Legitimacy Theory pertama kali dikemukakan oleh Dowling dan Pfeffer
pada tahun 1975. Legitimasi dicirikan sebagai suatu keadaan atau situasi dimana
nilai-nilai suatu entitas perusahaan selaras dengan nilai-nilai komunitas yang lebih
besar di lengkungan tempat mereka beroprasi (May et al., 2023). Hal ini bisa
diartikan bahwa, keberadaan organisasi akan dapat berlanjut apabila sistem nilai
yang digunakan untuk menjalankan kegiatan operasinya sesuai dengan sistem nilai
yang dimiliki masyarakat.
Legitimasi perusahaan akan diperoleh, jika pengorbanan sosial yang
dilakukan perusahaan membuahkan hasil yang sesuai dengan yang diharapkan
masyarakat (Oktadifa & Widajantie, 2023). Sehingga masyarakat tidak mengajukan
tuntutan apapun terkait keburukan lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan.
Upaya perusahaan untuk memperoleh legitimasi dapat dilakukan dengan
mengungkapkan informasi terkait aktivitas sosial dan lingkungan dalam annual
report perusahaan sebagai upaya membangun kredibilitas. Bisa disimpulkan bahwa
kaitan teori legitimasi dengan penelitian ini adalah adanya penerapan green
accounting dan penerapan environmental performance, dimana perusahaan
mengungkapkan kinerja sosial dan lingkungannya pada masyarakat secara terbuka,
transparan dan akuntabel dalam upaya menumbuhkan keselarasan antara
masyarakat dan perusahaan sehingga perusahaan dapat memperoleh legitimasi dari
masyarakat untuk menjaga keberlangsungan perusahaan dalam jangka panjang
(Fauzi & Chandra, 2016)
