Ruang Lingkup Hak Cipta (skripsi, tesis dan disertasi)

Pada dasarnya, yang dilindungi oleh UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta adalah pencipta yang atas inspirasinya menghasilkan setiap karya dalam
bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya di bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra. Perlu ada keahlian pencipta untuk dapat melakukan karya cipta
yang dilindungi hak cipta. Ciptaan yang lahir harus mempunyai bentuk yang khas
dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan seseorang atas dasar kemampuan dan
kreativitasnya yang bersifat pribadi pencipta. Dengan perkataan lain, ciptaan
harus mempunyai unsur refleksi pribadi (= alter ego) pencipta. Tanpa adanya pencipta dengan alter ego-nya, tidak akan lahir suatu ciptaan yang dilindungi hak
cipta. 76
Dalam Pasal 12 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
bidang-bidang yang dilindungi hak cipta adalah:
”Ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri dari:
a. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis
yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantomim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i. Seni Batik;
j. Fotografi;
k. Sinematografi;
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain
dari hasil pengalihwujudan.”
Sebagai perbandingan dapat dikemukakan bahwa bidang-bidang yang
mendapat perlindungan hak cipta di Australia meliputi: 77
a. Karya sastra asli, drama, musik, atau pekerjaan seni;
b. Rekaman suara, film, siaran atau program kabel;
c. Bahan-bahan cetakan dari edisi suatu terbitan.