Dalam HaKI terdapat suatu prinsip utama, yaitu hasil kreasi yang memakai
kemampuan intelektual, pribadi yang menghasilkannya mendapatkan kepemilikan.
Kepemilikan bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual
manusianya, antara lain berupa ide. HaKI baru ada apabila kemampuan intelektual
manusia tersebut telah membentuk sesuatu atau digunakan secara praktis.
Mengenai istilah padanan dari Intelectual Property Right belum ada
keseragaman. Hal ini dapat dilihat dari pendapat para ahli yang dikemukakan dalam
beberapa bukunya seperti, Sudargo Gautama, Muhammad Djumhana dan beberapa
makalah lain di bidang Hak atas Kekeyaan Intelektual (HaKI) yang masih terlihat
Intelectual Property Right dipadankan dengan istilah Hak Milik Intelektual, sedankan di
dalam istilah HaKI akhir-akhir ini telah dipakai istilah Hak atas Kekayaan Intelektual
(HaKI).
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia untuk padanan Intelectual
Property Right lebih cenderung kepada Hak atas Kekayaan Intelektual dari pada Hak
Milik terlihat dari penggantian nama Direktorat Hak Cipta, Paten dan Merek menjadi
Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual yakni sejak tanggal 15 September 1998.
16
Dalam Kamus istilah Hukum Belanda Indonesia dapat ditemukan bahwa istilah
HaKI merupakan terjemahan dari Intelectual Property Right yang diartikan sebagai hak
khusus yang dimiliki manusia atas hasil buah pikirannya.9
HaKI merupakan hak yang berasal dari karya, karsa, cipta manusia karena lahir
dari kemampuan intelektual manusia dan merupakan hasi dari kegiatan kreatif suatu
kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam
berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan
manusia yang juga mempunyai nilai ekonomi. Bentuk nyata dari ciptaan tersebut bisa di
bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.10
Seorang pencipta mungkin telah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk
menciptakan atau menemukan suatu karya cipta yang akan memperkaya kehidupan
manusia (misalnya, karya sastra klasik, pahatan atau desain arsitek yang revolusioner),
oleh karena itu terhadap suatu ciptaan atau Hak Cipta harus mendapatkan perlindungan
hukum yang jelas dan konkret dalam suatu negara, sehingga para pencipta mendapatkan
stimulasi atau rangsangan dan bisa lebih leluasa dalam menciptakan dan mengembangkan
hasil temuannya tersebut, karena jika para pencipta tersebut tidak diakui, diberi
penghargaan atau dilindungi dalam suatu kaidah hukum yang berlaku, maka karya-karya
cipta tersebut mungkin saja tidak akan pernah diciptakan sama sekali. Mungkin saja tidak
ada insentif materiil untuk menciptakan hasil karya tersebut maupun insentif pribadi untuk memperoleh pengakuan sebagai pihak yang telah menyumbangkan sesuatu kepada
ilmu pengetahuan.11
Dalam perkembangannya karya cipta yang bersumber dari kreasi akal dan budi
manusia tersebut telah melahirkan suatu hak yang disebut Hak Cipta (Copyright). Hak
cipta tersebut melekat pada diri seorang pencipta atau pemegang hak cipta, sehingga
lahirlah dari hak cipta tersebut hak-hak ekonomi (economic right) dan hak-hak moral
(moral right).
Di Indonesia defenisi hak cipta dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 1 Undangundang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa:
“Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku”
Ciptaan dalam pengertian hak cipta ini terletak di lapangan ilmu, seni dan sastra
serta memiliki unsure pokok antara lain originalitas, sedangkan penemuan (Invention)
dalam pengertian paten terletak di bidang teknologi dan mempunyai unsur pokok antara
lain kebaharuan (novelty). Kedua-duanya pada hakekatnya merupakan ciptaan, karena
merupakan hasil upaya intelektual manusia.
Berdasarkan definisi Hak Cipta dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dapat disimpulkan bahwa Hak Cipta adalah hak
khusus yang diberikan oleh negara kepada pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkannya atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tetap memperhatikan batasan-batasan yang telah diberikan di dalam peraturan perundangundangan yang berlaku.
Perjanjian Internasional di bidang HaKI/TRIPS secara umum berlaku dalam
sistem HaKI secara Internasional dalam kerangka kerjasama perlindungan HaKI,
Indonesia saat ini telah meratifikasi beberapa perjanjian atau konvensi internasional di
bidang hak cipta, diantaranya yaitu:
1) Konvensi Bern (Berne Convention for Protection of Literary and Artistic Works)
tanggal 7 Mei 1997 yang disetujui/diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for Protection of Literary and
Artistic Works;
2) Konvensi WTC (WIPO Copyrights Treaty) yang disetujui/diratifikasi melalui
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights
Treaty;
3) WIPO Performance and Phonogram Treaty (WPPT) yang disetujui/diratifikasi
melalui keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2004 tentang WIPO Performance and
Phonogram Treaty (WPPT);
Pada karya cipta selain yang berbentuk benda seperti lukisan, potret, barang
kerajinan tangan, batik dan sebagainya, ada juga benda yang tidak nyata atau benda yang
tidak berwujud seperti lirik lagu, aransemen lagu, koreografi dari tari tema cerita,
penyutradaraan, penyuting gambar, pencitraan gambar atau potret, dan pantun,
senandung, mantra, dalam mimic wajah, dialek atau logat yang menjadi spesifik
seseorang yang tidak dapat dilihat dalam bentuk nyata tetapi merupakan hasil karya dari
Pencipta yang juga harus dilindungi.
19
Dalam Kamus Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan Cipta adalah pikiran
untuk mengadakan sesuatu yang baru, angan-angan yang kreatif.12
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak, yang berarti Hak Cipta
mengandung pengertian ide dan konsepsi hak milik, oleh karena itu, Hak Cipta dapat
beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. Pewarisan
b. Hibah
c. Wasiat
d. Dijadikan Milik Negara
e. Perjanjian, yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu
hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta itu.
f. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak Cipta
dianggap sebagai benda bergerak dan immaterial. Hak Cipta tidak dapat dialihkan
secara lisan, harus dengan akta otentik atau akta di bawah tangan.
Berdasarkan rumusan di atas menurut Rooseno Harjowidigo, bahwa Hak Cipta
itu sifatnya immaterial, serta pribadi yang menunggal dengan penciptanya, sehingga hasil
ciptaan itu mempunyai bentuk yang khas, yang bisa dibedakan dengan ciptaan orang lain
walaupun objek yang diciptakan itu sama, dan tidak bisa disita oleh siapapun.13
Dasar Perlindungan Hak Cipta adalah Undang-undang Hak Cipta (UUHC) yang
pertama kali diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, dan pada tahun 1997
diubah lagi dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta,
selanjutnya di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Hak Cipta.
