Asas dalam perjanjian (skripsi dan tesis)

Dalam hukum perjanjian terdapat beberapa asas yaitu:
a. Perjanjian yang Sah
Undang-undang yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya. Persetujaun-persetujuan itu tidak dapat ditarik
kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan undangundang dinyataka cukup untuk itu. Semua persetujuan yang dibuat menurut
hukum atau secara sah (Pasal 1320 KUHPerdata) adalah mengikat sebagai
undang-undang terhadap para pihak. Dari pernyataan tersebut dapat
disimpulkan tentang kekuatan kedudukan debitur dan perjanjian yang telah
dibuat oleh kedua belah pihak harus dilaksanakan dan tidak dapat ditarik
kembali . Namun kedudukan kreditur yang kuat juga diimbangi dengan harus
adanya itikad baik dari kedua belah pihak yang melaksanakan perjanjian.
b. Asas konsensualisme
Asas ini tertuang dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata. Dalam Pasal
1320 KUHPerdata penyebutannya tegas sedangkan dalam kata-kata semua
menunjukkan bahwa setiap orang diberi kesemua menunjukkan bahwa setiap
orang diberi kesempatan untuk menyatakan keinginannya, yang dirasanya unik untuk menciptakan perjanjian. Asas ini sangat erat hubungannya dengan
asas kebebasan mengadakan perjanjian.
c. Asas kebebasan berkontrak
Dengan asas kebebasan berkontrak ini, para pihak yang membuat dan
mengadakan perjanjian diperbolehkan untuk menyusun dan membuat
kesepakatan atau perjanjian atau kewajiban apa saja, selama dan sepanjang
prestasi yang dilakukan tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang. Para pihak
membuat isi perjanjian sesuai dengan apa yang mereka kehendaki kemudia
dituangkan dalam perjanjian tersebut namun tidak boleh melanggar aturanaturan yang berlaku.
d. Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak
memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan untuk
menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi
melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk
melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik.
Asas-asas dalam perjanjian merupakan dasar kehendak pihak-pihak dalam
mencapai tujuan. Beberapa asas menurut Salam yaitu :
a. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1)
KUHPerdata yang berbunyi: “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Asas kebebasan berkontrak
adalah suatu asas yang emberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
1. Membuat atau tidak membuat perjanjian ;
2. Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratan;
4. Menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
b. Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme artinya bahwa suatu perikatan itu terjadi sejak saat
tercapainya kata sepakat antara para pihak, dengan kata lain bahwa perikatan itu
sudah sah dan mempunyai akibat hukum sejak saat tercapai kata sepakat antara
para pihak mengenai pokok perikatan. Berdasarkan Pasal 1320 ayat (1) KUH
Perdata, dinyatakan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah
kesepakatan kedua belah pihak. Artinya bahwa perikatan pada umumnya tidak
diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya kesepakatan para pihak.
c. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sun servanda atau disebut juga dengan asas kepastian hukum. Asas
ini berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sun servanda adalah asas
bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghorati substansi kontrak yang dibuat
oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, mereka tidak
boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para
pihak. Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi: “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang”.32
d. Asas Kepribadian (Personalitas)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan
melakukan dan atau membuat hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal
ini dapat dilihat pada Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata. Pasal 1315
KUHPerdata berbunyi “ pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan
perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Inti dari ketentuan ini
bahwa sesorang yang mengadakan perjanjian hanya untuk kepentingan dirinya
sendiri. Pasal 1340 KUHPerdata berbunyi: “perjanjian hanya berlaku antar pihak
yang membuatnya”. Ini berarti bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak
hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Namun ketentuan ini ada
pengecualiannya, sebagaimana yang diintrodusir dalam Pasal 1317 KUHPerdata
yang berbunyi: “dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga
bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri atau suatu pemberian orang
lain mengandung suatu syarat semacam itu”. Pasal ini mengkonstruksikan bahwa
seseorang dapat mengadakan perjanjian untuk kepentingan dengan suatu syarat
yang ditentukan. Sedangkan pada pasal 1318 KUHPerdata tidak hanya mengatur
perjanjian untuk diri sendiri tapi juga untuk kepentingan ahli warisnya dan untuk
orang orang yang memperoleh hak dari padanyae. Asas Itikad Baik
Asas itikad baik dapat disimpulkan dari pasal 1338 ayat (3) KUHPer yang
berbunyi: “ perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas itikad baik
dibagi menjadi dua maca, yaitu itikad baik nisbi orang memperhatikan sikap
tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad baik yang mutlak, penilaiannya
terletak pada akal sehat dan keadilan, dibuat ukuran yang objektif untuk menilai
keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif