Menurut Nurmantu (2003: 148) dalam Purnamasari et al. (2015) kepatuhan
pajak dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak mampu memenuhi
semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya dalam rangka
memberikan kontribusi bagi pembangunan. Pemenuhan untuk meningkatkan pangsa
penerimaan pajak dalam pendapatan masyarakat sangat penting untuk meningkatkan
kepatuhan pajak. Menurut Treasury AS (2009) dan Boame (2008) dalam Hallsworth,
List, Metcalfe, dan Vlaev (2017) Ada dua tahap dalam kepatuhan pajak yang pertama
adalah untuk memutuskan apakah untuk menghindari atau patuh. Setelah keputusan
itu diambil, di tahap kedua individu memutuskan untuk membayar pajak yang
dideklarasikan tepat waktu, membayar pajak yang dinyatakan terlambat, atau
dinyatakan tidak membayar pajak.
Kepatuhan Perpajakan menurut Peraturan Menteri Keuangan
(74/PMK.03/2012) dalam Asbar (2014) Pasal 1 yaitu, wajib pajak dikatakan patuh
apabila :
1. benar dalam perhitungan pajak terutang,
2. benar dalam pengisian formulir SPT,
3. tepat waktu,
4. melakukan kewajibannya dengan sukarela sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Asbar (2014) ada dua macam kepatuhan yaitu kepatuhan formal dan
material. Kepatuhan formal adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi
kewajiban secara formal sesuai dengan ketentuan undang undang perpajakan.
Sedangkan kepatuhan material dimana wajib pajak secara substantif atau hakikatnya
memenuhi semua ketentuan material perpajakan, yaitu sesuai undang-undang
perpajakan.
