Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) (skripsi dan tesis)

Pembangunan keberlanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris yaitu
Sustainable Development. Menurut Brundtland Report dari PBB (1987) bagaimana
memperbaiki kehancuran dari suatu lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan dari
pembangunan ekonomi dan keadilan sosial merupakan salah satu faktor yang harus
dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Pembangunan keberlanjutan
dijabarkan menjadi tiga tiang utama yang saling bergantung dan memperkuat satu
sama lain yitu ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Lebih jauh memperdalam tentang konsep pembangunan berkelanjutan yaitu
dengan menyebutkan bahwa “….keragaman budaya penting bagi manusia
sebagaimana pentingnya keragaman hayati bagi alam”. Dengan demikian
“pembangunan tidak hanya dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun juga
sebagai alat untuk mencapai kepuasan intelektual, emosional, moral dan spiritual”.
Dalam pandangan ini, keragaman “pertumbuhan ekonomi” itu sendiri bermasalah,
karena sumberdaya bumi itu sendiri terbatas (UNESCO, 2001). Budimanta (2005), mengartikan pembangunan berkelanjutan adalah suatu cara
pandang mengenai suatu kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana
dalam rangka untuk peningkatan kesejahteraan, kualitas kehidupan dan lingkungan
umat manusia dengan tidak mengurangi akses dan kesempatan untuk menikmati dan
memanfaatkannya kepada generasi yang akan datang.
Salim (2003), mengungkapkan bahwa pembangunan berkelanjutan harus
diarahkan untuk pemberatasan kemiskinan (sasaran ekonomi), penimbangan:
ekuitisosial yang adil (sasaran sosial) dan kualitas tinggi, kehidupan lingkungan
hidup(sasaran lingkungan). Untuk itu maka diusahakan investasi dalam modal:
ekonomi (finansial, modal mesin, dll), modal sosial (investasi pendidikan, kesehatan
dan keakraban sosial) dan modal lingkungan (investasi-sumber daya alam
diperbaharui dan daur-ulang serta substitusi sumber daya alam yang tak terbaharui).
Berdasarkan beberapa pengertian pembangunan keberlanjutan diatas jadi
pembangunan keberlanjutan disimpulkan yaitu suatu pembangunan yang memenuhi
kebutuhan di masa kini tanpa harus mengurangi kemampuannya untuk memenuhi
kebutuhan pada generasi yang akan datang atau sudah tercapainya sasaran ekonomi,
sosial dan lingkungan dari generasi ke generasi. Pembangunan keberlanjutan sebagai
pembangunan nasional yang melestarikan fungsi dan kemampuan ekosistem.
Pembangunan berkelanjutan harus memerhatikan pemanfaatan lingkungan hidup dan
kualitas lingkungannya yang harus tetap terjaga. Kelestarian lingkungan yang tidak
dijaga, akan menyebabkan daya dukung lingkungan berkurang atau bahkan hilang
dan menyebabkan kemiskinan akibat timbulnya permasalahan seperti kelaparan,
pencemaran, kesulitan pemenuhan air bersih, dan lain lain.

Prioritas (skripsi dan tesis)

Menurut Oxford Dictionary Prioritas adalah sebagai suatu keadaan dimana
seseorang atau sesuatu dianggap dan diperlukan lebih penting dari pada yang
lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Prioritas merupakan sesuatu yang
diutamakan dan didahulukan daripada hal yang lainnya. Adapula yang
mendefinisikan prioritas sebagai urutan kepentingan yang harus didahulukan dab
mana kepentingan yang menunggu.
Dalam menentukan prioritas kita harus menentukan skala prioritas, yaitu
tingkatan atau urutan kondisi untuk menentukan dan membandingkan seberapa besar
atau seberapa penting suatu hal harus dilakukan.
Wahyu et al. (2008), mengartikan skala prioritas sebagai suatu daftar yang
berisikan kebutuhan yang harus dipenuhi oleh manusia sesuai dengan tingkatan
pemenuhannya dan membandingkan seberapa pentingnya hal yang harus dilakukannya tersebut. Pada umumnya skala prioritas dibagi menjadi 6 kategori yaitu
Emergency, Urgent, High Priority, Medium Priority, Low Priority, dan No Priority.
Dalam skripsi ini skala prioritas berdasarkan kepentingan menurut responden
itu sendiri. Responden diminta untuk memberikan ranking atau peringkat
kepentingan untuk SDGs dan urutan kepentingan pada masalah-masalah sosial yang
sudah tersedia. Peringkat 1 (satu) adalah yang paling penting sampai peringkat 17
(tujuh belas) adalah yang paling tidak penting.

Proses Pembentukan Persepsi (skripsi dan tesis)

Proses pembentukan persepsi disini merupakan hal yang harus dibahas dalam
penelitian, karena merupakan langkah pertama untuk menentukan bagaimana
persepsi mahasiswa akuntansi mengenai prioritas SDGs. Adapun proses
pembentukan persepsi menurut Walgito (2000) diuraikan sebagai berikut :
Objek menimbulkan stimulus dan stimulus mengenai alat indera atau
reseptor. objek dan stimulus itu menjadi satu misalnya dalam hal tekanan. Benda
sebagai objek langsung mengenai kulit sehingga akan terasa tekanan tersebut. Proses
stimulus mengenai alat indera diteruskan oleh syaraf sensoris ke otak proses ini
disebut sebagai proses psiologis. Kemudian terjadilah proses diotak sebagai pusat
kesadaran sehingga individu menyadari apa yang dilihat dan apa yang didengar atau
apa yang diraba. Proses yang terjadi diotak atau dalam pusat kesadaran ini yang
disebut proses psikologis. Dengan demikian dikemukakan terakhir dari proses persepsi ialah individu menyadari tentang misalnya : apa yang dilihat, apa yang
didengar, dan apa yang diraba yaitu stimulus yang diterima oleh alat indera, proses
ini merupakan proses terakhir dari persepsi diambil oleh individu dalam berbaagai
macam bentuk.
Berdasarkan uraian diatas disimpulkan bahwa proses pembentukan suatu
persepsi melewati beberapa proses seperti penglihatan, pendengaran, dan perabaan
melalui alat indera terhadap objek yang dijadikan perhatian.

Faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi (skripsi dan tesis)

Menurut Robbins (2009) persepsi dipengaruhi ketika sesorang individu
melihat sebuah target dan berusaha untuk mengintepretasikan apa yang dilihatnya,
interpretasi itu sangat dipengaruhi oleh berbagi karakteristik pribadi dari pembuat
persepsinya (individu) tersebut.
Persepsi seseorang tidak timbul dengan sendirinya saja, tetapi melalui proses
dan faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi seseorang. Hal inilah yang
menyebabkan setiap orang memiliki interprsetasi yang berbeda-beda, walaupun apa
yang dilihatnnya itu adalah sama. Menurut Robbins (2009), terdapat tiga faktor yang
mempengaruhi persepsi seseorang, yaitu :
1. Individu yang bersangkutan (pemersepsi)
Apabilsa seseorang melihat sesuatu dan berusaha memberikan interpretasinya
mengenai apa yang dilihatnya itu, maka individu tersebut akan dipengaruhi oleh
karakteristik individual yang dimilikinya seperti :
a. Sikap
Setiap individu mempunyai intepretasi yang berbeda terhadap sesuatu hal
yang dilihatnya.
b. Kepribadian
Keseluruhan tingkah laku seseorang yang merupakan hasil dari pertumbuhan
dalam suatu lingkungan memiliki pengaruh yang kuat terdapatpersepsi yang
akan dibentuknya.
c. Motif
Kebutuhan yang tidak terpuaskan mendorong individu dan memiliki
pengaruh yang kuat terhadap persepsi yang dibentuk. d. Minat
Apa yang diperhatikan seseorang dalam suatu situasi bisa berbeda dari apa
yang dirasakan oleh orang lain. Fokus dari perhatian seseorang yang
dipengaruhi oleh minat masing-masing individu, karena minat seseorang
berbeda satu dengan yang lainnya
e. Pengalaman masa lalu
Seorang individu merasakan pengalaman masa lalu yang dihubungkan
dengan hal yang terjadi sekarang.
f. Harapan-harapan
Ekspektasi bisa mengubah persepsi individu dimana individu tersebut
melihat apa yang diharapkan dari apa yang terjadi sekarang.
2. Sasaran dan persepsi
Sasaran dan persepsi berupa orang, benda, ataupun peristiwa. Sifat-sifat itu
biasanya berpengaruh terhadap persepsi orang bagaimana mereka melihatnya.
Persepsi terhadap sasaran bukan merupakan sesuatu yang terkait dengan orang
yang terlibat dan bukan dilihat secara teori. Hal tersebut yang menyebabkan
seseorang cenderung mengelompokkan orang, benda maupun peristiwa sejenis
dan memisahkannya dari kelompok lain yang tidak serupa.
3. Situasi
Persepsi harus dilihat secara kontekstual yang berarti situasi dimana persepsi
tersebut timbul, harus mendapat perhatian. Situasi merupakan faktor yang
disebutkan berperan dalam pembentukan persepsi seseorang.  Pendapat lain diungkapkan oleh Walgito (2000) faktor-faktor yang
mempengaruhi persepsi ter dua yaitu :
1. Faktor Internal
Faktor yang mempengaruhi persepsi berkaitan dengan kebutuhan psikologis, latar
belakang pendidikan, alat indera, syaraf atau pusat susunan syaraf, kepribadian
dan pengalaman penerimaan diri serta keadaan individu pada waktu tertentu.
2. Faktor eksternal
Faktor ini digunakan untuk obyek yang dipersepsikan atas orang, keadaan,
intesitas rangsangan, lingkungan, kekuatan rangsangan akan turut menentukan
didasari atau tidaknya rangsangan tersebut.

Pengertian Persepsi (skripsi dan tesis)

Pengertian persepsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah tanggapan atau penerimaan langsung dari sesuatu hal atau merupakan proses seseorang mengetahui beberapa hal yang dialami oleh setiap orang dalam memahami setiap persoalan yang dialaminya dan setiap informasi tentang lingkungannya melalui panca inderanya (melihat, mendengar, mencium, menyentuh, dan merasakan). Hal ini terjadi karena persepsi yang berbeda walaupun melihat objek yang sama. Menurut Robbins (2009) persepsi (perception) didefinisikan sebagai proses dimana individu mengatur dan menginterpretasikan kesan-kesan sensoris mereka untuk memberikan arti bagi lingkungan mereka. Namun, apa yang diterima oleh individu tersebut pada dasarnya bisa berbeda dari realitas objektif. Walaupun seharusnya tidak perlu adanya perbedaan saat timbul. “Persepsi adalah kesan seseorang terhadap suatu objek persepsi tertentu yang dipengaruhi faktor internal, yakni perilaku yang berada dibawa kendali pribadi dan faktor eksternal, yakni perilaku yang dipengaruhi oleh situasi di luarnya.” (Depdiknas, 2003) Berdasarkan beberapa pengertian persepsi diatas disimpulkan bahwa persepsi merupakan suatu penilaian atau kesan seseorang terhadap suatu objek yang dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal dan persepsi orang-orang terhadap objek yang sama bisa saja mempunyai penilaian yang berbeda-beda.

Legitimacy Theory (skripsi dan tesis)

Menurut Dowling dan Pfeffer (1975), mengartikan legitimasi sebagai suatu
hal yang penting bagi suatu organisasi dan batasan-batasan yang ditekankan oleh norma-norma dan nilai-nilai sosial. Reaksi terhahadap batasan tersebut adalah mendorong pentingnya analisis perilaku dari suatu organisasi dengan memperhatikan
lingkungan sekitarnya.
Legitimasi menggambarkan akar dari kesesuaian antara organisasi dengan
lingkungan budayanya. Legitimasi juga dianggap sebagai menyamakan suatu
persepsi atau asumsi yang mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh suatu
organisasi tersebut merupakan suatu tindakan yang diinginkan, pantas, sesuai dengan
sistem norma, nilai, dan kepercayaan (Suchman, 1995 dalam Rosita Candra 2009).
Suatu organisasi diharapkan selalu menyesuaikan nilai-nilai yang dimilikinya
dengan nilai-nilai lingkungan masyarakat, nilai-nilai sosial yang selalu berkembang
dalam lingkungan masyarakat seiring dengan berjalannya waktu agar tidak terjadi
legitimasi gap diantara keduanya.
Menurut Wartici dan Mahon (1994) dalam Ghozali dan Chariri (2007),
Legitimasi gap teriadi karena :
1. Ada perubahan dalam kinerja suatu organisasi tetapi harapan masyarakat
terhadap kinerja suatu organisasi tersebut tidak berubah
2. Kineria suatu organisasi berubah namun harapan masyarakat tidak berubah
3. Kineria suatu organisasi dan harapan masyarakat terhadap kinerja organisasi
tersebut berubah kearah yang berbeda.
Sesuai dengan penjelasan mengenai teori legitimasi diatas diartikan bahwa
perilaku yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya atau mahasiswa itu sudah
sesuai dengan norma dan nilai-nilai sosial yang ada pada lingkungan masyarakat.
Sehingga, dengan perilaku yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya atau
mahasiswa membantu untuk tercapainya SDGs.

Stakeholder Theory (skripsi dan tesis)

Menurut Freeman dan McVea (2001), Stakeholder adalah setiap individu atau
kelompok yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh pencapaian tujuan suatu
organisasi. Berdasarkan karakteristiknya, Stakeholder dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Stakeholder Primer
Merupakan seseorang atau kelompok yang tanpanya maka suatu organisasi atau
perusahaan tidak bertahan, seperti karyawan, konsumen, pemasok, shareholder,
investor,dan pemerintah.
2. Stakeholder Sekunder
Merupakan mereka yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh suatu organisasi
atau perusahaan, namun mereka tidak melakukan hubungan transaksi dengan
perusahaan dan tidak esensial kelangsungannya (Clarkson, 1995). Stakeholder merupakan hal yang sangat penting untuk mewujudkan SDGs.
Karena, dengan adanya stakeholder maka bisa melakukan hal-hal yang mendukung
untuk bisa tercapainya tujuan –tujuan dari SDGs ini.
Stakeholder atau pemangku kepentingan yang terlibat dalam implementasi
SDGs terdiri dari pemerintah, parlemen, filantropi, bisnis, akademisi, pakar, dan
media. Salah satu dari pemangku kepentingan tersebut terdapat akademisi dan
mahasiswa termasuk kedalamnya. Dimana mahasiswa akuntansi mempunyai latar
belakang ekonomi, maka mahasiswa sebagai generasi muda yang berintelektual
diminta untuk berpikir kritis dan berkontribusi positif bagi pembangunan negara ini.
Mahasiswa ketika lulus kuliah dan terjun ke dunia pekerjaan akan menjadi generasi
baru yang akan menentukan perubahan pada Indonesia.
Dalam upaya menanggulangi masalah serta untuk upaya pembangunan
perkembangan Indonesia mahasiswa juga menyumbangkan pikiran-pikiran
kreatifnya. Pikiran-pikiran kreatif mahasiswa disampaikan kepada pemerintah untuk
dipertimbangkan kelayakan ide-idenya tersebut. Dengan begitu diharapkan untuk
mengoptimalkan peran mahasiswa dalam pembangunan bangsa, melahirkan
mahasiswa yang peduli terhadap kehidupan bangsa dan memberikan solusi untuk
masalah-masalah yang dihadapi oleh negara Indonesia.

Theory Planned Behavior (skripsi dan tesis)

Theory Planned Behavior adalah teori hasil pengembangan dan
penyempurnaan dari reason action theory yang dikemukakan oleh Fishbein dan
Ajzen (1975). Teori ini memiliki fokus utama yang sama dengan reason action
theory yaitu menekankan pada intensi seseorang untuk melakukan suatu perilaku
tertentu. Intensi dinilai untuk melihat faktor-faktor motivasi yang mempengaruhi
perilaku. Intensi merupakan suatu tanda seberapa keras orang mau berusaha untuk
melakukan suatu perilaku dan seberapa besar usaha yang dikeluarkan seseorang
tersebut.
Fishbein dan Ajzen (1975) mengemukakan bahwa dalam reason action theory
terdapat faktor sikap pribadi dan norma subjektif untuk penentu intensi seseorang
yang mempengaruhi suatu perilaku. Sikap pribadi merupakan evaluasi positif dan
negatif suatu individu terhadap perilaku tertentu, sedangkan norma subjektif adalah
persepsi seseorang terhadap tekanan sosial untuk melakukan atau tidak melakukan
perilaku tertentu. Namun, reason action theory dinilai belum menielaskan tingkah
laku yang tidak sepenuhnya berada dibawah kontrol seseorang. Oleh karena itu,
ditambahkan satu faktor yang menentukan intensi dalam theory of blanned behavior
yaitu perceived behavioral control. Ajzen (2005) menjelaskan bahwa perceived behavioral control merupakan persepsi suatu individu terhadap kontrol yang
dimilikinya sehubunngan dengan perilaku tertentu. Faktor ini menunjukkan mudah
atau sulitnya melakukan suatu perilaku tertentu yaitu persepsi suatu individu dan
diasumsikan sebagai gambaran dari pengalaman masa lalu dan juga hambatan yang
diantisipasi.
Berdasarkan penjelasan diatas Theory of Planned Behavior didasarkan pada
asumsi bahwa manusia adalah makhluk yang rasional dan menggunakan informasiinformasi yang mungkin berguna baginya secara sistematis. Orang harus memikirkan
akibat dari tindakan yang akan mereka lakukan sebelum mereka memutuskan untuk
melakukan atau tidak melakukannya perilaku-perilaku tertentu.

Regulasi (skripsi dan tesis)

Regulasi terkait pengadaan barang/jasa Pemerintah Kota Yogyakarta antara
lain, dikutip dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP,
2017):
1. Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa
Pemerintah
2. Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
3. Peraturan Presiden No 04 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
4. Peraturan Walikota Yogyakarta No 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota
Yogyakarta
5. Undang Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Dari regulasi-regulasi tersebut, konsep ramah lingkungan dalam pengadaan
hanya tercantum dalam:
1. Peraturan Presiden no 54 Tahun 2010
Tertera dalam Bab XII Pasal 105 ayat 1-3 yang memuat konsep ramah
lingkungan. Konsep ramah lingkungan dikatakan sebagai proses pemenuhan
kebutuhan barang/jasa dalam keseluruhan tahapan proses pengadaannya dapat
memberikan manfaat untuk Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Institusi (K/L/D/I) sebagai pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta perekonomian, dengan
meminimalkan dampak kerusakan lingkungan. Konsep Pengadaan Ramah
Lingkungan dapat diterapkan dalam Dokumen Pemilihan berupa persyaratanpersyaratan tertentu, yang mengarah pada pemanfaatan sumber daya alam
secara arif dan mendukung pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan
karakteristik pekerjaan. Pengadaan barang/jasa dilakukan dengan
memperhatikan efisiensi dan efektifitas pengadaan (value for money).
2. Peraturan Walikota Yogyakarta No 65 Tahun 2015
Dalam Pasal 38 Ayat 3 menyatakan bahwa kontrak paling sedikit memuat
ketentuan, salah satunya memuat ketentuan mengenai bentuk dan tanggung
jawab gangguan lingkungan.

Proses Pengadaan Barang/Jasa (skripsi dan tesis)

Proses pengadaan barang/jasa melalui pelelangan menurut Peraturan
Walikota No. 65 Tahun 2015 sebagai berikut:
1. Tahapan persiapan pemilihan penyedia barang/jasa
Meliputi pemilihan sistem pengadaan, penetapan metoda kualifikasi,
penyusunan dokumen pengadaan, penetapan HPS dan pelimpahan dokumen
lelang.
2. Pelaksanaan pemilihan
3. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
4. Kontrak. Untuk pekerjaan konstruksi, dokumen meliputi adendum surat
perjanjuan, pokok perjanjian, surat penawaran, syarat-syarat khusus/umum
kontrak, spesifikasi khusus/umum, gambar, dan dokumen lain. Untuk dokumen
jasa konsultansi, dokumen meliputi: adendum, pokok perjanjian, surat
penawaran, syarat-syarat khusus/umum kontrak, spesifikasi khusus/umum,
kerangka acuan kerja, dan dokumen lain.
5. Pelaksanaan kontrak meliputi pemberitahuan mulai dan selesainya pekerjaan,
sanksi, prestasi, denda dan serah terima pekerjaan.Proses Pengadaan Barang/Jasa
Proses pengadaan barang/jasa melalui pelelangan menurut Peraturan
Walikota No. 65 Tahun 2015 sebagai berikut:
1. Tahapan persiapan pemilihan penyedia barang/jasa
Meliputi pemilihan sistem pengadaan, penetapan metoda kualifikasi,
penyusunan dokumen pengadaan, penetapan HPS dan pelimpahan dokumen
lelang.
2. Pelaksanaan pemilihan
3. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
4. Kontrak. Untuk pekerjaan konstruksi, dokumen meliputi adendum surat
perjanjuan, pokok perjanjian, surat penawaran, syarat-syarat khusus/umum
kontrak, spesifikasi khusus/umum, gambar, dan dokumen lain. Untuk dokumen
jasa konsultansi, dokumen meliputi: adendum, pokok perjanjian, surat
penawaran, syarat-syarat khusus/umum kontrak, spesifikasi khusus/umum,
kerangka acuan kerja, dan dokumen lain.
5. Pelaksanaan kontrak meliputi pemberitahuan mulai dan selesainya pekerjaan,
sanksi, prestasi, denda dan serah terima pekerjaan.

Penyedia Barang/Jasa (skripsi dan tesis)

Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang
menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya, menurut
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012.
Pekerjaan konstruksi yang dimaksud adalah seluruh pekerjaan yang
berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik
lainnya. Jasa konsultansi yang dimaksud adalah jasa layanan profesional yang
membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan
adanya olah pikir (brainware).

Tujuan dan Manfaat E-P (skripsi dan tesis)

Tujuan E-P menurut Peraturan Walikota Yogyakarta no 137 tahun 2009
adalah meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dari
pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah serta meminimalisir tatap muka
langsung antara para pihak dalam pengadaan untuk mengurangi potensi Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Manfaat dari E-P adalah tercapainya kolaborasi yang baik antara pembeli
dan pemasok, mengurangi penggunaan tenaga lapangan, meningkatkan koordinasi,
mengurangi biaya transaksi dan siklus pengadaan, tingkat persediaan yang rendah
dan transparansi yang baik menurut Palmer (2003). Selain itu, manfaat ramah
lingkungan yang dirasa adalah efisiensi penggunaan kertas, mengurangi polusi
karena pelaku pengadaan hanya perlu berinteraksi di web tanpa perlu berpindah
tempat menurut Achterstraat dikutip dari Nurmandi dan Kim (2015) dan
sebagainya. E-P dinilai merupakan alat yang baik dalam menunjang implementasi
GPP menurut European Commision (2016).

E-Procurement (skripsi dan tesis)

Di Kota Yogyakarta, pengadaan barang/jasa dalam konstruksi bangunan
gedung yang ada, menerapkan sistem pengadaan secara elektronik yakni EProcurement (E-P) sejak diterbitkannya Peraturan Walikota Yogyakarta No 31
Tahun 2008. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 70 Tahun 2012
Pasal 37, E-P adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan
menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan
perundang undangan. Ruang lingkup E-P meliputi proses pengumuman pengadaan
barang/jasa sampai dengan pengumuman pemenang pengadaan barang/jasa.
Susunan organisasi pengadaan barang/jasa dalam Peraturan Walikota
Yogyakarta No. 65 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
1. Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
PA merupakan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas
pokok beberapa diantaranya adalah menetapkan rencana umum anggaran dan
menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan dan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPPKom)
PPPKom memiliki tugas pokok diantaranya menetapkan rencana pengadaan
barang/jasa meliputi spesifikasi teknis barang/jasa, Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) dan rancangan kontrak serta melaksanakan kontrak dengan penyedia
barang/jasa.
3. Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Pejabat pengadaan memiliki tugas pokok diantaranya adalah menetapkan
Dokumen Pengadaan, mengumumkan pelaksanaan di Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (LPSE), menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui
prakualifikasi dan kualifikasi dan menetapkan penyedia barang/jasa untuk
pengadaan langsung/penunjukan langsung untuk paket pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paket pekerjaan konsultansi bernilai
paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk melaksanakan pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan pengadaan jasa konsultansi bernilai
diatas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). ULP juga dapat
melaksanakan paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang
bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paket
pekerjaan konsultansi bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
4. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
PPHP memiliki tugas pokok beberapa diantaranya adalah melakukan
pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan
yang tercantum di kontrak dan menerima hasil pengadaan barang/jasa.

Pengadaan Barang/Jasa Publik (skripsi dan tesis)

Menurut Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, pengadaan barang/jasa
publik atau disebut juga pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan untuk
memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I) yang prosesnya dimulai dari perencanaan
kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa

Hambatan Implementasi GPP (skripsi dan tesis)

Dalam beberapa penelitian terdahulu, diketahui bahwa terdapat beberapa
hambatan dalam penerapan GPP dikutip dari Testa dkk (2015) antara lain:
1. Finansial sebagai kendala utama menurut Bouwer dkk, Walker dkk dan
Brammer dan Walker. Adanya kecenderungan untuk menggunakan produk
yang lebih murah dibandingkan produk yang berkelanjutan dan lebih
mahal menurut Willis.
2. Kurangnya kesadaran terhadap GPP di lingkungan kerja menurut Swanson
dkk, Bjorklund dkk dan Bratt dkk seperti pentingnya melaksanakan agenda
GPP oleh manager atau kesadaran antar pegawai akan GPP.
3. Kurangnya pengetahuan, informasi dan kompetensi diantara pihak-pihak
yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa serta bagaimana
memformulasi referensi-referensi yang ada menurut Varnas.

Label (skripsi dan tesis)

Label merupakan pernyataan yang menunjukkan aspek lingkungan dalam
suatu produk atau jasa menurut ISO 14020 : 1998 yang dikutip dari Indonesia
Green Product (2014). ISO mengembangkan tiga tipe ekolabel yaitu :
1. Tipe I Ekolabel Multikriteria (ISO 14024)
Tipe I ekolabel multikriteria merupakan pernyataan bahwa produk tersebut
telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh lembaga atau
organisasi yang mengembangkan program ekolabel tersebut dan telah
dilakukan verifikasi oleh lembaga sertifikasi ekolabel. Kementerian Negara
Lingkungan Hidup merumuskan penerapan ekolabel di Indonesia, Badan
Standardisasi Nasional (BSN) mengesahkan kriteria (standar) ekolabel,
Komite Akreditasi Nasional mengakreditasi Lembaga Sertifikasi Ekolabel
(LSE) dan LSE mengevaluasi dan menerbitkan sertifikat ekolabel (MENLH,
2006)
2. Tipe II Klaim Lingkungan Swadeklarasi (ISO 14021)
Klaim lingkungan swadeklarasi merupakan klaim lingkungan mandiri terhadap
aspek lingkungan pada suatu produk oleh produsen, importir, distributor,
pengecer (retail) perwakilannya, pemilik merek dagang atau pihak lain yang
memenuhi legalitas usaha sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Klaim
yang dibuat sertifikasi pihak ketiga namun jika ada pihak lain yang ingin
membuktikan kebenarannya, pembuat klaim harus dapat
membuktikannya. Contoh dari klaim lingkungan swadeklarasi yang sering
dipakai compostable (dapat dibuat kompos), degradable (dapat terurai),
recyclable (dapat didaur ulang), recycled content (kandungan hasil daur ulang),
reduced energy consumption (pengurangan konsumsi energi), reduced water
consumption (pengurangan konsumsi air), reusable (dapat digunakan kembali),
refillable (dapat diisi ulang), waste reduction (pengurangan limbah) dan
lainnya.
3. Tipe III Deklarasi Kuantifikasi Aspek Lingkungan Produk (ISO 14025)
Deklarasi kuantifikasi aspek lingkungan produk menginformasikan aspek
lingkungan pada produk secara kuantitatif berdasarkan daur hidup suatu
produk, mulai ekstraksi bahan baku, proses produksi, transportasi, pengunaan
sampai dengan produk tersebut tidak lagi digunakan. Hasil kuantifikasi aspek
lingkungan tersebut biasanya dituangkan dalam Environmental Product
Declaration (EPD)

GREENSHIP Rating Tools (skripsi dan tesis)

Green Building Council Indonesia (GBCI) pada tahun 2014 menerbitkan
standar spesifikasi bangunan hijau berupa GREENSHIP rating tools. Untuk
bangunan baru terdapat dalam GREENSHIP Bangunan Baru / New Building (NB)
– Perangkat tolok ukur untuk bangunan baru versi 1.2. Setiap rating dipersiapkan
dan disusun dengan mempertimbangkan kondisi, karakter alam serta peraturan dan
standar yang berlaku di Indonesia. GREENSHIP disusun dengan melibatkan para
pelaku sektor bangunan yang ahli di bidangnya seperti arsitek, industri bangunan,
teknisi mekanikal elektrikal, desainer interior, arsitek lansekap, dan lainnya.
GREENSHIP terbagi atas enam kategori yang terdiri dari :
1. Tepat Guna Lahan – Appropriate Site Development (ASD)
2. Efisiensi dan Konservasi Energi – Energy Efficiency & Conservation (EEC)
3. Konservasi Air – Water Conservation (WAC)
4. Sumber & Siklus Material – Material Resources & Cycle (MRC)
5. Kualitas Udara & Kenyamanan Udara Dalam Ruang – Indoor Air Health &
Comfort (IHC)
6. Manajemen Lingkungan Bangunan – Building & Enviroment Management
(BEM).

Kriteria GPP untuk Bangunan Gedung (skripsi dan tesis)

Menurut European Commission (2016), konsep ramah lingkungan untuk
pengadaan barang/jasa perencanaan bangunan gedung baru dapat diterapkan ke
dalam tahapan pengadaan yakni:
1. Seleksi tim desain dan kontraktor
Memilih tim desain dan konstruksi yang berpengalaman dalam green building,
untuk memperoleh hasil akhir yang lebih maksimal.
2. Detail desain dan persyaratan kinerja
Desain dan spesifikasi teknis dapat diformulasi berdasarkan standar yang ada,
dapat merujuk kriteria dalam label lingkungan, mempertimbangkan efisiensi
penggunaan sumber daya. Contohnya memperhatikan penggunaan komponen
hemat air untuk keran, shower, toilet dan urinal, memperhatikan kualitas udara
ventilasi yang seimbang, pencahayaan natural dan kenyamanan suhu dalam
ruangan, menginstall Building Energy Management System yakni sistem
komputer yang dapat mengontrol dan memonitor penggunaan energi dalam
gedung seperti pendingin ruangan, pemanas, pencahayaan dan lain-lain.
3. Persiapan lahan meliputi dekonstruksi
Dalam mempersiapkan lahan untuk konstruksi meliputi dekonstruksi
diperlukan audit dan pengelolaan limbah yang dihasilkan dari proses tersebut.
4. Konstruksi bangunan
Dalam kegiatan konstruksi bangunan memperhatikan efisiensi sumber daya air,
memperhatikan sumber material seperti menggunakan kayu bersertifikat,
menggunakan material lokal, bekas/daur ulang dan ramah lingkungan dan
mengelola limbah konstruksi.
5. Serah terima.
Melakukan testing-commisioning yang baik dan benar dengan prosedur yang
sesuai, memastikan segala instrumen yang terpasang sesuai dengan desain dan
spesifikasi

Kriteria GPP (skripsi dan tesis)

Kriteria GPP bertujuan memberi acuan pengadaan barang/jasa bagi otoritas
publik untuk mengurangi dampak lingkungan. Penggunaan kriteria ini bersifat
sukarela. EU telah mengembangkan kriteria-kriteria yang terbagi dalam beberapa
kelompok yang secara rutin diperbaharui. Kriteria yang terkait pengadaan
barang/jasa konstruksi gedung baru yang dijadikan acuan untuk penelitian ini
adalah kriteria untuk office buildings (bangunan kantor), indoor lightning
(pencahayaan dalam ruang), sanitary tapware (keran) dan toilets and urinals (toilet
dan urinal).
Terdapat dua tingkatan dalam masing-masing kriteria EU GPP sebagai
berikut:
1. Core criteria atau kriteria inti, merupakan penerapan GPP tingkat rendah yang
berfokus pada kinerja lingkungan dari barang/jasa namun tetap berusaha
meminimalisir biaya.
2. Comprehensive criteria atau kriteria lengkap merupakan penerapan GPP
tingkat yang lebih tinggi dan digunakan oleh otoritas yang sangat mendukung
kesuksesan kinerja lingkungan serta inovasi.
Tingkatan tersebut dinilai dari proses-proses tahapan lelang menurut yang
dideskripsikan dalam Buying Green Handbook oleh European Commission (2016)
yaitu subject matter, selection criteria, technical specifications and award criteria
dan contract performance clause. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Subject matter dalam sebuah kontrak adalah penentuan barang/jasa apa yang
ingin diadakan. Dalam GPP, pemilihan subject matter adalah penting karena
menjelaskan spesifikasi yang diizinkan dan kriteria lain yang ingin diterapkan.
2. Selection criteria adalah evaluasi kemampuan penyedia barang/jasa untuk
melaksanakan kontrak yang akan diikuti berdasarkan kemampuan spesifik dan
kompetensi yang terkait dengan aspek lingkungan yang berhubungan dengan
subject matter kontrak tersebut.
3. Technical specifications atau spesifikasi teknis adalah karakteristik yang
diperlukan dalam barang/jasa. Spesifikasi teknis meliputi energi, material, air
dan kebisingan menurut Testa dkk (2016).
4. Award criteria adalah evaluasi dalam memilih penyedia jasa dengan kinerja
lingkungan terbaik. Award criteria dapat menstimulasi tambahan kinerja
lingkungan menurut Dodd dkk (2016).
5. Contract performance clause adalah bagaimana kontrak pekerjaan tersebut
akan dilaksanakan dan memonitor proses pekerjaan apakah sudah memenuhi
dengan spesifikasi teknis.
Pada penelitian ini, kriteria upaya implementasi GPP dalam kuesioner
terdapat dua tingkatan dalam masing-masing kriteria EU GPP seperti yang sudah
disebutkan, yaitu core dan comprehensive criteria namun tingkatan tersebut tidak
dibedakan secara detail karena dianggap sama-sama memenuhi prinsip-prinsip
GPP.

Green Public Procurement (skripsi dan tesis)

Green procurement adalah pengadaan barang/jasa yang ramah
lingkungan. Pengadaan barang/jasa yang ramah lingkungan dalam pengadaan
barang/jasa publik disebut Green Public Procurement (GPP). GPP merupakan
proses dimana otoritas publik yakni pemerintah, sebagai pengguna barang/jasa
dalam pengadaan lebih memilih barang/jasa yang memiliki dampak terhadap
lingkungan yang lebih sedikit selama umur hidupnya dibandingkan dengan
barang/jasa dengan fungsi yang sama namun memiliki dampak terhadap lingkungan
yang lebih besar menurut European Commission (2016). Beberapa negara dalam
European Union (EU) atau Uni Eropa seperti Inggris, Italia, Polandia dan Norwegia
telah mengimplementasikan GPP dalam pengadaan barang/jasa publik.
Penelitian ini mengacu pada kriteria pengadaan barang/jasa ramah
lingkungan dalam dokumen EU GPP criteria for Office Building Design,
Construction and Management oleh European Commision yang disesuaikan
dengan kriteria dalam GREENSHIP Untuk Bangunan Baru Versi 1.2 oleh Green
Building Council Indonesia (GBCI).

Green Building (skripsi dan tesis)

Green building menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
No. 08 Tahun 2010 adalah suatu bangunan yang menerapkan prinsip lingkungan
dalam perancangan, pembangunan, pengoperasian dan pengelolaannya serta aspek
penting penanganan dampak perubahan iklim.
Untuk mencapai manfaat yang maksimal dalam efisiensi energi sebuah
bangunan gedung diperlukan pendekatan dalam pengelolaannya, yaitu dengan
Integrated Project Management . Menurut Ervianto (2015)
sebuah bangunan dapat dikatakan hijau bila seluruh siklus hidup proyek tersebut
berorientasi green. Siklus hidup proyek dimulai dari studi kelayakan, perencanaan,
pengadaan, konstruksi, operasional dan perawatan hingga dekonstruksi.

Konstruksi Berkelanjutan (skripsi dan tesis)

Konstruksi berkelanjutan adalah sebuah pendekatan dalam melaksanakan
rangkaian kegiatan untuk menciptakan suatu fasilitas fisik yang memenuhi tujuan
ekonomi, sosial dan lingkungan pada saat ini dan pada masa yang akan datang, serta
memenuhi prinsip berkelanjutan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 05 /PRT/M/2015.
Dokumen Agenda Konstruksi Indonesia 2030 menyatakan bahwa
konstruksi Indonesia harus berorietasi untuk tidak menyumbang pada kerusakan
lingkungan dan menjadi pelopor perbaikan dan peningkatan kualitas lingkungan
menurut LPJKN (2007) dikutip dari Arifin (2014). Sebagai upaya dalam mencapai
konstruksi berkelanjutan, perlu dilakukan tindakan-tindakan seperti yang dimuat
dalam dokumen tersebut yaitu:
1. Pemanfaatan kembali bangunan-bangunan yang telah ada,
2. Perancangan konstruksi dengan mengurangi limbah yang ditimbulkannya,
3. Penerapan konstruksi ramping (lean construction),
4. Pelaksanaan konstruksi dengan meminimalkan konsumsi energi,
5. Pengunaan bangunan dengan meminimalkan konsumsi energi,
6. Pengurangan polusi,
7. Mempertimbangkan aspek lingkungan pada tahap pengadaan material sampai
dengan tahap konstruksi,
8. Penggunaan air secara bijaksana,
9. Mempertimbangkan dampak proses konstruksi berkelanjutan sebagai salah satu
aspek dalam peningkatan kinerja

Pembangunan Berkelanjutan (skripsi dan tesis)

Menurut Ervianto (2010) kepedulian masyarakat dunia mulai terlihat
dengan terdefinisinya istilah Pembangunan Berkelanjutan pada tahun 1987 dalam
laporan “Masa Depan Kita Bersama” oleh Komisi Dunia untuk Lingkungan dan
Pembangunan diikuti dengan lahirnya kesepakatan untuk melaksanakan pola
pembangunan baru yang disebut Environmentally Sound and Sustainable
Development (ESSD) atau disebut juga Pembangunan Berkelanjutan yang
Berwawasan Lingkungan (PBBL) dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi
tahun 1992 yang dihadiri 179 negara termasuk Indonesia. Pembangunan
berkelanjutan didefinisikan sebagai pembangunan untuk memenuhi kebutuhan
masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk
memenuhi kebutuhannya

Pengertian Pasar Tradisional dan Pasar Modern (skripsi dan tesis)

a. Pasar Tradisional
Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual
dan pembeli yang ditandai dengan adanya transaksi penjual dan
pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar.
Bangunannya terdiri dari kios-kios atau gerai, los dan dasaran
terbuka yang dibuka oleh penjual maupun suatu pengelola pasar.
Pasar Tradisional menampung berbagai macam penjual dari
penjual sembako , buah buahan, ikan-ikan segar, sayur-sayuran,
telur, daging, kain, barang elektronik, alat perlengkapan rumah
tangga, jasa dan lain-lain. Pasar tradisional umumnya terletak di
dekat kawasan pemukiman warga, agar memudahkan pembeli
untuk mencapai pasar. Contoh beberapa pasar yang legendaris di
Kota Klaten adalah Pasar Klaten, Pasar Genthongan, dan Pasar
Pedan.
b. Pasar Modern
Pasar Modern penjual dan pembeli tidak bertransaksi secara
langsung melainkan pembeli melihat label harga yang tercantum
dalam barang (barcode ) jadi tidak ada proses tawar menawar ,
berada dalam bangunan yang nyaman dan pelayanannya dilakukan
secara mandiri (swalayan) atau dilayani oleh pramuniaga. Barangbarang yang dijual di pasar modern selain bahan-bahan pokok
sehari-hari, seperti sembako, sayur-sayuran, buah-buahan, daging,
juga sebagian besar lainnya adalah barang-barang yang bertahan
lama. Contoh dari pasar modern adalah hypermarket, supermarket,
dan minimarket.
c. Jenis Pasar Swalayan
Pasar Swalayan atau toko serba ada dibagi dalam jenis :
1) Minimarket
Sebuah minimarket sebenarnya adalah semacam
“toko kelontong” atau yang menjual segala macam barang
dan makanan, namun tidak selengkap dan sebesar sebuah
supermarket. Berbeda dengan toko kelontong, minimarket
menerapkan sistem swalayan, dimana pembeli mengambil
sendiri barang yang ia butuhkan dari rak-rak dagangan dan
membayarnya dikasir. Sistim ini juga membantu agar
pembeli tidak hutang.
Sebuah minimarket jam bukanya juga lain dari sebuah
supermarket. Minimarket pada umumnya buka hingga 24
jam. Minimarket yang ada di Indonesia adalah Alfamart,
Indomaret, Ceriamart, Circle K, dan lain-lain.
2) Midimarket
Ukuran lebih besar sedikit dari minimarket adalah
midimarket, di sini sudah dijual daging dan buah-buahan.
Buka bisa 24 jam atau hanya sampai jam 24 saja. Sebagai
contoh adalah Alfa Midi, dan sebagian dari jaringan Giant
yang dulunya bernama Hero.
3) Grosir
Disini semua barang tersedia sehingga ada bongkar
muat di dalam pusat grosir. Contoh : Indo Grosir, Makro
[Lotte Mart], Jaya Toserba dan lain-lain.

Perkembangan Pasar Swalayan di Masyarakat (skripsi dan tesis)

Dalam era pembangunan dewasa ini mengalami perkembangan
dan pertumbuhan penduduk yang cukup pesat, menyebabkan manusia
cenderung untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Salah satunya
adalah pemenuhan akan kebutuhan sandang, karena pada hakekatnya
kebutuhan sandang dan pangan merupakan kebutuhan utama bagi setiap
orang. Sehingga dalam kondisi seperti ini menjadi peluang bagi
pengusaha, pedagang eceran untuk menyediakan kebutuhan konsumen
akan suatu tempat membeli barang, atau toko yang layak. Salah satu
usaha eceran adalah swalayan.
Di Indonesia akhir-akhir ini pasar swalyan berkembang sangat
pesat. Swalayan berarti pembeli mengatur sendiri proses pencarian
produk yang akan dibelinya, menemukan, lalu membandingkan dan
21
memilih yang sesuai dengan kebutuhan. Swalayan ini umumnya
berbetuk bangunan megah dimana berkumpul retailer segala macam
komoditas mulai makanan, alat rumah tangga, tekstil, garmen, dan lain
sebagainya. Terus meningkat menyebabkan tingkat persaingan di
bidang bisnis retail yang ada semakin ketat sehingga menuntut pihak
pengusaha untuk menyusun kebijakan dalam rangka menghadapi
persaingan yang ada.
Pasar adalah area tempat bertemunya penjual dan pembeli guna
melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Transaksi jual beli
barang dengan jumlah penjual lebih dari satu, baik yang disebut sebagai
pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat
perdagangan maupun sebutan lainnya.
Kotler dan Amstrong (2001:61) mendifinisikan retailing sebagai
semua kegiatan yang dilibatkan dalam penjualan barang atau jasa
langsung pada konsumen akhir untuk penggunaan pribadi atau non
bisnis. Maka, bisnis retail dapat diartikan sebagai kegiatan pasar yang
merancang untuk memberikan kepuasan pada konsumen pemakai dan
mempertahankan para pelanggan melalui program peningkatan kualitas
berkelanjutan.
Pengaruh pribadi selalu menjadi peranan penting dalam
pengambilan keputusan konsumen. Setiap orang memiliki perilaku
belanja berbeda-beda, tergantung dengan kepribadian masing-masing
(Kotler, Amstrong. 2003:214) “Kepribadian adalah karakteristik
psikologis yang membedakan seseorang yang menghasilkan tanggapan
secara konsisten dan terus-menerus terhadap lingkungannya.”
Kepribadian biasanya digambarkan berdasarkan sifat-sifat seperti
kapercayaan diri, dominasi, dan agresifitas.
Pola belanja konsumen sedikit demi sedikit mulai mengalami
perubahan. Hal ini menjadi celah bagi para peritel untuk terus
melakukan perbaikan dalam pelayanan usahanya guna bertujuan
menarik minat pelanggan untuk terus berbelanja di retailnya. Konsumen
saat ini mulai memperhatikan hal-hal yang terkait dengan kenyamanan
mereka dalam berbelanja, mereka juga beranggapan jika belanja
kebutuhan rumah tangga juga sekaligur merupakan aktivitas rekreasi,
maupun pemenuhan keanekaragaman kebutuhan mereka dalam satu
lokasi belanja (one stop shopping).
Akan tetapi merosotnya eksistensi pasar tradisional bukan
sepenuhnya akibat adanya retail modern yang semakin menjamur.
Menurunnya omset atau pelanggan di pasar tradisional juga dipengaruhi
oleh perubahan selera konsumen (masyarakat). Konsumen mulai kritis
dalam memilih produk atau jasa yang ditawarkan oleh penjual. Jadi,
salah satu cara agar pasar tradisional tetap bisa mempertahankan
keeksistensinya, pasar tradisional harus melakukan pembenahan atau
revitalisasi di beberapa aspek, meliputi sarana dan prasarana,
pelayanan, dan lain-lain. Jika pasar tradisional melakukan perombakan
dalam manajemennya, maka pasar tradisional tidak perlu lagi takut
bersaing dengan retail modern yang semakin hari semakin menjamur.
Karena pada dasarnya, konsumen yang mulai berpindah berbelanja di
pasar modern adalah mereka yang sebelumnya juga pelanggan di pasar
tradisional. Mereka yang mulai berpindah belanja ke pasar modern
sebenarnya mereka yang mulai tidak mendapatkan kepuasaan belanja di
pasar tradisional. Pemerintah seharusnya ikut andil dalam permasalahan
ini, seharusnya pemerintah mulai membatasi perizinan pembangunan
dan usaha retail modern, atau dengan kata lain pemerintah harus
mengubah peraturan izin retail modern, misalkan harus berjarak 2km
dari pasar tradisional.
Pasar memang merupakan penyedia barang-barang kebutuhan
sehari-hari masyarakat, itu sebabnya pasar tidak bisa lepas dari
masyarakat, baik pasar tradisional mau pun pasar modern yang semakin
lama semakin berkembang. Dari pasar, masyarakat (konsumen) dapat
memperoleh kebutuhan sehari-hari dengan mudah, mulai dari barang
sembilan bahan pokok, sayur-sayuran, daging, dan produk-produk yang
bertahan lama dapat diperoleh di pasar tradisional mau pun pasar
modern.

Tingkat Perubahan Perilaku Belanja Konsumen (skripsi dan tesis)

Tingkat perubahan perilaku belanja konsumen dibagi menjadi 3 yaitu:
a. Pindah
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (1990) pindah
adalah : beralih atau bertukar tempat. Dalam hal ini pindah
mempunyai pengertian bahwa konsumen beralih berbelanja ke
pasar modern dan mulai jarang sekali berbelanja di pasar
tradisional.
b. Coba-coba (trial)
Coba-coba (trial) menurut kamus besar bahasa Indonesia
(1990) adalah berbuat sesuatu untuk mengetahui keadaan
sebenarnya. Dalam hal ini coba-coba (trial) mempunyai pengertian
bahwa konsumen hanya coba-coba berbelanja di pasar modern,
namun tetap secara rutin konsumen tersebut berbelanja di pasar
tradisional.
c. Cari alternative (switching)
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (1990) cari
alternatif (switching) mempunyai pengertian bahwa konsumen
tersebut kadang-kadang berbelanja di pasar modern dan kadangkadang juga berbelanja di pasar tradisional. Jadi perilaku belanja
konsumen antara berbelanja di pasar tradisional dan belanja di
pasar modern adalah 50%-50%

Motivasi Konsumen dalam Pengambilan Keputusan Pembelian (skripsi dan tesis)

Perilaku konsumen akan menentukan proses pengambilan
keputusan dalam proses pembelian. Proses tersebut merupakan sebuah
pendekatan penyelesaian masalah pada kegiatan manusia untuk
membeli suatu barang dan jasa dalam memenuhi keinginan dan
kebutuhannya. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan
keputusan pembelian konsumen, di antaranya adalah
a. Harga
Harga, nilai maupun manfaat merupakan konsep yang
saling berkaitan. Manfaat adalah atribut barang yang mempunyai
kemampuan untuk memuaskan konsumen. Nilai adalah ukuran
kuantitatif bobot sebuah produk yang dapat ditukarkan dengan
produk lainnya. Harga adalah jumlah uang yang dibutuhkan untuk
memperoleh beberapa kombinasi sebuah produk dan pelayanan
yang menyertainya. Kepercayaan konsumen terhadap ekonomi,
psikologi konsumen dan perilaku beli konsumen ditentukan
terutama oleh naik turunnya harga. Konsumen sangat tergantung
pada harga sebuah indikator kualitas sebuah produk terutama pada
waktu mereka harus membuat keputusan membeli sedangkan
informasi yang dimiliki tidak lengkap (Stanton, 1996)
b. Lokasi
Pemilihan lokasi mempunyai fungsi yang strategis karena
dapat ikut menentukan tercapainya tujuan badan usaha. Lokasi
dapat didefinisikan sebagai tempat, kedudukan secara fisikyang
mempunyai fungsi strategis karena dapat ikut menentukan
tercapainya tujuan badan usaha (Sriyadi, 1996;60). Jadi, lokasi
merupakan salah satu masalah penting yang dipertimbangkan oleh
konsumen. Strategis atau tidaknya sebuah tempat pembelanjaan
akan menjadi keputusan seorang konsumen membeli barang atau
jasa di tempat tersebut. Semakin strategis dan lokasinya mudah
dijangkau maka konsumen akan tertarik membeli barang atau jasa
di retail tersebut.
c. Produk
Produk merupakan salah satu unsur dari bauran pemasaran
yang memuasakan atau memenuhi kebutuhan dan keinginan dari
konsumen. Diharapkan melalui pembelian produk tersebut
konsumen dapat terpenuhi kepuasannya. Menurut Stanton (1996)
mendefinisikan produk sebagai pemahaman subjektif produsen atas
sesuatu yang bisa ditawarkan sebagai usaha mencapai tujuan
organisasi melalui pemenuhan kebutuhan dan keinginan konsumen,
sesuai dengan kompetensi dan kapasitas organisasi dan daya beli
pasar. Berdasarkan pendapat tersbut dapat dipahami bahwa produk
adalah sesuatu yang bisa ditawarkan ke konsumen dan bisa
mendapatkan perhatian konsumen untuk dibeli dan digunakan
sehingga menciptakan sebuah kepuasan bagi konsumen.
d. Pelayanan
Untuk memberikan pelayanan yang baik dibutuhkan
kesungguhan yang mengandung unsur kecepatan, keramahan,
kepuasaan yang terintegrasi sehingga manfaat yang besar akan
diperoleh, terutama loyalitas pelanggan yang besar. Maksud dari
layanan tersebut adalah bahwa layanan merupakan sebuah aktifitas,
manfaat atau kepuasan yang ditawarkan kepada konsumen
(Stanton, 1996). Secara garis besar, peranan pelayanan bisa terdiri
dari menciptakan perhatian calon pembeli, menggugah minat calon
pembeli, menanamkan keyakinan calon pembeli, dan
memperlakukan calon pembeli adalah raja yang harus dihormati,
dilayani dan dipuaskan.
e. Kenyamanan Tempat
Kenyamanan atau nyaman adalah suatu keadaan segar,
sehat, sejuk. Kenyamanan lingkungan adalah suatu keadaan yang
membuat seseorang terlindung dari ancaman psikologis. Perubahan
kenyaman lingkungan akan menyebabkan perasaan yang tidak
nyaman dan berespon terhadap stimulus yang berbahaya
(Carpenito, 1998). Kenyamanan di dalam berbelanja akan
senantiasa diharapkan konsumen dalam memperoleh barang yang
diinginkannya. Mulai dari kenyamanan tempat perbelanjaan,
keamanan, suasana dan juga keramahan penjual.

Preferensi Konsumen (skripsi dan tesis)

Pengertian Preferensi Konsumen
Preferensi konsumen diartikan sebagai pilihan untuk memiliki
atau tidak oleh seseorang terhadap suatu produk barang atau jasa yang
dikonsumsi. Menurut Kotler (2002), preferensi konsumen menunjukkan
kesukaan konsumen dari berbagai pilihan produk yang ada. Teori
preferensi ini digunakan untuk menganalisis tingkat kepuasan dari
konsumen. Misalnya, seseorang ingin mengkonsumsi produk dengan
sumber daya terbatas maka ia harus memilih alternatif sehingga nilai
guna atau utilitas yang diperoleh menjadi optimal. Preferensi konsumen
berhubungan erat dengan permasalahan penetapan pilihan. Hubungan
preferensi ini diasumsikan memiliki tiga sifat dasar, yaitu :
a. Lengkap (Completeness): Konsumen dapat membandingkan dan
memperingkat (meranking) semua kemungkinan kombinasi
konsumsinya. Dari dua kombinasi A dan B misalnya, konsumen
mungkin lebih suka (prefer) A daripada B, atau B daripada A, atau
memiliki preferensi yang sama (indifferent) terhadap keduanya.
Dengan preferensi yang sama, dimaksudkan konsumen akan
memperoleh kepuasan yang sama dari kedua kombinasi tersebut.
Perhatikan bahwa preferensi mengabaikan biaya. Seorang
konsumen mungkin lebih suka steak daripada hamburger karena
lebih murah.
b. Transitip (Transitivity): Transitip berarti jika seorang konsumen
lebih menyukai A daripada B, dan B daripada C, maka ia juga akan
lebih suka A daripada C. Dengan kata lain, transitip menekankan
pada konsistensi konsumen.
c. Banyak lebih baik daripada sedikit: Barang diasumsikan selalu
dibutuhkan, sehingga konsumen selalu lebih menyukai banyak
barang daripada sedikit barang. Dengan kata lain, konsumen tidak
pernah terpuaskan; banyak selalu lebih baik, bahkan meski hanya
sedikit lebih baik.

Perilaku Konsumen dalam Berbelanja (skripsi dan tesis)

a. Perilaku konsumen rasional
Konsumen dikatakan memiliki pola perilaku konsumsi yang
rasional apabila:
1) Produk barang atau jasa tersebut mampu memberikan
manfaat yang optimal bagi konsumen.
2) Terjaminnya mutu dan kualitas produk/jasa
3) Konsumen membeli serta menggunakan produk/jasa tersebut
karena memang benar-benar dibutuhkan.
4) Harga yang ditawarkan terjangkau
b. Perilaku konsumen tidak rasional
Konsumen dikatakan memiliki pola perilaku konumsi tidak
rasioanl apabila:
1) Membeli barang karena tertarik iklan
2) Membeli karena harga sedang diskon
3) Membeli karena merknya terkenal
4) Membeli karena untuk pamer
Dalam melakukan konsumsi barang atau jasa, rasional atau
tidaknya seorang konsumen dapat dipengaruhi oleh:
1) Tingkat pendidikan
2) Tingkat pendapatan
3) Tingkat kedewasaan
4) Tingkat kematangan emosional
Tujuan konsumsi antara lain:
1) Pendapatan seseorang tidak semuanya dihabiskan untuk
konsumsi.
2) Konsumsi akan menciptakan tingkat permintaan masyarakat.
3) Konsumsi dapat memenuhi kebutuhan nilai ganda pada
seseorang.
4) Konsumsi dapat memenuhi kepuasan seseorang.

Faktor yang Mempengaruhi Konsumsi Konsumen (skripsi dan tesis)

Ada beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi pola konsumsi
konsumen ada 3 hal.
a. Faktor Sosial
Faktor sosial dipengaruhi oleh:
1) Umur
Umur dan tahapan siklus hidup dapat membentuk
pola konsumsi orang dewasa, biasanya mengalami perubahan
dan transformasi (perubahan bentuk, rupa, sifa) tertentu pada
saat menjalani hidupnya.
2) Pendidikan
Pendidikan seseorang juga mempengaruhi perilaku
konsumsi seseorang. Apabila pendidikan tinggi, maka
konsumsi akan suatu kebutuhan juga akan semakin
berkualitas baik. (Setiadi, 2003)
3) Mode / Tren
Konsumsi masyarakat/konsumen biasanya akan
bertambah jika terdapat barang-barang yang sedang menjadi
mode/tren, atau barang-barang yang sedang laku keras di
pasaran. Masyarakat akan cenderung menambah biaya
konsumsi, ketika ia selalu mengikuti tren yang ada di
lingkungannya.
Untuk senantiasa memenuhi berbagai kebutuhannya,
manusia akan senantiasa berusaha untuk mendapatkan
kepuasaan setinggi-tingginya dalam mengkonsumsi barang
dan jasa.
b. Faktor Ekonomi
Faktor Ekonomi dipengaruhi oleh:
1) Pendapatan
Semakin tingginya pendapatan yang diperolah
seseorang, maka biasanya juga diikuti dengan peningkatan
pengeluaran konsumsi. Contoh : seseorang yang tadinya
makan nasi dengan lauk tahu tempe ketika mendapat
pekerjaan dengan menghasilkan gaji yang besar maka ia
menambah lauknya dengan ikan.
2) Jumlah tanggungan
Jumlah tanggungan juga mempengaruhi konsumsi
konsumen pada saat pembelian. Semakin banyak jumlah
anggota keluarga, maka tingkat konsumsi yang dibutuhkan
juga meningkat, sehingga anggota keluarga berpengaruh
besar terhadap keputusan konsumen. (Setiadi, 2003)
c. Faktor Psikologis
Psikologis adalah faktor kejiwaan (psikologi) yang
mempengaruhi seseorang dalam pengambilan keputusan. Faktor
psikologis yang mempengaruhi perilaku konsumen berbelanja
dibagi menjadi 3, yaitu:
1) Kenyamanan berbelanja
Kenyamanan berbelanja salah satu nilai jual yang
utama dari supermarket, hypermarket dan pasar modern
lainnya.
2) Gengsi
Gengsi adalah suatu keadaan di mana seseorang
merasa mempunyai kebanggan tersendiri pada saat ia
mengkonsumsi barang atau jasa tertentu yang dihasilkan oleh
perusahaan. Salah satu nilai jual dari pasar modern adalah
faktor gengsi, karena seorang konsumen merasa lebih
prestige berbelanja di pasar modern daripada pasar
tradisional. Karena selama ini pasar mdern lebih identic
dengan kalangan menengah atas.

Pengertian Konsumsi (skripsi dan tesis)

Konsumsi adalah suatu kegiatan yang dilakukan perseorangan atau kelompok dengan bertujuan untuk menggunakan, mengurangi, atau menghabiskan suatu daya guna produk atau barang atau jasa guna memenuhi kebutuhan dan kepuasaan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang atau kelompok yang memakai atau menggunakan barang dan jasa yang tersedia. Pada masa sekarang ini, konsumen di tempatkan sebagai raja, di mana penyedia barang atau jasa berlombalomba menawarkan produknya untuk menarik perhatian konsumen. Oleh sebab itu, produsen juga harus memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen. Dengan kebutuhan yang harus selalu dipenuhi oleh konsumen, kecenderungan mengkonsumsi inilah yang disebut dengan pola konsumsi. Perilaku manusia merupakan hasil dari pada segala macam pengalaman serta interaksi manusia dengan lingkungannya yang terwujud dalam bentuk pengetahuan, sikap, dan tindakan dengan kata lain, perilaku merupakan respon/reaksi seorang individu terhadap setimulus yang berasal dari luar maupun dari dalam dirinya. Respon ini 10 bersifat pasif (tanpa tindakan: berpikir, berpendapat, atau bersikap) maupun aktif (melakukan tindakan). Namun dengan berjalannya waktu, terlebih memasuki era globalisasi, di mana segala hal bisa dengan mudah diakses melalui teknologi, sebuah gejala yang tengah mewabah dalam situs kultural mayarakat dewasa ini adalah fenomena kelahiran tren-tren baru. Masyarakat mulai terobsesi untuk menghadirkan tren-tren pembaharuan dalam menanggapi gejolak perubahan jaman. Fenomena ini hakikatnya merupakan implementasi dari dinamika kebudayaan bersifat terbuka untuk mengalami perubahan. Sejak beberapa tahun ini, persoalan hedonisme sempat menjadi pembicaraan yang hangat di kalangan masyarakat dimana hedonisme ini muncul akibat arus globalisasi. Hedonis merupakan suatu nilai hidup dimana nilai ini lebih mementingkan kesenangan dan diduga sebagai penyebab perilaku konsumtif yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat. Perubahan sosial merupakan segala aspek perubahanperubahan pada lembaga-lembaga ke masyarakat di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap dan perilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Dalam hal ini, teori fungsional struktural berpendapat suatu perubahan struktur, yaitu perubahan yang menyangkut nilai-nilai dasar terjadi karena pengaruh sistem yang ada di luar suatu sistem yang berubah tersebut. Sebab-sebab perubahan-  perubahan sosial sumbernya ada yang terletak di dalam masyarakat ada yang terletak di luar. a. Faktor-faktor yang menyebabkan perubahan sosial dan kebudayaan dari masyarakat sendiri adalah sebagai berikut: 1) Pertumbuhan penduduk 2) Adanya penemuan-penemuan baru 3) Adanya pertentangan atau konflik masyarakat dan revolusi. b. Faktor-faktor yang manyebabkan perubahan sosial dan kebudayaan dari luar masyarakat sendiri adalah: 1) Lingkungan alam fisik yang ada di sekitar masyarakat 2) Adanya peperangan 3) Pengaruh kebudayaan lain

Analisis Keberlanjutan (skripsi dan tesis)

Dalam melakukan analisis keberlanjutan salah satu metode yang
dipergunakan adalah Rapid Apraissal for fisheries (Rapfish). Teknik ini untuk
pertama kalinya dikembangkan oleh University of British Columbia, Kanada dan
dipergunakan untuk mengkaji keberlanjutan/kelestarian usaha perikanan tangkap
(Pitcher & Preikshot 2001; Pitcher 1999; Pitcher et al. 1998).
Metode ini didasarkan pada teknik ordinasi dengan Multi-Dimensional
Scaling (MDS) yang mencoba melakukan transformasi multidimensi ke dalam
dimensi yang lebih rendah, setiap dimensi memiliki atribut yang terkait dengan
sustainability. Dalam MDS, obyek atau titik yang diamati dipetakan dalam ruang
dua atau tiga dimensi, sehingga obyek atau titik tersebut diupayakan ada sedekat
mungkin terhadap titik asal. Dengan kata lain, dua titik atau obyek yang sama
dipetakan dalam satu titik yang saling berdekatan satu sama lain. Sebaliknya
obyek atau titik yang tidak sama digambarkan dengan titik yang berjauhan (Fauzi
dan Anna, 2005).
Secara umum analisis Rapfish dimulai dengan mendefinisikan perikanan
yang akan dianalisis dan menentukan atribut–atribut yang berpengaruh terhadap
keberlanjutan. Kemudian dilanjutkan dengan skoring terhadap atribut. Setelah
skoring dilanjutkan dengan analisis MDS, sekaligus dilakukan Leverage dan
analisis Monte Carlo.
Analisis Leverage digunakan untuk mengetahui atribut yang sensitif,
ataupun intervensi yang dapat dilakukan terhadap atribut yang sensitif untuk
meningkatkan status keberlanjutan. Analisis Monte Carlo digunakan untuk
menduga pengaruh galat dalam proses analisis yang dilakukan, pada selang
kepercayaan 95%. Nilai Stress dan koefisien determinasi (R2
) berfungsi untuk
menentukan perlu tidaknya penambahan atribut untuk mencerminkan dimensi
yang dikaji secara akurat. Model yang baik ditunjukkan dengan nilai Stress di
bawah nilai 0,25 dan nilai R2
yang mendekati 1, sehingga mutu dari analisis MDS
dapat dipertanggungjawabkan (Kavanagh and Pitcher, 2004). Proses analisis
MDS, analisis Leverage, dan analisis Monte Carlo secara skematis ditunjukkan
pada Gambar 2.6.
Untuk menentukan status keberlanjutan pengembangan suatu kawasan
digunakan kategori seperti yang disampaikan oleh Thamrin et al, 2007 dan
Suyitman et al, 2009.

Sistem Informasi Geografis (SIG) (skripsi dan tesis)

Sejarah munculnya sistem informasi geografis yang selanjutnya disebut
dengan SIG lebih digunakan untuk pemetaan sumberdaya alam. Pada
perkembangannya pengunaan SIG meluas ke berbagai sektor seperti penentuan
lokasi untuk perumahan, sekolahan, pertanian komoditas tertentu. Dalam bidang
lingkungan penggunaan SIG misalkan pada penentuan tata ruang berbasis
ekologi, laju degradasi lahan, tingkat abrasi dan akresi pantai serta penyebaran
polutan ke dalam badan sungai atau laut. Menurut Mohamad dan Ghani (2011)
SIG diartikan sebagai : seperangkat piranti yang digunakan dalam menangkap,
mentransformasi, mengelola, menganalisa, dan menyajikan informasi khususnya
mengenai data keruangan. Secara umum SIG diartikan sebagai suatu komponen
yang terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, data geografis dan
sumberdaya manusia yang bekerja bersama secara efektif untuk memasukan,
menyimpan, memperbaiki, memperbaharui, mengelola, memanipulasi,
mengintegrasikan, menganalisa dan menampilkan data dalam suatu informasi
berbasis geografis (GIS Konsorsium NAD – Nias, 2007).
Berpijak dari definisi mengenai SIG seperti tersebut di atas setidaknya
terdapat 5 (lima) komponen yang terdapat dalam SIG (yayasan pelaGIS,2011) ,
komponen – kompoenen tersebut adalah :
1. Hardware
Terdiri dari sistem komputer dan perangkat pendukung lain seperti scanner,
plotter, printer untuk mengoperasikan SIG mulai dari input, proses, dan
terakhir output.
2. Software
Software ini menyediakan segala peranti untuk menyimpan, menganalisa,
dan menampilkan informasi geografis.
3. Data
Sebagai “bahan baku” keberadaan data dalam SIG merupakan komponen
terpenting. Berbagai keperluan analisa keruangan bisa diperoleh dengan
pengolahan data geografis ini.
4. Sumberdaya Manusia
Sebuah sistem tidak akan berarti tanpa sumberdaya manusia yang
mengelola sistem tersebut. Dalam kaitannya dengan pengelolaan SIG
terkategori dari tingkat user sampai programmer yang mendesign SIG untuk
aplikasi tertentu.
5. Metoda atau Prosedur
SIG sebagai sebuah sistem mempunyai aturan main tersendiri yang
tentunya berbeda dengan sistem–sistem pengolah data keruangan yang
lain. Rencana implementasi pengolahan data yang disusun dengan baik
akan menghasilkan output yang baik pula.

Peranan Perikanan Budidaya (skripsi dan tesis)

Pergeseran konsumsi daging masyarakat dari redmeat (daging berasal dari
produk peternakan) beralih ke whitemeat (daging ikan) dan kondisi perikanan
tangkap yang masih menghadapi berbagai masalah mulai illegal fishing hingga
over fishing membuat pada masa-masa mendatang perikanan budidaya
mempunyai peranan yang penting. Peranan penting tersebut selain sebagai
sumber bahan makanan, perikanan budidaya berperan dalam konservasi
sumberdaya ikan/perbaikkan stok alam melalui restocking ikan dari hasil
budidaya, produksi ikan untuk pemenuhan kebutuhan estetika dan rekreasi,
produksi ikan sebagai ikan umpan, produksi ikan hias, produksi bahan industri,
daur ulang bahan organik, serta sebagai lapangan pekerjaan

Ruang Lingkup Perikanan Budidaya (skripsi dan tesis)

Kategorisasi perikanan budidaya dapat dilihat dari berbagai sudut pandang.
Perikanan budidaya berdasarkan kegiatan, keruangan atau spasial, sumber air,
zonasi darat – laut, dan posisi wadah produksi. Perikanan budidaya berdasarkan
kegiatan merupakan sebuah sistem produksi input produksi, proses produksi,
dan output produksi. Input produksi mencakup penyediaan sarana dan prasarana
produksi. Kegiatan proses produksi merupakan kegiatan dari sejak persiapan
sampai pemanenan hasil. Output produksi dimulia dari penanganan pascapanen
sampai dengan pemasaran hasil.
Perikanan budidaya berdasarkan dimensi spasial berkaitan dengan ruang
kegiatan budidaya perikanan. Kegiatan perikanan budidaya dapat berlangsung di
darat dan dilaut. Dapat berlangsung di wilayah pegunungan hingga laut lepas.
Berdasarkan sumber air yang digunakan perikanan budidaya dapat
dikategorisasikan menjadi budidaya ikan air tawar (freshwater culture), budidaya
air payau (brackishwater culture), dan budidaya air laut (mariculture). Dari sisi
zonasi darat – laut, perikanan budidaya terbagi menjadi inland aquaculture dan
marine aquaculture. Inland aquaculture merupakan kegiatan budidaya perikanan
yang dilaksanakan di daratan, sedangkan untuk marine aquaculture, kegiatan
budidaya yang berlangsung di perairan laut. Ruang lingkup perikanan budidaya
berdasarakan posisi wadah produksi terbagi kedalam perikanan budidaya
berbasis daratan (land – base aquaculture) dan berbasis perairan (water – base
aquaculture). Sistem land – base aquaculture bercirikan terdapat pembatas
antara unit budidaya dengan sumber air yang berupa pematang (kolam, sawah,
tambak). Perikanan budidaya berbasis perairan (water – base aquaculture)
bercirikan bahwa unit produksi ditempatkan di badan air (keramba tancap,
keramba jaring apung, pen culture).

Perikanan Budidaya (skripsi dan tesis)

Perikanan budidaya pada masa mendatang akan menjadi penopang utama
sektor perikanan. Seperti kita ketahui bersama bahwa perikanan tangkap dunia
termasuk Indonesia menghadapi berbagai tantangan mulai dari illegal fishing
sampai kepada over fishing. Sehingga ikan air laut semakin susah untuk
didapatkan. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan ikan, pilihannya jatuh
kepada produk dari perikanan budidaya.
Dalam Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan menjelaskan
pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan,
dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang
terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,
mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau
mengawetkannya. Sedangkan menurut Bardach, dkk. (1972) budidaya perikanan
atau akuakultur merupakan upaya produksi biota atau organisme perairan
melalui penerapan teknik domestikasi (membuat kondisi lingkungan yang mirip
dengan habitat asli organisme yang dibudidayakan), penumbuhan hingga
pengelolaan usaha yang berorientasi ekonomi.
Secara garis besar, kegiatan aquaculture dibagi menjadi dua bagian, yaitu
kegiatan kegiatan produksi on farm dan kegiatan off farm. Kegiatan produksi on
farm terdiri dari pembenihan dan pembesaran, sedangkan kegiatan off farm
antara lain meliputi pengadaan prasarana dan sarana produksi, penangganan
hasil panen, dan distribusi hasil (antara lain transportasi ikan hidup), serta pada
bagian pemasaran (Effendy, 2004). Kegiatan budidaya perikanan diawali dengan
tahap pembenihan. Secara definisi pembenihan diartikan sebagai suatau
kegiatan pemeliharaan yang bertujuan untuk menghasilkan benih dan
selanjutnya benih yang dihasilkan menjadi komponen input bagi kegiatan
pembesaran. Sehingga tahap pembenihan merupakan tahap yang menentukan
dalam kegiatan usaha budidaya perikanan.
Kegiatan pembenihan meliputi pemeliharaan induk, pemijahan induk,
penetasan telur, pemeliharaan larva dan benih, serta kultur pakan alami
(Effendy,2004). Pemeliharaan induk bertujuan untuk menumbuhkan dan
mematangkan gonad (sel telur dan sperma). Sehingga induk tersebut siap untuk
dipijahkan. Manipulasi lingkungan maupun makanan dapat diterapkan untuk
pematangan gonad induk ikan. Setelah induk mencapai kematangan gonad
kegiatan selanjutnnya diteruskan dengan tahap pemijahan. Pemijahan induk
adalah proses pembuahan telur oleh sperma. Proses pemijahan dapat
berlangsung secara alami dan bantuan, sehingga masing-masing disebut
pemijahan alami dan pemijahan buatan. Dalam pemijahan alami, telur dibuahi
oleh sperma didalam air setelah dikeluarkan oleh induk betina sedangkan pada
pemijahan buatan, pembuahan telur oleh sperma dilakukan oleh bantuan
manusia. Setelah tahap pemijahan dilanjutkan dengan tahap penetasan telur dan
pemeliharaan larva.
Penetasan telur bertujuan untuk mendapatkan larva, untuk itu telur hasil
pemijahan diambil dari bak pemijahan kemudian diinkubasikan dalam media
penetasan. Pemeliharaan larva merupakan kegiatan yang paling menentukan
keberhasilan suatu pembenihan, hal ini disebabkan sifat larva yang merupakan
stadia paling kritis dalam siklus hidup biota budidaya. Situasi kritis lebih
disebabkan oleh penyediaan pakan (alami/buatan) yang sesuai dengan bukaan
mulut larva ikan. Penyediaan pakan alami melalui teknologi kultur pakan alami
sangat dibutuhkan untuk melewati masa kritis stadia larva. Produk akhir dari
tahap pembenihan ini berupa benih yang siap dipergunakan sebagai komponen
input kegiatan pembesaran.

Minapolitan dan Pembangunan Berwawasan Lingkungan (skripsi dan tesis)

Konsep pembangunan berkelanjutan mengarah kepada tercapainya pembangunan yang berwawasan sosial, berwawasan ekonomi, dan berwawasan lingkungan. Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup. Pengembangan kawasan minapolitan sebagai embrio industrialisasi perikanan tentunya harus menganut kaidah–kaidah yang tertuang dalam blue economy. Blue economy sebagai sebuah pendekatan pembangunan/pengembangan kawasan mempunyai beberapa konsep/kaidah yang merupakan manifestasi dari pembangunan berwawasan lingkungan, diantaranya : (a) berbasis pada sustainability, (b) nirlimbah ( zero waste atau leave nothing to waste), limbah dijadikan bahan baku bagi produk lain sehingga bisa meningkatkan pendapatan dan revenue, (c) lebih nyata memperhatikan kepedulian sosial (melipatgandakan pendapatan masyarakat, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan peluang bisnis), dan (d) clean production : melipatgandakan pendapatan pengusaha karena memanfaatkan sumberdaya alam lebih efisien dan memanfaatkan limbah sebagai bahan baku (Pauly, 2009). Berdasarkan uraian tersebut, secara ringkas pengembangan kawasan minapolitan yang berwawasan lingkungan mempunyai ciri – ciri antara lain: 1. Dilakukan dengan perencanaan yang matang dengan mengetahui dan memahami kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang dimiliki dan yang mungkin timbul di belakang hari; 2. Meperhatikan daya dukung lingkungan sehingga dapat mendukung kesinambungan pembangunan; 3. meminimalisasi dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan; dan 4. melibatkan partisipasi warga masyarakat.

Indikator Keberhasilan Kawasan (skripsi dan tesis)

Untuk mengetahui tingkat keberhasilan pengembangan kawasan
dibutuhkan suatu tolok ukur sebagai indikator keberhasilan. Sebagai indikator
keberhasilan kawasan minapolitan dapat dilihat dari pencapaian terhadap
indikator kineja utama pengembangan kawasan minapolitan. Kinerja utama
pengembangan minapolitan berbasis perikanan budidaya meliputi peningkatan
produksi dan produktivitas komoditas unggulan, peningkatan multiplier effect
kegiatan ekonomi, peningkatan jumlah dan kualitas sarana dan prasarana
produksi dan sistem cara budidaya ikan yang baik (CBIB), serta pengawalan
pengembangan sistem budidaya untuk menjamin peningkatan produksi dan
produktivitas ( Sekjen KKP, 2013 ).

Permasalahan Umum dan Tantangan Pengembangan Kawasan Minapolitan (skripsi dan tesis)

Pengembangan kawasan minapolitan berkelanjutan bukan tanpa hambatan
dan tantangan. Kendala umum yang dihadapi dalam usaha pengembangan
kawasan minapolitan diantaranya adanya otonomi daerah, kondisi wilayah yang
variasinya tinggi, lemahnya ketersediaan data dan informasi, penataan ruang
yang masih belum memadai, dan kerusakan ligkungan hidup (Sekjen KKP,2013).
Otonomi daerah berimplikasi pada pelimpahan sebagian kewenangan
pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Keberlanjutan kebijakan pembangunan
daerah sering menemui kendala ketika terjadi pergantian kepala daerah yang
diikuti dengan perubahan personel struktural di tingkat daerah. Sayangnya
proses pergantian personel tidak diikuti dengan transfer informasi yang baik dari
personel sebelumnya. Adanya variasi sumberdaya alam, sumberdaya manusia,
kelembagaan, dan infrastruktur antar wilayah. Kondisi tersebut berpengaruh
terhadap strategi pengembangan minapolitan yang tentunya berbeda–beda pada
masing-masing wilayah. Ketersediaan data dan informasi yang akurat dibutuhkan
dalam proses pengembangan kawasan minapolitan. Lemahnya data dan
informasi berujung pada keputusan yang diambil sering tidak efektif, tidak efisien
dan tidak tepat sasaran. Keberlanjutan pengembangan kawasan minapolitan
membutuhkan kejelasaan konsep tata ruang wilayah pengembangan. Kurang
memadainya konsep tata ruang wilayah yang masih sering terjadi pada skala
nasional maupun skala regional beresiko mengancam keberlanjutan program
pengembangan. Selain itu kerusakan lingkungan hidup yang terjadi, berakibat
kepada penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Tanpa adanya
kondisi lingkungan yang mendukung, keberlanjutan pengembangan kawasan
minapolitan tidak pernah akan terjadi (Sekjen KKP, 2013)

Syarat–syarat Pengembangan kawasan Minapolitan yang Berkelanjutan (skripsi dan tesis)

Untuk menjamin tercapainya tujuan pengembangan kawasan minapolitan
yang berkelanjutan, sesuai Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor :
PER.12/MEN/2010 tentang Minapolitan, setidaknya ada beberapa persyaratan
yang harus dipenuhi, yakni: (1) memiliki sumberdaya lahan, ketersediaan
sumberdaya air serta agroklimat yang sesuai untuk usaha budidaya perikanan
baik itu pembenihan ataupun pembesaran, (2) memiliki berbagai sarana dan
prasarana agribisnis yang memadai untuk mendukung pengembangan kawasan
seperti pasar, lembaga keuangan, kelembagaan pembudidaya ikan, penyuluh,
dan jaringan irigasi, (3) mempunyai sarana dan prasarana umum yang
mendukung pengembangan kawasan seperti jaringan telekomunikasi, jaringan
listrik, jaringan transportasi, serta air bersih, (4) memiliki sarana dan prasarana
kesejahteraan sosial seperti pendidikan dan kesehatan, dan (5) kelestarian
lingkungan hidup terjaga dengan baik.

Mekanisme Pengembangan Kawasan Minapolitan (skripsi dan tesis)

Seperti pengembangan kawasan industri maupun pariwisata,
pengembangan kawasan minapolitan setidaknya melewati sebuah mekanisme.
Mekanisme tersebut seperti diuraikan oleh Direktorat Cipta Karya Kementerian
Pekerjaan Umum adalah sebagai berikut: (1) pemerintah kabupaten/kota
mengajukan usulan mengenai pengembangan wilayah menjadi kawasan
minapolitan kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi. Pengajuan
tersebut dilengkapi dengan kajian potensi dan lokasi yang akan dijadikan sebagai
kawasan pengembangan minapolitan, (2) pemerintah pusat menilai kesiapan
lokasi untuk dapat dikembangkan sebagai kawasan minapolitan. Penilaian
dilakukan berdasarkan kelengkapan persyaratan administrasi, berupa dokumen
perencanaan yang terdiri dari SK lokasi, SK pokja, Masterplan, RPIJM, dan DED,
serta potensi lokasi kawasan yang diusulkan. Pengembangan kawasan
minapolitan yang diusulkan dapat dipenuhi jika telah memenuhi kondisi berikut:
1. Apabila kelengkapan administrasi dan potensi kawasan yang diusulkan telah
memenuhi persyaratan administrasi yang berupa dokumen perencanaan yang
terdiri dari SK lokasi, SK pokja, Masterplan, RPIJM,dan DED, serta potensi
lokasi kawasan yang diusulkan.
2. Apabila kelengkapan administrasi belum terpenuhi semua, tetapi kawasan
yang diusulkan memiliki potensi yang baik dilihat dari profil kawasan tersebut.
Kawasan ini akan diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan
persyaratan administrasi dalam waktu 1 tahun. Apabila dalam kurun waktu 1
tahun belum terlengkapi, dana bantuan pembangunan pada tahun berikutnya
akan dihentikan untuk sementara (Direktorat Cipta Karya, 2013).

Konsep Pengembangan Minapolitan (skripsi dan tesis)

Konsep pengembangan minapolitan didasarkan pada tiga azas yaitu
demokratisasi ekonomi kelautan dan perikanan pro rakyat, pemberdayaan
masyarakat dan keberpihakan dengan intervensi negara secara terbatas (limited
state intervention), serta penguatan ekonomi daerah ( Kepmen KP 18/2011 ).
Dengan konsep ini, diharapkan pembangunan sektor kelautan dan
perikanan dapat dilaksanakan secara terintegrasi, efisien, berkualitas, dan
berakselerasi tinggi. Pertama intergritas dari semua stakeholder yang ada dari
instansi sektoral, pemerintah pusat sampai daerah, kalangan dunia usaha, dan
masyarakat didorong untuk pencapaian tujuan yang telah dirumuskan. Kedua
dengan pembangunan berbasis kawasan diharapkan biaya produksi akan lebih
murah dan pembangunan infrastruktur akan lebih tepat sasaran, sehingga
efisiensi yang diharapakan bisa terwujud dan produk yang dihasilkan lebih
kompetitif. Ketiga kualitas produk menjadi tujuan akhir dari pelaksanaan
pembangunan. Dengan konsep minapolitan pemantauan sistem produksi dan
produk dapat dilakukan lebih intens. Keempat untuk menjamin bisa berkompetsi
di pasar dibutuhkan akselerasi yang tinggi disemua sektor (Kepmen KP
18/2011).
Tujuan pembangunan sektor kelautan dan perikanan dengan konsep
minapolitan adalah sebagai berikut (Permen KP 12/2010):
1. meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat skala mikro dan kecil;
2. meningkatkan jumlah dan kualitas usaha skala menengah ke atas sehingga
berdaya saing tinggi; dan
3. meningkatkan sektor kelautan dan perikanan menjadi penggerak ekonomi
regional dan nasional.

Minapolitan

Sebagai negara kepulauan dan dengan luas wilayah perairanya, tidak bisa
disangkal lagi bahwa potensi kelautan dan perikanan yang dimiliki Indonesia
begitu melimpah. Akan tetapi pengelolaannya belumlah optimal sebagaimana
pengelolaan semberdaya alam di daratan. Untuk lebih mengoptimalkan potensi
yang ada, kementrian kelautan dan perikanan mencetuskan kebijakan revolusi
biru. Revolusi Biru mempunyai empat pilar penting antar lain, perubahan cara
berfikir dan orientasi pembangunan dari daratan ke maritim, pembangunan
berkelanjutan, peningkatan produksi kelautan dan perikanan, dan terakhir
peningkatan pendapatan rakyat yang adil, merata, dan pantas.
Pada tataran implementasi revolusi biru akan laksanakan melalui
pembangunan berbasis kawasan. Pembangunan berbasis pengembangan
kawasan bertujuan untuk lebih mengoptimalkan potensi lokal. Minapolitan
sebagai sebuah model pembangunan yang berkonsep pada pengembangan
kawasan ditujukan untuk mengembangan potensi perikanan wilayah.
Menurut Undang–undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
minapolitan masuk kedalam kategori agropolitan. Kawasan agropolitan
Daya Dukung SD Air Koefisien
limpasan untuk
setiap jenis
penggunaan
lahan Luas lahan
setiap jenis
penggunaan
lahan
Ketersediaan
Air
Kebutuhan air
per orang
berdasarkan
pola konsumsi
Populasi
Penduduk
Kebutuhan
Air
didefinisikan sebagai kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan
pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan
sumberdaya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional
dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agribisnis.
Minapolitan berasal dari kata MINA dan kata POLITAN. Mina diartikan
sebagai perikanan dan politan diartikan sebagai polis atau kota. Sehingga secara
bebas bisa diartikan sebagai kota perikanan atau kota di daerah lahan perikanan
atau perikanan di daerah kota. Definisi secara lengkap dari kawasan minapolitan
berdasarkan turunan kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu
atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi
perikanan dan pengeloaan sumberdaya alam tertentu yang ditunjukkan oleh
adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman
dan sistem minabisnis.
Secara praktis minapolitan dapat diterjemahkan sebagai berikut, pertama
merupakan kawasan dimana core activitiesnya adalah kegiatan perikanan baik
tangkap maupun budidaya, kedua bagian dari pusat
pertumbuhan/pengembangan wilayah, ketiga simpul kegiatan ekonomi yang
dapat meningkatkan added value, memberikan kesempatan kerja dan
pendapatan, keempat memiliki keterkaitan mata rantai ekonomi hulu hilir, dan
kelima sebagai basis dalam mengembangkan sarana dan prasarana.
Sebagai sebuah kawasan yang khas wilayah pengembangan kawasan
minapolitan mempunyai karakteristik yang membedakan dengan wilayah diluar
kawasan pengembangan. Karakteristik tersebut seperti diuraikan dalam
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor
KEP.18/MEN/2011 tentang Pedoman Umum Minapolitan, antara lain :
1. Terdiri dari sentra-sentra produksi dan usaha berbasis perikanan dan
mempunyai multiplier effect terhadap perekonomian di dalam dan di luar
kawasan;
2. Mempunyai keanekaragaman kegiatan ekonomi, perdagangan, jasa
pelayanan, kesehatan, dan sosial yang saling mendukung; dan
3. Mempunyai sarana dan prasarana memadai sebagai pendukung
keanekaragaman aktivitas ekonomi sebagaimana layaknya sebuah kota.

Daya Dukung Air (skripsi dan tesis)

Air merupakan sumberdaya alam yang sangat dibutuhkan dalam
menyokong kehidupan manusia dan organisme hidup lain di seantero bumi
selain sumberdaya lahan. Pertumbuhan penduduk yang cepat serta
perkembangan bidang sosioekonomi mengakibatkan peningkatan tekanan
terhadap sumberdaya air (Ming, 2011).
Daya dukung air menunjukkan kemampuan sumberdaya air dalam
menyokong kehidupan masyarakat, organisme hidup lain dan lingkungan di
suatu wilayah yang besarannya dipengaruhi oleh faktor alam maupun faktor
sosial seperti status sosioekonomi, kebijakan nasional tentang sumberdaya air,
tingkat pengawasan, kebijakan tentang kependudukan (Kang dan Xu, 2011).
Metoda penentuan daya dukung air menurut Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung
Lingkungan Hidup Dalam Penataan Ruang Wilayah yaitu dengan
mempertimbangkan ketersediaan dan kebutuhan akan sumber daya air bagi
penduduk yang hidup di suatu wilayah. Dengan metoda ini dapat diketahui
secara umum apakah sumberdaya air di wilayah tersebut dalam keadaan surplus Total produksi aktual seluruh komoditas
setempat Ketersediaa  Lahan Kebutuhan lahan
per orang yang diasumsikan setara dengan luas lahan untuk
menghasilkan 1 ton setara beras/tahun Populasi
Penduduk Kebutuhan Lahan Daya Dukung SD
Lahan atau defisit. Keadaan surplus menunjukkan bahwa ketersediaan air tercukupi dan dikatakan defisit apabila ketersediaan air di suatu wilayah tidak tercukupi.

Daya Dukung lahan (skripsi dan tesis)

Meningkatnya jumlah penduduk membawa konsekuensi logis berupa
meningkatnya kebutuhan akan ruang. Fenomena ini akan berdampak pada
peningkatan tekanan terhadap lahan misalkan berupa degradasi dan konversi
lahan. Berkaitan dengan daya dukung lahan yang diartikan sebagai suatu ukuran
jumlah individu dari suatu spesies yang dapat didukung oleh lingkungan tertentu
(Manik, 2003), untuk menjamin fungsi lahan dalam menyokong kehidupan
manusia seperti yang disebutkan dalam definisi mengenai daya dukung lahan
tetap berjalan secara optimal perlu adanya perencanaan tata guna lahan.
Menurut Hardjowigeno dan Widiatmaka (2007) perencanaan tata guna lahan
diperlukan karena :
1. Tidak seimbangnya antara permintaan dengan ketersediaan lahan.
Lahan sebagai sumberdaya alam yang hampir tidak dapat diperbaharuhi (non
renewable) ketersediaannya sangat terbatas apabila dibandingkan dengan
pertambahan penduduk yang memerlukan lahan sebagai tempat segala
aktivitasnya.
2. Adanya potensi konflik penggunaan lahan
Peningkatan pembangunan disegala sektor dapat meningkatkan persaingan
penggunaan ruang (lahan).
3. Penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan kemampuannya dapat
menyebabkan kerusakan lahan (tidak sesuai dengan azas kesesuaian lahan).
4. Konversi lahan dari lahan produktif (pertanian) yang subur ke peruntukan non
pertanian.
Konsep daya dukung lahan dapat dianalisis salah satunya dalam konteks
lahan pertanian. Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun
2009 bahwa metoda perhitungan daya dukung lahan adalah dengan
membandingkan ketersediaan dan kebutuhan lahan bagi penduduk yang hidup
di suatu wilayah. Dengan metoda perbandingan antara ketersediaan dan
kebutuhan akan lahan dapat diketahui gambaran umum apakah daya dukung
lahan suatu wilayah dalam keadaan surplus atau defisit. Dikatakan surplus
apabila ketersediaan lahan masih dapat mencukupi kebutuhan akan produksi
hayati dan sebaliknya defisit apabila lahan yang ada sudah tidak dapat
memenuhi akan produksi hayati di suatu wilayahDaya Dukung lahan
Meningkatnya jumlah penduduk membawa konsekuensi logis berupa
meningkatnya kebutuhan akan ruang. Fenomena ini akan berdampak pada
peningkatan tekanan terhadap lahan misalkan berupa degradasi dan konversi
lahan. Berkaitan dengan daya dukung lahan yang diartikan sebagai suatu ukuran
jumlah individu dari suatu spesies yang dapat didukung oleh lingkungan tertentu
(Manik, 2003), untuk menjamin fungsi lahan dalam menyokong kehidupan
manusia seperti yang disebutkan dalam definisi mengenai daya dukung lahan
tetap berjalan secara optimal perlu adanya perencanaan tata guna lahan.
Menurut Hardjowigeno dan Widiatmaka (2007) perencanaan tata guna lahan
diperlukan karena :
1. Tidak seimbangnya antara permintaan dengan ketersediaan lahan.
Lahan sebagai sumberdaya alam yang hampir tidak dapat diperbaharuhi (non
renewable) ketersediaannya sangat terbatas apabila dibandingkan dengan
pertambahan penduduk yang memerlukan lahan sebagai tempat segala
aktivitasnya.
2. Adanya potensi konflik penggunaan lahan
Peningkatan pembangunan disegala sektor dapat meningkatkan persaingan
penggunaan ruang (lahan).
3. Penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan kemampuannya dapat
menyebabkan kerusakan lahan (tidak sesuai dengan azas kesesuaian lahan).
4. Konversi lahan dari lahan produktif (pertanian) yang subur ke peruntukan non
pertanian.
Konsep daya dukung lahan dapat dianalisis salah satunya dalam konteks
lahan pertanian. Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun
2009 bahwa metoda perhitungan daya dukung lahan adalah dengan
membandingkan ketersediaan dan kebutuhan lahan bagi penduduk yang hidup
di suatu wilayah. Dengan metoda perbandingan antara ketersediaan dan
kebutuhan akan lahan dapat diketahui gambaran umum apakah daya dukung
lahan suatu wilayah dalam keadaan surplus atau defisit. Dikatakan surplus
apabila ketersediaan lahan masih dapat mencukupi kebutuhan akan produksi
hayati dan sebaliknya defisit apabila lahan yang ada sudah tidak dapat
memenuhi akan produksi hayati di suatu wilayah

Pengertian Daya Dukung Lingkungan (skripsi dan tesis)

Daya dukung atau carrying capacity menurut Clarke (2002) bersumber
pada demografi, biologi, dan ekologi terapan. Dari sudut pandang ekologi daya
dukung lingkungan adalah jumlah penduduk maksimum yang dapat didukung
oleh suatu lingkungan tanpa merusak lingkungan atau mengurangi
produktifitasnya secara permanen (Rees,1997 dalam Kang dan Xu, 2011).
Menurut Soemarwoto (2001), daya dukung lingkungan pada hakekatnya adalah
daya dukung lingkungan alamiah,yaitu berdasarkan biomas tumbuhan dan
hewan yang dapat dikumpulkan dan ditangkap per satuan luas dan waktu di
daerah itu. Didalam UU No 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa daya dukung
lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
Daya dukung lingkungan terbagi kedalam 2 (dua) komponen. Pertama
kapasitas penyediaan atau supportive capacity. Komponen pertama ini
mempunyai arti kemampuan suatu tempat dalam menunjang kehidupan mahluk
hidup secara optimum dalam periode waktu yang panjang, kedua kapasitas/daya
tampung limbah atau assimilative capacity. Daya tampung lingkungan hidup
adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau
komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya (UU No 32 Tahun
2009).

Daya Dukung Lingkungan (skripsi dan tesis)

Merujuk kepada konsep pembangunan berkelanjutan yang diperkenalkan
oleh World Commission on Environment and Development (WCED)
sebagaimana tertuang dalam laporan Brundtland, yang menyatakan bahwa
pembangunan berkelanjutan berkonsep pada pemenuhan kebutuhan generasi
saat ini tanpa mengorbankan generasi mendatang dalam memenuhi
kebutuhannya, indikator daya dukung lingkungan menjadi penting untuk
dipahami. Pada empat dasawarsa terakhir negara–negara diseluruh dunia
sedang menghadapi persoalan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan,
dan peningkatan kesejahteraan ( UNDP, 2006; UNEP,2007 dalam Galli et al,
2010 ). Fenomena ini mengakibatkan tekanan terhadap ekosistem bumi, yang
berpotensi melebihi kemampuan ekosistem bumi dalam mendukung kehidupan.
Pada periode yang sama menurut Galli et al ( 2010 ) pertambahan penduduk
dunia telah mencapai tingkat dimana laju konsumsi dan laju emisi limbah telah
melebihi kemampuan ekosistem bumi untuk memperbaiki diri.
Berkaitan dengan pertambahan jumlah penduduk tersebut sumberdaya
alam yang paling mendapat tekanan adalah lahan dan air ( Germer et al, 2011 ).
Lahan dan air merupakan sumberdaya utama dalam proses produksi pangan
bagi pemenuhan kebutuhan akan pangan bagi penduduk suatu daerah ( Lutz
dan Samir, 2010 dalam Muller dan Campen, 2012 ). Pertambahan jumlah
penduduk membutuhkan perluasan lahan sebagai wadah dalam menyokong
kehidupannya. Apabila perluasan dan perkembangan ini tidak dikendalikan
dengan baik maka dapat terjadi konversi lahan untuk aktivitas yang tidak sesuai
dengan fungsi dan daya dukungnya yang akan berdampak pada penurunan daya
dukung lingkungan. Daya dukung lingkungan suatu wilayah menjadi faktor
penting yang harus diperhatikan agar proses pembangunan yang dilaksanakan
dapat berkelanjutan seperti yang dicita–citakan oleh semua delegasi dalam
Conference on the Human Environment (Konferensi mengenai Lingkungan
Manusia) di Stockholm pada tahun 1972 yang lalu.

Pembangunan Perikanan Berkelanjutan (skripsi dan tesis)

Bagi Indonesia perikanan dan kelautan merupakan sumberdaya alam yang
mempunyai kedudukan sangat penting. Selain wilayah perairan lebih luas apabila
dibandingkan dengan wilayah daratannya, kedudukan penting sumberdaya
perikanan bagi negara terlihat pada multiplier effect yang ditimbulkan dengan
adanya pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan. Banyak sektor usaha
lain yang muncul mengikuti pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan.
Mengingat potensi sumberdaya perikanan dan kelautan yang kita miliki sangat
besar, maka kekayaan sumberdaya perikanan dan kelautan ini harus menjadi
keunggualan kompetitif, yang dapat menghantarkan bangsa kita menuju bangsa
yang adil, makmur, dan mandiri. Tentunya pengelolaannya harus menganut
aspek-aspek pembangunan perikanan dan kelautan yang berkelanjutan.
Charles (2001) dalam Sustainable Fishery Systems menguraikan bahwa
ada empat aspek keberlanjutan dalam pembangunan perikanan dan kelautan.
Pertama keberlanjutan ekologi (ecological sustainability). Dalam pandangan
keberlanjutan ekologi ini, pembangunan perikanan/kelautan seharusnya tetap
memelihara keberlanjutan biomassa sumberdaya perikanan/kelautan sehingga
tidak melewati daya dukung dari biomassa tersebut. Peningkatan kapasitas dan
kualitas ekosistem menjadi perhatian utama. Kedua pembangunan perikanan
harus mencapai keberlanjutan sosio-ekonomi (socioeconomic sustainability).
Pembangunan perikanan/kelautan seharusnya menciptakan keberlanjutan
kesejahteraan dalam jangka panjang. Aspek keberlanjutan yang ketiga adalah
pembangunan perikanan harus mewujudkan keberlanjutan komunitas
(community sustainability). Pengelolaan sumberdaya perikanan/kelautan
seharusnya tetap menjaga kesinambungan kearifan lokal yang dicapai dengan
pengelolaan dan pembinaan berbasis komunitas. Dan aspek yang terakhir
berupa keberlanjutan kelembagaan (institutional sustainability). Pembangunan
dan pengelolaan harus dikelola dengan sistemik melalui fishery system.
Keberlanjutan pembangunan perikanan/kelautan seperti yang diuraikan di
atas divisualisasikan kedalam model keberlanjutan yang disebut sebagai segitiga
keberlanjutan (triangle sustainability) (Charles, 2001).

Prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan (skripsi dan tesis)

Pembangunan berkelanjutan berkonsenterasi kepada tiga buah pilar yakni
pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Untuk menjamin tercapainya
keharmonisan antara ketiga buah pilar tersebut pelaksanaan pembangunan
haruslah mengacu kapada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Setidaknya ada empat butir prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan
(Zulkifli,2013). Prinsip-prinsip tersebut meliputi :
1. Pemerataan dan keadilan sosial. Prinsip pertama ini mempunyai makna
bahwa proses pembangunan harus tetap menjamin pemerataan sumberdaya
alam dan lahan untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Pembangunan juga harus menjamin kesejahteraan semua lapisan
masyarakat;
2. Menghargai keaneragaman (diversity). Keaneragaman hayati dan
keaneragaman budaya perlu dijaga dalam menjamin keberlanjutan.
Keaneragaman hayati berhubungan dengan keberlanjutan sumberdaya alam,
sedangkan keaneragaman budaya berkaitan dengan perlakuan merata
terhadap setiap orang;
3. Menggunakan pendekatan integratif. Pembangunan berkelanjutan
mengutamakan keterkaitan antara manusia dengan alam. Dimana manusia
dan alam merupakan unsur yang tidak dapat berdiri sendiri;
4. Perspektif jangka panjang, dalam hal ini pembangunan berkelanjutan
berorientasi tidak hanya masa sekarang akan tetapi masa depan. Untuk
menjamin generasi mendatang mendapatkan kondisi lingkungan yang sama
atau bahkan lebih baik.

Pengertian dan Ruang Lingkup Pembangunan Berkelanjutan (skripsi dan tesis)

Pengertian pembangunan berkelanjutan sejak diperkanalkan oleh World
Commission on Environment and Development (WCED) sebagaimana tertuang
dalam Our Common Future atau laporan Brundtland, sampai saat ini masih
masuk dalam ranah perdebatan antar para ahli lingkungan. Hal ini menimbulkan
banyak inteprestasi definisi mengenai pembangunan berkelanjutan.
Berikut beberapa pengertian mengenai pembangunan berkelanjutan.
Ordóñez dan Duinker (2010) menyebutkan bahwa pembangunan berkelanjutan
adalah pertama sebuah kapasitas dalam memelihara stabilitas ekologi, sosial
dan ekonomi dalam transformasi jasa biosfir kepada manusia, kedua memenuhi
dan optimasi kebutuhan pada saat ini dan generasi mendatang, ketiga kegigihan
atas sistem yang diperlukan dan dikehendaki (sosio-politik atau alam) dalam
waktu tak terbatas, keempat integrasi dari aspek etika, ekonomi, sosial dan
lingkungan secara koheren sehingga generasi manusia dan makkhluk hidup lain
dapat hidup pada saat ini maupaun pada masa mendatang tanpa batas, kelima
memenuhi kebutuhan dan aspirasi dibawah faktor pembatas lingkungan, sosial
dan teknologi, keenam hidup secara harmoni dengan alam dan yang lainnya dan
ketujuh menjaga kualitas hubungan antara manusia dan alam.
International Union for Conservation of Nature and Natural Resources
(IUCN) (1980) dalam world conservation strategy mendefinisikan untuk menjadi
sebuah pembangunan berkelanjutan, pelaksanaan pembangunan harus
mempertimbangkan faktor lingkungan, sosial maupun ekonomi yang berbasis
pada sumberdaya kehidupan dan mempertimbangkan keuntungan ataupun
kerugian jangka panjang maupun jangka pendek dari sebuah tindakan alternatif.
Sementara itu Food and Agriculture Organization (1995) melalui komisi
perikanan mengartikan pembangunan berkelanjutan, yang dituangkan dalam
Code of Conduct for Responsible Fisheries, adalah pelestarian dan pengelolaan
sumberdaya alam ditujukan untuk menjamin keberlanjutan kebutuhan generasi
sekarang dan yang akan datang. Pengembangan konsevasi seperti tanah, air,
tanaman dan sumberdaya genetik tidak menyebabkan degradasi lingkungan,
menggunakan teknologi yang tepat dan dapat diterima secara sosial dan
ekonomi.
Undang–undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembangunan berkelanjutan diartikan sebagai
upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial,
dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan
lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu
hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Berpijak dari
pengertian-pengertian di atas, paradigma pembangunan yang semula berfokus
pada pertimbangan ekonomi semata bergeser kepada paradigma pembangunan
dengan sektor lingkungan dan sosial sebagai sektor yang tidak bisa ditinggalkan.

Pembangunan Berkelanjutan (skripsi dan tesis)

 

(skripsi dan tesis)

Wacana lingkungan hidup dan pelestarian alam hari ini merupakan isu
penting di dunia internasional. Sebagai bagian dari masyarakat internasional,
Indonesia yang mempunyai sumberdaya alam yang begitu melimpah mempunyai
kewajiban moral untuk mengelola sumberdaya alam yang dimilikinya secara
bijaksana. Selain itu tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam negeri bahwa
kelestarian lingkungan sudah merupakan suatu keharusan dan sudah
merupakan kebutuhan hidup.
Dalam skala negara, implementasi kewajiban dan kesadaran akan
kelestarian lingkungan diterjemahkan dalam kebijakan pembangunan yang
berkelanjutan. Kebijakan ekonomi hijau dan ekonomi biru adalah salah satu
contohnya. Pembangunan berkelanjutan berinti pada pencapaian keseimbangan
antara pembangunan sektor ekonomi, pembangunan sektor sosial, dan
perlindungan lingkungan.

Sosialisasi pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Rohmawati dan Rasmini (dalam Fernando dan Arisman, 2012)
Sosialisasi adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan seseorang atau organisasi
yang memberikan suatu informasi. Sosialiasi perpajakan merupakan upaya Dirjen
Pajak untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang berhubungan dengan
perpajakan dan perundang-undangan perpajakan.
Sosialisasi merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam upaya
peningkatan jumlah wajib pajak. Adanya Gerakan Nasional Sadar dan Peduli
Pajak yang dicanangkan pemerintah, dimana Gerakan ini melibatkan para pejabat
tinggi negara, menteri, anggota DPR, MPR, pengusaha besar, masyarakat, media
massa, dansebagainya. Gerakan ini disertai dengan pembenahan kepastian
penegakan hukum. Hukum yang terkait pajak haruslah ditegakkan.
Berbagai sosialisasi perpajakan terus dilakukan oleh Dirjen Pajak guna
mendorong kepatuhan wajib pajak, salah satu bentuknya adalah diadakannya
berbagai lomba mulai dari lomba penulisan karya tulis hingga slogan perpajakan
yang diadakan tahun 2006. “Orang Bijak Taat Pajak” , “Pajak, Pembayaran Anda
Jaminan Akan Kesejahteraan” adalah slogan-slogan yang menjadi pemenang
20
lomba ini dan yang merupakan pemenang lomba slogan tahun 2006 adalah
“Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunanya”. “Jelek-jelek Bayar Pajak” sebagai
slogan yang selalu dikeluarkan oleh Dirjen Pajak, dan masih banyak lagi yang
lainnya dalam upaya penghimbauan kepada wajib pajak untuk membayar pajak.
Contoh-contoh diatas merupakan peringatan guna mendorong kalangan wajib
pajak dalam menunaikan kewajibannya. Kegiatan penyuluhan pajak juga
memiliki andil yang besar dalam mensukseskan sosalisasi perpajakan keseluruh
Wajib Pajak. Penyuluhan melalui berbagai media seperti media cetak, elektronik,
spanduk, serta berbagai seminar pajak yang dilakukan Dirjen Pajak diharapkan
dapat membawa pesan moral terhadap pentingnya pajak bagi negara dan bukan
hanya dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak tentang peraturan perpajakan
yang baru, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak
sehingga secara otomatis penerimaan pajak juga akan meningkat sesuai dengan
target penerimaan yang ditetapkan

Sanksi (skripsi dan tesis)

Menurut Mardiasmo (dalam Pusparini, 2013) sanksi pajak adalah jaminan
bahwa ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan akan ditaati. Atau dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan.
Menurut Siti Resmi (dalam Pusparini, 2008) sanksi pajak adalah sanksi
yang terjadi karena adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga apabila terjadi pelanggaran maka wajib pajak dihukum dengan indikasi kebijakan perpajakan dan undang-undang perpajakan. Sedangkan menurut Waluyo (dalam Pusparini, 2011) sanksi Pajak adalah sarana yang digunakan untuk membuat Wajib Pajak menaati peraturan perpajakan yang berlaku.
Dari ketiga pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa sanksi
pajak merupakan cara yang dilakukan agar para wajib pajak tidak melakukan
kecurangan dalam membayar pajak atau dengan kata lain, sanksi pajak digunakan sebagai alat untuk mencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma serta kewajiban perpajakan.
Dalam undang-undang perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu sanksi
administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi dapat dijatuhkan apabila
Wajib Pajak melakukan pelanggaran, terutama atas kewajiban yang ditentukan
dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dapat berupa sanksi administrasi bunga, denda dan kenaikan. Sedangkan sanksi pidana dapat hukuman kurungan dan hukuman penjara (Rajif, dalam Subarkah dan Dewi, 2017).
Menurut Resmi (dalam Subarkah dan Dewi, 2017), sanksi perpajakan
terjadi karena terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
perpajakan dimana semakin besar kesalahan yang dilakukan seorang Wajib Pajak, maka sanksi yang diberikan juga akan semakin berat. Contoh pelanggaran yang sering dilakukan adalah keterlambatan dalam membayar pajak, kurang bayar dan kesalahan dalam pengisian SPT.
Wajib Pajak akan memenuhi kewajiban perpajakannya apabila
memandang bahwa sanksi perpajakan akan lebih banyak merugikannya. Di
samping itu, walaupun ada potensi penerimaan Negara pada setiap sanksi, namun motivasi penerapan sanksi adalah agar Wajib Pajak patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Kualitas Pelayanan (skripsi dan tesis)

Pelayanan sendiri pada sektor perpajakan dapat diartikan sebagai
pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak
untuk membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Pelayanan
pajak termasuk dalam pelayanan publik karena dijalankan oleh instansi
pemerintah, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dalam
rangka pelaksanaan undang-undang dan tidak berorientasi pada profit atau laba. Direktorat Jenderal Pajak perlu meningkatkan pelayanan pajak yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, agar menunjang kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan tercapainya tujuan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan dan roda pemerintah berjalan dengan baik.
Melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-84/PJ/2011
tentang Pelayanan Prima ditegaskan beberapa ketentuan dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan petugas pajak kepada Wajib
Pajak yaitu sebagai berikut, yaitu:
1. Waktu pelayanan adalah pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat.
2. Pegawai yang berhubungan langsung dengan Wajib Pajak harus menjaga
sopan santun dan perilaku, ramah, tanggap, cermat dan cepat serta tidak
mempersulit layanan, dengan cara: bersikap hormat dan rendah hati terhadap
tamu, petugas selalu berpakaian rapi dan bersepatu, selalu bersikap ramah,
memberikan 3S (Senyum, Sapa dan Salam), mengenakan kartu identitas
pegawai, mendengarkan dengan baik apa yang diutarakan oleh Wajib Pajak,
tidak melakukan aktivitas lain misalnya menjawab panggilan telepon, makan
dan minum atau mendengarkan musik saat memberi pelayanan danapabila
masih terdapat layanan yang perlu dilakukan konfirmasi sehingga Wajib
Pajak tidak menunggu terlalu lama, petugas dapat meminta nomor telepon
Wajib Pajak untuk dihubungi kembali.
3. Dalam merespon permasalahan dan memberikan informasi kepada Wajib
Pajak, seharusnya: Petugas memberikan informasi maupun penjelasan secara
lengkap dan jelas sehingga Wajib Pajak dapat mengerti dengan baik, untuk
lebih menyakinkan Wajib Pajak, petugas dapat menggunakan brosur/buku
petunjuk teknis pelayanan, apabila petugas belum yakin terhadap
permasalahan yang ditanganinya, segera diinformasikan ke petugas lain,
supervisor atau atasan yang bersangkutan dan memberitahukan permasalahan yang disampaikan Wajib Pajak agar Wajib Pajak tidak ditanyai berkali-kali, setiap tamu yang datang, harus ada petugas keamanan yang menyambut, menanyakan keperluan dan mempersilahkan tamu dengan sopan untuk mengambil nomor antrian.
4. Akan lebih baik bila petugas dapat menjelaskan berapa lama Wajib Pajak
harus menunggu.
5. Bila petugas terpaksa tidak dapat menerima laporan atau surat yang
disampaikan oleh Wajib Pajak misalnya karena kurang lengkap, maka
petugas harus menjelaskannya secara jelas dan ramah sampai Wajib Pajak
memahami dengan baik.

Kesadaran (skripsi dan tesis)

Kesadaran adalah keadaan untuk mengetahui atau mengerti, sedangkan
perpajakan adalah adalah kerelaan memenuhi kewajibananya, termassuk rela
memberikan kontribusi dana untuk pelaksanaan fungsi pemerintahan dengan cara membayar kewajiban pajaknya (Yulsiati, dalam Tulenan, Sondakh, dan Pinatik, 2017). Jumlah pendapataan dari sumber pajak tergantung dari kesadaran masyarakat untuk melaksanakan tanggung jawab sebagai wajib pajak, tingkat kesadaran yang tinggi dibutuhkan dalam membantu pendapatan negara. Kesadaran adalah keadaan mengetahui,sedangkan perpajakan adalah
perihal pajak, sehingga kesadaran perpajakan adalah keadaan mengetahui atau mengerti perihal pajak (Yusnidar, dalam Subarkah dan Dewi, 2017). Kesadaran perpajakan adalah kerelaan memenuhi kewajiban dan memberikan kontribusi kepada negara yang menunjang pembangunan negara. Kesadaran wajib pajak berkonsekuensi logis untuk wajib pajak, yaitu kerelaan wajib pajak memberikan kontribusi dana untuk pelaksaan fungsi perpajakan dengan cara membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah.
Menurut Nurmantu, (dalam Faizin, Kertahadi, dan Ruhana, 2016)
kesadaran untuk mematuhi ketentuan (hukum pajak) yang berlaku tentu berkaitan dengan faktor-faktor apakah ketentuan hukum tersebut telah diketahui, diakui, dihargai. Bila seseorang hanya mengetahui, berarti kesadaran hukumnya lebih rendah dari mereka yang mengetahui demikian seterusnya. Idealnya untuk mewujudkan sadar dan peduli pajak, wajib pajak meski diajak untuk mengetahui, mengakui, menghargai, dan menaati ketentuan perpajakan yang berlaku. Kesadaran perpajakan masyarakat yang rendah seringkali menjadi salah satu sebab banyaknya potensi pajak yang tidak dapat dijaring.
Kesadaran perpajakan seringkali menjadi kendala dalam masalah
pengumpulan pajak dari masyarakat. Kesadaran wajib pajak atas perpajakan
sangat diperlukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tingkat kesadaran perpajakan menunjukkan seberapa besar tingkat pemahaman seseorang tentang arti, fungsi dan peranan pajak. Semakin tinggi tingkat pemahaman wajib pajak maka kesadaran pelaksanaan kewajiban perpajakan semakin baik sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP dalam membayar pajak.

Pemahaman (skripsi dan tesis)

Pemahaman wajib pajak sangat mempengaruhi wajib pajak dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya. Kurangnya pemahaman dan pengetahuan wajib pajak terhadap ketentuan Peraturan-Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan menyebabkan wajib pajak merasa tidak memiliki kewajibanuntuk membayar pajak. Melantri, (dalam Faizin, Kertahadi, dan Ruhana,2016) menjelaskan proses pemahaman merupakan suatu proses belajar melalui pengamatan berusaha memahami segala jenis informasi yang berkaitan dengan pajak. Pemahaman pajak juga dapat diartikan sebagai suatu proses perbuatan, atau cara yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengetahui, mengerti, dan memahami akan informasi pajak. Berikut definisi pemahaman diambil dari berbagai referensi, diantaranya adalah :
Menurut Mardiasmo, (dalam Pusparini, 2011) pengertian pemahaman
wajib pajak adalah pemahaman wajib pajak terhadap sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia dan segala macam peraturan perpajakan yang berlaku. Sedangkan menurut Carolina, (dalam Pusparini, 2009) pemahaman wajib pajak adalah informasi pajak yang dapat digunakan wajib pajak sebagai dasar untuk bertindak, mengambil keputusan, dan untuk menempuh arah atau strategi tertentu sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajibannya dibidang perpajakan. Menurut Waluyo, (dalam Pusparini, 2011) pemahaman wajib pajak adalah proses dimana Wajib Pajak mengetahui dan memahami tentang perpajakan dan mengaplikasikannya untuk membayar pajak.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pemahaman bahwa pemahaman wajib pajak
merupakan pengetahuan wajib pajak mengenai kewajiban perpajakannya seperti dalam hal bertindak, mengambil keputusan, serta pengetahuannya mengenai peraturan perpajakan.

Teori Agensi (skripsi dan tesis)

Agency Teory mimiliki asumsi bahwa masing-masing individu sematamata termotivasi oleh kepentingan diri sendiri sehingga menimbulkan konflik
kepentingan pricipal dan agent (Halim, Meiden, dan Tobing, dalam Primasari
2016 dalam Nugraheni dan Purwanto 2015). Hubungan keagenan terjadi karena adanya kontrak antara principal (Pemerintah) dengan agent (Wajib Pajak). Dalam hubungan keagenan (Agency Rellationship) terdapat suatu kontrak dimana satu orang atau lebih (Principal) memerintah orang lain (Agent) untuk melakukan suatu jasa atas nama principal serta memberikan wewenang kepada agent untuk membuat keputusan yang terbaik bagi principal (Saleh, 2004 dalam Primasari 2016). Pemerintah sebagai pihak agent memiliki otoritas untuk memaksimumkan kesejahteraan suatu Negara dan masyarakat pada umumnya. Wajib Pajak sebagai pricipal termotivasi untuk memaksimalkan pemenuhan kebutuhan ekonomi dan psikologisnya antara lain dalam hal memperoleh penghidupan yang lebih baik dari
suatu negara. Masalah keagenan muncul karena adanya perilaku oportunistik dari Principal, yaitu perilaku Wajib Pajak untuk memaksimumkan kesejahteraannya sendiri yang berlawanan dengan kepentingan Agent.

Teori Atribusi (Atribution Theory) (skripsi dan tesis)

Teori atribusi pertama kali diperkenalkan oleh Fritz Heider pada tahun
1958 yang kemudian dikembangkan lagi oleh Harold Kelley,1972 (dalam
Nugraheni dan Purwanto 2015). Atribusi merupakan salah satu proses
pembentukan kesan dengan mengamati perilaku sosial berdasarkan faktor
situasional atau personal. Pemberian atribusi terjadi karena kecenderungan sifat ilmuwan manusia untuk menjelaskan segala sesuatu, termasuk apa yang ada dibalik perilaku orang lain. Tetapi kecenderungan ini tidak serta-merta bersumber hanya dari luar diri orang yang bersangkutan, misalnya saja karena keadaan lingkungan sekitar (eksternal). Namun, juga dapat bersumber dari dalam diri orang tersebut di bawah kendali kesadarannya (internal).
Teori atribusi menjadi relevan untuk digunakan dalam penelitian ini
karena mampu menjelaskan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi
peningkatan kepatuhan wajib pajak. Persepsi dari dalam diri sendiri maupun
kesan yang terbentuk dari lingkungan sekitar kepada instansi perpajakan tentu akan mempengaruhi penilaian pribadi terhadap pajak itu sendiri. Yang kemudian kesan tersebut akan diwujudkan seseorang melalui tindakan apakah menjadi patuh atau tidak.

Kepercayaan (skripsi dan tesis)

Definisi kepercayaan mengacu pada suatu situasi yang melibatkan
pihak trustor (pihak pemberi kepercayaan) yang bersedia untuk
bergantung pada perbuatan pihak trustee (pihak penerima kepercayaan).
Pihak trustor secara sukarela atau terpaksa tidak bisa mengontrol
perbuatan yang dilakuakn trustee. Hal ini mengakibatkan trustor tidak
mendapatkan hasil yang pasti atas apa yang dilakukan oleh pihak trustee,
dan hanya bisa melakukan pengembangan dan evaluasi dari ekspektasi.
Ketidakpastian tersebut akan menciptakan risiko kegagalan atau kerusakan
kepercayaan pada trustor apabila trustee tidak berperilaku sesuai dengan
ekspektasinya (Walter, 2010).
Kepercayaan juga dapat disimpulkan sebagai atribusi yang
dilakukan seseorang tentang motif dari otoritas disertai dengan keyakinan
mengenai kompetensi otoritas baik dalam hal komunikasi, perilaku,
keterbukaan, kejujuran, kepedulian, dan keandalan. Pada saat kepercayaan
sudah terbentuk maka seseorang akan merasa tujuan, norma, dan nilai-nilai
yang sama dengan pihak yang berhubungan (Coleman, 2006).
Menurut Zalabak-Shockley (2010), prediktor dari kepercayaan
dibagi menjadi 5 dimensi, antara lain :
a. Kompetensi. Adalah kemampuan otoritas yang ditunjukan melalui cara
kepemimpinannya, strategi, keputusan, kapabilitas, dan kualitas.
b. Keterbukaan dan kejujuran. Dimensi yang merefleksikan bagaimana
cara suatu otoritas mengkomunikasikan hal-hal yang berkaitan dengan
pekerjaan dan keputusan yang dibuat, sehingga masyarakat dengan
mudah mendapatkan informasiyang benar dan dipercaya.
c. Peduli kepada pemangku kepentingan. Presepsi dimana otoritas peduli
dengan stakeholder dengan melakukan segala suatu yang didasarkan
pada kepentingan stakeholder, termasuk dalam pengambilan
keputusan. Sehingga tercipta komunikasi yang jujur dan terbuka yang
mencerminkan terjalinnya kepedulian.
d. Keandalan. Adalah kemantapan perilaku yang membangun
kepercayaan baik berupa tindakan atau kata-kata dan perbuatan.
e. Identifikasi. Hubungan antara otoritas dan masyarakat yang didasarkan
pada kesamaan nilai-nilai utama.
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat kepercayaan
seseorang. Yang pertama faktor demografi yang terdiri dari faktor usia,
jenis kelamin, pendidikan dan latar belakang. Dan yang kedua adalah
faktor pengalaman langsung, dimana apabila pengalaman langsung
sebagian besar baik, maka kepercayaan akan timbul.
Sering kali kepercayaan dikaitkan dengan control, risiko,
kepercayaan diri, makna, dan kekuasaan. Kepercayaan terhadap otoritas
menjadi salah satu aspek dalam membangun iklim pajak yang baik

Keadilan Prosedural (skripsi dan tesis)

Menurut KBBI, keadilan berasal dari kata adil yang mempunyai
arti tengah, kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan, tidak berat sebelah.
Keadilan sama artinya dengan menempatkan segala sesuatu ditengahtengah, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, keadilan
adalah keadaan yang mana masyarakat dan pemerintahan memperoleh apa
yang menjadi haknya dengan melaksanakan kewajibannya.
Setiap lingkup akan menggunakan prinsip keadilan yang berbedabeda serta kewajaran dengan caranya masing-masing. Terdapat berbagai
jenis dan konsep keadilan, antara lain keadilan distributif, keadilan
prosedural, keadilan retributif, dan keadilan restoratif. Keadilan prosedural
berkaitan dengan proses penyusunan dan pelaksanaan keputusan yang
diambil secara adil untuk menjamin perlakuan adil dan merata (Maiese,
2003). Sebuah aturan harus dibuat tanpa memihak dan harus diikuti secara
konsisten untuk menghasilkan keputusan yang objektif bagi seluruh pihak.
Sementara itu, pihak yang berwenang melaksanakan prosedur harus
bersifat netral dan orang-orang yang yang dibawahiharus memiliki
representasi mengenai proses pengambilan keputusan tersebut.
Keadilan prosedural dalam perpajakan mengacu pada keadilan
yang dirasakan oleh wajib pajak dari prosedur yang digunakan untuk
membuat keputusan oleh pihak otoritas (Tyler, 1988). Dapat dimisalkan,
prosedur dianggap adil apabila wajib pajak dapa memberikan pendapatnya
dalam keputusan otoritas dan ketika pihak otoritas dapat membuat
keputusan secara akurat tanpa memperhatikan kepentingan pihak tertentu
(Dijke & Verboon, 2010).
Beberapa penelitian menjelaskan bahwa ketika pihak otoritas pajak
telah mengikuti aturan keadilan prosedural, seperti tanpa mengutamakan
kepentingannya sendiri, maka wajib pajak akan menilai bahwa prosedur
yang dilakukan sudah adil. Prosedur yang adil akan merangsang wajib
pajak untuk mematuhi keputusan yang dibuat oleh pihak otoritas.
Terdapat 4 aspek indikator dari Keadilan yang terdiri dari Wajib
Pajak bisa mendapatkan informasi mengenai objek dan subjek pajak,
perlakuan fiskus terhadap seluruh wajib pajak, tidakan fiskus sesuai
dengan Undang-Undang Perpajakan, dan wajib pajak terpenuhi hak dan
kewajibannya (Siahaan, 2010).

Sanksi (skripsi dan tesis)

Sanksi merupakan hukuman negatif kepada seseorang yang melanggar sebuat peraturan, sedangkan denda adalah hukuman yang diberikan dengan cara mewajibkan pelanggar pajak untuk membayar uang karena melanggar peraturan (Jatmiko, 2006). Undang-Undang dan peraturan berisi hak dan kewajiban yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dilakukan oleh masyarakat. Agar Undang-Undang dan peraturan ditaati, maka harus ada sanksi bagi pelanggarnya, sama halnya dengan hukum pajak (Suyatmin, 2004). Sanksi dapat disebut juga sebagi sebuah jaminan atau dorongan yang akan membuat sebuah peraturan akan ditaati/dipatuhi. Juga dapat dikatakan bahwa sanksi adalah sebuah alat pencegahan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan. (Lubis, 2006). Terdapat 2 macam sanksi yaitu, sanksi administratif dan sanksi pidana. Dalam bidang perpajakan, sanksi administratif sehubungan dengan surat tagihan atau surat ketetapan pajak. Sanksi administratif dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan sesuai dengan undang-undang perpajakan. Sedangkan sanksi pidana perpajakan diberikan sehubungan dengan dilakukannya tindak pidana. Sanksi ini berupa sanksi kurungan penjara dan disertai dengan denda. Sanksi tersebut diharapkan memberi efek jera bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran pajak. Sanksi perpajakan dapat diukur dengan beberapa indikator, antara lain sanksi dikenakan bagi pelanggar pajak cukup berat, pengenaan sanksi sebagai sarana untuk mendidik wajib pajak, sanksi administrasi bagi pelanggar pajak sangat ringan, dan pengenaan sanksi tanpa toleransi (Yadyana, 2009).

Kepatuhan pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), patuh
mempunyai arti suka, taat, dan disiplin kepada sebuah perintah atau aturan.
Sedangkan Gibson (1991) mendefinisikan kepatuhan sebagai motivasi
seseorang atau kelompok untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai
dengan perintah atau aturan yang telah ditetapkan. Dalam perpajakan,
tuntutan kepatuhan seorang wajib pajak telah diatur dalam UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 yang menjelaskan bahwa wajib pajak
membayarkan pajaknya yang terutang dan jumlahnya harus sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Menurut Tiraada (2013) kepatuhan wajib pajak adalah sebuah
pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan wajib pajak dalam
rangka memberikan kontribusi kepada negara demi pelaksanaan
pembangunan Negara. Di Indonesia menganut Self Assesment System yang
mana sitem tersebut memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk
menghitung dan menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Sehingga wajib pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung, menyetor,
dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap, dan
tepat waktu.
Tidak semata-mata semua urusan perpajakan dilakukan oleh wajib
pajak sendiri, akan tetapi Direktorat Jenderal Pajak mempunyai wewenang
untuk melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban wajib pajak. Pemerikasaan merupakan serangkaian kegiatan
menghimpun, mengolah data, keterangan, dan bukti untuk memastikan
wajib pajak telah memenuhi kewajiban pajaknya secara benar.
Ciri kepatuhan wajib pajak antara lain wajib pajak paham dan
berusaha memahami Undang-Undang Perpajakan, Wajib pajak mengisi
formulir pajak dengan benar, wajib pajak menghitung pajak dengan
jumlah yang benar, melaporkan kewajiban pajaknya dengan jumlah yang
benar dan membayarkan pajaknya tepat waktu (Handayani, 2009).
Sehingga dapat disimpulkan semakin tinggi tingkat kebenaran atau
kejujuran menghitung dan memperhitungkan, ketepatan menyetor, dan
mengisi SPT, maka diharapkan semakin tinggi pula tingkat kepatuhan
wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Fairness Heuristic Theory (Teori Heuristik Keadilan) (skripsi dan tesis)

Fairness Heuristic Theory adalah kesadaran individu bahwa
adanya dilema sosial yang ada didasari dengan lingkungan sosial dan
hubungan sosial didalamnya. Setiap individu akan melakukan penilaian
keadilan. Hasil penilaian tersebut gunakan untuk memutuskan sejauh mana
lingkungan sosial dapat dipercaya dan aman dalam keterlibatan bersama
(Lind, 2001). Banyak individu sangat khawatir dengan aspek yang ada
dalam kehidupan berorganisasi. Aspek dilema yang mendasari pro-kontra
antara penghargaan material yang ada di masyarakat dengan kemungkinan
adanya eksploitasi dari banyak pihak. Dalam hal ini individu tidak mudah
percaya terhadap sesuatu yang berpotensi pihak lain akan mengambil
keuntungan lebih besar dari pada apa yang telah mereka berikan.
Dalam bidang perpajakan, wajib pajak cenderung untuk taat
membayar pajaknya apabila wajib pajak tersebut memandang otoritas
pajak telah memperlakukan semua wajib pajak dengan adil dan tidak
memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari pajak
yang dibayarkan oleh wajib pajak.
Wajib pajak dengan tingkat kepercayaan yang relatif rendah akan
cenderung untuk mengamati secara cermat sudah dilaksanakan akan belum
prosedur perpajakan yang adil oleh otoritas pajak. Hal ini dilakukan untuk
menilai ada tidaknya penyalahgunanaan kekuasaan dari otoritas pajak itu
sendiri. Namun sebaliknya, wajib pajak dengan tingkat kepercayaan yang
relatif tinggi, cenderung tidak memperhatikan bagaimana prosedur
dilakukan secara adil. Sehingga kemungkinan dari adanya tindakan
penyalahgunaan dan eksploitasi kurang diperhatikan. Hal ini akan
menentukan kemauan seorang wajib pajak untuk membayarkan pajaknya.

Pengaruh Kepercayaan Kognitif terhadap Kepatuhan Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut (Colquitt, LePine, Piccolo, Zapata, dan Rich, 2012) dalam Gobena dan
Van Dijke (2016) kepercayaan kognitif melibatkan penilaian rasional dan sadar
terhadap rekam jejak kepercayaan dan reputasi untuk keandalan, dapat diuji , dan
profesionalisme. Kepercayaan kognitif berhubungan dengan rekam jejak aparat pajak
dalam melaksanakan kewajibannya dalam melayani wajib pajak yang kemudian
menjadi penilaian wajib pajak yang mempengaruhi perilaku kepatuhan pajak.
Berdasarkan Slippery slope framework menyatakan bahwa kepatuhan pajak
dipengaruhi oleh kepercayaan terhadap otoritas. Kebijakan untuk meningkatkan
kepatuhan pajak sukarela tergantung pada tingkat kepercayaan masyarakat pada
otoritas pajak (trust in authorities). Kemauan wajib pajak dalam mematuhi perundangundangan perpajakan tidak lain bersumber dari kepercayaan masyarakat terhadap
sistem perpajakan dan petugas pajak atau fiskus (Rachmania, Siti Astuti dan Nayati
Utami, 2016). Ketika wajib pajak memiliki kepercayaan kognitif terhadap otoritas yang
didasarkan oleh pengalaman dan penilaiannya bahwa dalam melaksanakan kewajiban
perpajakan dimana diberlakukan sesuai undang undang yang berlaku, dan otoritas
pajak dalam melaksanakan kinerjanya tidak pernah menyalahgunakan wewenang dan
kekuasaanya maka akan meningkatkan kepatuhan pajak.
Pada penelitian Gobena dan Van Dijke (2016) mengatakan bahwa kepercayaan
kognitif berpengaruh terhadap kepatuhan pajak. Sejalan dengan yang dilakukan oleh
Ratmono dan Faisal (2014) yang menyatakan bahwa kepercayan berpengaruh terhadap
kepatuhan pajak. Namun hal tersebut bertentangan dengan penelitian yang dilakukan
oleh Mahadianto dan Astuti (2017), Primasari (2016) yang menyatakan bahwa
kepercayaan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak

Kepercayaan Afektif terhadap Kepatuhan Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut (Colquitt, LePine, Piccolo, Zapata, dan Rich, 2012) dalam Gobena dan
Van Dijke (2016) kepercayaan afektif adalah perasaan terhadap pihak lain yang
melampaui penilaian rasional dan akibatnya memerlukan investasi emosional dan
perhatian serta kepedulian yang tulus. Dengan kata lain, Kepercayaan afektif berkaitan
bisa terjadi jika adanya hubungan atau kedekatan antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Tingkat kepercayaan wajib pajak pada sistem pemerintahan dan hukum berpengaruh
terhadap kemauan membayar pajak karena tingkat kepercayaan ini akan membentuk
motivasi dan komitmen individu. Berdasarkan Slippery slope framework menyatakan
bahwa kepatuhan pajak dipengaruhi oleh kepercayaan terhadap otoritas. Individu yang
memiliki kedekatan hubungan emosional dengan aparat pajak maka tingkat
kepercayaan wajib pajak akan meningkat, demikian juga dengan tingkat kepatuhan
terhadap peraturan perpajakan yang tercermin dari kemauan untuk membayar pajak.
Pada penelitian Gobena dan Van Dijke (2016) mengatakan bahwa kepercayaan
afektif tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak. Sejalan dengan yang dilakukan
oleh Mahadianto dan Astuti (2017), Primasari (2016) yang menyatakan bahwa
kepercayaan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak. Namun hal tersebut
bertentangan dengan penelitian yang dilakukan oleh Ratmono dan Faisal (2014) yang
menyatakan bahwa kepercayan berpengaruh terhadap kepatuhan pajak

Keadilan Aparat Pajak terhadap Kepercayaan Kognitif (skripsi dan tesis)

Keadilan aparat pajak yaitu keadilan yang diterima oleh wajib pajak mulai dari
informasi yang diterima apakah otoritas perpajakan memberikan informasi secara
merata dan dilihat juga dari apakah otoritas pajak sudah menggunakan informasi yang
valid dalam mengambil keputusan (Zelmiyanti, 2017) sedangkan menurut Suparman
(2007) dalam Asbar (2014) suatu sistem perpajakan dikatakan adil jika sistem itu
secara tegas mengatur bahwa pajak dikenakan atas seluruh tambahan kemampuan
ekonomi berdasarkan satu macam struktur tarif pajak yang progresif bagi semua wajib
pajak. Menurut (Colquitt, LePine, Piccolo, Zapata, dan Rich, 2012) dalam Gobena dan
Van Dijke (2016) kepercayaan kognitif melibatkan penilaian rasional dan sadar
terhadap rekam jejak kepercayaan dan reputasi untuk keandalan, dapat diuji, dan
profesionalisme. Berdasarkan teori pembelajaran sosial yang mengatakan bahwa
perilaku manusia muncul sebagai hasil pengamatan dan pengalaman dapat menjelaskan
hubungan anatara keadilan aparat pajak terhadap kepercayaan kognitif. Ketika wajib
pajak dalam pengalaman dan pengamatannya aparat pajak memperlakukan wajib pajak
secara adil dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku maka akan disimpan dalam
memori ingatan wajib pajak kemudian menciptakan kepercayaan terhadap aparat
pajak. Sejalan dengan yang dikatakan Murphy (2004) bahwa kunci untuk menciptakan
kepercayaan adalah bertindak atau berprilaku adil pada setiap warga negara.
Teori heuristik keadialan juga menjelaskan pengaruh keadilan aparat pajak
terhadap kepercayaan kognitif. Fairness Heuristic Theory menjelaskan bahwa
kesadaran individu akan adanya dilema sosial yang ada didasari dengan lingkungan
sosial dan hubungan sosial didalamnya. Pada teori ini setiap individu akan melakukan
penilaian keadilan. Wajib pajak yang merasa diberlakukan adil oleh aparat pajak sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku dan dalam pengamatannya otoritas pajak
tidak pernah menyalahgunakan wewenang dan mengambil keuntungan dari pajak yang
di bayarkan maka kepercayaan kognitif akan menigkat karena adanya penilaian baik
atas rekam jejak kinerja aparat pajak.
Penelitian terdahulu menunjukkan hasil yang konsisten. Ratmono dan Faisal
(2014) yang menyatakan bahwa keadilan berpengaruh terhadap kepercayaan.Sejalan
dengan penelitian yang dilakukan oleh Gobena dan Van Dijke (2016) yang
menyatakan bahwa keadilan berpengaruh terhadap kepercayaan kognitif

Keadilan Aparat Pajak terhadap Kepercayaan Afektif (skripsi dan tesis)

Keadilan aparat pajak yaitu keadilan yang diterima oleh wajib pajak mulai dari
informasi yang diterima apakah otoritas perpajakan memberikan informasi secara
merata dan dilihat juga dari apakah otoritas pajak sudah menggunakan informasi yang
valid dalam mengambil keputusan (Zelmiyanti, 2017) sedangkan menurut Suparman
(2007) dalam Asbar (2014) suatu sistem perpajakan dikatakan adil jika sistem itu
secara tegas mengatur bahwa pajak dikenakan atas seluruh tambahan kemampuan
ekonomi berdasarkan satu macam struktur tarif pajak yang progresif bagi semua wajib
pajak. Menurut (Colquitt, LePine, Piccolo, Zapata, dan Rich, 2012) dalam Gobena dan
Van Dijke (2016) Kepercayaan afektif adalah perasaan terhadap pihak lain yang
melampaui penilaian rasional dan akibatnya memerlukan investasi emosional dan
perhatian serta kepedulian yang tulus. Dasar kepercayaan ini menggambarkan
kemauan seseorang untuk menjadi rentan terhadap perilaku orang lain dan
meninggalkan atau mengurangi keinginan untuk melakukan kontrol dalam memeriksa
keputusan pemerintah. Pengaruh variabel keadilan aparat pajak terhadap kepercayaan
afektif di dukung oleh teori pembelajaran sosial dan teori heuristik keadilan.
Teori pembelajaran sosial mengatakan bahwa perilaku manusia muncul
sebagai hasil pengamatan dan pengalaman. Berdasarkan teori ini wajib pajak akan
percaya terhadap aparat pajak apabila dalam pengamatannya dan pengaruh lingkungan
sosial yag dialami otoritas pajak dapat berperilaku adil terhadap wajib pajak sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku terhadap wajib pajak. Pengaruh keadilan
aparat pajak terhadap kepercayaan afektif juga dijelaskan oleh teori heuristik keadilan.
Dimana, teori ini mengatakan bahwa kesadaran individu akan adanya dilema sosial
yang ada didasari dengan lingkungan sosial dan hubungan sosial didalamnya. Setiap
inidividu akan melakukan penilaian terkait hubungan sosial yang individu tersebut
alami. Dalam hal ini wajib pajak dan otoritas pajak. Ketika dalam penilaian atas
pengaruh sosial yang dialami aparat pajak dapat memperlakukan wajib pajak secara
adil maka akan meningkatkan kepercayaan wajib pajak. Fokus utama tingkat
kepercayaan wajib pajak adalah bagaimana hubungan yang ada saat ini antara negara
dan warga negaranya (Primasari et al., 2016). Sehingga ketika wajib pajak menilai
bahwa aparat pajak berperilaku adil pada wajib pajak akan meningkatkan kepercayaan
terhadap aparat pajak.
Penelitian terdahulu menunjukkan hasil yang konsisten. Ratmono dan Faisal
(2014) yang menyatakan bahwa keadilan prosedural berpengaruh terhadap
kepercayaan. Sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Gobena dan Van Dijke
(2016) yang menyatakan bahwa keadilan prosedural berpengaruh terhadap
kepercayaan afektif.

Pelayanan Aparat Pajak terhadap Kepercayaan Kognitif (skripsi dan tesis)

Menurut Siregar et al. (2012:7) dalam Sari (2017) menyatakan pelayanan fiskus
adalah pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang
mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara
yang telah ditetapkan sedangkan menurut (Colquitt, LePine, Piccolo, Zapata, dan Rich,
2012) dalam Gobena dan Van Dijke (2016) kepercayaan kognisi melibatkan penilaian
rasional dan sadar terhadap rekam jejak kepercayaan dan reputasi untuk keandalan,
dapat diuji , dan profesionalisme.
Berdasarkan teori pembelajaran sosial yang mengatakan bahwa perilaku
manusia muncul sebagai hasil pengamatan dan pengalaman dapat menjelaskan
hubungan anatara pelayanan aparat pajak terhadap kepercayaan kognitif. Ketika dalam
memberikan pelayanan terhadap wajib pajak aparat pajak memberikan pelayanan yang
berkualitas, memberlakukan wajib pajak dengan baik, menyampaikan informasi yang
dibutukan wajib pajak, membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakan dengan mudah maka akan meningkatkan kepercayaan kognitif terhadap
aparat pajak karena adanya rekam jejak kinerja aparat pajak yang baik yang dirasakan
oleh wajib pajak. Sejalan dengan teori tersebut Sari (2017) mengatakan bahwa
Pelayanan yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan sendirinya

Pengaruh Pelayanan Aparat Pajak terhadap Kepercayaan Afektif (skripsi dan tesis)

Menurut Siregar et al. (2012:7) dalam Sari (2017) menyatakan pelayanan fiskus
adalah pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang
mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara
yang telah ditetapkan sedangkan menurut (Colquitt, LePine, Piccolo, Zapata, dan Rich,
2012) dalam Gobena dan Van Dijke (2016) kepercayaan afektif adalah perasaan
terhadap pihak lain yang melampaui penilaian rasional dan akibatnya memerlukan
investasi emosional dan perhatian serta kepedulian yang tulus. Landasan kepercayaan
ini menyiratkan kemauan seseorang untuk menjadi rentan terhadap perilaku orang lain
dan meninggalkan atau mengurangi keinginan untuk melakukan kontrol untuk atas
keputusan pemerintah. Kepercayaan ini memberikan keyakinan bahwa aparat pajak
dapat dipercaya menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik oleh wajib pajak
tanpa adanya keterlibatan kontrol atas perilaku yang dirasakan oleh wajib pajak itu
sendiri namun berdasarkan pengaruh dari orang lain dan karena adanya kedekatan
emosional antara wajib pajak dan aparat pajak.
Pengaruh variabel pelayanan aparat pajak terhadap kepercayaan afektif di
dukung oleh teori pembelajaran sosial. Pada teori ini perilaku manusia muncul
berdasarkan apa yang diamati dan dialami. Ketika wajib pajak merasa bahwa dalam
pengamatannya serta pengaruh yang diberikan oleh lingkungan sosial bahwa otoritas
pajak dapat memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas akan meningkatkan
kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak. Kepercayaan afektif merupakan
kepercayaan yang timbul dengan sendirinya dan merupakan sebuah pendapat umum
yang berada di lingkungan masyarakat yang didasari oleh kepedulian dan perhatian.
Sehingga, ketika sejauh aparat pajak tidak pernah merugikan akan menimbulkan
tingkat kepercayaan yang tinggi meskipun wajib pajak tidak terlibat langsung dan
hanya berdasarkan pengamatan dan pengaruh lingkungan masyarakat.

Keadilan Aparat Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (skripsi dan tesis)

Keadilan aparat pajak yaitu keadilan yang diterima oleh wajib pajak mulai dari
informasi yang diterima apakah otoritas perpajakan memberikan informasi secara
merata dan dilihat juga dari apakah otoritas pajak sudah menggunakan informasi yang
valid dalam mengambil keputusan (Zelmiyanti, 2017). Menurut Suparman (2007)
dalam Asbar (2014) suatu sistem perpajakan dikatakan adil jika sistem itu secara tegas
mengatur bahwa pajak dikenakan atas seluruh tambahan kemampuan ekonomi
berdasarkan satu macam struktur tarif pajak yang progresif bagi semua wajib pajak.
Berdasarkan teori pembelajaran sosial yang mengatakan bahwa perilaku
manusia muncul sebagai hasil pengamatan dan pengalaman dimana pada teori ini
mengasumsikan bahwa perilaku manusia adalah sebuah fungsi dari konsekuensi dan
mengakui adanya pembelajaran melalui pengamatan. Teori ini menjelaskan hubungan
antara keadilan aparat pajak terhadap kepatuhan pajak dimana ketika dalam
pengalaman dan pengamatannya wajib pajak merasa bahwa telah diperlakukan secara
adil oleh aparat pajak yaitu di perlakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,
aparat pajak melaksanakan peraturan kemudian hal tersebut akan disimpan dalam
memori dan di wujudkan dalam perilaku kepatuhan pajak.
Selain teori pembelajaran sosial, teori heuristik keadilan juga menjelaskan
pengaruh keadilan aparat pajak terhadap kepatuhan pajak. Teori heuristik keadilan
menjelaskan bahwa kesadaran individu akan adanya dilema sosial yang ada didasari
dengan lingkungan sosial dan hubungan sosial didalamnya. Dalam hal ini masyarakat
mengalami dilema apakah otoritas pajak dapat dipercaya atau tidak. Wajib pajak akan
taat membayar pajak jika memandang pihak yang berwenang (Otoritas Pajak)
memberlakukan semua individu dengan cara yang sama dan tidak memanfaatkan atau
mengambil keuntungan dari pajak yang telah dibayarkan. Keadilan pajak yang
dirasakan oleh wajib pajak dapat menentukan tingkat kepatuhan, dimana tingkat
keadilan yang mampu memberikan kontribusi terhadap kepatuhan wajib pajak adalah
adanya keadilan berkaitan dengan peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku,
pelaksanaan peraturan tersebut oleh pihak fiskus, dan penggunaan uang hasil pajak itu
sendiri (Pratama, 2015). Wajib pajak yang menganggap otoritas pajak sebagai yang
tinggi dalam keadilan prosedural lebih cenderung mempercayai otoritas, dan ini
meningkatkan kepatuhan (Murphy, 2004).
Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa keadilan perpajakan memiliki
pengaruh positif terhadap kepatuhan pajak Asbar, (2014) dan Pratama (2015).
Sedangkan Gobena dan Van Dijke (2016) dan Ratmono dan Faisal (2014)
mengatakan bahwa keadilan perpajakan tidak berpengaruh terhadp kepatuhan pajak.

Pengaruh Pelayanan Aparat Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Siregar et al. (2012:7) dalam Sari (2017 ) menyatakan pelayanan
fiskus adalah pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang
mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara
yang telah ditetapkan. Berdasarkan teori pembelajaran sosial, perilaku manusia muncul
sebagai hasil pengamatan dan pengalaman. Wajib pajak akan memenuhi kewajiban
perpajakannya apabila melalui pengalaman dan pengamatannya untuk memenuhi
kewajiban perpajakan sangat mudah untuk dilakukan, wajib pajak dilayani oleh fiskus
yang baik dan berkualitas. Hasil pengalaman dan pengamatan ini akan disimpan dalam
ingatan wajib pajak dan kemudian diwujudkan dalam perilaku kepatuhan pajak.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pelayanan aparat yang
memuaskan akan membuat wajib pajak mewujudkan perilaku kepatuhan pajak.
Penelitian terdahulu yaitu (Rachmania, Siti Astuti, dan Nayati Utami 2016) dan
Septarini (2015) atas hubungan antara pelayanan aparat pajak dan kepatuhan pajak
menemukan hasil yang positif sesuai dengan teori pembelajaran socia

Kepercayaan Kognitif (skripsi dan tesis)

Menurut (Colquitt, LePine, Piccolo, Zapata, dan Rich, 2012) dalam Gobena dan
Van Dijke (2016) kepercayaan kognitif melibatkan penilaian rasional dan sadar
terhadap rekam jejak kepercayaan dan reputasi untuk keandalan, dapat diuji, dan
profesionalisme. Menurut (Berman, 1996; Carnevale, 1995; Hardin, 1998; La Porte
dan Metlay, 1996; McAllister, 1995; Ruscio, 1996; Shurtleff, 1998) dalam (Kim, n.d.)
Kepercayaan ini mengacu pada keputusan kognitif oleh individu-individu yang
bersedia melakukan diskriminasi berdasarkan penilaian kepercayaan mereka terhadap
pemerintah. Keputusan dapat dibuat dari sejumlah aspek yang berbeda seperti
pengaruh, sikap, dan penilaian kognitif. Kepercayaan ini memperlakukan kepercayaan
atau ketidakpercayaan dengan pihak lain sebagai keputusan rasional berdasarkan
pengalaman. Kepercayaan kognitif melibatkan penilaian yang kalkulatif dan
instrumental. Sehingga, kepercayaan berbasis kognitif tumbuh atas dasar persepsi
terhadap kompetensi, dan keterandalan. Kepercayaan berbasis kognisi dapat
memainkan peran yang jelas dalam hubungan antara pemerintah dan warga pembayar
pajak dalam situasi di mana track record kinerja pemerintah meyakinkan pembayar
pajak untuk melihat pemerintah mereka kompeten dan peduli tentang kesejahteraan
mereka (Gobena dan Marius, 2016)

Kepercayaan afektif (skripsi dan tesis)

Menurut (Colquitt, LePine, Piccolo, Zapata, dan Rich, 2012) dalam Gobena dan
dan Van Dijke (2016) kepercayaan afektif adalah perasaan terhadap pihak lain yang
melampaui penilaian rasional dan akibatnya memerlukan investasi emosional dan
perhatian serta kepedulian yang tulus. Dalam hal ini kepercayaan adalah gagasan
afektif yang menunjukkan keterikatan emosional oleh mereka yang berada dalam
hubungan kepercayaan. Kepercayaan afektif berhubungan dengan dengan perasaan
seseorang, suasana hati atau emosional yang berkaitan dengan sasaran agar dapat
dipercaya. Menurut (Butler, 1999; Mayer dkk., 1995; Onyx dan Bullen, 2000;
Rousseauetal., 1998; Warren, 1999; Zand, 1972) dalam (Kim, n.d.) Landasan afektif
kepercayaan ini menyiratkan kemauan untuk menjadi rentan terhadap perilaku orang
lain dan meninggalkan atau secara signifikan mengurangi keinginan untuk melakukan
mekanisme kontrol untuk memeriksa keputusan pemerintah Oleh karenanya,
Kepercayaan afektif tumbuh dari interaksi sosial dengan orang lain, kemudian
kepercayaan ini merefleksikan kepercayaan terhadap orang lain yang berkembang
bersamaan dengan kepedulian terhadap kesejahteraan mereka. Kepercayaan berbasis
afektif membutuhkan investasi emosional yang mendalam dalam sebuah hubungan.
Kepercayaan ini melibatkan adanya rasa empati, hubungan baik dan
keterbukaan. Kepercayaan afektif bisa timbul jika pihak-pihak yang terlibat memiliki
keterikatan emosi yang menyebabkan pihak tersebut tidak memiliki keraguan dalam
menjalin hubungan kerjasama. Sebagai contoh, evaluasi yang memuaskan atas kinerja
mitra sebelumnya dapat mengarah pada kepercayaan kognitif yang pada gilirannya
mempengaruhi keinginan untuk berinvestasi lebih lanjut dalam hubungan bisnis. Bukti
kepercayaan afektif, bagaimanapun, dapat ditunjukkan jika kedua belah pihak merasa
bahwa ikatan emosional telah berkembang yang memungkinkan rasa aman untuk
difasilitasi (Zur, Terawatanavong, dan Webster, 2012)

Kepercayaan (skripsi dan tesis)

Menurut (Mayer , Davis, dan Schoorman, 1995, hal 712) dalam Gobena dan
Van Dijke (2016) kepercayaan di definisikan sebagai kemauan untuk menjadi rentan
(mudah diserang) terhadap tindakan pihak lain berdasarkan harapan bahwa pihak lain
akan melakukan tindakan tertentu yang penting bagi yang mempercayai, terlepas dari
kemampuan untuk memantau atau mengendalikan pihak lain tersebut. Klaudia (2017)
mengatakan Lima kunci yang dapat melandasi sebuah konsep kepercayaan yaitu:
a. Integritas merujuk pada aparat pajak harus memiliki sikap yang jujur,
bertanggung jawab dan memiliki kode etik pegawai pajak yang berlaku.
b. Kompensasi, dalam hal ini aparat pajak harus memiliki pengetahuan dan
keterampilan teknis dalam upayanya untuk melayani setiap kepentingan
wajib pajak.
c. Konsistensi dapat dilihat dari kesesuaian aparat pajak terhadap janji yang
telah diberikan dengan realita yang ada di dalam masyarakat.
d. Loyalitas, dalam hal ini dilihat dari kepercayaan wajib pajak kepada aparat
pajak, apakah aparat pajak tersebut menguntungan diri sendiri atau tidak.
e. Keterbukaan, jika aparat pajak memiliki alur dari penerimaan dan
pengelolaan pajak, maka wajib pajak akan memiliki kepercayaan yang tinggi
terhadap aparat pajak dan akan dengan tangan terbuka untuk membayar
pajak.
Kepercayaan wajib pajak memainkan peranan yang penting dalam merangsang
kepatuhan pajak. Robbins (2006) dalam Klaudia (2017) mengatakan kepercayaan
sangat dibutuhkan oleh wajib pajak agar wajib pajak akan senantiasa untuk membayar
pajak tanpa adanya paksaan atau apapun. Terdapat dua jenis kepercayaan yaitu
kepercayaan berbasis kognisi (kepercayaan kognitif). dan kepercayaan berbasis
pengaruh (kepercayaan afektif). Indikator untuk mengukur kepercayaan wajib pajak
affect based trust and cognition based trust (Zelmiyanti, 2017)

Keadilan Aparat Pajak (skripsi dan tesis)

Keadilan aparat pajak yaitu keadilan yang diterima oleh wajib pajak mulai dari
informasi yang diterima apakah otoritas perpajakan memberikan informasi secara
merata dan dilihat juga dari apakah otoritas pajak sudah menggunakan informasi yang
valid dalam mengambil keputusan (Zelmiyanti, 2017). Sedangkan menurut Suparman
(2007) dalam Asbar (2014) suatu sistem perpajakan dikatakan adil jika sistem itu
secara tegas mengatur bahwa pajak dikenakan atas seluruh tambahan kemampuan
ekonomi berdasarkan satu macam struktur tarif pajak yang progresif bagi semua wajib
pajak.
Keadilan pajak penghasilan terdiri dari Keadilan horizontal yaitu apabila wajib
pajak yang berada dalam kondisi yang sama diperlakukan sama dan keadilan vertikal
adalah apabila wajib pajak yang mempunyai tambahan kemampuan ekonomis yang
berbeda diperlakukan tidak sama (Yuliana, 2014). Dimensi keadilan pajak dalam
bentuk pelaksanaan peraturan perpajakan oleh pihak fiskus berpengaruh terhadap
kepatuhan wajib pajak. Perilaku kepatuhan pajak ini timbul karena adilnya penerapan
ketentuan dan peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku tersebut oleh pihak
pemerintah. Pemerintah harus memahami dan menerapkan asas-asas pemungutan
pajak dengan baik sehingga timbul persepsi dalam diri wajib pajak bahwa fiskus telah
adil dalam melaksanakan ketentuan dan peraturan-peraturan perpajakan tersebut
(Pratama, 2015)

Pelayanan Aparat Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Siregar et al. (2012:7) dalam Sari (2017) menyatakan pelayanan fiskus
adalah pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang
mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara
yang telah ditetapkan. Pelayanan pada sektor perpajakan dapat diartikan sebagai
pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk
membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya (Jotopurnomo dan Yenni,
2013).
23
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
62/PMK.01/2009 Pasal 58 menjelaskan fungsi dari Kantor Pajak Pratama sebagai
pelayanan fiskus, yaitu:
a. pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi
perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek
pajak, serta penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan;
b. penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
c. pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan
pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya;
d. penyuluhan perpajakan;
e. pelaksanaan registrasi Wajib Pajak;
f. pelaksanaan ekstensifikasi;
g. penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
h. pelaksanaan pemeriksaan pajak;
i. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
j. pelaksanaan konsultasi perpajakan;
k. pelaksanaan intensifikasi;
l. pembetulan ketetapan pajak;
m.pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan;
n. pelaksanaan administrasi kantor.
Salah satu bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak
adalah dengan memberikan pelayanan pajak yang baik kepada para wajib pajak.
Pelayanan fiskus berperan penting dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak. Kualitas
pelayanan yang diberikan fiskus sangat penting karena jika wajib pajak puas terhadap
pelayanan fiskus akan membuat wajib pajak cenderung patuh dalam melakukan
kewajiban perpajakannya (Sari, 2017)

Kepatuhan Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Nurmantu (2003: 148) dalam Purnamasari et al. (2015) kepatuhan
pajak dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak mampu memenuhi
semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya dalam rangka
memberikan kontribusi bagi pembangunan. Pemenuhan untuk meningkatkan pangsa
penerimaan pajak dalam pendapatan masyarakat sangat penting untuk meningkatkan
kepatuhan pajak. Menurut Treasury AS (2009) dan Boame (2008) dalam Hallsworth,
List, Metcalfe, dan Vlaev (2017) Ada dua tahap dalam kepatuhan pajak yang pertama
adalah untuk memutuskan apakah untuk menghindari atau patuh. Setelah keputusan
itu diambil, di tahap kedua individu memutuskan untuk membayar pajak yang
dideklarasikan tepat waktu, membayar pajak yang dinyatakan terlambat, atau
dinyatakan tidak membayar pajak.
Kepatuhan Perpajakan menurut Peraturan Menteri Keuangan
(74/PMK.03/2012) dalam Asbar (2014) Pasal 1 yaitu, wajib pajak dikatakan patuh
apabila :
1. benar dalam perhitungan pajak terutang,
2. benar dalam pengisian formulir SPT,
3. tepat waktu,
4. melakukan kewajibannya dengan sukarela sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Asbar (2014) ada dua macam kepatuhan yaitu kepatuhan formal dan
material. Kepatuhan formal adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi
kewajiban secara formal sesuai dengan ketentuan undang undang perpajakan.
Sedangkan kepatuhan material dimana wajib pajak secara substantif atau hakikatnya
memenuhi semua ketentuan material perpajakan, yaitu sesuai undang-undang
perpajakan.

Pajak (skripsi dan tesis)

Pajak menurut ketentuan umum dan tata cara perpajakan, merupakan kontribusi
wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan bersifat
memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat (Zelmiyanti, 2017).
Fungsi Pajak menurut Mardiasmo (2013:1) adalah :
1. Fungsi Budgetair Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluarannya.
2. Fungsi Mengatur (regulerend) Pajak sebagai alat untu mengatur atau
melaksanakan kebijakan pemerintahan dalam bidang sosial dan ekonomi.
Undang–Undang No.28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang–
Undang No.6 Tahun 1983 tentang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(KUP) bahwa:
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Menurut Undang – Undang No.36 tahun 2008, Pajak Penghasilan (PPh) adalah
pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak dengan subyek pajak penghasilan adalah sebagai
berikut :
1. Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia,
orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang
dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang
sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka
pendapatan itu dikenakan pajak.
3. Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi
kriteria:
a. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang –
undangan.
b. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN).
c. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah, dan Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan
fungsional negara.
4. Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi
yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih
dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak
didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di
Indonesia.

Teori Heuristik Keadilan (Fairness Heuristic Theory) (skripsi dan tesis)

Fairness Heuristic Theory menjelaskan bahwa kesadaran individu akan adanya
dilema sosial yang ada didasari dengan lingkungan sosial dan hubungan sosial
didalamnya. Setiap individu akan melakukan penilaian keadilan. Hasil penilaian
tersebut gunakan untuk memutuskan sejauh mana lingkungan sosial dapat dipercaya dan aman dalam keterlibatan bersama (Lind, 2001). Teori ini menyatakan bahwa masyarakat sering tidak yakin apakah otoritas dapat di percaya tidak menyalahgunakan kekuasaannya. Dalam situasi tersebut masyarakat menggunakan penilaian mereka untuk menilai otoritas dalam memutuskan seberapa besar tingkat investasi yang akan mereka berikan. Banyak individu sangat khawatir dengan aspek yang ada dalam kehidupan berorganisasi. Aspek dilema yang mendasari berupa pro dan kontra antara keterlibatan masyarakat dengan kemungkinan adanya eksploitasi dari banyak pihak. Dalam hal ini individu tidak mudah percaya terhadap sesuatu yang berpotensi bagi pihak lain untuk mengambil keuntungan lebih besar dari apa yang telah mereka berikan.
Dalam penelitian ini Fairness Heuristic Theory sangat relevan dengan variabel
keadilan aparat pajak. Hal tersebut terjadi karena wajib pajak cenderung untuk taat membayar pajaknya apabila wajib pajak tersebut memandang otoritas pajak telah  memperlakukan semua wajib pajak dengan adil dan tidak memanfaatkan
kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari pajak yang dibayarkan oleh wajib
pajak

Teori Lereng Licin (Theory of Slippery Slope)

Theory of Slippery Slope adalah suatu teori kepatuhan pajak yang mendasarkan bahwa kepatuhan pajak akan muncul karena dua hal yaitu Power of Authorities dan Trust in authorities. Kekuatan otoritas (Power of authorities) adalah persepsi wajib pajak terhadap kemampuan otoritas pajak untuk mendeteksi dan menghukum pelanggaran pajak. Kepercayaan terhadap otoritas (Trust in Authorities) adalah pendapat umum yang dipegang oleh individu dan kelompok sosial bahwa otoritas pajak bersifat baik dan bekerja untuk kebaikan masyarakat banyak (Kirchler et al. (2008).
Selain itu, Kirchler et al. (2008) mengemukakan Theory of Slippery Slope, yang
menyatakan bahwa wajib pajak akan cenderung patuh jika terdapat suatu kepercayaan terhadap otoritas pajak ataupun juga kekuatan dari otoritas pajak untuk mengatur dan mencegah terjadinya penggelapan pajak. Perpaduan antara kepercayaan terhadap otoritas pajak dan penegakan hukum dapat secara efektif menurunkan ketidakpatuhan pajak. Definisi kepercayaan yang dibangun oleh Kirchler ini berdasarkan konsep
kepercayaan sosial menurut (Tyler, 2003). Kepercayaan sosial itu sangat merefleksikan penerimaan individu terhadap suatu otoritas. Menurut Kirchler, Hoelzl, dan Wahl (2008) teori ini mengintegerasi hasil penelitian mengenai faktor-faktor penentu dari kepatuhan pajak tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari sisi psikologis. Variabel psikologi sosial dan detterence berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak .Variabel psikologi sosial cenderung mempengaruhi kepatuhan pajak sukarela (voluntary tax compliance) sedangkan variabel detterence cenderung mempengaruhi kepatuhan pajak berdasar ketakutan akan konsekuensi negatif (kepatuhan pajak yang dipaksakan/enforced tax (Ratmono dan Faisal, 2014). Theory of Slippery Slope ini relevan untuk menjelaskan perilaku wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Dalam penelitian ini Theory of Slippery Slope sangat relevan dengan variabel kepercayaan afektif dan kepercayaan kognitif.

Teori Pembelajaran Sosial (Social Learning Theory) (skripsi dan tesis)

Teori pembelajaran sosial menurut Bandura (1969) dalam Septarini (2015)
mengatakan perilaku manusia muncul sebagai hasil pengamatan dan pengalaman.
Teori ini berasumsi bahwa perilaku adalah sebuah fungsi dari konsekuensi dan
mengakui keberadaan pembelajaran melalui pengamatan (observasional) dan
pentingnya persepsi dalam pembelajaran. Individu merespon pada bagaimana mereka
merasakan dan mendefinisikan konsekuensi, bukan pada konsekuensi objektif itu
sendiri. Empat proses untuk menentukan pengaruh sebuah model pada seorang
individu (Robbins dan Judge, 2008):
1. Proses perhatian
Individu belajar dari sebuah model hanya ketika mereka mengenali dan
mencurahkan perhatian terhadap fitur-fitur pentingnya.
2. Proses penyimpanan
Proses mengingat tindakan suatu model setelah model tersebut tidak lagi ada.
3. Proses reproduksi motorik
Proses mengubah pengamatan menjadi tindakan. Proses reproduksi motorik
menunjukkan bahwa individu itu dapat melakukan aktivitas yang dicontohkan
oleh model tersebut.
4. Proses penguatan
Proses yang mana individu-individu akan termotivasi untuk menampilkan
perilaku yang dicontohkan model jika tersediakan insentif positif atau
penghargaan.
Teori pembelajaran sosial ini relevan untuk menjelaskan perilaku wajib pajak
dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Wajib pajak akan memenuhi
kewajiban perpajakannya apabila dalam pengamatannya memenuhi kewajiban
perpajakan tidak sulit dilakukan, dilayani oleh SDM berkualitas dan memperlakukan
wajib pajak dengan baik, serta memiliki acuan yang reasonable (proses attentional).
Hasil pengamatan ini akan disimpan dalam memorinya (proses retention), dan
kemudian diwujudkan dalam perilaku kepatuhan pajak (reproduction motoric)
(Septarini, 2015). Dalam penelitian ini teori pembelajaran sosial sangat relevan dengan
variabel pelayanan aparat pajak dan keadilan apparat pajak

Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak (skripsi dan tesis)

Penerimaan dari sektor pajak adalah sumber penerimaan terbesar negara.
Sebagai salah satu sumber penerimaan negara maka penerimaan pajak terus
dipacu agar target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dapat tercapai. Dengan adanya target penerimaan pajak yang
terus meningkat, sudah tentu fiskus sangat berkepentingan untuk mengamankan
pendapatan negara dari sektor pajak melalui pengujian kepatuhan Wajib Pajak.
Peran serta Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak
berdasarkan ketentuan perpajakan sangat diharapkan, kepatuhan Wajib Pajak
dalam membayar pajak merupakan posisi Strategis dalam peningkatan
penerimaan pajak. (Diaz Priantara, 2012:109)
Teori yang menghubungkan pengaruh tingkat kepatuhan Wajib Pajak
terhadap penerimaan pajak dikemukakan oleh Irwansyah Lubis (2011:85)
“Kepatuhan Wajib Pajak merupakan elemen penting dalam rangka
peningkatan penerimaan pajak, sehingga salah satu pondasi dalam
penguatan penerimaan pajak. Kepatuhan Wajib Pajak berperan dalam
meningkatkan animo dan respon masyarakat terhadap kewajiban
perpajakan.”
Sedangkan pendapat lain yang dikemukakan juga oleh Widi Widodo
(2010:67) yang mengatakan:
“Jika angka kepatuhan pajak rendah, maka secara otomatis akan
berdampak pada rendahnya penerimaan pajak sehingga menurunkan
tingkat penerimaan APBN pula.”
Berdasarkan beberapa pernyataan di atas dapat disimpulkan kepatuhan
Wajib Pajak dalam membayar pajak merupakan hal yang sangat berpengaruh
dalam peningkatan penerimaan pajak. Hal ini disebabkan karena kepatuhan Wajib
Pajak merupakan salah satu elemen yang penting dalam rangka peningkatan
penerimaan pajak. Jika angka kepatuhan pajak tinggi, maka secara otomatis akan
berdampak pada tingginya penerimaan pajak, sebaliknya jika angka kepatuhan
Wajib Pajak rendah, maka secara otomatis akan berdampak pada rendahnya
penerimaan pajak.

Pengaruh Penggunaan E-Filing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (skripsi dan tesis)

Adanya reformasi di bidang administrasi perpajakan telah memberikan
pengaruh yang cukup besar bagi perkembangan di bidang perpajakan. Salah satu perubahan dari reformasi perpajakan adalah dengan adanya model administrasi kantor pajak modern yang pengelolaan perpajakannya menggunakan teknologi informasi terutama internet. Salah satu pelayanan perpajakan melalui internet adalah electronic filing system (e-filing).
Menurut Widi Widodo (2010:150) menyatakan hubungan kepatuhan pajak
dengan administrasi perpajakan sebagai berikut:
“Kepatuhan pajak selalu dikaitkan dengan Administrasi pajak dimana hal
tersebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan
wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya”.
Menurut Siti Kurnia Rahayu (2010: 82), faktor yang dapat mempengaruhi
tingkat kepatuhan wajib pajak yaitu kondisi sistem administrasi perpajakan suatu
negara, pelayanan pada wajib pajak, penegakan hukum perpajakan, pemeriksaan
pajak, dan tarif pajak.
Menurut Siti Kurnia Rahayu (2010:109) menyatakan bahwa pengaruh dari
efektivitas e-filing terhadap kepatuhan formal perpajakan sebagai berikut:
“Modernisasi sistem perpajakan di lingkungan DJP dengan memanfaatkan
sistem informasi yang handal dan terkini (e-filing) adalah salah satu
strategi yang ditempuh untuk mencapai tingkat kepatuhan pajak yang
tinggi”.
Berdasarkan beberapa teori yang disebutkan di atas, penyampaian SPT
menggunakan e-filing merupakan salah satu strategi yang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak
untuk menyampaikan SPT-nya secara online tanpa harus datang ke Kantor
Pelayanan Pajak, hal ini ditempuh untuk mencapai tingkat kepatuhan pajak agar semakin tinggi.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Siti Kurnia Rahayu (2013:27-29) menyebutkan faktor-faktor
yang mempengaruhi penerimaan pajak, yaitu:
1. “Kejelasan, kepastian dan kesederhanaan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang jelas, sederhana dan mudah dimengerti akan memberikan
penafsiran yang sama bagi Wajib Pajak dan fiskus. Dengan adanya
kepastian hukum dan kejelasan undang-undang tidak akan menimbulkan
salah interpretasi, selanjutnya akan menimbulkan motivasi pemenuhan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat dilaksanakan secara efektif dan
efisien. Dengan demikian hal ini akan memperlancar penerimaan negara
dari sektor pajak. Kesadaran dan kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan akan terbentuk dengan peraturan yang tidak berbelit-belit,
prosedur yang tidak rumit dengan formulir yang mudah dimengerti
pengisiannya oleh Wajib Pajak.
2. Kebijakan pemerintah dalam mengimplementasikan undang-undang
perpajakan merupakan suatu cara atau alat pemerintah di bidang
perpajakan memiliki suatu sasaran tertentu atau untuk mencapai suatu
tujuan tertentu di bidang sosial dan ekonomi. Kebijakan dalam hal ini
adalah dengan adanya keputusan Menteri Keuangan maupun surat edaran
dari DJP untuk hal-hal tertentu dalam perpajakan yang tidak dijelaskan
secara rinci dalam undang-undang. Pemerintah diberikan asas “Freies
Ermessen” (kebebasan bertindak) dalam bentuk tertulis yang berupa
peraturan kebijaksanaan, berupa peraturan lain yang menjelaskan petunjuk
pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
3. Sistem administrasi perpajakan yang tepat hendaklah merupakan prioritas
tertinggi karena kemampuan pemerintah untuk menjalankan fungsinya
secara efektif bergantung kepada jumlah uang yang dapat diperolehnya
melalui pemungutan pajak. Sistem administrasi memegang peran penting.
KPP harus memiliki sistem administrasi yang tepat tetapi tidak rumit dan
ditekankan pada kesederhanaan prosedur. Kerumitan sistem akan membuat
Wajib Pajak semakin enggan membayar pajak.
4. Kualitas pelayanan yang dilakukan pemerintah beserta aparat perpajakan
merupakan hal yang sangat penting dalam upaya optimalisasi penerimaan
pajak. Kualitas pelayanan yang dimaksud adalah memberikan pelayanan
yang baik kepada Wajib Pajak dalam mengoptimalkan penerimaan negara.
5. Kesadaran dan pemahaman warga negara harus memiliki rasa
nasionalisme yang tinggi, kepedulian kepada bangsa dan negara serta
tingkat pengetahuan perpajakan masyarakat yang memadai, maka secara
umum akan makin mudah bagi Wajib Pajak untuk patuh kepada peraturan
perpajakan.
6. Kualitas petugas pajak sangat menentukan efektivitas undang-undang dan
peraturan perpajakan. Petugas pajak memiliki reputasi yang baik
sepanjang yang menyangkut kecakapan teknis, efisien dan efektif dalam
hal kecepatan, tepat dan keputusan yang adil. Petugas pajak yang
berhubungan dengan masyarakat pembayar pajak harus memiliki
intelektual tinggi, terlatih baik, digaji baik dan bermoral tinggi

Tujuan Penerimaan Pajak (skripsi dan tesis)

Penerimaan pajak berkaitan dengan pencapaian tujuan dari suatu
organisasi. Oleh karena itu dimensi dalam penerimaan pajak di sini adalah tujuan
dari penerimaan pajak itu sendiri.
Menurut Ilyas dan Burton (2013:13) tujuan dari penerimaan pajak adalah:
1. Membiayai pengeluaran negara seperti pengeluaran rutin, pengeluaran
rutin terdiri dari pengeluaran untuk pembelian barang dan jasa,
pengeluaran untuk biaya gaji pegawai dan transfer payment yaitu berupa
bantuan langsung kepada masyarakat.
2. Membiayai pengeluaran untuk pembangunan, pengeluaran untuk
pembangunan terdiri dari pengeluaran pemerintah untuk pembangunan
infrastruktur dan fasilitas publik, dan bila ada sisa (surplus) akan
digunakan sebagai tabungan pemerintah untuk investasi

Sumber Penerimaan Pajak (skripsi dan tesis)

Terdapat 2 sumber penerimaan pajak yang berada di Indonesia, yaitu
penerimaan pajak dari dalam negeri dan penerimaan pajak luar negeri. Menurut
Siti Resmi (2017) pajak dari dalam negeri terbagi menjadi:
1. Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap Subjek
Pajak atau penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu
tahun pajak. Macam-macam pajak penghasilan adalah:
a. PPh Final, artinya pajak penghasilan yang pengenaannya sudah
final (berakhir) sehingga tidak dapat dikreditkan (dikurangkan)
dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak.
b. PPh Pasal 21, merupakan pajak yang dilewatkan terhadap Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri atas penghasilan yang terkait
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Penghasilan yang dimaksud
meliputi upah, gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
c. PPh Pasal 22, merupakan pajak yang dipungut oleh bendaharawan
pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah; instansi atau
lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain yang
berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang; dan
badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta,
berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di
bidang lain.
d. PPh Pasal 23, adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri (orang pribadi
dan badan) dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal,
penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah
dipotong PPh Pasal 21.
e. PPh Pasal 26, adalah pajak penghasilan yang dikenakan/dipotong
atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diperoleh
Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di
Indonesia.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), adalah pajak yang dikenakan atas setiap
pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen
ke konsumen.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), merupakan pajak yang
dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh
produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya.
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah
dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial
ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu
hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Penerimaan pajak yang berasal dari luar negeri diantaranya adalah:
1. Pajak Penghasilan Pasal 24, merupakan pajak yang dibayar atau terutang
di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dalam negeri
2. Pendapatan Bea Masuk. Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan
Undang-undang yang dikenakan terhadap barang impor

Pengertian Penerimaan Pajak (skripsi dan tesis)

Pengertian penerimaan pajak menurut UU Nomor 4 Tahun 2014 Pasal 1
Angka 3 UU Nomor 4 Tahun 2014, adalah:
“Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas
pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.”
Suharno (2012) mengungkapkan definisi penerimaan pajak adalah:
“Penerimaan pajak adalah penghasilan yang diperoleh oleh pemerintah
yang bersumber dari pajak rakyat. Tidak hanya sampai pada definisi
singkat di atas bahwa dana yang diterima di kas negara tersebut akan
digunakan untuk pengeluaran pemerintah untuk sebesar-sebesarnya
kepentingan negara.”
Sedangkan menurut Suryadi (2011:105) penerimaan pajak adalah:
“Penerimaan pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang dominan
baik untuk belanja rutin maupun pembangunan.”
Dari pengertian-pengertian tersebut bahwa penerimaan pajak dapat
menjadi sumber pembiayaan untuk menunjang kemandirian pembiaayan
pemerintah yang bersumber dari rakyat.

Pengukuran Kepatuhan Wajib Pajak (skripsi dan tesis)

Kewajiban wajib pajak dalam self assessment system menurut Siti Kurnia
Rahayu (2013), menjelaskan bahwa:
1. “Mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak
Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan Potensi Perpajakan (KP4)
yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak, dan
dapat melalui e-Registration untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
2. Menghitung dan/atau memperhitungkan sendiri jumlah pajak yang
terutang
Menghitung pajak penghasilan adalah menghitung besarnya pajak terutang
yang dilakukan pada setiap akhir tahun pajak, dengan cara mengalikan
tarif pajak dengan pengenaan pajaknya. Sedangkan, memperhitungkan
adalah mengurangi pajak yang terutang tersebut dengna jumlah pajak yang
telah dilunasi dalam tahun berjalan yang dikenal sebagai kredit pajak prepayment.
3. Menyetor pajak tersebut ke Bank/Pos Persepsi
a. Membayar Pajak
1) Membayar sendiri pajak yang terutang: angsuran PPh pasal 25 tiap
bulan, pelunasan PPh pasal 29 pada akhir tahun.
2) Melalui pemotongan dan pemungutan pihak lain (PPh Pasal 4(2),
PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, 23, dan 26)
3) Pembayaran pajak-pajak lainnya: PBB, BPHTB, Bea Materai
b. Pelaksanaan pembayaran pajak dapat dilakukan di bank-bank
pemerintah maupun swasta dan kantor pos dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak (SSP) yang dapat diambil di KPP atau KP4 terdekat, atau
dengan cara lain melalui pembayaran pajak secara elektronik (e-Billing)
c. Pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21, 22, 23, 26, PPh Final Pasal
4(2), PPh Pasal 15, dan PPN/PPnBM. Untuk PPh dikreditkan pada
akhir tahun, sedangkan PPN dikreditkan pada masa diberlakukannya
pemungutan dengan mekanisme pajak keluar dan pajak masukan.
4. Pelaporan dilakukan oleh wajib pajak
Surat Pemberitahuan (SPT) memiliki fungsi sebagai suatu sarana bagi
Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan
perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu, SPT
berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak, baik yang
dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan
dan pemungutan yang dilakukan oleh pemotong atau pemungut tentang
pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan.”
Adapun pengukuran kepatuhan Wajib Pajak dalam penelitian ini yaitu
perbandingan antara jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak Orang
Pribadi yang lapor dengan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar

Kriteria Kepatuhan Wajib Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Erly Suandy (2011:97) ukuran kepatuhan Wajib Pajak dapat
dilihat atas dasar:
1. “Patuh terhadap kewajiban intern, yakni dalam pembayaran atau laporan
masa, SPT Masa, SPT PPN setiap bulan;
2. Patuh terhadap kewajiban tahunan, yakni dalam menghitung pajak atau
dasar self assessment system, melaporkan perhitungan pajak dalam SPT
pajak akhir tahun pajak serta tidak memiliki tunggakan pajak atau
melunasi pajak terutang;
3. Patuh terhadap ketentuan material dan yuridisi formal perpajakan melalui
pembukuan sebagaimana mestinya”.
Menurut Chaizi Nasucha dalam Siti Kurnia Rahayu (2013:139) kepatuhan
Wajib Pajak dapat diidentifikasi dari:
1. “Kepatuhan Wajib Pajak dalam mendaftarkan diri;
2. Kepatuhan untuk melaporkan kembali Surat Pemberitahuan (SPT);
3. Kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajak terutang; dana
4. Kepatuhan dalam membayar tunggakan”.
Kepatuhan Wajib Pajak dikemukakan oleh Norman D. Nowak yang
dikutip dari Siti Kurnia Rahayu (2013:138) menjelaskan bahwa:
“Sebagai suatu iklim kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban
perpajakan, tercermin dalam situasi di mana:
1. Wajib Pajak paham atau berusaha untuk memenuhi semua ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan;
2. Mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas;
3. Menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar;
4. Membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya

Manfaat dan Pentingnya Kepatuhan Wajib Pajak (skripsi dan tesis)

Kepatuhan pajak akan menghasilkan banyak keuntungan, baik bagi fiskus
maupun bagi Wajib Pajak sendiri selaku pemegang peranan penting tersebut. Bagi
fiskus, kepatuhan pajak dapat meringankan tugas aparat pajak, petugas tidak
terlalu banyak melakukan pemeriksaan pajak dan tentunya penerimaan pajak akan
mendapatkan pencapaian optimal. Sedangkan bagi Wajib Pajak, manfaat yang
diperoleh dari kepatuhan pajak seperti yang dikemukakan Siti Kurnia Rahayu
(2013:143) adalah sebagai berikut:
1. “Pemberian batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lambat tiga bulan sejak
permohonan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan Wajib Pajak
diterima untuk PPh dan satu bulan untuk PPN, tanpa melalui penelitian
dan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2. Adanya kebijakan percepatan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) menjadi paling lambat dua bulan
untuk PPh dan tujuh hari untuk PPN.”
Adapun pentingnya kepatuhan perpajakan menurut Siti Kurnia Rahayu
(2013:140) disebutkan bahwa:
“Masalah kepatuhan Wajib Pajak adalah masalah penting di seluruh dunia
baik bagi negara maju maupun di negara berkembang, karena jika Wajib
Pajak tidak patuh maka akan menimbulkan keinginan untuk melakukan
tindakan penghindaran, pengelakan, penyelundupan dan pelalaian pajak,
yang pada akhirnya tindakan tersebut akan menyebabkan penerimaan
negara pajak akan berkurang.”
Kepatuhan Wajib Pajak menurut Siti Kurnia Rahayu (2013:146)
dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:
1. “Kondisi sistem administrasi perpajakan suatu negara
2. Pelayanan pada Wajib Pajak
3. Penegakan hukum perpajakan
4. Pemeriksaan pajak
5. Tarif pajak”.
Kepatuhan pajak akan menghasilkan banyak keuntungan, baik bagi fiskus
maupun bagi Wajib Pajak sendiri selaku pemegang peranan penting tersebut. Bagi
fiskus, kepatuhan pajak dapat meringankan tugas aparat pajak, petugas tidak
terlalu banyak melakukan pemeriksaan pajak dan tentunya penerimaan pajak akan
mendapatkan pencapaian optimal.

Jenis-jenis Kepatuhan Wajib Pajak (skripsi dan tesis)

Ada dua macam kepatuhan menurut Siti Kurnia Rahayu (2013:138), yaitu:
1. “Kepatuhan Formal, adalah suatu keadaan di mana Wajib Pajak memenuhi
kewajiban secara formal sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang
perpajakan.
2. Kepatuhan Material, adalah suatu keadaan di mana Wajib Pajak secara
substantive atau hakekatnya memenuhi semua ketentuan material
perpajakan, yakni sesuai isi dan jiwa undang-undang perpajakan.
Kepatuhan material dapat juga meliputi kepatuhan formal”.
Semantara itu, menurut Numantu dalam Widodo (2010:68) terdapat dua
macam kepatuhan yaitu sebagai berikut:
1. “Kepatuhan formal adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi
kewajibannya secara formal sesuai dengan ketentuan dalam undangundang perpajakan. Kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak secara
formal dapat dilihat dari aspek kesadaran Wajib Pajak untuk mendaftarkan
diri, ketepatan waktu dalam membayar pajak, dan pelaporan Wajib Pajak
melakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu.
2. Kepatuhan material adalah waktu keadaan dimana Wajib Pajak secara
substantive (hakekat) memenuhi semua ketentuan material perpajakan
yakni sesuai isi dan jiwa undang-undang perpajakan. Jadi Wajib Pajak
yang memenuhi kepatuhan material dalam mengisi SPT PPh, adalah Wajib
Pajak yang mengisi dengan jujur, baik dan benar atas SPT tersebut
sehingga sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan dan
menyampaikan ke KPP sebelum batas waktu”.

Pengertian Wajib Pajak Orang Pribadi (skripsi dan tesis)

Pengertian Wajib Pajak menurut Undang-Undang No.16 Tahun 2009
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum Perpajakan, adalah:
“Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak
dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajibanperpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
Pengertian Wajib Pajak menurut Erly Suandy (2011:105) adalah sebagai
berikut:
“Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Dari kedua pendapat menurut para ahli di atas, maka pengertian wajib
pajak menurut penulis adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pengertian Kepatuhan Wajib Pajak (skripsi dan tesis)

Kondisi perpajakan yang menuntut keikutsertaan Wajib Pajak dalam
menyelenggarakan perpajakannya membutuhkan kepatuhan Wajib Pajak yang
tinggi, yaitu kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang sesuai
dengan kebenarannya. Karena sebagian besar pekerjaan dalam pemenuhan
kewajiban perpajakan itu dilakukan oleh Wajib Pajak (dilakukan sendiri atau
dibantu tenaga ahli misalnya praktisi perpajakan profesional (tax agent) bukan
fiskus selaku pemungut pajak. Sehingga kepatuhan dilakukan dengan self
assessment system, dengan tujuan meningkatkan penerimaan pajak yang optimal.
Kepatuhan Wajib Pajak menurut Norman D. Nowal dalan Siti Kurnia
Rahayu (2013:138) mengemukakan bahwa:
28
“Sebagai suatu iklim kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban
perpajakan, tercermin dalam situasi dimana: Wajib Pajak paham atau
berusaha untuk memahami sesuai ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas,
menghitung jumlah pajak terutang dengan benar, membayar pajak yang
terutang tepat pada waktunya.”
Liberti Pandiangan (2014:245) mengatakan bahwa kepatuhan perpajakan
dapat didefinisikan sebagai berikut:
“Kepatuhan Wajib Pajak (WP) melaksanakan kewajiban perpajakan
merupakan salah satu ukuran kinerja WP di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Pajak (DJP). Artinya, tinggi rendahnya kepatuhan WP akan
menjadi dasar pertimbangan DJP dalam melakukan pembinaan,
pengawasan, pengelolaan, dan tindak lanjut terhadap WP. Misalnya,
apakah akan dilakukan himbauan atau konseling atau penelitian atau
pemeriksaan dan lainnya seperti penyidikan terhadap WP.”
Sedangkan menurut Gunadi (2013:94) pengertian kepatuhan Wajib Pajak
adalah:
“Dalam hal ini diartikan bahwa Wajib Pajak mempunyai kesediaan untuk
memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku
tanpa perlu diadakan pemeriksaan, investigasi seksama, peringatan
ataupun ancaman dan penerapan sanksi baik hukum maupun administrasi.”
Dalam definisi pajak menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tersirat
penjelasan kepatuhan Wajib Pajak sebagai berikut:
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak medapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperulan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa, kepatuhan Wajib Pajak
adalah kewajiban Wajib Pajak dalam memenuhi serta melaksanakan kewajiban
perpajakannya, seperti mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas,
29
menghitung jumlah pajak terutang dengan benar, membayar pajak yang terutang
tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan

 Tata Cara Penyampaian SPT Secara E-Filing (skripsi dan tesis)

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2014
tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara E-Filing
melalui website Direktorat Jenderal Pajak, tata cara penyampaian SPT secara eFiling adalah sebagai berikut:
“Wajib Pajak yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui
website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dapat menyampaikan
SPT Tahunan dengan cara mengisi e-SPT dengan benar, lengkap dan jelas.
Wajib Pajak yang telah mengisi e-SPT harus meminta kode verifikasi pada
website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). SPT Tahunan
tersebut dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital dengan
cara memasukkan kode verifikasi yang didapat dari Direktorat Jenderal
Pajak. Dalam hal SPT Tahunan menunjukkan status kurang bayar, Nomor
Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran PPh Pasal 29
harus diisikan pada e-SPT sebagai bukti pembayaran yang telah divalidasi.
Selanjutnya Wajib Pajak mendapatkan notifikasi setiap menyampaikan
SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak
(www.pajak.go.id). Dalam hal e-SPT dinyatakan lengkap oleh Direktorat
Jenderal Pajak, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan
Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan. Wajib Pajak
wajib menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain terkait SPT
Tahunan yang tidak dapat disampaikan secara e-filing melalui website
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) ke Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar apabila diminta oleh Kantor Pelayanan Pajak
dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan”.
Untuk dapat melakukan e-filing, melalui tiga tahapan utama. Dua tahapan
yang pertama hanya dilakukan sekali saja, sedangkan tahapan ketiga dilakukan
setiap menyampaikan SPT. Ketiga tahapan tersebut meliputi:
1. Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang
merupakan nomor indentitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya
sekali digunakan, anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan
mendapatkan e-FIN tersebut.
2. Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing melalui situs DJP paling lama 30
hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.
3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-Filing
melalui situs DJP melalui empat langkah prosedural saja, yaitu:
a. Mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP;
b. Meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan
dikirimkan melalui e-mail atau SMS;
c. Mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi;
dan
d. Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan
diberikan kepada WP melalui e-mail

Faktor-faktor yang Melatarbelakangi Adanya Fasilitas e-Filing (skripsi dan tesis)

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia dalam Modul Pelatihan Pajak Terapan
Brevet A dan B terpadu (2013:41), “terdapat beberapa faktor yang
melatarbelakangi adanya perubahan sistem pelaporan pajak manual ke sistem efiling, yaitu:
1. “Dibutuhkan waktu yang lama untuk merekam data SPT di KPP,
khususnya data lampiran SPT.
2. Sering terjadi kesalahan pada saat perekaman data, sehingga data yang
dituangkan Wajib Pajak dalam SPT tidak sama dengan data yang ada pada
Direktorat Jenderal Pajak.
3. Perekamaan data SPT membutuhkan sumber daya manusia yang banyak.
4. Sering terjadi kesalahan dalam pengisian SPT dan perhitungan Pajak
Terutang.
5. Pemborosan kertas dan tempat untuk menyimpan dokumen SPT.
6. Bila terjadi kehilangan data, tidak ada backup data.
7. Jarak dan waktu yang dapat memperlambat pelayanan lainnya”.

Manfaat dan Tujuan Menggunakan Fasilitas e-Filing (skripsi dan tesis)

Setiap inovasi atau pembaruan pelayanan yang dilakukan oleh Direktrorat
Jenderal Pajak pasti memiliki manfaat dan tujuan tertentu, berikut beberapa
manfaat penggunaan fasilitas e-filing yang dilansir dari www.online-pajak.com:
1. “Keakuratan dan Menghindari Kesalahan Umum
Kemungkinan terjadinya kesalahan pekerjaan dengan menggunakan media
elektronik dapat menurun hingga satu persen. Hal ini disebabkan karena
umumnya aplikasi e-Filing yang bagi menyediakan fitur double-checking,
yaitu jika terjadi kesalahan, Wajib Pajak akan menerima pesan error dan
tidak bisa menyimpan dan mengirim laporan tersebut sampai dibetulkan.
Kesalahan bukan hanya berarti adanya ketidaktepatan dalam perhitungan
pajak tetapi juga bisa jadi data yang di-input belum lengkap. Dengan
demikian pekerjaan Wajib Pajak akan dimudahkan, dan tidak perlu ragu
apakah laporan yang dibuat sudah benar atau belum.
2. Hemat Kertas, Uang dan Waktu
Wajib Pajak yang menggunakan fasilitas e-Filing telah ramah lingkungan
dengan menghemat kertas. Dimana hal ini dapat membawa efek yang
positif bagi nama pribadi dan perusahaan. Terlebih lagi, dapat mengurangi
biaya kantor kurang lebih 20-25%. Mengapa demikian? Karena
menghabiskan biaya kantor untuk kertas tidak berhenti pada biaya yang
dikenakan pada pembelian kertas, tetapi juga biaya gudang, fotokopi,
cetak, pengiriman dokumen, pembuangan kertas, dan daur ulang.
Wajib Pajak tidak perlu menghabiskan waktu mengantri di kantor pajak
atau mengeluarkan uang untuk mengirim dokumen via pos, karena sudah
melapor secara elektronik”.
24
Sedangkan pada www.pajak.go.id disebutkan bahwa ada tiga keuntungan
jika menggunakan fasilitas e-filing melalui situs DJP, yakni:
1. “Data yang disampaikan Wajib Pajak selalu lengkap karena ada validasi
pengisian SPT, serta Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat,
aman, dan kapan saja, penyampaian SPT lebih murah karena tidak
dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT, dan tidak perlu datang ke KPP
untuk penyampaian SPT;
2. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk
wizard, kesalahan perhitungan dapat dihilangkan karena penghitungan
dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
3. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas, saat data
dibutuhkan file sudah tersimpan dalam sistem e-filing dan DJP memiliki
master file saat SPT sudah disampaikan. Contohnya Dokumen pelengkap
(fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3
PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP
Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti
Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP
melalui Account Representative”.
Pada dasarnya, tujuan dari penyediaan fasilitas e-filing ini adalah untuk
memberikan alternatif pilihan layanan kepada Wajib Pajak dalam hal
penyampaian SPT-nya selain cara manual yang telah dilakukan sebelumnya, yaitu
dengan pemanfaatan teknologi melalui internet yang secara keseluruhan
cenderung lebih akurat dan dengan proses yang lebih cepat, sehingga lebih efektif
dan efisien

Pengertian E-Filing (skripsi dan tesis)

Secara etimologi e-filing terdiri dari dua kata, yaitu e untuk electronic dan
filing. Electronic berarti penggunaan sistem komputerisasi, sedangkan filing
berarti pengisian formulir. Jadi e-filing merupakan sistem terkomputerisasi yang
membantu pengisian atau penyampaian SPT tahunan.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang
Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-filing melalui
website Direktorat Jenderal Pajak pasal 1 ayat 6, mendefinisikan e-filing sebagai
berikut:
“e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang
dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat
Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id atau Penyedia Jasa
Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) yang telah ditunjuk oleh
Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri dari:
1. http://www.pajakku.com
2. http://www.laporpajak.com
3. http://www.layananpajak.com
4. http://www.spt.co.id”.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa e-filing merupakan bentuk
modernisasi administrasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal
Pajak yang berfungsi untuk penyampaian SPT yang dapat dilakukan secara online
dan real-time

Pengertian e-System Perpajakan (skripsi dan tesis)

Dalam mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang modern,
pemerintah menyediakan fasilitas-fasilitas pelayanan yang berbasis komputer dan
online. e-System digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak guna
memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan administrasi
perpajakannya.
Definisi e-System berdasarakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
pasal 1 (1), yaitu:
“Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik
yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis,
menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan informasi elektronik.”
Menurut Liberti Pandiangan (2008:35), e-System merupakan suatu sistem
yang digunakan untuk menunjang kelancaran administrasi melalui teknologi
internet. Banyaknya layanan e-System pada administrasi perpajakan di Indonesia,
yaitu:
1. E-Registration; sistem pendaftaran, perubahan data Wajib Pajak dan/atau
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui sistem yang terhubung
langsung secara online dengan Direktorat Jenderal Pajak.
2. E-Filing; cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau
pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online
dan real-time melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak.
3. E-Payment; suatu sistem pembayaran paa=jak yang dilakukan secara
online.
4. E-Conseling; suatu pelayanan pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak
untuk konsultasi secara online.
5. E-SPT; aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak untuk
digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan
SPT.

Hambatan Pemungutan Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Mardiasmo (2016:10) hambatan terhadap pemungutan pajak
dapat dikelompokkan menjadi:
1. “Perlawan Pasif
Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, yang dapat disebabkan
antara lain:
a. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
b. Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami masyarakat.
c. Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan
baik.
2. Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang dilakukan
oleh wajib pajak dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya
antara lain:
a. Tax avoidance, usaha untuk meringankan beban pajak dengan
tidak melanggar undang-undang.
b. Tax evasion, usaha untuk meringankan beban pajak dengan cara
melanggar undang-undang (menggelapkan pajak)”

Tata Cara Pemungutan Pajak (skripsi dan tesis)

Tata cara pemungutan pajak menurut Siti Resmi (2017:8) terdiri dari:
1. “Stelsel Pajak
a. Stelsel Riil
Pengenaan pajak didasarkan pada objek yang sesungguhnya
terjadi (untuk PPh, objeknya adalah penghasilan). Pemungutan
pajaknya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, setelah
semua penghasilan yang sesungguhnya dalam suatu tahun pajak
diketahui.
b. Stelsel Fiktif, pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggaran
yang diatur oleh undang-undang. Misalnya penghasilan suatu
tahun dianggap sama dengan penghasilan tahun sebelumnya
sehingga pajak yang terutang pada suatu tahun juga dianggap
sama dengan pajak yang terutang pada tahun sebelumnya.
c. Stelsel Campuran, pengenaan pajak didasarkan pada kombinasi
antara stelsel riil dan stelsel fiktif. Pada awal tahun, besarnya pajak
dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian akhir tahun,
besarnya pajak dihitung berdasarkan keadaan yang sesungguhnya.
2. Asas Pemungutan Pajak
a. Asas Domisili
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib
Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan
yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Asas ini berlaku
untuk Wajib Pajak dalam negeri.
b. Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang
bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal
Wajib Pajak. Setiap orang yang mendapatkan penghasilan dari
Indonesia dikenakan pajak.
c. Asas Pemungutan Pajak
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
Misalnya, pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan atas setiap
orang asing yang bukan berkebangsaan Indonesia, tetapi bertempat
tinggal di Indonesia.
3. Sistem Pemungutan Pajak
a. Official Assessment System
Sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan aparatur
perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang
setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
b. Self Assessment System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang Wajib Pajak
dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap
tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yan berlaku. Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk:
1) menghitung sendiri pajak yang terutang;
2) memperhitungkan sendiri pajak yang terutang;
3) membayar sendiri jumlah pajak yang terutang;
4) melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang; dan
5) mempertanggungjawabkan pajak yang terutang.
c. With Holding System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak
ketiga yang ditunjuk untuk menentukan besarnya pajak yang
terutang oleh Wajib Pajak. Berhasil atau tidaknya pelaksanaan
pemungutan pajak banyak tergantung pada pihak ketiga yang
ditunjuk, peranan dominan ada pada pihak ketiga