Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta (skripsi, tesis dan disertasi)

UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta membedakan jangka waktu
perlindungan bagi ciptaan-ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta. Bagi hak cipta
atas ciptaan: buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain; drama atau drama
musikal, tari koreografi; segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat,
dan seni patung; seni batik, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, arsitektur,
ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain, alat peraga, peta terjemahan,
tafsir, saduran dan bunga rampai diberikan jangka waktu perlindungan selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah
pencipta meninggal dunia. 91 Sementara, untuk ciptaan yang telah disebutkan di
atas yang diiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih diberikan perlindungan hak cipta
selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya. 92
Selanjutnya hak cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi,
fotografi, database, data karya hasil pengalihan-wujudan diberikan perlindungan
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. 93 Hak cipta atas
perwajahan karya tulis yang diterbitkan diberikan perlindungan selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan