Contract Theory (skripsi, tesis dan disertasi)

Teori ini memperkenalkan prinsip dasar yang menyatakan
bahwa sebuah sistem paten merupakan perjanjian antara inventor
dengan pemerintah. Dalam hal ini, bagian dari perjanjian yang
harus dilakukan oleh pemegang paten adalah untuk mengungkapkanĀ invensi tersebut dan memberitahukan kepada publik bagaimana cara
merealisasikan invensi tersebut.24
Berdasarkan teori ini, invensi harus diumumkan sebelum
diadakannya pemerikasaan substansi atas invensi yang dimohonkan.
Jika syarat ini dilanggar oleh inventor, invensi tersebut dianggap
sebagai invensi yang tidak dapat dipatenkan.25
Pengungkapan terhadap invensi yang akan diajukan paten di
negaya yang menganut sistem first to file haruslah dilakukan setelah
mendaftar invensi tersebut terlebih dahulu. Segala macam bentuk
publikasi atau pengumuman terhadap invensi tersebut sebelum
pendaftaran paten, dapat menghilangkan kesempatan untuk
mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan ketentuan uu paten
(lihat Pauline Newman, 2001: 81)