Prinsip-prinsip Hak Cipta (skripsi, tesis dan disertasi)

Prinsip-prinsip dasar yang terdapat pada hak cipta, yaitu:
1. Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli. Dari prinsip ini diturunkan beberapa prinsip yaitu:
d. Suatu ciptaan harus mempunyai keaslian (orisinilitas) untuk dapat
menikmati hak-hak yang diberikan undang-undang.
e. Suatu ciptaan mempunyai hak cipta jika ciptaan yang
bersangkutan diwujudkan dalam bentuk tulisan atau bentuk
materil lain.
f. Karena hak cipta adalah hak khusus, tidak ada orang lain yang
boleh melakukan hak itu kecuali dengan izin pencipta.
2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis).
3. Suatu ciptaan tidak selalu perlu diumumkan untuk memperoleh hak
cipta.
4. Hak cipta suatu ciptaan merupakan suatu hak yang diakui oleh hukum
(legal right) yang harus dipisahkan dan dibedakan dari penguasaan fisik
suatu ciptaan.
5. Hak cipta bukan hak mutlak (absolut).