Selain hak cipta yang bersifat orisinal, juga dilindungi hak
turunannya yaitu hak salinan (neighbouring right atau ancillary
right). Ciptaan yang dilindungi hak salinan ini sangat banyak
berhubungan dengan perangkat teknologi, misalnya fasilitas
rekaman, fasilitas pertunjukan, dan sebagainya. Perlindungan hak
salinan ini secara khusus hanya tertuju pada orang-orang yang
berkecimpung dalam bidang pertunjukan, perekaman, dan badan
penyiaran. Ketiga pihak yang dilindungi tersebut mempunyai hak
tertentu.
Pihak yang berkecimpung dalam pertunjukan, mempunyai hak ,
yaitu:
1. Mengawasi penampilan yang digelarkan,
2. Mengawasi badan penyiaran yang menyiarkan penampilan yang
digelarkan,
43
3. Mengawasi reproduksi penampilan-penampilan yang
berikutnya,
4. Mengawasi penyiaran rekaman pagelaran kepada umum.
Pihak yang berkecimpung dalam usaha rekaman atau produser
rekaman, berhak:
1. Merekam ulang (reproduction right),
2. Mempertunjukkan rekaman kepada umum (the public
performance right),
3. Menyiarkan rekaman (broadcasting right)
Badan penyiaran, mempunyai hak di antaranya:
1. Menyiarkan dan memproduksi suatu ciptaan,
2. Merekam suatu ciptaan (recording right),
3. Menampilkan kepada umum (public performance right)
Hak salinan baru mendapat perhatian internasional pada tahun
1928, yaitu ketika revisi konvensi Berne di Roma, dan diakui
melalui perlindungan hak performers. Pada tahun 1960 di Roma
dibentuk suatu konvensi khusus yang mengatur hak salinan ini
yaitu International Convention Protection for Performers.
Producers of Phonograms and Broadcasting Organisations.
Konvensi ini memuat 34 pasal, serta menganut prinsip national
treatment, sedangkan lamanya perlindungan ditentukan minimal 20
tahun.
Selain pengaturan melalui Konvensi Roma 1961, bidang
rekaman juga diatur oleh konvensi tersendiri, yaitu Convention for
The Protection of Phonograms Against Unauthorized Duplication
of Their Phonograms. Konvensi ini ditanda tangani di Jenewa pada
tanggal 29 Oktober 1971, dan memuat 13 pasal. Salah satu
ketentuannya adalah perlunya untuk mencantumkan dalam setiap
hasil rekaman tersebut suatu tanda P dalam lingkaran yang disertai
petunjuk tahun pertama direkam, serta nama dari si pemilik hak
cipta atas rekaman tersebut
