Tindakan wanprestasi dapat dibedakan dari berbagai bentuk. Beberapa sarjana
mencoba memberikan uraian berbagai bentuk/model tindakan wanprestasi. Modelmodel dari wanprestasi menurut Mariam Darus Badrulzaman terdiri dari tiga wujud
yakni debitur samasekali tidak memenuhi perikatan; debitur terlambat memenuhi
perikatan; debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.46 Muhammad
Syaifuddin berpendapat selain ketiga model wanprestasi tersebut terdapat satu wujud
lagi yakni melakukan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian
