Stakeholder Theory


Menurut Nababan et al., (2019) teori Stakeholder mengatakan bahwa
perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingan
sendiri namun harus memberikan manfaat bagi stakeholder-nya. Konsep
stakeholder pertama kali dikembangkan oleh freeman (1984) untuk
menjelaskan tingkah laku perusahaan (corporate behavior) dan kinerja
sosial.
Conlan et al., (2013), mengemukakan argumentnya bahwa dasar dari
teori kepentingan adalah bahwa perusahaan telah menjadi sangat besar, dan
menyebabkan masyarakat menjadi perpasive sehingga perusahaan perlu
melaksanakan akuntabilitasnya terhadap berbagai sektor masyarakat dan
bukan hanya pada pemegang saham saja. Kreditor, konsumen, pemasok,
karyawan dan komunitas lainseperti masyarakat yang merupakan bagian dari
lingkungan sosial. Stakeholder pada dasarnya mengendalikan atau memiliki
kepamampuan untuk mempengaruhi pemakaian sumber-sumber ekonomi
yang digunakan perusahaan.
Menurut Iqbal et al., (2008), seperti halnya pemegang saham yang
mempunyai hak terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh
manajemen perusahaan stakeholder juga mempunyai hak terhadap
perusahaan