Menurut Rusdianto (2013:7) bahwa:
“Konsep dari Corporate Social Responsibility (CSR) mengandung arti
bahwa organisasi bukan lagi sebagai entitas yang hanya mementingkan
dirinya sendiri (selfish). Sehingga teralienasi dari lingkungan masyarakat
di temoay mereka bekerja, melainkan sebuah entitas usaha yang wajib
melakukan adaptasi kultural dengan lingkungngan sosialnya. Konsep ini
menyediakan jalan bagi setiap perusahaan untuk melibatkan dirinya
dengan dimensi social dan memberikan perhatian terhadap dampak-
dampak social yang ada”.
Menurut Suhandari M. Putri dalam Untung (2010:1) bahwa:
“Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perusahaan atau
dunia bisnis unuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang
berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan
dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek
ekonomis, sosial, dan lingkungan”.
ISO 26000 dalam Rusdianto (2013:7), CSR didefinisikan sebagai:
“Tanggung jawab suatu organisasi atas dampak dari keputusan dan
aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang
transparan dan etis, yang: konsisten dengan pembangunan berkelanjutan
dan kesejahteraan masyarakat; memperhatikan kepentingan dari para
stakeholder; sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma
internasional; terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, dalam pengertian
ini meliputi baik kegiatan, produk maupun jasa”.
Sementara itu lembaga The World Business Council for Sustainaible
Development (WBCSD) dalam Rusdianto (2013:7), mendefinisikan CSR sebagai:
“Corporate social responsibility is the continuing commitment by business
to behave ethical and contribute to economic development while
improving the quality of life of the the workforce and their families as well
as of local community and society at large” (WBCSD, 2000).
Menurut Darwin (2004) dalam Rahmawati (2012:180) bahwa:
“Pertanggungjawaban Sosial Perusahaan atau Corporate Social
Responsibility (CSR) adalah mekanisme bagi suatu organisasi untuk secara
sukarela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan dan sosial ke
dalam operasinya dan interaksinya dengan stakeholders, yang melebihi
tanggung jawab organisasi di bidang hukum”
