Hak cipta adalah hak alamiah, dan menurut prinsip ini bersifat
absolute, serta dilindungi selama hidup pencipta dan beberapa tahun
setelahnya. Sebagai hak absolut, maka hak itu pada dasarnya dapat
dipertahankan terhadap siapapun, yang mempunyai hak itu dapat menuntut
tiap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Dengan demikian, suatu
hak absolut mempunyai segi balik (segi pasif), bahwa bagi setiap orang
terdapat kewajiban untuk menghormati hak tersebut.
Sifat hak cipta adalah merupakan bagian dari hak milik yang abstrak
(incoporeal property), yang merupakan penguasaan atas hasil kemampuan
kerja, dari gagasan serta hasil pikiran. Dalam perlindungannya hak cipta
mempunyai waktu yang terbatas, dalam arti setelah habis masa
perlindungannya karya cipta tersebut akan menjadi milik umum. Pemilik
hak cipta bersifat ekslusif. Hak ini mempunyai kemampuan melahirkan
hak yang baru, jadi satu karya cipta mempunyai beberapa hak yang terikat
pada satu ikatan hak. Hak yang banyak tersebut dalam pemakaiannya
seperti dalam pengalihannya dapat dilakukan secara menyeluruh, maupun
secara terpisah-pisah.
Menurut ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
30
Hak eksklusif ini maksudnya adalah bahwa tidak ada orang lain yang
boleh melakukan hak-hak si pencipta kecuali dengan izinnya. Selanjutnya
sebagai pengembangannya pada ketentuan pasal lainnya maka kita dapat
mengenali ciri utama hak cipta yaitu:
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 4 Undang-undang
No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta).
1. Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya
meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima
wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu
diperoleh secara melawan hukum.
2. Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah
Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik
penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika
hak itu diperoleh secara melawan hukum
