komisaris independen

Tunggal (2009:79) mengungkapkan komisaris independen adalah
Komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang diangkat
berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan
pemegang saham utama, anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris
lainnya. ”Komisaris Independen menurut Agoes dan Ardana (2014:110)
adalah Dewan Komisaris dan direktur independen adalah seseorang yang
ditunjuk untuk mewakili pemegang saham independen (pemegang saham
minoritas) dan pihak yang ditunjuk tidak dalam kapasitas mewakili pihak
mana pun dan semata-mata ditunjuk berdasarkan latar belakang pengetahuan,
pengalaman, dan kealian profesional yang dimilikinya untuk sepenuhnya
menjalankan tugas demi kepentingan perusahaan”.Sedangkan menurut
Komite Nasional Kebijakan Governance (2006) Komisaris Independen
adalah anggota dewan komisaris yang tidak berafiliasi dengan manajemen,
anggota dewan komisaris lainnya dan pemegang saham pengendali, serta
Dewan Komisaris Independen bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi
kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak sematamata demi
kepentingan perusahaan.
Menurut Tricker (2009, dalam Lukviarman, 2016:57), menjelaskan
bahwa peranan Board of Directors (BOD) sebagai the governing body untuk
setiap entitas korporasi dengan peran utama berupa tanggung jawab yang
berhubungan dengan seluruh keputusan dan kinerja organisasi tersebut.
Komisaris independen memiliki tanggung jawab yang harus dilaksanakan
untuk 14 mendorong diterapkannya good corporate governance. Penelitian
terdahulu yang dilakukan oleh Wulandari (2006, dalam Meliliani, 2013:72),
menyatakan bahwa proporsi dewan komisaris independen tidak berpengaruh
positif terhadap kinerja perusahaan. Penelitian yang dilakukan oleh Sarafina
dan Saifi (2017:45) menyatakan bahwa proporsi dewan komisaris
independen berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan dan nilai
perusahaan.
Komisaris Independen sebagai organ utama dalam penerapan praktik
GCG, dengan melihat fungsi yang dimiliki. Karenanya, sesuai dengan
namanya Koisaris Independen, maka harus memiliki independensi dan
menjalankan fungsinya yaitu sebagai fungsi pengawasan dan kepemimpinan
yang merupakan hal dasar yang dibutuhkan dari perannya tersebut.
Komisaris independen dapat membuat dewan komisaris bersifat
objektif saat mengambil keputusan dalam mengevaluasi kinerja manajemen
perusahaan (Otoritas Jasa Keuangan, 2014). Selain itu, komisaris independen
dapat mengurangi terjadinya masalah keagenan