Pengungkapan CSR (CSR Disclosure)


Stakeholder theory menyatakan bahwa semua stakeholder mempunyai
hak untuk memperoleh informasi mengenai aktivitas perusahaan selama periode
tertentu yang mampu mempengaruhi pengambilan keputusan.Keberadaan
stakeholder di dalam perusahaan sangatlah penting untuk keberlangsungan
perusahaan itu sendiri.Freeman (2001), stakeholder merupakan orang atau
kelompok orang yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh berbagai
keputusan, kebijakan, maupun operasi perusahaan.Berkaitan dengan CSR adalah
segala informasi yang diberikan oleh perusahaan tidak hanya sebatas mengenai
laporan keuangan saja.CSR juga dapat memberikan informasi tambahan mengenai
kegiatan perusahaan tentang tanggung jawab sosial maupun tanggung jawab
terhadap lingkungan yang sangat erat hubunganya dengan perusahaan.CSR
mengharuskan perusahaan melakukan pelaporan mengenai kegiatan yang telah
dilakukan selama periode tertentu.
Terdapat dua jenis pengungkapan dalam pelaporan keuangan yang telah
ditetapkan oleh badan yang memiliki otoritas di pasar modal. Yang pertama
adalah pengungkapan wajib (mandatory disclosure), yaitu informasi yang harus
diungkapkan oleh emiten yang diatur oleh peraturan pasar modal di suatu Negara,
Sedangkan yang kedua adalah pengungkapan sukarela (voluntary disclosure),
yaitu pengungkapan yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa
diharuskan oleh standar yang ada, Aryani (2012). Di Indonesia, pengungkapan
sosial bersifat Voluntary, yaitu badan pengawas pasar modal tidak mengharuskan
perusahaan untuk melakukan pengungkapan sosial. Sehingga, pengungkapan
sosial yang terjadi akan beraneka ragam antara satu perusahaan dengan yang
lainnya sesuai dengan gaya manajemen yang ada di dalam perusahaan tersebut.
Legitimacy theory mengungkapkan bahwa perusahaan secara kontinyu
berusaha untuk bertindak sesuai dengan batas-batas dan norma-norma yang ada di
dalam masyarakat, atas usahanya tersebut perusahaan berusaha agar aktivitasnya
diterima menurut ekspektasi pihak eksternal, Deegan (2000). Legitimasi
didaptkan jika apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan berjalan searah dan
sesuai dengan ekspektasi oleh masyarakat. Keberlangsungan hidup perusahaan
akan terancam apabila sistem nilai yang sudah dijalankan oleh perusahaan
berjalan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat, sehingga
perusahaan tidak memperoleh legitimasi.
Pendekatan untuk mengukur CSR indeks adalah pendekatan dikotomi
yaitu setiap item yang diungkapkan diberi nilai 1, dan 0 jika tidak diungkapkan
(Sayekti dan Wondabio, 2007). Selanjutnya, skor setiap item akan dijumlahkan
untuk memperoleh keseluruhan skor untuk setiap perusahaan. Rumus perhitungan
CSR indeks adalah sebagai berikut: (Sayekti dan Wondabio, 2007)
𝐢𝑆𝑅𝐼𝑗 = π‘‡π‘œπ‘‘π‘Žπ‘™ 𝑋
𝑛 ………………………………..………………………(1)
Keterangan :
CSRIj : Corporate Social Responsibility Disclosure Index perusahaan j
Total X : Jumlah item yang di ugkapkan oleh perusahaan j
n : Jumlah item pengungkapan untuk perusahaan j