Tahap-tahap membuat perjanjian, antara lain :
a. Tahap pracontractual adalah penawaran dan penawaran;
b. Tahap contractual yaitu adanya persesuaian pernyataan kehendak antara
para pihak. ; Mengenai kapan terjadinya persesuaian pernyataan kehendak,
ada beberapa teori yang dapat menjawab pertanyaan ini, yaitu: 1. Teori ucapan (uitingtheorie), Kesepakatan terjadi saat pihak yang menerima
penawaran menyatakan bahwa ia menerima penawaran tersebut.
2. Teori pengiriman (verzendtheorie), Kesepakatan terjadi saat pihak yang
menerima penawaran mengirimkan persetujuan.
3. Teori pengetahuan (vernemingstheorie), Kesepakatan terjadi saat pihak yang
menawarkan mengetahui adanya penerimaan (acceptatie).
4. Teori penerimaan (ontvangstheorie), Kesepakatan terjadi pihak yang
menawarkan menerima langsung jawaban dari pihak lawan.
5. Offer and Acceptance adalah hal yang terpenting dari sebuah kontrak yang saat
seorang pihak membuat penawaran yang diterima pihak lain. Hal ini bisa disebut
dengan persamaan keinginan atau pertemuan cara pandang dari kedua belah
pihak. Harus ada bukti jika para pihak itu masing-masing dari sudut pandang
objektif mereka yang terlibat dalam mewujudkan persetujuan. Sudut pandang
objektif itu akan berarti penting jika seseorang memberi kesan yang menawarkan
atau menerima istilah kontrak secara umum, bukan bagaimana mereka ingin
melakukan sebuah kontrak.
a. Tahap post-contractual yaitu pelaksanaan perjanjian termasuk timbulnya
akibat hukum. Mariam Darus Badrulzaman menyebutkan ada empat teori
mengenai kapan terjadinya suatu perjanjian, yaitu: 1. Teori kehendak (wilstheorie), Perjanjian terjadi saat para pihak debitur dan
kreditur menyatakan kehendaknya.
2. Teori pengiriman (verzendtheorie), Perjanjian terjadi saat kehendak yang
dinyatakan tersebut dikirim oleh pihak yang menerima penawaran.
3. Teori Pengetahuan (vernemingstheorie), Perjanjian terjadi saat pihak yang
menawarkan dianggap seharusnya sudah mengetahui bahwa penawarannya
diterima.
4. Teori Kepercayaan (vertrouwenstheorie), Perjanjian terjadi saat pernyataan
kehendak dianggap layak diterima oleh pihak yang memberi penawaran.
