Herlien Budiono menguraikan hal-hal pokok dari perjanjian adalah sebagai
berikut:51
a. Kata sepakat dari dua pihak atau lebih;
b. Kata sepakat yang tercapai harus bergantung kepada para pihak;
c. Keinginan atau tujuan para pihak untuk timbulnya akibat hukum;
a. Akibat hokum untuk kepentingan pihak yang satu dan atas beban yang lain
atau timbal balik;
d. Dibuat dengan mengindahkan ketentuan perundang – undangan;
1. Hubungan hukum
Hubungan hukum yang dimaksud berlainan pada hak kebendaan, namun
merupakan hubungan antara dua pihak, antara orang dengan orang mengenai benda.
Pada perikatan jika debitur tidak memenuhi kewajibannya secara sukarela maka
kreditur dapat meminta bantuan hukum untuk pelaksanaannya. Khusus mengenai
hubungan hukum perlu ditambahkan penjelasan dari Gunawan Widjaja menyatakan
bahwa hubungan hukum menunjuk pada dua hal yakni pertama menunjuk pada
keadaan yang wajib harus dipenuhi oleh pihak yang berkewajiban, keduaberhubungan dengan pemenuhan kewajiban tersebut yang dijamin harta kekayaan
pihak yang berkewajiban tersebut. Berdasarkan pemikiran ini bahwa setiap hubungan
hukum yang tidak membawa pengaruh terhadap pemenuhan kewajiban yang
bersumber dari harta kekayaan pihak yang berkewajiban tidak masuk dalam
pengertian dan ruang lingkup batasan dari perikatan.52
2. Dalam lapangan harta kekayaan
Menurut J.Satrio, Perikatan yang dinilai dengan nilai uang atau paling tidak
dapat dijabarkan dalam sejumlah uang atau nilai ekonomis tertentu jika debitur
wanprestasi maka kreditur harus dapat mengemukakan adanya kerugian finansial,
agar ia dapat menuntut debitur berdasar Buku III KUHPer Pengganti dari prestasi
yang terhutang adalah ganti rugi, yang pada umumnya diwujudkan dalam sejumlah
uang tertentu.
3. Adanya pihak-pihak (hubungan hukum antara kreditur dan debitur)
Perikatan sebagai hubungan hukum mempunyai dua segi, yaitu aktiva dan
pasiva. Segi aktiva di dalamnya ada hak- haknya yang berupa tagihan yang kalau
dihubungkan dengan subyeknya ada pada kreditur. Segi pasiva yang didalamnya ada
kewajiban berupa hutang dihubungkan dengan subyeknya ada pada debitur. Pada
bagian segi passiva, terdapat pembedaan antara schuld dan haftung. Schuld adalah
kewajiban berprestasinya, yang dipersoalkan adalah siapa yang berkewajiban untuk
menjalankan prestasi tanpa mempersoalkan apakah pemenuhan kewajiban dapat dituntut oleh pihak terhadap siapa kewajiban wajib dipenuhi (kreditur). Haftung
berkaitan dengan pertanggungjawaban pemenuhan tanpa memperhatikan siapa pihak
yang berkewajiban untuk memenuhinya. Kedua hal ini (schuld dan haftung) tampak
pada debitur dalam pemenuhan prestasinya sebagai harga pembayaran barang yang
dibeli dapat dimintakan pertanggungjawabannya oleh penjual untuk memenuhi
kewajibannya.54
4. Prestasi sebagai isi perikatan.
Prestasi harus tertentu atau paling tidak dapat ditentukan ditujukan agar dapat
menilai apakah debitur telah memenuhi kewajibannya atau tidak. Prestasi dapat
berupa kewajiban untuk menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu
