Ruang Lingkup Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR)


Brodshaw dan Vogel dalam Azheri (2012:36) menyatakan ada tiga
dimensi yang harus diperhatikan, sehubungan dengan ruang lingkup CSR yaitu:

  1. Corporate Philantrophy adalah usaha-usaha amal yang dilakukan oleh
    suatu perusahaan, di mana usaha-usaha amal ini tidak berhubungan
    secara langsung dengan kegiatan normal perusahaan. Usaha-usaha amal
    ini dapat berupa tanggapan langsung perusahaan atas permintaan dari
    luar perusahaan atau juga berupa pembentukan suatu badan tertentu,
    seperti yayasan untuk mengelola usaha amal tersebut.
  2. Corporate Responsibility adalah usaha sebagai wujud tanggung jawab
    sosial perusahaan ketika sedang mengejar profitabilitas sebagai tujuan
    perusahaan.
  3. Corporate Policy adalah berkaitan erat dengan bagaimana hubungan
    perusahaan dengan pemerintah yang berkaitan dengan posisi tawar
    suatu perusahaan dengan adanya berbagai kebijaksanaan pemerintah
    yang memengaruhi perusahaan maupun masyarakat secara keseluruhan