Hapusnya Perikatan (skripsi dan tesis)

Berakhirnya atau hapusnya perikatan menurut Pasal 1381 KUH Perdata, di
antaranya yaitu:
1. Karena pembayaran;
2. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau
penitipan;
3. Karena pembaharuan utang;
4. Karena perjumpaan utang atau kompensasi;
5. Karena pencampuran utang;
6. Karena pembebasan utangnya;
7. Karena musnahnya barang yang terutang;
8. Karena kebatalan atau pembatalan;
9. Karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu buku
KUH Perdata;
10. Karena lewatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab
tersendirl