Perjanjian kemitraan disebut dengan istilah “The Partnership Agreement”,
berarti para pihak dapat menyetujui untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan
yang ada dalam perjanjian kecuali ketentuan yang melanggar.128 Ketentuan
mengenai perjanjian kemitraan di atur dalam Pasal 1338 jo Pasal 1320 KUH
Perdata, sedangkan ketentuan khusus mengenai kemitraan merujuk pada
ketentuan persekutuan perdata dalam Pasal 1618 KUH Perdata sampai dengan
Pasal 1641 KUH Perdata.129 Pasal 1618 KUH Perdata menjelaskan bahwa
persekutuan adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih
mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud
untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya
