Selain hak cipta, dalam lingkup hukum hak cipta diatur pula hak terkait. Hak
terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi
pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan hasil karyanya. Hak terkait ini
terdiri dari antara lain: bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau
menyewakan karya rekaman suara (lagu) atau rekaman bunyinya (musik) dan bagi
lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan siarannya28
. Seperti halnya dengan hak cipta, hak terkait diakui secara otomatis tanpa perlu
melalui suatu prosedur tertentu. Hak terkait ini juga dilindungi oleh konvensi
internasional, seperti Konvensi Internasional tentang Perlindungan Pelaku
Pertunjukan, Produser Rekaman Suara, dan Lembaga Penyiaran (International
Convention for the Protection of Performers, Producers of Phonograms, and
Broadcasting Organizations, 196129) dan Konvensi tentang Perlindungan
Produser Rekaman Suara terhadap Perbanyakan Rekaman Suara Tanpa Izin
(Convention for the Protection of Producers of Phonograms Against
Unauthorized Duplication of Their Phonograms, 197130) Terhadap hak cipta dan hak terkait diberikan perlindungan yang terpisah dan
untuk itu diperlukan adanya izin yang terpisah pula untuk penggunaan
masingmasing hak tersebut. Misalnya, ketika seseorang hendak memperbanyak
sebuah rekaman lagu, orang tersebut harus meminta izin tidak saja dari pencipta
lagu, baik pengarang maupun penulis liriknya, tapi juga dari produser rekaman
dari lagu tersebut31
.
J.A.L. Sterling menyebutkan ada 6 ( enam ) jenis hak terkait32, yaitu:
a. Performers Right (Hak Pelaku)
b. Phonogram Producers Right (Hak Produser Rekaman)
c. Film Producers Right (Hak Produser Perfilman)
d. Wireless Broadcasters Right (Hak Penyelenggara Siaran Media)
e. Cable Distributors Right (Hak Penyelenggara Radio)
f. Publishers Right (Hak Penerbit)
Tetapi, di Indonesia ini hak terkait hanya diberikan kepada pelaku,
produser rekaman dan lembaga penyiaran sebagaimana yang telah diakui
dan diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta sebagai berikut : 1. Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau
menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
2. Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan
izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya
memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau
rekaman bunyi.
3. Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin
atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui
transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem
elektromagnetik lain.
Dari ketentuan di atas, bisa dilihat bahwa di Indonesia hak terkait
ini hanya dimiliki oleh pelaku, produser rekaman, dan lembaga
penyiaran untuk mengeksploitasi suatu karya (dalam hal ini karya
cipta lagu)3
