Environmental Performance


Environmental performance atau kinerja lingkungan merupakan sistem
bisnis suatu perusahaan dalam menerapkan proses bisnis yang ramah lingkungan
(May et al., 2023). Menurut (Sulistiawati & Dirgantari, 2017) Enviromental
performance ialah sebuah hasil dari kewajiban perusahaan atas lingkungan dan
dapat diukur melalui manajemen lingkungan perusahaan terkait dengan
pengelolaan aspek lingkungan, dengan tujuan menciptakan keseimbangan
lingkungan. Oleh karena itu, Enviromental performance dapat diartikan sebagai
kemampuan perusahaan dalam mengurangi dampak kerusakan lingkungan yang
timbul akibat operasionalnya.
Menerapkan kinerja lingkungan yang efektif oleh perusahaan pada
hakikatnya merupakan wujud atau titik temu antara kepentingan para pelaku etis
perusahaan dengan esensi strategi pembangunan berkelanjutan, yang memadukan
antara pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup melalui langkah-
langkah yang terpadu (Haholongan, 2016). Kinerja lingkungan yang baik akan
memberikan nilai tambah khusus bagi para investor ataupun konsumen yang
melihat bahwa perusahaan tersebut peduli pada kondisi lingkungan sekitar
perusahaan dan mengurangi dampak negative yang akan terjadi akbat proses bisnis
perusahaan yang tidak ramah lingkungan serta menarik kreditur untuk memberikan
kredit kepada perusahaan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
7/2/PBI/2005 (Zahara, 2022).
Indonesia sudah melakukan Penilaian kinerja lingkungan perusahaan sesuai
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2012 tentang PROPER.
22
PROPER adalah salah satu metode penilaian kepatuhan dan kinerja yang lebih
fokus pada tindakan dibidang pengolahan limbah, pengelolaan kerusakan
lingkungan dan pencemaran (Peraturan Pemerintah RI No 47 Tahun 2012, n.d.).
Selanjutnya perushaan yang mengikuti progam PROPER akan digolongkan ke
dalam lima peringkat, yang terdiri dari emas sebagai yang paling baik kemudian,
hijau, biru, merah, sampai hitam yang paling buruk