masyarakat akibat dari aktivitas bisnis
perusahaan yang melibatkan lingkungan.perusahaan memerlukan perhatian
dan tanggung jawab lebih dalam setiap aktivitas bisnisnya terutama yang
melibatkan lingkungan agar dapat bertindak dalam batasan normal yang
dapat diterima oleh masyarakat. Perusahaan diharuskan menjaga kelestarian
lingkungan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, serta perlu
mengungkapkan bentuk tanggung jawab sosial maupun lingkungan pada
khalayak umum agar masyarakat dapat menerima keberadaan perusahaan
tersebut

Pengaruh ISO 14001 Terhadap Financial Perfomance


Permasalahan kerusakan lingkungan salah satunya disebabkan
dari eksternalitas pada kegiatan ekonomi. Eksternalitas merupakan
kondisi dimana kesejahteraan suatu individu/kelompok tidak hanya
bergantung pada aktivitasnya namun dipengaruhi pula oleh aktivitas
individu/kelompok lain. Eksternalitas negatif pada lingkungan alam
dan lingkungan sosial sebagai dampak dari aktivitas industri, dapat
menimbulkan market failure yang kemudian berdampak pada
perekonomian (Tietenberg dan Lewis, 2011 dalam Aprilasani et
al, 2017). Oleh karena itu, perlu penerapan sistem pengelolaan
lingkungan untuk memastikan keberlanjutan industri.
Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 (SML ISO-14001)
merupakan suatu perangkat pengelolaan lingkungan yang bersifat
sukarela (voluntary) bertujuan untuk secara berkelanjutan mencapai
perbaikan pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan, dengan
prinsip kerja yang mengutamakan pencegahan polusi, taat dengan
peraturan dan perbaikan berkelanjutan. Kepedulian terhadap
lingkungan sebenarnya muncul akibat dari berbagai dorongan dari
pihak luar perusahaan, antara lain: pemerintah, konsumen, stakeholder,
dan persaingan (Andayani, 2015).
Keuntungan ekonomi yang dapat diperoleh dari SML ISO 14001
antara lain memperbaiki kinerja lingkungan secara keseluruhan,
menghasilkan suatu kerangka kerja dalam upaya untuk pencegahan
polusi, meningkatkan efisiensi dan penghematan biaya potensial,
dan meningkatkan citra perusahaan (Sueb dan Keraf, 2012).
Di dukung dengan penelitian Tze San Ong et al (2016) yang
meneliti mengenai pengaruh penerapan ISO 14001 dengan kinerja
keuangan perusahaan, dan hasilnya perusahaan yang menerapkan ISO
14001 dapat meningkatkan kinerja keuangan perusahaan (ROA dan
\ROE). Hal ini dikarenakan banyak investor percaya bahwa perusahaan
yang memberi perhatian khusus terhadap lingkungan akan lebih
berkelanjutan daripada yang tidak

Pengaruh Enviromental Perfomance Terhadap Financial Perfomance


Environmental performance adalah kinerja perusahaan
dalam menciptakan lingkungan yang baik (green) (Andayani, 2015).
Perusahaan dipandang sebagai organisasi yang harus conform dengan
aturan masyarakat untuk menjamin social approval dan dapat terus
eksis (Whino, 2014). Environmental performance perusahaan diukur
dari prestasi perusahaan dalam mengikuti PROPER yang merupakan
salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
(KLH) untuk mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan
lingkungan hidup melalui instrumen informasi (Andayani, 2015).
Penelitian yang dilakukan Fitriani (2013) membuktikan bahwa
PROPER yang digunakan sebagai alat ukur kinerja lingkungan
perusahaan berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan,
menunjukkan bahwa semakin baik kinerja lingkungan maka akan
direspon positif oleh investor melalui fluktuasi harga saham perusahaan
yang dapat meningkatkan kinerja keuangan perusahaan. Hal ini akan
berpengaruh terhadap pendapatan dan laba perusahaan yang
merupakan indikator dari kinerja keuangan.
Hal tersebut sejalan dengan penelitian yang dilakukan Damanik
dan Yadnyana (2017), menemukan bahwa perusahaan dengan tingkat
pertumbuhan tinggi, kinerja lingkungan berpengaruh positif terhadap
kinerja keuangan sedangkan pada perusahan dengan tingkat
pertumbuhan rendah, kinerja lingkungan berpengaruh negatif terhadap
kinerja keuangan. Hal ini karena perusahaan dengan tingkat
pertumbuhan tinggi memiliki gaya manajemen yang lebih organik dan
dapat mengambil keuntungan tambahan dengan berinvestasi melalui
kinerja lingkungan.
Penelitian lain yang mengemukakan hal serupa seperti, Whino
(2014), dan Andayani (2015) menyatakan bahwa kinerja lingkungan
berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja keuangan (ROA)

komisaris independen

Tunggal (2009:79) mengungkapkan komisaris independen adalah
Komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang diangkat
berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan
pemegang saham utama, anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris
lainnya. ”Komisaris Independen menurut Agoes dan Ardana (2014:110)
adalah Dewan Komisaris dan direktur independen adalah seseorang yang
ditunjuk untuk mewakili pemegang saham independen (pemegang saham
minoritas) dan pihak yang ditunjuk tidak dalam kapasitas mewakili pihak
mana pun dan semata-mata ditunjuk berdasarkan latar belakang pengetahuan,
pengalaman, dan kealian profesional yang dimilikinya untuk sepenuhnya
menjalankan tugas demi kepentingan perusahaan”.Sedangkan menurut
Komite Nasional Kebijakan Governance (2006) Komisaris Independen
adalah anggota dewan komisaris yang tidak berafiliasi dengan manajemen,
anggota dewan komisaris lainnya dan pemegang saham pengendali, serta
Dewan Komisaris Independen bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi
kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak sematamata demi
kepentingan perusahaan.
Menurut Tricker (2009, dalam Lukviarman, 2016:57), menjelaskan
bahwa peranan Board of Directors (BOD) sebagai the governing body untuk
setiap entitas korporasi dengan peran utama berupa tanggung jawab yang
berhubungan dengan seluruh keputusan dan kinerja organisasi tersebut.
Komisaris independen memiliki tanggung jawab yang harus dilaksanakan
untuk 14 mendorong diterapkannya good corporate governance. Penelitian
terdahulu yang dilakukan oleh Wulandari (2006, dalam Meliliani, 2013:72),
menyatakan bahwa proporsi dewan komisaris independen tidak berpengaruh
positif terhadap kinerja perusahaan. Penelitian yang dilakukan oleh Sarafina
dan Saifi (2017:45) menyatakan bahwa proporsi dewan komisaris
independen berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan dan nilai
perusahaan.
Komisaris Independen sebagai organ utama dalam penerapan praktik
GCG, dengan melihat fungsi yang dimiliki. Karenanya, sesuai dengan
namanya Koisaris Independen, maka harus memiliki independensi dan
menjalankan fungsinya yaitu sebagai fungsi pengawasan dan kepemimpinan
yang merupakan hal dasar yang dibutuhkan dari perannya tersebut.
Komisaris independen dapat membuat dewan komisaris bersifat
objektif saat mengambil keputusan dalam mengevaluasi kinerja manajemen
perusahaan (Otoritas Jasa Keuangan, 2014). Selain itu, komisaris independen
dapat mengurangi terjadinya masalah keagenan

ISO 14001

ISO 14001 adalah suatu perangkat pengelolaan lingkungan yang bersifat
sukarela (voluntary) bertujuan untuk secara berkelanjutan mencapai
perbaikan pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan dengan prinsip
kerja yang mengutamakan pencegahan polusi, taat dengan peraturan dan
perbaikan berkelanjutan. International Organization for Standarization (ISO)
adalah organisasi yang mengeluarkan ISO 14001 yang merupakan standar
internasional mengenai Environmental Management System (Sistem
Manajemen Lingkungan/SML) yang merupakan dasar konsep ISO 14001
yaitu suatu sistem untuk mencapai pengelolaan lingkungan yang baik dan
bersifat sukarela (Ramadhanti,2013).
Menurut Saputra (2019) ISO 14001 merupakan suatu system manajemen
lingkungan berstandar internasional yang mengatur perusahaan untuk
menerapkan kebijakan yang bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan
yang timbul akibat aktifitas perusahaan. ISO 14001 merupakan standar
internasional yang digunakan untuk menentukan persyaratan untuk
pendekatan manajemen yang terstruktur untuk perlindungan lingkungan. ISO
14001 merupakan sistem manajemen lingkungan, dimana berfungsi untuk
memastikan bahwa proses yang digunakan dan produk yang dihasilkan telah
memenuhi komitmen terhadap lingkungan terutama upaya pemenuhan
terhadap peraturan di bidang lingkungan, pencegahan terhadap pencemaran
lingkungan dan perbaikan berkelanjutan. Tujuan dari ISO 14001 adalah untuk
memungkinkan suatu organisasi dari semua jenis sektor atau ukuran untuk
mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang berkomitmen untuk
bertanggung jawab terhadap lingkungan seperti minimalisasi dampak
lingkungan. Sertifikat ISO 14001 mempunyai manfaat tidak hanya untuk
lingkungan akan tetapi produsen/perusahaan juga akan merasakan
manfaatnya. Manfaat dari Sertifikat ISO 14001 bagi perusahaan antara lain :
a. Meminimalisasi potensi konflik antara para pekerja dengan perusahaan
dalam penyediaan lingkungan kerja yang layak dan sehat serta
meningkatkan produktivitas para pekerja melalui efisiensi waktu dan
biaya.
b. Menjembatani pemenuhan peraturan lingkungan dengan lebih terencana
dan terstruktur.
c. Mendorong penggunaan sumber daya alam yang lebih bijaksana sehingga
akan menuju terciptanya eko-efisiensi.
d. Menjaga citra atau image baik dari perusahaan yang selama ini sering
dikaitkan secara negative dengan pencemaran lingkungan. Sedangkan
manfaat Sertifikat ISO 14001 bagi lingkungan antara lain :
a. Mengurangi pencemaran lingkungan melalui penurunan penggunaan
bahan- bahan kimia berbahaya yang dipakai perusahaan dalam proses
produksinya.
b. Pengurangan limbah berbahaya dan dapat mengurangi gangguan sosial
yang dihasilkan oleh perusahaan selama produksi berlangsung seperti
kebisingan, polusi air, polusi tanah, polusi udara, kemacetan serta
social responsibility.
Berdasarkan penjelasan diatas Sertifikat ISO 14001 akan
memberikan banyak keuntungan bagi lingkungan dan perusahaan yang
menerapkan sistem manajemen lingkungan yang ada pada panduan
manajemen lingkungan ISO 14001. Dengan Sertfikat ISO 14001 ini
perusahaan akan mendapatkan nama baik dan kepercayaan yang lebih dari
investor, konsumen, masyarakat sekitar dan pemerintahan setempat. Hal
ini akan mendorong peningkatan dari keberlangsungan perusahaan,
sehingga akan meningkatkan kinerja keuangan perusahaan

SO 14031

SO 14031 menegaskan bahwa kinerja lingkungan adalah hasil sebuah
manajemen organisasi dan pengaruhnya terhadap lingkungan. Standar kinerja
lingkungan meliputi tujuan lingkungan dan target atau level kinerja
lingkungan yang diharapkan oleh manajemen organisasi, sekaligus dapat
digunakan untuk tujuan evaluasi kinerja lingkungan. Evaluasi kinerja
lingkungan korporasi juga diterbitkan oleh beberapa organisasi internasional
seperti WBSD (World Business Council for Sustainable Development) tahun
2000; ISO (International Organization for Standardization) tahun 1999 dan
2013; UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development)
tahun 2000; dan GRI (Global Reporting Initiative) tahun 2000, 2002, 2006
dan 2014 (Wan & Tang, 2014).
Evita & Syafruddin (2019) sertifikat ISO 14001 merupakan suatu standar
internasional mengenai sistem manajemen lingkungan (SML) yang
membantu perusahaan dalam mengidentifikasi, memprioritaskan, dan
mengatur resiko-resiko dalam lingkungan sebagai bagian dari praktek bisnis
normal. Andayani (2015) menyatakan bahwa sistem manajemen lingkungan

Enviromental perfomance


Menurut Suratno (2006) dalam Camilia (2016) menyatakan bahwa
kinerja lingkungan adalah kinerja perusahaan dalam menciptakan lingkungan
yang baik atau green. Menurut Pflieger et al (2005) dalam Mastilah (2016)
menjelaskan bahwa kegiatan perusahaan dalam bidang pelestarian
lingkungan akan mendatangkan sejumlah keuntungan, diantaranya
ketertarikan pemegang saham dan stakeholder terhadap keuntungan
perusahaan akibat pengelolaan lingkungan yang bertanggungjawab. Menurut
Bawley dan Li (2000) dalam Clarkson et al (2006) kinerja lingkungan
adalah: ”proxied by their industry membership and by whether they
report to the Ministry of Environment under the National Pollution
Release Inventory program”. Berdasarkan kutipan tersebut dapat
dijelaskan bahwa kinerja lingkungan adalah kinerja yang dapat
ditunjukkan oleh para anggota industri dengan melaporkan kinerjanya
kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk program yang terkait.
Jadi dengan demikan kinerja lingkungan (environmental performance) ialah
seluruh kegiatan dan aktivitas perusahaan yang memperlihatkan kinerja
perusahaan dalam menjaga lingkungan sekitarnya serta melaporkannya
kepada pihak yang berkepentingan (Royanviani, 2012).
Peningkatan environmental performance adalah sumber informasi
penting agar perusahaan dapat mencapai tingkatan produksi yang efisien,
perbaikan produktivitas sesuai dengan standar keamanan, penekanan biaya
yang disebabkan karena kerusakan lingkungan dan kesempatan memperoleh
pasar baru (Porter & Van der Linde, 1995). Environmental performance
adalah kinerja perusahaan dalam menciptakan lingkungan yang baik atau
disebut juga dengan green. Environmental performance menurut Ali (2004)
adalah mekanisme bagi perusahaan untuk secara sukarela mengintegrasikan
perhatian terhadaplingkungan ke dalam operasinya dan interaksinya dengan
stakeholders, yang melebihi tanggung jawab organisasi di bidang hukum.
Tanggung jawab terhadap lingkungan atau disebut juga environmental
performance yang harus dilakukan perusahaan dalam perkembangannya
sampai saat ini masih atas dasar desakan masyarakat. Walaupun semula
masyarakat menuntut perusahaan untuk menghasilkan produk sebagai
kebutuhannya, tetapi sekarang masyarakat menuntut agar perusahaan
bertanggung jawab terhadap masyarakat melalui kepedulian terhadap
lingkungan sosialnya. Artinya, hak dan kewajiban perusahaan adalah sama
seperti layaknya penduduk sebagai bagian dari masyarakat yang diharapkan
menjadi perusahaan yang memiliki tanggung jawab sosial, bukan sebagai
perusak. Di masa yang akan datang, setelah semakin terbukanya wawasan dan
kesadaran masyarakat serta pemerintah terhadap makna tanggung jawab
terhadap lingkungan, maka kelangsungan hidup suatu perusahaan.
Adanya kesadaran perusahaan menetapkan environmental performance
secara baik sebenarnya merupakan perwujudan sekaligus titik temu antara
kepentingan pelaku etis perusahaan dan esensi strategi pembangunan
berkelanjutan, yaitu dengan melalui langkah mengintegrasikan antara
pembangunan ekonomi, sosial, kemasyarakatan dan lingkungan hidup. Para
investor juga menaruh perhatian terhadap isu lingkungan ini, terutama
kaitannya dengan pemilihan investasi. Para investor pasti akan memilih
investasi yang paling menguntungkan dan tidak mengandung banyak risiko
yang diakibatkan oleh kepedulian lingkungan perusahaan yang kurang.
Namun environmental performance perusahaan ini masih dipengaruhi skala
usaha dan kelompok perusahaan tertentu saja (Wahjoedi, 2005). Bahkan
dalam perkembangan selanjutnya, bahwa pihak-pihak yang berkepentingan
menaruh perhatian terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial, terutama
dalam keputusan ekonominya. Environmental performance harus digunakan
sebagai salah satu strategi di dalam mengembangkan usaha perusahaan.
Pengukuran terhadap environmental performance dengan melihat prestasi
perusahaan mengikuti program PROPER yang merupakan salah satu upaya
yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk
mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup
melalui instrumen informasi. Sistem peringkat kinerja PROPER mencakup
pemeringkatan perusahaan dalam lima warna yang akan diberi skor secara
berturut-turut dengan nilai tertinggi 5 untuk warna emas, 4 untuk warna hijau,
3 untuk warna biru, 2 untuk warna merah, dan nilai terendah 1 untuk warna
hitam

Financial Perfomance


Menurut Parengkuan (2017) kinerja keuangan merupakan faktor penting
untuk menilai keseluruhan kinerja perusahaan, termasuk penilaian aset, utang,
likuiditas, dan lain sebagainya. Kinerja keuangan merupakan bagian penting
dari perusahaan karena merupakan dasar untuk pengambilan keputusan bagi
pihak internal dan eksternal perusahaan, oleh karena itu, analisis kinerja
keuangan sangat diperlukan. Analisis kinerja juga digunakan perusahaan
untuk melakukan perbaikan di atas kegiatan operasionalnya agar dapat
bersaing dengan perusahaan lain.
Analisis kinerja keuangan merupakan proses pengkajian secara kritis
terhadap review data, menghitung, mengukur, menginterprestasi, dan
memberi solusi terhadap keuangan perusahaan pada suatu periode tertentu.
Pada penelitian ini, peneliti mengukur kinerja keuangan dengan menggunakan
rasio profitabilitas yang diukur dengan menggunakan return of assets (ROA).
Menurut Winarno (2019) mengungkapkan bahwa ROA merupakan indikator
pengukuran kinerja keuangan yang komprehensif untuk melihat keadaan
suatu perusahaan berdasarkan laporan tahunan, mudah dihitung, mudah
dipahami, dan sangat berarti dalam penilai absolut, serta berfungsi sebagai
penyebut yang dapat mewakili keuntungan bisnis.
Kinerja perusahaan diartikan sebagai kemampuan perusahaan untuk meraih
tujuannya melalui pemakaian sumber daya secara efisien dan efektif
dan menggambarkan seberapa jauh suatu perusahaan mencapai hasilnya
setelah dibandingkan dengan kinerja terdahulu previous perfomance dan
kinerja organisasi lain benchmarking, serta sampai seberapa jauh meraih
tujuan dan target yang telah ditetapkan (Muhammad, 2008:14 dalam
Nugrahayu dan Retnani, 2015). Kinerja adalah gambaran mengenai tingkat
pencapaian pelaksanan suatu kegiatan/program kebijaksanaan dalam
mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi yang tertuang dalam
perumusan skema strategis (strategic planning) suatu organisasi (Wibowo,
2010:7 dalam Tahaka, 2013).
Dari berbagai definisi kinerja di atas dapat disimpulkan bahwa kinerja
merupakan perfomance atau penampilan atau hasil kerja seseorang maupun
organisasi dalam melaksanakan pekerjaan untuk mencapai tujuan serta dapat
diukur dengan standar yang telah ditetapkan selama periode tertentu.
Pengukuran kinerja merupakan pendekatan sistematik dan terintegrasi
untuk memperbaiki kinerja organisasi dalam rangka mencapai tujuan strategi
organisasi dan mewujudkan visi dan misinya (Mahmudi, 2005:15 dalam
Pratiwi dan Mildawati, 2014). Pengukuran kinerja adalah salah satu faktor
yang sangat penting bagi perusahaan karena merupakan usaha memetakan
strategi ke dalam tindakan pencapaian target tertentu (Giri, 1998 dalam Dewi,
2015). Sistem pengukuran kinerja dapat dijadikan sebagai alat pengendalian
organisasi, karena pengukuran kinerja diperkuat dengan menetapkan reward
dan punishment system (Ulum, 2009 dalam Dewi, 2015).
Financial performance dapat mencerminkan prestasi perusahaan,
sehingga bisadigunakan sebagai ukuran untuk menilai baik buruknya
keuangan suatu entitas bisnis pada periode tertentu (Wulandari dan Hidayah,
2013). Financial performance dapat dianalis melalui rasio keuangan yang ada
pada laporan keuangan(Mahrani dan Soewarno, 2018). Menurut teori
legitimasi, perusahaan seharusnya menjalankan operasi bisnisnya dengan
mempertimbangkan masyarakat di sekitarnya sebagai upaya untuk menjamin
kelangsungan operasional perusahaan (Burgwaldan Vieira, 2014). Perusahaan
diharapkan tidak hanya mengedepankan laba, tetapi juga harus memikirkan
aspek sosial (people) serta lingkungan (planet)

Pengaruh Environmental Performance Terhadap pengungkapan


Corporate Social Responsibility Dimoderasi Oleh Leverage
Leverage menunjukkan proporsi atas penggunaan utang untuk membiayai
investasinya. Leverage yang diproksi oleh DER berbanding lurus dengan kinerja
lingkungan dan pengungkapan CSR perusahaan, apabila leverage (DER)
meningkat maka perusahaan melakukan peningkatan kinerja lingkungan dan
mengungkapkan CSR sebagai cara untuk menarik perhatian Stakeholder dan
memberikan kesan yang positif terhadap perusahaan..
Menurut Devita (2015) bahwa :
“DER dapat memperkuat hubungan kinerja lingkungan terhadap luas
pengungkapan CSR. perusahaan yang memiliki tingkat leverage yang
tinggi, menganggap perlu memberikan laporan pengungkapan tanggung
jawab sosial sehingga akan memberikan good news mengenai kinerja
perusahaan. Salah satu cara nya adalah dengan mengungkapan informasi
tambahan seperti pengungkapan sosial dan kinerja lingkungan
perusahaan”.
Menurut Marwata (2001) dalam Devita (2015) bahwa :
“Teori keagenan memprediksi bahwa perusahaan dengan rasio leverage
yang lebih tinggi akan mengungkapkan lebih banyak informasi, karena
biaya keagenan perusahaan dengan struktur modal seperti itu lebih tinggi
(Jensen & Meckling, 1976). Tambahan informasi diperlukan untuk
menghilangkan keraguan pemegang obligasi terhadap dipenuhinya hak hak
mereka sebagai kreditur. Oleh karena itu perusahaan dengan leverage yang
tinggi memiliki kewajiban untuk melakukan ungkapan yang lebih luas
daripada perusahaan dengan leverage yang rendah. Jika rasio DER
perusahaan naik, besar kemungkinan kinerja perusahaan naik maka akan
berpengaruh pada kinerja lingkungan yang baik. Kepustusan untuk
mengungkapkan informasi sosial dan lingkungan ini akan mengurangi
keraguan kreditur terhadap perusahaan.
Menurut Purnasiwi dan Sudarno (2010) yang memberikan bukti empiris
bahwa :
“DER berpengaruh terhadap pengungkapan CSR. DER sebagai variabel
moderasi yang diinteraksikan dengan kinerja lingkungan berhasil
memperkuat pengaruhnya terhadap pengungkapan CSR. Pada uji linier
berganda, pengaruh hasil interaksi DER dan kinerja lingkungan terhadap
pengungkapan CSR adalah positif, apabila kinerja lingkungan naik maka
pengungkapan CSR akan meningkat”

Pengaruh Media Exposure Terhadap pengungkapan CorporateResponsibility


Teknologi yang semakin maju terutama di bidang komunikasi salah satunya
media internet (website) dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak termasuk
perusahaan. Melalui media internet (website) perusahaan dapat menyampaikan
informasi dan mengungkapkan CSR dengan harapan masyarakat mengetahui
aktivitas tersebut dan dapat memberikan nilai baik bagi perusahaan dan citra yang
positif.
Menurut Andreas, Desmiyawati, dkk (2015) bahwa :
“the larger the company will express wider social responsibility,
companies increasingly severe public pressure through the media
exposure will make disclosure of wider social responsibility, increasingly
sensitive industry will make disclosure of wider social responsibility”.
Menurut Fahmi (2015) bahwa :
“Media mempunyai peran sebagai sarana perusahaan untuk mendorong
manajemen melakukan pengungkapan CSR dan perusahaan yang ingin
mendapat kepercayaan serta legitimasi komunitas sosialnya melalui
kegiatan CSR, maka dari itu harus mempunyai kapasitas untuk memenuhi
kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholder) dan dapat berkomunikasi
dengan pemangku kepentingannya secara efektif”.
Menurut Ratnasari (2012) menyatakan bahwa :
“Perusahaan dapat mengungkapkan aktivitas corporate social
responsibility melalui berbagai media. Media internet (web) merupakan
media yang efektif dengan didukung oleh para pemakai internet yang
mulai meningkat. Harapan pengungkapan CSR perusahaan melalui media
internet adalah agar masyarakat mengetahui aktivitas sosial yang
dilakukan oleh perusahaan sehingga perusahaan”

Pengaruh Environmental Performance Terhadap pengungkapanCorporate Social Responsibility


Semakin baik kinerja lingkungan sebuah perusahaan maka akan semakin
banyak pengungkapan Corporate Social Responsibilty yang dilakukan oleh
perusahaan tersebut. Perusahaan yang memiliki kinerja lingkungan yang baik
akan melakukan pengungkapan CSR yang lebih luas. Hal ini dinilai mampu untuk
memberikan citra yang baik untuk perusahaan sehingga mendapatkan respon yang
positif dari berbagai pihak termasuk stakeholder.
Menurut Devita (2015) bahwa :
Kinerja lingkungan dipengaruhi oleh seberapa besar motivasi perusahaan
untuk melakukan pengelolaan lingkungan sehingga akan berdampak pada
pengungkapan tanggung jawab sosial yang dilakukan perusahaan. Semakin
baik kinerja lingkungan perusahaan dan memberikan kontribusi positif
terhadap lingkungannya maka semakin besar pula pengungkapan CSR yang
diungkapkan oleh perusahaan. Teori stakeholders menganjurkan perusahaan
untuk meyakinkan bahwa aktivitas dan kinerjanya dapat diterima oleh
masyarakat. Perusahaan menggunakan laporan tahunan mereka untuk
menggambarkan kesan tanggung jawab lingkungan, sehingga mereka
diterima oleh masyarakat.
Menurut Nurjanah (2015) bahwa :
“Perusahaan dengan kinerja lingkungan yang baik akan cenderung memiliki
CSR disclosure yang lebih banyak dibandingkan dengan perusahaan dengan
kinerja lingkungan yang buruk. Hal ini dikarenakan perusahaan akan
mendapatkan respon positif dari masyarakat terkait prestasinya dalam
kinerja lingkungannya yang akan meningkatkan nilai perusahaan dimata
masyarakat dan pemegang kepentingan. Hal ini dapat memberikan
keuntungan lebih pada perusahaan, terutama dalam mempertahankan
keberlangsungan usahanya yang berujung pada naiknya laba perusahaan.
Kinerja lingkungan ini akan diungkapkan dalam corporate social
responsibility report guna memperoleh keuntungan tersebut. Selain itu, jika
perusahaan telah memiliki kinerja lingkungan yang baik maka perusahaan
tersebut juga memiliki kesadaran yang baik pula dalam pengungkapan CSR-
nya”.
Ghozali dan Chariri (2007) dalam Putri dan Christiawan (2012) juga
mengatakan bahwa :
“kegiatan perusahaan dapat menimbulkan dampak sosial dan lingkungan,
sehingga praktik pengungkapan sosial dan lingkungan merupakan alat
manajerial yang digunakan perusahaan untuk menghindari konflik sosial
dan lingkungan. Selain itu, praktik pengungkapan sosial dipandang sebagai
cara perusahaan untuk berkomunikasi kepada masyarakat mengenai dampak
kegiatan perusahaan kepada masyrakat baik yang berdampak baik maupun
buruk terhadap lingkungan masyarakat”.

Indikator Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR)


Menurut ISO 26000 bahwa :
“Guidance on social responsibility (panduan tanggung jawab sosial) yang
merupakan suatu standar yang memuat panduan perilaku bertanggung
jawab sosial bagi organisasi guna berkontribusi terhadap pembangunan
berkelanjutan yang menggunakan standar The Global Reporting Initiative
(GRI) yaitu jaringan organisasi non-pemerintah yang bertujuan mendorong
keberlanjutan dan pelaporan Lingkungan, Sosial dan Tata kelola (ESG).
GRI mengeluarkan kerangka kerja pelaporan keberlanjutan yang paling
banyak dipergunakan di dunia dan berstandar internasional dalam rangka
mendorong transparansi yang lebih besar. Kerangka tersebut, bersama
”Petunjuk G3”, menetapkan prinsip dan indikator yang dapat
dipergunakan organisasi untuk mengukur dan melaporkan kinerja
ekonomi, lingkungan dan sosial-nya”.
Indikator-indikator dalam GRI Standard Disclosure G3.1, terdiri dari 3
komponen:

  1. Indikator Kinerja Ekonomi (Economic Performance Indicator)
  2. Indikator Kinerja Lingkungan (Environmental Performance Indicator)
  3. Indikator Kinerja Sosial (Social Performance Indicators), terdiri dari 4
    aspek, yaitu:
  • Indikator Kinerja Praktek Kerja & Kelayakan Kerja (Labor
    Practices & Decent Work Performance Indicator)
  • Indikator Kinerja Hak Asasi Manusia (Human Rights
    Performance Indicator)
  • Indikator Kinerja Masyarakat (Society Performance Indicator)
  • Indikator Kinerja Tanggung Jawab Produk (Product
    Responsibility Performance Indicator)

Manfaat Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR)


Aktivitas CSR memiliki fungsi strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai
bagian dari manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman
sosial (social security). Dengan menjalankan CSR, perusahaan diharapkan tidak
hanya mengejar keuntungan jangka pendek, namun juga harus turut berkontribusi
bagi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan
jangkapanjang.
Menurut Rusdianto (2013:13) terdapat manfaat CSR bagi perusahaan yang
menerapkannya, yaitu:

  • Membangun dan menjaga reputasi perusahaan.
  • Meningkatkan citra perusahaan.
  • Melebarkan cakupan bisnis perusahaan.
  • Mempertahankan posisi merek perusahaan.
  • Mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas.
  • Kemudahan memperoleh akses terhadap modal (capital).
  • Meningkatkan pengambilan keputusan pada hal-hal yang kritis.
  • Mempermudah pengelolaan manajemen risiko (risk management).
    Menurut Rusdianto (2013:13) bahwa :
    “Keputusan perusahaan untuk melaksanakan CSR secara berkelanjutan,
    merupakan keputusan yang rasional. Sebab implementasi program CSR
    akan menimbulkan efek lingkaran emas yang tidak hanya bermanfaat bagi
    perusahaan, melainkan juga stakeholder. Bila CSR mampu dijalankan
    secara efektif maka dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi
    perusahaan, melainkan juga bagi masyarakat, pemerintah dan lingkungan

Teori yang Melandasi Pengungkapan Corporate Social Responsibility(CSR)


Landasan teoritis social responsibility terdiri dari:

  1. Teori Legitimasi
    Legitimasi merupakan sistem pengelolaan perusahaan yang berorientasi
    pada keberpihakan terhadap masyarakat (society), pemerintah individu
    dan kelompok masyarakat. Untuk itu, sebagai suatu sistem yang
    mengedepankan keberpihakan kepada society, operasi perusahaan harus
    kongruen dengan harapan masyarakat (Nor Hadi, 2011:88).
    Legitimasi merupakan keadaan psiologis keberpihakan orang dan
    kelompok orang yang sangat peka terhadap gelaja lingkungan
    sekitarnya baik fisik maupun nonfisik. O’Donovan (2002) dalam Nor
    Hadi (2011:87) berpendapat legitimasi organisasi dapat dilihat sebagai
    sesuatu yang diberikan masyarakat kepada perusahaan dan sesuatu yang
    diinginkan atau dicari perusahaan dari masyarakat. Dengan demikian,
    legitimasi merupakan manfaat sumberdaya bagi perusahaan untuk
    bertahan hidup (going concern).
    Dalam perspektif teori legitimasi, perusahaan dan komunitas sekitarnya
    memiliki relasi sosial yang erat karena keduanya terikat dalam suatu
    “social contract” (Lako, 2011:5).
  2. Teori Stakeholder
    Bahwa perusahaan hendaknya memperhaikan stakeholder, karena
    mereka adalah pihak yang mempengaruhi dan dipengaruhi baik secara
    langsung maupun tidak langsung atas aktivitas serta kebijakan yang
    diambil dan dilakukan perusahaan. Jika perusahaan tidak
    memperhatikan stakeholder bukan tidak mungkin akan menuai protes
    dan dapat mengeliminasi legitimasi stakeholder(Nor Hadi, 2011:94).
    Teori ini menyatakan bahwa kesuksesan dan hidup-matinya suatu
    perusahaan sangat tergantung pada kemampuannya menyeimbangkan
    beragam kepentingan dari para stakeholder atau pemangku
    kepentingan. Jika mampu, maka perusahaan bakal meraih dukungan
    yang berkelanjutan dan menikmati pertumbuhan pangsa pasar,
    penjualan, serta laba. Dalam perspektif teori stakeholder, masyarakat
    dan lingkungan merupakan stakeholder inti perusahaan yang harus
    diperhatikan (Lako, 2011:5).
  3. Teori Kontrak Sosial
    muncul akibat adanya interelasi dalam kehidupan sosial masyarakat,
    agar terjadi keselarasan, keserasian dan keseimbangan, termasuk
    terhadap lingkungan. Perusahaan yang merupakan kelompok orang
    yang memiliki kesamaan tujuan dan berusaha mencapai tujuan secara
    bersama adalah bagian dari masyarakat dalam lingkungan yang lebih
    besar. Keberadaannya sangat ditentukan oleh masyarakat, dimana
    antara keduanya saling pengaruh-mempengaruhi. Untuk itu, agar
    terjadi keseimbangan (equality), maka perlu kontrak sosial baik secara
    eksplisit maupun implisit sehingga terjadi kesepakatan-kesepakatan
    yang saling melindungi kepentingannya (Nor Hadi, 2011:95).
    Keberadaan perusahaan dalam suatu area karena didukung secara
    politis dan dijamin oleh reguasi pemerintah serta parlemen yang juga
    merupakan representasi dari masyarakat. Dengan demikian, ada
    kontrak sosial secara tidak langsung antara perusahaan dan masyarakat
    dimana masyarakat memberi cost dan benefit untuk keberlanjutan
    suatu korporasi. Karena itu, CSR merupakan suatu kewajiban asasi
    perusahaan yang tidak bersifat suka rela (Lako,2011:6)

Ruang Lingkup Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR)


Brodshaw dan Vogel dalam Azheri (2012:36) menyatakan ada tiga
dimensi yang harus diperhatikan, sehubungan dengan ruang lingkup CSR yaitu:

  1. Corporate Philantrophy adalah usaha-usaha amal yang dilakukan oleh
    suatu perusahaan, di mana usaha-usaha amal ini tidak berhubungan
    secara langsung dengan kegiatan normal perusahaan. Usaha-usaha amal
    ini dapat berupa tanggapan langsung perusahaan atas permintaan dari
    luar perusahaan atau juga berupa pembentukan suatu badan tertentu,
    seperti yayasan untuk mengelola usaha amal tersebut.
  2. Corporate Responsibility adalah usaha sebagai wujud tanggung jawab
    sosial perusahaan ketika sedang mengejar profitabilitas sebagai tujuan
    perusahaan.
  3. Corporate Policy adalah berkaitan erat dengan bagaimana hubungan
    perusahaan dengan pemerintah yang berkaitan dengan posisi tawar
    suatu perusahaan dengan adanya berbagai kebijaksanaan pemerintah
    yang memengaruhi perusahaan maupun masyarakat secara keseluruhan

Faktor – faktor Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR)


Menurut Deegan dalam Rusdianto (2013:44) menjelaskan ada banyak hal
yang membuat perusahaan mengungkapkan CSR-nya, yaitu:

  1. Keinginan untuk mematuhi persyaratan yang terdapat dalam undang-
    undang.
  2. Pertimbangan rasionalitas ekonomi.
  3. Keyakinan dalam proses akuntabilitas untuk melaporkan.
  4. Keinginan untuk memenuhi persyaratan peminjaman.
  5. Pemenuhan kebutuhan informasi pada masyarakat.
  6. Sebagai konsekuensi atas ancaman terhadap legitimasi perusahaan.
  7. Untuk mengukur kelompok stakeholder yang mempunyai pengaruh yang
    kuat.
  8. Untuk mematuhi persyaratan industri tertentu.
  9. Untuk mendapatkan penghargaan pelaporan tertenu

Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR)


Menurut (Sembiring, 2005 dalam Rahmawati, 2012:183) bahwa :
“Pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan yang sering juga
disebut sebagai social disclosure, corporate social reporting, social
accounting, atau corporate social responsibility merupakan proses
pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi
organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap
masyarakat secara keseluruhan”.
Menurut Andreas, Desmiyawati dkk (2015) bahwa :
“Corporate social responsibility disclosure is the disclosure of all
information related to social responsibility activities that have been
implemented by companies. CSR disclosure was measured by Corporate
Social Responsibility Disclosure Index (CSRDI) which refers Global
Report Initiatives (GRI) indicators”.
Menurut Gray, dkk (2001) dalam Rakiemah (2009) Pengungkapan CSR
didefinisikan sebagai:
“suatu proses penyediaan informasi yang dirancang untuk mengemukakan
masalah seputar social accountability, yang mana secara khas tindakan ini
dapat dipertanggungjawabkan dalam media-media seperti laporan tahunan
maupun dalam bentuk iklan-iklan yang berorientasi sosial”.
Pratiwi dan Djamhuri (2004) mengartikan pengungkapan social yaitu :
“sebagai suatu pelaporan atau penyampaian informasi kepada stakeholders
mengenai aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan lingkungan
sosialnya. Hasil penelitian di berbagai negara membuktikan, bahwa
laporan tahunan (annual report) merupakan media yang tepat untuk
menyampaikan tanggung jawab sosial perusahaan. Perusahaan akan
mengungkapkan suatu informasi jika informasi tersebut dapat
meningkatkan nilai perusahaan”

Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)


Menurut Rusdianto (2013:7) bahwa:
“Konsep dari Corporate Social Responsibility (CSR) mengandung arti
bahwa organisasi bukan lagi sebagai entitas yang hanya mementingkan
dirinya sendiri (selfish). Sehingga teralienasi dari lingkungan masyarakat
di temoay mereka bekerja, melainkan sebuah entitas usaha yang wajib
melakukan adaptasi kultural dengan lingkungngan sosialnya. Konsep ini
menyediakan jalan bagi setiap perusahaan untuk melibatkan dirinya
dengan dimensi social dan memberikan perhatian terhadap dampak-
dampak social yang ada”.
Menurut Suhandari M. Putri dalam Untung (2010:1) bahwa:
“Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perusahaan atau
dunia bisnis unuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang
berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan
dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek
ekonomis, sosial, dan lingkungan”.
ISO 26000 dalam Rusdianto (2013:7), CSR didefinisikan sebagai:
“Tanggung jawab suatu organisasi atas dampak dari keputusan dan
aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang
transparan dan etis, yang: konsisten dengan pembangunan berkelanjutan
dan kesejahteraan masyarakat; memperhatikan kepentingan dari para
stakeholder; sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma
internasional; terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, dalam pengertian
ini meliputi baik kegiatan, produk maupun jasa”.
Sementara itu lembaga The World Business Council for Sustainaible
Development (WBCSD) dalam Rusdianto (2013:7), mendefinisikan CSR sebagai:
“Corporate social responsibility is the continuing commitment by business
to behave ethical and contribute to economic development while
improving the quality of life of the the workforce and their families as well
as of local community and society at large” (WBCSD, 2000).
Menurut Darwin (2004) dalam Rahmawati (2012:180) bahwa:
“Pertanggungjawaban Sosial Perusahaan atau Corporate Social
Responsibility (CSR) adalah mekanisme bagi suatu organisasi untuk secara
sukarela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan dan sosial ke
dalam operasinya dan interaksinya dengan stakeholders, yang melebihi
tanggung jawab organisasi di bidang hukum”

Jenis-jenis Rasio Leverage


Menurut Agus Sartono (2010:120) ada beberapa jenis rasio leverage yang
digunakan yaitu :

  1. Debt to Asset Ratio
  2. Debt to Equity Ratio
  3. Time Interest Earned Ratio
  4. Fixced Charge Coverage
  5. Debt Service Coverage Menurut Kasmir (2014:155) terdapat beberapa jenis rasio leverage yang sering digunakan perusahaan. Adapun jenis-jenis rasio tersebut antara lain:
  6. Debt to Asset Ratio (Debt Ratio)
    Menurut Kasmir (2014:155) bahwa :
    “Debt Ratio merupakan rasio utang yang digunakan untuk mengukur
    perbandingan antara total utang dengan total aktiva. Dengan kata lain,
    seberapa besar aktiva perusahaan dibiayai oleh utang atau seberapa besar
    utang perusahaan berpengaruh terhadap pengelolaan aktiva”.

    Menurut James C. Van Horne (2009:140) bahwa :
    “The debt-to-total-assets ratio This ratio serves a similar purpose to the
    debt-to-equity ratio. It highlights the relative importance of debt financing
    to the firm by showing the percentage of the firm’s assets that is supported
    by debt financing”.
    The debt-to-total-assets ratio is derived by dividing a firm’s total debt by
    its total assets:
    ???? ?? ????? ????? = ????? ????
    ????? ?????
  7. Debt to Equity Ratio
    Menurut Kasmir (2014:155) bahwa :
    “Debt to Equity Ratio merupakan rasio yang digunakan untuk menilai
    utang dengan ekuitas. Rasio ini dicari ini dicari dengan cara
    membandingkan antara seluruh utang, termasuk utang lancar dengan
    seluruh ekuitas. Rasio ini berguna untuk mengetahui jumlah dana yang
    disediakan peminjam (kreditor) dengan pemilik perusahaan. Dengan kata
    lain, rasio ini berfungsi untuk mengetahui setiap rupiah modal sendiri yang
    dijadikan untuk jaminan utang”.
    Menurut James C. Van Horne (2009:140) bahwa :
    “Debt-to-Equity Ratio. To assess the extent to which the firm is using
    borrowed money, we may use several different debt ratios. The debt-to-
    equity ratio is computed by simply dividing the total debt of the firm
    (including current liabilities) by its shareholders’ equity :
    ???? ?? ?????? ????? = Total Utang
    ????? ????? ???????
  8. Long Term Debt to Equity Ratio (LTDtER)
    Menurut Kasmir (2014:155) bahwa :
    “LTDtER merupakan rasio antara utang jangka panjang dengan modal
    sendiri. Tujuannya adalah untuk mengukur berapa bagian dari setiap
    rupiah modal sendiri yang dijadikan jaminan utang jangka panjang dengan
    cara membandingkan antara utang jangka panjang dengan modal sendiri
    yang disediakan oleh perusahaan”.
    Menurut James C. Van Horne (2009:141) bahwa :
    “Long Term Debt This measure tells us the relative importance of long-
    term debt to the capital structure (longterm financing) of the firm.
    where total capitalization represents all long-term debt and shareholders’
    equity”.
    Rumus untuk mencari long term debt to equity ratio sebagai berikut:
  9. Times Interest Earned
    Menurut Mamduh M. Hanafi dan Abdul Halim (2012:80), menjelaskan
    Time Interest Earned Ratio (TIE) adalah sebagai berikut :
    “Time Interest Earned Ratio (TIE) merupakan rasio yang mengukur
    kemampuan perusahaan untuk membayar utang dengan laba sebelum
    bunga pajak. Secara implisit rasio ini menghitung besaran laba sebelum
    bunga dan pajak yang tersedia untuk menutup beban tetap bunga”.
    Menuurut James C. Van Horne (2009:141) bahwa :
    “Interest coverage ratio Earnings before interest and taxes divided by
    interest charges. It indicates a firm’s ability to cover interest charges. It is
    also called time interest earned.
    This ratio is simply the ratio of earnings before interest and taxes for a
    particular reporting period to the amount of interest charges for the
    period; that is”.
    Rumus untuk mencari Times Interest Earned sebagai berikut:
    ?????? = ???? ???? ????
    ??????
    ????? ???????? ?????? = ????
    Biaya Bunga ( ???????? )
    Fixed Charge Coverage
    Menurut Kasmir (2014:155) bahwa :
    “Fixed Charge Coverage atau lingkup biaya tetap merupakan rasio yang
    menyerupai Times Interest Earned Ratio. Hanya saja perbedaannya adalah
    rasio ini dilakukan apabila perusahaan memperoleh utang jangka panjang
    atau menyewa aktiva berdasarkan kontrak sewa (lease contract). Biaya
    tetap merupakan biaya bunga ditambah kewajiban sewa tahunan atau
    jangka panjang”.
    Rumus untuk mencari Fixed Charge Coverage sebagai berikut:
    Dalam penelitian ini leverage diukur dengan menggunakan Debt to Equity
    Ratio (DER) yang digunakan untuk menilai utang dengan ekuitas.
    Menurut Kasmir (2014:158) bahwa :
    “Bagi bank (kreditor) semakin besar rasio ini, akan semakin tidak
    menguntungkan karena akan semakin besar risiko yang ditanggung atas
    kegagalan yang mungkin terjadi diperusahaan. Namun, bagi perusahaan
    justru semakin besar rasio akan semakin baik. Sebaliknya dengan rasio
    yang rendah, semakin tinggi tingkat pendanaan yang disediakan pemilik
    dan semakin besar batas pengamanan bagi peminjam jika terjadi kerugian
    atau penyusutan terhadap nilai aktiva”.
    Menurut Devita (2015) bahwa :
    “perusahaan dengan rasio leverage yang tinggi memiliki kewajiban untuk
    melakukan ungkapan yang lebih luas daripada perusahaan dengan rasio
    leverage yang rendah. Jika rasio DER perusahaan naik, besar
    kemungkinan kinerja perusahaan naik maka akan berpengaruh pada
    kinerja lingkungan yang baik. Kepustusan untuk mengungkapkan
    informasi sosial dan lingkungan ini akan mengurangi keraguan kreditur
    terhadap perusahaan”.
    Adapun rumus Debt to Equity Ratio (DER) adalah:
    ????? ?ℎ???? ???????? = ??? + ????? ????? + ?????????? ????/?????
    Biaya Bunga + ?????????? ????/?????
    ???? ?? ?????? ????? = ????? ?????
    ????? ????? ???????

Tujuan dan Manfaat Rasio Leverage


Menurut Kasmir (2014:153) terdapat beberapa tujuan perusahaan dengan
menggunakan rasio leverage, yaitu:

  1. Untuk mengetahui posisi perusahaan terhadap kewajiban kepada pihak
    lainnya (kreditor);
  2. Untuk menilai kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban
    yang bersifat tetap (seperti angsuran pinjaman termasuk bunga);
  3. Untuk menilai keseimbangan antara nilai aktiva khususnya aktiva tetap
    dengan modal;
  4. Untuk menilai seberapa besar aktiva perusahaan dibiayai oleh utang;
  5. Untuk menilai seberapa besar pengaruh utang perusahaan pengelolaan
    aktiva;
  6. Untuk menilai atau mengukur berapa bagian dari setiap rupiah modal
    sendiri yang ijadikan jamianan utang jangka panjang;
  7. Untuk meniai berapa dana pinjaman yang segera akan ditagih, terdapat
    sekian kalinya modal sendiri yang dimiliki

Pengertian Rasio Leverage


Menurut Kasmir (2014:151) bahwa:
“Rasio Leverage merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur sejauh
mana aktiva perusahaan dibiayai dengan hutang. Artinya berapa besar
beban utang yang ditanggung perusahaan dibandingakan dengan
aktivanya”.
Menurut Van Horne (2009:165) bahwa :
“Debt ratios is Ratios that show the extent to which the firm is financed by
debt”.
Menurut Sudana (2011:20) bahwa:
“Rasio Leverage mengukur berapa besar penggunaan utang dalam
pembelanjaan perusahaan”.
Menurut Irham Fahmi (2013:127) bahwa:
“Rasio Leverage adalah mengukur seberapa besar perusahaan dibiayai
dengan utang”.
Menurut Agus Harjito dan Martono (2011:53) bahwa:
“Leverage yaitu rasio yang mengukur seberapa banyak perusahaan
menggunakan dana dari utang (pinjaman

Pengertian Leverage


Menurut Agus Sartono (2010:120) bahwa:
“Leverage menunjukkan proporsi atas penggunaan utang untuk membiayai
investasinya”.
Menurut Warren, Reeve et al (2014:174), menjelaskan mengenai leverage
sebagai berikut :
”Leverage is using debt to increase the return on an investment”.
Menurut Harjito dan Martono (2011:315) bahwa:
“Leverage dalam pengertian bisnis mengacu pada penggunaan asset dan
sumber dana (sources of funds) oleh perusahaan dimana dalam
penggunaan asset atau dana tersebut perusahaan harus mengeluarkan biaya
tetap atau beban tetap.”

Pengukuran Media Exposure


Di dalam penelitian ini jenis media yang dimaksudkan dalam pengukuran
pengungkapan media adalah penggunaan internet (website koran) oleh perusahaan
untuk mempublikasikan, menginformasikan dan mengungkapkan kegiatan CSR.
Pemilihan internet (website koran) ini dipilih karena seiring dengan semakin
majunya teknologi komunikasi, media internet menjadi begitu mudah untuk
diakses oleh orang-orang dan mampu untuk memberikan dan mengkomunikasikan
informasi yang lebih lengkap dibanding media televisi.
Menurut Sari (2012) bahwa :
media internet (web) merupakan media yang efektif dengan didukung oleh
para pemakai internet yang mulai meningkat. Dengan mengkomunikasikan
dan mengungkapkan Corporate Social Responsibility melalui media
internet, diharapkan masyarakat mengetahui aktivitas sosial yang
dilakukan oleh perusahaan. Media merupakan pusat perhatian masyarakat
luas mengenai sebuah perusahaan.
Menurut Arshad dan Vakhidulla (2011) yang melakukan penelitian di
Swedia bahwa :
“Media Exposure It is measured by counting the number of articles/news,
on the sample companies, published in the leading Swedish business
newspaper Dagens Industri (DI). The number of articles/news is counted
using search facility available on the website of the newspaper for the year
2008 & 2009 and then we took the average of the both the years”.
Menurut Andreas, Desmiyawati, dkk (2015) bahwa :
“Media exposure was measured by the number of articles published in
newspapers and magazines, i.e., SWA magazine, Bisnis Indonesia,
Kompas, Tempo, Republika, Warta Ekonomi, Sindonews for the period 1
January 2012 to 31 December 2013. The Bisnis Indonesia, Kompas, and
Republika has the largest circulation of any daily newspaper in
Indonesia”.
Sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh Andreas, Desmiyawati, dkk
(2015) dalam penelitian ini untuk mengukur pengungkapan media juga dilakukan
dengan cara menghitung dan mengakumulasikan setiap pemberitaan CSR
perusahaan pada website Koran Bisnis Indonesia, Kompas dan Republika yang
merupakan Koran yang berskala nasional dan memiliki jumlah sirkulasi dan
pembaca terbesar dari setiap Koran harian di Indonesia.

Manfaat Media Exposure


Menurut Rusdianto (2013:108 ) bahwa :
“Dengan melihat media sebagai institusi ekonomi, dampaknya terhadap
aktivitas CSR ada dua.
Pertama, sejauh mana pemberitaan media dapat mengalahkan kepentingan
pemodal. Bukan tak mungkin perusahaan pertambangan yang dimiliki oleh
perusahaan pertambangan yang dimiliki oleh media tidak menjalankan
program CSR, kemudian media tersebut tidak memberitakan pelanggaran
perusahaan pemilik media yang tidak menjalankan CSR. Padahal sesuai
dengan perundang – undangan yang berlaku, perusahaan milik pemilik
media tersebut wajib menjalankan program CSR.
Kedua, apakah manajemen media mampu meyakinkan pemilik media
bahwa berita tentang CSR dapat meningkatkan iklan dan pendapatan
perusahaan. Bukan tak mungkin, meski program CSR sebuah perusahaan
memiliki nilai berita, tapi tidak diberitakan karena pemilik media menilai
berita tersebut tidak menghasilkan uang”.
Menurut Sumadiria (2005:65) bahwa :
“Media dapat menulis kegiatan CSR melalui penulisan berita dan
penulisan artikel, opini atau pendapat. Pengertian berita adalah laporan
tercepat mengenai fakta atau ide terbaru yang benar, menarik dan penting
bagi sebagian besar khalayak, melalui media berkala seperti surat kabar,
radio, telivisi atau media online internet”.
Jika ingin perusahaannya dapat terligitimasi dengan baik, perusahaan
harus mempunyai cara yang efektif untuk melakukan komnikasi tentang
aktivitasnya kepada para pemangku kepentingannya. Fungsi komunikasi sangat
penting dalam menyampaikan maksud kegiatan CSR. Perusahaan harus
memberikan informasi tentang tanggung jawab sosialnya dan pesan lain yang
terkait kepada para karyawan, pelanggan, dan pemangku kepentingan lain, dan
secara umum, kepada seluruh masyarakat dengan berbagai alat komunikasi.
Menurut Harmoni (2012) bahwa :
“Studi empiris yang dilakukan CSR Europe menyatakan bahwa ada
beberapa cara lain untuk mengomunikasikan CSR, yaitu laporan sosial
(social report), laporan tematik (thematic report), codes of conduct, web
(websites), konsultasi pemangku kepentingan komunikasi internal,
pemberian hadiah, causerelated marketing, komunikasi pada kemasan
produk, intervensi pada media dan TV, dan komunikasi pada pusat
penjualan”.
Untuk mengkomunikasikan CSR perusahaan bisa mengungkapkan
kegiatan-kegiatan tersebut dengan menggunakan berbagai media. Terdapat tiga
media yang biasanya digunakan perusahaan, yaitu melalui TV, koran, serta
internet. Media TV merupakan media yang paling efektif dan mudah dijangkau
oleh seluruh lapisan masyarakat. Akan tetapi, media ini hanya digunakan oleh
beberapa perusahaan saja. Media internet (web) merupakan media yang efektif
dengan didukung oleh para pemakai internet yang mulai meningkat. Sedangkan
media koran merupakan media yang sudah sering digunakan oleh perusahaan,
serta dapat digunakan sebagai dokumentasi

Pengertian Media Exposure


Menurut Reverte (2009) bahwa :
“Media exposure is also examined in the view of the legitimacy theory.
The firm’s visibility is raised by the total amount of the media coverage,
which leads to a higher public attention. It shows the positive relationship
between the media exposure and disclosure. Higher the corporation is
exposed to media, more it will be disclosing information”.
Menurut Respati (2015) bahwa :
“Pengungkapan media adalah bagaimana perusahaan memanfaatkan media
yang tersedia untuk mengkomunikasikan indentitas serta informasi
mengenai kegiatan yang dilakukan oleh perusahan. Suatu perusahaan bisa
mengkomunikasikan kegiatan – kegiatan perusahaannya dengan
memanfaatkan berbagai media yang ada, salah satu kegiatan yang bisa di
komunikasikan adalah CSR perusahaan. Terdapat tiga media yang
biasanya dipakai perusahaan dalam pengungkapan CSRperusahaan, yaitu
melalui media televisi, koran, serta internet (web perusahaan)”.
Menurut Fahmi (2015) bahwa :
“Pengungkapan media merupakan alat bagi perusahaan untuk melakukan
komunikasi dengan stakeholder dalam menyampaikan informasi dan
prospek perusahaan, Jika perusahaan ingin mendapat kepercayaan dan
legitimasi melalui kegiatan CSR, maka perusahaan harus mempunyai
kapasitas untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan dan
berkomunikasi dengan pemangku kepentingannya secara efektif”.
Menurut Ati (2011) dalam Deitiana (2015) bahwa :
“Media Exposure is company must provide information about social
responsibility and other messages related to employees, customers, and
other stakeholders, and in general, to the entire community with a variety
of communication tools”.
Menurut Rusdianto (2013: 64) Bahwa :
“Sebagai sarana komunikasi, media dapat menentukan sampai tidaknya
suatu pesan yang disampaikan kepada target audience atau khalayak
sasaran”.
Menurut Nur dan Priantinah (2012) bahwa :
“secara luas peran yang dimainkan oleh berita media pada peningkatan
tekanan yang diakibatkan oleh tuntutan publik terhadap perusahaan. Media
mempunyai peran penting pada pergerakan mobilisasi sosial, misalnya
kelompok yang tertarik pada lingkungan”.
Dalam perkembangannya media tidak hanya berfungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan control social. Memasuki era modern, media
telah memasuki era industry atau telah menjadi institusi ekonomi. Ciri dari era
industrialisasi adalah adanya kebutuhan modal yang cukup besar untuk
mendirikan dan mengelola bisinis media massa

Metode Pengukuran Environmental Performance


Menurut Ikhsan (2009:306) pengukuran kinerja lingkungan didefinisikan
sebagai:
“Hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan pada kelompok
indikator kinerja kegiatan yang berupa indikator-indikator masukan,
keluaran, hasil, manfaat, dan dampak. Pengukuran kinerja dilakukan
dengan menggunakan indikator kinerja kegiatan yang dilakukan dengan
memanfaatkan data kinerja yang diperoleh melalui data internal yang
ditetapkan oleh instansi maupun data eksternal yang berasal dari luar
instansi”.
Pujiasih (2015) mengemukan bahwa pengukuran kinerja lingkungan
menggunakan:
“Kinerja lingkungan diukur dari prestasi perusahaan mengikuti Program
Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan
Hidup (PROPER). Program ini merupakan salah satu upaya yang
dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendorong
penataan perusahaan dalam pengelolaan hidup. PROPER diumumkan
secara rutin kepada masyarakat, sehingga perusahaan yang dinilai akan
mendapat insentif maupun disinsentif reputasi, tergantung pada tingkat
ketaatannya”.
(Kementrian Lingkungan Hidup, 2011).
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menerapkan Program
Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan
Hidup (PROPER). Program ini bertujuan mendorong perusahaan taat
terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan
lingkungan (environmental excellency) melalui integrasi prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa, dengan jalan
penerapan sistem manajemen lingkungan, 3R (reuse, reduce, recycle),
efisiensi energi, konservasi sumberdaya dan pelaksanaan bisnis yang
beretika serta bertanggungjawab terhadap masyarakat melalui program
pengembangan masyarakat
PROPER merupakan kegiatan pengawasan dan program pemberian
insentif dan/atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penghargaan
PROPER. Pemberian penghargaan PROPER berdasarkan penilaian kinerja
penanggung jawab usaha dan/atau kegitan dalam:
a) pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b) penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
c) pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup

Manfaat Environmental Performance


Menurut Mardikanto (2014:150) gagasan untuk memiliki system
manajemen kinerja lingkungan membantu menjamin komitmen perusahaan untuk
berikut :

  1. komitmen manajemen untuk memenuhi ketentuan kebijakan, tujuan dan
    aspirasi
  2. focus pada penyebaran budaya pelestarian bukan menegtur pengobatan
    atau tindakan korektif di kemudian hari
  3. proses perbaikana terus menerus. Sebagai imbalan untuk menerpakan
    system manajemen lingkungan, keuntungan ekonomi dapat direalisasikan.
    Keuntungan tersebut harus ditentukan untuk memiliki mereka dan nilai-
    nilai mereka ditunjukan sebelumnya pihak, terutama pemangku
    kepentingan (pemegang saham). Hal ini akanmemeberikan perusahaan
    untuk kesempatan menghubungkan tujuan lingkungan denagan hasil
    keuangan tertentu, dan sebagainya menjamin ketersediaan sumber daya.
    Menurut Mardikanto (2014:150) unsur – unsur utama dari tanggung jawab
    lingkungan meliputi :
  4. Mengadopsi kinerja lingkungan yang spesifik, aturan dan standar
    pengukuran.
  5. Memfasilitasi lingkungan teknologi pengembangan, konversi dan alat
    angkut.
  6. Mempromosikan kesadaran lingkungan.
  7. Membuka saluran negosiasi dengan pihak terkait, dan berkomunikasi
    dengan pihak – pihak tersebut tentang masalah lingkungan

Pengertian Environmental Performance


Menurut (Ikhsan, 2009:308) bahwa :
“Environmental Performance atau biasa disebut dengan Kinerja
lingkungan adalah hasil yang dapat diukur dari sistem manajemen
lingkungan, yang terkait dengan kontrol aspek-aspek lingkungannya.
Pengkajian kinerja lingkungan didasarkan pada kebijakan lingkungan,
sasaran lingkungan dan target lingkungan”
Menurut Suratno (2006) pengertian kinerja lingkungan adalah sebagai
berikut:
“Environmental performance adalah kinerja perusahaan dalam
menciptakan lingkungan yang baik (green). Environmental performance
perusahaan diukur dari prestasi perusahaan mengikuti program PROPER
yang merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendorong penataan perusahaan dalam
pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen informasi”.
Menurut Tia Rahma. P (2013) bahwa :
“Kinerja lingkungan adalah usaha perusahaan untuk menciptakan
lingkungan yang baik dengan melaksanakan aktifitas dan menggunakan
bahan-bahan yang tidak merusak lingkungan”.
Menurut UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup pasal 1 poin 2:
“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis
dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup
dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup yang meliputi pencemaran, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum

Hubungan kinerja lingkungan dengan kinerja keuangan


Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kinerja lingkungan
berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan. Susi Sarumpaet (2005)
menemukan bahwa ada pengaruh tetapi tidak signifikan antara kinerja lingkungan
dengan kinerja keuangan perusahaan, akan tetapi ukuran perusahaan yang listing
di BEJ dan ISO 14001 berhubungan signifikan terhadap kinerja lingkungan.
Almilia dan Wijayanto (2007) menemukan bahwa terdapat pengaruh yang
signifikan antara kinerja lingkungan dengan kinerja keuangan
perusahaan.Perusahaan dengan kinerja lingkungan yang baik percaya bahwa
dengan mengungkapkan performance mereka berarti menggambarkan good news
bagi pelaku pasar.Oleh karena itu, perusahaan dengan environmental performance
yang baik perlu mengungkapkan informasi kuantitas dan mutu lingkungan yang
lebih baik dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki environmental
performance yang lebih buruk.Hal ini memberi penjelasan bahwa kinerja
lingkungan memberi akibat terhadap kinerja keuangan perusahaan yang tercermin
pada tingkat return tahunan perusahaan yang dibandingkan dengan return industri.
Dengan demikian, diharapkan dari adanya kinerja lingkungan yang baik mampu
memberikan kontribusi terhadap peningkatan kinerja keuangan perusahaan.

Hubungan kebijakan sosial dengan kinerja keuangan


Dari perspektif ekonomi, perusahaan akan mengungkapakan suatu
informasi bila informasi tersebut dapat meningkatkan nilai perusahaan (Aldilla
dan Dian Agustia, 2006). Beberapa penelitian CSR terhadap kinerja keuangan
perusahaan menunjukkan hasil yang berpengaruh antara lain penelitian Yuniasih
dan Wirakusuma (2007) dalam penelitianya menyatakan bahwa CSR terbukti
berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan yang diproksikan dengan ROA.
Dengan CSR, diharapkan perusahaan akan memperoleh legitimasi sosial dan
memaksimalkan kekuatan keuangannya dalam jangka panjang. Hal ini
mengindikasikan bahwa perusahaan yang menerapkan CSR mengharapkan akan
memperoleh respon positif oleh para pelaku pasar. Pengungkapan informasi CSR
diharapkan memberikan informasi bagi investor selain dari yang sudah tersedia
dari laporan keuangan tahunan perusahaan.Dengan demikian, pengungkapan
informasi tentang CSR diharapkan untuk mampu meningkatkan kinerja keuangan
perusahaan

Kinerja Lingkungan


Kinerja lingkungan perusahaan menurut Suratno et al. (2006) adalah
kinerja perusahaan dalam menciptakan lingkungan yang baik (green).Dengan
demikian, kinerja lingkungan merupakan kinerja perusahaan yang berfokus pada
kegiatan perusahaan dalam melestarikan lingkungan dan mengurangi dampak
lingkungan yang timbul akibat aktivitas perusahaan.Salah satu informasi yang
sering diungkapkan oleh perusahaan adalah informasi mengenai kebijakan
perusahaan terhadap lingkungan, karena hal ini dianggap sebagai inti dari etika
bisnis perusahaan. Perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban finansial seperti
kepada para pemegang saham atau shareholder tetapi juga kewajiban-kewajiban
terhadap pihak lain yang jangkauannya lebih luas yaitu: konsumen, karyawan,
lingkungan dan komunitas dalam segala aspek operasional perusahaan. Program
Penilaian Peringkat Kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau
sering disebut dengan PROPER dapat dijadikan pilihan dalam mengukur kinerja
lingkungan perusahaan yang ada di Indonesia.PROPER merupakan program
pemeringkatan lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup. Penggunaan
warna di dalam penilaian PROPER merupakan bentuk komunikatif penyampaian
kinerja perusahaan dibidang pengelolaan lingkungan kepada masyarakat, mulai
dari yang terbaik, emas, hijau, biru, merah, sampai ke yang terburuk, hitam.Secara
sederhana masyarakat dapat mengetahui tingkat penataan pengelolaan lingkungan
pada perusahaan dengan melihat peringkat warna yang telah dikeluakan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup.

Pengungkapan CSR (CSR Disclosure)


Stakeholder theory menyatakan bahwa semua stakeholder mempunyai
hak untuk memperoleh informasi mengenai aktivitas perusahaan selama periode
tertentu yang mampu mempengaruhi pengambilan keputusan.Keberadaan
stakeholder di dalam perusahaan sangatlah penting untuk keberlangsungan
perusahaan itu sendiri.Freeman (2001), stakeholder merupakan orang atau
kelompok orang yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh berbagai
keputusan, kebijakan, maupun operasi perusahaan.Berkaitan dengan CSR adalah
segala informasi yang diberikan oleh perusahaan tidak hanya sebatas mengenai
laporan keuangan saja.CSR juga dapat memberikan informasi tambahan mengenai
kegiatan perusahaan tentang tanggung jawab sosial maupun tanggung jawab
terhadap lingkungan yang sangat erat hubunganya dengan perusahaan.CSR
mengharuskan perusahaan melakukan pelaporan mengenai kegiatan yang telah
dilakukan selama periode tertentu.
Terdapat dua jenis pengungkapan dalam pelaporan keuangan yang telah
ditetapkan oleh badan yang memiliki otoritas di pasar modal. Yang pertama
adalah pengungkapan wajib (mandatory disclosure), yaitu informasi yang harus
diungkapkan oleh emiten yang diatur oleh peraturan pasar modal di suatu Negara,
Sedangkan yang kedua adalah pengungkapan sukarela (voluntary disclosure),
yaitu pengungkapan yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa
diharuskan oleh standar yang ada, Aryani (2012). Di Indonesia, pengungkapan
sosial bersifat Voluntary, yaitu badan pengawas pasar modal tidak mengharuskan
perusahaan untuk melakukan pengungkapan sosial. Sehingga, pengungkapan
sosial yang terjadi akan beraneka ragam antara satu perusahaan dengan yang
lainnya sesuai dengan gaya manajemen yang ada di dalam perusahaan tersebut.
Legitimacy theory mengungkapkan bahwa perusahaan secara kontinyu
berusaha untuk bertindak sesuai dengan batas-batas dan norma-norma yang ada di
dalam masyarakat, atas usahanya tersebut perusahaan berusaha agar aktivitasnya
diterima menurut ekspektasi pihak eksternal, Deegan (2000). Legitimasi
didaptkan jika apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan berjalan searah dan
sesuai dengan ekspektasi oleh masyarakat. Keberlangsungan hidup perusahaan
akan terancam apabila sistem nilai yang sudah dijalankan oleh perusahaan
berjalan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat, sehingga
perusahaan tidak memperoleh legitimasi.
Pendekatan untuk mengukur CSR indeks adalah pendekatan dikotomi
yaitu setiap item yang diungkapkan diberi nilai 1, dan 0 jika tidak diungkapkan
(Sayekti dan Wondabio, 2007). Selanjutnya, skor setiap item akan dijumlahkan
untuk memperoleh keseluruhan skor untuk setiap perusahaan. Rumus perhitungan
CSR indeks adalah sebagai berikut: (Sayekti dan Wondabio, 2007)
????? = ????? ?
? ………………………………..………………………(1)
Keterangan :
CSRIj : Corporate Social Responsibility Disclosure Index perusahaan j
Total X : Jumlah item yang di ugkapkan oleh perusahaan j
n : Jumlah item pengungkapan untuk perusahaan j

Pengaruh Green Accounting dan Material Flow Cost Accounting SecaraSimultan terhadap Sustainable Development


Sebagaimana diketahui, perusahaan yang menerapkan green
accounting dan material flow cost accounting dapat berkontribusi dalam
pelestarian lingkungan demi mendukung keberlanjutan pembangunan.
Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa keberadaan lingkungan di sekitar
perusahaan, serta hubungan dengan masyarakat dan pemangku
kepentingan, memiliki dampak jangka panjang terhadap peningkatan
pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, perusahaan perlu menjaga
hubungan tersebut dengan baik agar dapat beroperasi secara berkelanjutan
dalam jangka panjang. Penelitian yang dilakukan oleh (R. A. Putri et al.,
2024) menyatakan bahwa implementasi green accounting dan material
flow cost accounting secara simultan dinyatakan berpengaruh terhadap
sustainable development. Lalu hasil penelitian (May et al., 2023)
menunjukkan bahwa material flow cost accounting memberikan manfaat
bagi perusahaan untuk mengelola serta mengendalikan aliran material
yang akan berdampak buruk kepada perusahaan, sehingga perusahaan
dapat meningkatkan pembangunan keberlanjutan

Pengaruh Material Flow Cost Accounting terhadap SustainableDevelopment


Menurut Rachmawati & Karim, (2021) Material Flow Cost
Accounting memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung
keberlanjutan perusahaan, khususnya dalam upaya mengembangkan bisnis
yang lebih ramah lingkungan. Dengan mengadopsi MFCA, perusahaan
dapat lebih memahami berbagai konsekuensi yang timbul, baik terhadap
lingkungan maupun terhadap keuangan perusahaan, melalui analisis yang
berfokus pada biaya produksi. material flow cost accounting
memungkinkan perusahaan untuk mengevaluasi efisiensi penggunaan
sumber daya, sehingga dapat mengidentifikasi potensi penghematan biaya
sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Dalam penerapannya, konsep MFCA mencakup input seperti bahan
baku, energi, air, dan sumber daya lainnya yang digunakan dalam proses
produksi. Sementara itu, output yang dihasilkan meliputi produk utama
serta limbah dan emisi. Output ini kemudian diukur dalam bentuk
kuantitas dan nilai biaya material yang dikeluarkan, sehingga perusahaan
dapat mengevaluasi efisiensi penggunaan sumber daya dan dampaknya
terhadap lingkungan
Berdasarkan Teori Legitimasi hubungan antara manajemen
perusahaan dan masyarakat yang menggunakan sumber daya ekonomi
dijelaskan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan untuk memperoleh
pengakuan dan penerimaan dari masyarakat (Ghozali & Anis, 2007). Teori
ini menekankan pentingnya perusahaan menjalankan operasionalnya
dengan mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan agar tetap
dianggap sah dan dapat diterima oleh masyarakat.
Selain itu, Teori Stakeholder perusahaan tidak hanya bertanggung
jawab untuk memperhatikan kesejahteraan pemilik dan pemegang saham,
tetapi juga harus memberikan perhatian kepada pihak-pihak lain yang turut
berkontribusi secara tidak langsung terhadap keberhasilan perusahaan.
Pihak-pihak tersebut meliputi pemerintah, masyarakat, dan pemangku
kepentingan lainnya, yang memiliki kepentingan terhadap keberlanjutan
operasional perusahaan. Dengan demikian, melalui penerapan MFCA,
perusahaan tidak hanya meningkatkan efisiensi dan profitabilitas, tetapi
juga menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan
kesejahteraan masyarakat yang lebih luas
Penelitian yang dilakukan oleh Selpiyanti & Fakhroni (2020)), dan
Fazmi et al., (2024) menunjukan bahwa material flow cost accounting
berpengaruh terhadap sustainable development.

Pengaruh Green Accounting terhadap Sustainable Development


Menurut Loen, (2018) Green Accounting memiliki potensi untuk
memberikan dampak positif maupun negatif kepada para pemangku
kepentingan, terutama terkait dengan kualitas lingkungan. Hubungan
yang harmonis dan baik antara pemangku kepentingan dan perusahaan
diyakini dapat meningkatkan peluang keberhasilan perusahaan dalam
mencapai tujuan bisnisnya.
Berdasarkan Teori Stakeholder pengungkapan green accounting
mencerminkan komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan. Hal ini
tidak hanya menunjukkan bahwa perusahaan mampu menjaga
keberlanjutan operasionalnya, tetapi juga berperan dalam meningkatkan
tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap perusahaan.
Selain itu, sesuai dengan Teori Legitimasi, implementasi green
accounting diharapkan dapat membantu perusahaan dalam mengurangi
biaya lingkungan sekaligus meminimalkan dampak pencemaran yang
ditimbulkan dari aktivitas operasionalnya..
Penelitian yang dilakukan oleh Trevanti & Yuliati, (2023), Razak &
Azizah, (2023), dan H. Putri et al., (2024) menunjukan bahwa green
accounting berpengaruh terhadap sustainable development

Environmental Performance


Environmental Performance adalah hasil dari penerapan praktik-
praktik ramah lingkungan oleh perusahaan, seperti efisiensi energi,
penggunaan teknologi bersih, serta daur ulang dan pengurangan
limbah, yang diukur melalui indikator kinerja lingkungan spesifik
(Yusianto et al., 2021). Hubungan ini antara aktivitas perusahaan dan
lingkungan, pelaku ekonomi akan memiliki kepercayaan bahwa dengan
mempublikasikan kinerja lingkungan sebuah perusahaan akan menjadi
legitimasi bagi reputasi di kalangan masyarakat, Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2012 tentang PROPER merupakan
bentuk penilaian kepatuhan dan kinerja perusahaan di bidang
pengelolaan pencemaran limbah dan kerusakan lingkungan serta
pemrosesan limbah. KLH akan menilai cara perusahaan berpartisipasi
dalam pengembangan pelestarian lingkungan melalui pemeringkatan
PROPER yang terdiri dari peringkat emas, hijau, biru, merah, dan
hitam. Kinerja yang dinilai untuk mendapatkan peringkat PROPER
meliputi pengawasan pencemaran air, udara, pemrosesan limbah B3,
serta penerapan AMDAL.
Dalam penelitian Schaltegger & Wagner, (2006) penilaian
environmental performance melibatkan indikator yang spesifik seperti
indikator lingkungan, energi, emisi, dan daur ulang limbah. Sangat
penting bagi perusahaan menilai dan memberikan peningkatan kinerja
lingkungan suatu perusahaan. Indikator tersebut akan memberikan data
yang objektif serta dapat digunakan untuk bahan evaluasi perusahaan
dalam menetapkan pencapaian selanjutnya. Selain itu pada indikator
lingkungan dapat membantu perusahan dalam memenuhi persyaratan
standar dan regulasi internasional yaitu ISO 14001 yang mengatur
tentang sistem manajemen lingkungan.
Environmental Performance menjadi nilai tambah bagi investor dan
konsumen yang melihat bahwa perusahaan mendapatkan peringkat
PROPER, sehingga dapat dianggap bahwa perusahaan tersebut peduli
pada kondisi lingkungan sekitar dan mengurangi dampak negatif dari
proses bisnis (Rosaline & Wuryani, 2020). Oleh karena itu dengan
menerapkan environmental performance pada perusahaan akan
memberikan strategi bisnis terbaru dan mengungkapkan dengan sebuah
laporan lingkungan karena ketersediaan sumber daya serta kondisi
lingkungan yang baik akan memberikan kontribusi baik dalam mencapai
tujuan Sustainable Development Goals (SDGs).
Dengan demikian environmental performance merupakan
komponen yang penting dalam strategi berkelanjutan dalam sebuah
perusahaan, mengevaluasi dan mengelola dampak lingkungan pada
perusahaan tidak hanya memenuhi dalam hal kewajiban hukum dan sosial
tetapi perusahaan dapat meningkatkan daya saing dalam berkelanjutan
jangka panjang. Pendekatan yang sistematis dan terstruktur memberikan
manfaat yang signifikan bagi perusahaan dan masyarakat luas

Sustainable Development


Konsep sustainability mulai diperkenalkan oleh Brundtland
Commission dengan memperkenalkan konsep sustainability secara
universal pada acara “Our Common Future” yang diselenggarakan oleh
World Commission on Environment and Development (WCED).
WCED menciptakan istilah pembangunan berkelanjutan,
menggabungkan berkelanjutan dengan aspek ekologi dan sosial.
Artinya pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa
mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Penerapan sustainable
development memiliki tiga prinsip penting yaitu ekonomi, lingkungan,
dan sosial.
Dalam buku The Wealth of Nations (1776) yang dijelaskan oleh
Adam Smith pada prinsip ekonomi, tentunya manusia akan berusaha
untuk mencapai titik kemakmuran secara ekonomi dengan melakukan
hal-hal produktif antara lain menggunakan jasanya ataupun membuat
suatu barang yang dapat diperjualkan agar ekonomi mereka tercukupi.
Prinsip kedua adalah lingkungan yang memastikan bahwa segala
kegiatan yang dilakukan tidak akan merusak lingkungan, karena
sumber daya alam memiliki keterbatasan baik secara kapasitas dan
regenerasinya sehingga kita sebagai manusia perlu menjaga lingkungan
agar tidak berdampak negatif atau merusak lingkungan dengan kegiatan
yang kita lakukan. Jika dapat menjaga lingkungan dengan baik maka
kebutuhan yang kita perlukan dengan sumber daya alam akan tercukupi
baik di masa sekarang maupun di masa yang akan mendatang. Prinsip
terakhir yaitu sosial, dapat diartikan sebagai manusia seharusnya
memiliki kesetaraan dalam peluang yang ada. Karena tidak hanya
memenuhi kebutuhan dasar saja melainkan kebutuhan yang nantinya
akan meningkatkan kualitas hidup adapun dalam segi kesehatan,
pendidikan, kebebasan dalam berpolitik dan kebutuhan lainnya.
Dengan adanya konsep sustainable development dapat
memberikan sebuah pesan yang mendasar bahwa semua ini dapat
menekankan pada ekonomi, lingkungan, dan sosial. Ketika perusahaan
hanya mementingkan laba saja maka akan ada perlakukan yang setara
pada lingkungan yang nantinya akan berdampak pada kegiatan
ekonomi (Sheehy & Farneti, 2021). Perusahaan yang menerapkan hal
ini akan memudahkan keberlangsungan hidup perusahaan mereka
karena yang dilakukan saat ini sudah direncanakan dan memberikan
manfaat untuk masa mendatang

Material Flow Cost Accounting


Menurut ISO 14051:2011, (2018), Material Flow Cost
Accounting (MFCA) merupakan alat akuntansi manajemen yang
penting untuk memastikan transparansi lingkungan dalam penggunaan
material. Dalam pendekatan manajemen bertujuan untuk mengelola
aliran material, data dan energi yang lebih efisien dan sesuai dengan
target yang sudah ditetapkan perusahaan. MFCA mengembangkan
model dengan interpretasi yang jelas tentang arus, stok, dan inventaris
perusahaan untuk mengurangi emisi dari masing-masing proses dan
mengevaluasi biaya terkait. MFCA juga salah satu alat yang tepat untuk
menyelesaikan masalah pada penetapan harga produk yang digunakan
(Loen, 2018).
Penggunaan metode ini akan lebih efisien pada bahan baku serta
energi lalu akan berfokus pada kerugian material jika terjadi, kerugian
ini seperti emisi udara, air limbah, dan limbah lainnya (Kitada et al.,
2022). Dengan mengantisipasi kerugian material hal ini menjadikan
pembeda antara akuntansi biaya secara konvensional dengan
penggunaan metode MFCA, jika di akuntansi biaya hanya
memperhitungkan biaya atas produk saja MFCA memberikan metode
yang mengalokasikan biaya atas produk dan limbahnya. MFCA
memberikan visibilitas lebih besar terhadap kerugian dengan
menentukan biaya dan bahan yang dikeluarkan dan kinerja konversi
produk menjadi indeks produk positif dan negatif (Loen, 2019).
Penerapan MFCA di sepanjang lini produksi memberi perusahaan
informasi yang jelas mengenai masalah produksi, meningkatkan
produktivitas material, dan mengurangi limbah.
Dengan memberikan visibilitas yang lebih besar terhadap aliran
material dan biaya lingkungan, MFCA memungkinkan perusahaan
untuk membuat keputusan yang lebih baik, meningkatkan kinerja
lingkungan, dan mencapai keunggulan kompetitif

Faktor Yang Mempengaruhi Keterikatan Kerja (skripsi dan tesis)

 

Menurut Saks (2006) faktor-faktor pendorong keterikatan karyawan, yaitu:

  1. Job Characteristics (Karakteristik Pekerjaan) yaitu kebermaknaan psikologis dapat dicapai dari karakteristik tugas yang menyediakan pekerjaan yang menantang, bervariasi, menggunakan keterampilan berbeda, serta karyawan memiliki kesempatan untuk membuat kontribusi dalam bekerja. Khan (dalam Saks 2016) menyatakan bahwa karakteristik pekerjaan yang tinggi menyebabkan individu bekerja dengan sunguh-sungguh sehingga karyawan menjadi terikat dengan pekerjaanya.
  2. Reward and Recognition (Penghargaan dan Pengakuan)

Menurut Maslach, dkk., (2011) kurangnya penghargaan dan pengakuan dapat menyebabkan kelelahan, pengakuan dan penghargaan merupakan hal yang penting untuk membentuk keterikatan. Ketika karyawan menerima penghargaan dan pengakuan dalam organisasinya, maka karyawan akan berkontribusi penuh serta merasa memiliki kewajiban yang tinggi dalam bekerja.

  1. Perceived Organizational and Supervisor Support (Persepsi Dukungan Organisasi dan Dukungan Atasan)

Pemahaman di atas mengacu organisasi dan atasan dapat menghargai kontribusi karyawan, serta organisasi dan atasan ada disaat karyawan membutuhkan. Jika karyawan telah mendapatkan dukungan dari organisasi dan atasan maka karyawan akan berkontribusi secara penuh ketika bekerja sehingga dapat membantu organisasi dalam mencapi tujuan (Rhoades, dkk., 2001). Hal ini sejalan dengan pendapat Kahn (dalam Saks, 2006) bahwa suatu anggota merasa aman dengan lingkungan kerja menunjukkan keterbukaan serta berani dalam mencoba hal-hal yang baru. Menurut Schaufeli dan Bakker (2012) menemukan bahwa dukungan dari rekan-rekan diprediksi dapat membentuk keterikatan pada karyawan.

  1. Distributive and Procedural Justice (Penyaluran Keadilan dan Prosedur) Menurut Colquiit, dkk., (2001) dalam penelitiannya tentang keadilan organisai bahwa persepsi keadilan berkaitan dengan hasil organisasi seperti kepuasan kerja dan komitmen. Kurangnya keadilan dapat menyebabkan kelelahan pada karyawan dan sementara persepsi positif dari keadilan dapat meningkatkan keterikatan pada karyawan (Maslach, dkk., 2001). Keadilan distributif berkaitan dengan persepsi seseorang tentang keadilan dari hasil keputusan. Selain itu keadilan prosedural mengacu pada keadilan yang dirasakan dari sarana dan proses yang digunakan untuk menentukan jumlah dan distribusi sumber daya manusia (Colquitt dan Rhoades dkk, 2001).

Menurut Bakker dan Schaufeli (2018), terdapat tiga faktor yang mempengruhi keterikatan karyawan yaitu:

  1. Job Resources merujuk pada aspek fisik, sosial, maupun organisasional dari pekerjaan yang mungkinkan individu untuk mengurangi tuntutan pekerjaan dan biaya psikologi maupun fisiologi yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut, mencapai target pekerjaan, menstimulusi pertumbuhan, dan perkembangan individu
  2. Salience of job resources faktor ini merujuk pada seberapa penting atau bergunanya sumber daya pekerjaan yang dimiliki oleh individu.
  3. Personal resousrces merujuk pada karakteristik yang dimiliki oleh karyawan seperti kepribadian, sifat, usia. Berdasarkan teori-teori yang telah dikemukakan diatas, peneliti menyimpulkan faktor- faktor yang mempengaruhi keterikatan karyawan yaitu karakteristik pekerjaan, persepsi dukungan organisasi, persepsi dukungan pimpinan, reward dan pengakuan, keadilan prosedur, dan penyaluran keadilan, Job resource, Salience of job resoaurce, dan Personal resource merupakan faktor–faktor yang dapat mempengaruhi keterikatan karyawan.

Top Management Involvement (skripsi dan tesis)

Pentingnya dukungan dari Top Management dalam mengalokasikan sumber daya
dan membina kepercayaan dan komitmen telah ditekankan dalam studi manajemen.
Karena Top Management merupakan pihak yang biasanya paling menyadari keharusan
strategis perusahaan untuk tetap kompetitif di pasar, mereka memiliki pemahaman yang
lebih baik tentang kebutuhan SCRM (Chen & Paulraj, 2004). Zu et al. (2008) menemukan
bahwa Top Management perlu mencurahkan waktu, tenaga dan sumber daya keuangan
untuk mendukung pengembangan hubungan dengan pemasok. Salah satu tugas utama Top
Management adalah untuk mempengaruhi budaya manajemen untuk mendorong
kolaborasi dan mencapai kinerja strategis yang berkelanjutan. Literatur terdahulu telah
mencatat bahwa Top Management harus menyadari manfaat kompetitif yang dapat berasal
dari hubungan antar-organisasi dan integrasi eksternal.
Universitas Kristen Petra
Menurut Guesalaga (2014), Top Management Involvement dapat terjadi dalam
beberapa kategori, antara lain;
1. Pengambilan keputusan strategis : Sejauh mana Top Management membuat
keputusan sangat penting untuk bisnis, dengan efek jangka panjang; misalnya,
membangun investasi jangka panjang dengan pemasok, dan menentukan apakah
hubungan dengan pemasok harus diubah.
2. Pengambilan keputusan taktis : Sejauh mana Top Management membuat keputusan
yang relevan dengan bisnis dan operasi sehari-hari, dengan efek jangka pendek;
misalnya, memutuskan tindakan pemasaran harus dilaksanakan dengan pemasok,
dan bagaimana seharusnya perusahaan mengelola keluhan pemasok.
3. Keselarasan organisasi : Sejauh mana Top Management memiliki peran aktif dalam
mempromosikan kolaborasi di antara orang-orang dari bidang fungsional yang
berbeda yang terlibat dalam SCRM.
4. Landasan organisasi : Campur tangan Top Managementdalam menentukan
landasan organisasi sangat penting bagi kinerja organisasi.

Supplier Trust (skripsi dan tesis)

Kepercayaan didefinisikan sebagai kemauan untuk mengambil risiko dan
bergantung pada mitra (Kwon & Suh 2005; Bonte 2008). Dalam banyak kasus,
kepercayaan diberlakukan dalam organisasi sebagai mekanismecontrol, alternatif untuk
sebuah kontrak (Dyer & Chu 2000). Perusahaan yang memutuskan untuk menerima risiko
inimendapatkan akses ke dalam beberapa keuntungan sosial dan ekonomi yang
mempengaruhi daya saing mereka (Irelandia &Webb, 2007). Fenomena ini memiliki
kepentingan besar dalam mendeteksi, membangun dan memperkuat hubungan antara mitra.
Ada tidaknya kepercayaan dalam hubungan antara perusahaan dengan pemasoknya
dapat dilihat dari beberapa hal seperti kesudian pemasok berbagi informasi rahasia dan
lamanya hubungan.
Berbagi informasi rahasia. Berbagi informasi rahasia melibatkan sejauh mana
pemasok berbagi informasi pribadi dengan pelanggan mereka. Sejauh mana pemasok
berbagi informasi rahasia dengan pembeli memberikan sinyal itikad baik dan kepercayaan
dari pemasok kepada perusahaan pembeli (Doney & Cannon, 1997).
Lama hubungan. Kebanyakan peneliti setuju bahwa waktu diperlukan untuk
membangun dan mengembangkan kepercayaan.Lamanya waktu merupakan investasi dari
kedua belah pihak dalam hubungan yang dijalin. Terlebih lagi, ketika hubungan pertukaran
memiliki sejarah, hasil dari interaksi bisnis sebelumnya memberikan kerangka untuk
interaksi selanjutnya. Dengan meningkatnya pengalaman, perusahaan lebih cenderung
untuk berhasil melewati kritis dalam hubungan mereka (Dwyer, Schurr, & Oh 1987;
Scanzoni 1979) dan memperoleh pemahaman yang lebih besar terhadap satu sama lain
(Williamson 1985).
Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa kepercayaan dalam pengaturan antar
organisasi ditentukan oleh : (1) hubungan sosial, (2) proses atau rutinitas yang cukup untuk
berurusan dengan organisasi mitra, atau (3) penyelarasan insentif ekonomi (Dyer & Chu,
2000). Untuk melihat apakah Supplier Trust ada antara subjek penelitian dan pemasok
mereka, ada beberapa indikator yang harus dilihat:
(1) Hubungan sosial; Menurut perspektif sosiologis, kepercayaan muncul melalui
interaksi sosial antara mitra kerja.Hubungan social ini lebuh dari peraturan kelembagaan
atau moralitas umum.Yang terpenting adalah tanggung jawab atas produksi adalah
kepercayaan dalam kehidupan ekonomi.
Universitas Kristen Petra
(2) Lamanya hubungan;Tingkat kepercayaan yang lebih tinggi diyakini
berkembang saat kesenjangan informasi rendah dan terdapat sedikit saja ketidakpastian
perilaku. Selanjutnya, memperoleh pengetahuan sosial melalui interaksi jangka panjang
yang memberikan wawasan tentang karakter moral mitra, sehingga memungkinkan pelaku
mitra yang jujur.
(3) Proses dan rutinitas; proses dan rutinitas secara efektif adalam mengembangkan
priadi mitra dalam hubungan suppy chain. Dengan menyediakan komunikasi dan interaksi
social, serta memberikan informasi yang lebih baik untuk membantu perkembangan
mantra.
(4) Komitmen yang kredibel; komitmen menjadi bagian yang paling penting dalam
tingkat kepercayaan, ketika hubungan social terjalin dalam jangka panjang melalui proses
dan rutinis supply chain.
Menurut perspektif sosiologis, trust muncul melalui interaksi sosial antara mitra
pertukaran (Powell, 1990). Jika transaksi tertanam dalam hubungan sosial timbal balik
yang lebih luas, maka pelaku transaksi dapat mengandalkan sanksi sosial untuk
melindungi kepentingan mereka. Berbagai jenis sanksi sosial dapat mengontrol
oportunisme: penarikan cinta, hormat, prestise, dan / atau (terburuk dari semua) pengusiran
dari komunitas sosial. Seiring meningkatnya durasi dan intensitas interaksi antara pelaku
transaksi, akan semakin besarlah tuntutan obligasi tarik dan sanksi sosial menjadi lebih
mujarab.
Trust butuh waktu untuk dikembangkan dan hanya dapat dibangun perlahan-lahan
dari waktu ke waktu (Dyer & Chu, 2000). Ketika pelaku transaksi melakukan hubungan
pertukaran jangka panjang, mereka mengembangkan sejarah bersama-sama. Kebanyakan
individu cenderung bergantung orang-orang dengan siapa mereka telah memiliki relasi
masa lalu yang panjang dan stabil (misalnya, anggota keluarga, teman, dll). Orang-orang
ini dapat menjatuhkan sanksi sosial pada individu tersebut. Semakin lama durasi sejak
pertahubungan yang terjalin antara pemasok dan pembeli, semakin tinggi Supplier Trust
pemasok terhadap pembeli. Berdasarkan pada perspektif process-based yang mengakui
bahwa kepercayaan antarorganisasi dapat dibangun di atas proses impersonal dan rutinitas
yang menciptakan konteks yang stabil untuk pertukaran. Individu dapat datang dan pergi
di dua organisasi tetapi orientasi kepercayaan tidak akan terpengaruh karena kepercayaan
tidak didasarkan pada hubungan individu. Salah satu proses yang akan dilihat adalah
proses pemilihan supplier (Dyer & Chu, 2000), yakni proses yang digunakan pembeli
Universitas Kristen Petra
untuk memilih pemasok. Dalam beberapa kasus, pembeli menggunakan proses tender yang
kompetitif dimana pemain lama tidak diberikan keuntungan, terlepas dari kinerja masa lalu.
Dalam kasus lain, pembeli dapat memilih pemasok berdasarkan bukti kinerja mereka di
masa lalu dan memberikan kesempatan pertama bagi pemain lama untuk mendapatkan
bisnis baru. Dalam kasus lain, pemasok lama terus kembali memenangkan “kontrak” dari
tahun ke tahun karena proses seleksi yang mendukung pemain lama. Dengan demikian,
terdapat kontinuitas dalam tingkat tinggi sifat rutinitas pemilihan pemasok. Supplier Trust
lebih tinggi bila pembeli memiliki transaksi yang dilakukan berulang-ulang dengan
pemasok (Gulati, 1995). Pelaku transaksi juga dapat berperilaku dengan cara yang dapat
dipercaya karena “komitmen kredibel” yang telah mereka lakukan dengan mitra dagang.
Misalnya, mitra dagang mungkin saja telah menanam modal dalam suatu area yang
sengaja dirancang untuk menyelaraskan nasib ekonomi mereka. Pengaturan ini sering
disebut sebagai komitmen kredibel. Dalam banyak kasus, komitmen kredibel berlaku
sebagai simbol hubungan, sehingga mendorong individu untuk mengembangkan orientasi
kepercayaan terhadap organisasi mitra (Gerlach, 1992). Ekuitas bersama dapat
menciptakan kondisi bagi kepercayaan informal untuk berkembang. Dengan demikian,
kepemilikan parsial dapat membangun kepercayaan dengan baik menyelaraskan insentif
mitra dagang. Semakin besar kepemilikan pembeli saham pemasok, semakin tinggi tingkat
Supplier Trust si pemasok terhadap pembeli

Buyer-Supplier Relationship (skripsi dan tesis)

Supply Chain Management berhubungan dengan buyer supplier. Buyer supplier
relationship merupakan salah satu aktivitas yang penting dalam menunjang strategi
perusahaan.Oleh karena itu perusahaan sangat perlu menjaga hubungan baik antara buyer
dan supplier.Sejalan dengan pernyataan tersebut, Hollensen (2013) menjelaskan hubungan
yang baik antara buyer supplier merupakan bagian penting dari perusahaan yang selalu
berhubungan dalam membangun perusahaan.
Menurut Giunipero et al, (2008) dalam Gebert (2012) ada tiga prespektif buyer
supplier relationship, yaitu: 1). Dyadic downstream merupakan hubungan antara buyer
supplier yang berdasarkan pendapat buyer, 2). Dyadic Upstream merupakan kebalikan
dari dyadic downstream, hubungan antara buyer supplier yang berdasarkan pendapat
supplier, dan yang terakhir 3). Dyadic both merupakan gabungan antar keduanya,
hubungan ini berdasarkan pendapat buyer dan supplier.
Keuntungan dengan dilakukannya hubungan antara buyer dan supplier akan
berdampak pada level operasional dan level strategi dengan meningkatnya kulitas produksi
dan inovasi, serta dapat mengurangi biaya dan dapat meningkatkan keunggulan bersaing
(Kannan & Tan, 2006). Damlin et al, 2012 juga menambahkan bahwa keuntungan
hubungan ini juga berpengaruh pada level strategic dalam membantu perusahaan mencapai
tujuan jangka panjang dan profit.
Menurut Hollensen, (2003) ada empat factor utama dalam menjaga hubungan baik
antara buyer dan supplier yaitu:
1. Kepercayaan adalah keyakinan antara buyer supplier untuk menepati janji
sesuai kesepakatan tanpa merugikan salah satu pihak.
2. Empati adalah suatu usaha untuk memahami apa yang diinginkan oleh
buyer supplier.
3. Timbal-Balik adalah dimana buyer supplier saling memberikan dukungan
atau keputusan yang saling menguntungkan.

Supply Chain Risk Management (skripsi dan tesis)

Istilah “Supply Chain Risk Management”, yang akan disingkat menjadi SCRM
dalam penelitian ini, masih relatif baru. Istilah ini pertama muncul dalam literatur pada
tahun 1982.Ini pada awalnya digunakan dalam konteks logistik, danmenekankan
pengurangan persediaan dalam organisasi. Konsep ini, secara umum, masih baru, dan
belum diketahui banyak perusahaan (Blos et al. 2009). SCRM adalah multidisiplin yang
sangat luas, dandalam banyak hal masih dalam proses pendefinisian dalam literatur ilmiah
(Smith dan Buddress, 2005). Tujuan SCRM adalah untuk mengidentifikasi potensi sumber
risiko dan mengambil tindakan yang tepat untuk menghindari atau membendung
kerentanan rantai pasokan (Narasimhan dan Talluri, 2009).
Dalam rangka memperkuat struktur rantai pasokan, proses, dan jaringan, potensi
yang memadai untuk manajemen risiko perlu dibangun dan dimanfaatkan (Hollstein &
Himpel, 2013). Bencanaalam-, seperti kasus Fukushima, menggambarkan betapa
pentingnya manajemen risiko. Titik tolak penting terletak pada fleksibilitas proses.
Penyediaan jaringan yang lebih baik dan pemantauan melalui infrastruktur teknologi dan
komunikasi akan semakin diperlukan.Dalam hal perbaikan SCRM, standardisasi,
fleksibilitas, dan redundansi biasanya harus seimbang (Hollstein & Himpel, 2013).
Sedangkan menurut Mark Strom, et. al. (2017) ada tiga hal yang perlu diperhatikan
dalam menerapkan SCRM antara lain;
1. Perencanaan; Memposisioningbuffer redundansi secara umum, berdasarkan
rencana lintas fungsional yang umum. Melakukan Proses tata kelola risiko yang
mendasar. Adanya visibilitas terhadap perubahan dan pola yang muncul di luar
domain perusahaan.
2. Proaktif; Secara proaktif merespons mekanisme yang digunakan. Merencanakan
kesinambungan bisnis, melakukan manajemen resiko secara kuantitatif.
Universitas Kristen Petra
3. Fleksibel; adanya fleksibilitas dalam investasi (proses, produk dan kapasitas).
Mengelola tekanan dari mitra kerja yang lemah dalam supply chain. Melakukan
risk strategy segmentation.