Menurut Ikhsan (2009:306) pengukuran kinerja lingkungan didefinisikan
sebagai:
“Hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan pada kelompok
indikator kinerja kegiatan yang berupa indikator-indikator masukan,
keluaran, hasil, manfaat, dan dampak. Pengukuran kinerja dilakukan
dengan menggunakan indikator kinerja kegiatan yang dilakukan dengan
memanfaatkan data kinerja yang diperoleh melalui data internal yang
ditetapkan oleh instansi maupun data eksternal yang berasal dari luar
instansi”.
Pujiasih (2015) mengemukan bahwa pengukuran kinerja lingkungan
menggunakan:
“Kinerja lingkungan diukur dari prestasi perusahaan mengikuti Program
Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan
Hidup (PROPER). Program ini merupakan salah satu upaya yang
dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendorong
penataan perusahaan dalam pengelolaan hidup. PROPER diumumkan
secara rutin kepada masyarakat, sehingga perusahaan yang dinilai akan
mendapat insentif maupun disinsentif reputasi, tergantung pada tingkat
ketaatannya”.
(Kementrian Lingkungan Hidup, 2011).
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menerapkan Program
Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan
Hidup (PROPER). Program ini bertujuan mendorong perusahaan taat
terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan
lingkungan (environmental excellency) melalui integrasi prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa, dengan jalan
penerapan sistem manajemen lingkungan, 3R (reuse, reduce, recycle),
efisiensi energi, konservasi sumberdaya dan pelaksanaan bisnis yang
beretika serta bertanggungjawab terhadap masyarakat melalui program
pengembangan masyarakat
PROPER merupakan kegiatan pengawasan dan program pemberian
insentif dan/atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penghargaan
PROPER. Pemberian penghargaan PROPER berdasarkan penilaian kinerja
penanggung jawab usaha dan/atau kegitan dalam:
a) pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b) penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
c) pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
