Subjek hukum Hak Cipta ialaha pencipta dan pemegang hak cipta, berdasarkan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang digolongkan sebagai
Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dapat dirinci antara lain sebagai berikut:17
1. Pencipta
Biasanya, Pencipta suatu ciptaan merupakan pemegang Hak Cipta atas
ciptaannya, atau dengan kata lain Pemegang Hak Cipta adalah pencipta itu sendiri
sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau
orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas. Keadaan beralihnya
Hak Cipta dari Pencipta kepada orang lain yang menerima hak tersebut dilakukan oleh
Pencipta melalui proses penyerahan (assignment) atau pemberian lisensi (licensing)
kepada seseorang.
Menurut R.F. Whale, dalam pengalihan Hak Cipta harus dibedakan antara
“assignment”(penyerahan) dengan “agreement to assign” adalah bentuk perjanjian
berupa perbuatan hukum, seperti jual beli dan lisensi.
2. Pemerintah
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, seorang karyawan “pegawai negeri sipil” yang dalam hubungan dinasnya
dengan instansi pemerintah menciptaan suatu ciptaan dan ciptaan tersebut menjadi bagian
dari tugas sehari-hari karyawan tersebut, tidak dianggap sebagai Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta, kecuali bila diperjanjikan lain antara Pencipta dengan instansi pemerintah
tempatnya bekerja. Pemegang hak cipta yang dimaksud disini adalah instansi pemerinta
yang untuk dan dalam dinas pegawai negeri sipil ciptaan itu dikerakan, dengan tidak
mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar
hubungan dinas.
3. Pegawai swasta
Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, pegawai perusahaan swasta di dalam hubungan kerjanya di dalam perusahaan
yang menciptakan suatu ciptaan, pihak yang membuat ciptaan itu dianggap sebagai
pencipta atau pemegang hak cipta, kecuali bila diperjanjikan lain antara kedua belah
pihak.
4. Pekerja lepas (freelancers)
Pekerja lepas adalah pencipta yang dibayar oleh sesuatu perusahaan untuk
membuat suatu ciptaan yang dipesan oleh suatu perusahaan tersebut, yang ada umumnya
mempunyai hak untuk memanfaatkan atau mengekploitasi ciptaan yang dibuat oleh
pencipta sebagai pesanan yang sesuai dengan maksud tujuan ciptaan itu diciptakan
berdasarkan pesanan.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, Hak Cipta atas suatu ciptaan yang dibuat berdasarkan pesanan berada
26
ditangan yang membuat ciptaan itu, yang membuat ciptaan itu dianggap sebagai pencipta
dan pemegang hak cipta, kecuali diperjanjikan lain antara kedua belah pihak.
5. Negara
Negara Republik Indonesia adalah pemegang Hak Cipta atas:
1) Karya peninggalan prasejarah, sejarah, benda budaya nasional lainnya;
2) Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita,
hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian,
kaligrafi, dan karya seni lainnya.
6. Pemegang Hak Cipta Potret
Beradasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, Pemegang Hak Cipta Potret adalah orang yang membuat potret tersebut,
namun suatu potret atau foto yang dibuat harus seizing dari orang yang dipotret, jika akan
diperbanyak atau diumumkan oleh pembuat potret sebagai pemegang Hak Cipta harus
terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret atau izin dari ahli warisnya
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah dipotret meninggal dunia.
7. Beberapa pencipta
Beberapa pencipta dapat terjadi apabila suatu ciptaan diciptakan oleh dua orang
atau lebih, dalam hal ini yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang memimpin
serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan, apabila orang yang memimpin tidak ada,
maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tanpa
yang mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.
27
Hak Cipta sebagai hak subjektif dibedakan dalam:
a. Hak ekonomi (economi right)
Hak ekonomi adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya dan member izin untuk itu. Hak ekonomi itu dapat dialihkan
kepada pihak lain.
b. Hak moral (moral right)
Hak moral adalah hak-hak yang berkenaan dengan mengadakan larangan bagi
orang lain mengadakan perubahan karya ciptaannya, larangan mengadakan perubahan
judulnya, larangan mengadakan perubahan mana penciptanya dan hak bagi pencipta
untuk mengadakan perubahan karya ciptaannya.18 Hak-hak moral ini tidak dapat
dialihkan. Pengaturan mengenai hak ini terdapat dalam pasal 24 Undang-undang Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pada Hak Cipta, jenis ekonomi lebih banyak jika dibandingkan dengan Paten
dan Merek. Jenis hak ekonomi pada Hak Cipta adalah sebagai berikut:
a. Hak perbanyakan (penggandaan), yaitu penambahan jumlah ciptaan dengan
pembuatan yang sama, hampir sama, atau menyerupai ciptaan tersebut dengan
menggunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk mewujudkan
ciptaan.
b. Hak adaptasi (penyesuaian), yaitu penyesuaian dari satu bentuk ke bentuk yang lain,
seperti penerjemah satu bahasa kebahasa lain, novel dijadikan sinetron, patung
dijadikan lukisan, drama pertunjukan dijadikan drama radio.
c. Hak pengumuman (penyiaran), yaitu pembacaan, penyuaraan, penyiaran, atau
penyebaran ciptaan dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian
18 Tim Lindsey, Eddy Damian, Simon But H, Tomi Suryo Utomo, Op.cit, Hlm. 110-114.
28
rupa, sehingga ciptaan dapat dibaca, didengar, dilihat, dijual atau disewa oleh negara
lain.
d. Hak pertunjukan (penampilan), yaitu mempertontonkan, mempertunjukkan,
mempergelarkan, memamerkan, ciptaan di bidang seni oleh musisi, dramawan,
seniman dan peragawati.19
Termasuk ke dalam hak moral adalah hak-hak sebagai berikut:
a) Hak untuk menuntut kepada pemegang Hak Cipta atau Paten supaya nama pencipta,
penemu tetap dicantumkan pada ciptaan atau pada penemuannya.
b) Hak untuk tidak melakukan perubahan pada ciptaan atau penemuan tanpa persetujuan
pencipta, penemu atau ahli warisnya.
e. Hak pencipta atau penemu untuk mengandakan perubahan pada ciptaan atau
penemuan sesuai dengan tuntutan perkembangan dan keputusan dalam masyarakat.20
f. Perbedaan Hak Cipta dengan Desain Industri
Pada dasarnya semua bidang ada di HaKI seperti hak cipta, paten, merek, desain
industry, yang dilindungi adalah berupa penemuan atau ciptaan terhadap suatu karya,
permasalaha-permasalahan yang timbul di bidang HaKI pun hampir sama dan tidak jauh
berbeda, seperti halnya dengan Hak Cipta dan Desain Industri, permasalahan yang timbul
pada umumnya tidak jauh dari masalah peniruan, pembajakan, dan penciplakan, intinya
bagaimana seseorang atau kelompok orang pencipta atau pendesain mendapatkan
perlindungan hukum yang nyata dan jelas terhadap hak dari suatu karya cipta atau karya
desain industri yang telah diciptakan atau ditemukan, akan tetapi jika dilihat atau
19 Mr. A. Komen dan Mr. D.W.F Verkade, Compendium van het Auteursrecht Kluwe, Deventer,
Penterjemah Harsono Adisumarto, 1970, Hlm. 1-2.
20 Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung, 2001, Hlm. 19.
29
diperhatikan secara seksama maka antara Hak Cipta dengan Desain Industri akan terlihat
jelas perbedaannya terutama dari segi perundang-undangan baik ketentuan yang
mengatur di bidang Hak Cipta maupun ketentuan yang mengatur di bidang Desain
Industri.
Berbicara mengenai perbedaan Hak Cipta dengan Desain Industri, berdasarkan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Undang-undang Nomor
31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, apabila dilihat secara seksama telah nyata dan
jelas terlihat bahwa antara Hak Cipta dengan desain Industri memang berbeda, adapun
perbedaanya tersebut secara signifikan dapat dilihat di bawah ini:
1. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keaslianya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra sedangkan desain industry
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas,
industry, atau kerajinan tangan.
2. Adanya dewan hak cipta yang bertugas untuk membantu pemerintah dalam
memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan tentang Hak Cipta, sedangkan
desain industri tidak mempunyai dewan sejenis dewan hak cipta.
3. Hak Cipta merupakan delik biasa, sedangkan desain industri delik aduan.
30
4. Dasar perlindungan hak cipta adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, sedangkan dasar perlindungan desain industry adalah Undang-undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
5. Subjek Hak Cipta adalah pencipta. Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi, sedangkan subjek desain
industry adalah pendesain. Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang
menghasilkan Desain Industri.
6. Jangka waktu perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta meninggal
dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup
pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh)
tahun sesudahnya, sedangkan jangka waktu perlindungan terhadap Desain Industri
10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerima.
