Landasan teoritis social responsibility terdiri dari:
- Teori Legitimasi
Legitimasi merupakan sistem pengelolaan perusahaan yang berorientasi
pada keberpihakan terhadap masyarakat (society), pemerintah individu
dan kelompok masyarakat. Untuk itu, sebagai suatu sistem yang
mengedepankan keberpihakan kepada society, operasi perusahaan harus
kongruen dengan harapan masyarakat (Nor Hadi, 2011:88).
Legitimasi merupakan keadaan psiologis keberpihakan orang dan
kelompok orang yang sangat peka terhadap gelaja lingkungan
sekitarnya baik fisik maupun nonfisik. O’Donovan (2002) dalam Nor
Hadi (2011:87) berpendapat legitimasi organisasi dapat dilihat sebagai
sesuatu yang diberikan masyarakat kepada perusahaan dan sesuatu yang
diinginkan atau dicari perusahaan dari masyarakat. Dengan demikian,
legitimasi merupakan manfaat sumberdaya bagi perusahaan untuk
bertahan hidup (going concern).
Dalam perspektif teori legitimasi, perusahaan dan komunitas sekitarnya
memiliki relasi sosial yang erat karena keduanya terikat dalam suatu
“social contract” (Lako, 2011:5). - Teori Stakeholder
Bahwa perusahaan hendaknya memperhaikan stakeholder, karena
mereka adalah pihak yang mempengaruhi dan dipengaruhi baik secara
langsung maupun tidak langsung atas aktivitas serta kebijakan yang
diambil dan dilakukan perusahaan. Jika perusahaan tidak
memperhatikan stakeholder bukan tidak mungkin akan menuai protes
dan dapat mengeliminasi legitimasi stakeholder(Nor Hadi, 2011:94).
Teori ini menyatakan bahwa kesuksesan dan hidup-matinya suatu
perusahaan sangat tergantung pada kemampuannya menyeimbangkan
beragam kepentingan dari para stakeholder atau pemangku
kepentingan. Jika mampu, maka perusahaan bakal meraih dukungan
yang berkelanjutan dan menikmati pertumbuhan pangsa pasar,
penjualan, serta laba. Dalam perspektif teori stakeholder, masyarakat
dan lingkungan merupakan stakeholder inti perusahaan yang harus
diperhatikan (Lako, 2011:5). - Teori Kontrak Sosial
muncul akibat adanya interelasi dalam kehidupan sosial masyarakat,
agar terjadi keselarasan, keserasian dan keseimbangan, termasuk
terhadap lingkungan. Perusahaan yang merupakan kelompok orang
yang memiliki kesamaan tujuan dan berusaha mencapai tujuan secara
bersama adalah bagian dari masyarakat dalam lingkungan yang lebih
besar. Keberadaannya sangat ditentukan oleh masyarakat, dimana
antara keduanya saling pengaruh-mempengaruhi. Untuk itu, agar
terjadi keseimbangan (equality), maka perlu kontrak sosial baik secara
eksplisit maupun implisit sehingga terjadi kesepakatan-kesepakatan
yang saling melindungi kepentingannya (Nor Hadi, 2011:95).
Keberadaan perusahaan dalam suatu area karena didukung secara
politis dan dijamin oleh reguasi pemerintah serta parlemen yang juga
merupakan representasi dari masyarakat. Dengan demikian, ada
kontrak sosial secara tidak langsung antara perusahaan dan masyarakat
dimana masyarakat memberi cost dan benefit untuk keberlanjutan
suatu korporasi. Karena itu, CSR merupakan suatu kewajiban asasi
perusahaan yang tidak bersifat suka rela (Lako,2011:6)
