Wanprestasi menurut kamus hukum, berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji,
tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian. Menurut Munir Fuady, wanprestasi, atau disebut juga dengan istilah breach of contract yang dimaksudkan adalah tidak dilaksanakan prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh perjanjian terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam perjanjian yang bersangkutan. J.Satrio merumuskan wanprestasi sebagai “Suatu peristiwa atau keadaan, di mana debitur tidak memenuhi kewajiban prestasi perikatannya dengan
baik, dan debitur punya unsur salah atasnya
