Dalam penjelasan Pasal 12 huruf (k) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta menyebutkan bahwa bahwa sinematografi merupakan media komunikasi
massa gambar gerak (moving images) antara lain meliputi: film dokumenter, film
iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dalam pita seluloid, piringan video,
pita video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk
dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi atau di
media lainnya.
Kata sinematografi sendiri berasal dari Bahasa Inggris “cinematography”
yang asal katanya bersumber dari Bahasa Latin yaitu “kinema” yang artinya
gambar. Dalam pengertian umum Sinematografi adalah segala hal mengenai
sinema (perfilman) baik dari estetika, bentuk, fungsi, makna, produksi, proses,
maupun penontonnya. Dunia sinematografi dalam hal ini menyangkut
pemahaman estetik melalui paduan seni akting, fotografi, teknologi optik,
komunikasi visual, industri perfilman, ide, cita-cita dan imajinasi yang sangat kompleks. Pemahaman estetika dalam seni (secara luas), bentuk pelaksanaannya
merupakan apresiasi. Apresiasi seni merupakan proses sadar yang dilakukan
penghayatan dalam menghadapi karya seni (termasuk film). Sinema (perfilman)
merupakan sebuah proses kreatif, ada ekspresi/ide, ada simulasi peristiwa dan
menimbulkan apresiasi. Sedangkan objek dalam film terdapat aspek material
yang harus dipahami seperti medium celluloid, serat optik dalam compact disk
(audio), video compact disc (audio dan visual), dll. Aspek formal berbentuk
gambar, gambaran ruang dan waktu secara virtual, dan film dibuat berdasarkan
penyusunan skenario yang didasarkan atas ide kehidupan manusia secara
virtual.95
Di dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan film adalah karya cipta seni dan budaya
yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat
berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video,
piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala
bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses
lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau
ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya.96
Kata sinematografi sering diidentikkan dengan kata “film”, terkait
sejarahnya di mana pertama sekali media penyimpanan dari karya simeatografi
tersebut adalah memakai pita film (pita seluloid) yaitu sejenis bahan plastik tipis
yang dilapisi zat peka cahaya. Alat inilah yang dipakai sebagai media penyimpan
di awal pertumbuhan industri sinematografi tersebut. Media penyimpanan
(perekaman) itu sendiri kemudian berkembang mengikuti perkembangan
teknologi seperti antara lain memakai cakram optik dalam compact disk (audio),
video compact disc (audio dan visual).
97
Terkait dengan penelitian ini maka yang menjadi objek pembahasan
adalah karya sinematografi dengan medium penyimpanan cakram optik padat video yang dikenal dengan Video Compact Disc (VCD) atau dalam penelitian ini
disebut karya sinematografi dalam bentuk VCD.
Rekaman video yang dikenal di Indonesia pada awalnya adalah video
kaset yang beredar di tahun 1980-an hingga awal tahun 1990-an. Keberadaan
video kaset ini kemudian menghilang seiring dengan munculnya teknologi Laser
Disc di awal tahun1990-an. Pada perkembangan selanjutnya, keberadaan Laser
Disc ini juga tidak bertahan lama, ketika pada tahun 1995 mulai masuk format
baru, yaitu VCD yang sebenarnya secara kualitas jauh di bawah laser disc.
Namun demikian dengan harga yang relatif lebih murah, keberadaan VCD ini
secara perlahan hingga kemudian pada tahun 1997 berhasil menggeser format
Laser Disc dari peredaran rekaman video di Indonesia.
