Enviromental perfomance


Menurut Suratno (2006) dalam Camilia (2016) menyatakan bahwa
kinerja lingkungan adalah kinerja perusahaan dalam menciptakan lingkungan
yang baik atau green. Menurut Pflieger et al (2005) dalam Mastilah (2016)
menjelaskan bahwa kegiatan perusahaan dalam bidang pelestarian
lingkungan akan mendatangkan sejumlah keuntungan, diantaranya
ketertarikan pemegang saham dan stakeholder terhadap keuntungan
perusahaan akibat pengelolaan lingkungan yang bertanggungjawab. Menurut
Bawley dan Li (2000) dalam Clarkson et al (2006) kinerja lingkungan
adalah: ”proxied by their industry membership and by whether they
report to the Ministry of Environment under the National Pollution
Release Inventory program”. Berdasarkan kutipan tersebut dapat
dijelaskan bahwa kinerja lingkungan adalah kinerja yang dapat
ditunjukkan oleh para anggota industri dengan melaporkan kinerjanya
kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk program yang terkait.
Jadi dengan demikan kinerja lingkungan (environmental performance) ialah
seluruh kegiatan dan aktivitas perusahaan yang memperlihatkan kinerja
perusahaan dalam menjaga lingkungan sekitarnya serta melaporkannya
kepada pihak yang berkepentingan (Royanviani, 2012).
Peningkatan environmental performance adalah sumber informasi
penting agar perusahaan dapat mencapai tingkatan produksi yang efisien,
perbaikan produktivitas sesuai dengan standar keamanan, penekanan biaya
yang disebabkan karena kerusakan lingkungan dan kesempatan memperoleh
pasar baru (Porter & Van der Linde, 1995). Environmental performance
adalah kinerja perusahaan dalam menciptakan lingkungan yang baik atau
disebut juga dengan green. Environmental performance menurut Ali (2004)
adalah mekanisme bagi perusahaan untuk secara sukarela mengintegrasikan
perhatian terhadaplingkungan ke dalam operasinya dan interaksinya dengan
stakeholders, yang melebihi tanggung jawab organisasi di bidang hukum.
Tanggung jawab terhadap lingkungan atau disebut juga environmental
performance yang harus dilakukan perusahaan dalam perkembangannya
sampai saat ini masih atas dasar desakan masyarakat. Walaupun semula
masyarakat menuntut perusahaan untuk menghasilkan produk sebagai
kebutuhannya, tetapi sekarang masyarakat menuntut agar perusahaan
bertanggung jawab terhadap masyarakat melalui kepedulian terhadap
lingkungan sosialnya. Artinya, hak dan kewajiban perusahaan adalah sama
seperti layaknya penduduk sebagai bagian dari masyarakat yang diharapkan
menjadi perusahaan yang memiliki tanggung jawab sosial, bukan sebagai
perusak. Di masa yang akan datang, setelah semakin terbukanya wawasan dan
kesadaran masyarakat serta pemerintah terhadap makna tanggung jawab
terhadap lingkungan, maka kelangsungan hidup suatu perusahaan.
Adanya kesadaran perusahaan menetapkan environmental performance
secara baik sebenarnya merupakan perwujudan sekaligus titik temu antara
kepentingan pelaku etis perusahaan dan esensi strategi pembangunan
berkelanjutan, yaitu dengan melalui langkah mengintegrasikan antara
pembangunan ekonomi, sosial, kemasyarakatan dan lingkungan hidup. Para
investor juga menaruh perhatian terhadap isu lingkungan ini, terutama
kaitannya dengan pemilihan investasi. Para investor pasti akan memilih
investasi yang paling menguntungkan dan tidak mengandung banyak risiko
yang diakibatkan oleh kepedulian lingkungan perusahaan yang kurang.
Namun environmental performance perusahaan ini masih dipengaruhi skala
usaha dan kelompok perusahaan tertentu saja (Wahjoedi, 2005). Bahkan
dalam perkembangan selanjutnya, bahwa pihak-pihak yang berkepentingan
menaruh perhatian terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial, terutama
dalam keputusan ekonominya. Environmental performance harus digunakan
sebagai salah satu strategi di dalam mengembangkan usaha perusahaan.
Pengukuran terhadap environmental performance dengan melihat prestasi
perusahaan mengikuti program PROPER yang merupakan salah satu upaya
yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk
mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup
melalui instrumen informasi. Sistem peringkat kinerja PROPER mencakup
pemeringkatan perusahaan dalam lima warna yang akan diberi skor secara
berturut-turut dengan nilai tertinggi 5 untuk warna emas, 4 untuk warna hijau,
3 untuk warna biru, 2 untuk warna merah, dan nilai terendah 1 untuk warna
hitam