Unsur Perjanjian (skripsi dan tesis)

Unsur yang harus terdapat dalam kontrak yaitu:
1. Ada para pihak;
2. Ada kesepakatan yang membentuk kontrak;
3. Kesepakatan itu ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum; dan
4. Ada objek tertentu.
Selain unsur perjanjian tersebut, terdapat unsur perjanjian yang ditulis juga
oleh P.N.H Simanjuntak dalam bukunya, yaitu:
1. Ada para pihak yang melakukan perjanjian;
2. Ada persetujuan antara pihak-pihak tersebut;
3. Ada tujuan yang akan dicapai;
4. Ada prestasi yang akan dilaksanakan oleh para pihak;
5. Ada bentuk tertentu, baik lisan maupun tulisan;
6. Ada syarat-syarat tertentu Unsur perjanjian tersebut kemudian diklasifikasikan ke dalam tiga klasifikasi,
yaitu:
1. Unsur essentialia (unsur yang harus ada dalam perjanjian);
2. Unsur naturalia (unsur perjanjian yang oleh hukum diatur tetapi dapat
dikesampiungkan oleh para pihak);
3. Unsur accidentalia (unsur yang merupakan sifat pada perjanjian yang
secara tegas diperjanjikan oleh para pihak)