Teori Pengiriman (verzendingstheorie) (skripsi, tesis, disertasi)

Berdasarkan teori pengiriman, lahirnya suatu perjanjian yaitu dengan menetapkan bahwa, saat pengiriman jawaban akseptasi dari pihak akseptorlah yang menjadi momentum lahirnya perjanjian, dalam hal ini tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan yaitu ketika surat tersebut dikirimkan, maka akseptor tidak memiliki kekuasaan lagi atas surat jawaban tersebut. Hal ini dimaksud bahwa, orang mempunyai pegangan yang relatif pasti tentang terjadinya perjanjian. Teori ini 49 merupakan penyempurnaan terhadap teori pernyataan, dengan maksud akseptor tidak dapat lagi merobah momentum terjadinya perjanjian. (Satrio, 1995:258). Pitlo berpendapat bahwa, teori ini masih memiliki kelemahan, yaitu menurut teori ini perjanjian telah lahir dan mengikat pihak yang memberikan penawaran, ketika orang yang memberikan penawaran sendiri belum tahu akan hal itu, sedangkan Satrio berpendapat bahwa terdapat suatu yang dirasa tidak adil, ditinjau dari pihak yang memberikan penawaran, dimana masih terdapat kemungkinan untuk menarik kembali penawarannya, asalkan penarikan tersebut di ketahui oleh si penerima atau akseptor sebelum ia memberikan jawaban penerimaannya. Akseptor sendiri tidak memiliki kesempatan seperti itu, karena meskipun jawaban persetujuan yang telah dikirimkan belum sampai kepada pihak yang memberikan penawaran, pihak akseptor tidak dapat kesempatan untuk membatalkan jawabannya karena perjanjian telah lahir dan mengikat pada saat jawaban penerimaannya itu dikirimkan (Satrio, 1995:258). Berdasarkan teori pengiriman ini, suatu perjanjian lahir pada saat si penerima tawaran mengirimkan jawaban tertulisnya melalui pos. Jawaban yang dimaksud adalah bahwa si penerima menerima tawaran yang diberikan, dengan demikian momentum lahirnya atau timbulnya suatu perjanjian dapat di ketahui dengan melihat tanggal stempel cap pos. Teori pengiriman ini lebih memudahkan para pihak 50 untuk menentukan dengan pasti saat lahir atau timbulnya perjanjian, meskipun demikian, teori ini masih memiliki kelemahan sebagaimana pendapat dari para ahli

Teori Pernyataan (uitingstheorie) (skripsi, tesis, disertasi)

Berdasarkan teori ini, perjanjian dikatakan telah ada ketika jawaban terhadap suatu penawaran telah dibuat dalam bentuk tulisan 48 yaitu berupa surat jawaban penerimaan atas sebuah penawaran. Perjanjian itu lahir atau timbul pada saat pihak yang menerima penawaran tersebut menyatakan penerimaannya atau akseptasinya dalam bentuk tertulis. Pernyataan dari pihak yang memberikan penawaran dan akseptor saling bertemu, pada saat pihak penerima penawaran menyatakan dalam bentuk tertulis mengenai penerimaannya (Satrio, 1995:257). Teori penyataan ini mau menunjukkan bahwa, suatu perjanjian timbul atau lahir pada saat salah satu pihak memberikan penawaran kepada pihak lain, selanjutnya pihak yang diberikan penawaran menerima tawaran tersebut. Penerimaan tawaran oleh pihak pemberi penawaran harus dinyatakan dalam bentuk tertulis oleh pihak penerima tawaran. Momentum lahirnya suatu perjanjian dilihat atau diukur dari adanya pernyataan tertulis dari pihak penerima tawaran, bahwa pihak tersebut menerima tawaran yang ditawarkan.

Teori Kehendak (wilstheorie) (skripsi, tesis, disertasi)

Teori ini merupakan teori yang menekankan pada faktor kehendak. Berdasarkan teori ini apabila kita mengutarakan suatu pernyataan yang berbeda dengan apa yang dikehendaki, maka yang terikat dengan kita adalah pernyataan yang kita utarakan tersebut (Setiawan, 1979:57). Makna dibalik teori kehendak ini adalah suatu perjanjian lahir atau timbul, pada saat seseorang atau salah satu pihak memiliki keinginan atau kehendak terhadap sesuatu, kemudian mengutarakan keinginan atau kehendaknya tersebut, melalui suatu pernyataan yang ditujukan kepada orang lain atau pihak lain. Pernyataan yang diutarakan mengikat pihak pembuat pernyataan, meskipun kehendak yang diutarakan tidak sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam pernyataan, tetap saja apa yang dinyatakan dalam pernyataan yang menjadi tolok ukur lahirnya suatu perjanjian

Asas-asas Hukum Perjanjian (skripsi, tesis, disertasi)

Asas atau prinsip dalam bahasa Inggris “principle” yang memiliki hubungan erat dengan istilah “principium” dalam bahasa Latin yang berarti permulaan, awal, sumber, asal, pangkal, pokok, dasar, sebab. Sedangkan Principle berarti sumber atau asal sesuatu, penyebab dari sesuatu, kewenangan, aturan atau dasar terhadap tindakan seseorang. Suatu pernyataan yang digunakan untuk menjelaskan sesuatu peristiwa, dengan kata lain asas adalah sesuatu yang dapat dijadikan dasar, alas, tumpuan, tempat untuk menyandarkan sesuatu yang hendak kita jelaskan (Mahadi, 2003:119). Menurut P. Scholten asas hukum merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya, sebagai suatu bawaan umum yang 29 harus ada. Bukan merupakan peraturan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang bersifat umum (Sudikno Mertokusumo, 2010:42-43). Asas hukum merupakan unsur yang paling penting dari peraturan hukum. Asas hukum menjadi landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu aturan hukum, dengan kata lain aturan hukum tersebut dapat dikembalikan pada asas hukum. Asas hukum tidak akan habis kekuatannya dengan melahirkan suatu peraturan hukum, namun akan tetap ada dan melahirkan peraturan hukum yang lainnya lagi. Selanjutnya asas hukum mengandung tuntutan etis, dengan demikian asas hukum menjadi jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis dari masyarakat (Raharjo, 1996:45). Asas hukum menjadi landasan yang sangat luas untuk lahirnya suatu peraturan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang bersifat umum atau merupakan latar belakang peraturan yang konkrit (Ibrahim dan Sewu, 2007:50). Berdasarkan uraian para ahli di atas, maka asas hukum adalah dasar, landasan berpijak suatu aturan hukum yang lebih nyata untuk membatasi perilaku manusia. Berikut ini akan diuraikan asas-asas di dalam hukum perjanjian, yaitu sebagai berikut. 1) Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak menyatakan bahwa, setiap orang diberikan kebebasan seluas-luasnya, yang oleh Undang- 30 Undang diberikan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja, sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan ketertiban umum (Naja, 2009:93). Orang dapat membuat perjanjian dengan isi perjanjian yang bagaimanapun juga, sejauh tidak bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban umum. (Satrio, 1999:36). Hal ini berbeda dengan perjanjian yang bersumber dari Undang-Undang yaitu, para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut, harus tunduk pada peraturan atau ketentuan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. (Widjaya, 2008:33) Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak, untuk membuat atau tidak membuat suatu perjanjian; mengadakan perjanjian dengan siapapun; menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratan dalam perjanjian; serta menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau tidak tertulis. (Salim, 2006:9) Asas kebebasan berkontrak yang sesuai dengan hukum perjanjian di Indonesia adalah bebas untuk membuat atau tidak membuat perjanjian; bebas untuk menentukan dengan siapa ia ingin membuat perjanjian; bebas untuk menentukan atau memilih sebab dari perjanjian yang akan dibuatnya; bebas untuk menentukan objek perjanjian; bebas untuk menentukan bentuk 31 perjanjian; dan bebas untuk menerima ketentuan Undang-Undang yang bersifat opsional (aanvullend, optional) (Sjahdeini, 1993:47). Latar belakang lahirnya asas kebebasan berkontrak adalah adanya paham individualisme sejak zaman Yunani, dan berkembang pesat pada zaman renaisance. Menurut paham individualisme, setiap orang bebas untuk mendapatkan apa yang dikehendakinya, yang kemudian dalam hukum perjanjian diwujudkan dalam kebebasan berkontrak, namun pada perkembangannya untuk mencegah kebebasan yang sebebasbebasnya, maka substansi perjanjian diatur dan tidak semata-mata dibiarkan kepada para pihak. Pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi asas kebebasan berkontrak, melainkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan perorangan dan kepentingan masyarakat (Salim, 2003:9-10). Menurut Van Appledoorn, kebebasan membuat perjanjian merupakan satu diantara beberapa landasan Hukum Perdata. Atas dasar itu, perlu koreksi dari pengadilan dalam rangka merumuskan asas hukum tersebut. Hal ini karena semakin kecilnya arti asas kebebasan untuk berkehendak dan kebebasan membuat perjanjian dengan adanya standar perjanjian modern, persamaan kedudukan menjadi tidak konkrit lagi, sehingga diperlukan cara melalui keputusan politik, yaitu dengan cara pembentukan Undang-Undang yang berisikan ketentuan-ketentuan normatif yang sifatnya 32 memaksa. Van Appledoorn merujuk pada pikiran dialektis Hegel dalam mencari landasan filosofis bagi prinsip kebebasan berkontrak yang menegaskan bahwa, kebebasan membuat perjanjian merupakan konsekuensi dari pengakuan akan adanya hak milik. Hak milik adalah realisasi yang utama dari kebebasan individu, dengan kata lain, hak milik merupakan landasan bagi hak-hak lainnya (Syaifuddin, 2012:82-83). Menurut Hegel kebebasan berkehendak adalah landasan yang substansial bagi semua hak dan kewajiban. Pemegang hak milik harus menghormati orang lain yang juga pemegang hak milik. Adanya saling menghormati hak milik inilah yang menjadi landasan terjadinya hukum perjanjian (Syaifuddin, 2012:83). Asas kebebasan berkontrak merupakan landasan para pihak yang akan mengikatkan diri dalam suatu perjanjian. Bebas untuk memilih dengan siapa akan mengikatkan diri, bebas menetapkan objek dari perjanjian. Bebas menentukan jenis perjanjian apa yang akan dibuat, bebas untuk menentukan aturan-aturan dalam pelaksanaan perjanjian serta bebas menentukan akibat hukum apa yang akan ditimbulkan dalam perjanjian yang dibuat. 2) Asas Konsensualitas Asas konsesualitas berasal dari kata Latin “consesus” yang berarti sepakat. Para pihak dalam membuat perjanjian syaratnya harus ada kesepakatan atau persetujuan mengenai hal yang akan 33 diperjanjikan. Sepakat adalah persesuaian paham dan kehendak antara para pihak yang membuat perjanjian. Adanya asas konsensualitas berarti perjanjian itu ada sejak adanya kesepakatan (Syaifuddin, 2012:77). Asas konsensualitas dinyatakan dalam Pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mensyaratkan bahwa, untuk sahnya suatu perjanjian harus ada kesepakatan atau persesuaian kehendak antara para pihak yang akan terlibat dalam suatu perjanjian. Asas konsensualitas memiliki paham dasar bahwa suatu perjanjian itu sudah lahir sejak tercapainya kata sepakat, dengan kata lain perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan (Wijaya, 2008:35). Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa, perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya kesepakatan para pihak (Salim, 2003:10) Perjanjian yang tidak menggambarkan bentuk kesepakatan yang sesungguhnya, dapat terjadi dalam situasi tertentu oleh karena adanya cacat kehendak (wilsgebreke), karena kesesatan (dwaling), penipuan (bedrog) atau paksaan (dwang) yang mempengaruhi lahirnya suatu perjanjian. Atas dasar itu, asas konsensualitas yang terdapat dalam Pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa, cukup dengan adanya kesepakatan dapat menentukan lahirnya suatu perjanjian, tidak 34 seharusnya ditafsirkan secara gramatikal semata-mata, tetapi harus dihubungkan dengan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena jika syarat lain tidak terpenuhi, maka dapat mengakibatkan perjanjian itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak (Syaifuddin, 2012:78). Asas Konsensualitas diilhami dari hukum Romawi dan hukum Jerman. Meski demikian di Jerman tidak dikenal asas konsensualitas, melainkan perjanjian riil dan perjanjian formal. Perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata (kontan dalam hukum adat). Sedangkan yang disebut perjanjian formal adalah suatu perjanjian yang telah ditentukan bentuknya, yaitu dalam bentuk tertulis baik berupa akta autentik maupun akta di bawah tangan. Berdasarkan hukum Romawi dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus innominat. Hal ini berarti terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan (Salim, 2006:10) karena perjanjian dalam hukum Romawi dianggap terbentuk jika kebendaannya telah diserahkan atau dengan kata lain harus memenuhi sejumlah syarat terlebih dahulu, baru dapat dikatakan perjanjian (Budiono, 2006:97). Hukum perjanjian yang dibawah oleh bangsa Jerman ke dalam wilayah Galia sekitar abad ke-11, hanya terdiri dari fides facta formil (Budiono, 2006:97) atau Ikrar jaminan dengan 35 menyerahkan tongkat komando sebagai lambang (Ranuhandoko, 2006:285). Sebagian dari apa yang termasuk dalam hukum perjanjian, digolongkan semata-mata sebagai praestita, yaitu untuk sementara menyerahkan suatu kebendaan pada orang lain, dengan kewajiban mengembalikan kebendaan tersebut, tanpa diperjanjikannya suatu lawan prestasi, yang saat ini dikenal dengan perjanjian riil dan formil. Secara berangsur-angsur hukum perjanjian berkembang sehingga praestita dimengerti sebagai perjanjian. Hal ini mengakibatkan perundang-undangan yang muncul kemudian, mulai dibeda-bedakan jenis dari praestita sekalipun tetap dibawah hukum Romawi. Pemilahan tersebut beranjak dari isi kewajiban yang diperjanjikan, maka menjadi sangat penting mengedepankan kesepakatan (Budiono, 2006:97). Asas Konsensualitas merupakan asas dalam perjanjian, dimana perjanjian yang dibuat oleh para pihak, harus didasarkan pada kata sepakat atau saling setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian. Kesepakatan para pihak juga dapat menjadi momentum terjadinya suatu perjanjian. 3) Asas Pacta Sunt Servanda Asas pacta sunt servanda terdapat dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pembuatnya”. Isi pasal ini secara singkat mau 36 mengatakan bahwa, perjanjian yang dibuat sesuai dengan aturan hukum, menjadi peraturan yang harus ditaati para pihak dalam melaksanakan perjanjian. Asas pacta sunt servanda disebut juga dengan asas kepastian hukum. Asas ini adalah asas yang menyatakan bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian, sebagaimana layaknya sebuah Undang-Undang. Pihak ketiga tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi perjanjian yang dibuat oleh para pihak (Salim, 2006:10). Asas Pacta Sunt Servanda pada mulanya dikenal dalam hukum gereja, yang menyebutkan bahwa terjadinya suatu perjanjian apabila ada kesepakatan kedua belah pihak dan dikuatkan dengan sumpah. Asas ini memiliki makna yaitu, setiap perjanjian yang dibuat merupakan perbuatan yang sakral, namun, dalam perkembangannya asas ini diberi arti pactum, yang berarti sepakat tidak perluh dikuatkan dengan sumpah dan tindakan formalitas lainnya. Sedangkan nudus pactum sudah cukup dengan sepakat saja (Salim, 2006:10). Asas pacta sunt servanda memiliki ruang lingkup sebatas pada para pihak yang membuat perjanjian, hal ini ditunjukkan pada hak yang lahir merupakan hak perorangan (persoonlijk recht) dan bersifat relatif (Isnaeni, 1996:32), namun pada situasi tertentu asas 37 ini diperluas, sehingga bisa menjangkau pihak-pihak lain, mengakibatkan hak perorangan yang pada prinsipnya hanya mengikat para pihak, ternyata dapat diperluas dan mengakibatkan menguatnya hak perorangan (Prawirohamidjojo dan Pohan, 1978:16) Asas pacta sunt servanda merupakan akibat hukum dari para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian. Maksudnya, isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak, menjadi aturan atau Undang-Undang yang harus ditaati dan dihormati oleh para pihak dalam melaksanakan perjanjiannya. 4) Asas Iktikad Baik (Goede Trouw) Asas iktikad baik dinyatakan dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu, “Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik”. Makna iktikad baik dalam pasal tersebut adalah penerapannya di dalam suatu perjanjian. Hal ini berarti berbicara sesudah perjanjian itu ada, meskipun ketentuan mengenai iktikad baik tidak jelas maknanya karena memiliki pengertian yang abstrak, maksudnya, meskipun orang mengerti maknanya tetap saja sulit untuk merumuskan definisinya. Pasal 1338 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini termasuk pasal yang sangat penting (Satrio, 2001:165-166). 38 Asas iktikad baik adalah asas yang menyatakan bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi perjanjian berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak (Salim, 2006:10-11). Pelaksanaan perjanjian tersebut harus berjalan dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan (Naja, 2009:101). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, iktikad baik adalah kepercayaan, keyakinan yang teguh (KBBI Departeman Pendidikan Nasional, 2012,522). Asas iktikad baik dibagi menjadi dua macam, yaitu iktikad baik nisbi dan iktikad baik mutlak. Dalam iktikad baik nisbi, orang hanya memperhatikan sikap dan perilaku yang kelihatan nyata dari subjek atau para pihak, sedangkan iktikad baik mutlak, penilaiannya terletak pada akal sehat dan keadilan, dibuat ukuran yang objektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) sesuai dengan norma-norma yang objektif (Salim, 2006:11). James Gordly berpendapat bahwa, asas iktikad baik bersumber pada hukum perjanjian Romawi. Iktikad baik mengacu pada tiga bentuk perilaku para pihak dalam perjanjian. Pertama, para pihak harus memegang teguh setiap janji dan ucapannya. Kedua, para pihak tidak boleh mengambil keuntungan dari pihak 39 lain dengan cara yang menyesatkan. Ketiga, para pihak harus mematuhi kewajiban dan berperilaku sebagai orang yang terhormat dan jujur, meskipun kewajiban yang dimaksud tidak secara tegas diperjanjikan. Hal ini ditegaskan oleh Jason Tandal, menurutnya para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian, tidak hanya terikat pada isi perjanjian yang dengan jelas disepakati saja, melainkan kepada semua isi naturaly implied (secara alami dibenarkan-tanpa harus dengan kata-kata) didalam perjanjian mereka. (Khairandy, 2004:132-135) P. Van Warmelo berpendapat bahwa, dalam iktikad baik tidak hanya mengacu pada iktikad baik para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian saja, melainkan harus mengacu pada nilainilai yang berkembang di dalam masyarakat juga. Iktikad baik adalah bagian dari masyarakat yang mencerminkan standar keadilan atau kepatutan masyarakat tersebut, sedangkan pendapat Baldus, dalam mengidentifikasikan iktikad baik adalah dengan equity (keadilan) dan hati nurani, bahwa tidak ada seorangpun dibolehkan mengorbankan orang lain untuk memperkaya diri sendiri (Khairandy, 2004:138-146). Iktikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab UndangUndang Hukum Perdata, tidak lain adalah perjanjian harus dilaksanakan secara pantas dan patut, sebagaimana yang dikemukakan oleh Hofmann yaitu dalam Hukum Romawi terdapat 40 perjanjian negotia banae fidei yang berarti hakim dapat memperluas atau memperkecil kewajiban-kewajiban para pihak dalam perjanjian yang bersangkutan, dalam hal demi kepatutan. Hal ini dimaksud bahwa, pasal tersebut mengandung asas bahwa, semua perjanjian yang memuat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah perjanjian negotia bonae fidei (Satrio, 2001:177). Pernyataan yang lebih dalam lagi dinyatakan oleh Simon Whittaker dan Reinhard Zimmerman bahwa, hukum alam dan hukum kebiasaan menentukan bahwa setiap perjanjian adalah bonae fidei karena kejujuran dan integritas harus selalu ada pada para pihak dalam semua perjanjian, dimana mewajibkan pemenuhan kewajiban harus sesuai dengan kepatutan (Khairandy, 2004:132). Pelaksanaan perjanjian oleh kreditur maupun debitur yang terikat dalam suatu perjanjian, khususnya perjanjian timbal balik, wajib melaksanakan perjanjian dengan pantas dan patut, karena dalam perjanjian timbal balik kedua pihak dalam situasi tertentu dapat menjadi kreditur maupun debitur, sehingga kedua pihak harus melaksanakan perjanjiannya dengan iktikad baik. Maksudnya bahwa kreditur dalam melaksanakan hak-haknya akan bertindak sebagai kreditur yang baik, yaitu tidak menuntut lebih dari apa yang seharusnya menjadi haknya, sehingga tidak membebani debitur dengan biaya-biaya yang lebih dari yang diperlukan. Begitupun dengan debitur akan melaksanakan 41 kewajibannya dengan baik, tidak akan membuat penagihan menjadi sulit dan berbelit-belit (Satrio, 2001:178-179). Berdasarkan urain di atas, maka yang dimaksudkan disini adalah iktikad baik objektif (objectief goeder trouw) sebagaimana menurut Martjin Willem Hesselink, yaitu mengacu kepada suatu aturan atau norma perilaku para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian, baik perilaku yang sesuai dengan iktikad baik ataupun perilaku yang tidak sesuai dengan iktikad baik (Khairandy, 2004:185). Berbeda dengan iktikad baik subjektif (subjectief goeder trouw) yang berhubungan dengan sikab bathin seseorang yang dilihat adalah mengenai apakah yang bersangkutan sendiri menyadari atau tahu, bahwa tindakannya bertentangan dengan iktikad baik. Iktikad baik objektif berhubungan dengan pendapat umum atau secara objektif, yaitu dengan melihat apakah secara umum tindakan seperti itu dianggap bertentangan dengan iktikad baik (Satrio, 2001:179). Ketentuan Pasal 1338 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tidak dapat dipakai oleh hakim untuk mengubah atau menghapus hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian, meskipun terdapat masalah dalam pelaksanaan perjanjian. Umumnya masalah itu berhubungan dengan terjadinya perubahan keadaan sesudah perjanjian ditutup, dimana perubahan keadaan yang dimaksud adalah perubahan keadaan yang tidak dapat 42 diperhitungkan oleh para pihak sejak semula. Berbeda halnya apabila perubahan keadaan yang mungkin terjadi telah diperhitungkan oleh para pihak, dalam hal ini Rutten berpendapat bahwa, kerugian yang timbul sudah sepatutnya harus dipikul oleh para pihak itu sendiri oleh karena kecerobohannya. Hakim hanya mempertimbangkan untuk meninjau pelaksanaan perjanjian sesuai dengan kata-kata dalam perjanjian, apabila kepatutan menuntut demikian (Satrio, 2001:180,185). Berdasarkan uraian tersebut dapat dilihat bahwa penerapan Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berkaitan erat dengan perubahan keadaan yang terjadi dalam perjanjian, sehingga meskipun perjanjian yang dibuat didasarkan pada situasi saat perjanjian itu dibuat dan didalam pelaksanaan perjanjian, ternyata terjadi perubahan keadaan yang besar sekali, maka kreditur maupun debitur yang baik tentunya tidak menuntut pelaksanaan haknya, persis seperti yang disebutkan dalam perjanjian. Hal ini dimaksud agar supaya pantas dan patut, apabila terdapat perubahan keadaan, maka hak dan kewajiban dari para pihak yang disebutkan dalam perjanjian, dilaksanakan dengan mengingat pada perubahan itu. Berdasarkan uraian tersebut, maka penafsiran perjanjian yang dilakukan oleh hakim, adalah dengan memperluas arti kata-kata dalam perjanjian untuk menyelesaikan masalah yang timbul dikemudian (Satrio, 2001:200-201).

Pengertian Perjanjian (skripsi, tesis, disertasi)

Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah suatu perbuatan dimana ada satu orang atau lebih yang mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Subekti dan Tjitrosudibio, 2007:338). Perjanjian merupakan suatu hubungan hukum yang berarti bahwa yang bersangkutan haknya dijamin dan dilindungi oleh hukum atau Undang-Undang, sehingga apabila haknya tidak dipenuhi secara sukarela, dia berhak menuntut melalui pengadilan supaya orang yang bersangkutan dipaksa untuk memenuhi atau menegakkan haknya (Widjaya, 2008:23). 27 Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau ada dua orang yang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal sedangkan kontrak memiliki arti yang lebih sempit, karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan yang tertulis, dengan demikian perjanjian yang dibuat dalam bentuk tertulis dapat disebut kontrak, sedangkan yang dibuat secara lisan dapat disebut sebuah perjanjian atau persetujuan saja (Subekti, 1987:1). Menurut Van Dune perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan pada kesepakatan yang menimbulkan akibat hukum, dimana dalam suatu perjanjian yang dilihat tidak semata-mata perjanjiannya saja, melainkan harus juga melihat perbuatan sebelumnya. Berdasarkan definisi ini terdapat tiga tahap dalam membuat perjanjian yaitu: 1) Tahap pra contractual, yaitu adanya penawaran dan penerimaan; 2) Tahap contractual, yaitu adanya persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak; 3) Tahap post contractual, yaitu pelaksanaan perjanjian (Salim, 2006:26). Istilah kontrak atau perjanjian dalam sistem hukum nasional memiliki pengertian yang sama, seperti halnya di Belanda yang tidak membedakan antara pengertian contract dan overeenkomst (Johannes I dan Lindawaty S, 2007:43), jadi baik kontrak maupun perjanjian 28 kedua-duanya memilik arti dan makna yang sama. Perjanjian adalah hubungan hukum yang cara perhubungannya, diatur dan disahkan oleh hukum, oleh karena itu suatu hubungan hukum antar orang-perorangan merupakan suatu perbuatan yang berada dalam lingkungan hukum (Harahap, 1982:6) Berdasarkan definisi perjanjian di atas, maka perjanjian merupakan hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak lain yang dilandasi oleh kehendak yang sama. Secara bebas untuk sepakat melakukan suatu perbuatan hukum, demi kepentingan dan keuntungan para pihak yang terlibat didalamnya.

Pengertian Eksistensi (skripsi, tesis, disertasi)

Soren Kierkegaard (1813-1855) adalah pemikir pertama yang memperkenalkan istilah “eksistensi” yang dipakai menurut pengertian sekarang dalam aliran eksistensialisme. “Esensi” berarti yang ada, maka “eksistensi” dimengerti sebagai yang berada. Konsep eksistensi menunjuk pada sesuatu yang hadir secara konkrit, memiliki efek, jelas, pasti, kelihatan dan yang lakukan sesuatu. Istilah eksistensi pada manusia hanya dapat diterapkan pada individu-individu konkrit. 24 Seorang pribadi yang konkrit saja yang bereksistensi. Bereksistensi atau berada berarti terus menerus mengambil keputusan bebas, bertanggung jawab untuk membuat pilihan baru secara personal dan subjektif. Eksistensi berarti diri yang otentik sebagai aktor, pelaku kehidupan dan bukan sebagai spektator kehidupan atau penonton belaka (Hardiman, 2007:244-255). Pemikiran Hegel bahwa kebenaran adalah totalitas objektif, digantikan oleh Kierkegaard yang memperkenalkan kebenaran sebagai individu atau pribadi yang bereksistensi. Kebenaran adalah totalitas subjektivitas, maka bagi Kierkegaard kebenaran itu harus diajukan dengan cara baru. Persoalan yang harus menjadi hal utama untuk dipersoalkan adalah subjektivitas dari kebenaran, yaitu bagaimana kebenaran dapat menjelma dalam kehidupan seorang pribadi atau individu. Kebenaran objektif termasuk juga agama harus mendarah daging dalam individu, dan kebenaran yang sangat penting haruslah dicari sampai harus hidup dan mati untuk kebenaran itu. Sisi ilahi dari manusia menjadi hal yang penting dari tindakan bathinnya dan bukan segudang pengetahuan. Mencari kebenaran yang konkrit serta eksistensial adalah suatu pengetahuan yang mengambil bagian dalam realitas, suatu connaissance vecue (pengetahuan yang dihayati). Kierkegaard berpendapat bahwa, cara hidup seorang individu konkritlah yang merupakan makna keberadaan manusia (Van der Weij, 2000:135-138). 25 Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah suatu aturan yang memiliki kebenaran eksistensial juga. Kebenaran pasal ini perlu dikaitkan dengan tindakan konkrit manusia untuk daya efektivitasnya. Subjektivitas kebenaran dari pasal tersebut berarti yang menjadi hal utama. Artinya kebenaran Pasal 1266 Kitab UndangUndang Hukum Perdata dapat menjelma atau membathin secara konkrit, dalam praktek hukum kehidupan nyata dari para pihak yang akan terlibat dalam suatu perjanjian kehidupan. Kierkegaard seorang bapak eksistensialisme mengatakan bahwa, masalah Eksistensial adalah masalah-masalah yang praktis dan konkrit atau problema-problema yang sehari-hari kita hadapi. Bereksistensi adalah bereksistensi dalam suatu perbuatan yang harus dilakukan oleh setiap orang untuk dirinya sendiri. Singkat kata, dapat dikatakan bahwa bereksistensi adalah bertindak (Kusno, 1986:11-12), sehingga, jika dihubungkan dengan keberadaan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka mencantumkan pasal tersebut dalam suatu perjanjian dan melaksanakannya adalah suatu bentuk tindakan eksistensial, tindakan yang efektif, pasti, jelas dan menghidupkan, yang dilakukan oleh karena adanya aturan tersebut yang tidak boleh diabaikan. Hal ini juga ditegaskan oleh seorang filsuf eksistensialisme yang lain yaitu, Albert Camus (1913-1960) yang berpendapat bahwa 26 suatu situasi dasar dan kondisi yang menentukan keberadaan manusiawi adalah mengabdi pada keadilan supaya ketidakadilan jangan bertambah bagi manusia atau menggunakan suatu cara berbicara yang jelas dan tegas agar kebohongan umum jangan diperbesar (Van der Weij, 2000:152). Situasi dasar dan kondisi keberadaan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah menentukan keberadaan pasal tersebut, sehingga dalam pelaksanaannya para pihak tidak diperkenankan mengesampingkan dan mengabaikan pasal tersebut demi keadilan dalam pelaksanaan perjanjian.

Pengertian Akibat Hukum (skripsi, tesis, disertasi)

Akibat hukum adalah suatu akibat yang ditimbulkan oleh
hukum, terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum
(Achmad Ali, 2008:192). Akibat hukum merupakan suatu akibat dari
tindakan yang dilakukan, untuk memperoleh suatu akibat yang
diharapkan oleh pelaku hukum. Akibat yang dimaksud adalah akibat
yang diatur oleh hukum, sedangkan tindakan yang dilakukan
merupakan tindakan hukum yaitu tindakan yang sesuai dengan
hukum yang berlaku. (Soeroso, 2006:295)
Akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh suatu
peristiwa hukum, yang dapat berwujud:
1) Lahir, berubah atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
Contohnya, akibat hukum dapat berubah dari tidak cakap hukum
menjadi cakap hukum ketika seseorang berusia 21 tahun.
2) Lahir, berubah atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara
dua atau lebih subjek hukum, dimana hak dan kewajiban pihak
yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang
lain. Contohnya, X mengadakan perjanjian sewa-menyewa
rumah dengan Y, maka lahirlah hubungan hukum antara X dan

Perjanjian Internasional dalam Sistem Hukum Nasional (skripsi, tesis, disertasi)

Perjanjian internasional dengan perjanjian nasional memiliki satu kesatuan sistem hukum dan hubungan hukum antara satu negara dengan negara yang melakukan perjanjian. Bahkan dalam prakteknya, kelahiran suatu negara, tidak jarang tanpa bantuan negara lain, baik langsung maupun tidak langsung, baik secara fisik maupun melaluiproses diplomasi. Selain itu, pengakuan negara lain, merupakan salah satu syarat akan lahirnya suatu negara. Melalui pengakuan negara lain, menjadi pintu bagi suatu negara baru berdiri untuk dapat melakukan kerja sama dengan negara lain. Sebab pengakuan tersebut merupakan bentuk peneguhan status hukum suatu negara sebagai subjek hukum internasional yang kepadanya melekat hak dan kewajiban untuk melakukan hubungan hukum dengan negara-negara lainnya. Artinya suatu negara dianggap cakap dan mampu mempertanggungjawabkan seluruh tindakannya dalam kehidupan pergaulan internasional. Dalam konteks tersebut posisi negara dalam pergaulan internasional adalah badan hukum publik (public rechtsperso) yang diasumsikan memenuhi kecakapan untuk bertindak sebagai subjek hukum. Sebab sejatinya subjek hukum secara alamiah sesungguhnya hanyalah manusia (natuurlijke person). 10 Pengaturan tentang perjanjian internasional selama ini dijabarkan dalam bentuk Surat Presiden No.2826/HK/1960, tertanggal 22 Agustus 1960, ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan telah menjadi pedoman dalam proses pengesahan perjanjian internasional selama bertahun-tahun. Pengesahan perjanjian internasional menurut Surat Presiden ini dapat dilakukan melalui undang-undang atau peraturan presiden, tergantung dari materi yang diatur dalam perjanjian internasional. Tetapi dalam praktiknya pelaksanaan dari Surat Presiden ini banyak terjadi penyimpangan sehingga perlu untuk diganti dengan undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai perjanjian internasional. Hal ini kemudian yang menjadi alasan perlunya perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2000. Secara umum dalam pengesahan perjanjian internasional terbagi dalam empat kategori, yaitu: a. Ratifikasi (ratification), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian internasional. b. Aksesi (accesion), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian. c. Penerimaan (acceptance) atau penyetujuan (approval) yaitu pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut. d. Perjanjian-perjanjian internasional yang sifatnya self-executing (langsung berlaku pada saat penandatanganan).1 Adanya kaitan perjanjian internasional dengan nasional yang dilihat pada pembahasan ini yaitu melihat bahwa Protokol Palermo dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2007, terkait dengan treaty contract yaitu suatu perjanjian yang mau tidak mau negara Indonesia harus mengikuti peraturan-peraturan hukum yang berlaku secara internasional yang telah diratifikasikan oleh negara Indonesia. Ratifikasi ada untuk mengesahkan suatu perjanjian, yang diartikan sebagai suatu pengikat antara negara satu dengan negara lain. Pemberlakuan Protokol Palermo yang telah diratifikasikan oleh negara Indonesia ini sebagai tanda bahwa PBB akan membantu untuk mencegah adanya tindak pidana perdagangan orang, baik korban maupun saksi. Untuk menjaga kelangsungan perjanjian internasional, maka setiap negara harus mematuhi asas-asas umum, diantaranya: 1. Asas Pacta sun servanda: Janji mengikat dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. 2. Asas Reciprocitas: Tindakan suatu negara (positif/negatif) akan terbalas setimpal. 3. Asas Courtecy: Saling menghargai dan menghormati kedaulatan negara lain. 4. Egality rights: Setiap negara memiliki kedudukan yang sama.12 Indonesia merupakan negara yang termasuk dalam asas pacta sun servanda, dapat dikatakan seperti itu karena Indonesia telah mengikuti PBB pada saat Indonesia mengikuti PBB maka setiap PBB harus patuh maupun tunduk pada peraturan yang ada dalam perjanjian internasional erkaitan dengan pemberlakuan peraturan-peraturan hukum tersebut dengan adanya ratifikasi tentang pembahasan tindak pidana perdagangan orang atau biasanya disebut Human Trafficking secara internasional yang diatur dalam Protokol Palermo ini maka Indonesia harus melaksanakan etikad baik dimana menjaga maupun melindungi segenap bangsa Indonesia maupun bekerja sama dengan negara lain untuk menciptakan keadaan aman pada setiap negara. Hubungan internasional merupakan suatu hal yang sangat diperlukan dalam kehidupan dunia, karena tidak ada suatu negara pun di dunia yang bisa hidup sendiri tanpa adanya ketergantungan terhadap negara lain. Dengan adanya hubungan internasional maka suatu negara dapat memenuhi kebutuhan negara dan warga negaranya yang belum bisa disediakan oleh negara tersebut. Tujuan dari hubungan internasional antara lain: 1. Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara. 2. Menciptakan saling pengertian antar bangsa. 3. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya. 13 Perjanjian internasional dengan nasional dapat terpenuhi dimana adanya kata sepakat antara kedua belah pihak dan juga para pihak melakukan perjanjan tersebut dengan etikad baik yaitu untuk kemajuan negara dan kesejahteraan negara. Dengan adanya treaty contract (traite -contract)maka perjanjian yang meletakkan ketentuan atau kaidah hukum bagi masyarakat internasional sebagai keseluruhan, dimana setiap negara harus mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku dalam perjanjian internasional tersebut

Definisi Perjanjian Internasional (skripsi, tesis, disertasi)

Mochtar Kusumaatmadja merumuskan perjanjian internasional dengan rumusan: “Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu dan karena itu untuk dapat dinamakan perjanjian internasional, perjanjian itu harus diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional”.7 Konvensi Wina tahun 1969, dalam Pasal 2 ayat 1 butir a merumuskan perjanjian internasional antara negara dan negara, yang menyatakan: “Treaty means an international agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation”. Perjanjian berarti suatu persetujuan internasional yang diadakan antara negara-negara dalam bentuk tertulis dandiatur oleh hukum internasional, baik yang berupa satu instrumen tunggal atau berupa dua atau lebih instrumen yang saling berkaitan tanpa memandang apapun juga namanya. Perjanjian Internasional memiliki banyak definisi, misalnya menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Disini dijelaskan secara jelas bahwa Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Dalam pengaturan Undang-Undang No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Menjelaskan bahwa Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik. Dengan mengacu pada kedua pengertian yang di atas, terlihat bahwa Perjanjian Internasional memiliki hak dan kewajiban yang penting khususnya dalam Hukum publik.8 Bentuk dan nama perjanjian internasional yang sering kali dipraktikkan di Indonesia adalah sebagai berikut: a. Traktat (Treaty) Traktak adalah bentuk perjanjian internasional yang mengatur hal-hal yang sangat penting yang mengikat negara secara menyeluruh yang umumnya bersifat multilateral b. Konvensi (Convention) Konvensi adalah bentuk perjanjian internasional yang mengatur hal-hal yang penting dan resmi yang bersifat multirateral. Konvensi biasanya bersifat “Law Making Treaty”dengan pengertian yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional. c. Persetujuan (Agreement) Persetujuan adalah bentuk perjanjian internasional yang umumnya bersifat bilateral, dengan substansi lebih kecil lingkupnya dibanding materi yang diatur dalam treaty atau convention. d. Memorandum saling pengertian (Memorandum of understanding) Dari perspektif politis Indonesia menggunakan MUO untuk menggambarkan perjanjian yang tidak formal yang tidak membutuhkan prosedur yang ruwet serta “tidak terlalu mengikat”. e. Pengaturan (Arrangement) Pengaturan adalah bentuk lain dari perjanjian yang dibuat sebagai pelaksana teknis dari suatu perjanjian yang telah ada (sering disebut sebagai specific/ implementing arangement). f. Pertukaran nota diplomatic/ surat (Exchange of notes/ letters) Exchange of notes/ letters adalah suatu pertukaran penyampaian atau pemberitahuan resmi posisi pemerintah masing-masing yang telah disetujui bersama mengenai suatu masalah tertentu. g. Modus vivendi Modus vivendi biasa digunakan sebagai instrumen kesepakatan yang bersifat sementara dan informal. Pada umumnya para pihak akan menindaklanjuti dengan bentuk perjanjian yang lebih formal dan permanen. h. Agreed minutes/ Summary records/ Record of discussion Suatu kesepakatan antara wakil-wakil lembaga pemerintahan tentang hasil akhir atau hasil sementara (seperti draft suatu perjanjian bilateral) dari suatu pertemuan teknis

Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional (skripsi, tesis, disertasi)

Hukum Internasional sebagai suatu perangkat ketentuan dan asas yang efektif yang hidup dimasyarakat dan karenanya mempunyai hubungan yang efektif dengan ketentuan atau bidang hukum lainnya, diantaranya yang paling penting ialah ketentuan hukum yang mengatur kehidupan manusia dalam lingkungan kebangsaannya masing-masing yang dikenal dengan hukum nasional. Hukum nasional setiap negara mempunyai arti penting dalam konstelasi politik dunia dewasa ini dan masyarakat internasional, sehingga akan memunculkan persoalan bagaimanakah hubungan antara berbagai negaraitu dengan hukum internasional dan kedudukan hukum internasional dalam keseluruhan tata hukum dilihat dari sudut praktis.1 Dalam teori ada 2 (dua) pandangan tentang hukum internasional yaitu : Pandanganyang dinamakan “voluntarisme”, yang mendasarkan berlakunya hukum internasional bahkan persoalan ada atau tidaknya hukum internasional ini pada kemauan negara, dan pandangan obyektivis yang menganggap ada dan berlakunya hukum internasional ini lepas dari kemauan negara. Menurut pandangan voluntaris bahwa hukum internasional dan hukum nasional sebagai dua satuan perangkat hukum yang hidup berdampingan dan terpisah, sedangkan pada pandangan obyektivitis menganggapnya sebagai dua bagian dari satu kesatuan perangkat hukum. Aliran yang pertama adalah aliran “Dualisme”.Aliran ini sangat berpengaruh di Jerman dan Italia dengan tokoh yang sangat terkenal adalah Triepel, seorang pemuka aliran positivisme dari Jerman yang menulis buku Volkerrecht and Landesrecht(1899) dan Anzilotti, pemuka aliran positivismedari Italia yang menulis buku Corso di Dirrito Internazionale(1923).3 Justifikasi terhadap dasar keterikatan negara terhadap hukum internasional umumnya didasarkan pada teori klasik yakni teori monisme dan teori dualisme. Kedua teori tradisional tersebut bertahan sekian lama dengan dasar argumen “which primacy is used”. Teori monisme berangkat dari pemikiran bahwa hukum internasional adalah konsekuensi dari basic norm seluruh hukum dan menitik beratkan hukum internasional dan hukum nasional sebagai satu kesatuan dalam sistem hukum yang terintegrasi. Oleh karenanya, tidak diperlukan suatu proses transformasi hukum internasional ke dalam hukum nasional. Konsekuensi lebih lanjut, hukum internasional bersifat self-executing yakni dapat diterapkan secara langsung.4 Berbeda dengan teori monisme, teori dualisme meletakkan primat pada hukum nasional sehingga hukum internasional tidak dapat memaksa negara patuh terhadapnya. Dengan demikian, teori transformasi dibutuhkan untuk mengubah hukum internasional ke hukum nasional supaya dapat diberlakukan dalam yurisdiksi nasional. Hasil pemikiran tersebut memberi status hukum internasional sebagai produk hukum yang bersifat non-self-executing.Namun sayangnya, teori klasik monisme-dualisme kini dinilai kurang memadai dalam memberikan legitimasi penggunaan hukum internasional dalam sistem hukum nasional. Hal tersebutdisebabkan oleh beberapa hal: a. Teori monisme-dualisme bersifat ex-post yang hanya melihat pada praktik-praktik negara saja. b. Teori monisme-dualisme kurang mengandung normative content yang tidak dapat digunakan sebagai argumen di pengadilan. c. Teori monisme-dualisme tidak mampu menghadapi praktik overlapping terhadap teori itu sendiri di suatu negara

Perjanjian Baku (skripsi, tesis, disertasi)

Dalam khasanah Ilmu Hukum perdata dikenal antara lain dua model perjanjian, yaitu perjanjian obligator dan perjanjian standart. Perjanjian yang bersifat obligator (obligatory), artinya perjanjian yang dibuat oleh pihakpihak baru dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum memindahkan hak milik (ownership). Hak milik baru berpindah, apabila diperjanjikan tersendiri yang disebut perjanjian yang bersifat kebendaan (zakelijke overeenkomst).30 Sedangkan perjanjian standart kontrak adalah perjanjian yang klausulklausulnya telah ditentukan secara sepihak, terutama oleh pihak yang lebih kuat. Hal ini senada dengan Hondius, Draaglever Vortoijn dan Sutan Remy Sjahdeini. Hondius mengatakan bahwa perjanjian baku adalah konsep janji-janji tertulis yang disusun tanpa membicarakan isinya dan lazimnya dituangkan kedalam sejumlah perjanjian yang sifatnya tertentu, sementara itu Draaglever Vortoijn bahwa perjanjian baku adalah yang bagian isinya yang penting dituangkan dalam susunan janji-janji.31 Mendasarkan pada kedua dasar tersebut Sutan Remy Sjahdaini memberikan pengertian, bahwa perjanjian standart (baku) adalah perjanjian yang hampir seluruh klausula-klausulanya sudah dibakukan oleh pemakainya dan pihak lain pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan. Pengertian yang demikian itu oleh pitlo dinamakan juga dengan perjajian Adhesi yaitu perjanjian yang syarat-syaratnya telah ditentukan secara sepihak, oleh pihak secara ekonomis mempunyai kedudukan yang lebih kuat dan syarat-syarat tersebut memberatkan pihak lainnya yang lebih lemah

Syarat Sahnya Perjanjian (skripsi, tesis, disertasi)

Dalam pasal 1320 Kitap Undang-Undang Hukum Perdata berbunyi “supaya terjadi perjanjian yang sah,perlu dipenuhi empat syarat”; 1. Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya (bekwaamheid); 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (toestemming); 3. Suatu pokok persoalan tertentu (bepaalde onderwerp); 4. Suatu sebab yang tidak terlarang (georloofde oorzak). Menurut Broto Suwiryo terdapat beberapa azas-azas dalam melakukan perjanjian, azas-azas tersebut terbagi menjadi 6 bagian antara lain ialah :29 1. Asas kebebasan berkontrak 2. Asas Itikad Baik. 3. Asas konsesualisme 4. Asas Pacta Sun Servanda (Janji Harus Ditepati) 5. Asas kekuatan mengikat 6. Asas kepribadian Asas kebebasan berkontrak merupakan azas yang bisa digunakan oleh siapa saja artinya bisa mengikatkan kontrak tetapi tetap mengikuti peraturan perundangundangan yang berlaku. Asas Itikad Baik mempunyai dua bentuk yaitu subyektif dan obyektif, subyektif ialah berperilaku jujur dan tidak melakukan wanprestasi. Sedangkan obyektif ialah sebuah perilaku yang tetap dalam aturan maksudnya tidak melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Asas konsensualisme yaitu perjanjian bila pihak-pihak yang bersangkutan mengakatan kata sepakat tanpa diikuti perbuatan hukum lain kecuali perjanjian secara formal. Asas yang keempat, azas pacta sun servanda sudah diterapkan Dalam pasal 1340 BW yang berbunyi : a. Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. b. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga;

Perjanjian (skripsi, tesis, disertasi)

Dalam pasal 1313 KUHPerdata menjelaskan “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orag lain atau lebih. Dalam Broto Suwiryo yang dikutip dari R.Subekti (Broto Suwiryo hal. 55) pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.28 Jadi perjajian adalah kesepakatan antara dua belah pihak yang berjanji kepada pihak yang lain yang mempunyai syarat cakap hukum, sebab yang tidak dilarang dan kedua belah pihak mengatakan kata sepakat. Sesuai dalam pasal 1338 KUHPerdata ayat (1) yang berbunyi “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Jadi perjanjian yang dibuat dari kedua belah pihak tersebut secara tidak langsung merupakan peraturan yang sah bagi pihak yang mengatakan perjanjian atau kata sepakat dan persetujuan yang telah dibuat tersebut tidak akan bisa ditarik kembali atau dibatalkan kecuali dengan kesepakatan dua belah pihak dan alasan-alasan yang ditentukan Undang-Undang

Hubungan Hukum Pengemudi Dengan Perusahaan Menurut UndangUndang (skripsi, tesis, disertasi)

 

Hubungan hukum yang timbul dari perjanjian antara pengemudi Transportasi Online dengan pemilik apliksi di Indonesia dilihat dari bentuknya merupakan perjanjian kemitraan , yaitu bentuk umum suatu hubungan hukum antara satu pihak dengan pihak lainnya atas dasar hubungan kemitraan (partnership agreement). Ketentuan umum perjanjian kemitraan adalah Pasal 1338 jo Pasal 19 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Sedangkan, ketentuan khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997 Tentang Kemitraan. Perjanjian kemitraan PT pemilik aplikasi dengan driver ini merupakan perjanjian kemitraan yang termasuk perjanjian kemitraan jenis baru dengan pola bagi hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 26(huruf f) Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro,Kecil,dan Menengah dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2013 tentang pelaksanaan Undangundang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro,Kecil,dan Menengah. Bentuk perjanjian tersebut merupakan bentuk perjanjian tertulis yang dituangkan dalam bentuk kontrak elektronik di mana diatur di dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tepatnya pada Pasal 18 Ayat (1) yang berbunyi “ Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak

Hubungan Hukum (skripsi, tesis, disertasi)

Menurut Soeroso hubungan hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.  Hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan sosial memberikan suatu hak kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu yang diwajibkan oleh hak itu, dan terlaksananya kewenangan/hak dan kewajiban tersebut diijamin oleh hukum. Setiap hubungan hukum mempunyai dua segi: Segi bevoegdheid (kekuasaan/kewenangan atau hak) dengan lawannya plicht atau kewajiban. Kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum (orang atau badan hukum) dinamakan hak.  Mengenai hubungan hukum ini, Logemann sebagaimana dikutip oleh Soeroso berpendapat bahwa dalam tiap hubungan hukum terdapat pihak yang berwenang/berhak meminta prestasi yang disebut dengan prestatie subject dan pihak yang wajib melakukan prestasi disebut plicht subject. Hubungan hukum memiliki 3 unsur yaitu: 1. Adanya orang-orang yang hak/kewajiban saling berhadapan: a. A menjual rumahnya kepada B. b. A menjual rumahnya kepada B. c. A berhak meminta pembayaran kepada B d. B wajib membayar kepada A. e. B berhak meminta rumah A setelah dibayar. 2. Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban tersebut di atas (dalam contoh di atas objeknya adalah rumah). 3. Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas objek yang bersangkutan. a. A dan B mengadakan hubungan sewa menyewa rumah. b. A dan B sebagai pemegang hak dan pengemban kewajiban. c. Rumah adalah objek yang bersangkutan.20 Syarat-syarat hubungan hukum adalah: 1. Adanya dasar hukum, ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum itu. 2. Timbulnya peristiwa hukum. a. Dasar hukumnya Pasal 1474 dan Pasal 1513 KUHPerdata yang masing-masing menetapkan bahwa si penjual mempunyai kewajiban menyerahkan barang (Pasal 1474 KUHPerdata) dan sebaliknya si pembeli berkewajiban membayar harga pembelian (Pasal 1513 KUHPerdata). b. Karena adanya perjanjian jual-beli, maka timbul peristiwa hukum (jual-beli), ialah suatu perbuatan hukum yang akibatnya diatur oleh hukum.

Makna Perlindungan Hukum (skripsi, tesis, disertasi)

Aristoteles mengatakan bahwa manusia adalah “zoon politicon”,85 makhluk sosial atau makhluk bermasyarakat, oleh karena tiap anggota masyarakat mempunyai hubungan antara satu dengan yang lain. Sebagai makhluk sosial maka sadar atau tidak sadar manusia selalu melakukan perbuatan hokum (rechtshandeling) dan hubungan hukum (rechtsbetrekkingen). Perbuatan hukum (rechtshandeling) diartikan sebagai setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja/atas kehendaknya untuk menimbulkan hak dan kewajiban yang akibatnya diatur oleh hukum. Perbuatan hukum terdiri dari perbuatan hukum sepihak seperti pembuatan surat wasiat atau hibah, dan perbuatan hukum dua pihak seperti jual-beli, perjanjian kerja dan lain-lain. Hubungan hukum (rechtsbetrekkingen) diartikan sebagai hubungan antara dua atau lebih subyek hukum, hubungan mana terdiri atas ikatan antara individu dengan individu, antara individu dengan masyarakat atau antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain”.  Hubungan hukum tercermin pada hak dan kewajiban yang diberikan dan dijamin oleh hukum. Hak dan kewajiban timbul karena adanya peristiwa hukum, menurut van Apeldorn2 “peristiwa hukum adalah peristiwa yang berdasarkan hukum menimbulkan atau menghapuskan hak”.
Berdasarkan peristiwa hukum maka hubungan hukum dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu:
1. Hubungan hukum yang bersegi satu (eenzijdige rechtsbetrekkingen), dimana hanya terdapat satu pihak yang berwenang memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUHPerdata) sedangkan pihak yang lain hanya memiliki kewajiban.
2. Hubungan hukum bersegi dua (tweezijdige rechtsbetrekkingen), yaitu hubungan hukum dua pihak yang disertai adanya hak dan kewajiban pada masing-masing pihak, kedua belah pihak masing-masing berwenang/berhak untuk meminta sesuatu dari pihak lain, sebaliknya masing-masing pihak juga berkewajiban memberi sesuatu kepada pihak lainnya, misalnya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
3. Hubungan antara satu subyek hukum dengan semua subyek hukum lainnya, hubungan ini terdapat dalam hal hak milik (eigendomrecht). Logemann sebagaimana dikutif Soeroso  berpendapat, bahwa dalam tiap hubungan hukum terdapat pihak yang berwenang/berhak meminta prestasi yang disebut dengan “prestatie subject” dan pihak yang wajib melakukan prestasi yang disebut “plicht subject”. Dengan demikian setiap hubungan hukum mempunyai dua segi yaitu kekuasaan/wewenang atau hak (bevoegdheid) dan kewajiban (plicht). Kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum dinamakan“Hak”, yaitu kekuasaan/kewenangan untuk berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu yang diwajibkan oleh hak itu. Tiap hubungan hukum tentu menimbulkan hak dan kewajiban, selain itu masing-masing anggota masyarakat tentu mempunyai hubungan kepentingan yang berbeda-beda dan saling berhadapan atau berlawanan, untuk mengurangi ketegangan dan konflik maka tampil hukum yang mengatur dan melindungi kepentingan tersebut yang dinamakan perlindungan hukum. Perlindungan hukum mempunyai makna sebagai perlindungan dengan menggunakan sarana hukum atau perlindungan yang diberikan oleh hukum, ditujukan kepada perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan tertentu, yaitu dengan cara menjadikan kepentingan yang perlu dilindungi tersebut ke dalam sebuah hak hukum. Dalam ilmu hukum “Hak” disebut juga hukum subyektif, Hukum subyektif merupakan segi aktif dari pada hubungan hukum yang diberikan oleh hukum obyektif (norma-norma, kaidah, recht). Perlindungan hukum selalu terkait dengan peran dan fungsi hukum sebagai pengatur dan pelindung kepentingan masyarakat, Bronislaw Malinowski dalam bukunya berjudul Crime and Custom in Savage, mengatakan “bahwa hukum tidak hanya berperan di dalam keadaan-keadaan yang penuh kekerasan dan pertentangan, akan tetapi bahwa hukum juga berperan pada aktivitas sehari- hari”.
3 Hukum menentukan kepentingan-kepentingan masyarakat yang dapat ditingkatkan menjadi hak-hak hukum yang dapat dipaksakan pemenuhannya. Hak diberikan kepada pendukung hak yang sering dikenal dengan entitas hukum (legal entities, rechtspersoon) yang dapat berupa orang-perorangan secara kodrati (naturlijke) dan dapat juga entitas hukum nir kodrati yaitu entitas hukum atas hasil rekaan hukum
.4 Pendukung hak (entitas hukum) memiliki kepentingan terhadap objek dari hak yang dapat berupa benda (ius ad rem) atau kepada entitas hukum orang secara kodrati (ius in persona). Pemberian hak kepada entitas hukum, karena adanya kepentingan dari entitas tersebut kepada obyek hak tertentu. Menurut Roscoe Pound dalam teori mengenai kepentingan (Theory of interest), terdapat 3 (tiga) penggolongan kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum, yaitu pertama; menyangkut kepentingan pribadi (individual interest), kedua; yang menyangkut kepentingan masyarakat (sosial interest), dan ketiga; menyangkut kepentingan umum (publik interest).
5 Kepentingan individu (individu interest) ini terdiri dari kepentingan pribadi, sedangkan kepentingan kemasyarakatan (sosial interst) terdiri dari keamanan sosial, keamanan atas lembaga-lembaga sosial, kesusilaan umum perlindungan atas sumber sumber sosial dari kepunahan, perkembangan sosial, dan kehidupan manusia. Adapun kepentingan publik (publik interst) berupa kepentingan Negara dalam bertindak sebagai representasi dari kepentingan masyarakat.6 Berkaitan dengan peran hukum sebagai alat untuk memberikan perlindungan dan fungsi hukum untuk mengatur pergaulan serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat, Bohannan yang terkenal dengan konsepsi reinstitutionalization of norm, menyatakan bahwa: “suatu lembaga hukum merupakan alat yang dipergunakan oleh wargawarga suatu masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang terjadi dan untuk mencegah terjadinya penyalah gunaan daripada aturan-aturan yang terhimpun di dalam pelbagai lembaga kemasyarakatan. Setiap masyarakat mempunyai lembaga-lembaga hukum dalam arti ini, dan juga lembaga-lembaga non-hukum lainnya”.7 Selanjutnya Bohannan mengatakan “lembaga hukum memberikan ketentuan-ketentuan tentang cara-cara menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang timbul di dalam hubungannya dengan tugas-tugas lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya”.8 Cara-cara menyelesaikan perselisihan yang timbul inilah yang kemudian dinamakan upaya hukum. Upaya hukum diperlukan agar kepentingan-kepentingan yang telah menjadi hak benar-benar dapat terjaga dari gangguan pihak lain. Upaya hukum dikenal dalam dua jenis, yaitu upaya hukum non-yudisial (di diluar peradilan) dan upaya hukum yudisial (peradilan). Upaya hukum non- yudisial bersifat pencegahan sebelum pelanggaran terjadi (preventif) yang berupa tindakantindakan seperti peringatan, teguran, somasi, keberatan, dan pengaduan. Sedangkan upaya hukum yudisial bersifat represif/korektif artinya telah memasuki proses penegakan hukum (law enforcement), upaya ini dilakukan setelah pelanggaran terjadi dengan maksud untuk mengembalikan atau memulihkan keadaan. “Muara dari upaya hukum adalah agar hak yang dimiliki seseorang terhindar dari gangguan atau apabila hak tersebut telah dilanggar maka hak tersebut akan dapat dipulihkan kembali. Namun demikian, tidaklah dapat diartikan bahwa dengan adanya upaya hukum maka keadaan dapat dikembalikan sepenuhnya”

Pelaksanaan Pendaftaran Hak Cipta (skripsi, tesis dan disertasi)

Dalam pelaksanaan pendaftaran ciptaan, pihak Direktorat Jenderal Hak atas
Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
akan menerima setiap permohonan dengan tidak melakukan penelitian secara terperinci
tentang suatu ciptaan yang didaftarkan karena asas pendaftaran menganut sistem negative
deklaratif, artinya orang yang dianggap sebagai seorang penciptta adalah orang yang
pertama kali mengumumkan suatu ciptaannya, dimana pengumuman pertama kali
dianggap sama dengan pendaftaran ciptaan, jadi apabila terjadi sengketa atas ciptaan itu
maka diserahkan kepada hakim untuk mengambil keputusan,24kecuali jelas-jelas ciptaan
yang didaftarkan tersebut merupakan hasil pelanggaran hak cipta maka Direktorat
Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, berhak menolak permohonan tersebut. Dalam hal ini maka pejabat yang bertugas mengadakan pendaftaran hak cipta tidak bertanggung jawab atas isi, arti,
atau bentuk dari ciptaan yang terdaftar.25
Semua permohonan dari pencipta yang diterima oleh Direktorat Jenderal Hak
Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang,
didaftarkan dalam sebuah Daftar Umum Ciptaan, Daftar Umum Ciptaan memuat:
a. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta
b. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta
c. Jenis dan judul ciptaan
d. Tanggal dan tempat ciptaan yang diumumkan untuk pertama kali
e. Uraian ciptaan
f. Tanggal dan jam surat permohonan diterima
g. Nomor pendaftaran ciptaan
h. Kolom-kolom untuk pemindahan hak, perubahan nama, perubahan alamat,
penghapusan dan pembatalan.
Walaupun pendaftaran tidak mengandung arti sempit sebagai pengesahan atas
isi, arti, maupun bentuk ciptaannya, tetapi pendaftaran pertama dapat dianggap sebagai
penciptanya. Ciptaan yang terdaftar akan lebih mudah membuktikan daripada ciptaan
yang belum didaftarkan, karena dalam Daftar Umum Ciptaan telah tercantum sejumlah
data dan keterangan yang menyangkut ciptaan. Manfaat lain dari pendaftaran adalah
pencipta maupun pemegang hak cipta mendapatkan kepastian hukum mengenai
ciptaannya, prosedur tertulis mengenai pengalihan hak ciptanya akan lebih baik apabila
ciptaan itu telah terdaftar. Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan dihapus karena
permohonan dari pemilik, atau pemegang hak cipta, atau lampau waktu sesuai dengan lamanya usia perlindungan suatu ciptaan, bisa juga karena dinyatakan batal oleh putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Prosedur Permohonan Pendaftaran Hak Cipta (skripsi, tesis dan disertasi)

Berdasarkan peraturan menteri Kehakiman Nomor 01.HC.03.01 1987 tentang
pendaftaran ciptaan, ditentukan bahwa tata cara pendaftaran hak cipta adalah sebagai
berikut:
1. Pencipta untuk mendaftarkan ciptaannya diwajibkan membuat suatu permohonan
melalui Direktorat Hak Cipta, Desain Industry, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
dan Rahasia Dagang (sekarang Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia) yang
ditujukan kepada menteri Kehakiman.
2. Surat permohonan berisikan:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta b) Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta
c) Nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa
d) Jenis dan judul ciptaan
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
f) Uraian ciptaan dibuat dalam rangkap 3 (tiga)
Selain persyaratan di atas permohonan pendaftaran hak cipta juga harus
dilengkapi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hal ini diatur dalam Surat Edaran
Menteri Kehakiman Nomor M.02.HC.03.01 Nomor M.01.HC.01.02 Tahun 1991 tanggal
9 Januari 1991 ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pemohon pendaftaran ciptaan
serta pencatatan pemindahan hak cipta atas ciptaan terdaftar, yang diajukan atas nama
pemohon yang berdomisili di wilayah Indonesia diwajibkan melampirkan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan
Pasal 31 Undang-undang Nomor 1982 tentang Hak Cipta.
Pencipta untuk mendaftarkan ciptaannya diwajibkan membuat suatu
permohonan melalui Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual yang ditujukan
kepada Menteri Kehakiman. Surat permohonan tersebut harus berisi nama,
kewarganegaraan, alamat pemegang hak cipta, tanggal dan tempat ciptaan diumumkan
untuk pertama kali, dan uraian ciptaan rangkap 3 (tiga). Apabila pemohon tidak tinggal
dalam wilayah Republik Indonesia, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran
ciptaan, maka pemohon harus memilih tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di
dalam wilayah Republik Indonesia. Permohonan yang dikuasakan harus diserta dengan
surat kuasa yang sah, serta melampirkan bukti tentang kewarganegaraan yang diberi
kuasa.
33
Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak
atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, maka pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat dengan surat gugatan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya agar
ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan dalam Daftar Umum Ciptaan d
Rektorat Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Permohonan kepada Pengadilan Niaga tersebut
harus diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya penolakan pendaftaran
tersebut oleh pemohon atau kuasanya

Sistem Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia (skripsi, tesis dan disertasi)

Sistem pendaftaran Hak Cipta didasarkan atas permohonan pemohon, bersifat
semi konstitutif, maksudnya pendaftar yang mendaftarkan haknya merupakan pemegang
pendaftaran hak pertama yang diakui Undang-undang sebagai first ti file (terdaftar), tetapi
pendaftaran bukan mengesahkan atas isi dari hak atau penguasaan atas barang
ciptaan.21Hak Cipta ada secara otomatis ketika suatu ciptaan lahir dari seorang pencipta.
Pendaftaran hak cipta tidak merupakan keharusan, karena tanpa pendaftaran pun hak cipta dilindungi, hanya saja mengenai ciptaan yang tidak didaftarkan akan sukar dan
memakan waktu yang lama dalam hal pembuktian hak ciptanya dari ciptaan yang telah
didaftarkan. Pendaftaran ciptaan dilakukan secara pasif, dimana semua pendaftaran
diterima dengan tidak terlalu mengadakan penelitian mengenai hak pemohon, kecuali jika
sudah jelas ternyata ada pelanggaran Hak Cipta. Indonesia, berdasarkan ketentuan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menganut sistem pendaftaran
negative dekleratif.22Sistem negative dekleratif mengandung pengertian bahwa
pendaftaran itu bukanlah menerbitkan hak, melainkan hanya memberikan dugaan, atau
sangkaan hukum atau presumption iuris, yaitu bahwa pihak yang mendaftarkan
ciptaannya adalah pihak yang berhak atas ciptaannya tersebut dan sebagai ciptaan yang
pertama dari ciptaan yang telah didaftarkan tersebut

Subjek Hukum Hak Cipta (skripsi, tesis dan disertasi)

Subjek hukum Hak Cipta ialaha pencipta dan pemegang hak cipta, berdasarkan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang digolongkan sebagai
Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dapat dirinci antara lain sebagai berikut:17
1. Pencipta
Biasanya, Pencipta suatu ciptaan merupakan pemegang Hak Cipta atas
ciptaannya, atau dengan kata lain Pemegang Hak Cipta adalah pencipta itu sendiri
sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau
orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas. Keadaan beralihnya
Hak Cipta dari Pencipta kepada orang lain yang menerima hak tersebut dilakukan oleh
Pencipta melalui proses penyerahan (assignment) atau pemberian lisensi (licensing)
kepada seseorang.
Menurut R.F. Whale, dalam pengalihan Hak Cipta harus dibedakan antara
“assignment”(penyerahan) dengan “agreement to assign” adalah bentuk perjanjian
berupa perbuatan hukum, seperti jual beli dan lisensi.
2. Pemerintah

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, seorang karyawan “pegawai negeri sipil” yang dalam hubungan dinasnya
dengan instansi pemerintah menciptaan suatu ciptaan dan ciptaan tersebut menjadi bagian
dari tugas sehari-hari karyawan tersebut, tidak dianggap sebagai Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta, kecuali bila diperjanjikan lain antara Pencipta dengan instansi pemerintah
tempatnya bekerja. Pemegang hak cipta yang dimaksud disini adalah instansi pemerinta
yang untuk dan dalam dinas pegawai negeri sipil ciptaan itu dikerakan, dengan tidak
mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar
hubungan dinas.
3. Pegawai swasta
Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, pegawai perusahaan swasta di dalam hubungan kerjanya di dalam perusahaan
yang menciptakan suatu ciptaan, pihak yang membuat ciptaan itu dianggap sebagai
pencipta atau pemegang hak cipta, kecuali bila diperjanjikan lain antara kedua belah
pihak.
4. Pekerja lepas (freelancers)
Pekerja lepas adalah pencipta yang dibayar oleh sesuatu perusahaan untuk
membuat suatu ciptaan yang dipesan oleh suatu perusahaan tersebut, yang ada umumnya
mempunyai hak untuk memanfaatkan atau mengekploitasi ciptaan yang dibuat oleh
pencipta sebagai pesanan yang sesuai dengan maksud tujuan ciptaan itu diciptakan
berdasarkan pesanan.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, Hak Cipta atas suatu ciptaan yang dibuat berdasarkan pesanan berada
26
ditangan yang membuat ciptaan itu, yang membuat ciptaan itu dianggap sebagai pencipta
dan pemegang hak cipta, kecuali diperjanjikan lain antara kedua belah pihak.
5. Negara
Negara Republik Indonesia adalah pemegang Hak Cipta atas:
1) Karya peninggalan prasejarah, sejarah, benda budaya nasional lainnya;
2) Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita,
hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian,
kaligrafi, dan karya seni lainnya.
6. Pemegang Hak Cipta Potret
Beradasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, Pemegang Hak Cipta Potret adalah orang yang membuat potret tersebut,
namun suatu potret atau foto yang dibuat harus seizing dari orang yang dipotret, jika akan
diperbanyak atau diumumkan oleh pembuat potret sebagai pemegang Hak Cipta harus
terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret atau izin dari ahli warisnya
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah dipotret meninggal dunia.
7. Beberapa pencipta
Beberapa pencipta dapat terjadi apabila suatu ciptaan diciptakan oleh dua orang
atau lebih, dalam hal ini yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang memimpin
serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan, apabila orang yang memimpin tidak ada,
maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tanpa
yang mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.
27
Hak Cipta sebagai hak subjektif dibedakan dalam:
a. Hak ekonomi (economi right)
Hak ekonomi adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya dan member izin untuk itu. Hak ekonomi itu dapat dialihkan
kepada pihak lain.
b. Hak moral (moral right)
Hak moral adalah hak-hak yang berkenaan dengan mengadakan larangan bagi
orang lain mengadakan perubahan karya ciptaannya, larangan mengadakan perubahan
judulnya, larangan mengadakan perubahan mana penciptanya dan hak bagi pencipta
untuk mengadakan perubahan karya ciptaannya.18 Hak-hak moral ini tidak dapat
dialihkan. Pengaturan mengenai hak ini terdapat dalam pasal 24 Undang-undang Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pada Hak Cipta, jenis ekonomi lebih banyak jika dibandingkan dengan Paten
dan Merek. Jenis hak ekonomi pada Hak Cipta adalah sebagai berikut:
a. Hak perbanyakan (penggandaan), yaitu penambahan jumlah ciptaan dengan
pembuatan yang sama, hampir sama, atau menyerupai ciptaan tersebut dengan
menggunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk mewujudkan
ciptaan.
b. Hak adaptasi (penyesuaian), yaitu penyesuaian dari satu bentuk ke bentuk yang lain,
seperti penerjemah satu bahasa kebahasa lain, novel dijadikan sinetron, patung
dijadikan lukisan, drama pertunjukan dijadikan drama radio.
c. Hak pengumuman (penyiaran), yaitu pembacaan, penyuaraan, penyiaran, atau
penyebaran ciptaan dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian

18 Tim Lindsey, Eddy Damian, Simon But H, Tomi Suryo Utomo, Op.cit, Hlm. 110-114.
28
rupa, sehingga ciptaan dapat dibaca, didengar, dilihat, dijual atau disewa oleh negara
lain.
d. Hak pertunjukan (penampilan), yaitu mempertontonkan, mempertunjukkan,
mempergelarkan, memamerkan, ciptaan di bidang seni oleh musisi, dramawan,
seniman dan peragawati.19
Termasuk ke dalam hak moral adalah hak-hak sebagai berikut:
a) Hak untuk menuntut kepada pemegang Hak Cipta atau Paten supaya nama pencipta,
penemu tetap dicantumkan pada ciptaan atau pada penemuannya.
b) Hak untuk tidak melakukan perubahan pada ciptaan atau penemuan tanpa persetujuan
pencipta, penemu atau ahli warisnya.
e. Hak pencipta atau penemu untuk mengandakan perubahan pada ciptaan atau
penemuan sesuai dengan tuntutan perkembangan dan keputusan dalam masyarakat.20
f. Perbedaan Hak Cipta dengan Desain Industri
Pada dasarnya semua bidang ada di HaKI seperti hak cipta, paten, merek, desain
industry, yang dilindungi adalah berupa penemuan atau ciptaan terhadap suatu karya,
permasalaha-permasalahan yang timbul di bidang HaKI pun hampir sama dan tidak jauh
berbeda, seperti halnya dengan Hak Cipta dan Desain Industri, permasalahan yang timbul
pada umumnya tidak jauh dari masalah peniruan, pembajakan, dan penciplakan, intinya
bagaimana seseorang atau kelompok orang pencipta atau pendesain mendapatkan
perlindungan hukum yang nyata dan jelas terhadap hak dari suatu karya cipta atau karya
desain industri yang telah diciptakan atau ditemukan, akan tetapi jika dilihat atau

19 Mr. A. Komen dan Mr. D.W.F Verkade, Compendium van het Auteursrecht Kluwe, Deventer,
Penterjemah Harsono Adisumarto, 1970, Hlm. 1-2.
20 Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung, 2001, Hlm. 19.
29
diperhatikan secara seksama maka antara Hak Cipta dengan Desain Industri akan terlihat
jelas perbedaannya terutama dari segi perundang-undangan baik ketentuan yang
mengatur di bidang Hak Cipta maupun ketentuan yang mengatur di bidang Desain
Industri.
Berbicara mengenai perbedaan Hak Cipta dengan Desain Industri, berdasarkan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Undang-undang Nomor
31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, apabila dilihat secara seksama telah nyata dan
jelas terlihat bahwa antara Hak Cipta dengan desain Industri memang berbeda, adapun
perbedaanya tersebut secara signifikan dapat dilihat di bawah ini:
1. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keaslianya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra sedangkan desain industry
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas,
industry, atau kerajinan tangan.
2. Adanya dewan hak cipta yang bertugas untuk membantu pemerintah dalam
memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan tentang Hak Cipta, sedangkan
desain industri tidak mempunyai dewan sejenis dewan hak cipta.
3. Hak Cipta merupakan delik biasa, sedangkan desain industri delik aduan.
30
4. Dasar perlindungan hak cipta adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, sedangkan dasar perlindungan desain industry adalah Undang-undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
5. Subjek Hak Cipta adalah pencipta. Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi, sedangkan subjek desain
industry adalah pendesain. Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang
menghasilkan Desain Industri.
6. Jangka waktu perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta meninggal
dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup
pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh)
tahun sesudahnya, sedangkan jangka waktu perlindungan terhadap Desain Industri
10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerima.

Kedudukan Hak Cipta dalam HaKI (skripsi, tesis dan disertasi)

Pada dasarnya Hak atas Kekayaan Intelektual terdiri dari beberapa jenis, secara
konvensional dikategorikan menjadi dua kelompok, yaitu:
1. Hak Cipta (Copyright)
2. Hak atas kekayaan Industri (Industrial Property), yang terdiri dari:
a. Paten (patent)
b. Merek (trademark)
c. Desain Produk Industri (industrial design)
d. Rahasia Dagang (trade secret)

Syarat Perlindungan Hak Cipta (skripsi, tesis dan disertasi)

Berdasarkan penjelasan resmi Pasal 1 huruf a Undang-undang Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta, berkenaan dengan pengertian Hak Cipta, syarat perlindungan
Hak Cipta dari suatu karya atau ciptaan yang telah diciptakan oleh pencipta, dirumuskan
sebagai berikut:
“Pencipta harus menciptakan sesuatu yang asli dalam arti tidak meniru”
Pengertian “sesuatu yang asli” dalam arti “tidak meniru” dibatasi oleh Pasal 14
dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu:14
1. Pengutipan 10% (sepuluh persen) dengan menyebut sumbernya;
2. Guna keperluan pembelaan di Pengadilan;
3. Tujuan pendidikan atau pementasan yang tidak dipungut biaya bayaran;
4. Untuk keperluan tunanetra, komersial;
5. Fotocopy non komersial;
6. Perubahan karya arsitektur karena pertimbangan teknis;
7. Program komputer semata-mata untuk kepentingan sendiri;
8. Pengumuman-pengumuman;
9. Kutipan berita, pada umumnya dengan alasan non komersial tetapi jika meniru
dengan tujuan komersial, maka hal demikian tidak dibenarkan Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta, yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta dirumuskan sebagai berikut:
1. Pengumuman dan/ atau Perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut
sifatnya yang asli
2. Pengumuman dan/atau Perayakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau
diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu
dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan
pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau
diperbanyak, atau
3. Pegambilan berita katual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita,
lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain dengan ketentuan
sumbernya harus disebutkan dengan lengkap.
Ketentuan dalam Pasal 15 selanjutnya lebih menjelaskan lagi isi dari Pasal 14
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang merumuskan sebagai
berikut:
Dengan syarat sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta:15
1. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan
karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah
dengang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
2. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
pembelaan di dalam atau di luar pengadilan.  3. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
1) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan atau
2) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut pembayaran dengan ketentuan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
4. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf
Braille guna keperluan tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial.
5. Perbanyakan suatu ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara
atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial sematamata untuk keperluan aktivitasnya.
6. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti ciptaan bangunan.
7. Pembatasan salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik program
computer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Berdasarkan Pasal 13 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
dinyatakan bahwa tidak ada Hak Cipta atas:
1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara
2. Peraturan perundang-undangan
3. Pidato kenegaraan atau pejabat pemerintah
4. Putusan pengadilan atau penetapan hakim atau
5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
23
Adapun Ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya:16
1. Buku, program computer, pamphlet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Lagu atau music dengan tanpa teks
5. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim. Seni rupa
dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat,
seni patung, kolase dan seni terapan, seperti arsitektur, peta, seni batik, fotografi,
sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya dari hasil
pengalihwujudan

Pengertian Hak Cipta (skripsi, tesis dan disertasi)

Dalam HaKI terdapat suatu prinsip utama, yaitu hasil kreasi yang memakai
kemampuan intelektual, pribadi yang menghasilkannya mendapatkan kepemilikan.
Kepemilikan bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual
manusianya, antara lain berupa ide. HaKI baru ada apabila kemampuan intelektual
manusia tersebut telah membentuk sesuatu atau digunakan secara praktis.
Mengenai istilah padanan dari Intelectual Property Right belum ada
keseragaman. Hal ini dapat dilihat dari pendapat para ahli yang dikemukakan dalam
beberapa bukunya seperti, Sudargo Gautama, Muhammad Djumhana dan beberapa
makalah lain di bidang Hak atas Kekeyaan Intelektual (HaKI) yang masih terlihat
Intelectual Property Right dipadankan dengan istilah Hak Milik Intelektual, sedankan di
dalam istilah HaKI akhir-akhir ini telah dipakai istilah Hak atas Kekayaan Intelektual
(HaKI).
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia untuk padanan Intelectual
Property Right lebih cenderung kepada Hak atas Kekayaan Intelektual dari pada Hak
Milik terlihat dari penggantian nama Direktorat Hak Cipta, Paten dan Merek menjadi
Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual yakni sejak tanggal 15 September 1998.
16
Dalam Kamus istilah Hukum Belanda Indonesia dapat ditemukan bahwa istilah
HaKI merupakan terjemahan dari Intelectual Property Right yang diartikan sebagai hak
khusus yang dimiliki manusia atas hasil buah pikirannya.9
HaKI merupakan hak yang berasal dari karya, karsa, cipta manusia karena lahir
dari kemampuan intelektual manusia dan merupakan hasi dari kegiatan kreatif suatu
kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam
berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan
manusia yang juga mempunyai nilai ekonomi. Bentuk nyata dari ciptaan tersebut bisa di
bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.10
Seorang pencipta mungkin telah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk
menciptakan atau menemukan suatu karya cipta yang akan memperkaya kehidupan
manusia (misalnya, karya sastra klasik, pahatan atau desain arsitek yang revolusioner),
oleh karena itu terhadap suatu ciptaan atau Hak Cipta harus mendapatkan perlindungan
hukum yang jelas dan konkret dalam suatu negara, sehingga para pencipta mendapatkan
stimulasi atau rangsangan dan bisa lebih leluasa dalam menciptakan dan mengembangkan
hasil temuannya tersebut, karena jika para pencipta tersebut tidak diakui, diberi
penghargaan atau dilindungi dalam suatu kaidah hukum yang berlaku, maka karya-karya
cipta tersebut mungkin saja tidak akan pernah diciptakan sama sekali. Mungkin saja tidak
ada insentif materiil untuk menciptakan hasil karya tersebut maupun insentif pribadi untuk memperoleh pengakuan sebagai pihak yang telah menyumbangkan sesuatu kepada
ilmu pengetahuan.11
Dalam perkembangannya karya cipta yang bersumber dari kreasi akal dan budi
manusia tersebut telah melahirkan suatu hak yang disebut Hak Cipta (Copyright). Hak
cipta tersebut melekat pada diri seorang pencipta atau pemegang hak cipta, sehingga
lahirlah dari hak cipta tersebut hak-hak ekonomi (economic right) dan hak-hak moral
(moral right).
Di Indonesia defenisi hak cipta dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 1 Undangundang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa:
“Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku”
Ciptaan dalam pengertian hak cipta ini terletak di lapangan ilmu, seni dan sastra
serta memiliki unsure pokok antara lain originalitas, sedangkan penemuan (Invention)
dalam pengertian paten terletak di bidang teknologi dan mempunyai unsur pokok antara
lain kebaharuan (novelty). Kedua-duanya pada hakekatnya merupakan ciptaan, karena
merupakan hasil upaya intelektual manusia.
Berdasarkan definisi Hak Cipta dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dapat disimpulkan bahwa Hak Cipta adalah hak
khusus yang diberikan oleh negara kepada pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkannya atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan  tetap memperhatikan batasan-batasan yang telah diberikan di dalam peraturan perundangundangan yang berlaku.
Perjanjian Internasional di bidang HaKI/TRIPS secara umum berlaku dalam
sistem HaKI secara Internasional dalam kerangka kerjasama perlindungan HaKI,
Indonesia saat ini telah meratifikasi beberapa perjanjian atau konvensi internasional di
bidang hak cipta, diantaranya yaitu:
1) Konvensi Bern (Berne Convention for Protection of Literary and Artistic Works)
tanggal 7 Mei 1997 yang disetujui/diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for Protection of Literary and
Artistic Works;
2) Konvensi WTC (WIPO Copyrights Treaty) yang disetujui/diratifikasi melalui
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights
Treaty;
3) WIPO Performance and Phonogram Treaty (WPPT) yang disetujui/diratifikasi
melalui keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2004 tentang WIPO Performance and
Phonogram Treaty (WPPT);
Pada karya cipta selain yang berbentuk benda seperti lukisan, potret, barang
kerajinan tangan, batik dan sebagainya, ada juga benda yang tidak nyata atau benda yang
tidak berwujud seperti lirik lagu, aransemen lagu, koreografi dari tari tema cerita,
penyutradaraan, penyuting gambar, pencitraan gambar atau potret, dan pantun,
senandung, mantra, dalam mimic wajah, dialek atau logat yang menjadi spesifik
seseorang yang tidak dapat dilihat dalam bentuk nyata tetapi merupakan hasil karya dari
Pencipta yang juga harus dilindungi.
19
Dalam Kamus Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan Cipta adalah pikiran
untuk mengadakan sesuatu yang baru, angan-angan yang kreatif.12
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak, yang berarti Hak Cipta
mengandung pengertian ide dan konsepsi hak milik, oleh karena itu, Hak Cipta dapat
beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. Pewarisan
b. Hibah
c. Wasiat
d. Dijadikan Milik Negara
e. Perjanjian, yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu
hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta itu.
f. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak Cipta
dianggap sebagai benda bergerak dan immaterial. Hak Cipta tidak dapat dialihkan
secara lisan, harus dengan akta otentik atau akta di bawah tangan.
Berdasarkan rumusan di atas menurut Rooseno Harjowidigo, bahwa Hak Cipta
itu sifatnya immaterial, serta pribadi yang menunggal dengan penciptanya, sehingga hasil
ciptaan itu mempunyai bentuk yang khas, yang bisa dibedakan dengan ciptaan orang lain
walaupun objek yang diciptakan itu sama, dan tidak bisa disita oleh siapapun.13
Dasar Perlindungan Hak Cipta adalah Undang-undang Hak Cipta (UUHC) yang
pertama kali diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, dan pada tahun 1997
diubah lagi dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta,
selanjutnya di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Hak Cipta.

Karya Sinematografi Sebagai Ciptaan Yang Dilindungi

Hak cipta atas karya sinematografi sebagai bagian dari sistem HKI
memiliki sifat hak yang unik sebagai ciri khas dari HKI itu sendiri. Dalam cabang
hukum lain, sesuatu yang bersifat berwujud (tangible) penguasaannya secara fisik
dari sebuah benda sekaligus membuktikan kepemilikan yang sah atas benda
tersebut. Namun dalam hal ini seseorang yang menguasai benda secara fisik tidak
otomatis memiliki hak eksklusif dari benda fisik itu. Misalnya jika seseorang
membeli buku dengan uangnya sendiri, orang itu hanya berhak atas buku tersebut
(benda secara fisik) untuk penggunaan secara pribadi (misalnya di baca di
rumah). Hak eksklusif berupa hak untuk mengumumkan dan memperbanyak
tidaklah termasuk di dalam pembelian buku tersebut karena di dalam sistem HKI
yang dibeli adalah benda fisik bukan hak ciptanya. Hal serupa berlaku juga bagi
pembelian karya sinematografi dalam bentuk VCD. Hak yang dimiliki si
pembeli kaset VCD hanyalah untuk memutar atau menonton karya sinematografi
yang ada di VCD tersebut secara pribadi. Sedangkan hak eksklusif berupa hak
untuk mengumumkan dan memperbanyak termasuk menyewakan (rental)
terhadap kaset atau VCD tersebut masih berada di tangan pemegang hak
ciptanya Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa dalam karya
Sinematografi dalam bentuk VCD melekat (3) tiga hak yakni pertama, Hak Cipta
atas karya sinematografi itu sendiri yang dimiliki oleh Pencipta atau Pemegang
Hak Ciptanya yang biasanya adalah perusahaan pembuat film. Kedua, Hak
Terkait yang dimiliki oleh Pelaku (aktor) sinematografi tersebut. Ketiga, Hak
Terkait atas rekaman gambar/suara dari karya sinematografi tersebut yang dalam
penelitian ini adalah produser rekaman VCD.
Pemegang Hak Cipta karya Sinematografi seperti Sutradara atau Penulis
Naskah sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.
Demikian juga terkait penelitian ini bahwa produser rekaman VCD
sebagai pemegang Hak Terkait memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin
atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak,
atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar dalam bentuk VCD itu
sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta. Dari ketentuan Pasal 49 ayat (2) ini dapat diartikan bahwa perlindungan
hukum terhadap produk hak terkait karya sinematografi, rekaman suara dan
gambar dianggap sebagai suatu kesatuan.
Agus Sardjono mengatakan bahwa kata publication dan performance
adalah istilah hukum hak cipta yang dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai
”pengumuman” sebagaimana bahasa yang dipakai dalam Undang Undang Hak
Cipta Indonesia. Performance biasanya digunakan untuk karya cipta berupa
musik, lagu, koreorafi, drama, dan motion pictures. Sedangkan publication
biasanya digunakan untuk karya cipta berupa tulisan (writings). Namun karya
cipta lain juga dapat menggunakan kata publish atau publication terutama dalam
hubungannya dengan upaya mengenalkan ke khalayak, seperti promosi,
distribusi, penjualan, dan penyewaan.99 Dengan demikian peneliti dapat
simpulkan bahwa pengumuman karya sinematografi (motion pictures) memakai
kata performance Menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang diperuntukkan bagi
pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak
tersebut tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian ” mengumumkan atau
memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi,
mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan,
mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan,
merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana
apapun.
Terkait dengan penelitian ini sesuai dengan penjelasan ketentuan ini Pasal
2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tersebut, maka hak
menyewakan karya sinematografi dalam bentuk VCD adalah hak ekslusif dari
produser rekaman VCD tersebut sebagai pemegang hak terkait (neihgbouring
right).
Dalam perjalanan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia, untuk pertama
kalinya ketentuan tentang hak penyewaan ini diatur dalam pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang Hak Cipta No. 12 Tahun 1997 yang disempurnakan oleh Pasal 2
ayat (2) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mengatur bahwa:
”Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program
Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial.”
Terkait dengan tulisan ini, adanya perlindungan terhadap Hak Cipta dapat
diartikan bahwa hukum mengatur pelaku usaha penyewaan VCD agar berbuat
sebagaimana dikehendaki oleh hukum.
Aturan hukum tentang Hak Cipta tidak hanya sekedar mengatur, namun
juga memberi sanksi pidana untuk memberikan kejeraan bagi pihak yang
melakukan yang melakukan pelanggaran terhadap Hak Cipta sebagaimana diatur
dalam Pasal 72 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu:
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta  rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran
Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal
55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Selanjutnya di dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992
tentang Perfilman disebutkan:
“Dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) :
a. barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor,
mempertunjukkan dan/atau menayangkan film dan/atau reklame film
yang ditolak oleh lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (6); atau
b. barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor,
mempertunjukkan dan/atau menayangkan potongan film dan/atau suara
tertentu yang ditolak oleh lembaga sensor film sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (6); atau c. barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor,
mempertunjukkan dan/atau menayangkan film yang tidak disensor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).”
Terkait dengan penelitian ini bahwa dalam kasus VCD yang bukan asli (bajakan)
sudah barang tentu tidak melalui sensor sebagaimana diwajibkan UndangUndang perfilman.
Adanya sanksi pidana di atas menunjukkan bahwa baik UU No. 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta maupun UU No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman
merupakan jenis hukum yang bersifat represif , artinya dengan adanya sanksisanksi tersebut diharapkan akan menimbulkan rasa takut terhadap pelaku
pelanggaran hak cipta sebagaimana didefenisikan Puspisil bahwa ”hukum adalah
aturan-aturan dan mode-mode tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban
melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan
melalui suatu otoritas pengendalian”. 100
Klasifikasi tindak pidana hak cipta yang dianut oleh UU No. 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta telah diubah menjadi dari tindak pidana biasa dari tindak
pidana aduan yang dianut oleh Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya. Dalam
hal ini berkaitan dengan penegakan hukum atas hak penyewaan atas karya
sinematografi, diharapkan bahwa aparat penegak hukum dapat bertindak proaktif
dalam arti tidak terpaku kepada adanya pengaduan saja.
Sebagai bagian dari sistem HKI, penegakan hukum hak penyewaan karya
sinematografi dalam bentuk VCD tidak terlepas dari pengaruh adanya perbedaan
pandangan antara prinsip HKI dengan prinsip kepemilikan masyarakat Indonesia
pada umumnya. Hal ini disebabkan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia
bukan bersumber dari sistem nilai atau norma yang bersumber dari masyarakat
Indonesia, sebab masyarakat Indonesia pada umumnya mempunyai karakter atau
corak komunalistik dan spritualistik, yang sangat berbeda dengan dasar filosofi
sistem HKI yang bercorak induvidualistik-kapitalistik.

Pengertian Sinematografi (skripsi, tesis dan disertasi)

Dalam penjelasan Pasal 12 huruf (k) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta menyebutkan bahwa bahwa sinematografi merupakan media komunikasi
massa gambar gerak (moving images) antara lain meliputi: film dokumenter, film
iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dalam pita seluloid, piringan video,
pita video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk
dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi atau di
media lainnya.
Kata sinematografi sendiri berasal dari Bahasa Inggris “cinematography”
yang asal katanya bersumber dari Bahasa Latin yaitu “kinema” yang artinya
gambar. Dalam pengertian umum Sinematografi adalah segala hal mengenai
sinema (perfilman) baik dari estetika, bentuk, fungsi, makna, produksi, proses,
maupun penontonnya. Dunia sinematografi dalam hal ini menyangkut
pemahaman estetik melalui paduan seni akting, fotografi, teknologi optik,
komunikasi visual, industri perfilman, ide, cita-cita dan imajinasi yang sangat kompleks. Pemahaman estetika dalam seni (secara luas), bentuk pelaksanaannya
merupakan apresiasi. Apresiasi seni merupakan proses sadar yang dilakukan
penghayatan dalam menghadapi karya seni (termasuk film). Sinema (perfilman)
merupakan sebuah proses kreatif, ada ekspresi/ide, ada simulasi peristiwa dan
menimbulkan apresiasi. Sedangkan objek dalam film terdapat aspek material
yang harus dipahami seperti medium celluloid, serat optik dalam compact disk
(audio), video compact disc (audio dan visual), dll. Aspek formal berbentuk
gambar, gambaran ruang dan waktu secara virtual, dan film dibuat berdasarkan
penyusunan skenario yang didasarkan atas ide kehidupan manusia secara
virtual.95
Di dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan film adalah karya cipta seni dan budaya
yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat
berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video,
piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala
bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses
lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau
ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya.96
Kata sinematografi sering diidentikkan dengan kata “film”, terkait
sejarahnya di mana pertama sekali media penyimpanan dari karya simeatografi
tersebut adalah memakai pita film (pita seluloid) yaitu sejenis bahan plastik tipis
yang dilapisi zat peka cahaya. Alat inilah yang dipakai sebagai media penyimpan
di awal pertumbuhan industri sinematografi tersebut. Media penyimpanan
(perekaman) itu sendiri kemudian berkembang mengikuti perkembangan
teknologi seperti antara lain memakai cakram optik dalam compact disk (audio),
video compact disc (audio dan visual).
97
Terkait dengan penelitian ini maka yang menjadi objek pembahasan
adalah karya sinematografi dengan medium penyimpanan cakram optik padat video yang dikenal dengan Video Compact Disc (VCD) atau dalam penelitian ini
disebut karya sinematografi dalam bentuk VCD.
Rekaman video yang dikenal di Indonesia pada awalnya adalah video
kaset yang beredar di tahun 1980-an hingga awal tahun 1990-an. Keberadaan
video kaset ini kemudian menghilang seiring dengan munculnya teknologi Laser
Disc di awal tahun1990-an. Pada perkembangan selanjutnya, keberadaan Laser
Disc ini juga tidak bertahan lama, ketika pada tahun 1995 mulai masuk format
baru, yaitu VCD yang sebenarnya secara kualitas jauh di bawah laser disc.
Namun demikian dengan harga yang relatif lebih murah, keberadaan VCD ini
secara perlahan hingga kemudian pada tahun 1997 berhasil menggeser format
Laser Disc dari peredaran rekaman video di Indonesia.

Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta (skripsi, tesis dan disertasi)

UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta membedakan jangka waktu
perlindungan bagi ciptaan-ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta. Bagi hak cipta
atas ciptaan: buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain; drama atau drama
musikal, tari koreografi; segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat,
dan seni patung; seni batik, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, arsitektur,
ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain, alat peraga, peta terjemahan,
tafsir, saduran dan bunga rampai diberikan jangka waktu perlindungan selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah
pencipta meninggal dunia. 91 Sementara, untuk ciptaan yang telah disebutkan di
atas yang diiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih diberikan perlindungan hak cipta
selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya. 92
Selanjutnya hak cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi,
fotografi, database, data karya hasil pengalihan-wujudan diberikan perlindungan
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. 93 Hak cipta atas
perwajahan karya tulis yang diterbitkan diberikan perlindungan selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan

Hak Cipta Dan Hak Terkait (Neighbouring Right) (skripsi, tesis dan disertasi)

Pembahasan hak cipta tidak bisa lepas dari satu bagian yang akhir-akhir
ini semakin kokoh sebagai hak yang berdiri sendiri, yaitu hak yang berkaitan
dengan hak cipta atau yang lazim disebut sebagai Hak Terkait (Neighbouring
Right). Di dunia internasional sudah ada konvensi tersendiri tentang hak terkait,
yaitu Konvensi Roma, sementara di Indonesia pengaturan hak terkait masih
menyatu dengan Undang-Undang Hak Cipta.80
Maksud dan tujuan utama diadakannya Konvensi Roma adalah
menetapkan pengaturan secara internasional perlindungan hukum tiga kelompok
pemegang hak-hak yang yang berkaitan dengan hak cipta yang masing-masing
mempunyai hak-hak tersendiri yang dinamakan hak-hak yang berkaitan (Related
Right/Neighbouring Right). Tiga kelompok pemegang hak cipta dimaksud
adalah:81
1. Artis-artis pelaku (Performing Artist), yang dapat terdiri dari penyanyi,
aktor, musisi, penari, dan lain-lain pelaku yang mempertunjukkan karyakarya sastra dan seni;
2. Produser-produser rekaman (Producers of Phonogram);
3. Lembaga-lembaga penyiaran (Broadcasting Organization).
Berdekatan dengan Neighbouring Right itu lebih dahulu sudah ada
Ciptaan Asli, yang tentunya ada hak ciptanya sehingga golongan yang memiliki
hak terkait tersebut menyalurkan karyanya atau memainkan peranannya dari atau erdekatan dengan Ciptaan Aslinya. Jadi tanpa ciptaan aslinya, tidak mungkin
ada hak terkait atau Neighbouring Righ

Pembatasan Hak Cipta (skripsi, tesis dan disertasi)

Seperti halnya hak milik perseorangan lainnya, Hak Cipta juga mengenal
pembatasan dalam penggunaan atau pemanfaatannya. Menurut Bambang Kesowo
tidaklah benar adanya anggapan bahwa Pemegang Hak Cipta boleh
memanfaatkannya sesuka hati. 7  Beberapa pembatasan atas pemanfaatan Hak Cipta tetapi tidak
dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta diantaranya. 79
1. Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang Negara dan lagu
kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
2. Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan
dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali bila Hak
Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundangundangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika
ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak ;
3. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor
berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar, atau sumber sejenis lain
dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap;
4. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta;
5. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna
keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;
6. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya atau sebagian, guna
keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu
pengetahuan serta pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut
bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta;
7. Perbanyakan suatu ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika
perbanyakan itu bersifat komersial;
8. Perbanyakan hasil ciptaan selain program komputer, secara terbatas
dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan
umum, lembaga ilmu pengetahuan dan pendidikan, dan pusat dokumentasi, yang non-komersial semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya;
9. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis
atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan;
10. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik
program komputer yang dilakukan semata-mata untuk keperluan sendiri.

Ruang Lingkup Hak Cipta (skripsi, tesis dan disertasi)

Pada dasarnya, yang dilindungi oleh UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta adalah pencipta yang atas inspirasinya menghasilkan setiap karya dalam
bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya di bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra. Perlu ada keahlian pencipta untuk dapat melakukan karya cipta
yang dilindungi hak cipta. Ciptaan yang lahir harus mempunyai bentuk yang khas
dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan seseorang atas dasar kemampuan dan
kreativitasnya yang bersifat pribadi pencipta. Dengan perkataan lain, ciptaan
harus mempunyai unsur refleksi pribadi (= alter ego) pencipta. Tanpa adanya pencipta dengan alter ego-nya, tidak akan lahir suatu ciptaan yang dilindungi hak
cipta. 76
Dalam Pasal 12 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
bidang-bidang yang dilindungi hak cipta adalah:
”Ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri dari:
a. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis
yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantomim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i. Seni Batik;
j. Fotografi;
k. Sinematografi;
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain
dari hasil pengalihwujudan.”
Sebagai perbandingan dapat dikemukakan bahwa bidang-bidang yang
mendapat perlindungan hak cipta di Australia meliputi: 77
a. Karya sastra asli, drama, musik, atau pekerjaan seni;
b. Rekaman suara, film, siaran atau program kabel;
c. Bahan-bahan cetakan dari edisi suatu terbitan.

Prinsip-prinsip Hak Cipta (skripsi, tesis dan disertasi)

Prinsip-prinsip dasar yang terdapat pada hak cipta, yaitu:
1. Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli. Dari prinsip ini diturunkan beberapa prinsip yaitu:
d. Suatu ciptaan harus mempunyai keaslian (orisinilitas) untuk dapat
menikmati hak-hak yang diberikan undang-undang.
e. Suatu ciptaan mempunyai hak cipta jika ciptaan yang
bersangkutan diwujudkan dalam bentuk tulisan atau bentuk
materil lain.
f. Karena hak cipta adalah hak khusus, tidak ada orang lain yang
boleh melakukan hak itu kecuali dengan izin pencipta.
2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis).
3. Suatu ciptaan tidak selalu perlu diumumkan untuk memperoleh hak
cipta.
4. Hak cipta suatu ciptaan merupakan suatu hak yang diakui oleh hukum
(legal right) yang harus dipisahkan dan dibedakan dari penguasaan fisik
suatu ciptaan.
5. Hak cipta bukan hak mutlak (absolut).

Ketentuan Hak Cipta Indonesia Dalam Sejarah
Indonesia pertama kali mengenal hak cipta pada tahun 1912, yaitu pada
masa Hindia Belanda. Berdasarkan Pasal 131 dan 163 I.S., hukum yang berlakudi negeri Belanda juga diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas konkordansi.
Undang-Undang Hak Cipta saat itu adalah Auteurswet 1912 yang terus berlaku
hingga saat Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan Pasal 11 Aturan Peralihan
UUD 1945. 55
Sejak Belanda menandatangani naskah Konvensi Bern pada tanggal 1
April 1913, sebagai negara jajahannya Indonesia diikutsertakan dalam Konvensi
tersebut sebagaimana disebutkan dalam Staatsblad tahun 1914 Nomor 797.
Ketika Konvensi Bern ditinjau kembali di Roma pada tanggal 2 Juni 1928,
peninjauan itu dinyatakan berlaku pula bagi Indonesia (Staatsblad tahun 1931
Nomor 325). Konvensi inilah yang kemudian berlaku di Indonesia sebagai
jajahan Belanda dalam hubungannya dengan dunia internasional khususnya
mengenai hak pengarang (hak cipta). 56
Memasuki masa kemerdekaan, ketentuan Auteurswet 1912 ini dipandang
sangat ketinggalan zaman, sehingga di dalam praktek mengalami kejanggalan
kejanggalan dan dianggap merugikan kepentingan pihak-pihak yang
menggantungkan hidupnya kepada hak cipta. Auteurswet di dalam pengaturannya
kurang menggariskan keseimbangan yang adil antara hak pencipta untuk
mengawasi penyebaran karyanya dan kepentingan umum dalam memelihara
penyebaran yang luas, sehingga dirasakan kurang mendorong peningkatan
kemajuan ilmu dan seni yang berguna untuk mempercepat pertumbuhan
kecerdasan bangsa. 57 Pergantian istilah Auterswet sendiri menjadi Hak Cipta
terjadi pada Kongres Kebudayaan di Bandung yang diaksanakan pada tahun
1952.58
Dalam rangka menegaskan perlindungan hak cipta dan menyempurnakan
hukum yang berlaku sesuai dengan perkembangan pembangunan, telah beberapa
kali diajukan Rancangan Undang-Undang Baru Hak Cipta yaitu tahun 1958,
1966, dan 1972 tetapi tidak berhasil menjadi undang-undang. Indonesia baru
berhasil menciptakan Undang-Undang Hak Cipta sendiri pada tahun 1982 yaitu
dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Undang-Undang ini sekaligus mencabut Auteurswet 1912 yang
dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, menyebarluaskan
hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra, serta mempercepat
pertumbuhan kecerdasan bangsa. 59
Adapun hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982
tersebut antara lain meliputi: 60
1. Selain dimasukkannya unsur baru mengingat perkembangan teknologi,
diletakkan juga unsur kepribadian Indonesia yang mengayomi baik
kepentingan individu maupun masyarakat. Walaupun dikatakan bahwa
hak cipta adalah hak khusus, sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam
Pasal 33 UUD 1945, hak cipta mempunyai fungsi sosial dalam arti dapat
dibatasi untuk kepentingan umum. Hal ini dapat kiranya dilihat pada
kemungkinan membatasi hak cipta demi kepentingan umum dengan
keharusan memberikan ganti rugi kepada penciptanya, dan juga dengan
diberikannya hak cipta kepada negara atas benda budaya nasional.
2. Untuk memudahkan pembuktian dalam hal sengketa mengenai hak cipta,
diadakan ketentuan-ketentuan mengenai pendaftaran hak cipta.
Pendaftaran ini tidak mutlak diharuskan, karena tanpa pendaftaran pun
hak cipta tetap dilindungi. Hanya mengenai hak cipta yang tidak
didaftarkan akan lebih sukar dan lebih memakan waktu dalam
pembuktian hak ciptanya dari ciptaan yang didaftarkan. Dalam hal ini
pengumuman pertama suatu ciptaan diperlakukan sama dengan
pendaftaran.
3. Diatur pula tentang Dewan Hak Cipta yang mempunyai tujuan untuk
penyuluhan serta bimbingan kepada pencipta mengenai hak cipta.
Dewan Hak Cipta ini mempunyai fungsi ganda yaitu sebagai wadah
untuk melindungi ciptaan yang diciptakan oleh warga negara Indonesia,
menjadi penghubung antara dalam dan luar negeri, menjadi tempat bertanya serta merupakan badan yang memberikan keterangan kepada
Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah lainnya.
4. Prinsip dalam pemberian perlindungan hak cipta yang dianut, ialah
pemberian perlindungan kepada semua ciptaan warga negara Indonesia
dengan tidak memandang tempat di mana ciptaan diumumkan untuk
pertama kalinya. Ciptaan orang asing yang tidak diumumkan untuk
pertama kalinya di Indonesia tidak dapat didaftarkan.
Dalam pelaksanaannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 ternyata
masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terutama dalam bentuk tindak
pidana pembajakan terhadap hak cipta, yang terus menerus berlangsung dari
waktu ke waktu.
Selanjutnya pada tahun 1987, Undang-Undang No. 6 Tahun 1982
disempurnakan lagi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta.
Penyempurnaan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan iklim yang lebih baik bagi
tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra. 61
Beberapa perubahan dan penyempurnaan penting di dalam UndangUndang No. 7 Tahun 1987 ini antara lain: 62
1. Pemidanaan
– memperberat ancaman pidana penjara dengan ketentuan
penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
– merubah klasifikasi tindak pidana hak cipta dari tindak pidana
aduan menjadi tindak pidana biasa, sehingga penindakannya tidak
lagi semata-mata didasarkan kepada adanya pengaduan.
– penambahan ketentuan perampasan hak cipta yang terbukti
merupakan hasil pelanggaran hak cipta oleh negara untuk
dimusnahkan.   penegasan adanya hak pada pemegang hak cipta yang dirugikan
kerena pelanggaran untuk mengajukan gugatan perdata tanpa
mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana.
– penambahan ketentuan tentang kewenangan hakim
memerintahkan penghentian kegiatan pembuatan, perbanyakan,
pengedaran, penyiaran dan penjualan ciptaan atau barang yang
merupakan hasil pelanggaran hak cipta.
– Ketentuan baru mengenai penyidik khusus yang berasal dari
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen
kehakiman.
2. Ciptaan yang Dilindungi
Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dimuat penambahan atau
penegasan ciptaan yang dilindungi yang merupakan ruang lingkup hak
cipta, yakni karya lagu atau musik, rekaman vidio, karya rekaman suara
atau bunyi, karya seni batik, dan karya program komputer atau komputer
program.
Penyempurnaan berikutnya adalah pada tahun 1997 dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997. Penyempurnaan ini diperlukan
sehubungan perkembangan kehidupan yang berlangsung cepat, terutama di
bidang perekonomian tingkat nasional maupun internasional yang menuntut
pemberian perlindungan yang lebih efektif. Selain itu, juga karena penerimaan
dan keikutsertaan Indonesia di dalam Persetujuan TRIPs yang merupakan bagian
dari Agreeement Establishing the World Trade Organization.
63
Secara umum dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 perubahan
yang dilakukan adalah: 64
1. Penyempurnaan
Penyempurnaan yang dilakukan mencakup ketentuan-ketentuan mengenai
perlindungan terhadap ciptaan yang tidak diketahui penciptanya,
pengecualian pelanggaran terhadap hak cipta, jangka waktu perlindungan ciptaan, hak dan wewenang menggugat, dan ketentuan mengenai Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
2. Penambahan
Beberapa penambahan yang bersifat perubahan meliputi ketentuan
mengenai penyewaan ciptaan (rental rights) bagi pemegang hak cipta atas
rekaman video, film dan program komputer; hak yang berkaitan dengan
hak cipta (neighbouring rights) yang meliputi perlindungan ciptaan bagi
pelaku, prosedur rekaman suara dan lembaga penyiaran; dan yang
mengatur lisensi hak cipta.
Terkait penelitian ini, ketentuan hak penyewaan (rental right) atas karya
sinematografi dan ketentuan hak terkait (neighbouring rights) untuk pertama
sekali diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1997.
Akhirnya pada tahun 2002 undang-undang hak cipta yang baru
diundangkan sekaligus mencabut dan menggantikan Undang-Undang No. 12
Tahun 1997 yaitu dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta. Undang-undang hak cipta yang baru ini memuat perubahan-perubahan
yang disesuaikan dengan TRIPs dan penyempurnaan beberapa hal yang perlu
untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang hak cipta,
termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal
dari keanekaragaman seni dan budaya tradisional Indonesia. 65
Ketentuan-ketentuan baru yang dimuat dalam UU No. 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta adalah : 66
1. database merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi;
2. penggunaan alat apapun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk
media internet, untuk pemuatan produk-produk cakram optik (optical
disc) melalui media audio, media audio visual dan/atau sarana
telekomunikasi;
3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif
penyelesaian sengketa; 4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar
bagi pemegang hak;
5. batas waktu proses perkara perdata di bidang hak cipta dan hak terkait,
baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol
teknologi;
7. pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan produk-produk
yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9. ancaman pidana dan denda minimal;
10. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer
untuk kepentingan komersil secara tidak sah dan melawan hukum.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta memuat 78 Pasal yang tersebar
ke dalam 15 Bab dan 8 Bagian. Dalam hal ini terdapat penambahan jumlah pasal
dan bab yang semula hanya 60 Pasal , 10 Bab dan 6 Bagian dari undang-undang
sebelumnya.
Terkait dengan penelitian ini, suatu hal yang penting dalam proses
penyempurnaan Undang Undang Hak Cipta di Indonesia adalah bahwa selain
dimasukkannya unsur baru mengingat perkembangan teknologi, dilakukan juga
upaya-upaya untuk meletakkan unsur kepribadian Indonesia yang mengayomi
baik kepentingan individu maupun masyarakat. Misalnya bahwa walaupun
dikatakan bahwa hak cipta adalah hak khusus, sesuai dengan jiwa yang
terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945, hak cipta mempunyai fungsi sosial dalam
arti dapat dibatasi untuk kepentingan umum. Hal ini dapat kiranya dilihat pada
kemungkinan membatasi hak cipta demi kepentingan umum dengan keharusan
memberikan ganti rugi kepada penciptanya, dan juga dengan diberikannya hak
cipta kepada negara atas benda budaya nasional. Dengan demikian telah terlihat
adanya upaya memperkecil perbedaan antara prinsip HKI yang individualistis
dengan prinsip kepemilikan masyarakat tradisional yang komunal dalam proses
penyempurnaan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia.

HKI Sebagai Hak Kebendaan (skripsi, tesis dan disertasi)

Sudah sejak zaman Romawi, kemudian diikuti oleh hukum perdata BW
(Burgerlijk Wetbook), ada pembedaan dalam hak keperdataan seseorang yaitu hak
kebendaan (zakelijkrecht) dan hak perseorangan (persoonlijkrecht), masingmasing diatur di dalam Buku Kedua dan Buku Ketiga BW Suatu hak kebendaan memberikan kekuasaan langsung terhadap suatu
benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga yang bermaksud
mengganggu hak tersebut. Siapa saja wajib menghormati pelaksanaan dari hak
kebendaan itu. Sebaliknya, hak perseorangan hanya dapat dipertahankan untuk
sementara terhadap orang-orang tertentu saja saja. Karena itu hak kebendaan
bersifat mutlak (absolut) sedangkan hak perorangan bersifat relatif (nisbi). 46
Apabila ditelusuri lebih lanjut, HKI sebenarnya merupakan bagian dari
hukum benda, yaitu benda tak berwujud (benda immateril). Benda dalam
kerangka hukum perdata dapat diklasifikasikan ke dalam berbagai kategori. Salah
satu di antara kategori itu adalah pengelompokan benda ke dalam klasifikasi
benda berwujud (materil) dan benda tak berwujud (immateril). 47
Dalam Pasal 499 KUHPerdata disebutkan bahwa menurut UndangUndang, barang adalah tiap benda dan hak yang dapat menjadi objek dari hak
milik. Berdasarkan ketantuan pasal 499 KUH Perdata tersebut benda tak
berwujud itu disebut hak. Hal ini sejalan dengan pendapat Abdulkadir
Muhammad yang mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan barang
(tangilable good) adalah benda material yang ada wujudnya karena dapat dilihat
dan diraba, misalnya kendaraan, sedangkan yang dimaksud dengan hak
(intangible good) adalah benda immaterial yang ada, tidak ada wujudnya karena
tidak dapat dilihat dan diraba, misalnya HKI. 48 Baik benda berwujud maupun
tidak berwujud (hak) dapat menjadi objek hak . Hak atas benda berwujud disebut
hak absolut atas suatu benda , sedangkan hak atas benda tak berwujud disebut
hak absolut atas suatu hak, dalam hal ini adalah HKI. 49
Hak kepemilikan hasil intelektual ini sangat abstrak dibandingkan dengan
hak kepemilikan 50 benda yang terlihat, tetapi hak-hak tersebut mendekati hak- hak benda, lagi pula kedua hak tersebut bersifat mutlak. Selanjutnya, terdapat
analogi, yakni setelah benda yang tak berwujud itu keluar dari pikiran manusia,
kemudian menjelma menjadi suatu ciptaan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
jadi berupa benda berwujud yang dalam pemanfaatan dan reproduksinya dapat
merupakan sumber keuntungan finansial. Inilah yang membenarkan
penggolongan hak tersebut ke dalam hukum harta benda. 51
Pada dasarnya HKI dapat digolongkan ke dalam dua bagian, yaitu: 52
1. Hak Cipta (copyrights) yang terdiri dari hak cipta dan hak-hak yang
berkaitan dengan hak cipta (neighbouring right).
2. Hak Kekayaan Perindustrian yang terdiri dari: 53
a. Paten (patent)
b. Merek Dagang (trade mark)
c. Desain Industri (industrial design)
Bidang-bidang HKI yang telah diatur dalam hukum Indonesia meliputi:
Hak Cipta (Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002), Paten (Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2001), Merek (Undang-undang Nomor 15 tahun 2001), Rahasia
Dagang (Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000), Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu (Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000), Desain Industri (Undangundang Nomor 31 Tahun 2000).5

Pengertian HKI. (skripsi, tesis dan disertasi)

Istilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan terjemahan dari
Intellectual Property Right (selanjutnya disebut IPR) yang dideskripsikan sebagai
hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Pada
prinsipnya, IPR sendiri merupakan perlindungan hukum atas HKI yang kemudian dikembangkan menjadi suatu lembaga hukum yang disebut Intellectual Property
Right. 40
Menurut Abdul Kadir Muhammad, pada dasarnya HKI merupakan hak
yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia
yang diekspressikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya yang
yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan
memiliki manfaat ekonomi yang berbentuk nyata biasanya di bidang teknologi,
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.41
Pengertian HKI juga dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.42
Sementara, pendapat lain mengemukakan bahwa HKI adalah pengakuan
dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau
penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi
mereka baik yang bersifat sosial maupun ekonomis. 43 Berdasarkan substansinya,
HKI berhubungan erat dengan benda tak berwujud serta melindungi karya
intelektual yang lahir dari cipta, rasa dan karsa manusia. 44
Berpijak dari pendapat di atas, penulis menyimpulkan bahwa HKI adalah
hak yang timbul dan lahir dari hasil kemampuan intelektual manusia dan hak itu
mempunyai manfaat ekonomi.

Sejarah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) (skripsi, tesis dan disertasi)

Berkembangnya perdagangan internasional dan adanya gerakan
perdagangan bebas mengakibatkan makin terasa kebutuhan terhadap
perlindungan HKI yang sifatnya tidak lagi timbal balik, tetapi sudah bersifat antar
negara secara global. Pada akhir abad ke-19, perkembangan pengaturan HKI
mulai melewati batas-batas negara. Tonggak sejarahnya diawali dengan
dibentuknya Paris Convention for The Protection of Industrial Property
(disingkat Paris Convention atau Konvensi Paris) yang merupakan suatu
perjanjian internasional mengenai perlindungan terhadap hak kekayaan
perindustrian yang diadakan pada tanggal 20 Maret 1883 di Paris. Tidak lama
kemudian pada tahun 1886, dibentuk pula sebuak konvensi untuk perlindungan di
bidang hak cipta yang dikenal dengan International Convention for the
Protection of Literary and Artistic Works (disingkat Bern Convention atau
Konvensi Bern) yang ditandatangani di Bern.31
Untuk mengelola kedua konvensi itu, melalui Konferensi Stockholm
tahun 1967 telah diterima suatu konvensi khusus untuk pembentukan organisasi
dunia untuk Hak Kekayaan Intelektual ( Convention Establishing the World
Intelektual Property Organization/WIPO) dan Indonesia menjadi anggotanya
bersama dengan ratifikasi Konvensi Paris.
Sementara itu, General Agreement on Tariff and Trade (GATT) dibentuk
pada tahun 1947. Pada awalnya GATT diciptakan sebagai bagian dari upaya
penataan kembali struktur perekonomian dunia dan mempunyai misi untuk
mengurangi hambatan berupa bea masuk (tariff barrier) maupun hambatan
lainnya (non-tariff barrier). Setelah sistem ini berjalan selama 40 tahun, akhirnya
dengan ditandatangainya naskah akhir Putaran Uruguay timbul kesepakatan
untuk membentuk organisasi internasional yang mempunyai wewenang substantif
dan cukup komprehensif yaitu World Trade Organization (WTO) yang akan menggantikan GATT sebagai organisasi internasional.32 WTO yang akan
mengelola seluruh persetujuan dalam Putaran Uruguay bahkan persetujuan
GATT serta hasil-hasil putaran setelah itu.
Pada Putaran Uruguay, negara-negara maju berhasil membentuk koalisi
yang bertujuan untuk memasukkan perlindungan HKI kedalam sistim GATT,
dimana usulan itu menunjukkan bahwa negara-negara maju terutama Amerika
Serikat ingin memasukkan issu HKI ke dalam kerangka GATT yang disebabkan
terutama karena Amerika Serikat telah mengalami berbagai kerugian akibat
terjadinya pelanggaran HKI dalam perdagangannya dengan negara lain.
Kemudian atas desakan Amerika Serikat dan beberapa negara maju, topik
perlindungan HKI di negara-negara berkembang muncul sebagai suatu isu baru
dalam sistem perdagangan internasional. HKI sebagai issu baru muncul di bawah
topik Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right
(TRIPs). Perjanjian tersebut merupakan sesuatu yang kompleks, komprehensif,
dan ekstensif.33 TRIPs merupakan kesepakatan internasional paling lengkap
berkenaan dengan perlindungan HKI.34
Indonesia kemudian meratifikasi perjanjian TRIPs ini melalui UndangUndang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The
World Trade Organization (Pengesahan Organisasi Perdagangan Dunia) yang
diundangkan pada tanggal 2 Nopember tahun 1994.
Persetujuan TRIPs ditujukan untuk mendorong terciptanya iklim
perdagangan dan investasi yang lebih kondusif dengan: 35
a. menetapkan standar minimum perlindungan HKI dalam sistim hukum
nasional negara-negara anggota WTO;
b. menetapkan standar bagi administrasi dan penegakan HKI;
c. menciptakan suatu mekanisme yang transparan;
d. menciptakan suatu mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan
dapat diprediksi untuk menyelesaikan sengketa HKI di antara para
anggota WTO;  e. memungkinkan adanya mekanisme yang memastikan bahwa sistem HKI
nasional mendukung tujuan-tujuan kebijakan publik yang telah diterima
luas;
f. menyediakan mekanisme untuk menghadapi penyalahgunaan sistem HKI.
Selain ciri-ciri pokok tersebut, persetujuan TRIPs pun mengandung unsurunsur yang perlu diperhatikan dari segi peraturan perundang-undangan nasional
tentang HKI, yaitu: 36
a. Memuat norma-norma baru;
b. Memiliki standar yang lebih tinggi;
c. Memuat ketentuan penegakan hukum yang taat.
Berpijak dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa kesepakatan TRIPs
tidak lepas dari desakan dari negara-negara maju untuk melindungi kepentingan
mereka di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual. Ketika negara-negara
berkembang tidak memberikan perlindungan terhadap HKI, maka investor dari
negara-negara maju enggan untuk datang membawa teknologi mereka dan
menanamkan modalnya ke negara-negara berkembang. Bahkan bagi Amerika
Serikat perlindungan HKI menjadi salah satu syarat penting untuk meningkatkan
investasi.37
Hak Kekayaan Intelektual sebagai sebuah “hak” tidak dapat dilepaskan
dari persoalan ekonomi. Diakui bahwa HKI merupakan sebuah rezim yang sama
sekali berbeda dengan karakteristik dari pengetahuan tradisional di negara-negara
berkembang. Pada perkembangannya berkaitan dengan perdagangan dunia yang
semakin mengglobal, HKI lebih bersifat rezim individualis untuk memonopoli
teknologi guna melindungi investasi (modal). HKI tidak dapat dilepaskan dari
kepentingan pemilik modal. Tidak ada riset untuk tujuan mencapai new invention
yang tidak memerlukan biaya besar. Pelaksanaan hasil riset (berupa invensi yang
patenable) pun memerlukan modal yang tidak sedikit. Dengan demikian antara
HKI, khususnya paten, dan modal layaknya seperti dua sisi mata uang yang sama,  sehingga perlindungan HKI cenderung ditafsirkan sebagai perlindungan pemilik
modal.38
Prinsip HKI yang demikian tentu memiliki perbedaan dengan prinsip
kepemilikan masyarakat tradisional di banyak negara berkembang yang lebih
bersifat komunal. Menurut Agus Sardjono, referensi yang digunakan oleh
pembuat Undang Undang Hak Cipta di Indonesia bukan sistem nilai atau norma
yang bersumber dari masyarakat Indonesia pada umumnya, sebab masyarakat
Indonesia pada umumnya tidak terbiasa atau tidak memahami sistem yang
bercorak induvidualistik-kapitalistik sebagaimana rezim HKI tersebut.
Masyarakat Indonesia pada umumnya mempunyai karakter atau corak
komunalistik dan spritualistik, yang sangat berbeda dengan dasar filosofi sistem
HKI. Itulah sebabnya menjadi sangat mudah untuk ditebak bahwa referensi yang
digunakan untuk menyususn perundang-undangan HKI Indonesia adalah hasil
Konvensi Internasional seperti Paris Convention, Berne Convention, dan lainlainnya. Itulah sebabnya rezim HKI hingga hari ini dianggap sebagai rezim yang
asing bagi sebagian besar warga masyarakat Indonesia. Bahkan mungkin masih
banyak sarjana hukum Indonesia yang tidak memahami sistem HKI itu sendiri.39
Berpijak dari uraian di atas, peneliti berpendapat bahwa ketidaksinkronan
antara prinsip HKI yang bersifat individualistis dan lebih ditujukan sebagai
perlindungan terhadap investasi dari negara-negara maju dengan pola
kepemilikan dalam kebanyakan masyarakat di negara-negara berkembang
termasuk Indonesia yang bersifat komunal – walau berarti tidak mengakui hakhak individu- menjadi salah satu hambatan dalam penegakan undang-undang
HKI.

Pengsosialisasian dan Pengkomunikasian Hukum (skripsi, tesis dan disertasi)

Agar undang-undang atau hukum benar-benar efektif berlakunya maka
proses sosialisasi perundang-undangan sangat penting. Proses sosialisasi
undang-undang itu harus bertujuan :
1) Bagaimana agar warga masyarakat dapat mengetahui kehadiran suatu
undang-undang atau peraturan;
2) Bagaimana agar warga masyarakat dapat mengetahui isi suatu undangundang atau peraturan;
3) Bagaimana agar warga masyarakat dapat rnenyesuaikan diri (pola pikir
dan tingkah laku) dengan tujuan yang dikehendaki oleh undangundang atau peraturan hukum tersebut.
Demikian pula tentang berbagai peraturan hukum dan undang-undang
yang mengancamkan sanksi terhadap berbagai jenis kejahatan atau tindak
pidana hak cipta (termasuk hak cipta rekaman suara), sekiranya dilakukan
sosialisasi yang maksimal di dalam masyarakat, sehingga baik
kehadirannya maupun isi aturannya diketahui oleh sebanyak-banyaknya
masyarakat. Khususnya masyarakat, sekiranya sebanyak mungkin
mengetahui beratnya ancaman pidana atau sanksi yang dapat dijatuhkan
pada pelaku kejahatan atau pelanggar hak cipta.
Sekiranya kalangan hukum maupun masyarakat umumnya tidak boleh
berfikir dogmatik belaka bahwa menurut undang-undang, semua penduduk
harus dianggap mengetahui semua peraturan hukum yang berlaku,
meskipun asas ini memang tercantum tegas dalam Pasal 2. Bagaimanapun
juga, asas tersebut hanya merupakan fiksi hukum, yang bertujuan
menjamin adanya kepastian hukum jika terjadi kejahatan ataupun
pelanggaran hukum. Sekarang pelakunya tidak dapat mengelak dari
ancaman sanksi pidana yang hanya dengan berdalih bahwa ia tidak tahu
bahwa kejahatan atau pelanggaran yang dilakukannya adalah tindakan
terlarang

Kesadaran Hukum, Ketaatan Hukum dan Efektifitas UndangUndang Hak Cipta Lagu (skripsi, tesis dan disertasi)

Kesadaran hukum, ketaatan hukum dan efektivitas perundangan
adalah tiga unsur yang saling berhubungan. Sering orang mencampur
adukkan antara kesadaran hukum dan ketaatan hukum, padahal kedua hal
itu meskipun sangat erat hubungannya, namun tidak persis sama. Kedua
unsur itu memang sangat menentukan efektif atau tidaknya pelaksanaan
perundang-undangan di dalam masyarakat.
Menurut Achmad Ali, bahwa kesadaran hukum sebenarnya
merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia
tentang hukum yang ada, tentang hukum yang diharapkan ada. Pengertian
itu akan lebih lengkap lagi jika ditambahkan unsur nilai-nilai masyarakat
tentang fungsi apa yang hendaknya dijalankan oleh hukum dalam
masyarakat.
Jadi kesadaran hukum yang dinilai warga masyarakat belum menjamin
bahwa warga masyarakat tersebut akan menaati suatu peraturan hukum
atau perundang-undangan. Termasuk dalam hal ini adalah Undang-Undang
No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kesadaran seseorang bahwa mencuri itu salah atau jahat, belum tentu
menyebabkan orang itu tidak melakukan pencurian jika pada saat dimana
ada tuntutan mendesak.
Sehubungan dengan hal itu, Oetojo Oesman (dalam Achmad Ali)
membedakan kesadaran hukum sebagai berikut:
1. Kesadaran hukum yang baik,
2. Kesadaran hukum yang buruk.
Salah satu contoh kesadaran hukum yang buruk, adalah seseorang
yang semakin memiliki pengetahuan hukum mengetahui kemungkinan
menggunakan proses banding dan kasasi meskipun ia sebenarnya sadar
bahwa dirinya berada di pihak yang salah. Kesadaran hukum ini menjadi
salah satu penyebab semakin menumpuknya perkara di Mahkamah Agung.
Ketaatan hukum sendiri masih dapat dibedakan kuantitasnya dalam
tiga jenis, seperti yang dikemukakan oleh H C. Kelman (dalam Achmad
Ali) :
1) Ketaatan yang bersifat Compliance, yaitu jika seseorang taat
terhadap suatu aturan hanya karena ia takut terkena sanksi;
2) Ketaatan yang bersifat Identification, yaitu jika seseorang taat
terhadap suatu aturan hanya karena takut hubungan baiknya dengan
seseorang menjadi rusak;
3) Ketaatan yang bersifat Internalization, yaitu jika seseorang taat
terhadap suatu aturan benar-benar karena ia merasa aturan itu sesuai
dengan nilai-nilai intrinsik yang dianutnya.
Jadi perbedaan antara kesadaran hukum dan ketaatan hukum adalah
kesadaran hukum itu mengetahui aturan hukum yang berlaku dan memiliki
pilihan, baik untuk menaati peraturan hukum yang berlaku ataupun
melanggarnya. Sedangkan ketaatan hukum adalah perilaku masyarakat
yang mematuhi peraturan hukum yang berlaku dikarenakan faktor yang
mempengaruhi masyarakat itu sendiri, entah itu karena takut sanksi, takut
hubungan baiknya dengan seseorang jadi rusak atau karena memang
merasa bahwa menaati peraturan itu sudah seharusnya sebagai masyarakat
yang baik. Kapan suatu aturan atau undang-undang dianggap tidak efektif
berlakunya? Jawabannya tentu saja jika sebagian warga masyarakat tidak
menaatinya. Namun demikian, jika sebagian besar warga masyarakat
terlibat menaati aturan atau undang-undang tersebut, maka ukuran atau
kualitas efektifitas aturan atau undang-undang itupun masih dapat
dipertanyakan.
Dengan kata lain, mengetahui adanya tiga jenis ketaatan di atas, maka
tidak dapat sekedar menggunakan ukuran ditaatinya suatu aturan atau
undang-undang sebagai bukti efektifnya suatu aturan atau perundang-
undangan, paling tidaknya juga harus ada perbedaan kualitas keefektifan
suatu aturan atau perundang-undangan. Semakin banyak warga masyarakat
yang menaati suatu undang-undang hanya dengan ketaatan yang bersifat
Compliance atau Identification saja, berarti kualitas keefektifan aturan atau
undang-undang itu masih rendah; sebaliknya semakin banyak warga
masyarakat yang menaati suatu aturan atau undang-undang dengan
ketaatan yang bersifat internalization, maka semakin tinggi kualitas
efektivitas aturan atau undang-undang itu.
Sehubungan dengan itu, Soerjono Soekanto mengemukakan empat
unsur kesadaran hukum yaitu :
1) Pengetahuan tentang hukum;
2) Pengetahuan tentang isi hukum;
3) Sikap hukum;
4) Pola perilaku hukum.
Beragamnya bahasan tentang efektivitas hukum ditinjau dari optik
sosiologi hukum bukan merupakan hal aneh mengingat pemikiran aliran
sosiologis tentang hukum itu mencakupi sejumlah pendekatan, yang lebih
beragam ketimbang seragam. Suatu judul umum sengaja diberikan pada
seluruh pandangan sosiologis (yang dalam kenyataannya belum tentu
sama) tidak lain didasarkan pada pertimbangan bahwa para sosiolog
hukum mempelajari efek hukum dan masyarakat secara timbal balik. Tema
umum adalah dengan menggunakan pendekatan bahwa hukum adalah
fenomena yang empiris, yang sifatnya hanya dapat dimengerti jika hukum
itu dipandang dalam hubungannya dengan masyarakat.
Suatu persepsi tentang wujud hukum perlu untuk mengujinya, sejauh
mana efektifnya atau tidak.
Beberapa sosiolog hukum berpandangan bahwa di dalam masyarakat
modern, aturan hukum dibedakan atas aturan sosial dan aturan-aturan
moral. Hal ini menurut Anwarul Yaqin (dalam Achmad Ali) disebabkan
masyarakat modern mempunyai suatu pemerintahan yang terorganisir,
pranata pengadilan dan mesin administrasi, di mana ketaatan terhadap
aturan hukum dijamin melalui suatu ancaman sanksi. Sebaliknya, di dalam
suatu masyarakat sederhana dan primitif, yaitu Such Societies have in fact
existed and exist even now alias masyarakat yang bukan saja pernah ada
tetapi masih ada sekarang, masyarakat yang seperti itu tidak mempunyai
organisasi politik, hukum tidak dapat secara tegas dibedakan dari aturanaturan sosial yang berdasarkan pada kemampuannya untuk menjamin
ketaatan.
Lebih lanjut Anwarul Yaqin menuliskan bahwa meskipun hukum
dapat eksis tanpa negara seperti dalam masyarakat primitif atau
masyarakat buta huruf, tetapi hukum di dalam pandangan modern
mencakupi eksistensi negara. Agar warga masyarakat dapat hidup dan
bekerja sama di dalam suatu cara-cara yang tertib dan damai, maka negaranegara membuat atau diberi kewenangan untuk membuat dan mengakui
aturan-aturan tingkah laku, yang mana kita sebut “hukum”. Aturan-aturan
itu untuk mengefektifkan, negara menentukan sanksi, di dalam bentuk
paksaan, untuk melaksanakan ketaatan.
Oleh karena ancaman paksaan merupakan unsur yang mutlak ada agar
suatu kaidah dapat dikategorikan sebagai hukum, maka tentu saja unsur
paksaan inipun erat kaitannya dengan efektif atau tidaknya suatu ketentuan
atau aturan hukum. Jika suatu aturan hukum tidak efektif, salah satu
pertanyaan yang dapat muncul adalah apa yang terjadi dengan ancaman
paksaannya? Mungkin tidak efektifnya hukum karena ancaman
paksaannya kurang berat, mungkin juga karena ancaman paksaan itu tidak
terkomunikasi atau tersosialisasi secara memadat pada warga masyarakat.

Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta (skripsi, tesis dan disertasi)

Menurut teori hukum alam, hak cipta itu kekal selama penciptanya
hidup, hanya pada pelaksanaannya teori tersebut diubah menjadi lebih
lama lagi beberapa tahun setelah si pencipta meninggal dunia. Perancis,
Negara pertama yang memulai bahwa jangka waktu perlindungan
diperpanjang hingga 50 tahun setelah si pencipta meninggal dunia.
Penambahan jangka waktu perlindungan ini kemudian dianut oleh banyak
Negara.
Konvensi Berne revisi Berlin (1908) pada Pasal 7 ayat (1) mengatur
bahwa secara umum perlindungan hak cipta adalah selama hidup si
pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal dunia. Pada Pasal 7 ayat
(2), (3), dan (4), diatur bahwa untuk karya cipta tertentu. Konvensi Berne
juga menentukan perlindungan yang khusus yaitu :
a. Karya sinematografi diberikan perlindungan selama 50 tahun setelah
Diumumkan,
b. Karya cipta yang tidak diketahui penciptanya diberi perlindungan
selama 50 tahun setelah diketahui masyarakat,
c. Karya cipta fotografi diberi perlindungan 25 tahun setelah karya foto
tersebut selesai dibuat.
Konvensi Berne tidak memaksakan kepada peserta konvensi untuk
mengikuti ketentuan lamanya masa perlindungan yang ditentukan Pasal 7
ayat (6) dari konvensi tersebut, membolehkan negara peserta untuk
memberikan perlindungan lebih lama dari yang ditentukan oleh konvensi.
Mengenai perhitungan untuk menentukan batas akhir perlindungan,
ditentukan pada Pasal 7 ayat (5), yaitu mulai dihitung sejak 1 Januari pada
saat si pencipta meninggal dunia.
Contohnya, A meninggal pada tanggal 3 Agustus 1924, maka karya
ciptanya mulai tidak dilindungi lagi sejak 1 Januari 1975, sedangkan bila
A itu meninggal pada tanggal 11 Januari 1928, maka mulai tidak
dilindungi lagi 1 Januari 1979.
Konvensi Internasional Hak Cipta (UCC) 1952 revisi Paris 1971,
mengatur secara umum lamanya perlindungan hak cipta pada Pasal 4 ayat
(2a), yaitu lamanya perlindungan hak cipta tidak boleh kurang dari selama
hidup pencipta, dan 25 tahun setelah meninggal dunia. Pada ayat (2b)
ditentukan bahwa perlindungan hak cipta bisa didasarkan pada saat
pertama diumumkan, atau mulai didaftarkan. Lamanya perlindungan tidak
boleh kurang dari 25 tahun mulai pada saat pengumuman, atau
pendaftaran karya cipta tersebut.
Praktik yang dianut oleh kebanyakan negara, pemberian perlindungan
secara umum atas hak cipta, selama hidup si pencipta ditambah sekian
tahun setelah meninggal. Tambahannya ada yang 50 tahun, kurang dari 50
tahun, tetapi ada juga negara yang memberikan tambahan lebih dari 50
tahun contohnya: Austria, Brazil, Colombia, Panama, dan Spanyol,
sedangkan Ivory Coast memberikan tambahannya 99 tahun.
Inggris memberi perlindungan hak cipta yaitu selama si pencipta hidup
ditambah 50 tahun setelah si pencipta meninggal dunia. Kekecualian
diberikan untuk perlindungan hak cipta bagi ratu dan pihak kerajaan yang
disebut Crown Copyright, yaitu selama 125 tahun sejak lahirnya karya
cipta itu, tetapi bila ciptaan tersebut dikomersilkan, perlindungannya
hanya 75 tahun.
Di Indonesia jangka waktu perlindungan Hak Cipta menurut UndangUndang No. 28 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, diberlakukan tidak sama untuk setiap
bidang ciptaan, untuk:
1. Hak cipta atas ciptaan: buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis
lainnya, seni tari (koreografi), segala bentuk seni rupa, seni batik,
ciptaan lagu atau musik, karya arsitektur, berlaku selama hidup
pencipta ditambah 50 tahun kemudian setelah pencipta meninggal
dunia. Bila hak cipta tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih, rnaka
hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang terlama hidupnya
ditambah 50 tahun kemudian. ( Pasal 29 ayat (2) );
2. Karya cipta berupa: karya pertunjukan, dan karya siaran, ceramah,
kuliah, dan pidato, peta, karya sinematografi, karya rekaman suara atau
bunyi, terjemahan juga lafsir, hak cipta berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan. ( Pasal 30 ayat (2) )

Hak Salinan (Neighbouring Right / Ancillary Right) (skripsi, tesis dan disertasi)

Selain hak cipta yang bersifat orisinal, juga dilindungi hak
turunannya yaitu hak salinan (neighbouring right atau ancillary
right). Ciptaan yang dilindungi hak salinan ini sangat banyak
berhubungan dengan perangkat teknologi, misalnya fasilitas
rekaman, fasilitas pertunjukan, dan sebagainya. Perlindungan hak
salinan ini secara khusus hanya tertuju pada orang-orang yang
berkecimpung dalam bidang pertunjukan, perekaman, dan badan
penyiaran. Ketiga pihak yang dilindungi tersebut mempunyai hak
tertentu.
Pihak yang berkecimpung dalam pertunjukan, mempunyai hak ,
yaitu:
1. Mengawasi penampilan yang digelarkan,
2. Mengawasi badan penyiaran yang menyiarkan penampilan yang
digelarkan,
43
3. Mengawasi reproduksi penampilan-penampilan yang
berikutnya,
4. Mengawasi penyiaran rekaman pagelaran kepada umum.
Pihak yang berkecimpung dalam usaha rekaman atau produser
rekaman, berhak:
1. Merekam ulang (reproduction right),
2. Mempertunjukkan rekaman kepada umum (the public
performance right),
3. Menyiarkan rekaman (broadcasting right)
Badan penyiaran, mempunyai hak di antaranya:
1. Menyiarkan dan memproduksi suatu ciptaan,
2. Merekam suatu ciptaan (recording right),
3. Menampilkan kepada umum (public performance right)
Hak salinan baru mendapat perhatian internasional pada tahun
1928, yaitu ketika revisi konvensi Berne di Roma, dan diakui
melalui perlindungan hak performers. Pada tahun 1960 di Roma
dibentuk suatu konvensi khusus yang mengatur hak salinan ini
yaitu International Convention Protection for Performers.
Producers of Phonograms and Broadcasting Organisations.
Konvensi ini memuat 34 pasal, serta menganut prinsip national
treatment, sedangkan lamanya perlindungan ditentukan minimal 20
tahun.
Selain pengaturan melalui Konvensi Roma 1961, bidang
rekaman juga diatur oleh konvensi tersendiri, yaitu Convention for
The Protection of Phonograms Against Unauthorized Duplication
of Their Phonograms. Konvensi ini ditanda tangani di Jenewa pada
tanggal 29 Oktober 1971, dan memuat 13 pasal. Salah satu
ketentuannya adalah perlunya untuk mencantumkan dalam setiap
hasil rekaman tersebut suatu tanda P dalam lingkaran yang disertai
petunjuk tahun pertama direkam, serta nama dari si pemilik hak
cipta atas rekaman tersebut

Hak-Hak Yang Berkaitan Dengan Hak Cipta (skripsi, tesis dan disertasi)

1. Hak Ekonomi
Hak ekonomi adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk
mendapatkan keuntungan atas ciptaannya. Hak ekonomi ini pada
setiap Undangundang Hak Cipta selalu berbeda, baik
terminologinya, jenis hak yang diliputinya, ruang lingkup dari tiap
jenis hak ekonomi tersebut. Secara umumnya setiap negara,
minimal mengenal, dan mengatur hak ekonomi tersebut meliputi
jenis hak  :
a. Hak reproduksi atau penggandaan (reproduction right),
b. Hak adaptasi (adaptation right),
c. Hak distribusi (distribution right),
d. Hak pertunjukan (public performance right),
e. Hak penyiaran (broadcasting right),
f. Hak program kabel (cablecasting right), g. Droit de Suite,
h. Hak pinjam masyarakat (public lending right).
2. Hak Reproduksi / Penggandaan (Reproduction right)
Hak pencipta untuk menggandakan ciptaannya, ini merupakan
penjabaran dari hak ekonomi si pencipta. Dalam istilah Undangundang Hak Cipta, hak reproduksi sama dengan perbanyakan, yaitu
menambah jumlah sesuatu ciptaan dengan pembuatan yang sama,
hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan
mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama,
termasuk mengalih wujudkan sesuatu ciptaan. Bentuk penggandaan
atau perbanyakan ini bisa dilakukan secara tradisional rnaupun
peralatan modern. Hak reproduksi ini juga mencakup perubahan
bentuk ciptaan satu ke ciptaan lainnya, misalnya rekaman musik,
pertunjukan drama, juga pembuatan duplikat dalam rekaman suara
(lagu). Hak ini dikenal dan diatur, baik dalam Konvensi Berne
maupun Konvensi Universal. Sehingga di setiap negara yang
memiliki Undang-Undang Hak Cipta selalu mencantumkannya.
3. Hak Adaptasi (Adaptation right)
Hak untuk mengadakan adaptasi, dapat berupa penerjemahan
dari bahasa satu ke bahasa lain, aransemen musik, dramatisasi dari
non dramatik, mengubah menjadi cerita fiksi dari karangan non
fiksi, atau sebaliknya. Hak ini diatur baik dalam Konvensi Berne
37
(Pasal 12) maupun Konvensi Universal (Universal Copyright
Convention).
4. Hak Distribusi (Distribution right)
Hak distribusi adalah hak untuk menyebarkan kepada
masyarakat setiap hasil ciptaannya dalam bentuk penjualan,
penyewaan, atau bentuk lain yang maksudnya agar ciptaan tersebut
dikenal oleh masyarakat.
Dari hak distribusi itu dapat dimungkinkan timbul hak baru
berupa Foreign right yaitu suatu hak yang dilindungi di luar
negaranya. Misalnya suatu karya cipta berupa buku. Karena
merupakan buku yang sangat menarik, maka sangat digemari di
negara lain. Dengan buku itu didistribusikan ke negara tersebut,
maka buku itu mendapat perlindungan sebagai Foreign right.
5. Hak Pertunjukan (Performance Right )
Hak pertunjukan ini merupaka hak untuk mengungkapkan
karya seni dalam bentuk pertunjukan atau penampilan oleh
pemusik, dramawan, seniman, pragawati, penyiaran film, dan
rekaman suara (lagu) pada media televisi, radio dan tempat lain
yang menyajikan tampilan tersebut. Setiap orang atau badan yang
menampilkan atau mempertunjukkan suatu karya cipta, harus
meminta izin dari isi pemilik performance rights tersebut.
Keadaan ini terasa menyulitkan bagi orang yang akan meminta izin
pertunjukan tersebut, untuk memudahkan hal tersebut, maka
38
dibentuklah suatu lembaga yang mengurus hak pertunjukan tersebut
yang lebih dikenal sebagai Performance Rights Society.
6. Hak Penyiaran (Broadcasting Right)
Hak untuk menyiarkan bentuknya berupa mentransmisikan
suatu ciptaan oleh peralatan tanpa kabel. Hak penyiaran ini meliputi
penyiaran ulang dan mentransmisikan ulang. Ketentuan hak ini
telah diatur dalam Konvensi Berne, maupun Konvensi Universal,
juga konvensi tersendiri, misalnya Konvensi Roma 1961, dan
Konvensi Brussel 1974 yang dikenal dengan Relating to the
Distribution of Programme Carryng Signals transmitted by
Satellite.
7. Hak Moral (Moral Right)
Hak moral adalah hak-hak yang melindungi kepentingan pribadi
si pencipta Konsep hak moral ini berasal dari sistem hukum
kontinental yaitu dari Prancis. Menurut Konsep Hukum
Kontinental, hak pengarang (droit d’auteur / author right) terbagi
menjadi hak ekonomi untuk mendapatkan keuntungan yang bernilai
ekonomi seperti uang, dan hak moral yang menyangkut
perlindungan atas reputasi si pencipta.
Pemilikan atas hak cipta dapat dipindahkan kepada pihak lain,
tetapi hak moralnya tetap tidak terpisahkan dari penciptanya. Hak
moral merupakan hak yang khusus serta kekal yang dimiliki si
39
pencipta atas hasil ciptaannya dan hak itu tidak dipisahkan dari
penciptanya. Hak moral ini mempunyai 3 (tiga) dasar, yaitu :
a) hak untuk mengumumkan (the right of publication);
b) hak paterniti (the right of paternity);
c) hak integritas (the right of integrity)
Sedangkan Komen dan Verkade (dalam C.J.T. Simorangkir,
dalam Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah)36 menyatakan
bahwa hak moral yang dimiliki oleh seorang pencipta itu meliputi:
a) Larangan mengadakan perubahan dalam ciptaan;
b) Larangan mengubah judul;
c) Larangan mengubah penentuan pencipta;
d) Hak untuk mengadakan perubahan.
Sekarang ini konsep tentang hak moral telah merupakan
ketentuan yang tercantum dalam Konvensi Berne. Ketentuan
tersebut dimasukkan ke dalam Konvensi Berne, yaitu pada revisi
Roma 1929, dan dicantumkan pada Pasal 6 bis. Kemudian terus
disempurnakan pada revisi di Brussel dengan menambahkan
keharusan adanya orisinalitas, dan revisi di Stockholm dengan
menambahkan ketentuan tentang jangka waktu hak moral tersebut.
Pada Pasal 6 bis ayat (2) ditentukan bahwa hak moral
perlindungannya sama dengan lamanya perlindungan hak cipta Dijelaskan oleh Ida Madieha bt Abdul Ghani Azmi bahwa pada
dasarnya, ketentuan Pasal 6 bis tersebut mengatur beberapa hal
sebagai berikut ini37 :
Indonesia dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta juga mencantumkan konsep hak moral, yaitu diatur
pada Pasal 24.
1. Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak
Cipta.
2. supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
3. Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya
telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan
Pencipta.
4. atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah
meninggal dunia.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga
terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan,
pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran
Pencipta.
6. Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya
sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat. Sehubungan dengan apa yang telah uraikan di atas tentang
hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta, Walter Simanjuntak
mengemukakan bahwa:
1. Hak khusus yang dimaksud dalam hak-hak yang berkaitan
dengan hak cipta adalah:
a) Pelaku memiliki hak khusus untuk memberi izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memperbanyak dan menyiarkan rekaman suara dan atau
gambar dari pertunjukannya.
b) Produser rekaman suara memiliki hak khusus untuk
memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya memperbanyak karya rekaman suara.
c) Lembaga peyiaran memiliki hak khusus untuk memberikan
izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
memperbanyak dan menyiarkan ulang karya siarannya
melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui
sistem elektromagnetik lainnya.
2. Jangka waktu perlindungan hukum bagi si pelaku pertunjukan,
produser rekaman suara dan lembaga penyiaran adalah
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 45 ayat (2) UndangUndang Hak Cipta.
3. Penghitungan jangka waktu perlindungan dimulai sejak
tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah :
42
a) Suatu karya pertunjukan selesai diwujudkan atau
dipertunjukkan.
b) Suatu karya rekaman suara selesai direkam.
c) Suatu karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.
4. Ketentuan Pidana atas pelanggaran hak-hak yang berkaitan
dengan hak cipta diberlakukan sebagaimana ketentuan pidana
dalam Pasal 44 Undang-Undang Hak Cipta.

Subyek dan Objek Hak Cipta (skripsi, tesis dan disertasi)

Pencipta dan kepemilikan adalah pokok utama yang terpenting dalam
hukum hak cipta. Yang dimaksud pencipta, harus mempunyai kualifikasi tertentu,
agar hasil karyanya dapat dilindungi. Seorang pencipta harus mempunyai identitas
dan status untuk menentukan kepemilikan hak. Pada dasarnya seseorang yang
membuahkan karya tertentu adalah seorang pemilik hak cipta.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang dari
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk khas, dan
bersifat pribadi. Orang yang menciptakan sesuatu bentuk ciptaan tertentu,
dianggap dialah yang memiliki hak cipta tersebut kecuali ditentukan lain.
Dalam konteks hukum, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang
namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu
ciptaan, juga orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan dan
pengumuman resmi. Ketentuan di atas adalah menggambarkan situasi penciptaan
yang sewajamya. Menyangkut ciptaan yang lahir dalam kondisi tertentu, Undangundang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 menentukan:
1. Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan
tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa penciptanya, orang yang
berceramah dianggap sebagai pencipta ceramah tersebut. (Pasal 5 ayat
(2)).
2. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan
oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang
yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau
dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah
orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masingmasing atas bagian ciptaannya itu. (Pasal 6).
3. Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan
oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang
merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu (Pasal
7).
4. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam
lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk
dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain
antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila
penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas. (Pasal 8
ayat (1)).
5. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan,
maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan
pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak
(Pasal 8 ayat (3)).
6. Jika suatu badan hukum bahwa ciptaan berasal daripadanya dengan tidak
menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut
dianggap sebagai penciptanya kecuali jika terbukti sebaliknya (Pasal 9).
7. Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah,
dan benda budaya nasional lainnya. (Pasal 10 ayat (1)).
8. Apabila suatu ciptaan sama sekali tidak diketahui siapa penciptanya, maka
negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut kecuali terbukti
sebaliknya (Pasal 11).
Selain pemikiran tersebut, Undang-undang Hak Cipta 2002 juga
memuat pula ketentuan baru, mengenai:
1. Negara menjadi pemegang hak cipta terhadap suatu ciptaan yang tidak
diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan.
2. Penerbit menjadi pemegang hak cipta terhadap suatu ciptaan yang
telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan
tersebut hanya tertera nama samaran penciptanya.
Dalam kaitannya dengan hak cipta di bidang musik atau lagu,
pemegang hak cipta sebagai subjek hak cipta adalah termasuk34:
1. Pencipta melodi lagu (komposer), yaitu orang yang menciptakan
melodi dari suatu lagu atau musik;
2. Pencipta lirik lagu (lirikus), yaitu orang yang menciptakan teks
atau lirik dari suatu lagu atau musik;
3. Penata musik (arranger), yaitu orang yang mengubah lagu atau
musik ciptaan orang lain sampai ke tingkat tertentu atau menambah
sedemikian rupa sehingga dengan kontribusi kreatifnya karya lagu
atau musik tersebut diwarnai dimensi yang khas dan bersifat
pribadi;
4. Pengadaptasi lirik (sub-lirikus), yaitu orang yang menciptakan
teks atau lirik baru atau menerjemahkan lirik asli dari suatu karya
musik yang diterbitkan kembali di wilayah Indonesia;
5. Publisher dan sub publisher, badan hukum yang diberi kuasa oleh
pencipta untuk menjadi pemegang hak cipta dan oleh sebab itu
memiliki kepentingan terhadap seluruh karya lagu atau musik
tersebut  Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, dapat kita temui
jenis ciptaan yang menjadi objek hak cipta antara lain adalah:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis
dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim; 22
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan
karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Ketentuan di atas dimaksudkan untuk menjaga kepentingan
penciptanya dan hal-hal bersangkutan yang dapat menjadi bagian
dari kepentingan penciptanya. Dengan demikian bila penciptanya
diketahui dan kemudian menyatakan bahwa ciptaan tersebut adalah
karyanya dengan disertai bukti-bukti yang sah dan meyakinkan,
maka ketentuan itu tidak berlaku

Ciri-ciri Hak Cipta (skripsi, tesis dan disertasi)

Hak cipta adalah hak alamiah, dan menurut prinsip ini bersifat
absolute, serta dilindungi selama hidup pencipta dan beberapa tahun
setelahnya. Sebagai hak absolut, maka hak itu pada dasarnya dapat
dipertahankan terhadap siapapun, yang mempunyai hak itu dapat menuntut
tiap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Dengan demikian, suatu
hak absolut mempunyai segi balik (segi pasif), bahwa bagi setiap orang
terdapat kewajiban untuk menghormati hak tersebut.
Sifat hak cipta adalah merupakan bagian dari hak milik yang abstrak
(incoporeal property), yang merupakan penguasaan atas hasil kemampuan
kerja, dari gagasan serta hasil pikiran. Dalam perlindungannya hak cipta
mempunyai waktu yang terbatas, dalam arti setelah habis masa
perlindungannya karya cipta tersebut akan menjadi milik umum. Pemilik
hak cipta bersifat ekslusif. Hak ini mempunyai kemampuan melahirkan
hak yang baru, jadi satu karya cipta mempunyai beberapa hak yang terikat
pada satu ikatan hak. Hak yang banyak tersebut dalam pemakaiannya
seperti dalam pengalihannya dapat dilakukan secara menyeluruh, maupun
secara terpisah-pisah.
Menurut ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
30
Hak eksklusif ini maksudnya adalah bahwa tidak ada orang lain yang
boleh melakukan hak-hak si pencipta kecuali dengan izinnya. Selanjutnya
sebagai pengembangannya pada ketentuan pasal lainnya maka kita dapat
mengenali ciri utama hak cipta yaitu:
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 4 Undang-undang
No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta).
1. Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya
meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima
wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu
diperoleh secara melawan hukum.
2. Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah
Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik
penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika
hak itu diperoleh secara melawan hukum

Hak Terkait Hak Cipta (skripsi, tesis dan disertasi)

Selain hak cipta, dalam lingkup hukum hak cipta diatur pula hak terkait. Hak
terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi
pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan hasil karyanya. Hak terkait ini
terdiri dari antara lain: bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau
menyewakan karya rekaman suara (lagu) atau rekaman bunyinya (musik) dan bagi
lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan siarannya28
. Seperti halnya dengan hak cipta, hak terkait diakui secara otomatis tanpa perlu
melalui suatu prosedur tertentu. Hak terkait ini juga dilindungi oleh konvensi
internasional, seperti Konvensi Internasional tentang Perlindungan Pelaku
Pertunjukan, Produser Rekaman Suara, dan Lembaga Penyiaran (International
Convention for the Protection of Performers, Producers of Phonograms, and
Broadcasting Organizations, 196129) dan Konvensi tentang Perlindungan
Produser Rekaman Suara terhadap Perbanyakan Rekaman Suara Tanpa Izin
(Convention for the Protection of Producers of Phonograms Against
Unauthorized Duplication of Their Phonograms, 197130)  Terhadap hak cipta dan hak terkait diberikan perlindungan yang terpisah dan
untuk itu diperlukan adanya izin yang terpisah pula untuk penggunaan
masingmasing hak tersebut. Misalnya, ketika seseorang hendak memperbanyak
sebuah rekaman lagu, orang tersebut harus meminta izin tidak saja dari pencipta
lagu, baik pengarang maupun penulis liriknya, tapi juga dari produser rekaman
dari lagu tersebut31
.
J.A.L. Sterling menyebutkan ada 6 ( enam ) jenis hak terkait32, yaitu:
a. Performers Right (Hak Pelaku)
b. Phonogram Producers Right (Hak Produser Rekaman)
c. Film Producers Right (Hak Produser Perfilman)
d. Wireless Broadcasters Right (Hak Penyelenggara Siaran Media)
e. Cable Distributors Right (Hak Penyelenggara Radio)
f. Publishers Right (Hak Penerbit)
Tetapi, di Indonesia ini hak terkait hanya diberikan kepada pelaku,
produser rekaman dan lembaga penyiaran sebagaimana yang telah diakui
dan diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta sebagai berikut : 1. Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau
menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
2. Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan
izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya
memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau
rekaman bunyi.
3. Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin
atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui
transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem
elektromagnetik lain.
Dari ketentuan di atas, bisa dilihat bahwa di Indonesia hak terkait
ini hanya dimiliki oleh pelaku, produser rekaman, dan lembaga
penyiaran untuk mengeksploitasi suatu karya (dalam hal ini karya
cipta lagu)3

Pengertian Hak Cipta dan Pengaturannya (skripsi, tesis dan disertasi)

Frasa hak cipta terdiri dari dua kata, yaitu hak dan cipta. Sehingga,
dapat diartikan hak cipta adalah hak yang dimiliki seorang pencipta atas
suatu ciptaannya. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk
yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra Pada awal mulanya, istilah untuk hak cipta
yang dikenal adalah hak yang dimiliki seorang pencipta atas suatu
ciptaannya. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang
khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni dan sastra.
Pada awal mulanya istilah untuk hak cipta yang dikenal adalah hak
pengarang(author rights) sesuai dengan terjemahan harfiah bahasa belanda,
yaitu Auteursrecht. Baru pada Kongres Kebudayaan Indonesia ke-2,
Oktober 1951 di bandung, penggunaan istilah hak pengarang dipersoalkan
karena dipandang menyempitkan pengertian hak cipta. Apabila istilah
yang dipakai adalah hak pengarang, seolah-olah yang diatur hak cipta
hanyalah hak-hak dari pengarang saja, sedangkan cakupan hak cipta jauh lebih luas dari hak-hak pengarang. Oleh karena itu, Kongres Kebudayaan
Indonesia pada saat itu memutuskan untuk mengganti istilah hak
pengarang dengan istilah hak cipta. Istilah ini merupakan istilah yang
diperkenalkan oleh ahli bahasa Soetan Moh. Syah dalam suatu makalah
pada waktu kongres. Menurutnya, terjemahan Auteursrecht adalah hak
pencipta, tetapi untuk tujuan penyederhanaan dan kepraktisan disingkat
menjadi Hak Cipta.
Beranjak dari terminologi hak cipta, hak cipta itu sendiri timbul
karena ada pencipta dan ada suatu karya cipta atau ciptaan. Akan tetapi,
asal mula terciptanya suatu ciptaan itu lahir, penulis mengutip kalimat
yang tertulis pada langit-langit kubah atap bangunan Markas Besar WIPO
di Geneva yang dirangkum oleh Arpad bogsch, Direktur Jendral WIPO
yang dibaca oleh Eddy Damian pada kunjungan penelitiannya ke Geneva,
tertulis “Human genius is the source of all works, of art and inventions.”
These works are the guarantee of a life worthy of men. It is the diary of the
state to ensure with diligence the protection of the arts and inventions.
Yang berarti, “kecerdasan manusia adalah sumber dari semua karya, seni
dan penemuan. “Karya-karya ini adalah jaminan hidup layak manusia. Ini
adalah catatan penting dari negara untuk memastikan dengan teliti
perlindungan terhadap seni dan penemuan  Berangkat dari kerangka pemikiran bahwa ciptaan merupakan hasil
intelektual (human genius) atau olah pikir manusia, sudah sewajarnya
apabila negara menjamin sepenuhnya perlindungan terhadap segala
macam ciptaan yang merupakan karya intelektual manusia. Dasar
pemikiran perlu adanya perlindungan hukum terhadap ciptaan ini tidak
terlepas dari dominasi pemikiran doktrin hukum alam yang menekankan
pada faktor manusia dan penggunaan akal seperti yang dikenal dalam civil
law system yang merupakan sistem hukum yang dianut di Indonesia.22
Sistem perlindungan hak cipta ini memberikan perlindungan terhadap
nilai ekonomis suatu ciptaan ketika dilakukan eksploitasi terhadap suatu
ciptaan dengan cara menggandakan (copying), pertunjukan secara publik
(public performance), pengumuman atau penggunaan lainnya. Hak cipta
yang juga dikenal dalam bahasa Inggris sebagai copyright juga meliputi
sejumlah hak sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku
.
Diharapkan dengan adanya perlindungan secara hukum terhadap hak cipta,
pencipta dapat menikmati nilai ekonomis dari ciptaannya secara optimal.
Telah disebutkan sebelumnya bahwa hak cipta berkaitan erat dengan
intelektualitas manusia berupa hasil kerja otak. Akan tetapi, lebih jauh
dijelaskan oleh Hulman Panjaitan dan Wetmen Sinaga bahwa hak cipta
hanya diberikan kepada ciptaan yang sudah berwujud atau berupa ekspresi yang sudah dapat dilihat, dibaca, didengarkan dan sebagainya. Ditugaskan
bahwa hukum hak cipta tidak melindungi ciptaan yang masih berupa ide.
Agar mendapat perlindungan hak cipta, suatu ide perlu di apresiasikan
terlebih dulu. Ide yang masih abstrak dan belum pernah diekspresikan
tidaklah dilindungi oleh hukum hak cipta. Berikut penjelasan Hulman
Panjaitan dan Wetmen Sinaga24 : “Dapat ditegaskan bahwa adanya suatu
bentuk yang nyata dan berwujud (expression) dan sesuatu yang berwujud
itu adalah asli (original) atau bukan hasil plagiat merupakan syarat yang
harus dipenuhi untuk dapat menikmati perlindungan hukum hak cipta.
Sebuah lagu (ada syair dan melodi) yang dinyanyikan seseorang secara
spontan dan kemudian suara dan syair yang terucapkan hilang ditelan
udara tidak mendapat hak cipta. Akan tetapi, kalau lagu itu direkam
(dalam pita rekaman) atau dituliskan dan terbukti tidak sebagai jiplakan,
barulah mendapat perlindungan hak cipta.”
Indonesia memang menganut sistem hukum civil law, namun dalam
hal perlindungan terhadap hak cipta ini, secara universal negara-negara
dengan sistem common law maupun civil law pada dasarnya menggunakan
prinsip-prinsip dasar yang sama dalam memberikan perlindungan hak
cipta. Kedua sistem ini mendasarkan teorinya pada penggunaan akal atau
nalar sehingga hukum dianggap sebagai karya akal atau nalar Beberapa prinsip yang sama dalam sistem hukum common law
maupun civil law terkait dengan perlindungan hak cipta, antara lain26 :
1. Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli.
Salah satu prinsip paling mendasar dari perlindungan hak cipta
adalah konsep bahwa hak cipta hanya melindungi perwujudan suatu
ciptaan misalnya karya tulis, lagu atau musik, dan tarian sehingga tidak
terkait atau tidak berurusan dengan substansinya.
Dari prinsip ide yang berwujud atau fixation of idea ini dapat diperoleh
beberapa prinsip turunan, yaitu :
a. Suatu ciptaan harus mempunyai sifat keaslian (nilai orisinalitas)
untuk seorang pencipta dapat menikmati hak-hak yang diberikan
undang-undang. Unsur keaslian ini sangat erat hubungannya
dengan bentuk perwujudan suatu ciptaan. Oleh karena itu, suatu
ciptaan baru dapat dianggap asli jika bentuk perwujudannya
bukanlah merupakan jiplakan (plagiat) dari ciptaan lain yang
telah diwujudkan sebelumnya. Terkait keaslian suatu ciptaan ini,
Hulman Panjaitan mengutip pendapat seorang penulis belanda,
Herald D.J. Jongen yang mengemukakan sebagai berikut:
“Article 10 of The Copyright Act ( the Netherlands ) provides
that works are all literary, scientific, or artistic products.
Although Copyright Act does not mention any condition for  protection, only “original” products are considered works. The
only exception to this rules are writing which are protected even
in the absence of any originality.”
b. Suatu ciptaan mempunyai hak cipta jika ciptaan yang
bersangkutan diwujudkan (fixation) dalam bentuk tulisan atau
bentuk material yang lain. Hal ini berarti bahwa suatu ide yang
tidak diwujudkan dan hanya berupa ide saja, belum dapat
dikatakan sebagai suatu ciptaan dan belum dapat dilindungi oleh
hukum hak cipta.
c. Hak cipta merupakan hak eksklusif dari pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya (sesuai
Pasal 2 ayat (1) UUHC). Ini berarti tidak ada orang lain yang
boleh mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan tanpa
izin dari pencipta atau penerima hak cipta. Dengan kata lain, hak
eksklusif ini mengandung pengertian “monopoli terbatas”
terhadap suatu ciptaan.
2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis)
Hak cipta timbul saat seorang pencipta mewujudkan idenya,
misal, dalam bentuk tulisan, lukisan, lagu, dan bentuk-bentuk lainnya.
Pendaftaran suatu ciptaan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual bukanlah suatu keharusan untuk suatu ciptaan mendapat
perlindungan. Namun, memang jika pendaftaran ini dilakukan akan
lebih memudahkan pembuktian kepemilikan hak cipta oleh pencipta
24
jika suatu hari terjadi sengketa kepemilikan hak cipta atas suatu
ciptaan. Misalnya, jika suatu hari ada orang lain yang mengklaim
ciptaan buku X adalah ciptaannya, padahal A adalah penciptanya dan
sudah mendaftarkannya. Terhadap sengketa ini akan lebih mudah
pembuktiannya mengenai siapa pencipta sesungguhnya dari buku X.
Hal itu berarti suatu ciptaan baik yang terdaftar maupun yang tidak
terdaftar tetap dilindungi.
3. Suatu ciptaan tidak selalu perlu diumumkan untuk memperoleh hak
cipta.
Terhadap suatu ciptaan, baik diumumkan atau tidak diumumkan,
keduanya dapat memperoleh perlindungan hak cipta. Contohnya,
ketika seorang pelukis membuat suatu lukisan dan hanya disimpan di
kamarnya tanpa dipertunjukkan atau dipamerkan, pelukis tersebut
memegang hak cipta atas lukisan tersebut. Contoh lain untuk ciptaan
yang hak ciptanya baru timbul ketika ciptaan itu diumumkan adalah
pada lay out karya tulis ( typhographical arrangement ). Yang
dimaksud dengan typhographical arrangement adalah aspek seni atau
estetika pada susunan dan bentuk karya tulis yang mencakup antara
lain format, hiasan, warna, dan sususan atau letak huruf yang secara
keseluruhan menampilkan wujud khas yang biasanya dikerjakan atau
diciptakan oleh penerbit sebuah buku. Suatu typhographical
25
arrangement baru dilindungi hak ciptanya setelah penerbitan dilakukan
(dalam hal ini berarti dilakukan pengumuman)27
.
4. Hak cipta suatu ciptaan merupakan suatu hak yang diakui oleh hukum (
legal rights ) yang harus dipisahkan dan harus dibedakan dari
penguasaan fisik suatu ciptaan.
Yang dimaksud dalam poin ini akan dijelaskan melalui contoh
yakni, anton adalah pemilik suatu hak cipta karena membeli sebuah
karya lagu tersebut. Jika Anton memperbanyak lagu dan dijual untuk
kepentingan komersial, maka Anton melanggar hak cipta.
5. Hak cipta bukan hak mutlak ( absolute ).
Disebutkan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 bahwa :
“Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dapat kita lihat dari ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya
bahwa hak cipta bukanlah bersifat absolute, karena hak cipta juga dibatasi
oleh undang-undang yang berlaku. Selain itu juga, hak cipta tidak
menganut monopoli mutlak, tapi hanya menganut monopoli terbatas saja.
Hal ini dikarenakan adanya kemungkinan terjadinya suatu ciptaan yang  diciptakan pada waktu yang bersamaan oleh pencipta yang berbeda dan
yang menghasilkan ciptaan yang sama. Dalam hal tersebut, tidaklah terjadi
sebuah pelanggaran hak cipta.

Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta (skripsi, tesis dan disertasi)

Menurut teori hukum alam, Hak Cipta itu kekal selama
si Penciptanya hidup, hanya pada pelaksanaannya teori tersebut
diubah menjadi lebih lama lagi beberapa tahun setelah si
Pencipta meninggal dunia. Prancis-lah negara pertama yang
memulai bahwa jangka waktu perlindungan diperpanjang
hingga 50 tahun setelah si Pencipta meninggal. Penambahan
jangka waktu perlindungan ini kemudian dianut oleh banyak
negara. Di Indonesia Jangka waktu di atur dalam Pasal 58 ayat
(3) bahwa jangka waktu yg dimiliki Pencipta adalah seumur
hidup dan terus berlangsung sampai 70 Tahun setelah Pencipta
meninggal dunia terhitung sejak 1 Januari berikutnya.
Konvensi Berne revisi Berlin (1908) pada pasal 7 ayat
(1) menentukan secara umum perlindungan Hak Cipta adalah
selama hidup si Pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal
dunia. Ketentuan Pasal 7 ayat (2), (3) dan (4), mengatur untuk
karya cipta terntentu ditentukan jangka waktu perlindungan
yang khsusus, yaitu karya sinematografi diberikan perlindungan
selama 50 tahun setelah di umumkan; karya cipta yang tidak
dikenal penciptanya diberikan perlindungan selama 50 tahun
setelah diketahui masyarakat; sedangkan fotografi diberi
72
perlindungan 25 tahun setelah karya foto tersebut selesai
dibuat.41
Di Indonesia lama perlindungan Hak Cipta tidak sama
untuk setiap bidang Ciptaan, dalam UU No.28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta diatur pada Pasal 58 ayat (1), (2), dan (3),
Pasal 59 ayat (1) dan (2), Pasal 60 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 61
ayat (1) dan (2) yang berbunyi :
a. “(1) Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan: a. Buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b.Ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan; d.Lagu atau musik
dengan atau tanpa teks; e. Drama, drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantonim; f.Karya seni
rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar,
ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; g.
Karya arsitektur; h. Peta; dan i. Karya seni batik atau
seni motif lain,
b. Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung
selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta
meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 januari
berikutnya. c. Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud ayat (1)
dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, pelindungan Hak
Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal
dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh
puluh) tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal 1
januari tahun berikutnya.
d. Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dimiliki atau
dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan
Pengumuman.”
e. Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan: a. Karya
fotografi; b. Potret; c.Karya sinematografi; d. Permainan
vidio; e. Program vidio; f. Perwajahan karya tulis; g.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data,
adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari
hasil transformasi; h. Terjemahan, adaptasi, aransemen,
transformasi atau modifikasi ekspresi budaya
tradisional; i. Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam
format yang dapat dibaca dengan program komputer
atau media lainnya; dan j. Kompilasi ekspresi budaya
tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya
yang asli,
74
f. Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
dilakukan Pengumuman.
g. Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan berupa karya seni
terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak
pertama kali dilakukan Pengumuman.
h. Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional yang
dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu.
i. Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya tidak
diketahui yang dipegang oleh negara sebagaimana
dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) dan ayat (3) berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut
pertama kali dilakukan Pengumuman.
j. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh pihak
yang melakukan Pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dikakukan
Pengumuman.
k. Masa berlaku perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang
dilakukan Pengumuman bagian per bagian dihitung
sejak tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.
l. Dalam menentukan masa berlaku perlindungan Hak
Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau
lebih yang dilakukan Pengumuman secara berkala dan
tidak bersamaan waktunya, setiap jilid Ciptaan dianggap
sebagai Ciptaan tersendiri.

Hak-Hak Yang Terkandung Dalam Hak Cipta (skripsi, tesis dan disertasi)

Pembahasan tentang hak cipta tentu tidak bisa lepas dari
satu bagian hak yang akhir akhir ini semakin kokoh sebagai hak
yang berdiri sendiri, yaitu hak yang berkaitan dengan hak cipta
yang lazim disebut hak terkait (Neighbouring Right). Di dunia
internasional sudah ada konvensi tersendiri tentang hak terkait,
yaitu Konvensi Roma, sementara di Indonesia pengaturan hak
terkait masih menyatu dalam UUHC.37
Konvensi Bern juga mengatur sekumpulan hak yang
dinamakan hak moral (droit moral). Yang dimaksud dengna hak ini
adalah hak pencipta mengklaim sebagai pencipta untuk mengajukan
keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud mengubah,
mengurangi, atau menambah keaslian ciptaannya (any mutilation or
deformation or other modification or other derogatory action),
yang dapat meragukan kehormatan dan reputasi pencipta (author’s
honor or reputations).Hak hak moral (moral rights/droit moral)
yang diberikan kepada seorang pencipta, menurut seorang penulis mempunyai kedudukan yang sejajar dengan hak – hak ekonomi
(economic rights.)38
Debois dalam bukunya Le Droit d’auteur berpendapat
bahwa sebagai suatu doktrin, hak moral seorang pencipta
mengandung empat makna yaitu :
(1) Droit de publication, hak untuk melakukan atau tidak
melakukan pengumuman ciptaanya;
(2) Droit de repentier, hak untuk melakukan perubahan
perubahan yang dianggap perlu atas ciptaannya, dan hak
untuk menarik dari peredaran, ciptaan yang telah
diumumkan.
(3) Droit au respect, hak untuk tidak menyetujui dilakukannya
perubahan – perubahan atas ciptaannya oleh pihak lain.
(4) Droit a la paternite, hak untuk mencantumkan nama
pencipta, hak untuk tidak menyetujui perubahan atas nama
pencipta yang akan dicantumkan, dan hak untuk
mengumumkan sebagai pencipta setiap waktu yang
diinginkan.39
Hak ekonomi juga sering disinonimkan dengan hak hak
eksploitasi karena hak cipta memberikan kedapa pencipta atau
pemegangnya dalam waktu tertentu hak mengeksploitasi manfaat ekonomi dari ciptaan seorang pencipta. Kegiatan eksploitasi dapat
misalnya berupa suatu kegiatan seorang pelaku (performer) yang
merupakan seorang penari yang mempertunjukan suatu karya ciptaan
tari di atas panggung pertunjukan untuk umum.40
Hak-hak yang terkandung dalam Hak Cipta telah di atur
dalam Pasal 3 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang
berbunyi : “Undang-undang ini mengatur : a. Hak Cipta; dan b. Hak
Terkait” dalam Undang-undang ini pula telah dijelaskan pengertian
Hak Cipta pada Pasal 4 yang berbunyi:
“Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak
ekonomi”
dan penjelasan mengenai Hak Terkait pada Pasal 20 yang berbunyi :
“Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
merupakan hak eksklusif yang meliputi :
a. Hak moral pelaku pertunjukan
b. Hak ekonomi pelaku pertunjukan
c. Hak ekonomi produser fonogram; dan
d. Hak ekonomi Lembaga Penyiaran

Dasar Hukum Hak Cipta, Definisi, Sejarah Singkat Hak Cipta (skripsi, tesis dan disertasi)

Setelah masa revolusi sampai tahun 1982 Indonesia masih
memakai UU pemerintah Kolonial Belanda Auteurwet 1912, sampai
pada dibentuknya Undang Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3217), yang disahkan dan diundangkan
di Jakarta pada tanggal 12 April 1982, kemudian diubah dengan
Undang Undang Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun
1987 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3362),
disahkan dan diundangkan di jakarta pada tanggal 19 September
1987, yang diubah lagi dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun
1997 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2679), disahkan dan
diundangkan di jakarta pada tanggal 29 Juli 2002, selanjutnya
disebut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 dan dirubah oleh
Undang Undang No 28 Tahun 2014.
Kata hak cipta merupakan kata majemuk yang terdiri dari dua
suku kata, yaitu “hak” dan “cipta”. Kata “hak” berarti “kekuasaan
untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan undang-undang”.
Sedangkan kata “cipta” menyangkut daya kesanggupan batin (pikiran) untuk mengadakan sesuatu yang baru, terutama dilapangan
kesenian31
.
Hak Cipta mengenal dua jenis hak yang terkandung dalam suatu
ciptaan, yaitu hak cipta (copy rights) dan hak terkait (neighboring
rights). kedua jenis hak ini merupakan hak eksklusif yang bersifat
ekonomis industrialis bagi pemilik suatu ciptaan
.
Dalam Undang-Undang Hak Cipta 2014 terdapat beberapa
pengertian umum mengenai Hak Cipta, yaitu :
“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul
secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan
perundang-undanagn.” (Pasal 1 ayat (1) UU No.28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta).
“Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara
sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu
ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.” (Pasal 1 ayat (2)
UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)
“Ciptaan adalah setiap hasil karya ciota di bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas
inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan,
ketreampilan, atau keahlian yang di ekspresikan dalam
bentuk nyata.” (Pasal 1 ayat (3) UU No.28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta)
“Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik
Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah
dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut
hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.”
(Pasal 1 ayat (4) UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
“Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta
yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan produser fonogram, atau lembaga penyiaran.” (Pasal 1
ayat (5) UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)
“Pelaku Pertunjukan adlaah seorang atau beberapa orang
yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
menampilkan dan mempertunjukan suatu Ciptaan.” (Pasal
1 ayat (6) UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)
“Produser Fonogram adalah orang atau badan hukum yang
pertama kali merekan dan memiliki tanggung jawab untuk
melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi,
baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara
bunyi lain.” (Pasal 1 ayat (7) UU No.28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta)
“Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang
diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau
dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer
bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai
hasil tertentu.” (Pasal 1 ayat (9) UU No.28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta
“Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
suatu ciptaan dengan menggunakan alat elektronik atau
non-elektronik atau melakukan dengan cara apapun
sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat
orang lain.” (Pasal 1 ayat (11 UU No.28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta)
“Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara
menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram
atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara
permanen atau sementara.” (Pasal 1 ayat (12) UU No.28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta)
“Pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau
penyebaran Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait.” (Pasal
1 ayat (17) UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)
“Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang
yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
atau Pemilik Hak Terkait.” (Pasal 1 ayat (18) UU No.28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta)
61
“Permohonan adalah permohonan pencatatan Ciptaan oleh
pemohon kepada menteri.” (Pasal 1 ayat (19) UU No.28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta)
“Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh
Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkaitkepada
pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas
Ciptaannya atau Produk Hak Terkait dengan syarat
tertentu.” (Pasal 1 ayat (20) UU No.28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta)
“Royalti adalah imbalan atas pemandaatan Hak Ekonomi
suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh
pencipta atau pemilik Hak terkait.” (Pasal 1 ayat (21) UU
No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)
“Pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau
Produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian
barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk
memperoleh keuntungan ekonomi.” (Pasal 1 ayat (23) UU
No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)
“Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan
Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber
atau berbayar.” (Pasal 1 ayat (24) UU No.28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta)
“Ganti Rugi adalah pembayaran sejumlah uang yang
dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi
Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau Pemilik Hak
Terkait berdasarkan putusan pengadilan perkara perdata
atau pidana yang diderita Pencipta, Pemegang hak Cipta
dan/atau pemilik Hak Terkait.” (Pasal 1 ayat (25) UU
No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
“Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.” (Pasal 1 ayat (26) UU
No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)
“Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.”
(Pasal 1 ayat (27) UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta)
62
Secara yuridis formal, Indonesia diperkenalkan dengan masalah
Hak Cipta pada Tahun 1912, yaitu pada saat diundangkannya
Auteurswet (Wet Van 23 September 1912, Staatsblad 1912 Nomor
600), yang mulai berlaku sejak tanggal 23 September 1912.
Meskipun pada waktu itu Indonesia telah memberlakukan
Auteurswet 1912 tersebut33
.
Penerbit Balai Pustaka merupakan suatu badan usaha milik
negara. Penerjemahan yang dilakukan penerbit Balai Pustaka
dilakukan dengan maksud baik, yaitu untuk memperkaya khasanah
pustaka bagi bangsa Indonesia yang belum memiliki jumlah yang
memadai. Menurut Auteurswet 1912,penerjemahan tanpa izin dari
penciptanya merupakan pelanggaran. Bahkan, penerjemahan
dilakukan dari buku-buku yang sudah menjadi milik umum (Public
Domain), penyebutan nama pencipta dan judul aslinya harus tetap
dilakukan, mengingat masih adanya hak-hak moral (moral rights)
yang melekat pada ciptaan – ciptaan yang bersangkutan34
.
Setelah Indonesia merdeka, ketentuan Auteurswet 1912 ini
masih dinyatakan berlaku sesuai dengan ketentuan peralihan Pasal I
UUD 1945 Amandemen ke IV yaitu “Segala peraturan perundang
undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang
baru menurut Undang Undang Dasar ini”. Secara umum pembentukan peraturan perundang undangan di
bidang Hak Cipta di Indonesia didasarkan pada ratifikasi terhadap
perjanjian-perjanjian internasional di bidang Hak Cipta, beberapa
perjanjian itu adalah :35
a. Konvensi Bern 1886 Tentang Perlindungan Karya Sastra
dan Seni.
b. Konvensi Hak Cipta Universal 1995 atau Universal
Copyright Convention.
c. Konvensi Roma 1961.
d. Konvensi Jenewa 1967.
e. TRIPs 1994 (Trade Related Aspects on Intellectual Property
Rights 1994).
2. Ruang Lingkup, Karakteristik dan Prinsip Hak Cipta
Mengacu pada Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang
Hak Cipta, maka ciptaan yang mendapat perlindungan hukum ada
dalam lingkup seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Dari tiga lingkup
ini Undang Undang Hak Cipta 2014 merinci lagi diantaranya seperti
yang ada pada ketentuan Pasal 40 Undang Undang Hak Cipta 2014
yang berisi : “(1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas :
a. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan
semua hasil karya tulis lainnya;  b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan;
d. Lagu dan atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantomim;
f. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan,
gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. Karya seni terapan;
h. Karya arsitektur;
i. Peta;
j. Karya seni batik atau seni motif lain;
k. Karya fotografi;
l. Potret;
m. Karya sinematografi;
n. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data,
adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil
transformasi;
o. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau
modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat
dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
65
q. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi
tersebut merupakan karya yang asli;
r. Permainan video dan;
s. Program komputer;
Karakterisktik pada Hak Cipta dapat ditemukan pada ketentuan
Pasal 16 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi :
(1) Hak Cipta merupakan Benda bergerak tidak berwujud.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun
sebagian karena :
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wakaf;
d. Wasiat;
e. Perjanjian tertulis atau;
f. Sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan;
Hak Cipta mengandung beberapa prinsip dasar (basic
principles) yang secara konseptual digunakan sebagai
landasan pengaturan Hak Cipta di semua negara, baik itu
yang menganut Civil Law System maupun Common Law
System. Beberapa prinsip yang dimaksud adalah a. Yang dilindungi Hak Cipta adalah ide yang telah
berwujud dan asli. Prinsip ini adalah prinsip yang
paling mendasar dari perlindungan Hak Cipta,
maksudnya yaitu bahwa Hak Cipta hanya berkenaan
dengan bentuk perwujudan dari suatu ciptaan. Prinsip
ini dapat diturunkan menjadi beberapa prinsip lain
sebagai prinsip-prinsip yang berada lebih rendah atau
sub-principles, yaitu :
1) Suatu ciptaan harus mempunyai keaslian
(orisinil) untuk dapat menikmati hak-hak yang
diberikan oleh Undang-Undang. Keaslian sangat
erat hubungannya dengan bentuk perwujudan
suatu ciptaan.
2) Suatu ciptaan, mempunyai hak cipta jika ciptaan
yang bersangkutan diwujudkan dalam bentuk
tulisan atau bentuk material yang lain. Ini berarti
suatu ide atau suatu pikiran belum merupakan
suatu ciptaan.
3) Karena Hak Cipta adalah hak eksklusif dari
pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya,
hal tersebut berarti bahwa tidak ada oranag lain
67
yang boleh melakukan hak tersebut tanpa seizin
pencipta atau pemegang hak cipta.
b. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis)
Suatu Hak Cipta akan eksis pada saat seseorang
pencipta mewujudkan idenya dalam bentuk yang
berwujud, dengan adanya wujud dari suatu ide maka
suatu ciptaan akan lahir dengan sendirinya. Ciptaan
tersebut dapat diumumkan atau tidak diumumkan,
tetapi jika suatu ciptaan tidak diumumkan maka Hak
Ciptanya tetap ada pada pencipta.
c. Suatu ciptaan tidak selalu perlu diumumkan untuk
memperoleh suatu hak cipta. Suatu ciptaan yang
diumumkan maupun yang tidak diumumkan keduaduanya dapat memperoleh hak cipta.
d. Hak cipta suatu ciptaan merupakan suatu hak yang
diakui hukum (legal right) yang harus dipisahkan dan
harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan.
e. Hak cipta bukan hak mutlak (absolut)
Hak cipta buka merupakan suatu monopoli terbatas.
Hak cipta yang secara konseptual tidak mengenal
konsep monopoli penuh, sebab mungkin saja seorang
pencipta menciptakan suatu ciptaan yang sama dengan
ciptaan yang telah tercipta lebih dahulu, dengan syarat
68
tidak terjadi suatu bentuk penjiplakan atau plagiat,
asalkan ciptaan yang tercipta kemudian tidak
merupakan duplikasi atau penjiplakan murni dari
ciptaan tertentu.

Tinjauan Singkat Sejarah Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (skripsi, tesis dan disertasi)

Secara historis, peraturan yang mengatur HKI di Indonesia,
telah ada sejak 1840-an. Pada tahun 1885, UU merek mulai
diberlakukan oleh pemerintah kolonial di Indonesia dan disusul
dengan diberlakukannya UU paten pada tahun 1910. Dua tahun
kemudian, UU Hak Cipta (Auters Wet 1912) juga diberlakukan di
Indonesia. Untuk melengkapi peraturan perundang-undangan tersebut,
pemerintah kolonial Belanda di Indonesia memutuskan untuk menjadi
anggota Konvensi Paris pada tahun 1888 dan disusul dengan menjadi
anggota Konvensi Berne pada tahun 1914.28
Di jaman pendudukan Jepang, peraturan di bidang HKI
tersebut tetap diberlakukan. Kebijakan pemberlakuan peraturan HKI
produk Kolonial ini tetap dipertahankan saat Indonesia mencapai
kemerdekaan pada tahun 1945, kecuali UU Paten (Octrooi Wet).
Adapun alasan tidak diberlakukannya uu tersebut adalah karena salah
satu pasalnya bertentangan dengan kedaulatan RI. Disamping itu,
Indonesia masih memerlukan teknologi untuk membangung
perekonomian yang masih dalah taraf perkembangan.29 Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia mengundangkan UU Merek
tahun 1961 ( UU No.21 Tahun 1961), yang disusul dengan UU Hak
Cipta nasional yang pertama pada tahun 1982 (UU No.6 Tahun 1982)
dan UU Paten tahun 1989 ( UU No. 6 Tahun 1989). Setelah
mengalami beberapa kali perubahan sebagai konsekuensi keikut
sertaan Indonesia dengan berbagai konvensi internasional, diantaranya
perjanjian TRIPs, UU HKI terkini dan ketiga cabang utama tersebut
adalah UU Hak Cipta tahun 2014 (UU No.28 Tahun 2014), UU Paten
2016 ( UU No. 13 Tahun 2016) dan UU Merek tahun 2016 ( UU
No.20 Tahun 2016). Untuk melengkapi keberadaan UU HKI,
pemerintah telah membuat 4 UU HKI lainnya, yaitu UU Perlindungan
Varietas Tanaman Tahun 2000 (UU No.30 Tahun 2000), UU Desain
Industri Tahun 2000 (UU No. 31 Tahun 2000), dan UU Desain Tata
Letak Terpadu Tahun 2000).
Berdasarkan perkembangan HKI yang terbaru tersebut, HKI
mempunyai tujuh cabang, yaitu :
a. Hak Cipta dan Hak Terkait
b. Merek
c. Paten
d. Desain Industri
e. Rahasia Dagang
f. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
58
g. Perlindungan Varietas Tanaman

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual (skripsi, tesis dan disertasi)

Kita perlu memahami HKI untuk menimbulkan kesadaran
akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai
kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang
ingin sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam
penciptaan inovasi-inovasi yang kreatif, terdapat prinsip – prinsip
yang terdapat dalam HKI adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial, pemaparan prinsip tersebut
sebagai berikut :
a. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan
kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai
ekonomi yang akan memberi keuntungan kepada pemilik hak
cipta.
b. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi
pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga
memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan
intelektual terhadap karyanya.
c. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu
pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf
kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi
masyarakat, bangsa dan Negara.
d. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga
Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas
suatu karya merupakan suatu kesatuan yang diberikan
56
perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan
individu dan masyarakat/ lingkungan27
.

Contract Theory (skripsi, tesis dan disertasi)

Teori ini memperkenalkan prinsip dasar yang menyatakan
bahwa sebuah sistem paten merupakan perjanjian antara inventor
dengan pemerintah. Dalam hal ini, bagian dari perjanjian yang
harus dilakukan oleh pemegang paten adalah untuk mengungkapkan invensi tersebut dan memberitahukan kepada publik bagaimana cara
merealisasikan invensi tersebut.24
Berdasarkan teori ini, invensi harus diumumkan sebelum
diadakannya pemerikasaan substansi atas invensi yang dimohonkan.
Jika syarat ini dilanggar oleh inventor, invensi tersebut dianggap
sebagai invensi yang tidak dapat dipatenkan.25
Pengungkapan terhadap invensi yang akan diajukan paten di
negaya yang menganut sistem first to file haruslah dilakukan setelah
mendaftar invensi tersebut terlebih dahulu. Segala macam bentuk
publikasi atau pengumuman terhadap invensi tersebut sebelum
pendaftaran paten, dapat menghilangkan kesempatan untuk
mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan ketentuan uu paten
(lihat Pauline Newman, 2001: 81)

  Utilitarian Theory (skripsi, tesis dan disertasi)

Teori ini diperkenalkanoleh Jeremy Bentham dan
merupakan reaksi terhadap natural right theory. Menurut Bentham
natural right theory merupakan “simple nonsense”18. Kritik ini
muncul disebabkan oleh adanya fakta bahwa natural rights
memberikan hak mutlak hanya kepada inventor dan tidak kepada
masyarakat19. Menurut utilitarian theory, negara harus mengadopsi
beberapa kebijakan (misalnya membuat peraturan perundangundangan) yang dapat memaksimalkan kebahagian anggota masyarakat.20 Teori ini memperkenalkan pembatasan terhadap
invensi yang dipatenkan oleh pihak lain selain pemegang hak.
Meskipun demikian, utilitarian theory mengijinkan
pengecualian terhadap pembatasan tersebut untuk kepentingan
umum
. Untuk mencapai tujuan tersebut, hukum paten seharusnya
diarahkan sebagai sebuah insentif terhadap ciptaan, pengungkapan,
dan penyebaran teknologi meju yang dimiliki inventor pada
masyarakat luas22. Pendekatan utilitarian theory adalah pusat dari
hukum dan kebijakan HKI di Amerika Serikat23. Sebagian besar
negara menerapkan utilitarian theory di dalam hukum paten.
Kesimpulannya, berdasarkan utilitarian theory fungsi sistem paten
adalah sebagai alat untuk menyebarkan manfaat invensi tidak hanya
kepada para inventor tetapi juga kepada masyarakat luas

Natural Right Theory (skripsi, tesis dan disertasi)

Berdasarkan teori ini, seorang pencipta mempunyai hak
untuk mengontrol penggunaan dan keuntungan dari ide, bahkan
sesudah ide itu diungkapkan kepada masyarakat. Ada dua unsur
utama dari teori ini, yaitu:
1) First Occupancy
Seseorang yang menemukan atau mencipta sebuah
invensi hak secara moral terhadap penggunaan ekslusif
dari invensi tersebut.
2) A Labor Justification
Seseorang yang telah berupaya di dalam mencipta hak
kekayaan intelektual, dalam hal ini adalah sebuah
invensi, seharusnya berhak atas hasil dari usahanya
tersebut.
Pengadopsian natural right theory dapat ditemukan di dalam
ketentuan the Paris Convention yang mengatur tentang hak moral
(moral right), yaitu kewajiban untuk mencantumkan nama inventor
di dalam setiap dokumen paten
. Memasuki abad 20, gejala untuk
membatasi pengadopsian natural right theory mulai terlihat di
dalam hukum paten. Sebagai contoh, banyak negara menerapkan
asas teritorialitas yang terbatas terhadap pemberlakuan hukum paten, ruang lingkup invesi yang dapat dilindungi dan jangka waktu
perlindungan paten.
Alasan pembatasan pemberlakuan natural right theory
dipengaruhi oleh gerakan anti paten yang muncul pada akhir abad
. Hal ini dapat dimengerti mengingat natural right theory
menekankan pada perlindungan hukum yang mutlak terhadap
semua bentuk invesi yang dihasilkan. Akibatnya, sistem hukum
paten sangat berpihak terhadap invensi yang dihasilkan tersebut.
Untuk menyeimbangkan kepentingan para inventor dan akses
publik, sebagian besar negara membatasi pemberlakuan teori ini.1
b. Utilitarian Theory
Teori ini diperkenalkanoleh Jeremy Bentham dan
merupakan reaksi terhadap natural right theory. Menurut Bentham
natural right theory merupakan “simple nonsense” . Kritik ini
muncul disebabkan oleh adanya fakta bahwa natural rights
memberikan hak mutlak hanya kepada inventor dan tidak kepada
masyarakat . Menurut utilitarian theory, negara harus mengadopsi
beberapa kebijakan (misalnya membuat peraturan perundangundangan) yang dapat memaksimalkan kebahagian anggota

Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual (skripsi, tesis dan disertasi)

Dalam kepustakaan ilmu hukum HKI pada umumnya dibagi
menjadi dua golongan, yakni sebagai berikut :
a. Hak Cipta (Copy Rights)
b. Hak atas kekayaan industri (Industrial Property) yang
terdiri dari :
1) Hak Paten (Patent) ;
2) Hak Merek (Trademark) ;
3) Hak Produk Industri (Industrial Design) ; 4) Penanggulangan Praktik Persaingan Curang
(Represion of unfair Competition)
Jika dicermati dalam ketentuan TRIPs, HKI digolongkan dalam
8 (delapan) golongan, antara lain :
a. Hak Cipta dan Hak terkait lainnya ;
b. Merek dagang;
c. Indikasi geografis;
d. Desain Produk Industri;
e. Paten;
f. Desain Lay Out (topografi) dari rangkaian elektronik
terpadu;
g. Perlindungan terhadap informasi yang dirahasiakan;
h. Pengendalian atas praktik persaingan curang. 12
Bagaimana halnya di Indonesia, apabila diperhatikan
perundang-undangan HKI di Indonesia, tampaknya semua hal tersebut
di atas telah diatur dalam undang-undang tersendiri, antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Varietas Tanaman.
b. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
Dagang. c. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
Industri.
d. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain
Rangkaian Tata Letak Sirkuit Terpadu.
e. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.
f. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek.
g. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Dalam Pasal 40 ayat (1) Undang- Undang No 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta disebutkan, dalam UU ini ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
mencakup :
a. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan
semua hasil karya tulis lainnya;
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan;
d. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantonim;
f. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan,
gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. Karya seni terapan;
h. Karya arsitektur;
50
i. Peta ;
j. Karya seni batik atau seni motif lain;
k. Karya fotografi;
l. Potret;
m. Karya sinematografi;
n. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data,
adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil
transformasi;
o. Terjemahan, adaptasi,aransemen, transformasi atau
modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat
dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
q. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi
tersebut merupakan karya yang asli;
r. Permainan video; dan
s. Program komputer

Istilah dan beberapa pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) (skripsi, tesis dan disertasi)

Beberapa literatur tentang pengertian HKI
a. W.R.Cornish1
, memberi rumusan sebagai berikut
Intellectual Property Rights Protect applicants and
informations that are of commercial value.
b. Sri Redjeki Hartono2 mengemukakan, bahwa Hak Milik
Intelektual pada hakikatnya merupkan suatu hak dengan
karakteristik khusus dan istimewa, karena hak tersebut
diberikan oleh negara. Negara berdasarkan ketentuan UU,
memberikan hak khusus tersebut kepada yang berhak,
sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang harus
dipenuhi. tepatnya dilindungi oleh hukum harus mengikuti prosedur
ketentuan yang telah ditetapkan oleh negara. Prosedur yang dimaksud
ini adalah melakukan pendaftaran HKI di tempat yang sudah ditentukan
oleh Undang-Undang. Perlunya melakukan pendaftaran tersebut
mengingat, di era globalisasi ini arus informasi datang begitu cepat
bahkan hampir tidak ada batas antarnegara (borderless state). Sehingga
tidaklah mengherankan apabila HKI merupakan salah satu obyek bisnis
yang cukup diminati oleh pelaku bisnis, karena di anggap dapat
mendatangkan keuntungan, ketimbang harus memulai dari nol.
Seperti yang dikemukakan oleh S. Kajatmo3
, dalam era
perdagangan dunia sekarang hendaknya hak cipta segera didaftarkan
agar setiap pencipta, penemu atau pelaku ekonomi tidak akan mudah
dijatuhkan oleh pihak lain.
Jadi disini terlihat, bahwa lembaga pendaftaran dan pengakuan
HKI mempunyai peranan penting dalam dunia bisnis. Karena ada jenis
HKI yang secara teoritis tidak perlu didaftarkan, maka pada saat itu hak
tersebut sudah dilindungi. Hanya saja, apabila ada pelanggaran HKI
sulit untuk membuktikan bagi pemegang HKI yang tidak mendaftarkan
haknya. Sebaliknya bisa terjadi, orang lain yang mendaftarkan hak
tersebut. Sebagai contoh kasus batik yang dibuat oleh Indonesia, yang
didaftarkan oleh pengusaha Jerman di negaranya dan oleh pengusaha
Jepang di negaranya. Akibatnya impor batik dari Indonesia ke kedua negara tersebut mendapat hambatan, Karena batik yang datang dari luar
dianggap melanggar HKI.4
Intellectual Property Rights sering kali diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia dengan hak milik intelektual atau hak atas kekayaan
intelektual disingkat HKI.
Menurut Rachmadi Usman, khususnya antara kata “milik” dan
kata “kekayaan” dalam dua istilah tersebut lebih tepat jika
menggunakan kata “milik” atau kepemilikan karena pengertian hak
milik memiliki ruang lingkup yang lebih khusus daripada kekayaan.
Menurut sistem hukum perdata, hukum mengenai harta kekayaan
meliputi hukum kebendaan dan hukum perikatan. Intellectual Property
Rights merupakan kebendaan immateril yang juga menjadi objek hak
milik sebagaimana diatur dalam hukum kebendaan.5
Tim Lindsey dan kawan-kawan, mengalami kesulitan untuk
mendefinisikan hak atas kekayaan intelektual. Meskipun demmikian,
uraian mengenai HaKI dapat digambarkan secara umum. Contohnya,
hukum HaKI dapat melindungi karya sastra dan karya artistik serta
invensi dari penggunaan dan peniruan oleh pihak lain tanpa hak. HaKI  juga melindungi merek, seperti nama dan/atau simbol yang digunakan
oleh sebuah perusahaan6
, dan lain-lain.
Meskipun sukar di definisikan, tetapi HKI dapat dilakukan.
Setidaknya dari kalimat yang singkat digunakan dalam suatu definisi
sudah dapat memberikan gambaran umum tentang isi yang ada dalam
HKI.
Mengutip definisi yang dibuat oleh Rachmadi Usman, HaKI
adalah hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau
lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang
ilmu pengetahuam dan teknologi. Karya-karya tersebut merupakan
kebendaan tidak berwujud sebagai hasil dari kemampuan intelektualitas
seseorang atau manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui daya cipta, rasa, karsa, dan karyanya.7
Dahulu secara resmi sebutan Intellectual Property Rights (IPR)
diterjemahkan dengan Hak Milik Intelektual atau Hak Atas Kekayaan
Intelektual dan di negri Belanda istilah tersebut diintrodusir dengan
sebutan Intellectuele Eigendomsrecht. GBHN 1993 maupun GBHN
1998 menerjemahkan istilah Intellectual Property Rights tersebut
dengan Hak Milik Intelektual. Namun Undang Undang No. 25 Tahun
2000 Tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004 yang
merupakan penjabaran lanjut dari GBHN 1999-2004 menerjemahkan  Istilah Intellectual Property Rights ini dengan Hak atas Kekayaan
Intelektual, yang disingkat dengan HaKI istilah Intellectual Property
Rights ini berasal dari kepustakaan sistem hukum Anglo Saxon8
.
Disamping itu karya-karya intelektualitas dari seseorang atau
manusia ini tidak sekadar memiliki arti sebagai hasil akhir, tetapi juga
sekaligus merupakan kebutuhan yang bersifat lahiriyah dan batiniyah,
baik bagi pencipta atau penemunya maupun orang lain yang
memerlukan karya karya intelektualitas tersebut. Dari karya karya
intelektualitas itu pula kita dapat mengetahui dan memperoleh
gambaran mengenai pertumbuhan dan perkembangan ilmu
pengetahuan, seni, sastra, teknologi, yang sangat besar artinya bagi
pengingkatan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia.
Demikian pula karya karya intelektualitas itu juga dapat dimanfaatkan
bangsa dan negara indonesia, sehingga dapat memberikan kemaslahatan
bagi masyarakat Indonesia.
HKI sebagai “sekumpulan hak yang diberikan oleh hukum
untuk melindungi investasi ekonomi dari usaha kreatif”9
. Definisi HKI
yang tidak jauh berbeda juga dikemukakan oleh United Nations
Conference on Trade And Development (UNCTAD) – International
Centre for Trade and Sustainable Development (ICTSD). Menurut kedua lembaga tersebut HKI merupakan “hasil-hasil usaha manusia
kreatif yang dilindungi oleh hukum10
Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual di dalam buku
panduan HKI menjelaskan bahwa Hak Kekayaan Intelektual atau
disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa
digunakan untuk Intellecual Property Rights (IPR), yakni hak yang
timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak
untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreatifitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia

Fasilitas Internet (skripsi, tesis dan disertasi)

Pembahasan sejumlah layanan di media internet, dirangkum sebagai berikut (Budi Sutedjo, 2008: 78-80) : a. Electronic Mail (E-mail) : merupakan layanan untuk mengirim dan menerima pesan dari pemakai internet lain dari berbagai penjuru dunia. Surat-surat yang masuk akan ditampung dalam kotak pos elektronik (mailbox) yang dilindungi dengan kata kunci (password), sehingga tidak dapat dibuka selain oleh yang bersangkutan. Alamat kotak pos untuk surat elektronik disebut e-mail address. b. Internet Relay Chat (IRC) : dikenal dengan isitilah Chatting, merupakan fasilitas teleconference untuk komunikasi langsung dengan menggunakan keyboard. Pengguna dapat ambil bagian dalam komunikasi publik dengan orang tertentuatau sekelompok orang sekaligus. c. User’s Network (UseNet) : merupakan sistem kelompok diskusi yang penggunanya dapat saling mendistribusikan artikel-artikel ke seluruh dunia. d. File Transfer Protocol (FTP) : memungkinkan pengakses untuk menyalin dan mengirimkan berkas secara elektronik baik berbentuk tulisan, gambar, animasi, musik atau game dari satu sistem komputer ke sistem komputer lainnya melalui jaringan media internet. e. Tele Networking (TelNet) : adalah program yang memungkinkan suatu komputer menjadi terminal dari perangkat elektronik lain melalui internet. Pengguna Telnet memungkinkan untuk masuk (log in) sebagai pengguna komputer jarak jauh dan menjalankan program komputer layanan yang ada dikomputer terminal tersebut. f. World Wide Web (www) : sering disebut website (situs), merupakan sistem dalam internet yang memiliki fasilitas pencarian dan pemberian informasi yang cepat dengan menggunakan teknologi hypertext. Dalam website, Pemilihan jaringan dilakukan dengan item hypertext, untuk bisa mendapat akses ke suatu domain untuk berkas tertentu pada sebuah jaringan. Jadi, dengan memilih sebuah hypertext, akan tercipta suatu hubungan melalui jaringan, yang dapat mengakses suatu berkas tertentu. g. Blog : adalah kependekan dari Weblog, adalah kelompok website pribadi yang selalu di-update (diperbaharui) secara berkelanjutan dan berisi link ke website lain yang mereka anggap menarik disertai dengan komentar-komentar mereka sendiri.

Pengertian Internet (skripsi, tesis dan disertasi)

Istilah Internet merupakan kependekan dari interconnected-networking,
berasal dari bahasa latin inter yang berarti “antara”, dan network yang berarti
jaringan. Secara kata per kata Internet berarti “jaringan antara” atau penghubung.
Internet menghubungkan berbagai jaringan yang tidak saling bergantung pada
satu sama lain sedemikian rupa, sehingga mereka dapat berkomunikasi. Internet
mengatasi perbedaan berbagai sistem operasi dengan menggunakan “bahasa”
yang sama oleh semua jaringan dalam pengiriman data (Budi Sutedjo, 2007: 42).
Jaringan yang membentuk internet bekerja berdasarkan suatu set protokol
standar yang digunakan untuk menghubungkan jaringan komputer dan mengalamati lalu lintas dalam jaringan. Protokol ini mengatur format data yang
diijinkan, penanganan kesalahan (error handling), lalu lintas pesan, dan standar
komunikasi lainnya. Protokol standar pada internet dikenal sebagai Transmission
Control Protocol atau Internet Protocol. Protokol ini memiliki kemampuan untuk
bekerja diatas segala jenis komputer, tanpa terpengaruh oleh perbedaan perangkat
keras maupun sistem operasi yang digunakan (Muhammad Hasyim, 2008:
http://hasheem.wordpress.com/)

Stelsel Pendaftaran Hak Cipta (skripsi, tesis dan disertasi)

Dalam perlindungan hukum terhadap Hak Cipta terdapat dua macam
pandangan, yaitu (BPHN, 1994: 7) :
3. Pandangan yang menganggap bahwa Hak Cipta sebagai sesuatu hak yang
lahir dengan sendirinya secara alamiah bersamaan dengan lahirnya Ciptaan
dari pemikiran manusia, adanya hak tidak diperlukan suatu formalitas.
Pandangan ini tercermin dalam Article 5 Berne Convention;
4. Pandangan yang mengangap bahwa Hak Cipta sebagai sesuatu yang tidak
dengan sendirinya lahir bersamaan dengan Ciptaan, melainkan memerlukan
formalitas pendaftaran. Pandangan ini tercermin dalam Article 3 sub (1)
Universal Copyright Convention.
Pengaturan perundang-undangan Hak Cipta yang ada di Indonesia yaitu
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pada dasarnya
menganut konsep pandangan yang pertama, bahwa Hak Cipta diperoleh Pencipta
secara otomatis (automatic) ketika suatu Ciptaan terealisasi dalam bentuk nyata.
Hal ini terdapat pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun
2002 tentang Hak Cipta yang menegaskan bahwa Hak Cipta timbul secara
otomatis setelah suatu Ciptaan dilahirkan.
Konsep perlindungan otomatis pertama kali diperkenalkan dalam Berne
Convention. Salah satu prinsip dari Berne Convention adalah Automatically
Protection, menurut prinsip perlindungan ini, Hak Cipta boleh didaftar boleh juga
tidak. Prinsip ini tersirat dalam Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun
2002 tentang Hak Cipta, bahwa pendaftaran suatu Ciptaan tidak merupakan suatu
kewajiban. Jadi berdasarkan ketentuan tersebut pendaftaran Hak Cipta bersifat
tidak mutlak.
Menurut Prof. Kollewijn ada dua jenis cara atau stelsel pendaftaran Hak Cipta
yaitu stelsel konstitutif dan stelsel deklaratif. Dalam stelsel konstitutif, hak atas
Ciptaan baru diperoleh apabila Ciptaan tersebut telah didaftarkan dan telah
mempunyai kekuatan hukum. Dalam stelsel Deklaratif, pendaftaran bukan
menerbitkan hak, melainkan hanya memberikan dugaan atau sangkaan saja
menurut peraturan perundang-undangan, bahwa orang yang Hak Ciptanya
terdaftar itu adalah si pemilik hak sebenarnya dari Ciptaan atau sebagai Pencipta
dari hak yang didaftarkannya (H. OK. Saidin, 2004: 89).
Stelsel konstitutif meletakkan titik berat pada ada tidaknya Hak Cipta
tergantung pada pendaftarannya. Jika didaftarkan dengan stelsel konstitutif, Hak
Cipta itu diakui keberadaanya secara de jure dan de facto. Pada stelsel deklaratif
titik beratnya diletakkan pada anggapan sebagai Pencipta terhadap hak yang
didaftarkan itu, sampai orang lain dapat membuktikan sebaliknya. Sekalipun Hak
Cipta itu didaftarkan, Undang-Undang hanya mengakui seolah-olah yang
bersangkutan sebagai pemiliknya, secara de jure harus dibuktikan lagi, jika ada
orang lain yang menyangkal hak tersebut (H. OK. Saidin, 2004: 90)

Hak Cipta Sebagai Hak Imateriil (skripsi, tesis dan disertasi)

Hak kekayaan immateril adalah suatu hak kekayaan yang objek haknya
adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Dalam hal ini banyak yang
dapat dijadikan obiek hak kekayaan yang termasuk dalam cakupan benda tidak
bertubuh. Misalnya, hak tagihan, hak yang ditimbulkan dari penerbitan surat-surat
berharga, hak sewa dan lainlain sebagainya. Hak kekayaan immateril secara
sederhana dapat dirumuskan bahwa, semua benda yang tidak dapat dilihat atau
diraba dan dapat dijadikan objek hak kekayaan adalah merupakan hak kekayaan
immateril (H.OK saidin, 2004: 61).
Hak Cipta termasuk ke dalam hak kekayaan immateriil. Jika dilihat dalam
Pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 mengenai hal-hal
yang dapat dilindungi Hak Cipta adalah haknya, bukan benda yang merupakan
perwujudan dari hak tersebut. Jadi bukan buku, bukan patung, bukan pula lukisan,
tetapi hak untuk menerbitkan atau memperbanyak atau mengumumkan buku,
patung, atau lukisan tersebut. Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Hak
Cipta Nomor 19 Tahun 2002, dijelaskan : “Karena manunggal dengan
Penciptanya dan bersifat tidak berwujud, Hak Cipta pada prinsipnya tidak dapat
disita, kecuali Hak Cipta tersebut diperoleh secara melawan hukum.” Benda yang
dilindungi dalam Hak Cipta ini adalah benda immateriil, yaitu dalam bentuk hak
moral (moral right) (Rahmadi Usman, 2002: 82).

Hak Cipta sebagai Hak Kebendaan (skripsi, tesis dan disertasi)

Dalam bahasa Belanda hak kebendaan ini disebut zakelijk recht. Prof. Sri
Soedewi Masjchoen Sofwan, memberikan rumusan tentang hak kebendaan yakni:
“hak mutlak atas suatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung
atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga.” Rumusan
bahwa hak kebendaan itu adalah hak mutlak yang juga berarti hak absolut yang
dapat dipertentangkan atau dihadapkan dengan hak relatif, hak nisbi atau biasanya
disebut juga persoonlijk atau hak perorangan. Hak yang disebut terakhir ini hanya
dapat dipertahankan terhadap orang tertentu, tidak terhadap semua orang seperti
pada hak kebendaan (Saidin, 2004: 49).
Ada beberapa ciri pokok yang membedakan hak kebendaan ini dengan hak
relatif atau hak perorangan yaitu (Saidin, 2004: 49) :
a. Merupakan hak yang mutlak, dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
b. Mempunyai zaaksgevolg atau droit de suite (hak yang mengikuti). Artinya
hak itu terus mengikuti bendanya di mana pun juga (dalam tangan siapa
pun juga) benda itu berada. Hak itu terus saja mengikuti orang yang
mempunyainya.
c. Sistem yang dianut dalam hak kebendaan di mana terhadap yang lebih
dahulu teriadi mempunyai kedudukan dan tingkat yang lebih tinggi
daripada yang terjadi kemudian.
d. Mempunyai sifat droit de preference (hak yang didahulukan).
e. Adanya apa yang dinamakan gugat kebendaan.
f. Kemungkinan untuk dapat memindahkan hak kebendaan itu dapat secara
sepenuhnya dilakukan.
Jika dikaitkan dengan Hak Cipta maka dapatlah dikatakan Hak Cipta itu
sebagai hak kebendaan. Pandangan ini dapat disimpulkan dari rumusan Pasal 1
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yakni : “Hak Cipta
adalah hak khusus bagi Pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.” Hal ini menunjukkan bahwa Hak Cipta itu hanya dapat dimiliki
oleh si Pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai
pemegang hak khususlah yang boleh menggunakan Hak Cipta dan ia dilindungi
dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang mengganggu atau yang
menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum
(Saidin, 2004: 50).

Hak Eksklusif, Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Hak Cipta (skripsi, tesis dan disertasi)

Hak eklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi Pemegang Hak
Cipta untuk memanfaatkan dan menikmati Hak Cipta tersebut. Suatu perbuatan
dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran Hak Cipta apabila perbuatan tersebut
melanggar hak eksklusif dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta (Tamotzu
Hozumi, 2006: 97). Hak eksklusif dalam hal ini adalah “mengumumkan dan
memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, menjual,
mengaransemen, mengalihwujudkan, menyewakan, mengimpor, memamerkan,
atau mempertunjukkan kepada publik melalui sarana apapun (Penjelasan Pasal 2
ayat [1] Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta).
Mengumumkan dalam hal ini adalah melakukan pembacaan, penyiaran,
pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu Ciptaan dengan
menggunakan alat apapun termasuk media internet atau melakukan dengan cara
apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar dan dilihat oleh orang lain.
Hal-hal yang termasuk dalam pengertian memperbanyak adalah penambahan
jumlah sesuatu Ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat
substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan secara permanen ataupun temporer (Pasal 1 angka
[5] dan [6] Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta).
Ciptaan yang bersumber dari hasil kreasi akal dan budi manusia melahirkan
suatu hak yang disebut dengan Hak Cipta. Hak Cipta tersebut melekat pada diri
seseorang Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, sehingga lahir dari Hak Cipta
tersebut hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak Moral
adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau pelaku yang tidak dapat
dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak
Terkait telah dialihkan. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait (Penjelasan umum UndangUndang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta).
Hak ekonomi merupakan hak untuk mengeksploitasi yaitu hak untuk
mengumumkan dan memperbanyak suatu Ciptaan, sedangkan hak moral
merupakan hak yang berisi larangan untuk melakukan perubahan terhadap isi
Ciptaan, judul Ciptaan, nama Pencipta, dan Ciptaan itu sendiri (Budi Agus
Riswandi, 2009: 187).
Hak moral diatur dalam Article 6 bis Berne Convention, ketentuan ini secara
garis besar berisi (H. OK. Saidin, 2004: 210) :
a. Pencipta mempunyai hak untuk menuntut hasil Ciptaannya;
b. Pencipta dapat mengajukan keberatan atas segala penyimpangan, pemotongan
atau perubahan lain atau tindakan-tindakan yang dapat menurunkan kualitas
dari suatu karya, yang dapat merusak reputasi dari Pencipta.
Menurut Suyud Margono, pada pokoknya terdapat dua prinsip utama dalam
hak moral, yaitu (2003: 49):
a. Hak untuk diakui dari karya, yaitu hak dari Pencipta untuk dipublikasikan
sebagai Pencipta atas karyanya, dalam rangka untuk mencegah pihak lain
mengaku sebagai Pencipta atas karya tersebut;
b. Hak keutuhan, yaitu hak untuk mengajukan keberatan atas penyimpangan
atas karyanya atau perubahan lain atau tindakan-tidakan lain yang dapat
menurunkan kualitas Ciptaannya.

Jenis-jenis Karya Intelektual yang mendapat Perlindungan Hak Cipta (skripsi, tesis dan disertasi)

Menurut L.J Taylor, yang dilindungi Hak Cipta adalah ekspresi dari sebuah
ide, jadi bukan melindungi idenya sendiri. Artinya hukum Hak Cipta tidak
melindungi ide semata, tetapi pengungkapan dari ide tersebut dalam bentuk yang
nyata. Lebih lanjut dalam Article 9 sub (2) TRIPs Agreement diatur :
“Perlindungan Hak Cipta diberikan untuk pengungkapan bukan ide-ide, tata cara,
metode dari pengoperasian konsep matematika” (Muhamad Djumaha, 2004: 51).
Obyek perlindungan Hak Cipta dalam Berne Convention adalah karya-karya
dalam bidang seni dan sastra yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah, dan
kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apa pun. Karya-karya intelektual
yang mendapat perlindungan Hak Cipta dalam TRIPs Agreement, yaitu : Karyakarya yang dilindungi dalam Berne Convention, Program Komputer, Database,
Pertunjukkan (baik secara langsung maupun rekaman), dan Siaran-siaran (Endang
Purwaningsih, 2006: 3).
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta,
ditentukan bahwa : Ciptaan adalah hasil karya Pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Untuk
mengetahui Ciptaan-Ciptaan apa saja di bidang ilmu pengetahuan, seni atau sastra
yang dilindungi Hak Cipta, Pasal 1 angka 3 ini perlu dihubungkan dengan
ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta yang menetapkan Ciptaan-Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni atau sastra yang mencakup :
a. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
d. lagu dan musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan atau pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta
i. seni batik
j. fotografi
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari
hasil pengalihwujudan

Pengaturan Hak Cipta Secara Nasional (skripsi, tesis dan disertasi)

.
Pengaturan Hak Cipta di Indonesia dimulai dengan diundangkannya UndangUndang Nomor 6 Tahun 1982 untuk mencabut Auteurswet 1912 Staatblaad
Nomor 600 Tahun 1912 yang diterapkan pada masa pemerintahan Belanda
sebagai hukum positif tentang Hak Cipta yang berlaku secara formal di Indonesia
pada masa itu.
Penyempurnaan pertama terjadi pada tahun 1987, yaitu dengan Undang
Undang Nomor 7 Tahun 1987 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1982 yang bertujuan untuk membatasi pembajakan terhadap Ciptaan.
Penyempurnaan kedua dilakukan pada tahun 1997 dengan diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta berdasarkan
keikutsertaan Indonesia dalam TRIPs (Trade Related Intellectual Property Rights)
Agreement yang merupakan bagian dari GATT (General Agreement on Tariff and
Trade) dan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade
Organization (WTO) yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan pembentukan WTO,
mengharuskan Indonesia turut meratifikasi Berne Convention melalui Keputusan
Presiden RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the
Protection of Literary and Artistic Works, dan WIPO Copyright Treaty melalui
Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO
Copyright Treaty. Atas dasar itulah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997
direvisi kembali dengan diberlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta

WIPO Copyright Treaty (skripsi, tesis dan disertasi)

WIPO Copyright Treaty (WCT) adalah salah satu produk dari World
Intellectual Property Organization (WIPO) yang bertujuan memperkuat
perlindungan internasional atas Hak Cipta sebagai jawaban bagi kemajuan yang
sangat cepat dalam teknologi informasi seperti internet, dan terhadap berbagai
perubahan dalam kehidupan sosial. WCT disahkan pada sidang WIPO di Jenewa
tanggal 20 Desember 1996 (Abdul Bari Azed, 2006 : 460).
WCT adalah suatu konvensi yang merupakan special agreement yang
ditentukan dalam Article 20 Berne Convention untuk perlindungan karya sastra.
WCT tidak mempunyai hubungan apapun dengan persetujuan-persetujuan lain
selain Berne Convention, dan juga tidak akan menyangkut hak dan
kewajibanberdasarkan konvensi lain seperti yang tertuang dalam Article 1 sub
(1) konvensi WCT ini. WCT memuat tiga ketentuan merefleksikan yang lazim
disebut Digital Agenda. Timbulnya Digital Agenda ini pada esensinya adalah
tiada lain untuk melindungi kepentingan para Pemegang Hak Cipta untuk
perbanyakan Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta dengan menggunakan sarana
teknologi komunikasi digital sebagaimana dikemukakan dalam Mukadimah
WCT yang merumuskannya dengan kata-kata sebagai berikut : . . . the profound
impact of the development and convergence of information and communication
technologies on the creation and use of literary and artistic works. WCT
menyatakan bahwa hak perbanyakan (reproduction right) mencakup merekam
suatu Ciptaan dalam bentuk digital dengar sarana (medium) elektronik termasuk
perbanyakan seperti dimaksud oleh Article 9 Bern Convention (Eddy Damian,
2009: 88).
Tiga ketentuan yang lazim disebut Digital Agenda WCT yang harus
dilaksanakan oleh negara-negara peserta perjanjian adalah : Pertama,
memberikan kepada Pencipta sebagai bagian dari hak eksklusif untuk
mengumumkan kepada publik (communication right to the public) dengan
menggunakan sarana kabel atau tanpa kabel. Ketentuan ini, misalnya
dimaksudkan untuk melindungi Ciptaan karya tulis atau gambar karya seorang
Pencipta yang dimuat/ditampilkan dalam suatu website yang dapat diakses oleh
publik (Article 8 WCT); Kedua, memberikan perlindungan hukum yang
memadai dan penegakan hukum yang efektif terhadap tindakan-tindakan
penyalahgunaan teknologi yang merugikan Pencipta (Article 11 WCT); Ketiga,
kewajiban negara untuk menegakkan hukum secara efektif terhadap seseorang
yang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: 1) menghapus atau
mengubah secara elektronik hak informasi manajemen elektronik (right
management information) tanpa izin Pencipta, 2) mendistribusi, mengimpor
untuk mendistribusikan, menyiarkan atau mengomunikasikan kepada publik
suatu Ciptaan atau perbanyakan suatu Ciptaan yang diketahui bahwa hak
pengelolaan informasi seorang Pencipta telah dihapus atau diubah tanpa izin
Pencipta (Article 12 WCT) (Eddy Damian, 2009: 88).

TRIPs Agreement (skripsi, tesis dan disertasi)

Persetujuan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights =
Aspek-aspek Perdagangan yang Bertalian Dengan Hak Milik Intelektual),
merupakan salah satu isu dari 15 isu dalam persetujuan GATT (General
Agreement on Tariff and Trade) Putaran Uruguay mengatur hak milik intelektual
secara global. Persetujuan yang saat ini telah memiliki 147 negara anggota ini
dibuat agar pengaturan HKI menjadi semakin seragam secara internasional.
Terbentuknya Persetujuan TRIPs dalam putaran Uruguay pada dasarnya
merupakan dampak dari kondisi perdagangan dan ekonomi internasional yang
dirasa semakin mengglobal sehingga perkembangan teknologi sebagai
pendukungnya tidak lagi mengenal batas-batas negara (Abdul Bari Azed, 2006:
171).
TRIPs terdiri dari satu bagian mukadimah dan tujuh bagian isi yang terdiri
dari 73 pasal, yang mencakup tidak hanya semata-mata standar substantif HKI
tetapi juga mendasari prinsip-prinsip yang berlaku terhadap sistem HKI, serta
bagaimana hak-hak tersebut dilaksanakan, dikelola dan ditegakkan agar
mencapai keseimbangan antar kepentingan yang menjadi tujuan pembentukan
TRIPs (Saidin, 2004: 205).
Sebagai halnya perjanjian multilateral lainnya, TRIPs memiliki ketentuan
dan prinsip-prinsip dasar bagi para anggotanya dalam melaksanakan ketentuan
dalam TRIPs. Ketentan-ketentuan dan prinsip-prinsip dasar ini tertuang dalam
BAB I dari Pasal 1 sampai 8 perjanjian ini. Ketentuan dan prinsip tersebut antara
lain yang terpenting yakni (Muhamad Djumaha, 1993: 48) :
a) Ketentuan free to determine (Article 1) : ketentuan yang memberikan
kebebasan bagi para anggotanya untuk menentukan cara-cara yang dianggap
sesuai untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam TRIPs
ke dalam sistem praktek hukum mereka. Mereka dapat menerapkan sistem
perlindungan yang lebih luas dari yang diwajibkan oleh TRIPs, sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam
persetujuan tersebut. Ketentuan seperti ini secara langsung mengisyaratkan
bahwa pengaturan mengenai hak milik intelektual di dalam persetujuan
TRIPs hanyalah menyangkut masalah-masalah pokok saja atau global.
Pengaturan selanjutnya yang lebih spesifik diserahkan sepenuhnya pada
negara masing-masing.
b) Ketentuan Intelektual Property Convention (Article 2 sub [2]): ketentuan
yang mengharuskan para anggotanya menyesuaikan peraturan perundangundangan dengan berbagai konvensi internasional di bidang hak milik
intelektual, khususnya Paris Convention, Berne Convention, Rome
Convention dan Treaty On Intelectual Property In Respect Of Integrated
Circuit.
c) Ketentuan National Treatment (Article 3 sub [1]): ketentuan yang
mengharuskan para anggotanya memberikan perlindungan hak milik
intelektual yang sama antara warga negaranya sendiri dengan warga negara
anggota lainnya. Prinsip perlakuan sama ini tidak hanya berlaku untuk warga
negara perseorangan, tetapi juga untuk badan hukum. Ketentuan ini
merupakan kelanjutan dari apa yang tercantum dalam Article 2 Paris
Convention mengenai hal yang sama.
d) Ketentuan Most-Favoured-Nation-Treatment (Article 4) : ketentuan yang
mengharuskan para anggotanya memberikan perlindungan hak milik
intelektual yang sama terhadap seluruh anggotanya. Ketentuan ini bertujuan
untuk menghindarkan terjadinya perlakuan istimewa yang berbeda
(diskriminasi) suatu negara terhadap negara lain dalam memberikan
perlindungan hak milik intelektual. Setiap negara anggota diharuskan
memberikan perlindungan yang sama terhadap anggota-anggota lainnya.
e) Ketentuan Exhaution (Article 6) : ketentuan yang mengharuskan para
anggotanya, untuk tidak menggunakan suatu ketentuan pun di dalam
persetujuan TRIPs sebagai alasan tidak optimalnya pengaturan hak milik
intelektual di dalam negeri mereka.
f) Ketentuan Alih Teknologi (Article 7) : dalam Hak Kekayaan Intelektual
diharapkan akan terjadi alih teknologi, dengan tujuan mengembangkan
inovasi teknologi, serta penyemaian teknologi untuk kepentingan bersama
antara produsen dan pengguna pengetahuan teknologi, serta dalam situasi
kondusif bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi, juga keseimbangan antara
hak dan kewajiban.

Universal Copyright Convention (skripsi, tesis dan disertasi)

Universal Copyright Convention
Universal Copyright Convention (UCC) dicetuskan dan ditandatangani di
Jenewa pada tanggal 6 September 1952, mulai berlaku pada tanggal 16
September 1955, dan mengalami revisi di Paris pada tanggal 24 Juli 1971. UCC
dibentuk karena adanya gagasan dari peserta Berne Convention untuk
membentuk kesepakatan internasional alternatif guna menarik negara-negara
lain seperti Amerika Serikat, yang tidak menjadi peserta Berne Convention,
karena menganggap pengaturan dalam Berne Convention tidak sesuai untuk
mereka (Abdul Bari Azed, 2006: 425).
Konvensi ini terdiri dari 21 Pasal dan dilengkapi dengan 3 protokol.
Protokol I mengatur mengenai perlindungan Ciptaan terhdap orang-orang tanpa
kewarganegaraan dan pelarian. Secara internasional Hak Cipta terhadap orangorang tanpa kewarganegaraan dan pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian
salah satu dari tujuan perlindungan Hak Cipta dapat tercapai yakni untuk
mendorong aktivitas dan kreativitas pada Pencipta tidak terkecuali terhadap
orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau pelarian. Dengan
dilindunginya Hak Cipta mereka, mereka tetap mendapatkan kepastian hukum.
Protokol II mengenai berlakunya konvensi ini atas karya-karya daripada
organisasi internasional tertentu. Hal ini erat kaitannya dengan keinginan PBB
untuk dapat hidup bersama secara harmonis. Inilah yang menjadi dasar
dirumuskannya konvensi ini yang merupakan usaha dari UNESCO (United
Nations Educational, Scientific and Cultural Organization). Protokol III
berkenaan dengan cara-cara untuk memungkinkan turut sertanya negara dalam
konvensi ini dengan cara bersyarat (Saidin,2004: 220).
Ketentuan yang monumental dari Konvensi ini adalah adanya ketentuan
mengenai ketentuan formalitas Hak Cipta berupa kewajiban setiap karya yang
ingin dilindungi harus mencantumkan tanda ©, disertai nama Penciptanya dan
tahun Ciptaan tersebut mulai dipublikasikan. Simbol tersebut menunjukkan
bahwa karya tersebut telah dilindungi dengan Hak Cipta negara asalnya, dan
telah terdaftar dibawah perlindungan Hak Cipta (Muhamad Djumaha, 1993: 43)

Pengaturan Hak Cipta Secara Internasional (skripsi, tesis dan disertasi)

Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi atau persetujuan internasional
mengenai hak kekayaan intelektual, konvensi-konvensi ini mengikat Indonesia.
Hal ini berarti Indonesia harus membuat atau memberlakukan agar hukum
Indonesia khususnya Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan konvensi-konvensi
yang telah diratifikasinya (Suyud Margono, 2003: 17).
Perlindungan Hak Cipta secara Internasional, dibentuk dalam beberapa
Konvensi Internasional. Adapun konvensi yang penting dan fundamental :
1) Berne Convention
Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
(Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) adalah perjanjian
internasional tertua tentang Hak Cipta yang dibentuk pada tanggal 9 September
1886, dan telah berulang kali mengalami revisi. Revisi pertama dilakukan di
Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13
November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Berne pada tanggal 24 Maret
1914. Selanjutnya berturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 Juli 1928 dan di
Brussels pada tanggal 26 juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967 dan
revisi terakhir di paris pada tanggal 24 juli 1971. Terdapat sepuluh negara
peserta asli dan diawali dengan tujuh negara (Denmark, Japan, Luxemburg,
Monaco, Montenegro, Norway, Sweden) yang menjadi peserta dengan aksesi
menandatangani naskah asli Berne Convention. Peserta perjanjian internasional
ini sampai tahun 2006 mencapai 155 negara, termasuk Amerika Serikat yang
menjadi anggota perjanjian internasional ini untuk pertama kalinya pada tahun
1989 (Abdul Bari Azed, 2006: 405).
Di dalam Mukadimah naskah asli Konvensi Bern, para kepala negara pada
waktu itu menyatakan bahwa yang melatarbelakangi diadakannya Konvensi ini
adalah : “. . . being equatly animated by the desire to proted, in as effective and
uniform a mannner as possible, the rights of authors in their literary and artistic
works.” Obyek perlindungan Hak Cipta dalam article 2 Berne Convention
adalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra,
ilmiah, dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Dalam Article
3, dapat pula disimpulkan bahwa di samping karya-karya asli dari Pencipta
pertama, dilindungi juga karya-karya termasuk: terjemahan, saduran-saduran
aransemen musik dan produksi-produksi lain yang berbentuk saduran dari suatu
karya sastra atau seni, termasuk karya fotografi.
Ketentuan penting yang terdapat di Berne Convention, dirumuskan pada
revisi di Paris tahun 1971. Dalam Article 5 dirumuskan bahwa para Pencipta
akan menikmati perlindungan yang sama seperti yang sama seperti diperoleh
mereka dalam negara sendiri, atau perlindungan yang diberikan oleh konvensi
ini. Dengan kata lain para Pencipta yang merupakan warga negara dari salah
satu negara yang terikat dengan konvensi ini memperoleh perlindungan di
negara-negara lain yang tergabung dalam perserikatan konvensi ini.
Perlindungan menurut Article 5 Berne Convention adalah terutama untuk
perlindungan terhadap orang-orang asing untuk karya-karya mereka di negaranegara lain daripada negara asal tempat penerbitan pertama ciptaan mereka.
Pencipta diberikan perlindungan dengan tidak menghiraukan ada atau tidak
perlindungan perlindungan yang diberikan oleh negara asalnya (Eddy Damian,
2005: 61).
Pada revisi Stockholm 1967 Berne Convention memuat protokol tambahan
yang memperhatikan kepentingan-kepentingan negara berkembang. Protokol ini
diberikan tempat dalam appendix (tambahan/lampiran) tersendiri dalam
konvensi ini. Hal ini ditegaskan pada Article 21 Berne Convention yang
menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan khusus yang berkenaan dengan negara
berkembang dimasukkan dalm appendix tersendiri, appendix ini merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari konvensi ini. Protokol ini memberikan
negara-negara berkembang pengecualian (reserve) yang berkenaan dengan
perlindungan yang diberikan oleh Berne Convention. Pengecualian hanya
berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protokol yang
bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengcualian dapat melakukannya
demi kepentingan ekonomi, sosial dan kulturalnya. Pengecualian dapat
dilakukan mengenai hal yang berkenaan dengan hak melakukan penerjemahan,
jangka waktu perlindungan, tentang hak untuk mengutip dari artikel-artikel
berita pers, hak untuk melakukan siaran radio dan perlindungan daripada karyakarya sastra dan seni semata-mata untuk tujuan pendidikan, ilmiah atau sekolah
(Saidin, 2004: 218)

Pengertian Hak Cipta (skripsi, tesis dan disertasi)

Istilah Copyright (Hak Cipta) pertama kali dikemukakan dalam Berne
Convention yang diadakan tahun 1886. Dalam Berne Convention, pengertian Hak Cipta tidak dirumuskannya dalam Pasal tersendiri namun tersirat dalam Article 2, Article 3, Article 11 dan Article 13 yang isinya diserap dalam Pasal 2 jo Pasal 10 Auteurswet 1912 (Saidin, 2004: 61). Dalam Auteurswet 1912 Pasal 1 diatur bahwa : “Hak Cipta adalah hak tunggal dari Pencipta atau hak dari yang mendapat
hak tersebut, atas hasil Ciptaannya dalarn lapangan kesusastraan, pengetahuan dan
kesenian, untuk mengumumkan dan memperbanyak dengan mengingat
pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh Undang-Undang.”
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta,
mengatur : “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberi izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku”. Berdasarkan pengertian Hak Cipta menurut
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, arti
dari hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya,
sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin
pemegangnya.
Berkaitan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19
tahun 2002 tentang Hak Cipta, maka ditelaah dan diuraikan lebih lanjut mengenai
pengertian dan sifat Hak Cipta itu, yaitu (Rachmadi Usman, 2003: 86) :
a. Hak Cipta merupakan hak yang bersifat khusus, istimewa atau eksklusif
(Exclusive Rights) yang diberikan kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Ini berarti, orang lain tidak boleh menggunakan hak tersebut, kecuali dengan
izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan;
b. Hak yang bersifat khusus meliputi hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mengumumkan Ciptaannya, memperbanyak Ciptaannya dan memberi
izin kepada orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil
Ciptaannya tersebut;
c. Dalam pelaksanaan untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya,
baik Pencipta, Pemegang Hak Cipta, maupun orang lain yang diberi izin, harus
dilakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak yang bersifat immaterial yang
dapat beralih atau dialihkan kepada orang lain

Pengertian Perjanjian Kemitraan (skripsi dan tesis)

Perjanjian kemitraan disebut dengan istilah “The Partnership Agreement”,
berarti para pihak dapat menyetujui untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan
yang ada dalam perjanjian kecuali ketentuan yang melanggar.128 Ketentuan
mengenai perjanjian kemitraan di atur dalam Pasal 1338 jo Pasal 1320 KUH
Perdata, sedangkan ketentuan khusus mengenai kemitraan merujuk pada
ketentuan persekutuan perdata dalam Pasal 1618 KUH Perdata sampai dengan
Pasal 1641 KUH Perdata.129 Pasal 1618 KUH Perdata menjelaskan bahwa
persekutuan adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih
mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud
untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya

Pengertian Kemitraan (skripsi dan tesis)

Kemitraan adalah hubungan yang timbul antara orang dengan orang untuk
menjalan usaha dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Hubungan itu
timbul berdasarkan kontrak yang dinyatakan secara langsung atau tidak langsung.
Kemitraan hanya dapat berdiri berdasarkan keinginan para pihak yang membuatnya.126 Bentuk-bentuk kemitraan menimbulkan adanya hak dan
kewajiban para pihak. Hak dan kewajiban para pihak dinyatakan dalam perjanjian
kemitraan ataupun ditentukan oleh undang-undang

Wanprestasi (skripsi dan tesis)

Wanprestasi berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati
kewajibannya dalam perjanjian. Wanprestasi adalah suatu keadaan di mana
seorang debitur (berutang) tidak memenuhi atau melaksanakan prestasi
sebagaimana telah ditetapkan dalam suatu perjanjian. Wanprestasi timbul karena
kesengajaan atau kelalaian debitur itu senditi dan adanya keadaan memaksa
(overmacht).121 Jenis-jenis prestasi menurut Pasal 1234 KUH Perdata yaitu memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.122 Berdasarkan
jenis prestasi tersebut, terdapat empat macam wanprestasi, yaitu:
1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali;
2. Memenuhi prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya;
3. Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktu;
4. Melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian.
Pasal 1267 KUH Perdata menjelaskan bahwa bagi pihak yang tidak dipenuhi
prestasinya, jika hal itu masih dapat dilakukan maka dapat memaksa pihak lain
untuk memenuhi perjanjian, disertai penggantian biaya kerugian dan bunga.
Akibat dari wanprestasi tersebut, yaitu:
1. Debitur harus membayar ganti-kerugian kepada kreditur
2. Pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian
3. Peralihan resiko kepada debitur setelah terjadi wanprestasi
4. Pembayaran biaya perkara apabila di perkarakan di muka hakim

 Hapusnya Perikatan (skripsi dan tesis)

Berakhirnya atau hapusnya perikatan menurut Pasal 1381 KUH Perdata, di
antaranya yaitu:
1. Karena pembayaran;
2. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau
penitipan;
3. Karena pembaharuan utang;
4. Karena perjumpaan utang atau kompensasi;
5. Karena pencampuran utang;
6. Karena pembebasan utangnya;
7. Karena musnahnya barang yang terutang;
8. Karena kebatalan atau pembatalan;
9. Karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu buku
KUH Perdata;
10. Karena lewatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab
tersendirl

Asas-Asas Berlakunya Perjanjian (skripsi dan tesis)

Tidak hanya unsur perjanjian dan syarat sah perjanjian, perjanjian yang dibuat
juga harus berlandaskan pada asas-asas berlakunya perjanjian110, diantaranya
yaitu:
1. Asas kebebasan berkontrak;
2. Asas konsensualisme;
3. Asas mengikatnya suatu perjanjian;
4. Asas iktikad baik.
5. Asas tranparansi
Asas kebebasan berkontrak menyebabkan orang dapat menciptakan perjanjian
tidak bernama. Asas ini bersifat universal. Pasal 1338 ayat (1) mengakui asas
tersebut dengan menyatakan bahwa semua perjanjian yang dimuat secara sah
mengikat para pihak sebagai undang-undang.  Namun, Pasal 1320 KUH Perdata membatasi kebebasan berkontrak dengan adanya syarat sah perjanjian.
Pembatasan dikaitkan dengan kausa yang halal dalam kontrak. Pasal 1337 KUH
Perdata menjelaskan bahwa suatu kausa dapat menjadi terlarang apabila dilarang
oleh undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Sutan Remy Sjahdeini menyimpulkan ruang lingkup asas kebebasan
berkontrak sebagai berikut:
1. Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian;
2. Kebebasan untuk memilih dengan pihak siapa ia ingin membuat
perjanjian;
3. Kebebasan untuk memilih causa perjanjian yang akan dibuatnya;
4. Kebebasan untuk menentukan objek suatu perjanjian;
5. Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian; dan
6. Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuah undang-undang
yang bersifat opsional.
Di dalam kontrak atau perjanjian, prestasi adalah kewajiban kontraktual.115
Sumber kewajiban kontraktual adalah bertemunya kehendak atau konsensus para
pihak yang membuat kontrak. Adanya konsensus dari para pihak, maka
kesepakatan menimbulkan kekuatan mengikat perjanjian sebagaimana layaknya
undang-undang (pacta sunt servanda).
Iktikad baik pelaksanaan kontrak yang disebut sebagai iktikad baik objektif
mengacu pada isi perjanjian. Isi perjanjian harus rasional dan patut. Isi kontrak
adalah kewajiban dan hak para pihak yang berkontrak. Iktikad baik pelaksanaan
kontrak bermakna melaksanakan kontrak secara rasional dan patut.  Pasal 1338
Ayat (3) KUH Perdata mengatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan
iktikad baik. Hal ini memberi perlindungan kepada para pihak dan kedudukan para pihak menjadi seimbang.  Hal ini merupakan realisasi dari asas
keseimbangan.

Syarat Sah Perjanjian (skripsi dan tesis)

Perjanjian hanya akan memiliki akibat hukum jika memenuhi dua syarat.
Syarat pertama yaitu tujuan perjanjian mempunyai dasar yang pantas atau patut.
Syarat kedua yitu perjanjian harus mengandung sifat yang sah.97 Syarat sah
perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata yaitu sepakat mereka yang
mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal
tertentu, suatu sebab yang halal.98 Penjelasan para sarjana mengenai syarat sah
perjanjian tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
1. Sepakat menurut Subekti adalah kedua subjek yang mengadakan
perjanjian harus bersepakat, setuju, atau seiya sekata mengenai hal-hal
yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu, apa yang dikehendaki oleh
pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak yang lain.  Dalam hal ini,
PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan driver harus saling bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian kemitraan para
pihak tersebut.
2. Arti kecakapan menurut Subekti adalah kecakapan untuk membuat
perjanjian menurut hukum, yang pada dasarnya setiap orang yang sudah
dewasa atau akil baliq dan sehat pikirannya adalah cakap menurut
hukum.100 Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang
adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali apabila menurut undangundang dianggap tidak cakap.101 Pasal 1330 menjelaskan siapa yang tidak
cakap untuk mengadakan perjanjian, yaitu: 102
a. Orang yang belum dewasa
b. Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan
c. Perempuan yang telah kawin dalam hal yang ditentukan oleh undangundang, dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang
dilarang untuk membuat perjanjian tertentu.
3. Suatu hal tertentu menurut Subekti dijelaskan sebagai apa yang
diperjanjikan hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul
perselisihan.103
4. Suatu sebab yang halal dengan kata lain adalah isi perjanjian. Hakim dapat
menguji apakah tujuan dari perjanjian itu dapat dilaksanakan serta apakah
isi perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban
umum, dan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1335, 1336, dan 1337 KUH Perdata.104 Pasal 1335 jo Pasal 1337 KUH Perdata
menyatakan bahwa suatu kausa dinyatakan terlarang jika bertentangan
dengan undang-undang kesusilaan, dan ketertiban umum. Suatu kausa
dinyatakan bertentangan dengan undang-undang jika kausa didalam
perjanjian isinya bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.105
Ketertiban umum berarti bertentangan dengan kepentingan umum,
keamanan negara, keresahan dalam masyarakat dan juga keresahan dalam
masalah ketatanegaraan.106
Suatu perjanjian yang sah wajib dibuat dengan memenuhi syarat subjektif (1
dan 2) dan syarat objektif (3 dan 4). Syarat subjektif jika tidak terpenuhi maka
kontrak tersebut dapat dibatalkan sedangkan syarat objektif jika tidak terpenuhi
maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum.107 Adanya sepakat terhadap
kontrak tersebut maka kedua belah pihak harus mempunyai kebebasan
berkehendak agar tidak terdapat tekanan yang mengakibatkan adanya cacat bagi
perwujudan kehendak. Pernyataan sepakat dilukiskan sebagai pernyataan
kehendak yang disetujui antara para pihak.108
Selain itu, terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi keabsahan kontrak,
yaitu karena adanya faktor-faktor yang merusak. Keabsahan sebuah kontrak bisa
menjadi cacat dalam salah satu situasi seperti:
1. Elemen kesepakatan rusak cacat atau rusak dikarenakan adanya kesalahan
seperti pemahaman yang salah, misrepresentasi (penggambaran yang
salah/keliru), dan tekanan atau pengaruh yang tidak diharapkan atau tidak
pantas.
2. Satu atau lebih pihak-pihak yang berkontrak tidak memiliki kapasitas
penuh untuk mengikat kontrak 3. Kontrak tersebut illegal
4. Kontrak itu, sebagian atau seluruhnya, tidak ada atau kosong atau batal
berdasarkan suatu undang-undang
5. Sebuah kontrak, sebagian, atau seluruhnya, batal menurut huykum
operdata karena bertentangan dengan kebijakan publik
6. Kontrak itu termasuk dalam kontrak yang membutuhkan sejumlah
formalitas dan formalitas itu tidak ada.
Akibat adanya factor yang menyebabkan kontrak rusak tersebut,
konsekuensinya akan beragam menurut situasi, yaitu:
1. Batal atau tidak ada atau kosong, artinya kontrak yang batal mutlak, tidak
bermaksan sama sekali;
2. Dapat dibatalkan, artinya kontrak yang menimbulkan konsekuensikonsekuensi hukum, tetapi mungkin dikesampingkan atau diabaikan;
3. Ilegal, artinya kontrak tidak dapat digugat kecuali dalam situasi-situasi
khusus;
4. Tidak dapat dilaksanakan, maksudnya kontrak yang baik tetapi penggugat
tidak dapat mengajukan suatu gugatan ke hadapan hukum karena tidak
adanya bukti tertulis kletika dibutuhkan atau karena adanya cacat atau
kekurangan kapasitas tergugat untuk mengadakan kontrak

Unsur Perjanjian (skripsi dan tesis)

Unsur yang harus terdapat dalam kontrak yaitu:
1. Ada para pihak;
2. Ada kesepakatan yang membentuk kontrak;
3. Kesepakatan itu ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum; dan
4. Ada objek tertentu.
Selain unsur perjanjian tersebut, terdapat unsur perjanjian yang ditulis juga
oleh P.N.H Simanjuntak dalam bukunya, yaitu:
1. Ada para pihak yang melakukan perjanjian;
2. Ada persetujuan antara pihak-pihak tersebut;
3. Ada tujuan yang akan dicapai;
4. Ada prestasi yang akan dilaksanakan oleh para pihak;
5. Ada bentuk tertentu, baik lisan maupun tulisan;
6. Ada syarat-syarat tertentu Unsur perjanjian tersebut kemudian diklasifikasikan ke dalam tiga klasifikasi,
yaitu:
1. Unsur essentialia (unsur yang harus ada dalam perjanjian);
2. Unsur naturalia (unsur perjanjian yang oleh hukum diatur tetapi dapat
dikesampiungkan oleh para pihak);
3. Unsur accidentalia (unsur yang merupakan sifat pada perjanjian yang
secara tegas diperjanjikan oleh para pihak)

Karakter Sistem Pengaturan Hukum Perjanjian (skripsi dan tesis)

Sistem pengaturan hukum perjanjian yang terdapat di dalam Buku III KUH
Perdata memiliki karakter atau sifat sebagai pelengkap.91 Sistem pengaturan
dalam hukum kontrak juga menggunakan sistem terbuka (open system).92 Para
pihak boleh menggunakan atau tidak menggunakan ketentuan yang terdapat di
dalam Buku III KUH Perdata tersebut. Di dalam perjanjian, para pihak dapat
mengatur sendiri menyimpang dari ketentuan Buku III KUH Perdata

Pengertian Perjanjian (skripsi dan tesis)

Pasal 1313 KUH Perdata sebagai dasar pengertian perjanjian  menyatakan
bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.  Arthur S. Hartkamp dan
Marianne M.M Tillema menjelaskan bahwa kontrak adalah suatu perbuatan
hukum yang diciptakan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum
oleh persesuaian kehendak yang menyatakan maksud bersama yang interdependen
dari dua atau lebih pihak untuk menciptakan akibat hukum untuk kepentingan satu
pihak, keduabelah pihak, dan juga untuk pihak lain.
Subekti menjelaskan perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang
berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk
melaksanakan sesuatu hal.88 Sudikno Mertokusumo juga menjelaskan bahwa
perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata
sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum dalam hal ini adalah
menimbulkan hak dan kewajiban dan kalau kesepakatan itu dilanggar maka ada
akibat hukumnya. Bab II dalam Buku III KUH Perdata Indonesia menyamakan kontrak dengan
perjanjian

Pengertian dan Unsur Perjanjian Kemitraan (skripsi dan tesis)

Kemitraan memiliki banyak pengertian yang telah dikemukakan oleh
banyak sarjana. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata mitra memiliki
arti teman, pasangan kerja, rekan, kawan kerja, sedangkan kemitraan adalah
perihal hubungan atau jalinan kerjasama sebagai mitra.32
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil
pengertian kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kcil dengan
usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah
atau usaha besar dengan mempelihatkan prinsip saling memerlukan,saling
memperkuat, dan saling menguntungkan.
Selain dari KBBI dan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM,
ada beberapa sarjana yang telah mengemukakan pendapatnya terkait
pengertian kemitraan. Menurut Hafsah, kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu
untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan
saling membesarkan.33 Selain itu ada Ian Linton yang mengemukakan
pengertian kemitraan adalah sebuah cara melakukan bisnis dimana pemasok
dan pelanggan berniaga satu sama lain untuk mencapai tujuan bisnis
bersama.
Semua pengertian tentang kemitraan yang diuraikan diatas
menunjukkan bahwa satu sama lain memiliki titik penekanan yang sama
baik dari para sarjana maupun yang telah tertera dalam peraturan
perundang-undangan, yang pada intinya kemitraan adalah suatu suatu
kerjasama dalam melakukan kegiatan usaha yang merupakan strategi bisnis
dengan tujuan untuk mengembangkan usaha yang dilandasi prinsip saling
memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Merujuk pada pengertian kemitraan yang dicantumkan dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM, maka kemitraan
mengandung beberapa unsur pokok, sebagai berikut :
(a) Kemitraan adalah Kerjasama Usaha
Dalam konsep kerjasama usaha melalui kemitraan ini, jalinan
kerjasama yang dilakukan antara usaha besar atau menengah dengan
usaha kecil didasarkan pada kesejajaran kedudukan atau memiliki derajat yang sama. Ini berarti bahwa dalam hubungan kerjasama
melalui kemitraan ini semua pihak yang terlibat memiliki hak dan
kewajiban yang setara, tidak ada yang saling mengeksploitasi, tidak ada
pihak yang dirugikan, serta tumbuh dan berkembangnya rasa saling
percaya diantara para pihak dalam mengembangkan usahanya
(b) Para pihak adalah Pengusaha Besar atau Menengah dan Pengusaha
Kecil
Dalam kerjasama kemitraan, pengusaha besar atau menengah
dapat menjalin hubungan kerjasama yang saling menguntungkan
dengan pengusaha kecil dalam menjalankan kegiatan bisnis demi
tercapainya kesejahteraan bersama.
(c) Kemitraan dilandasi prinsip-prinsip saling memerlukan, saling
memperkuat, dan saling menguntungkan.
Dimana antara prinsip satu dengan prinsip lainnya harus dapat
terpenuhi semua sehingga usaha yang menggunakan perjanjanjian
kemitraan tersebut dapat dikatakan berhasil.
Dalam sebuah perjanjian kemitraan selalu dilandasi dengan prinsipprinsip diantaranya yaitu :
(1)Prinsip saling memerlukan
Menurut Mariotti, kemitraan merupakan suatu rangkaian proses
yang dimulai dengan mengenal calon mitranya, mengetahui posisi
keunggulan dan kelemahan usahanya. Pemahaman akan keunggulan
yang ada akan menghasilkan sinergi yang bedampak pada efisiensi,
turunnya biaya produksi, dan sebagainya. Penerapannya dalam
kemitraan, perusahaan besar dapat menghemat tenaga dalam mencapai
target tertentu dengan menggunakan tenaga kerja yang dimiliki oleh
perusahaan yang kecil. Sebaliknya, perusahaan yang lebih kecil, yang
umumnya relatif lemah dalam hal kemampuan teknologi, permodalan,
dan sarana produksi, dapat menggunakan teknologi dan sarana produksi
yang dimiliki oleh perusahaan besar.35
(2)Prinsip saling memperkuat
Sebelum para pihak bekerja sama, masing-masing pihak
mempunyai keinginan untuk mendapatkan nilai tambah tertentu. Nilai
tambah ini selain diwujudkan dalam bentuk nilai ekonomi seperti
peningkatan modal dan keuntungan, perluasan pangsa pasar, tetapi juga
ada nilai tambah yang bersifat non-ekonomi, seperti peningkatan
kemampuan manajemen, penguasaan teknologi, dan kepuasan tertentu.
Keinginan ini merupakan konsekuensi logis kemitraan. Kemitraan juga
mengandung makna sebagai tanggung jawab moral, karena pengusaha
besar atau menengah dituntut untuk membimbing dan membina
pengusaha kecil mitranya agar mampu mengembangkan usahanya
sehingga menjadi mitra yang handal dan tangguh dalam meraih
keuntungan untuk kesejahteraan bersama. Hal ini harus disadari juga oleh
masing-masing pihak yang bermitra bahwa para pihak memiliki
perbedaan dan keterbatasan, baik yang berkaitan dengan manajemen penguasaan ilmu pengetahuan maupun penguasaan sumber daya. Dengan
bermitra nilai tambah yang diterima akan lebih besar. Oleh karena itu
prinsip kemitraan harus didasarkan pada unsur saling memperkuat.
(3)Prinsip saling menguntungkan
Salah satu maksud dan tujuan dari kemitraan usaha adalah “winwin
solution.” Dalam kemitraan tidak berarti para pihak harus memiliki
kemampuan dan kekuatan yang sama, tetapi yang esensial adalah adanya
posisi tawar yang setara berdasarkan peran masing-masing. Pada
kemitraan usaha hubungan bersifat timbal balik , bukan seperti
kedudukan antara buruh dengan majikan, atau antara atasan dengan
bawahan. Berpedoman dari kesetaraan kedudukan bagi masing masing
pihak yang bermitra, maka tidak ada pihak yang tereksploitasi tetapi
justru rasa saling percaya yang pada akhirnya dapat meningkatkan
keuntungan.
Kemitraan harus dilaksanakan secara terencana, terbuka, terpadu
professional dan bertanggung jawab dan dengan prinsip-prinsip dasar antara
lain, prinsip saling menguntungkan, saling menghargai, ketergantungan
antara perusahan dan masyarakat sekitar. Atas dasar perjanjian yang telah
disetujui oleh para pihak, secara yuridis para pihak akan terikat dengan hak
dan kewajiban masing-masing, selanjutnya isi perjanjian tersebut harus
dilaksanakan dengan iktikad baik atau good faith dan tidak dapat dibatalkan
secara sepihak. Kewajiban dari perusahaan yang memberikan persetujuan
perjanjian kerjasama adalah membina, mengawasi aktivitas. Sedangkan
kewajiban dari pihak perusahaan kecil adalah menaati peraturan, syarat dan
prosedur, serta pelaksanaan tugas sesuai dengan perjanjian. Perjanjian
kerjasama tersebut berupaya untuk mengembangkan usaha kecil yang
konsentrasi pada bidang perjasaan, di sisi lain telah memungkinkan untuk
lebih optimal melakukan persaingan diantara usaha-usaha kecil lainnya,
sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan antara pengusaha
besar dan pengusaha kecil, sehingga upaya dalam membangun kemitraan
adalah terciptanya suatu penghubung antar berbagai perusahaan untuk
meningkatan potensi usaha di Indonesia tidak hanya secara kuantitas,
kualitasnya pun terus meningkat seiring dengan perubahan ekonomi. Ada
hal yang sangat perlu diperhatikan dalam sebuah perjanjian kemitraan yakni
tentang syarat sahnya suatu perjanjian yang dituangkan dalam Pasal 1320
KUHPerdata. Hal tersebut adalah mengenai syarat subjektif dan syarat
objektif.
Kemitraan usaha bukanlah penguasaan yang satu atas yang lain,
khususnya yang besar atas yang kecil, melainkan menjamin kemandirian
pihak pihak yang bermitra. Kemitraan usaha yang kita inginkan bukanlah
kemitraan yang bebas nilai, melainkan kemitraan yang tetap dilandasi oleh
tanggung jawab moral dan etika bisnis yang sehat, yang sesuai dengan
demokrasi ekonomi. Adapun syarat-syarat kemitraan adalah sebagai
berikut:(a) Perusahaan mitra harus memenuhi syarat: mempunyai itikad baik
dalam membantu usaha kelompok mitra, memiliki teknologi dan
manajemen yang baik, menyusun rencana kemitraan dan berbadan
hukum.
(b) Kelompok mitra yang akan menjadi mitra usaha diutamakan telah
dibina oleh pemerintah daerah.
(c) Perusahaan mitra dan kelompok mitra terlebih dahulu menandatangani
perjanjiankemitraan.
Isi dari perjanjian kerjasama yaitu menyangkut jangka waktu, hak dan
kewajiban termasuk kewajiban melapor kemitraan kepada instansi pembina
teknis didaerah, pembagian resiko penyelesaian bila terjadi perselisihan dan
kepastian hukum bagi kedua belah pihak

Syarat Sah dan Unsur Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHPerdata (skripsi dan tesis)

Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, untuk sahnya suatu perjanjian
diperlukan empat syarat:Kesepakatan, Kecakapan, Mengenai suatu hal
tertentu , Suatu sebab yang halal.
Berikut ini penjelasan dari syarat sahnya suatu perjanjian:
a. Kesepakatan
Kesepakatan diperlukan dalam mengadakan perjanjian, ini berarti
bahwa kedua belah pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendakartinya masing-masing pihak tidak mendapat suatu tekanan yang
mengakibatkan adanya cacat dalam melakukan kehendaknya.23
Pengertian sepakat dilukiskan sebagai pernyataan kehendak yang
disetujui antara para pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan
dinamakan tawaran (offerte), sedangkan pihak yang menerima tawaran
dinamakan akseptasi (acceptatie).24 Tidak selamanya para pihak
berhadapan langsung untuk menyampaikan kesepakatannya.
b. Kecakapan
Seorang oleh hukum dianggap tidak cakap untuk melakukan
kontrak jika orang tersebut belum berumur 21 tahun, kecuali ia telah
kawin sebelum cukup 21 tahun. Sebaliknya setiap orang yang berumur
21 tahun keatas, oleh hukum dianggap cakap, kecuali karena suatu hal
dia ditaruh di bawah pengampuan seperti gelap mata, dungu, sakit
ingatan, atau pemboros.
c.Mengenai suatu hal tertentu
Syarat ketiga ditentukan bahwa suatu perjanjian harus mengenai
suatu hal tertentu, artinya apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban
kedua belah pihak jika timbul suatu perselisihan. Hal tertentu ini dalamkontrak disebut prestasi yang dapat berwujud barang, keahlian atau
tenaga, dan tidak berbuat sesuatu.
d.Suatu sebab yang halal
Syarat keempat untuk suatu perjanjian yang sah adanya suatu sebab
yang halal. Dengan sebab (bahasa Belanda oorzaak, Bahasa Latin causa)
ini dimaksudkan tiada lain dari pada isi perjanjian. Dorongan jiwauntuk
membuat suatu perjanjian pada asasnya tidak diperdulikan oleh undangundang.
Hukum tidak memperhatikan apa yang ada dalam benak ataupun hati
seseorang. Yang diperhatikan oleh hukum adalah apa yang tertulis, yang
pada pokoknya menjadi perikatan yang harus atau wajib dilaksanakan oleh
debitor dalam perjanjian tersebut.
Undang-undang hanya melihat pada apa yang tercantum dalam
perjanjian yang merupakan prestasi yang harus dilakukan oleh para pihak,
yang merupakan prestasi pokok, yang merupakan unsur esensialia atau yang
terkait erat dengan unsur esensialia dalam perjanjian tersebut, yang tanpa
adanya unsur esensialia tersebut, tidak mungkin perjanjian tersebut akan
dibuat oleh para pihak.  Dalam perkembagan doktrin ilmu hukum, dalam suatu kontrak
dikenal adanya tiga unsur dalam perjanjian, yaitu:31
(a) Unsur Esensialia
Unsur esensialia merupakan unsur yang harus ada dalam suatu
kontrak karena tanpa adanya kesepakatan tentang unsur esensialia ini
maka tidak ada kontrak. Sebagai contoh, dalam kontrak jual beli harus
ada kesepakatan mengenai barang dan harga karena tanpa kesepakatan
mengenai barang dan harga dalam kontrak jual beli, kontrak tersebut
batal demi hukum karena tidak ada hal tertentu yang diperjanjikan.
(b) Unsur Naturalia
Unsur naturalia merupakan unsur yang telah diatur dalam
undang-undang sehingga apabila tidak diatur oleh para pihak dalam
kontrak, undang-undang yang mengaturnya. Dengan demikian, unsur
naturalia ini merupakan unsur yang selalu dianggap ada dalam
kontrak. Sebagai contoh, jika dalam kontrak tidak diperjanjikan
tentang cacat tersembunyi, secara otomatis berlaku ketentuan dalam
BW bahwa penjual yang harus menanggung cacat tersembunyi.
(c) Unsur Aksidentalia
Unsur aksidentalia merupakan unsur yang nanti ada atau
mengikat para pihak jika para pihak memperjanjikannya. Sebagai
contoh, dalam kontrak jual beli dengan angsuran diperjanjikan bahwa
apabila pihak debitur lalai membayar utangnya, dikenakan denda dua persen perbulan keterlambatan, dan apabila debitur lalai membayar
selama tiga bulan berturut-turut, barang yang sudah dibeli dapat
ditarik kembali oleh kreditor tanpa melalui pengadilan. Demikian pula
klausul-klausul lainnya yang sering ditentukan dalam suatu kontrak,
yang bukan merupakan unsur esensial dalam kontrak tersebu

Pengertian dan Asas Perjanjian (skripsi dan tesis)

Menurut Pasal 1313 KUHPerdata mengatur bahwa suatu perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini sebenarnya tidak
begitu lengkap, tetapi dengan pengertian ini, sudah jelas bahwa dalam
perjanjian itu terdapat satu pihak mengikatkan diri kepada pihak lain.
Pengertian ini sebenarnya seharusnya menerangkan juga tentang adanya dua
pihak yang saling mengikatkan diri tentang sesuatu hal.17
Menurut Subekti suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana orang
berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk
melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan
antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu
menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam
bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang
mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.18
Dalam perjanjian dikenal beberapa asas penting yang merupakan
dasar kehendak pihak-pihak dalam mencapai tujuan. Beberapa asas tersebut
diantaranya adalah sebagai berikut

a. Asas kebebasan berkontrak.
Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal
1338 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi: “Semua perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya”. Asas kebebasan berkontrak adalah salah satu asas yang
memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
(1)Membuat atau tidak membuat perjanjian,
(2) Mengadakan perjanjian dengan siapapun,
(3) Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, dan
(4) Menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
b.Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat
1 BW. Dalam pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya
perjanjian yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak. Asas
konsensualisme merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian
pada umumnya tidak diadakan secara formal, tapi cukup dengan
adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan merupakan
persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua
belah pihak.
c. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sunt servanda atau disebut juga dengan asas kepastian
hukum. Asas ini berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt
servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus
menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana
layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan
intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.20
Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338
ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi : “Perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang.”
d. Asas Itikad Baik (Goede Trouw)
Asas itikad baik dapat disimpulkan dari Pasal 1338 ayat (3)
KUHPerdata. Pasal 1338 ayat (3) berbunyi : “Perjanjian harus
dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas itikad merupakan asas bahwa
para pihak, yaitu kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi
kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau
kemauan baik dari para pihak.
Asas itikad baik dibagi menjadi dua macam yaitu itikad baik nisbi
dan itikad baik mutlak. Pada itikad baik nisbi, orang memperhatikan
sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad baik mutlak,
penilaiannya terletak pada akal sehat dan keadilan, dibuat ukuran yang
objektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut
norma-norma yang objektif.
e. Asas Kepribadian (Personalitas)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa
seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315
KUHPerdata. Pasal 1315 KUHPerdata berbunyi: “Pada umumnya
seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk
dirinya sendiri.” Inti ketentuan ini bahwa seseorang yang mengadakan
perjanjian hanya untuk kepentingan dirinya sendiri. Pasal 1340
KUHPerdata berbunyi: “Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang
membuatnya”. Ini berarti bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak
hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Namun ketentuan itu ada
pengecualiannya, sebagaimana yang diintrodusir dalam Pasal 1317
KUHPerdata, yang berbunyi: “Dapat pula perjanjian diadakan untuk
kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri
sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung suatu
syarat semacam itu”

Teori living law (skripsi dan tesis)

Teori living
law merupakan hukum yang hidup di masyarakat. Menurut Eugen Ehrlich (1862-
1922) pusat kegiatan dari perkembangan hukum, tidak terletak pada undangundang tidak pada ilmu hukum, dan juga tidak pada putusan pengadilan,
melainkan di dalam masyarakat itu sendiri. (Achmad Ali,2009:424).
Teori Eugen Ehrlich, hukum merupakan hubungan antar manusia. Ia
bukan sesuatu yang formal. Ia merupakan sesuatu yang eksistensial. Karenanya,
seperti Duguit, Ehrlich juga membangun teorinya tentang hukum dengan beranjak
dari ide masyarakat. Menurut Ehrlich, masyarakat adalah ide umum yang dapat
digunakan untuk menandakan semua hubungan sosial, yakni keluarga,desa,
lembaga sosial, Negara, bangsa, sistem ekonomi dunia, dan lain sebagiannya.
Dalam konteks ini hubungan sosial berarti, orang-orang dikumpulkan dalam suatu
kesatuan yang lebih tinggi, yang berwibawa atas mereka.
Norma hukum berasal dari kenyataan sosial yang demikian itu.
Kenyataan-kenyataan yang melahirkan hukum, menyangkut hidup bermasyarakat,
hidup sosial. Dalam hal ini, kenyataan sosial ditafsirkan Ehrlich secara ekonomis.
Ekonomi merupakan basis seluruh kehidupan manusia, maka ekonomi bersifat
menentukan bagi aturan hukum itu. Dalam kehidupan yang berwarna ekonomik
itu, manusia menjadi sadar akan kebutuhannya (opinion necessitatis). Kesadaran
inilah yang menyebabkan timbulnya hukum secara langsung. Itulah “hukum yang
hidup” (living Law).
Hukum adalah ‘hukum sosial’. Ia lahir dalam dunia pengalaman manusia
yang bergumul dengan kehidupan sehari-hari. Ia terbentuk lewat kebiasaan.
Kebiasaan itu lambat laun mengikat dan menjadi tatanan yang efektif. Lalu
kehidupan berjalan dalam tatanan itu. Kekuasan mengikat ‘hukum yang hidup’ itu
tidak ditentukan oleh kewibawaan Negara. Ia tidak tergantung pada kompetensi
penguasa dalam Negara. Memang semua hukum dalam segi eksternnya dapat
diatur oleh instansi-instansi Negara, akan tetapi menurut segi internnya hubunganhubungan dalam kelompok-kelombok sosial tergantung dari anggota-anggota
kelompok itu. Inilah living law itu. Hukum sebagai ‘norma-norma hukum’
(Rechtsnormen). (Satjipto Rahardjo,2013:128-129)

Sistem Hukum di Indonesia (skripsi dan tesis)

Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem
eropa kontinental (civil law system). Prinsip utama yang menjadi dasar
sistem hukum eropa kontinental itu ialah hukum memperoleh kekuatan
mengikat karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk
undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau
kompilasi tertentu.
Prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang
merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. dengan tujuan hukum itu
dan berdasarkan sistem hukum yang dianut, maka hakim tidak dapat leluasa
untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum
(Mokhammad Najih dan Soimin, 2013:71).
Menurut pandangan klasik yang dikemukakan oleh Montequieu
dan Kant, hakim dalam menerapkan undang-undang terhadap peristiwa
hukum sesungguhnya tidak menjalankan peranannya secara mandiri. Hakim
hanyalah penyambung lidah atau corong undang-undang sehingga tidak
dapat mengubah kekuatan hukum undang-undang, tidak dapat menambah
atau tidak pula dapat menguranginya. Ini disebabkan karena menurut
Montequieu undang-undang adalah satu-satunya sumber hukum positif.
Oleh karena itu demi kepastian hukum, kesatuan hukum serta kebebasan
warga negara yang terancam oleh kebebasan hakim, hakim harus ada di
bawah undang-undang (Sudikno Mertokusumo, 1996:40)

Putusan Hakim dalam Pembatalan Perjanjian (skripsi dan tesis)

Di Indonesia, perkara-perkara perdata yang salah satu pihaknya
menuntut pembatalan suatu perjanjian telah seringkali terjadi. Pengadilan
pun sudah berkali-kali menerima gugatan semacam ini bahkan ada beberapa
gugatan yang dikabulkan. Namun demikian, ditengarai masih terdapat
pencari keadilan yang kecewa dengan putusan hakim yang dirasa kurang
memahami kompleksitas perkembangan hukum bisnis. Dengan meminjam
ungkapan kuno dalam ilmu hukum yang berbunyi, “het recht hinkt achter de
feiten aan” atau “hukum pontang-panting berusaha mengikuti peristiwa
yang diaturnya sendiri”, tampaknya cocok untuk menggambarkan betapa
perkembangan hukum perjanjian dan hukum bisnis kurang diikuti dengan
pemahaman pengetahuan hukum oleh sebagian hakim di Indonesia.
Demi menegakkan kepastian hukum dan keadilan agar memberi
kemanfaatan bagi para pencari keadilan yang mengadukan sengketa hukum
mereka kepada hakim, hakim dituntut untuk mampu secara arif dan
bijaksana menegakkan hukum dengan selalu memperhatikan tiga tungku
hukum, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Ada dua kutub
yang saling tarik menarik dalam pelaksanaan penegakan hukum, yaitu kutub
keadilan dan kepastian hukum (Nindyo Pramono, 225-226).

Kekuatan Putusan (skripsi dan tesis)

a. Kekuatan Mengikat
Untuk dapat melaksanakan atau merealisir suatu hak
secara paksa diperlukan suatu pengadilan atau akta otentik yang
menetapkan hak itu. Putusan pengadilan dimaksudkan untuk
menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa dan menetapkan
hak atau hukumnya. Pihak yang menyerahkan dan
mempercayakan sengketanya kepada pengadilan atau hakim
untuk diperiksa atau diadili, maka pihak-pihak yang
bersangkutan akan tunduk dan patuh pada putusan yang
dijatuhkan. Putusan yang telah dijatuhkan itu haruslah dihormati
oleh kedua belah pihak. Salah satu pihak tidak boleh bertindak
bertentangan dengan putusan. Putusan hakim mempunyai
kekuatan mengikat bagi kedua belah pihak (Sudikno
Mertokusumo, 2002:205-206).
b. Kekuatan Pembuktian
Tujuan putusan dituangkan dalam bentuk tertulis agar
dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak yang
mungkin diperlukannya untuk mengajukan banding, kasasi, atau
pelaksanaannya. Putusan tidak mempunyai kekuatan mengikat
bagi pihak ketiga, namun mempunyai kekuatan pembuktian
terhadap pihak ketiga (Sudikno Mertokusumo, 2002:210).
c. Kekuatan Eksekutorial
Putusan dimaksudkan untuk menyelesaikan suatu
persoalan atau sengketa dan menetapkan hak atau hukumya. Hal
ini tidak berarti semata-mata hanya menetapkan hak atau
hukumnya saja, melainkan juga realisasi atau pelaksanaannya
secara paksa. Kekuatan mengikat saja dari suatu putusan
pengadilan belumlah cukup dan tidak berarti apabila putusan itu
tidak dapat direlisir atau dilaksanakan, sehingga putusan itu
menetapkan dengan tegas hak atau hukumnya untuk kemudian
direalisir, maka putusan hakim mempunyai kekuatan
eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dilaksanakannya apa yang
ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat-alat negara
(Sudikno Mertokusumo, 2002:211)

Pengertian Putusan (skripsi dan tesis)

Putusan hakim merupakan sikap hakim atas kasus yang
dihadapkan kepadanya berdasarkan dalil-dalil yang diajukan oleh para
pihak (H. Chandera dan W. Riawan Tjandra, 2001:73). Putusan hakim
adalah putusan akhir dari suatu pemeriksaan persidangan di
pengadilan dalam suatu perkara. Putusan akhir dalam suatu sengketa
yang diputuskan oleh hakim yang memeriksa dalam persidangan pada
umumnya mengandung sanksi berupa hukuman terhadap pihak yang
dikalahkan dalam suatu persidangan di pengadilan. Sanksi tersebut
baik dalam hukum acara perdata maupun hukum acara pidana dapat
dipaksakan kepada para pelanggar hak tanpa pandang bulu. Sanksi
dalam hukum acara perdata berupa pemenuhan prestasi dan atau
pemberian ganti rugi kepada pihak yang telah dirugikan atau yang
dimenangkan dalam persidangan pengadilan dalam suatu sengketa,
sedangkan dalam hukum acara pidana umumnya hukumannya penjara
dan atau denda (Sarwono, 2011:211).
Putusan hakim di dalamnya lazim mengandung hal-hal
sebagai berikut (H. Chandera dan W. Riawan Tjandra, 2001:73):
a. Kepala putusan yang menentukan jenis putusan apakah
interlocutoir atau eind vonnis. Jika eind vonnis, maka akan
disebutkan judul PUTUSAN;
b. Nomor perkara untuk keperluan identifikasi perkara sebagai
berikut : No/Pdt.G/tahun/PN ….;
c. Title eksekutorial : Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa;
d. Identitas para pihak dan kedudukan para pihak dalam sengketa
(Penggugat / Tergugat);
e. Uraian tentang duduknya perkara (dimuat dalil-dalil gugatan dan
jawaban tergugat);
f. Uraian tentang pertimbangan hukumnya;
g. Diktum putusan.

Kebatalan dan Pembatalan Perjanjian (skripsi dan tesis)

Kebatalan suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1446 sampai
dengan Pasal 1456 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Terdapat
tiga penyebab timbulnya pembatalan perjanjian yaitu,
a. Para pihak yang terlibat dalam perjanjian belum dewasa dan di
bawah pengampuan.
b. Bentuk perjanjian tidak mengindahkan ketentuan dalam
Undang-Undang.
c. Adanya cacat kehendak (wilsgebreken) yaitu kekurangan dalam
kehendak orang yang melakukan perbuatan yang menghalangi
terjadinya persesuaian kehendak para pihak yang akan terlibat
dalam suatu perjanjian (Salim, 2006:172).
Cacat kehendak dibedakan menjadi tiga macam, yaitu
kekhilafan (dwaling) adalah suatu penggambaran yang keliru tentang
orangnya atau objek perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Dwaling
dibedakan menjadi dua macam, yaitu dwaling tentang orangnya dan
dwaling dalam kemandirian benda. Paksaan (dwang) yaitu ancaman
yang diberikan oleh seseorang terhadap orang lain atau pihak ketiga,
sehingga memberikan kesan dan ketakutan pada orang yang berakal
sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya atau kekayaannya terancam rugi
besar dalam waktu dekat (Pasal 1324 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata). Penipuan (bedrog) yaitu, salah satu pihak sengaja
memberikan gambaran atau fakta yang salah untuk memasuki suatu
perjanjian, selain itu terdapat juga cacat kehendak berupa
penyalahgunaan keadaan (undue influence) yaitu, penyalahgunaan
keadaan ekonomis dan psikologis (Salim, 2006:172). Akibat dari pembatalan suatu perjanjian dilihat dari dua
aspek yaitu, (1) orang-orang yang tidak cakap dalam melakukan
perbuatan hukum, dan (2) cacat kehendak. Akibat pembatalan
perjanjian bagi orang-orang yang tidak berwenang melakukan
perbuatan hukum dan akibat pembatalan karena cacat kehendak
adalah pulihnya barang-barang dan orang-orang yang bersangkutan
seperti sebelum terjadinya perjanjian. Hal ini diatur dalam Pasal 1451
dan Pasal 1452 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Salim,
2006:147).
Kebatalan atau pembatalan suatu perjanjian dapat dibedakan
dalam dua jenis pembatalan, yaitu pertama, pembatalan mutlak
(absolute nietigheid) dalam hal ini perjanjian harus dianggap batal,
walaupun tidak diminta oleh suatu pihak. Perjanjian seperti ini
dianggap tidak tidak ada sejak semula dan terhadap siapapun juga.
Perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian yang tidak mengikuti cara
(vorm) yang mutlak dikehendaki oleh Undnag-Undang, serta kausanya
bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum (open
bare orde). Kedua, pembatalan relatif yaitu hanya terjadi apabila
dimintakan oleh pihak-pihak tertentu dan hanya berlaku terhadap
pihak-pihak tertentu (Prodjodikoro, 2011:196).
Secara umum definisi batal adalah tidak berlaku atau tidak
sah, sedangkan batal demi hukum memiliki makna yang khas dibidang
hukum. Makna tidak berlaku atau tidak sahnya sesuatu tersebut
dibenarkan atau dikuatkan menurut hukum atau dalam arti sempit
berdasarkan peraturan perundang-undangan sudah seperti tiu adanya.
Batal demi hukum menunjukkan bahwa tidak berlaku atau tidak
sahnya sesuatu tersebut terjadi seketika, spontan, otomatis, atau
dengan sendirinya sejauh persyaratan dan situasi yang menjadikan
batal demi hukum itu terpenuhi. Makna dapat dibatalkan yaitu,
perlunya suatu tindakan aktif untuk membatalkan sesuatu karena tidak
terjadi secara otomatis atau dengan sendirinya, melainkan harus
dimintakan agar sesuatu itu dibatalkan (Erawati dan Budiono, 2010:4).
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat
lima kategori alasan untuk membatalkan perjanjian, sebagai berikut:
a. Untuk perjanjian formil, tidak terpenuhinya persyaratan yang
ditetapkan oleh Undang-Undang yang berakibat perjanjian batal
demi hukum.
b. Tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian yang berakibat
perjanjian batal demi hukum, atau dapat dibatalkan.
c. Terpenuhinya syarat batal pada jenis perjanjian yang bersyarat.
d. Pembatalan oleh pihak ketiga atas dasar actio pauliana.
e. Pembatalan oleh pihak yang diberi wewenang khusus
berdasarkan undang-undang (Erawati dan Budiono, 2010:5).
Berdasarkan uraian diatas, maka suatu perjanjian berakhir
karena dapat dibatalkan yaitu, suatu perjanjian dapat berakhir dengan
memintakan pembatalannya pada pihak yang berwenang. Batal demi
hukum, yaitu perjanjian itu batal secara otomatis karena UndangUndang yang telah mengatur demikian.
Berdasarkan Pasal 1339 yang menyatakan bahwa:
“Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan
di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu menurut sifatnya
persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kepatutan, atau undangundang”.
Dari ketentuan di atas dapat diartikan bahwa dalam memutus suatu
perkara perjanjian, hakim dituntut tidak hanya menggunakan undangundang dalam memutus perkara tersebut tetapi juga hakim harus
melihat keadilan dan kebiasaan

Bentuk Perjanjian (skripsi dan tesis)

Perjanjian dapat dilakukan secara lisan dan dapat dilakukan
secara tertulis. Perjanjian lisan lazimnya dilakukan di masyarakat adat
untuk ikatan hukum yang sederhana. Sedangkan perjanjian tertulis
lazimnya dilakukan di masyarakat yang relatif sudah modern,
berkaitan dengan bisnis yang hubungan hukumnya kompleks.
Menurut Subekti Perjanjian tertulis untuk hubungan bisnis itu lazim
disebut dengan kontrak. Namun demikian, tidaklah semua perjanjian
tertulis harus diberikan judul kontrak, tetapi tergantung pada
kesepakatan para pihak, sifat, materi perjanjian dan kelaziman dalam
penggunaan istilah untuk perjanjian itu. (I Ketut Artadi dan I Dewa
Nyoman Rai Asmara Putra, 2010:28).
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ada enam (6)
jenis perikatan yang pada hakekatnya sama dengan perjanjian, yaitu:
a. perjanjian bersyarat;
b. perjanjian dengan ketetaapan waktu;
c. perjanjian alternatif;
d. perjanjian tanggung renteng;
e. perjanjian yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi;
f. perjanjian dengan ancaman hukuman. (I Ketut Artadi dan I
Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, 2010:43)

Syarat Sahnya Perjanjian (skripsi dan tesis)

Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
menyatakan syarat-syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah adalah:
a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. Suatu pokok persoalan tertentu;
d. Suatu sebab yang tidak terlarang (Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata)
Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subyektif
karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan
perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syaratsyarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyek dari
perbuatan hukum yang dilakukan itu (Subekti, 2002:17).

Asas-Asas Hukum Perjanjian (skripsi dan tesis)

Hukum perjanjian memiliki beberapa asas sebagai berikut:
a. Asas kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontrak adalah salah satu asas yang
sangat penting di dalam hukum perjanjian. Kebebasan ini adalah
perwujudan dari kehendak bebas, pancaran hak asasi manusia
(Mariam Darus Badrulzaman, 1983:108). Hukum perjanjian
memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat
untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak
melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Mereka
diperbolehkan mengatur sendiri kepentingan mereka dalam
perjanjian-perjanjian yang mereka adakan itu. Kalau mereka
tidak mengatur sendiri suatu soal, itu berarti mereka mengenai
soal tersebut akan tunduk kepada undang-undang (Subekti,
2002:13).
b. Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme lazimnya disimpulkan dari Pasal
1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
“untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : 1.
Sepakat mereka yang mengikat dirinya; 2. Kecakapan untuk
membuat suatu perjanjian; 3. Suatu hal tertentu; 4. Suatu sebab
yang halal”.
Arti asas konsensualisme ialah pada dasarnya
perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah
dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan, dengan kata lain,
perjanjian itu sudah sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal
yang pokok dan tidaklah diperlukan suatu formalitas (Subekti,
2002:15).
c. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas ini berkaitan dengan kekuatan mengikat dari
sebuah perjanjian. Pasal 1338 KUHPerdata ayat (1) menyatakan
“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya” menentukan
bahwa perjanjian mengikat bagi para pihak yang membuatnya.
Keterikatan para pihak adalah keterikatan pada isi perjanjian
karena para pihaklah yang menentukan isi perjanjian tersebut (J.
Satrio, 1991:2).
Para pihak harus melaksanakan apa yang telah mereka
sepakati, sehingga perjanjian tersebut berlaku sebagai undangundang bagi para pihak sebagaimana ketentuan Pasal 1338
KUHPerdata (Sudikno Mertokusumo, 2005:97).
d. Asas Kepribadian
Asas kepribadian berkaitan dengan para pihak yang
terikat perjanjian. Pasal 1315 KUHPerdata menyatakan
“umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau
perjanjian selain untuk dirinya sendiri” dan pada Pasal 1340
KUHPerdata. Inti ketentuan pada umumnya tidak seorangpun
dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta
ditetapkannya suatu janji melainkan untuk dirinya.
Pasal 1340 menyatakan persetujuan hanya berlaku
antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan
itu hanya mengikat pihak yang membuatnya, selain dalam hal
yang diatur dalam Pasal 1317 (Mariam Darus Badrulzaman,
1983:119).
e. Asas Itikad baik
Asas ini berkenaan dengan pelaksanaan dari suatu
perjanjian yang telah diadakan suatu pihak yaitu menghendaki
agar suatu perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik. Asas ini
terdapat dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang
menyatakan “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad
baik.”.

Lahirnya Perjanjian (skripsi dan tesis)

Menurut asas konsensualisme, suatu perjanjian lahir pada
detik tercapainya kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah
pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek
perjanjian. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga
yang dikehendaki oleh pihak yang lain meskipun tidak sejurusan
tetapi secara timbal balik kedua kehendak itu bertemu satu sama lain.
Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan suatu perjanjian
dianggap telah tercapai apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh
suatu pihak diterima oleh pihak lain. Sebagai kesimpulan dapat
ditetapkan bahwa suatu perjanjian lahir pada detik tercapainya
kesepakatan, maka perjanjian itu lahir pada detik diterimanya suatu
penawaran (Subekti, 2002)

Pengertian Perjanjian (skripsi dan tesis)

Perjanjian dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata adalah suatu perjanjian dimana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih (Kitab UndangUndang Hukum Perdata). Perjanjian dengan demikian mengikat para
pihak secara hukum, untuk mendapatkan hak atau melaksanakan
kewajiban yang ditentukan dalam perjanjian itu. Perjanjian
memberikan kepastian bagi penyelesaian sengketa, dan perjanjian
ditujukan untuk memperjelas hubungan hukum. (I Ketut Artadi dan I
Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, 2010:28).
Subekti memberikan definisi perjanjian adalah suatu
peristiwa dimana seorang berjanji pada seorang lain atau dimana dua
orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Sedangkan
KRMT Tirtodiningrat memberikan definisi perjanjian adalah suatu
perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat diantara dua orang atau
lebih untuk menimbulkan akibat-akibat hukum yang dapat dipaksakan
oleh Undang-Undang. (Agus Yudha Hernoko, 2011:15-16).
Berdasarkan definisi-definisi perjanjian di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa perjanjian adalah peristiwa hukum dimana
seorang atau lebih saling mengikatkan diri satu sama lainnya
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan suatu
hal

Pengertian Perjanjian (skripsi dan tesis)

Perjanjian dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata adalah suatu perjanjian dimana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih (Kitab UndangUndang Hukum Perdata). Perjanjian dengan demikian mengikat para
pihak secara hukum, untuk mendapatkan hak atau melaksanakan
kewajiban yang ditentukan dalam perjanjian itu. Perjanjian
memberikan kepastian bagi penyelesaian sengketa, dan perjanjian
ditujukan untuk memperjelas hubungan hukum. (I Ketut Artadi dan I
Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, 2010:28).
Subekti memberikan definisi perjanjian adalah suatu
peristiwa dimana seorang berjanji pada seorang lain atau dimana dua
orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Sedangkan
KRMT Tirtodiningrat memberikan definisi perjanjian adalah suatu
perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat diantara dua orang atau
lebih untuk menimbulkan akibat-akibat hukum yang dapat dipaksakan
oleh Undang-Undang. (Agus Yudha Hernoko, 2011:15-16).
Berdasarkan definisi-definisi perjanjian di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa perjanjian adalah peristiwa hukum dimana
seorang atau lebih saling mengikatkan diri satu sama lainnya
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan suatu
hal

Jenis-Jenis Perjanjian Kerjasama (skripsi dan tesis)

Undang – undang dalam Buku III Bab I KUHPer, membedakan jenis perikatan
menjadi enam yakni :
a. Perjanjian kerjasama untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak
berbuat sesuatu;
b. Perjanjian kerjasama bersyarat;
c. Perjanjian kerjasama dengan ketetapan waktu;
d. Perjanjian kerjasama mana suka; e. Perjanjian kerjasama tanggung menanggung;
f.Perjanjian kerjasama dengan ancaman hukuman.
Setiawan mengemukakan pembagian Perjanjian kerjasama yang lebih
terperinci dengan membagi perikatan berdasarkan dari :
56
1. Isi daripada prestasinya
Berdasarkan isi daripada prestasinya maka perikatan dapat dibedakan menjadi
enam yakni :
a. Perjanjian kerjasama positif dan negatif
Perjanjian kerjasama positif adalah perikatan yang prestasinya berupa
perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu, sedangkan pada
perikatan negatif prestasinya tidak berbuat sesuatu.
b. Perjanjian kerjasama sepintas lalu dan berkelanjutan
Perjanjian kerjasama sepintas lalu adalah perikatan yang prestasinya hanya
perlu dilakukan dala waktu yang singkat dan dalam satu kali perbuatan,
misalnya perikatan dalam jual beli obyek bergerak Perjanjian kerjasama
berkelanjutan adalah perikatan berkelanjutan adalah perikatan yang
prestasinya bersifat terus-menerus dalam jangka waktu tertentu, misalnya
perikatan yang timbul dari sewamenyewa dan perjanjian kerja.
c. Perjanjian kerjasama alternatif
Perjanjian kerjasama alternatif adalah suatu perikatan, dimana debitur
berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik  menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa
pelaksanaan prestasi yang dipilih itu mengakhiri perikatan.
d. Perjanjian kerjasama fakultatif dan alternatif
Perjanjian kerjasama fakultatif adalah suatu perikatan yang obyeknya hanya
berupa satu prestasi, dimana debitur dapat menggantikannya dengan prestasi
primairnya tidak lagi merupakan obyek perikatan, maka perikatannya menjadi
hapus. Berbeda dengan perikatan alternatif, jika salah satu prestasinya tidak
dapat dipenuhi akibat adanya keadaan memaksa, maka perikatannya menjadi
murni.
e. Perjanjian kerjasama generik dan spesifik
Perjanjian kerjasama generik adalah perikatan dimana obyeknya ditentukan
menurut jenis dan jumlahnya sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan
yang obyeknya ditentukan secara terperinci.
f. Perjanjian kerjasama yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
Perjanjian kerjasama dapat dibagi atau tidak bergantung pada prestasinya,
apakah dapat dibagi atau tidak. Prestasi yang tidak dapat dibagi dibedakan
menurut sifatnya dan tujuannya. Tidak dapat dibagi menurut sifatnya jika
obyek daripada perikatan tidak dapat dibagi-bagi atau perbuatan
pelaksanaanya tidak dapat dibagibagi, baik secara nyata maupun secara
perhitungan. Tidak dapat dibagi menurut tujuannya jika berdasarkan maksud
dari para pihak pelaksanaan prestasi harus dilaksanakan sepenuhnya walaupun
perikatan itu sebenarnya dapat dibagi bagi.2. Berdasarkan subyeknya
Perjanjian kerjasama n berdasarkan subyeknya dapat dibagi menjadi dua jenis,
di antaranya adalah :
a. Perjanjian kerjasama solider atau tanggung renteng
Suatu Perjanjian kerjasama adalah solider atau tanggung renteng, jika berdasarkan
kehendak dari para pihak atau ketentuan undang-undang. Perjanjian kerjasama
solider atau tanggung renteng dapat dibedakan menjadi dua yakni tanggung
renteng aktif dan tanggung renteng pasif
b. Tanggung renteng aktif adalah jika setiap kreditur dari dua atau lebih dapat
menuntut keseluruhan prestasi dari debitur, dengan pengertian pemenuhan
terhadap seorang kreditur membebaskan debitur dari kreditur-kreditur lainnya;
c. Tanggung renteng pasif adalah terjadinya suatu perikatan tanggung menanggung
diantara orang-orang yang berhutang, yang mewajibkan mereka melakukan suatu
hak yang sama.
d. Perjanjian kerjasama pokok (principle) atau accesoire
e. Perjanjian kerjasama pokok atau accesoire terjadi apabila seorang debitur atau
lebih terikat sedemikian rupa, sehingga perikatan yang satu sampai batas tertentu
tergantung pada perikatan yang lain, maka Perjanjian kerjasama yang pertama
disebut Perjanjian kerjasama pokok sedangkan yang lainnya perikatan accesoire.
Berdasarkan mulai berlaku dan berakhirnya perikatan. Berdasarkan mulai berlaku
dan berakhirnya Perjanjian kerjasama, maka Perjanjian kerjasama dibedakan
menjadi dua yakni :
45
7. Perjanjian kerjasama bersyarat
Perjanjian kerjasama bersyarat diatur dalam Pasal 1253 KUHPer yang
berbunyi “Perjanjian kerjasama adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu
peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara
menangguhkan Perjanjian kerjasama sehingga terjadinya peristiwa semacam itu
menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut”. Perjanjian kerjasama
bersyarat dilawankan dengan Perjanjian kerjasama murni, yaitu perikatan yang tidak
mengandung suatu syarat. Suatu syarat yang harus secara tegas dicantumkan dalam
Perjanjian kerjasama. Perjanjian kerjasama bersyarat diatur dalam Buku III, Bab I,
Bagian 5, yang meliputi 1253-1267 KUHPer. Menurut ketentuan Pasal 1253 KUHPer
bahwa perikatan bersyarat dapat dibedakan menjadi dua yakni:
a. Perjanjian kerjasama bersyarat yang menangguhkan
Pada Perjanjian kerjasama bersyarat yang menangguhkan, Perjanjian kerjasama
berlaku setelah syaratnya dipenuhi. Selama syaratnya belum dipenuhi kreditur
tidak dapat menuntut pemenuhan dan debitur tidak wajib memenuhi prestasi
sebelum syarat dipenuhi, maka terjadi pembayaran yang tidak terutang dan
debitur dapat menuntut pengembaliannya.
b. Perjanjian kerjasama bersyarat yang menghapuskan. Pada Perjanjian kerjasama
bersyarat yang menghapuskan, perikatan hapus jika syaratnya dipenuhi. Jika
syaratnya telah dilaksanakan seluruhnya atau sebagian, maka dengan
dipenuhinya syarat Perjanjian kerjasama, maka keadaan akan dikembalikan
46
seperti semula seolah-olah tidak terjadi perikatan atau hapusnya Perjanjian
kerjasama untuk waktu selanjutnya.
c. Perjanjian kerjasama dengan ketentuan waktu
d. Perjanjian kerjasama dengan ketentuan waktu diatur dalam Buku III, Bab I,
Bagian 6 meliputi Pasal 1268- 1271 KUHPer. Perjanjian kerjasama dengan
ketentuan waktu adalah Perjanjian kerjasama yang berlaku atau hapusnya
digantungkan kepada waktu atau peristiwa yang akan terjadi dan pasti terjadi.
Pada umumnya jika peristiwanya belum tentu terjadi maka termasuk dalam
Perjanjian kerjasama bersyarat. Dalam menentukan apakah sesuatu itu
merupakan syarat atau ketentuan waktu dapat dibagi menjadi:
1. Ketentuan waktu yang menangguhkan
Perjanjian kerjasama dengan ketentuan waktu yang menangguhkan diatur
secara umum dalam Pasal 1268-1271 KUHPer. Ketentuan waktu yang
menangguhkan artinya menunda Perjanjian kerjasama sampai saat yang
ditentukan terjadi
2. Ketentuan waktu yang menghapuskan
Perjanjian kerjasama dengan ketentuan waktu yang menghapuskan artinya
dengan dipenuhinya ketentuan waktu maka Perjanjian kerjasama menjadi
hapus. Perjanjian kerjasama jenis ini tidak berlaku surut artinya jika
waktunya telah dipenuhi maka debitur tidak lagi terikat, akan tetapi
prestasinya pada waktu yang lalu tidak dikembalikan.

Unsur- Unsur Perjanjian Kerjasama (skripsi dan tesis)

Herlien Budiono menguraikan hal-hal pokok dari perjanjian adalah sebagai
berikut:51
a. Kata sepakat dari dua pihak atau lebih;
b. Kata sepakat yang tercapai harus bergantung kepada para pihak;
c. Keinginan atau tujuan para pihak untuk timbulnya akibat hukum;
a. Akibat hokum untuk kepentingan pihak yang satu dan atas beban yang lain
atau timbal balik;
d. Dibuat dengan mengindahkan ketentuan perundang – undangan;
1. Hubungan hukum
Hubungan hukum yang dimaksud berlainan pada hak kebendaan, namun
merupakan hubungan antara dua pihak, antara orang dengan orang mengenai benda.
Pada perikatan jika debitur tidak memenuhi kewajibannya secara sukarela maka
kreditur dapat meminta bantuan hukum untuk pelaksanaannya. Khusus mengenai
hubungan hukum perlu ditambahkan penjelasan dari Gunawan Widjaja menyatakan
bahwa hubungan hukum menunjuk pada dua hal yakni pertama menunjuk pada
keadaan yang wajib harus dipenuhi oleh pihak yang berkewajiban, keduaberhubungan dengan pemenuhan kewajiban tersebut yang dijamin harta kekayaan
pihak yang berkewajiban tersebut. Berdasarkan pemikiran ini bahwa setiap hubungan
hukum yang tidak membawa pengaruh terhadap pemenuhan kewajiban yang
bersumber dari harta kekayaan pihak yang berkewajiban tidak masuk dalam
pengertian dan ruang lingkup batasan dari perikatan.52
2. Dalam lapangan harta kekayaan
Menurut J.Satrio, Perikatan yang dinilai dengan nilai uang atau paling tidak
dapat dijabarkan dalam sejumlah uang atau nilai ekonomis tertentu jika debitur
wanprestasi maka kreditur harus dapat mengemukakan adanya kerugian finansial,
agar ia dapat menuntut debitur berdasar Buku III KUHPer Pengganti dari prestasi
yang terhutang adalah ganti rugi, yang pada umumnya diwujudkan dalam sejumlah
uang tertentu.
3. Adanya pihak-pihak (hubungan hukum antara kreditur dan debitur)
Perikatan sebagai hubungan hukum mempunyai dua segi, yaitu aktiva dan
pasiva. Segi aktiva di dalamnya ada hak- haknya yang berupa tagihan yang kalau
dihubungkan dengan subyeknya ada pada kreditur. Segi pasiva yang didalamnya ada
kewajiban berupa hutang dihubungkan dengan subyeknya ada pada debitur. Pada
bagian segi passiva, terdapat pembedaan antara schuld dan haftung. Schuld adalah
kewajiban berprestasinya, yang dipersoalkan adalah siapa yang berkewajiban untuk
menjalankan prestasi tanpa mempersoalkan apakah pemenuhan kewajiban dapat dituntut oleh pihak terhadap siapa kewajiban wajib dipenuhi (kreditur). Haftung
berkaitan dengan pertanggungjawaban pemenuhan tanpa memperhatikan siapa pihak
yang berkewajiban untuk memenuhinya. Kedua hal ini (schuld dan haftung) tampak
pada debitur dalam pemenuhan prestasinya sebagai harga pembayaran barang yang
dibeli dapat dimintakan pertanggungjawabannya oleh penjual untuk memenuhi
kewajibannya.54
4. Prestasi sebagai isi perikatan.
Prestasi harus tertentu atau paling tidak dapat ditentukan ditujukan agar dapat
menilai apakah debitur telah memenuhi kewajibannya atau tidak. Prestasi dapat
berupa kewajiban untuk menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu

Pengertian Perjanjian Kerjasama (skripsi dan tesis)

Perlunya dibahas mengenai perikatan adalah karena perikatan merupakan hal
yang timbul akibat adanya perjanjian. Perikatan yang membuat orang terikat untuk
melaksanakan suatu perjanjian. Istilah perikatan dengan perjanjian memiliki
pengertian yang tidak selalu sama dengan perjanjian. Di Indonesia perjanjian diatur
dalam Buku III KUHPer yang mengatur mengenai perikatan yang timbul dari
perjanjian dan juga perikatan yang timbul dari undang-undang. KUHPerdata tidak
memberikan definisi yang tegas dari perikatan, namun Pasal 1313 KUHPermemberikan definisi dari perjanjian sebagai berikut “Suatu perjanjian adalah suatu
perbuatan hukum dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang lain atau lebih”. Definisi dari perikatan tidak secara tegas diatur dalam
KUHPer akan tetapi dalam Pasal 1233 KUHPer ditegaskan bahwa “Perikatan selain
dapat dilahirkan dari undang- undang juga dapat dilahirkan dari perjanjian.”
Berdasarkan Pasal 1233 KUHPer maka terlihat bahwa perjanjian dapat
meliputi pengertian dari perikatan karena perikatan lahir dari perjanjian itu sendiri.
J.Satrio menyatakan pendapatnya bahwa “Perikatan adalah hubungan hukum dalam
lapangan hukum kekayaan antara dua pihak, di satu pihak ada hak, di lain pihak ada
kewajiban. Adapun dalam hal tidak terpenuhinya suatu prestasi maka prestasi
perikatan dapat dilakukan dengan ganti rugi sejumlah uang tertentu yang
pemenuhannya dapat dituntut di depan hakim yang atas dasar itu seseorang dapat
mengharapkan suatu prestasi dari seseorang yang lain, jika perlu dengan perantaraan
hakim.”49
Sri Soedewi Machjsoen menambahkan bahwa perikatan yang diatur dalam
Buku III KUHPer adalah tertuju pada suatu prestasi yang dapat dipaksakan melalui
pengadilan selama tidak diatur secara khusus di tempat lain, baik didalam KUHPer
maupun undang-undang yang lain. Sri Soedewi menyebutkan bahwa ciri perbedaan
antara hak atas suatu benda dan hak yang timbul dari perikatan adalah pemenuhan
prestasi, yang akan menyebabkan hapusnya perikatan. Perbedaan kedua adalah jika jumlah hak-hak kebendaan terbatas, maka jumlah perikatan terutama perikatan yang
timbul dari perjanjian adalah tak terbatas

Penentuan wanprestasi (skripsi dan tesis)

Dalam kenyataanya sulit untuk menentukan kapan seseorang dikatakan telah
memenuhi prestasinya atau tidak. Prestasi sebagaimana dikelompokkan menjadi tiga
ada yang berupa kewajiban (janji) dan ada pula yang syarat (condition). Untuk lebih
jelasnya diilustrasikan dalam contoh berikut misalkan seorang tukang atap yang mempunyai prestasi memperbaiki atap yang bocor. Tukang atap itu sudah memeriksa
atap dan memperbaiki atap yang bocor namun ternyata masih ada rembesan air/
bocor, apakah dalam hal hal ini tukang tersebut dikatakan belum atau telah memenuhi
prestasinya. Untuk dapat menjawab permasalahan di atas, maka prestasi tukang itu
dapat sebagai kewajiban atau dapat pula sebagai syarat, dan hal ini akan membawa
akibat hukum yang berbeda ke dalam hal belum terpenuhinya prestasi tukang
tersebut. Dalam hal prestasi tukang itu adalah sebagai kewajiban maka tukang itu
dapat dituntut untuk memenuhi kewajibannya tersebut baik dengan atau tanpa ganti
rugi, atau kreditur dapat membatalkan perjanjian sehingga tukang itu tidak dapat
menuntut pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukannya berdasarkan adanya
perjanjian.
Dilihat dari sisi yang lain, bila prestasi tukang itu adalah syarat maka tukang
itu tidak dapat menuntut pembayaran bila dianggap belum terpenuhinya prestasi dari
tukang tersebut. Kenyataannya perbuatan tukang itu yang telah banyak melakukan
prestasi walaupun masih sedikit ada kekurangan, akan dirasakan tidak adil bila
tukang tersebut dikatakan wanprestasi. Sebaliknya, yang lebih dikatakan adil adalah
apabila tukang itu telah dianggap memenuhi prestasinya, karena kenyataannya tukang
itu telah melakukan banyak (substantial) dan kekurangannya hanyalah sedikit (minor
breach).

Model-model wanprestasi (skripsi dan tesis)

Tindakan wanprestasi dapat dibedakan dari berbagai bentuk. Beberapa sarjana
mencoba memberikan uraian berbagai bentuk/model tindakan wanprestasi. Modelmodel dari wanprestasi menurut Mariam Darus Badrulzaman terdiri dari tiga wujud
yakni debitur samasekali tidak memenuhi perikatan; debitur terlambat memenuhi
perikatan; debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.46 Muhammad
Syaifuddin berpendapat selain ketiga model wanprestasi tersebut terdapat satu wujud
lagi yakni melakukan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian

  Bentuk – Bentuk Wanprestasi (skripsi dan tesis)

Bentuk-bentuk dari Wanprestasi meliputi :
1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali.
Sehubungan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka
dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2. Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka
debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
3. Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.
Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru
tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak
memenuhi prestasi sama sekali.
Sedangkan menurut Subekti, bentuk wanprestasi ada empat macam, yaitu:45
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Wanprestasi mempunyai hubungan yang sangat erat dengan somasi. Seorang
debitur baru dikatakan wanprestasi apabila ia telah diberikan somasi oleh kreditur
atau pejabat yang berwenang untuk itu. Apabila somasi itu tidak diindahkannya,maka kreditur berhak membawa persoalan itu ke pengadilan lalu pengadilanlah yang
akan memutuskan, apakah debitur wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari
si kreditur kepada debitur agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian
yang telah disepakati antara keduanya

Pengertian Wanprestasi (skripsi dan tesis)

Wanprestasi menurut kamus hukum, berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji,
tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian. Menurut Munir Fuady, wanprestasi, atau disebut juga dengan istilah breach of contract yang dimaksudkan adalah tidak dilaksanakan prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh perjanjian terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam perjanjian yang bersangkutan. J.Satrio merumuskan wanprestasi sebagai “Suatu peristiwa atau keadaan, di mana debitur tidak memenuhi kewajiban prestasi perikatannya dengan
baik, dan debitur punya unsur salah atasnya

Tahap -Tahap Perjanjian (skripsi dan tesis)

Tahap-tahap membuat perjanjian, antara lain :
a. Tahap pracontractual adalah penawaran dan penawaran;
b. Tahap contractual yaitu adanya persesuaian pernyataan kehendak antara
para pihak. ; Mengenai kapan terjadinya persesuaian pernyataan kehendak,
ada beberapa teori yang dapat menjawab pertanyaan ini, yaitu: 1. Teori ucapan (uitingtheorie), Kesepakatan terjadi saat pihak yang menerima
penawaran menyatakan bahwa ia menerima penawaran tersebut.
2. Teori pengiriman (verzendtheorie), Kesepakatan terjadi saat pihak yang
menerima penawaran mengirimkan persetujuan.
3. Teori pengetahuan (vernemingstheorie), Kesepakatan terjadi saat pihak yang
menawarkan mengetahui adanya penerimaan (acceptatie).
4. Teori penerimaan (ontvangstheorie), Kesepakatan terjadi pihak yang
menawarkan menerima langsung jawaban dari pihak lawan.
5. Offer and Acceptance adalah hal yang terpenting dari sebuah kontrak yang saat
seorang pihak membuat penawaran yang diterima pihak lain. Hal ini bisa disebut
dengan persamaan keinginan atau pertemuan cara pandang dari kedua belah
pihak. Harus ada bukti jika para pihak itu masing-masing dari sudut pandang
objektif mereka yang terlibat dalam mewujudkan persetujuan. Sudut pandang
objektif itu akan berarti penting jika seseorang memberi kesan yang menawarkan
atau menerima istilah kontrak secara umum, bukan bagaimana mereka ingin
melakukan sebuah kontrak.
a. Tahap post-contractual yaitu pelaksanaan perjanjian termasuk timbulnya
akibat hukum. Mariam Darus Badrulzaman menyebutkan ada empat teori
mengenai kapan terjadinya suatu perjanjian, yaitu: 1. Teori kehendak (wilstheorie), Perjanjian terjadi saat para pihak debitur dan
kreditur menyatakan kehendaknya.
2. Teori pengiriman (verzendtheorie), Perjanjian terjadi saat kehendak yang
dinyatakan tersebut dikirim oleh pihak yang menerima penawaran.
3. Teori Pengetahuan (vernemingstheorie), Perjanjian terjadi saat pihak yang
menawarkan dianggap seharusnya sudah mengetahui bahwa penawarannya
diterima.
4. Teori Kepercayaan (vertrouwenstheorie), Perjanjian terjadi saat pernyataan
kehendak dianggap layak diterima oleh pihak yang memberi penawaran.

Akibat Hukum Suatu Perjanjian (skripsi dan tesis)

Akibat dari hukum suatu perjanjian akan mengakibatkan :
a. Perjanjian hanya berlaku di antara para pihak yang membuatnya.
Pasal 1340 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat
hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Dengan demikian
jelaslah bahwa prestasi yang dibebankan oleh KUHPerdata bersifat
personal dan tidak dapat dialihkan begitu saja, jadi perjanjian tersebut akan
melahirkan perikatan di antara para pihak dalam perjanjian
. Suatu
perjanjian mulai berlaku bagi para pihak dapat dilihat dari jenis
perjanjiannya, yaitu :
1. Perjanjian konsensual, dikatakan berlaku apabila sudah terdapat kata
sepakat diantara para pihak. 2. Perjanjian riil, dikatakan berlaku sejak sesudah terjadinya penyerahan
barang atau kata sepakat bersamaan dengan penyerahan barangnya.
3. Perjanjian Formal, dikatakan berlaku apabila telah ditandatangani oleh
kedua belah pihak yang membuat perjanjian tersebut, biasanya dibuat
secara tertulis yang telah ditetapkan dengan formalitas tertentu.
b. Perjanjian mengikat sebagai undang-undang.
Dijelaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata bahwa, semua perjanjian yang
telah dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya; tidak dapat dibatalkan tanpa adanya persetujuan dari kedua
belah pihak; dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik (te goeder trouw,
in good faith). Perjanjian yang dibuat secara sah mempunyai kekuatan
mengikat dan memaksa untuk melaksanakan perjanjian serta memberikan
kepastian hukum kepada para pihak yang membuatnya.
Demikian pula menurut Pasal 1339 KUHPerdata suatu perjanjian tidak hanya
mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam perjanjian, tetapi juga
untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan,
kebiasaan, atau undang-undang. Akibat hukum perjanjian yang tidak memenuhi
syarat sahnya suatu perjanjian. Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 1320 KUHPerdata maka perjanjian menjadi tidak sah. Akibat hukum
perjanjian yang tidak sah dapat dibedakan menjadi :
1. Perjanjian yang dapat dibatalkan.
Secara prinsip suatu perjanjian yang telah dibuat dapat dibatalkan jika
perjanjian tersebut dalam pelaksanaannya akan merugikan pihakpihak
tertentu serta apabila tidak memenuhi syarat subjektif yaitu syarat
kesepakatan dan syarat kecakapan seperti yang termuat dalam Pasal
1320 KUHPerdata.38
2. Perjanjian yang batal demi hukum.
Suatu perjanjian dikatakan batal demi hukum, apabila terjadi
pelanggaran terhadap syarat objektif yaitu suatu hal tertentu dan sebab
yang halal.

Asas dalam perjanjian (skripsi dan tesis)

Dalam hukum perjanjian terdapat beberapa asas yaitu:
a. Perjanjian yang Sah
Undang-undang yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya. Persetujaun-persetujuan itu tidak dapat ditarik
kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan undangundang dinyataka cukup untuk itu. Semua persetujuan yang dibuat menurut
hukum atau secara sah (Pasal 1320 KUHPerdata) adalah mengikat sebagai
undang-undang terhadap para pihak. Dari pernyataan tersebut dapat
disimpulkan tentang kekuatan kedudukan debitur dan perjanjian yang telah
dibuat oleh kedua belah pihak harus dilaksanakan dan tidak dapat ditarik
kembali . Namun kedudukan kreditur yang kuat juga diimbangi dengan harus
adanya itikad baik dari kedua belah pihak yang melaksanakan perjanjian.
b. Asas konsensualisme
Asas ini tertuang dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata. Dalam Pasal
1320 KUHPerdata penyebutannya tegas sedangkan dalam kata-kata semua
menunjukkan bahwa setiap orang diberi kesemua menunjukkan bahwa setiap
orang diberi kesempatan untuk menyatakan keinginannya, yang dirasanya unik untuk menciptakan perjanjian. Asas ini sangat erat hubungannya dengan
asas kebebasan mengadakan perjanjian.
c. Asas kebebasan berkontrak
Dengan asas kebebasan berkontrak ini, para pihak yang membuat dan
mengadakan perjanjian diperbolehkan untuk menyusun dan membuat
kesepakatan atau perjanjian atau kewajiban apa saja, selama dan sepanjang
prestasi yang dilakukan tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang. Para pihak
membuat isi perjanjian sesuai dengan apa yang mereka kehendaki kemudia
dituangkan dalam perjanjian tersebut namun tidak boleh melanggar aturanaturan yang berlaku.
d. Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak
memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan untuk
menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi
melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk
melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik.
Asas-asas dalam perjanjian merupakan dasar kehendak pihak-pihak dalam
mencapai tujuan. Beberapa asas menurut Salam yaitu :
a. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1)
KUHPerdata yang berbunyi: “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Asas kebebasan berkontrak
adalah suatu asas yang emberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
1. Membuat atau tidak membuat perjanjian ;
2. Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratan;
4. Menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
b. Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme artinya bahwa suatu perikatan itu terjadi sejak saat
tercapainya kata sepakat antara para pihak, dengan kata lain bahwa perikatan itu
sudah sah dan mempunyai akibat hukum sejak saat tercapai kata sepakat antara
para pihak mengenai pokok perikatan. Berdasarkan Pasal 1320 ayat (1) KUH
Perdata, dinyatakan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah
kesepakatan kedua belah pihak. Artinya bahwa perikatan pada umumnya tidak
diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya kesepakatan para pihak.
c. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sun servanda atau disebut juga dengan asas kepastian hukum. Asas
ini berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sun servanda adalah asas
bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghorati substansi kontrak yang dibuat
oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, mereka tidak
boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para
pihak. Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi: “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang”.32
d. Asas Kepribadian (Personalitas)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan
melakukan dan atau membuat hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal
ini dapat dilihat pada Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata. Pasal 1315
KUHPerdata berbunyi “ pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan
perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Inti dari ketentuan ini
bahwa sesorang yang mengadakan perjanjian hanya untuk kepentingan dirinya
sendiri. Pasal 1340 KUHPerdata berbunyi: “perjanjian hanya berlaku antar pihak
yang membuatnya”. Ini berarti bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak
hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Namun ketentuan ini ada
pengecualiannya, sebagaimana yang diintrodusir dalam Pasal 1317 KUHPerdata
yang berbunyi: “dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga
bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri atau suatu pemberian orang
lain mengandung suatu syarat semacam itu”. Pasal ini mengkonstruksikan bahwa
seseorang dapat mengadakan perjanjian untuk kepentingan dengan suatu syarat
yang ditentukan. Sedangkan pada pasal 1318 KUHPerdata tidak hanya mengatur
perjanjian untuk diri sendiri tapi juga untuk kepentingan ahli warisnya dan untuk
orang orang yang memperoleh hak dari padanyae. Asas Itikad Baik
Asas itikad baik dapat disimpulkan dari pasal 1338 ayat (3) KUHPer yang
berbunyi: “ perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas itikad baik
dibagi menjadi dua maca, yaitu itikad baik nisbi orang memperhatikan sikap
tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad baik yang mutlak, penilaiannya
terletak pada akal sehat dan keadilan, dibuat ukuran yang objektif untuk menilai
keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif