Brodshaw dan Vogel dalam Azheri (2012:36) menyatakan ada tiga
dimensi yang harus diperhatikan, sehubungan dengan ruang lingkup CSR yaitu:
- Corporate Philantrophy adalah usaha-usaha amal yang dilakukan oleh
suatu perusahaan, di mana usaha-usaha amal ini tidak berhubungan
secara langsung dengan kegiatan normal perusahaan. Usaha-usaha amal
ini dapat berupa tanggapan langsung perusahaan atas permintaan dari
luar perusahaan atau juga berupa pembentukan suatu badan tertentu,
seperti yayasan untuk mengelola usaha amal tersebut. - Corporate Responsibility adalah usaha sebagai wujud tanggung jawab
sosial perusahaan ketika sedang mengejar profitabilitas sebagai tujuan
perusahaan. - Corporate Policy adalah berkaitan erat dengan bagaimana hubungan
perusahaan dengan pemerintah yang berkaitan dengan posisi tawar
suatu perusahaan dengan adanya berbagai kebijaksanaan pemerintah
yang memengaruhi perusahaan maupun masyarakat secara keseluruhan
