Perjanjian (skripsi, tesis, disertasi)

Dalam pasal 1313 KUHPerdata menjelaskan “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orag lain atau lebih. Dalam Broto Suwiryo yang dikutip dari R.Subekti (Broto Suwiryo hal. 55) pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.28 Jadi perjajian adalah kesepakatan antara dua belah pihak yang berjanji kepada pihak yang lain yang mempunyai syarat cakap hukum, sebab yang tidak dilarang dan kedua belah pihak mengatakan kata sepakat. Sesuai dalam pasal 1338 KUHPerdata ayat (1) yang berbunyi “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Jadi perjanjian yang dibuat dari kedua belah pihak tersebut secara tidak langsung merupakan peraturan yang sah bagi pihak yang mengatakan perjanjian atau kata sepakat dan persetujuan yang telah dibuat tersebut tidak akan bisa ditarik kembali atau dibatalkan kecuali dengan kesepakatan dua belah pihak dan alasan-alasan yang ditentukan Undang-Undang