Wanprestasi (skripsi dan tesis)

Wanprestasi berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati
kewajibannya dalam perjanjian. Wanprestasi adalah suatu keadaan di mana
seorang debitur (berutang) tidak memenuhi atau melaksanakan prestasi
sebagaimana telah ditetapkan dalam suatu perjanjian. Wanprestasi timbul karena
kesengajaan atau kelalaian debitur itu senditi dan adanya keadaan memaksa
(overmacht).121 Jenis-jenis prestasi menurut Pasal 1234 KUH Perdata yaitu memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.122 Berdasarkan
jenis prestasi tersebut, terdapat empat macam wanprestasi, yaitu:
1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali;
2. Memenuhi prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya;
3. Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktu;
4. Melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian.
Pasal 1267 KUH Perdata menjelaskan bahwa bagi pihak yang tidak dipenuhi
prestasinya, jika hal itu masih dapat dilakukan maka dapat memaksa pihak lain
untuk memenuhi perjanjian, disertai penggantian biaya kerugian dan bunga.
Akibat dari wanprestasi tersebut, yaitu:
1. Debitur harus membayar ganti-kerugian kepada kreditur
2. Pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian
3. Peralihan resiko kepada debitur setelah terjadi wanprestasi
4. Pembayaran biaya perkara apabila di perkarakan di muka hakim