Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR)


Menurut (Sembiring, 2005 dalam Rahmawati, 2012:183) bahwa :
“Pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan yang sering juga
disebut sebagai social disclosure, corporate social reporting, social
accounting, atau corporate social responsibility merupakan proses
pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi
organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap
masyarakat secara keseluruhan”.
Menurut Andreas, Desmiyawati dkk (2015) bahwa :
“Corporate social responsibility disclosure is the disclosure of all
information related to social responsibility activities that have been
implemented by companies. CSR disclosure was measured by Corporate
Social Responsibility Disclosure Index (CSRDI) which refers Global
Report Initiatives (GRI) indicators”.
Menurut Gray, dkk (2001) dalam Rakiemah (2009) Pengungkapan CSR
didefinisikan sebagai:
“suatu proses penyediaan informasi yang dirancang untuk mengemukakan
masalah seputar social accountability, yang mana secara khas tindakan ini
dapat dipertanggungjawabkan dalam media-media seperti laporan tahunan
maupun dalam bentuk iklan-iklan yang berorientasi sosial”.
Pratiwi dan Djamhuri (2004) mengartikan pengungkapan social yaitu :
“sebagai suatu pelaporan atau penyampaian informasi kepada stakeholders
mengenai aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan lingkungan
sosialnya. Hasil penelitian di berbagai negara membuktikan, bahwa
laporan tahunan (annual report) merupakan media yang tepat untuk
menyampaikan tanggung jawab sosial perusahaan. Perusahaan akan
mengungkapkan suatu informasi jika informasi tersebut dapat
meningkatkan nilai perusahaan”