Kemitraan memiliki banyak pengertian yang telah dikemukakan oleh
banyak sarjana. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata mitra memiliki
arti teman, pasangan kerja, rekan, kawan kerja, sedangkan kemitraan adalah
perihal hubungan atau jalinan kerjasama sebagai mitra.32
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil
pengertian kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kcil dengan
usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah
atau usaha besar dengan mempelihatkan prinsip saling memerlukan,saling
memperkuat, dan saling menguntungkan.
Selain dari KBBI dan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM,
ada beberapa sarjana yang telah mengemukakan pendapatnya terkait
pengertian kemitraan. Menurut Hafsah, kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu
untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan
saling membesarkan.33 Selain itu ada Ian Linton yang mengemukakan
pengertian kemitraan adalah sebuah cara melakukan bisnis dimana pemasok
dan pelanggan berniaga satu sama lain untuk mencapai tujuan bisnis
bersama.
Semua pengertian tentang kemitraan yang diuraikan diatas
menunjukkan bahwa satu sama lain memiliki titik penekanan yang sama
baik dari para sarjana maupun yang telah tertera dalam peraturan
perundang-undangan, yang pada intinya kemitraan adalah suatu suatu
kerjasama dalam melakukan kegiatan usaha yang merupakan strategi bisnis
dengan tujuan untuk mengembangkan usaha yang dilandasi prinsip saling
memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Merujuk pada pengertian kemitraan yang dicantumkan dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM, maka kemitraan
mengandung beberapa unsur pokok, sebagai berikut :
(a) Kemitraan adalah Kerjasama Usaha
Dalam konsep kerjasama usaha melalui kemitraan ini, jalinan
kerjasama yang dilakukan antara usaha besar atau menengah dengan
usaha kecil didasarkan pada kesejajaran kedudukan atau memiliki derajat yang sama. Ini berarti bahwa dalam hubungan kerjasama
melalui kemitraan ini semua pihak yang terlibat memiliki hak dan
kewajiban yang setara, tidak ada yang saling mengeksploitasi, tidak ada
pihak yang dirugikan, serta tumbuh dan berkembangnya rasa saling
percaya diantara para pihak dalam mengembangkan usahanya
(b) Para pihak adalah Pengusaha Besar atau Menengah dan Pengusaha
Kecil
Dalam kerjasama kemitraan, pengusaha besar atau menengah
dapat menjalin hubungan kerjasama yang saling menguntungkan
dengan pengusaha kecil dalam menjalankan kegiatan bisnis demi
tercapainya kesejahteraan bersama.
(c) Kemitraan dilandasi prinsip-prinsip saling memerlukan, saling
memperkuat, dan saling menguntungkan.
Dimana antara prinsip satu dengan prinsip lainnya harus dapat
terpenuhi semua sehingga usaha yang menggunakan perjanjanjian
kemitraan tersebut dapat dikatakan berhasil.
Dalam sebuah perjanjian kemitraan selalu dilandasi dengan prinsipprinsip diantaranya yaitu :
(1)Prinsip saling memerlukan
Menurut Mariotti, kemitraan merupakan suatu rangkaian proses
yang dimulai dengan mengenal calon mitranya, mengetahui posisi
keunggulan dan kelemahan usahanya. Pemahaman akan keunggulan
yang ada akan menghasilkan sinergi yang bedampak pada efisiensi,
turunnya biaya produksi, dan sebagainya. Penerapannya dalam
kemitraan, perusahaan besar dapat menghemat tenaga dalam mencapai
target tertentu dengan menggunakan tenaga kerja yang dimiliki oleh
perusahaan yang kecil. Sebaliknya, perusahaan yang lebih kecil, yang
umumnya relatif lemah dalam hal kemampuan teknologi, permodalan,
dan sarana produksi, dapat menggunakan teknologi dan sarana produksi
yang dimiliki oleh perusahaan besar.35
(2)Prinsip saling memperkuat
Sebelum para pihak bekerja sama, masing-masing pihak
mempunyai keinginan untuk mendapatkan nilai tambah tertentu. Nilai
tambah ini selain diwujudkan dalam bentuk nilai ekonomi seperti
peningkatan modal dan keuntungan, perluasan pangsa pasar, tetapi juga
ada nilai tambah yang bersifat non-ekonomi, seperti peningkatan
kemampuan manajemen, penguasaan teknologi, dan kepuasan tertentu.
Keinginan ini merupakan konsekuensi logis kemitraan. Kemitraan juga
mengandung makna sebagai tanggung jawab moral, karena pengusaha
besar atau menengah dituntut untuk membimbing dan membina
pengusaha kecil mitranya agar mampu mengembangkan usahanya
sehingga menjadi mitra yang handal dan tangguh dalam meraih
keuntungan untuk kesejahteraan bersama. Hal ini harus disadari juga oleh
masing-masing pihak yang bermitra bahwa para pihak memiliki
perbedaan dan keterbatasan, baik yang berkaitan dengan manajemen penguasaan ilmu pengetahuan maupun penguasaan sumber daya. Dengan
bermitra nilai tambah yang diterima akan lebih besar. Oleh karena itu
prinsip kemitraan harus didasarkan pada unsur saling memperkuat.
(3)Prinsip saling menguntungkan
Salah satu maksud dan tujuan dari kemitraan usaha adalah “winwin
solution.” Dalam kemitraan tidak berarti para pihak harus memiliki
kemampuan dan kekuatan yang sama, tetapi yang esensial adalah adanya
posisi tawar yang setara berdasarkan peran masing-masing. Pada
kemitraan usaha hubungan bersifat timbal balik , bukan seperti
kedudukan antara buruh dengan majikan, atau antara atasan dengan
bawahan. Berpedoman dari kesetaraan kedudukan bagi masing masing
pihak yang bermitra, maka tidak ada pihak yang tereksploitasi tetapi
justru rasa saling percaya yang pada akhirnya dapat meningkatkan
keuntungan.
Kemitraan harus dilaksanakan secara terencana, terbuka, terpadu
professional dan bertanggung jawab dan dengan prinsip-prinsip dasar antara
lain, prinsip saling menguntungkan, saling menghargai, ketergantungan
antara perusahan dan masyarakat sekitar. Atas dasar perjanjian yang telah
disetujui oleh para pihak, secara yuridis para pihak akan terikat dengan hak
dan kewajiban masing-masing, selanjutnya isi perjanjian tersebut harus
dilaksanakan dengan iktikad baik atau good faith dan tidak dapat dibatalkan
secara sepihak. Kewajiban dari perusahaan yang memberikan persetujuan
perjanjian kerjasama adalah membina, mengawasi aktivitas. Sedangkan
kewajiban dari pihak perusahaan kecil adalah menaati peraturan, syarat dan
prosedur, serta pelaksanaan tugas sesuai dengan perjanjian. Perjanjian
kerjasama tersebut berupaya untuk mengembangkan usaha kecil yang
konsentrasi pada bidang perjasaan, di sisi lain telah memungkinkan untuk
lebih optimal melakukan persaingan diantara usaha-usaha kecil lainnya,
sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan antara pengusaha
besar dan pengusaha kecil, sehingga upaya dalam membangun kemitraan
adalah terciptanya suatu penghubung antar berbagai perusahaan untuk
meningkatan potensi usaha di Indonesia tidak hanya secara kuantitas,
kualitasnya pun terus meningkat seiring dengan perubahan ekonomi. Ada
hal yang sangat perlu diperhatikan dalam sebuah perjanjian kemitraan yakni
tentang syarat sahnya suatu perjanjian yang dituangkan dalam Pasal 1320
KUHPerdata. Hal tersebut adalah mengenai syarat subjektif dan syarat
objektif.
Kemitraan usaha bukanlah penguasaan yang satu atas yang lain,
khususnya yang besar atas yang kecil, melainkan menjamin kemandirian
pihak pihak yang bermitra. Kemitraan usaha yang kita inginkan bukanlah
kemitraan yang bebas nilai, melainkan kemitraan yang tetap dilandasi oleh
tanggung jawab moral dan etika bisnis yang sehat, yang sesuai dengan
demokrasi ekonomi. Adapun syarat-syarat kemitraan adalah sebagai
berikut:(a) Perusahaan mitra harus memenuhi syarat: mempunyai itikad baik
dalam membantu usaha kelompok mitra, memiliki teknologi dan
manajemen yang baik, menyusun rencana kemitraan dan berbadan
hukum.
(b) Kelompok mitra yang akan menjadi mitra usaha diutamakan telah
dibina oleh pemerintah daerah.
(c) Perusahaan mitra dan kelompok mitra terlebih dahulu menandatangani
perjanjiankemitraan.
Isi dari perjanjian kerjasama yaitu menyangkut jangka waktu, hak dan
kewajiban termasuk kewajiban melapor kemitraan kepada instansi pembina
teknis didaerah, pembagian resiko penyelesaian bila terjadi perselisihan dan
kepastian hukum bagi kedua belah pihak
