Pengaruh Enviromental Perfomance Terhadap Financial Perfomance


Environmental performance adalah kinerja perusahaan
dalam menciptakan lingkungan yang baik (green) (Andayani, 2015).
Perusahaan dipandang sebagai organisasi yang harus conform dengan
aturan masyarakat untuk menjamin social approval dan dapat terus
eksis (Whino, 2014). Environmental performance perusahaan diukur
dari prestasi perusahaan dalam mengikuti PROPER yang merupakan
salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
(KLH) untuk mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan
lingkungan hidup melalui instrumen informasi (Andayani, 2015).
Penelitian yang dilakukan Fitriani (2013) membuktikan bahwa
PROPER yang digunakan sebagai alat ukur kinerja lingkungan
perusahaan berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan,
menunjukkan bahwa semakin baik kinerja lingkungan maka akan
direspon positif oleh investor melalui fluktuasi harga saham perusahaan
yang dapat meningkatkan kinerja keuangan perusahaan. Hal ini akan
berpengaruh terhadap pendapatan dan laba perusahaan yang
merupakan indikator dari kinerja keuangan.
Hal tersebut sejalan dengan penelitian yang dilakukan Damanik
dan Yadnyana (2017), menemukan bahwa perusahaan dengan tingkat
pertumbuhan tinggi, kinerja lingkungan berpengaruh positif terhadap
kinerja keuangan sedangkan pada perusahan dengan tingkat
pertumbuhan rendah, kinerja lingkungan berpengaruh negatif terhadap
kinerja keuangan. Hal ini karena perusahaan dengan tingkat
pertumbuhan tinggi memiliki gaya manajemen yang lebih organik dan
dapat mengambil keuntungan tambahan dengan berinvestasi melalui
kinerja lingkungan.
Penelitian lain yang mengemukakan hal serupa seperti, Whino
(2014), dan Andayani (2015) menyatakan bahwa kinerja lingkungan
berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja keuangan (ROA)